Penampakan Warung di Cempaka Putih yang Dijarah Saat Tawuran, Tutup Tak Ada Aktivitas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah warung kelontong di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dijarah dan dirusak oleh sejumlah remaja pelaku
tawuran
, Rabu (16/7/2025) dini hari.
Pantauan
Kompas.com
, Kamis (17/7/2025), warung tersebut kini masih tutup.
Rolling door
warung berwarna
abu-abu yang telah usang masih tertutup rapat.
Di bagian depan
rolling door
itu, terdapat tulisan “BAROKAH” dari cat semprot warna hitam.
Tampak tali rafia warna-warni dan plastik bening kosong menggantung di depan
rolling door.
Warung dengan luas sekira 3×4 meter tersebut memiliki teras yang kini juga kosong. Tampak warung beratapkan seng.
Sementara, dinding warung yang sedianya berwarna putih kini usang kecokelatan.
Terdapat gang kecil di sisi kanan warung itu. Sementara, di sisi kiri, tampak warung bercat biru muda.
“Sudah dua hari enggak buka. Pemiliknya luka, warungnya juga hancur,” ujar Marni (bukan nama sebenarnya), pemilik warung yang lokasinya berada di samping tempat kejadian perkara (TKP), Kamis.
Marni menuturkan, tawuran berlangsung sekitar pukul 01.00 hingga 02.30 WIB.
Mulanya, sekelompok pemuda berkumpul di sekitar persimpangan jalan. Makin lama semakin ramai dan situasi tidak terkendali.
“Tiba-tiba ramai banget, makin banyak yang datang. Mereka lari-larian dan sepertinya salah masuk gang sempit samping warung. Akhirnya warung sebelah itu jadi sasaran,” jelas Marni.
Para pelaku tawuran disebut membawa batu dan benda tumpul lain yang ada di sekitar lokasi. Beberapa dari mereka diduga melempar batu ke arah gang dan warung secara brutal.
Akibatnya, pemilik warung berinisial JY mengalami luka di tangan, dada, dan kaki akibat terkena serangan pelaku.
“Malam itu saya lihat yang punya warung luka ditangan, pipi, di dadanya juga,” kata dia.
Selain itu, berbagai barang dagangan milik JY di warung tersebut seperti makanan ringan, minuman kemasan, dan rokok habis dijarah.
“Pecah semua. Etalasenya hancur, banyak bercak darah juga. Meski sudah dibersihin, kondisinya masih berantakan,” kata Marni.
Menurut Marni, hanya warung JY yang kena imbas tawuran. Sementara, deretan warung lain aman dan tidak ada kerusakan atau barang yang hilang.
“Saya takut sebenernya, cuma untungnya warung saya sama yang lain tuh aman, enggak dilemparin baru juga,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penjarahan dan perusakan warung tersebut.
Keduanya yakni pelajar berinisial MBP (16) dan mahasiswa berinisial MRAIA (22). MBP dan MRAIA ditangkap di rumah masing-masing di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan, kedua pelaku merupakan bagian dari kelompok yang mengejar lawannya hingga masuk ke warung milik JY.
“Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan. Setelah laporan masuk, kami langsung lakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, dua unit telepon genggam, dan rekaman video aksi tawuran.
Namun, polisi memastikan bahwa masih ada pelaku lain yang tengah diburu.
“Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran,” kata Pengky.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5284296/original/059561300_1752599753-IMG-20250716-WA0003.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Tangkap Pencuri Emas Ratusan Juta Milik Pengacara di Tanggamus, Dua Siswi SMA Terlibat
Kompol Gigih bilang, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku membobol rumah dengan merusak jendela dan teralis menggunakan belencong miliknya.
Setelah berhasil masuk, MR mengambil emas dan uang tunai.
Barang-barang curian itu kemudian dijual dengan bantuan dua rekannya, yakni RA (20) dan HI (19). HI selanjutnya melibatkan dua siswi SMA, AN (18) dan DY (17), untuk menjualkan emas curian tersebut.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial IP, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung, nota pembelian emas, uang tunai Rp10,9 juta, handphone berbagai merek, peralatan seperti dirigen air emas, tabung skomper, selang, mangkuk emas (koi), blencong, dan celengan tabung.
“MR dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara empat orang penadah, termasuk dua pelajar perempuan, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” sebutnya.
-

Geisz Skeptis Tom Lembong Akan Bebas Meski Dakwaan Jaksa Cacat
GELORA.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat, 18 Juli 2025.
Menanggapi hal itu, penggiat demokrasi Geisz Chalifah mengaku skeptis atas proses hukum yang tengah berlangsung, meskipun meyakini Tom Lembong tidak bersalah.
“Fakta-fakta persidangan telah mengungkap dengan seterang-terangnya. Dakwaan Jaksa terhadap Tom Lembong tak dapat dibuktikan,” ujar Geisz seperti dikutip redaksi, melalui akun X miliknya, Kamis, 17 Juli 2025.
Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong janggal sejak awal. Tom ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024, sementara audit BPKP yang menjadi dasar tuduhan baru keluar pada Juni 2025.
“Tom ditetap sebagai tersangka dulu baru dicarikan bukti,” tegas mantan komisaris Ancol tersebut.
Meski secara hukum ia optimistis Tom seharusnya divonis bebas, Geisz mengaku tetap ragu.
“Bukan karena Tom bersalah, tapi karena hukum telah menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.
Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-
/data/photo/2025/07/15/6876733340eae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri
Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung mengungkap peran penting
Ibrahim Arief
dalam skandal dugaan korupsi
pengadaan laptop berbasis Chromebook
di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ibrahim, yang saat itu menjabat sebagai konsultan teknologi, diduga telah aktif mengarahkan penggunaan produk Google itu, bahkan sejak sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri pada Oktober 2019.
“(Ibrahim) sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk
operating system
tertentu sebagai satu-satunya
operating system
di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus
Kejagung
, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Peran Ibrahim tidak hanya terbatas pada perencanaan. Ia juga secara aktif mempengaruhi tim teknis di Kemendikbudristek agar menyusun kajian teknis yang mendukung penggunaan laptop berbasis ChromeOS.
Upaya ini dilakukan secara sistematis, termasuk melalui pertemuan dengan pihak Google yang turut dihadiri Nadiem Makarim dan staf khususnya saat itu, Jurist Tan, pada awal 2020.
Pertemuan ini dilakukan untuk membahas produk Google berupa Workspace ChromeOS. Dalam pertemuan ini, sudah ada pembahasan agar produk Google digunakan untuk pengadaan di Kemendikbudristek.
Tidak lama setelahnya, pada 17 April 2020, Ibrahim melakukan demonstrasi penggunaan Chromebook dalam sebuah Zoom meeting dengan tim teknis.
Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020 ketika Nadiem memimpin rapat virtual dan memberikan instruksi agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan produk Google. Padahal, saat itu belum ada proses lelang resmi.
“Ketika ada perintah Nadiem Makarim untuk laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOS dari Google, tersangka Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama,” lanjut Qohar.
Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama karena kajian ini belum menyebutkan produk Google berbasis Chromebook. Lalu, tim teknis membuat kajian kedua.
Dalam kajian ini, sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.
“Diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu) menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Qohar.
Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, serta Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
Qohar menjelaskan bahwa keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Soroti RUU KUHAP, Kritisi Aturan Cegah Hanya untuk Tersangka
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi .
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut aturan lain yang kini tengah didalami oleh lembaganya terkait skema pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait dengan proses penyidikan.
Pada rancangan KUHAP baru yang tengah dibahas di DPR, pencegahan ke luar nantinya hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Sementara itu, selama ini KPK turut melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak berstatus saksi.
“KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya. Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyelidikan dapat dilakukan lebih efektif,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (16/7/2025).
Budi menjelaskan, seorang saksi di KPK turut dicegah agar bisa mempermudah proses pemeriksaan terhadapnya apabila dijadwalkan penyidik. Hal itu agar proses penyidikan cepat dan efektif.
Saat dikonfirmasi apabila KPK dari awal diajak dalam pembahasan, Budi tidak membenarkan maupun membantah. Dia hanya memastikan lembaganya akan memberikan masukan dari hasil kajian yang dilakukan dengan pakar hukum.
Sebelumnya, KPK mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.
Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.
“Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” terang Budi pada kesempatan terpisah.
Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit.
Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.
Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka.
Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri.
Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut.
Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP.
“Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
-
/data/photo/2025/07/15/6876733340eae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook…
Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dua pejabat di lingkungan
Kemendikbudristek
melakukan sejumlah tindakan untuk mengarahkan
pengadaan laptop
berbasis Chromebook pada tahun 2019-2020.
Pejabat ini adalah Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sri Wahyuningsih, melalui rekannya Iksan Tanjung, memerintahkan Bambang Hafi Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020 untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome menggunakan metode e-katalog.
Arahan ini diberikan pada 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan.
Karena Bambang tidak bisa menjalankan perintah
Nadiem Makarim
ini, Sri pun mengganti Bambang dengan PPK yang baru, Wahyu Haryadi.
Pada hari yang sama, Wahyu menuruti perintah Sri dengan mengeklik opsi pemesanan.
Hal ini dilakukan Wahyu usai bertemu dengan Indra Nugraha, pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Kemudian, Sri juga memerintahkan Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
“(Wahyu juga diperintahkan) membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 unit laptop dan 1 unit connector per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Lalu, Sri juga terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS.
Sementara itu, Mulyatsyah juga menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan ChromeOS kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia).
Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat juga di Hotel Arosa di Jakarta Selatan, Mulyatsyah memerintahkan HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Lebih lanjut, Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024 Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Lalu, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan
pengadaan laptop berbasis Chromebook
dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop.
Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.
Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/17/68787edae8e67.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



