Topik: KUHP

  • Ditangkap, Bos Terra Drone Diperiksa Polres Jakpus Terkait Kebakaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    Ditangkap, Bos Terra Drone Diperiksa Polres Jakpus Terkait Kebakaran Megapolitan 11 Desember 2025

    Ditangkap, Bos Terra Drone Diperiksa Polres Jakpus Terkait Kebakaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana ditangkap polisi, Rabu (10/12/2025) malam.
    Michael Wishnu ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran pada Selasa (9/12/2025).
    Saat ini Michael Wishnu sedang menjalani pemeriksaan.
    “Iya (statusnya langsung tersangka). Dasarnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
    “Saat ini pemeriksaan tersangka masih dilakukan,” lanjutnya.
    Roby juga mengonfirmasi bahwa Michael Wishnu disangkakan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain mati.
    Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa kemarin.
    Informasi resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebut, kebakaran di Gedung Terra Drone mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.
    Tim damkar kemudian meluncur ke lokasi kejadian dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 12.50 WIB.
    Lalu sekitar pukul 14.10 WIB, tim damkar telah berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan di lokasi kejadian.
    Polres Metro Jakarta Pusat
    pada pukul 17.00 WIB mengonfirmasi jumlah total korban meninggal sebanyak 22 orang.
    “Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
    Dari keseluruhan korban meninggal, ada satu orang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
    “Rata-rata korban meninggal ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Sebab (karyawan) yang berada di lantai 6 bisa langsung ke rooftop,” tutur Susatyo.
    Menurutnya, para korban meninggal rata-rata disebabkan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan lemas dan berujung kepada kematian.
    Pada Rabu, kepolisian telah menyatakan bahwa seluruh jenazah korban telah teridentifikasi dan boleh diambil oleh pihak keluarga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tetapkan Bos Terra Drone jadi Tersangka, Dijerat Pasal Kelalaian

    Polisi Tetapkan Bos Terra Drone jadi Tersangka, Dijerat Pasal Kelalaian

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra mengatakan penetapan tersangka Direktur Terra Drone Indonesia dilakukan pada Rabu (11/12/2025).

    “Benar [tersangka],” ujar Roby saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

    Dia menambahkan, MW dijerat dengan pasal Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.

    “[Pasal yang dipersangkakan ke MW] 187,188, 359 KUHP,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Polisi telah mencatat korban dalam peristiwa kebakaran mencapai 22 orang.

    Kebakaran gedung ruko tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025).

    Puluhan korban terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Mereka diduga meninggal karena mati lemas lantaran kekurangan oksigen saat kejadian kebakaran.

    Berdasarkan kronologinya, sumber kebakaran terendus dari baterai litium yang berada di lantai 1.

    Karyawan di lokasi sempat berupaya memadamkan sumber api, namun api tetap menjalar hingga lantai atas.

  • Ditangkap, Bos Terra Drone Diperiksa Polres Jakpus Terkait Kebakaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    Polisi Tangkap Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana Megapolitan 11 Desember 2025

    Polisi Tangkap Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, Rabu (10/12/2025).
    Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengatakan bahwa Michael Wishnu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus
    kebakaran
    Gedung Terra Drone Indonesia.
    “Yang bersangkutan sudah kami tangkap,” kata AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (11/12/2025).
    Michael Wishnu dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu. Namun Wishnu tidak hadir dalam pemeriksaan.

    Dirut Terra Drone
    komunikasi dengan penyidik kami untuk klarifikasi (pada Rabu) tapi tidak hadir,” ujar Roby.
    Saat ditanya lanjut soal kronologi penangkapan MWW, Roby belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
    Sementara itu, hingga Rabu malam sudah ada 10 orang saksi diperiksa terkait kebakaran di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia.
    Mereka yang diperiksa terdiri dari karyawan perusahaan, warga sekitar dan dinas terkait.
    Sementara pemilik gedung yang ditempati PT Terra Drone Indonesia juga akan diperiksa dalam waktu dekat.
    “Iya pasti (pemilik gedung diperiksa),” kata Roby.
    Michael Wishnu disangkakan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain mati.
    Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, pada Selasa kemarin.
    Informasi resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebutkan, kebakaran di Gedung Terra Drone mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.
    Tim Damkar kemudian meluncur ke lokasi kejadian dan mulai melakukan pemadaman pada pukul 12.50 WIB
    Lalu, sekitar pukul 14.10 WIB, tim Damkar telah berhasil memadamkan api dan melakukan pendinginan di lokasi kejadian.
    Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 17.00 WIB mengonfirmasi jumlah total korban meninggal sebanyak 22 orang.
    “Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
    Dari semua korban meninggal, ada satu orang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
    “Rata-rata korban meninggal ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. Sebab (karyawan) yang berada di lantai 6 bisa langsung ke rooftop,” tutur Susatyo.
    Menurutnya, para korban meninggal rata-rata disebabkan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan lemas dan berujung kepada kematian.
    Pada Rabu, kepolisian telah menyatakan bahwa semua jenazah korban telah teridentifikasi dan boleh diambil oleh pihak keluarga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah

    Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah

    Jokowi Buka-bukaan soal Isu Ijazah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bicara lebih terbuka soal isu ijazah palsu yang selama empat tahun terakhir menjadi perhatian publik.
    Dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV di kediamannya di Solo, Selasa (9/12/2025) malam,
    Jokowi
    beberapa kali menegaskan bahwa isu itu bukan sekadar tudingan liar.
    Ia menduga kuat ada “agenda besar politik” dan “
    operasi politik
    ” yang sengaja digerakkan untuk merusak reputasinya.
    Padahal,
    Universitas Gadjah Mada
    (UGM) sebagai kampus tempat Jokowi kuliah telah menyatakan bahwa presiden ke-7 RI tersebut merupakan lulusan mereka.
    “Yang membuat ijazah saja sudah menyampaikan asli, masih tidak dipercaya, gimana,” kata Jokowi.
    Jokowi mengaku heran bagaimana isu yang sudah berulang kali dibantah justru terus diputar.
    Ia menyebut, ada kepentingan tertentu yang sengaja merawat keraguan publik.
    “Yang saya lihat ini memang ada agenda besar politik, ada operasi politik, yang sehingga bisa sampai bertahun-tahun enggak rampung-rampung,” ucap dia.
    Menurut Jokowi, isu tersebut tampak dirancang untuk merendahkan dan menurunkan reputasinya.
    “Ya mungkin untuk kepentingan politik. Kenapa sih kita harus mengolok-olok, menjelek-jelekan, merendahkan, menghina, menuduh, semua dilakukan untuk apa? Kalau hanya untuk main-main, kan mesti kepentingan politiknya di situ,” ujar dia.
    Dalam kesempatan itu, Jokowi menyinggung kegelisahannya melihat energi publik tersedot pada isu yang menurutnya tidak substantif.
    Ia menekankan pentingnya fokus pada agenda besar negara, termasuk perubahan teknologi yang pesat.
    “Untuk strategi besar negara, untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara ini. Misalnya tadi yang berkaitan dengan menghadapi masa-masa ekstrem, menghadapi masa-masa perubahan karena
    artificial intelligence
    , karena
    humanoid robotic
    ,” tutur Jokowi.
    “Jangan malah kita, energi besar kita, kita pakai untuk urusan-urusan yang sebetulnya menurut saya urusan ringan,” ucap dia.
    Ketika pembawa acara Frisca Clarissa bertanya apakah memang ada agenda tertentu dan “orang besar” di balik isu
    ijazah palsu
    , Jokowi tidak menampik.
    “Iya,” jawabnya singkat.
    Frisca kembali menggali apakah Jokowi mengetahui siapa sosok besar itu.
    “Ya, saya kira gampang ditebak lah. Tidak perlu saya sampaikan,” kata dia.
    Jokowi menegaskan bahwa logika hukum menempatkan beban pembuktian pada pihak penuduh.
    Ia mengaku selama empat tahun memilih diam karena merasa cukup memegang bukti asli, namun kini menunggu proses hukum berjalan.
    “Ya ini kan sebuah isu yang sudah 4 tahunan dibicarakan, dan sebetulnya sudah 4 tahun diam tidak banyak menanggapi, karena tahu ijazahnya saya pegang gitu loh. Tetapi saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu,” kata Jokowi.
    Ia memastikan proses hukum adalah forum paling sah untuk menyelesaikan tuduhan itu.
    “Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan. Dalam hukum acara, siapa yang menuduh, itu yang harus membuktikan. Itu yang saya tunggu, itu coba dibuktikannya seperti apa,” ujar dia.
    Jokowi memastikan seluruh ijazah pendidikannya dari sekolah dasar hingga Universitas Gadjah Mada akan ia tunjukkan di persidangan.
    Langkah ini, menurut dia, sekaligus menjadi edukasi publik agar tidak mudah memfitnah.
    “Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar dia.
    Sementara, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, pernyataan Jokowi dalam wawancara eksklusif ini menandai pergeseran sikap yang lebih tegas.
    Pertama, menurut Adi, Jokowi ingin menegaskan bahwa arena penyelesaian isu ini adalah pengadilan, bukan perang narasi.
    “Sepertinya bagi Jokowi pembuktian ijazah hanya di pengadilan, bukan saling perang narasi politik. Karena yang berkekuatan hukum pengadilan, bukan pendapat politik. Publik sangat nunggu itu pembuktian nanti di pengadilan. Biar terang benderang siapa yang salah dan siapa yang benar,” kata Adi.
    Kedua, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu melihat Jokowi semakin eksplisit soal orkestrasi politik di balik isu tersebut.
    “Jika betul omongan Jokowi, menarik jika di-
    spill
    siapa yang operasikan isu ijazah. Ini kali kedua Jokowi secara terbuka ‘menyebut’ ada pihak yang mengorkestrasi di belakang ijazah. Sebelumnya nyebut ada orang besar, kini menyebut ada operasi politik,” ucap dia.
    Adi menilai, format wawancara eksklusif menjadi sinyal bahwa Jokowi ingin menunjukkan ketegasannya.
    “Wawancara eksklusif dengan Kompas TV ini sepertinya Jokowi ingin kasih pesan bahwa yang nuduh dan yang mengoperasikan ijazah bakal dilawan di pengadilan. Biasanya selama ini Jokowi hanya bicara sepotong-sepotong soal tudingan ijazah lewat
    door
    setop media, kini dengan wawancara eksklusif di Kompas TV, pesannya khusus kalau Jokowi ingin lawan yang nuduh itu lewat jalur hukum,” ucap dia.
    Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
    Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan sejumlah ahli di bidang hukum pidana, ITE, komunikasi sosial, hingga bahasa.
    Sebelumnya, polisi telah memastikan
    ijazah Jokowi
    yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan dokumen asli dan sah secara hukum.
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.
    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit, dan manipulasi data elektronik,” ujar Asep, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
    Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT).
    Asep menuturkan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
    Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
    Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
    “Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujar Asep.
    Sedangkan untuk klaster kedua, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal lain di bawah Undang-Undang ITE.
    “Penentuan klaster adalah berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka,” ujar dia.
    Kapolda mengungkapkan, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara yang menghadirkan sejumlah pengawas dan ahli.
    “Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal,” kata Asep.
    Dalam proses itu, penyidik meminta keterangan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
    Selain itu, gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum turut dihadiri perwakilan dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum untuk memastikan penyidikan berjalan transparan dan ilmiah.
    Penyidik menyita sebanyak 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Joko Widodo.
    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep.
    Kapolda menegaskan bahwa penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi dilakukan murni sebagai proses penegakan hukum.
    “Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” kata dia.
    Ia mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
    “Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” ujar Asep.
    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga memastikan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi adalah asli.
    Penyelidikan dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri yang memeriksa dokumen secara saintifik.
    “Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers sebelumnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Ungkap Status KTP Insanul Fahmi dalam Laporan Inara Rusli

    Kuasa Hukum Ungkap Status KTP Insanul Fahmi dalam Laporan Inara Rusli

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Inara Rusli, Marissya Icha, membongkar barang bukti yang menjadi dasar laporan sang klien terhadap suami, Insanul Fahmi, atas dugaan penipuan.

    Marissya mengatakan status perkawinan yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) Insanul Fahmi jadi salah satu yang membuat Inara percaya pria beristri itu dalam status lajang ketika menikah siri dengan dirinya. 

    “Kenapa Inara melaporkan pasal 378 KUHP, tidak mungkin kita membuat laporan tanpa barang bukti. Apakah laporan akan diterima tanpa bukti yang kuat? Apa barang buktinya, identitas KTP Insanul Fahmi dikatakan single atau tidak menikah,” jelas Marissya, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (10/12/2025).

    Selain itu, Marissya menyatakan laporan dugaan penipuan Insanul Fahmi terhadap Inara juga didukung dengan dokumen lain yang memperkuat laporan tersebut. 

    “Ada saksi-saksi yang menyatakan Insan ini memang single dan juga dokumen,” tambahnya. 

    Sebelumnya, Marissya Icha mengungkap kondisi kesehatan mental kliennya. Marissya menyebut Inara tengah dalam kondisi depresi karena kasus dugaan perselingkuhan, penipuan hingga perzinaan yang melibatkan dirinya dengan Insanul Fahmi serta kreator konten asal Medan, Wardatina Mawa sebagai istri pertama dan istri sah Insanul. 

    Alasan depresi inilah yang membuat Inara tidak terlihat wara-wiri di depan publik atau pun di media sosial selama kasus viral ini berjalan. 

    “Ya enggak eksis lagi dong, saat ini Inara depresi. Coba bayangkan kita jadi dia, bayangkan apa yang dialami,” tandas Marissya. 

  • Salahgunakan Wewenang, Wakil Walikota Bandung Erwin jadi Tersangka

    Salahgunakan Wewenang, Wakil Walikota Bandung Erwin jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung 2025.

    Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

    “Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu satu saudara E selaku wakil Kota Bandung,” ujar Irfan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

    Dia menjelaskan, keduanya diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta paket pekerjaan pengadaan barang jasa kepada pejabat di Bandung.

    Kemudian, paket pekerjaan itu dinilai menguntungkan sejumlah pohak yang terafiliasi dengan para tersangka.

    “Selanjutnya setelah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, secara subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Mojokerto

    Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban Tiara Angelina Saraswati (25). Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto Fauzi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25).

    “Perkara pembunuhan berencana atas nama Alfi Maulana (24). Semua tahu, perkara ini sempat viral karena korban dimutilasi,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).

    Masih kata Kajari, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Menurutnya, setelah proses administrasi lengkap maka penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan.

    “Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. Yang memberatkan tersangka melakukan aksinya dengan keji hingga potongan kecil-kecil,” katanya.

    Barang bukti yang turut diamankan berupa guling berlumur darah dan sprei, gunting taman, palu besi, pakaian korban, alat komunikasi berupa Handphone (HP) milik tersangka dan korban. Selain itu, juga diamankan sepeda motor N-Max nopol W 6415 AR warna putih dan helm yang digunakan tersangka.

    “Sepeda motor yang digunakan tersangka membuang potongan tubuh korban hingga di Pacet, Kabupaten Mojokerto. Perkara ini secepatkan kita limpahkan ke pengadilan, selanjutnya pengadilan yang menentukan kapan perkara ini disidangkan. Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari kedepan,” katanya.

    Sebelumnya, warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digemparkan dengan penemuan potongan kaki manusia di jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet. Potongan kaki tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk.

    Potongan kaki sebelah kiri itu ditemukan di sisi timur jalan raya, tepatnya di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter. Tak jauh dari lokasi, warga juga mendapati bagian tubuh lain berupa potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal. [tin/suf]

  • Mbah Tarman Akui Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Demi Nikahi Sheila Arika

    Mbah Tarman Akui Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Demi Nikahi Sheila Arika

    Pacitan (beritajatim.com) – Kakek Tarman tak lagi tampak gagah dan perkasa seperti saat melantunkan ijab kabul di hadapan mertuanya ketika menikahi Sheila Arika, 25 tahun, pada 8 Oktober 2025 silam.

    Dalam press release yang digelar Polres Pacitan, Rabu siang (10/12/2025), Tarman hanya tertunduk lesu. Ia dijemput dari sel tahanan bersama sejumlah tahanan lain yang turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

    “Kami akan release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” Kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar Kapolres Pacitan saat press release di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).

    Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek yang digunakan sebagai mahar pernikahan senilai Rp 3 miliar. Kasus ini bergulir setelah kepolisian menerbitkan laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat ketika menemukan dugaan tindak pidana.

    Dalam penyidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah melalui uji Laboratorium Forensik, serta keterangan saksi ahli dari Bank BCA. “Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” Jelasnya

    Dari hasil pemeriksaan, cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman sebagai mahar pernikahan dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.

    Di hadapan awak media, Tarman mengaku sengaja menggunakan cek tersebut untuk mengelabui istrinya agar mau menikah dengannya. “Ya biar istri saya mau, itu saja,” kata Tarman singkat

    Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. [tri/suf]

  • Sidang Prada Lucky, Ini Pertimbangan 2 Komandan TNI Dituntut Lebih Berat dari 15 Terdakwa Lain

    Sidang Prada Lucky, Ini Pertimbangan 2 Komandan TNI Dituntut Lebih Berat dari 15 Terdakwa Lain

    Liputan6.com, Jakarta – Letda Made Juni Artadana dan Letda Achmad Thariq Singajuru dituntut 9 tahun perjara dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Hukuman tambahan untuk keduanya juga dipecat dari kesatuan TNI AD.

    Selain keduanya, adalah 15 orang lainnya juga dituntut 6 tahun penjara. Mereka juga dituntut dipecat dari satuannya.

    “Hukuman pidana 9 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD,” ujar Mayor Chk Wasinton Marpaung saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).

    Oditur Militer menyebut para penyiksa Prada Lucky hingga tewas ini melanggar Pasal 131 KUHP Militer dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, atau dengan sengaja menyakiti dan menyebabkan kematian sesuai dakwaan primer tersebut.

    Prilaku para terdakwa dinilai terpenuhi unsur tindak pidana secara bersama-sama atau perseorangan. Unsur lainnya adalah tindak pidana ini dilakukan sendiri atau dengan kerja sama secara sadar. Para terdakwa saling mengenal terhadap korban dan menganiaya mereka secara langsung dan menggunakan alat.

    “Tidak ada alasan pembenaran dan maaf atas perbuatan para terdakwa yang telah melewati batas,” bacanya lagi.

  • Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Desember 2025

    Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus Megapolitan 10 Desember 2025

    Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa perkara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus demonstrasi Agustus 2024, Delpedro Marhaen Rismansyah, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakarta pada 16 Desember 2025.
    Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan, jadwal sidang yang sama juga berlaku untuk tiga terdakwa lain dengan kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
    “Benar bila PN Jakpus telah meregister perkara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus Demonstrasi Agustus 2025 atas nama terdakwa
    Delpedro
    , Muzaffar, Syahdan dan Khariq,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/12/2025).
    Keempat terdakwa terregister dalam satu berkas, yaitu Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
    Sementara itu, majelis yang akan menyidangkan yaitu ketua Harika Nova Yeri SH MH dengan anggota H Sunoto SH MKn dan Dr Rosana Kesuma Hidayah SH MSi.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terdakwa dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah ke PN Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
    Pelimpahan juga dilakukan terhadap tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
    Masing-masing terdakwa didakwakan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
    Atau pasal Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
    Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.