Ditangkap, Bos Terra Drone Diperiksa Polres Jakpus Terkait Kebakaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana ditangkap polisi, Rabu (10/12/2025) malam.
Michael Wishnu ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran pada Selasa (9/12/2025).
Saat ini Michael Wishnu sedang menjalani pemeriksaan.
“Iya (statusnya langsung tersangka). Dasarnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
“Saat ini pemeriksaan tersangka masih dilakukan,” lanjutnya.
Roby juga mengonfirmasi bahwa Michael Wishnu disangkakan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain mati.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa kemarin.
Informasi resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebut, kebakaran di Gedung Terra Drone mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.
Tim damkar kemudian meluncur ke lokasi kejadian dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 12.50 WIB.
Lalu sekitar pukul 14.10 WIB, tim damkar telah berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan di lokasi kejadian.
Polres Metro Jakarta Pusat
pada pukul 17.00 WIB mengonfirmasi jumlah total korban meninggal sebanyak 22 orang.
“Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Dari keseluruhan korban meninggal, ada satu orang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
“Rata-rata korban meninggal ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Sebab (karyawan) yang berada di lantai 6 bisa langsung ke rooftop,” tutur Susatyo.
Menurutnya, para korban meninggal rata-rata disebabkan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan lemas dan berujung kepada kematian.
Pada Rabu, kepolisian telah menyatakan bahwa seluruh jenazah korban telah teridentifikasi dan boleh diambil oleh pihak keluarga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-

Polisi Tetapkan Bos Terra Drone jadi Tersangka, Dijerat Pasal Kelalaian
Bisnis.com, JAKARTA — Bos Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra mengatakan penetapan tersangka Direktur Terra Drone Indonesia dilakukan pada Rabu (11/12/2025).
“Benar [tersangka],” ujar Roby saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Dia menambahkan, MW dijerat dengan pasal Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.
“[Pasal yang dipersangkakan ke MW] 187,188, 359 KUHP,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Polisi telah mencatat korban dalam peristiwa kebakaran mencapai 22 orang.
Kebakaran gedung ruko tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025).
Puluhan korban terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Mereka diduga meninggal karena mati lemas lantaran kekurangan oksigen saat kejadian kebakaran.
Berdasarkan kronologinya, sumber kebakaran terendus dari baterai litium yang berada di lantai 1.
Karyawan di lokasi sempat berupaya memadamkan sumber api, namun api tetap menjalar hingga lantai atas.
-

Kuasa Hukum Ungkap Status KTP Insanul Fahmi dalam Laporan Inara Rusli
Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Inara Rusli, Marissya Icha, membongkar barang bukti yang menjadi dasar laporan sang klien terhadap suami, Insanul Fahmi, atas dugaan penipuan.
Marissya mengatakan status perkawinan yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) Insanul Fahmi jadi salah satu yang membuat Inara percaya pria beristri itu dalam status lajang ketika menikah siri dengan dirinya.
“Kenapa Inara melaporkan pasal 378 KUHP, tidak mungkin kita membuat laporan tanpa barang bukti. Apakah laporan akan diterima tanpa bukti yang kuat? Apa barang buktinya, identitas KTP Insanul Fahmi dikatakan single atau tidak menikah,” jelas Marissya, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (10/12/2025).
Selain itu, Marissya menyatakan laporan dugaan penipuan Insanul Fahmi terhadap Inara juga didukung dengan dokumen lain yang memperkuat laporan tersebut.
“Ada saksi-saksi yang menyatakan Insan ini memang single dan juga dokumen,” tambahnya.
Sebelumnya, Marissya Icha mengungkap kondisi kesehatan mental kliennya. Marissya menyebut Inara tengah dalam kondisi depresi karena kasus dugaan perselingkuhan, penipuan hingga perzinaan yang melibatkan dirinya dengan Insanul Fahmi serta kreator konten asal Medan, Wardatina Mawa sebagai istri pertama dan istri sah Insanul.
Alasan depresi inilah yang membuat Inara tidak terlihat wara-wiri di depan publik atau pun di media sosial selama kasus viral ini berjalan.
“Ya enggak eksis lagi dong, saat ini Inara depresi. Coba bayangkan kita jadi dia, bayangkan apa yang dialami,” tandas Marissya.
-

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Mojokerto
Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban Tiara Angelina Saraswati (25). Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejari Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto Fauzi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25).
“Perkara pembunuhan berencana atas nama Alfi Maulana (24). Semua tahu, perkara ini sempat viral karena korban dimutilasi,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).
Masih kata Kajari, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Menurutnya, setelah proses administrasi lengkap maka penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. Yang memberatkan tersangka melakukan aksinya dengan keji hingga potongan kecil-kecil,” katanya.
Barang bukti yang turut diamankan berupa guling berlumur darah dan sprei, gunting taman, palu besi, pakaian korban, alat komunikasi berupa Handphone (HP) milik tersangka dan korban. Selain itu, juga diamankan sepeda motor N-Max nopol W 6415 AR warna putih dan helm yang digunakan tersangka.
“Sepeda motor yang digunakan tersangka membuang potongan tubuh korban hingga di Pacet, Kabupaten Mojokerto. Perkara ini secepatkan kita limpahkan ke pengadilan, selanjutnya pengadilan yang menentukan kapan perkara ini disidangkan. Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari kedepan,” katanya.
Sebelumnya, warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digemparkan dengan penemuan potongan kaki manusia di jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet. Potongan kaki tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk.
Potongan kaki sebelah kiri itu ditemukan di sisi timur jalan raya, tepatnya di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter. Tak jauh dari lokasi, warga juga mendapati bagian tubuh lain berupa potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal. [tin/suf]
-

Mbah Tarman Akui Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Demi Nikahi Sheila Arika
Pacitan (beritajatim.com) – Kakek Tarman tak lagi tampak gagah dan perkasa seperti saat melantunkan ijab kabul di hadapan mertuanya ketika menikahi Sheila Arika, 25 tahun, pada 8 Oktober 2025 silam.
Dalam press release yang digelar Polres Pacitan, Rabu siang (10/12/2025), Tarman hanya tertunduk lesu. Ia dijemput dari sel tahanan bersama sejumlah tahanan lain yang turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
“Kami akan release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” Kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar Kapolres Pacitan saat press release di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).
Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek yang digunakan sebagai mahar pernikahan senilai Rp 3 miliar. Kasus ini bergulir setelah kepolisian menerbitkan laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat ketika menemukan dugaan tindak pidana.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah melalui uji Laboratorium Forensik, serta keterangan saksi ahli dari Bank BCA. “Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” Jelasnya
Dari hasil pemeriksaan, cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman sebagai mahar pernikahan dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.
Di hadapan awak media, Tarman mengaku sengaja menggunakan cek tersebut untuk mengelabui istrinya agar mau menikah dengannya. “Ya biar istri saya mau, itu saja,” kata Tarman singkat
Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. [tri/suf]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439086/original/004588600_1765348300-Screenshot_2025-12-10_132424.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Prada Lucky, Ini Pertimbangan 2 Komandan TNI Dituntut Lebih Berat dari 15 Terdakwa Lain
Liputan6.com, Jakarta – Letda Made Juni Artadana dan Letda Achmad Thariq Singajuru dituntut 9 tahun perjara dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Hukuman tambahan untuk keduanya juga dipecat dari kesatuan TNI AD.
Selain keduanya, adalah 15 orang lainnya juga dituntut 6 tahun penjara. Mereka juga dituntut dipecat dari satuannya.
“Hukuman pidana 9 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD,” ujar Mayor Chk Wasinton Marpaung saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).
Oditur Militer menyebut para penyiksa Prada Lucky hingga tewas ini melanggar Pasal 131 KUHP Militer dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, atau dengan sengaja menyakiti dan menyebabkan kematian sesuai dakwaan primer tersebut.
Prilaku para terdakwa dinilai terpenuhi unsur tindak pidana secara bersama-sama atau perseorangan. Unsur lainnya adalah tindak pidana ini dilakukan sendiri atau dengan kerja sama secara sadar. Para terdakwa saling mengenal terhadap korban dan menganiaya mereka secara langsung dan menggunakan alat.
“Tidak ada alasan pembenaran dan maaf atas perbuatan para terdakwa yang telah melewati batas,” bacanya lagi.
-
/data/photo/2025/10/29/6901c9217dee4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus Megapolitan 10 Desember 2025
Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa perkara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus demonstrasi Agustus 2024, Delpedro Marhaen Rismansyah, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakarta pada 16 Desember 2025.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan, jadwal sidang yang sama juga berlaku untuk tiga terdakwa lain dengan kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
“Benar bila PN Jakpus telah meregister perkara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus Demonstrasi Agustus 2025 atas nama terdakwa
Delpedro
, Muzaffar, Syahdan dan Khariq,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/12/2025).
Keempat terdakwa terregister dalam satu berkas, yaitu Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
Sementara itu, majelis yang akan menyidangkan yaitu ketua Harika Nova Yeri SH MH dengan anggota H Sunoto SH MKn dan Dr Rosana Kesuma Hidayah SH MSi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terdakwa dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah ke PN Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Pelimpahan juga dilakukan terhadap tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
Masing-masing terdakwa didakwakan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau pasal Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/11/693a2b978fea2.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/6938c7695eaf0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
