Topik: KUHP

  • Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto Nasional 10 Juli 2025

    Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) menghadiri sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Sekretaris Jenderal PDI-P,
    Hasto
    Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (10/7/2025).
    Mereka yang terlihat hadir di antaranya Ketua DPP PDI-P bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
    Ganjar Pranowo
    , Ribka Tjiptaning dan mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Ganjar Pranowo.
    Selain itu, terlihat juga mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga Ketua DPP PDI-P
    Djarot Saiful Hidayat
    .
    Berdasarkan pengamatan
    Kompas.com
    , Ganjar yang mengenakan kemeja hitam, nampak terus duduk mendampingi Hasto. Keduanya terlihat berbicara banyak hal.
    Diketahui, ini bukan kali pertama Ganjar dan sejumlah elite PDI-P menghadiri
    sidang Hasto
    .
    Pada 12 dan 26 Juni 2025, Ganjar dan Djarot juga terlihat hadir untuk mendamping dan menyaksikan sidang Hasto.
    Sebagaimana diberitakan, Hasto bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang pada Kamis ini.
    Ditemui sebelum sidang dimulai, Hasto mengaku menulis nota pembelaan atau pleidoi setebal 108 halaman hingga tangannya pegal.
    “Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
    Menurut dia, nota pembelaannya akan menjelaskan bagaimana perjuangan untuk mendapatkan keadilan yang berdasar kebenaran.
    Selain itu, Hasto juga mengungkap rekayasa hukum dalam kasus yang menyeretnya ke balik jeruji besi Rumah Tahanan KPK.
    Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Hasto disebut turut mendanai suap untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Selain itu, jaksa juga menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan.
    Hasto diduga mengarahkan Harun Masiku melalui orang lain untuk merendam handphone di air dan pergi ke tempat tertentu.
    Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini – Page 3

    Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

  • Pasutri di Depok Tipu Konter HP Bekedok Tarik Tunai demi Beli Baju-Kosmetik

    Pasutri di Depok Tipu Konter HP Bekedok Tarik Tunai demi Beli Baju-Kosmetik

    Pasutri di Depok Tipu Konter HP Bekedok Tarik Tunai demi Beli Baju-Kosmetik
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sepasang suami istri di
    Depok
    berinisial CD (32) dan PS (21) melakukan
    penipuan
    berkedok tarik tunai lewat scan barcode QRIS di konter ponsel untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
    “Hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari maupun belanja pakaian dan kosmetik,” ucap Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam jumpa pers, Rabu (9/7/2025).
    Jupriono menyebut, CD dan PS merupakan pengangguran. Keduanya mendapat uang dari aksi penipuan berulang kali.
    CD dan PS pertama kali beraksi di konter ponsel Jalan Gadog Raya, Cimanggis, Depok, pada Minggu (29/6/2025). Keduanya berpura-pura melakukan tarik tunai dan mentransfer uang lewat barcode QRIS konter ponsel. 
    “Lalu, pelaku seolah-olah scan QRIS yang terpajang dan menggunakan HP-nya dan selanjutnya ia menunjukkan bukti transfer yang sebelumnya sudah diedit sendiri,” ungkap Jupriono.
    Jupriono mengatakan, bukti transfer yang ditunjukkan kepada pegawai konter ponsel palsu dan merupakan hasil editan dari aplikasi khusus. Bukti itu sudah dipersiapkan sebelum pelaku ke TKP.
    Sementara, usai pelaku berpura-pura mentranfser uang, korban tak memeriksa mutasi rekening.
    “Perbuatan tersebut dilakukan karena ada celah di konter tersebut untuk setiap transaksi, korban tidak pernah melakukan pengecekan terhadap mutasi rekeningnya sehingga membuat para pelaku leluasa setiap hari melakukan aksi penipuan tersebut,” jelas Jupriono.
    Namun, pada aksi pelaku yang kesekian kali, Minggu (6/7/2025), pegawai konter curiga karena kedua pelaku sering tarik tunai di konternya. Korban pun menghubungi bosnya untuk mengecek mutasi rekening.
    “Ternyata tidak ditemukan transaksi yang dilakukan para pelaku tersebut,” ungkap Jupriono.
    Korban lantas melapor polisi. Kedua pelaku diamankan Polsek Cimanggis pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
    Diperkirakan, total kerugian korban mencapai Rp 15.608.000.
    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 605.000 dari sisa penipuannya, satu unit HP merek Samsung A03S, dan 26 lembar foto bukti pembayaran yang telah dipalsukan.
    Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mark up Pengadaan Lampu Suar, 2 Pegawai UPT Kemenhub di Cilacap Dijebloskan ke Penjara

    Mark up Pengadaan Lampu Suar, 2 Pegawai UPT Kemenhub di Cilacap Dijebloskan ke Penjara

    Mark up Pengadaan Lampu Suar, 2 Pegawai UPT Kemenhub di Cilacap Dijebloskan ke Penjara
    Tim Redaksi
    CILACAP, KOMPAS.com
    — Kejaksaan Negeri (Kejari)
    Cilacap
    menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi pengadaan lampu
    menara suar di
    Pelabuhan Tanjung Intan
    , Cilacap, Jawa Tengah.
    Kasus ini melibatkan pegawai instansi pemerintah dan pihak swasta dalam proyek tahun anggaran 2024.
    Dua dari empat tersangka berasal dari Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, unit teknis di bawah Kementerian Perhubungan, yaitu S selaku penanggung jawab tim teknis dan TW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
    Sementara dua lainnya berasal dari swasta: SAW sebagai rekanan perusahaan lampu, dan UU selaku Direktur CV SK yang bertindak sebagai penyedia barang.
    “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami menetapkan empat orang tersangka korupsi pengadaan lampu menara suar Distrik Navigasi Tanjung Intan,” kata Kepala Kejari Cilacap, Muhamad Irfan Jaya, Rabu (9/7/2025).
    Menurut Irfan, para tersangka secara bersama-sama melakukan rekayasa harga. Empat unit lampu menara suar yang seharusnya seharga Rp 1,28 miliar justru di-mark up menjadi Rp 2,84 miliar.
    “Harga barang yang seharusnya Rp 1,28 miliar di-mark up menjadi Rp 2,84 miliar, jadi ada selisih harga. Dengan demikian negara dirugikan karena harus membayar dua kali lipat dari harga seharusnya,” ungkapnya.
    Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan bahwa skema penggelembungan harga telah disusun sejak tahun 2023.
    Dalam skenario tersebut, disepakati pula komitmen fee sebesar 15 persen untuk setiap unit lampu suar.
    “Dua tersangka pegawai Distrik Navigasi secara aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan rekanan dalam rangka mengondisikan harga, spesifikasi, sistem e-katalog, dan mengarahkan agar penyedia barang yang ditunjuk adalah CV SK,” jelasnya.
    Pihak swasta juga membuat struktur harga fiktif. Dalam sistem e-katalog, harga lampu ditampilkan sebesar Rp 721 juta per unit—jauh di atas harga pasar riilnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasutri di Depok Tipu Konter HP Bekedok Tarik Tunai demi Beli Baju-Kosmetik

    Konter HP di Depok Rugi 15 Juta Usai Tertipu Bukti Transfer Palsu

    Konter HP di Depok Rugi 15 Juta Usai Tertipu Bukti Transfer Palsu
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sepasang suami istri berinisial CD (32) dan PS (21) melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu di sebuah konter HP di Jalan Gadog Raya, Cimanggis, Kota
    Depok

    Akibat penipuan itu, pemilik konter HP merugi Rp 15 juta.
    “(Penipuan) sebanyak 26 kali, termasuk di konter Nadiva Cell 1 maupun Nadiva Cell 2 dengan total kerugian sebesar Rp. 15.608.000,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam jumpa pers, Rabu (9/7/2025).
    Modus yang dilakukan para pelaku sejak 29 Juni 2025 lalu bermula dari berpura-pura melakukan tarik tunai uang dan mentransfer lewat barcode QRIS milik korban.
    “Lalu, pelaku seolah-olah scan QRIS yang terpajang dan menggunakan HP nya, selanjutnya ia menunjukan bukti transfer yang sebelumnya sudah diedit sendiri,” ungkap Jupriono.
    Akibat minimnya pengawasan, korban memberikan uang sejumlah nominal yang ada di bukti transfer palsu.
    Bukti itu sudah dipersiapkannya di galeri ponsel pelaku tanpa diperiksa lebih jauh, termasuk memeriksa mutasi rekening.
    “Perbuatan tersebut dilakukan karena ada celah di konter tersebut untuk setiap transaksi, korban tidak pernah melakukan pengecekan terhadap mutasi rekeningnya sehingga membuat para pelaku leluasa setiap hari melakukan aksi penipuan tersebut,” ujar Jupriono.
    Namun, modus terus dilakukan berulang di tempat yang sama hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap basah dan ditangkap Polsek Cimanggis pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
    Saat diperiksa, pelaku melakukan tindak kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
    “Kedua pelaku kebetulan memang tidak punya pekerjaan, masih mencari,” lanjutnya.
    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 605.000 dari sisa tindak penipuannya, satu unit HP merek Samsung A03S, dan 26 lembar foto bukti pembayaran yang telah dipalsukan.
    Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula

    Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula

    GELORA.CO – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyentil keras sikap majelis hakim yang membiarkan jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Menteri BUMN Rini Soemarno tanpa kehadiran langsung di persidangan.

    Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025), Ari dengan nada tinggi menegaskan bahwa Rini merupakan saksi fakta penting dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjerat kliennya. Karena itu, menurutnya, Rini seharusnya dihadirkan ke muka sidang, bukan sekadar dibacakan keterangannya di BAP oleh Jaksa.

    “Majelis Hakim juga membiarkan Jaksa membacakan BAP saksi penting, Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang merupakan saksi fakta dan yang menyetujui untuk melibatkan perusahaan swasta dalam importasi gula pada tahun tersebut, dialah yang menyetujuinya,” tegas Ari.

    Dia menyebut kejanggalan semakin terang karena dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki jaksa, tidak ada alasan logis jika Rini tak bisa dijemput paksa hadir dalam sidang.

    “Dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki Jaksa, sangat tidak masuk akal jika saksi fakta sepenting itu tak bisa dihadirkan,” ujarnya.

    Ari bahkan menduga kuat, absennya Rini bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari skenario yang disengaja. Ia menuding Rini dikondisikan sebagai alat untuk menjerat Tom.

    “Hal ini patut diduga mengindikasikan skenario yang disengaja agar kebenaran tetap terkunci di ruang sidang ini dengan mengondisikan Rini sebagai alat untuk menjerat Terdakwa,” ucapnya lantang.

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom sempat melakukan walk out dari ruang sidang pada Selasa (17/6/2025), usai Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memberikan izin jaksa untuk membacakan BAP Rini tanpa kehadiran langsung sang mantan menteri.

    “Kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki,” kata Ari sesaat sebelum keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Ia menilai pembacaan BAP saksi tanpa kehadiran langsung bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana. Terlebih lagi, menurut Ari, pengalaman selama persidangan menunjukkan adanya potensi perubahan-perubahan keterangan jika saksi hadir dan dicecar langsung di ruang sidang.

    Namun demikian, hakim ketua tetap mengizinkan jaksa membacakan keterangan Rini dengan alasan mantan Menteri BUMN itu telah empat kali mangkir dari panggilan. Ketidakhadiran Rini disebut karena berada di luar negeri dan urusan keluarga di Jawa Tengah.

    “Kami perlu mendengar juga keterangan saksi Rini sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tentunya nanti penilaian kami terhadap keterangan saksi Rini yang dibacakan ini akan lain dengan saksi yang langsung dihadirkan di persidangan,” ucap hakim Dennie.

    Usai walk out, persidangan dilanjutkan. Jaksa tetap membacakan BAP Rini dan melanjutkan ke agenda pemeriksaan ahli.

    Seperti diketahui, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Selain itu, ia dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Jaksa menuding Tom merugikan keuangan negara hingga Rp515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015—2016. Angka itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), meski perusahaan-perusahaan itu tak punya kewenangan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur.

    Tom juga disebut menunjuk koperasi non-BUMN seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri, serta memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan gula rafinasi. Dalam kerja sama itu, disepakati pengaturan harga jual yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).

    Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tom Lembong Tuding Jaksa Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Tuding Jaksa Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom mempertanyakan tak ada koperasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Hal itu disampaikan Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Tom mengatakan importasi gula juga dilakukan sejumlah koperasi namun tak ada tersangka dari koperasi tersebut.

    “Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menerapkan proses hukum secara tidak konsisten atau milih-milih, siapa yang ditersangkakan dan siapa yang tidak,” ujarnya.

    Tom mempertanyakan INKOPKAR, INKOPPOL, KKP TNI-POLRI, APTRI DPD Jawa Tengah dan APTRI DPD Lampung, bisa melakukan impor gula dengan mekanisme yang persis sama seperti yang dilakukan oleh PT PPI, tetapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan tersangka dari PT PPI hanya Charles Sitorus.

    “Ada apa dengan Koperasi-Koperasi TNI-POLRI, Asosiasi Petani Tebu dan PT Adikarya Gemilang, sampai partisipasi mereka dalam impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih tidak dipermasalahkan sama sekali,” ujarnya.

    Dia menuding penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan secara tebang pilih. Dia menyakini tersangka yang ditetapkan merupakan pihak yang sudah ditarget sejak awal seperti dirinya dan Charles.

    “Sampai di sini saja kita sudah bisa melihat betapa banyaknya kejanggalan dan argumentasi aneh mewarnai proses hukum yang saya jalani dalam perkara importasi gula, dan banyak dari kejanggalan ini sudah terjadi bahkan sebelum Persidangan dimulai,” tambahnya.

    Tuntutan Tom Lembong

    Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

    Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka, Said Didu: Yang Indikasi Korupsi Malah Dipelihara dan Diberi Jabatan

    Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka, Said Didu: Yang Indikasi Korupsi Malah Dipelihara dan Diberi Jabatan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh polisi. Itu menuai sorotan.

    Analis Kebijakan Publik, Said Didu turut menyoroti. Ia membandingkan kasus Dahlan Iskan dengan sosok yang disebutnya terindikasi korupsi, namun Didu tak menyebut detail.

    “Yang indikasi korupsi malah dipelihara dan diberikan jabatan,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (9/7/2025).

    Dahlan Iskan sendiri ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Itu terkait kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.

    “Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).

    Penetapan tersangka itu, berdasar dari laporan internal Jawa Pos. Media yang didirikan sendiri oleh Dahlan Iskan.

    ari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.

    Di lapora itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

    Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

    Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
    (Arya/Fajar)

  • Pernah Jabat Direktur BRI, Dirut Allo Bank Indra Utoyo Ikut Jadi Tersangka Kasus EDC

    Pernah Jabat Direktur BRI, Dirut Allo Bank Indra Utoyo Ikut Jadi Tersangka Kasus EDC

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) pada 2019-2024. 

    Tiga orang di antaranya berasal bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). 

    Dalam catatan Bisnis, Catur sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil direktur utama BRI, sedangkan Indra kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank. 

    Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yakni Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi). 

    “Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang -kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025). 

    Asep menjelaskan, hitungan kerugian keuangan negara tersebut menggunakan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, dibandingkan dengan harga yang perseroan secara riil bayarkan kepada vendor. 

    Kerugian itu diduga timbul dari total nilai anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun untuk pengadaan EDC selama 2020-2024, baik dengan metode beli putus maupun sewa. 

    “Atau kita bandingkan dengan nilai anggarannya tadi Rp2,1 triliun kira-kira tadi sekitar 33%-nya, sepertiga nya [anggaran], hilang dari situ. Kehilangan sekitar 33%, Rp744 miliar dari pengadaan Rp2,1 triliun. Ini yang sudah terjadi,” terang Asep.

    Atas kasus tersebut, lima orang tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Tindakan Pembubaran Ibadah Harus Dihentikan

    Tindakan Pembubaran Ibadah Harus Dihentikan

    JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang terjadi beberapa waktu belakangan ini, seperti di Jawa Barat. Ia pun menegaskan bahwa beribadah sesuai keyakinan adalah hak warga negara yang dijamin secara konstitusional.

    “Beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara dan wajib dilindungi oleh negara. Tidak ada alasan apapun membenarkan pembubaran aktivitas ibadah. Apalagi jika pembubaran diiringi dengan intimidasi dan persekusi,” ujar Willy Aditya, Rabu, 9 Juli.

    Willy mengatakan, hak kebebasan beribadah telah diatur secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2 dimana disebutkan bahwa setiap orang bebas meyakini kepercayaan, sesuai hati nuraninya, memeluk agama, demikian juga beribadat menurut agamanya.

    Oleh karena itu, Willy berharap semua warga negara menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam hidup berbangsa dan bernegara. Ia mengatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga pembubaran paksa suatu ibadah tidak dapat dibenarkan.

    “Dalam hukum kita, tidak ada ruang bagi tekanan kelompok untuk mengatasi prosedur negara. Jika ini dibiarkan, maka yang dilanggar bukan hanya hukum, tetapi juga prinsip kebinekaan itu sendiri,” tegas Willy.

    Menurut Willy, kerukunan umat beragama akan terwujud bila yang merasa minoritas terus merasa aman menjalankan ibadah bahkan dilingkungan yang dirasa berbeda dengannya. Ia juga menekankan bahwa toleransi bukan sekadar retorika, melainkan harus menjadi nilai yang diwujudkan dalam kebijakan, aturan, dan perilaku aparat negara.

    Ia pun mengajak semua masyarakat Indonesia agar berdialog menemukan persamaan untuk saling mendukung.

    “Kerukunan itu ada ketika semua umat saling menjaga satu sama lain. Bukan saling membatasi. Kalau kita benar-benar menghayati Pancasila, maka bersinergi di dalam perbedaan adalah bagian dari jati diri kita sebagai bangsa Indonesia,” pungkas Willy.

    Seperti diketahui, beberapa waktu lalu perusakan rumah terjadi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, karena menjadi lokasi retret keagamaan. Insiden perusakan yang videonya viral itu menunjukkan sekelompok orang menurunkan kayu salib sambil berteriak-teriak.

    Sejumlah massa juga membubarkan retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi tersebut secara paksa. Pihak kepolisian menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut.

    Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama. Selain itu, mereka juga diancam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

    Kasus intoleransi lain baru-baru ini juga terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Warga RT 2 dan RT 5 RW 03 Kelurahan Kalibaru menggelar aksi menolak pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Videonya viral di media sosial.

    Warga mengklaim penolakan dilakukan karena sejak awal tidak pernah ada sosialisasi ke warga sekitar soal pembangunan gereja.