Topik: KUHP

  • Habiburokhman: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan RUU KUHAP Masih Diterima

    Habiburokhman: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan RUU KUHAP Masih Diterima

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan selama Rapat Paripurna belum dimulai, pihaknya masih bisa menerima masukan terhadap revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Hal ini dia ungkapkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025).

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” kata legislator Gerindra tersebut.

    Pria yang juga Waketum Gerindra ini menyampaikan bahwa proses penyusunan revisi KUHAP saat ini masih berjalan dalam tahap pembahasan, sebagaimana diatur dalam UU MD3.

    Pada intinya, dia menyebut setelah tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) selesai bekerja, panitia kerja (panja) Komisi III DPR akan mengkaji lagi dari awal, di momen inilah akan dipertimbangkan lagi jika memang ada masukan tambahan yang memang diperlukan.

    Setelah itu, lanjutnya, panja akan melaporkan kepada Komisi III DPR untuk mendapat persetujuan apakah bisa dibawa ke tingkat pertama atau tidak. Jika misalnya sudah disahkan di tingkat pertama, maka pengesahan berlanjut ke Paripurna.

    “Kalau logika standarnya ketika di panja selesai berarti sampai di Paripurna tidak ada perubahan, tetapi tidak demikian, masih bisa sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, di Paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa secara faktanya,” katanya dalam RDP dan RDPU dengan Komnas Perempuan, LBH Apik, PBB, dan Gema Keadilan, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Menurutnya, itulah metode berlapis yang dianut Indonesia untuk mengesahkan Undang-Undang. Ini dilakukan dalam rangka menjaga agar tidak ada pasal-pasal yang tidak pas lagi.

    “Jadi teman-teman masyarakat, teman-teman LSM, bisa terus ngasih masukan ya, ketok palu terakhir itu adalah ketika paripurna ya. Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa mengubah apa yang sudah diputuskan,” tegasnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman memastikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan UU ini sudah transparan dan terbuka. Dia juga mengklaim pihaknya tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan RDPU.

    “Tidak ada, coba cek, ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak, tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” pungkasnya.

  • Mati-matian Bela Ijazah Jokowi, Dian Sandi PSI Tak Masalah jika Dikambinghitamkan

    Mati-matian Bela Ijazah Jokowi, Dian Sandi PSI Tak Masalah jika Dikambinghitamkan

    “Kelompok kalian bicara semau-maunnya, memfitnah mencaci-maki. Kalian hina Pak Jokowi, teriak-teriak gantung Jokowi. Tanpa malu sampaikan lebih baik dipimpin monyet, menghina Mas Wapres,” sesalnya.

    “Terus kami pendukung-pendukung beliau harus diam, gitu? Kok enak!,” kata Dian mengomentari akun yang menyerang dirinya dan seolah menjadikannya kambing hitam.

    Sekali lagi, Dian menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada istilah kambing hitam. Sekalipun dia dipersalahkan, maka itu menurut negara.

    “Tidak ada kambing hitam. Kalau bersalah ya itu artinya bersalah menurut Negara, bukan karena dikambing hitamkan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

    Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.

    “Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

    Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

    Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

    (Muhsin/fajar)

  • Pengacara Hasto Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Persidangan – Page 3

    Pengacara Hasto Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Persidangan – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hasto Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Jawab Pertanyaan Soal Kriminalisasi

    Hasto Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Jawab Pertanyaan Soal Kriminalisasi

    Bisnis.com, Jakarta — Terdakwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menuding jaksa KPK tidak bisa menjawab pertanyaan dari penasihat hukum saat sidang replik di PN Jakarta Pusat.

    Hasto membeberkan pertanyaan penasihat hukum itu di antaranya soal kriminalisasi terhadap dirinya, rekayasa kasus hingga penyelundupan fakta terkait perkara yang kini tengah menjerat Hasto.

    “Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Selain itu, Hasto juga menilai bahwa KPK selama ini telah melakukan penggiringan opini publik melalui saksi-saksi internal KPK yang merupakan saksi fakta atas operasi tangkap tangan (OTT).

    “Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta fakta yang diselundupkan,” katanya.

    Maka dari itu, Hasto menegaskan pihaknya bakal siapkan duplik terbaik dalam rangka melawan replik JPU KPK tersebut sekaligus memberikan pendidikan politik ke publik bahwa putusan pengadilan harus mengacu kepada fakta persidangan, bukan asumsi.

    “Kami akan persiapkan dupliknya dengan sebaik-baiknya sekaligus sebagai suatu pendidikan politik tentang bagaimana keputusan harus diambil berdasarkan fakta hukum yang ada di persidangan bukan berdasarkan asumsi dari JPU. Merdeka,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, JPU dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.  Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Hasto Siapkan Tulisan Khusus, Akan Dibacakan Saat Sidang Replik

    Hasto Siapkan Tulisan Khusus, Akan Dibacakan Saat Sidang Replik

    Bisnis.com, Jakarta — Terdakwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan memberikan tulisan yang berisi pengalamannya selama penahanannya ke penasihat hukum agar dibacakan ketika sidang.

    Hasto mengaku dirinya sudah memprediksi replik yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nanti. Maka dari itu, Hasto menyiapkan tulisan yang akan dibaca oleh penasihat hukum ketika replik selesai.

    “Jadi saya sudah imajinasikan kira-kira itu replik dari Penuntut Umum seperti apa. Jadi saya juga sudah menyiapkan tulisan yang hari ini sudah saya berikan ke Penasihat Hukum,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Selain itu, Hasto juga mengaku sudah siap mendengarkan replik dari JPU KPK. Hasto mengatakan tidak ada persiapan khusus darinya untuk mendengarkan replik dari JPU KPK tersebut.

    “Persiapannya kemarin saya olahraga, jaga semangat dan terus menulis, itu saja,” kata Hasto.

    Dituntut 7 Tahun Penjara

    Berdasarkan catatan Bisnis, JPU dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.  Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Telusuri CCTV dan Saksi, Polisi Amankan Tiga Tersangka Curanmor di Palmerah

    Telusuri CCTV dan Saksi, Polisi Amankan Tiga Tersangka Curanmor di Palmerah

    JAKARTA – Pihak berwajib mengamankan tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Laporan datang dari korban berinisial HY yang sepeda motornya hilang di kawasan Kemanggisan, Palmerah belum lama ini.

    “Korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya,” kata Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan dilansir dari ANTARA, Minggu 13 Juli.

    Nemun keesokan harinya, kata Eko, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dicuri maling. “Korban pun melaporkannya ke Polsek Palmerah,” kata Eko.

    Menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

    “Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya,” ujar Eko.

    Selanjutnya, kata Eko, dari hasil interogasi, DZ mengaku telah menjual sepeda motor warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.

    TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1 juta. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Motor korban akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

    Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.

    “Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” katanya.

  • Pencurian Uang Bank BJB Rp 2,1 Miliar dan Motifnya…
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        14 Juli 2025

    Pencurian Uang Bank BJB Rp 2,1 Miliar dan Motifnya… Bandung 14 Juli 2025

    Pencurian Uang Bank BJB Rp 2,1 Miliar dan Motifnya…
    Editor
    KOMPAS.com
    – Seorang pegawai Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Soreang, Kabupaten
    Bandung
    , Jawa Barat, berinisial AVM, tengah disorot setelah diduga melakukan penggelapan uang tunai dari kas bank senilai Rp 2,1 miliar.
    Aksi tersebut terungkap setelah pihak bank melaporkan kejadian ke polisi pada 1 Juli 2025.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
    “Kami melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah TKP dan atas koordinasi yang baik dengan pihak
    Bank BJB
    memberikan sejumlah informasi dan dokumen kepada kami,” ujarnya saat ditemui di Stadion Si Jalak Harupat, dikutip
    Kompas.com
    , Minggu (13/7/2025).
    AVM diketahui merupakan staf teknisi IT yang memiliki akses ke sejumlah ruangan, termasuk ruang penyimpanan kas besar di kantor cabang.
    Meski telah diamankan dan diperiksa, AVM belum mengakui perbuatannya.
    “Jadi untuk pengakuan dari pelaku ini, hingga saat ini pelaku masih tidak mengakui walaupun barang bukti yang sudah kami lakukan penyitaan, kami tanyakan untuk pembuktian kepada pelaku, dia juga tidak dapat menjelaskan uang-uang tersebut dari mana,” kata Olot.
    Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan uang pecahan yang telah diverifikasi sebagai bagian dari dana yang hilang.
    Uang tersebut, menurut hasil penyidikan, diduga digunakan untuk membeli kendaraan, membeli tanah, dan membayar material bangunan untuk keperluan pembangunan rumah di wilayah Bogor.
    “Sejauh yang kami lakukan pemeriksaan, motif ini sendiri mungkin terkait ekonomi karena pelaku ingin membangun rumah di wilayah Bogor,” ungkap Olot, dikutip
    Kompas.com
    , Minggu.
    AVM diduga mulai melakukan aksinya sejak awal Juni 2025.
    Laporan resmi baru diterima kepolisian pada 1 Juli, dan penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak 3 Juli 2025.
    Sementara itu, pihak BJB turut angkat bicara.
    Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ayi Subarna, menyatakan bahwa dugaan
    fraud
    di Cabang Soreang terdeteksi melalui sistem pengawasan internal.
    “Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan nasabah maupun perusahaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).
    Setelah terindikasi adanya pelanggaran, pihak bank segera menghentikan keterlibatan pelaku dalam kegiatan operasional dan menyerahkan penanganan kasus ke aparat penegak hukum.
     
    Ayi memastikan bahwa dana nasabah tetap aman.
    “Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah serta memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
    Atas perbuatannya, AVM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
    Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi ini.
    “Untuk saat ini pendalaman kami satu pelaku yang melakukan,” tutup Olot.
    (Sumber: Kompas.com/M Elana Mubarokah | Editor: Aloysius Gonsaga AE, Diamanty Meiliana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arti Pemulihan Nama Baik yang Diminta Jokowi atas Kasus Ijazah Palsu, Adakah Aturan Hukumnya?

    Arti Pemulihan Nama Baik yang Diminta Jokowi atas Kasus Ijazah Palsu, Adakah Aturan Hukumnya?

    GELORA.CO  – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menyampaikan bahwa kliennya berharap nama baiknya dipulihkan buntut dari tudingan ijazah palsu yang resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

    “Dengan upaya hukum tersebut, Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).

    Kasus tudingan ijazah palsu ini telah ramai dibahas dalam beberapa bulan terakhir. 

    Menanggapi hal tersebut, pihak Jokowi selalu membantah isu yang beredar hingga pada akhirnya memutuskan untuk rencana pelaporan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.

    Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum akan menelusuri lebih dalam siapa pihak yang menyebarkan tudingan tersebut dan apakah ada motif politik atau kepentingan lain di baliknya.

    Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pemulihan nama baik?

    Dikutip dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, pemulihan nama baik telah diatur dalam Undang-Undang No.8  Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Bab I Pasal I ayat 23.

    Ayat tersebut berbunyi “Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini. Pemulihan nama baik merupakan upaya untuk mengembalikan reputasi seseorang yang telah tercemar akibat perbuatan melawan hukum seperti pencemaran nama baik.”

    Adapun mengenai hukuman atas tindakan pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP pasal 310-321 Bab XVI tentang Penghinaan dikutip dari jdih.mahkamahagung.go.id.

    Pasal 310 menjelaskan mengenai jumlah hukuman penjara dan denda yang didapat jika terbukti melakukan tindakan penghinaan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

    Pada ayat 1 disebutkan bahwa “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

    Pada ayat 2 hukuman yang didapat akan berbeda jika tindakan dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan secara umum.

    Ayat tersebut berbunyi  “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

    Ayat terakhir menjelaskan bahwa jika dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri maka tidak dianggap pencemaran.

    Bunyi ayat 3 adalah “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

    Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pasal-pasal berikutnya dapat diakses melalui laman resmi jdih.mahkamahagung.go.id.

  • Ini Dia Nur Afifah Balqis, Wanita Cantik yang Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

    Ini Dia Nur Afifah Balqis, Wanita Cantik yang Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

    GELORA.CO – Nama Nur Afifah Balqis kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

    Perempuan muda asal Balikpapan, Kalimantan Timur, ini viral di media sosial usai dijuluki sebagai koruptor termuda di Indonesia. 

    Di usianya yang baru 24 tahun saat itu, ia telah resmi mendekam di balik jeruji besi akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi besar bersama seorang kepala daerah.

    Nur Afifah yang merupakan mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 26 September 2022.

    Saat ini, perempuan yang dulu dikenal aktif di media sosial itu menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur. 

    Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, yang juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda dengan nilai yang sama.

    Kasus korupsi yang menjerat Nur Afifah bukan perkara kecil. Ia dan Abdul Gafur Mas’ud terbukti menerima suap dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab PPU untuk periode 2020–2022.

    Jumlah uang suap yang diterima mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 5,7 miliar.

    Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Nur Afifah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga terbukti melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 18, Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1).

    Siapa Nur Afifah Balqis?

    Karier Nur Afifah di dunia politik terbilang cukup melesat. Lahir pada tahun 1997 di Kota Balikpapan, ia mulai bergabung dengan Partai Demokrat di usia muda dan langsung dipercaya memegang posisi penting sebagai bendahara umum DPC Demokrat Balikpapan.

    Ia dikenal cukup dekat dengan Abdul Gafur Mas’ud, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Balikpapan sekaligus Bupati Penajam Paser Utara.

    Kedekatan politik itu kemudian merembet ke dalam urusan keuangan. Dalam sidang terungkap bahwa Abdul Gafur kerap menggunakan ATM milik Nur Afifah untuk menerima uang suap dan melakukan berbagai transaksi mencurigakan.

    Tak hanya itu, Afifah juga diminta untuk mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur yang tersebar di beberapa rekening. Artinya, keterlibatannya tidak sekadar administratif, tapi aktif dalam aliran dana hasil korupsi.

    Dengan kekayaan yang di atas rata-rata gadis di usianya, Afifah bisa hidup mewah. 

    Sebelum ditangkap KPK, perempuan yang memiliki hobi traveling itu aktif di media sosial dan membagi konten, termasuk kegiatan Partai Demokrat melalui akun Instagramnya @nafgis_.

    Dia pernah mengunggah foto bersama Abdul Gafur di depan sebuah mobil BMW pada 20 Desember 2021. (*)

  • Polisi tangkap tiga orang yang terlibat pencurian motor di Jaksel

    Polisi tangkap tiga orang yang terlibat pencurian motor di Jaksel

    Sindikat pencurian sepeda motor yang diringkus Polsek Palmerah, Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar

    Polisi tangkap tiga orang yang terlibat pencurian motor di Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 13 Juli 2025 – 14:18 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian menangkap tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

    Penangkapan itu berawal ketika korban bernama HY melaporkan sepeda motornya hilang di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

    “Korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya,” kata Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

    Nemun keesokan harinya, kata Eko, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dicuri maling. “Korban pun melaporkannya ke Polsek Palmerah,” kata Eko.

    Menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

    “Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya,” ujar Eko.

    Selanjutnya, kata Eko, dari hasil interogasi, DZ mengaku telah menjual sepeda motor warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.

    TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1 juta. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Motor korban akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

    Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.

    “Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” katanya.

    Sumber : Antara