Topik: KUHP

  • Pria di Probolinggo Bawa Kabur 6 Motor Teman demi Modal Karaoke Bareng LC

    Pria di Probolinggo Bawa Kabur 6 Motor Teman demi Modal Karaoke Bareng LC

    Probolinggo

    Seorang pria di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, bernama Sigit Kurniawan (40) ditangkap polisi atas tindakan penggelapan kendaraan. Pelaku nekat menggelapkan motor temannya demi bisa karaoke bersama pemandu lagu atau LC.

    Total ada enam motor milik teman Sigit yang digelapkan. Modus pelaku awalnya mengaku ingin meminjam kendaraan untuk keperluan sesaat, tetapi ternyata tidak dikembalikan.

    Dari hasil pemeriksaan, Sigit telah menggelapkan enam unit sepeda motor dari wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo. Dia mengaku melakukan penggelapan itu karena kecanduan karaoke ditemani LC.

    “Saya khilaf, Pak. Uangnya buat karaoke dan main perempuan,” ujar Sigit saat diperiksa penyidik, dilansir detikJatim, Minggu (13/7/2025).

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan kasus, pihaknya berhasil mengamankan dua unit motor matik hasil kejahatan tersangka. Saat ini pihak kepolisian masih memburu sisa barang bukti lainnya yang belum ditemukan.

    “Kami masih melakukan pelacakan atas sisa empat motor lainnya. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” terang Zainal.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wali Kota di Jepang Mundur karena Ijazahnya Ketahuan Palsu, Bandingkan dengan Indonesia

    Wali Kota di Jepang Mundur karena Ijazahnya Ketahuan Palsu, Bandingkan dengan Indonesia

    Skandal ini langsung memicu perbandingan dengan kasus yang masih panas di Indonesia: polemik ijazah mantan presiden Joko Widodo alias Jokowi.

    Sebelumnya diberitakan, Kasus terkait ijazah mantan Presiden Jokowi kembali memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

    Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.

    “Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

    Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

    Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

    “Lima LP itu, satu di antaranya di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,” jelasnya.

    Ade Ary juga menyampaikan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT.

    “Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.

    Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

  • Pro Kontra Polisi Periksa Produsen Terkait Pelanggaran Mutu Beras

    Pro Kontra Polisi Periksa Produsen Terkait Pelanggaran Mutu Beras

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ditha Wiradiputra menilai, pemerintah harus konsisten dan tegas dalam penegakan hukum agar kasus pelanggaran mutu dan takaran pengemasan beras tidak terulang.

    Ditha mengatakan, pemerintah dalam penegakan hukum juga harus dilakukan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab, alias tidak hanya terbatas pada pelaksana di lapangan saja.

    “Penegakan hukum juga dilakukan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab, tidak hanya pelaksana di lapangan saja,” kata Ditha kepada Bisnis, Sabtu (12/7/2025).

    Mengenai pemanggilan empat produsen terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan, Ditha menyebut bahwa para produsen tersebut dapat diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

    Dia mengatakan, terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. 

    Merujuk Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dikatakan bagi pihak yang memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yg tidak mencantumkan takaran, ukuran, berat bersih yg sebenarnya atau tidak sesuai dengan takaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara, Pasal 386 KUHP mengatur ancaman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

    Namun, Ditha menyebut bahwa pihak yang dipanggil tak lantas menjadi pihak yang dituduh melanggar. “Pihak yang dipanggil juga bukan secara otomatis merupakan pihak yang dituduh melanggar,” ujarnya.

    Dia mengatakan, pemanggilan Satgas Pangan Polri terhadap sejumlah produsen beras tersebut merupakan bagian dari tugas Satgas untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh para pihak yang dipanggil tersebut.

    Pemanggilan empat produsen beras ini juga dilakukan untuk mempelajari lebih jauh mengenai duduk permasalahan yang ada.

    Satgas Pangan Panggil 4 Produsen

    Dalam catatan Bisnis, Satgas Pangan Polri diketahui memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan. 

    Empat produsen yang dipanggil untuk diklarifikasi, yakni Wilmar Group atas merek Sania, Sovia, Fortune, Siip; ⁠PT Belitang Panen Raya atas merek Raja Platinum, Raja Ultima; dan PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group dengan merek Ayana. 

    Lalu, ⁠PT Food Station Tjipinang Jaya yang merupakan produsen beras dengan kemasan Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga merupakan Ketua Satgas Pangan mengatakan, saat ini keempat produsen tersebut masih dalam pemeriksaan.

    Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan terhadap empat produsen beras tersebut. “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

  • Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo Cs bakal Jadi Tersangka?

    Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo Cs bakal Jadi Tersangka?

    GELORA.CO  – Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke penyidikan. Salah satu laporan yang ditingkatkan ke tahap tersebut yakni dilayangkan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik.

    Jokowi melaporkan lima orang yakni pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, pegiat media sosial Dokter Tifa, serta seseorang berinisial ES dan K. Laporan itu pun naik ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025).

    “Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025). 

    Dia mengatakan, kasus itu ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana. Dalam penyidikan inilah, penyidik akan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.

    “Di tahap penyidikan tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya,” tutur Ade Ary.

    Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

    “Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025)

  • Ejekan Berujung Maut, Pria di Lampung Tengah Tewas Dibacok Tetangganya

    Ejekan Berujung Maut, Pria di Lampung Tengah Tewas Dibacok Tetangganya

    Lampung Tengah, Beritasatu.com – Seorang pria di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah meregang nyawa akibat dibacok tetangganya sendiri. Korban tewas dengan luka serius pada bagian kepala. Pelaku membacok korban lantaran sakit hati dengan ejekan korban yang menyebut pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).

    Seorang pria bernama Ahmad harus tewas di tangan tetangganya sendiri. Pria berusia 73 tahun tersebut tewas setelah dibacok BY (32). Peristiwa pembacokan korban itu terjadi di jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Pelaku membacok korban hingga tewas lantaran dipicu sakit hati pelaku terhadap korban. Pelaku sering diejek oleh korban yang menyebut pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

    Sakit hati pelaku terhadap korban menimbulkan dendam. Rasa dendam tersebut membuat pelaku merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

    Rencana menghabisi nyawa korban terlaksana ketika pelaku melihat korban pergi ke luar rumah dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian membuntuti korban yang juga mengendarai sepeda motor dan membawa sebilah golok.

    Setibanya di lokasi kejadian perkara (TKP), yakni di Jembatan Haduyang Ratu, pelaku sengaja menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor korban hingga jatuh dan mengalami pendarahan.

    Saat korban tersungkur, pelaku langsung menghampirinya lalu menebaskan sebilah golok ke kepala korban. Akibat tebasan golok pelaku, pelaku bersimbah darah di lokasi kejadian.

    Peristiwa pembacokan korban sempat disaksikan warga, tetapi kondisi korban sudah bersimbah darah akibat sabetan golok pelaku. Setelah membacok korban, pelaku melarikan diri. Warga kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

    Polisi kemudian mengevakuasi korban yang bersimbah darah ke rumah sakit setempat, tetapi korban dinyatakan telah meninggal dunia. Korban meninggal dunia dengan luka serius pada bagian kepala akibat tebasan golok pelaku.

    Seusai kejadian, polisi langsung bergerak cepat memburu BY. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah pada Kamis (10/7/2025) petang.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor dan sebilah golok yang digunakan oleh pelaku membacok korban.

    Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, jenazah korban saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi.

    Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, motif penganiayaan yang menewaskan korban diduga dipicu oleh dendam pribadi pelaku terhadap korban.

    “Pelaku mengaku sering diejek oleh korban, hingga akhirnya timbul rasa dendam yang memuncak pada hari kejadian,” kata Devrat, di ruang kerjanya, Sabtu (12/7/2025).

    Devrat menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan medis lanjutan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

    “Kami juga akan memeriksa pelaku yang diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan di rumah sakit jiwa,” jelas Devrat.

    Devrat mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.

    “Kami meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Devrat.

     Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

  • Cerita Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang, Keok Saat Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Juli 2025

    Cerita Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang, Keok Saat Ditangkap Polisi Regional 12 Juli 2025

    Cerita Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang, Keok Saat Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com –
    Selalu sesumbar tidak bisa ditangkap usai mencuri karena mengaku mempunyai
    ilmu kanuragan
    , seorang
    pencuri
    keok saat diringkus aparat.
    Pelaku tersebut berinisial SI (40) alias Tarong, warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban,
    Lampung
    Tengah.
    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Yuni Iswandari mengonfirmasi penangkapan pelaku pencurian tersebut.
    Dia mengatakan, dari informasi yang dihimpun Polres Lampung Tengah, pelaku terkenal dan sering sesumbar tidak akan bisa ditangkap oleh penegak hukum.
    Alasannya, pelaku mengaku memiliki ilmu kanuragan yang digunakan setiap kali beraksi, yaitu ilmu belut putih dan halimunan.
    “Tersangka mengaku menggunakan ilmu kanuragan untuk menghindari penangkapan,” katanya di Mapolda Lampung, Sabtu (12/7/2025).
    Tersangka SI ditangkap pada Rabu (9/7/2025) karena diduga kuat membobol warung dan rumah milik seorang anggota Brimob, JS (47), di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
    “Modusnya adalah mencongkel pintu saat rumah dalam keadaan sepi atau penghuninya tertidur,” katanya.
    Sejumlah barang hilang, di antaranya rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BE 6263 HX. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
    Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baret Brimob milik korban, voucher pulsa berbagai operator, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tiga obeng, serta dua buah laduk yang diduga digunakan dalam pencurian.
    Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
    SI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KRL Baru Kena Lemparan Batu di Bogor, Rangkaian Tak Bisa Dipakai 3 Hari

    KRL Baru Kena Lemparan Batu di Bogor, Rangkaian Tak Bisa Dipakai 3 Hari

    Jakarta

    KRL Commuter Line CLI-125 yang merupakan KRL baru terkena lemparan batu di perlintasan antara Stasiun Cilebut-Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar JPO Pasar Anyar, Bogor. Akibatnya, rangkaian yang terkena lemparan batu itu tidak bisa dipakai selama tiga hari.

    VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan pelemparan ini terjadi pada Jumat (11/7) pukul 16.05 WIB terhadap Commuter Line No 1322 relasi Jakarta Kota-Bogor. Joni mengatakan akibat pelemparan ini, kaca pintu kereta terakhir pada rangkaian Commuter Line CLI-125 mengalami retak di sisi kiri kereta.

    “Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini,” kata Joni kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

    Joni mengecam aksi vandalisme ini. Dia mengatakan tindakan ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan para pengguna serta petugas yang berada di dalam KRL.

    “Dampak dari pecahnya kaca di Kereta CLI-125 ini mengakibatkan rangkaian Commuter Line tersebut tidak dapat beroperasi selama tiga hari karena membutuhkan proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta,” kata Joni.

    Pelaku Ditangkap

    Joni menjelaskan setelah menerima laporan pelemparan, petugas pengamanan segera terjun ke lokasi. Penelusuran tersebut membuahkan hasil, dan KAI Commuter berhasil menangkap pelaku pelemparan untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek setempat.

    Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme seperti pelemparan kereta, yang sangat membahayakan. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

    Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam KUHP Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    “Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan anti-vandalisme, khususnya terkait pelemparan terhadap kereta, kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line,” pungkas Joni.

    (zap/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Janjikan Belasan Warga Cilegon Jadi PNS, Pegawai Kemenag Dipenjara 2,9 Tahun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Juli 2025

    Janjikan Belasan Warga Cilegon Jadi PNS, Pegawai Kemenag Dipenjara 2,9 Tahun Regional 12 Juli 2025

    Janjikan Belasan Warga Cilegon Jadi PNS, Pegawai Kemenag Dipenjara 2,9 Tahun
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota
    Cilegon
    , Banten, Syauki dihukum 2 tahun dan 9 bulan penjara.
    Syauki bersama rekannya Muhtar Bahri yang dituntut 1,9 tahun penjara, terbukti melakukan penipuan kepada warga dengan menjanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    Atas perbuatannya, sejumlah warga mengalami kerugian materi mencapai Rp 100 juta.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syauki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 9 Bulan,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang, Sabtu (12/7/2025).
    Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dakwaan alternatif kesatu.
    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejari Cilegon yang meminta hakim menghukum Syauki dengan pidana penjara 3 tahun dan terdakwa Muhtar 2 tahun.
    Aksi penipuan berawal pada Sabtu (18/9/2025) saat Shadid bertemu dengan Muhtar di Kantor Federasi Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan.
    Saat itu, Shadid sedang mencari lowongan pekerjaan di pabrik kepada Muhtar untuk anaknya.
    Namun, Muhtar mengaku bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilegon.
    Saat itu Shadid meminta pekerjaan kepada Muhtar, dan ditawarkan untuk menjadi PNS.
    Adanya tawaran itu, Shadid mengaku tertarik bila ada kesempatan menjadi PNS untuk anaknya.
    Untuk meyakinkan, Muhtar mengaku mempunyai kenalan di Kemenag Kota Cilegon yang bisa membantu memasukkan anaknya korban.
    Namun, Muhtar menyebut ada biaya sebesar Rp70 juta dengan syarat harus membayar uang muka 50 persen atau sebesar Rp 35 juta.
    Obrolan itu pun berlanjut pada 23 September 2021 saat Muhtar menghibungi korban soal keinginan anaknya menjadi PNS.
    Akhirnya keduanya bertemu untuk menyerah uang sebesar Rp35 juta, lalu Muhtar membuat bukti transaksi berupa kwitansi.
    Berjalannya waktu, korban di hubungi oleh Muhtar untuk memperkenalkan rekannya Syauki pada Juli 2022.
    Korban kemudian berkomunikasi dengan Syauki untuk meminta uang tambahan sebesar Rp20 juta.
    Saat itu, Syauki memberi tahu kepada Shadid bahwa ia bisa memasukkan orang jadi PNS Rp60 juta per orang dan Syauki memiliki kuota sebanyak 5 orang.
    Adanya kuota tersebut, Shadid kemudian mengajak korban lainnya Hayani, Kasmin hingga mengalami kerugian Rp100 juta.
    Untuk semakin meyakinkan, Syauki pada (1/10/2022) memperlihatkan foto Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang telah di edit sebelumnya oleh Syauki.
    Meski sudah menunjukan SK tersebut, para korban tak kunjung bekerja dan dilantik menjadi PNS di Kemenag Cilegon.
    Merasa menjadi korban penipuan, para korban melaporkan Muhtar dan Syauki ke Polres Cilegon.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Oknum Polisi Dilaporkan Ajak Istri Orang Bersetubuh di Ruangan Polsek Baguala sambil Nyabu

    Oknum Polisi Dilaporkan Ajak Istri Orang Bersetubuh di Ruangan Polsek Baguala sambil Nyabu

    GELORA.CO – Dugaan skandal yang melibatkan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka Malfry Mikhael Masela, semakin meruncing dan menghebohkan. 

    Setelah sebelumnya terkuak dugaan perzinaan yang dilakukan di dalam Mapolsek, kini muncul tudingan yang tak kalah mengejutkan.

    Bripka Malfry Masela diduga mengajak istri orang, AP, untuk menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Mapolsek Baguala.

    Dalam laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Maluku, Kuasa Hukum pelapor, Mira Maranressy, mengungkapkan fakta miris ini berdasarkan pengakuan AP. 

    Mira menjelaskan bahwa AP mengaku pernah diajak oleh Bripka Malfry untuk mengonsumsi sabu di dalam kantor Polsek Baguala.

    Meski AP menolak ajakan tersebut, ia menyaksikan langsung Bripka Malfry Masela menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman cap kaki tiga dengan sedotan. 

    AP menyebutkan bahwa barang haram itu diambil dari bawah kaki meja. 

    Meski ia memalingkan wajah karena enggan melihatnya, AP mengaku mendengar Bripka Malfry menghisap sabu tersebut.

    Pengakuan ini sontak mengguncang institusi kepolisian, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan di lingkungan aparat penegak hukum.

    Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik dengan dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara Bripka Malfry Mikhael Masela dan AP, istri dari pelapor RGA. 

    Fakta ini diungkap Mira Maranressy saat melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

    Pengakuan AP dalam sebuah rekaman suara menjadi bukti kunci. Ia secara terang-terangan mengaku telah melakukan hubungan persetubuhan dengan Bripka Malfry Masela. 

    Yang lebih mengejutkan, perbuatan terlarang ini diduga terjadi di salah satu ruangan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Baguala, pada bulan Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT hingga 22.30 WIT.

    “Beta dengan dia sudah tidur (bersetubuh) di Polsek satu kali tidak sampai larut malam kira-kira sekitar jam 10 sampai jam setengah sebelas malam,” tutur AP.

    Bripka Malfry Mikhael Masela juga telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku pada Kamis, 10 Juli 2025, atas dugaan tindak pidana perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP.

    Kejadian dugaan perzinaan ini sebelumnya disebut terjadi pada Februari 2025 di Jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bripka Malfry Mikhael Masela maupun institusi kepolisian terkait dugaan kasus ini. 

    Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Maluku, dan publik menanti tindakan tegas serta penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik serangkaian dugaan pelanggaran hukum dan etika yang mencoreng nama baik kepolisian ini. (*)

  • Jokowi Ingin Nama Baiknya segera Dipulihkan setelah Tudingan Ijazah Palsu Selesai di Meja Hijau

    Jokowi Ingin Nama Baiknya segera Dipulihkan setelah Tudingan Ijazah Palsu Selesai di Meja Hijau

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo alias Jokowi inginn agar nama baiknya segera dipulihkan.

    Jokowi menyampaikan hal itu melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.

    Keinginan tersebut disampaikan Jokowi setelah perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya rampung di meja hijau.

    Ini merupakan salah satu tanggapan Jokowi terkait peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    “Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).

    Rivai menilai, peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini menandakan suatu kebenaran dan adanya tindak pidana.

    “Kami akan memonitor perkara tersebut hingga pengadilan, sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” katanya.

    Polisi meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

    Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

    Sementara, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

    Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

    “Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

    Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

    Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

    Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

    Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.

    Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Jokowi maupun laporan lain, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.