Topik: KUHP

  • Penampakan Warung di Cempaka Putih yang Dijarah Saat Tawuran, Tutup Tak Ada Aktivitas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juli 2025

    Penampakan Warung di Cempaka Putih yang Dijarah Saat Tawuran, Tutup Tak Ada Aktivitas Megapolitan 17 Juli 2025

    Penampakan Warung di Cempaka Putih yang Dijarah Saat Tawuran, Tutup Tak Ada Aktivitas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah warung kelontong di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dijarah dan dirusak oleh sejumlah remaja pelaku
    tawuran
    , Rabu (16/7/2025) dini hari.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Kamis (17/7/2025), warung tersebut kini masih tutup.
    Rolling door
     warung berwarna
     
    abu-abu yang telah usang masih tertutup rapat.
    Di bagian depan 
    rolling door 
    itu, terdapat tulisan “BAROKAH” dari cat semprot warna hitam. 
    Tampak tali rafia warna-warni dan plastik bening kosong menggantung di depan 
    rolling door. 
    Warung dengan luas sekira 3×4 meter tersebut memiliki teras yang kini juga kosong. Tampak warung beratapkan seng.
    Sementara, dinding warung yang sedianya berwarna putih kini usang kecokelatan.
    Terdapat gang kecil di sisi kanan warung itu. Sementara, di sisi kiri, tampak warung bercat biru muda. 
    “Sudah dua hari enggak buka. Pemiliknya luka, warungnya juga hancur,” ujar Marni (bukan nama sebenarnya), pemilik warung yang lokasinya berada di samping tempat kejadian perkara (TKP), Kamis.
    Marni menuturkan, tawuran berlangsung sekitar pukul 01.00 hingga 02.30 WIB.
    Mulanya, sekelompok pemuda berkumpul di sekitar persimpangan jalan. Makin lama semakin ramai dan situasi tidak terkendali.
    “Tiba-tiba ramai banget, makin banyak yang datang. Mereka lari-larian dan sepertinya salah masuk gang sempit samping warung. Akhirnya warung sebelah itu jadi sasaran,” jelas Marni.
    Para pelaku tawuran disebut membawa batu dan benda tumpul lain yang ada di sekitar lokasi. Beberapa dari mereka diduga melempar batu ke arah gang dan warung secara brutal.
    Akibatnya, pemilik warung berinisial JY mengalami luka di tangan, dada, dan kaki akibat terkena serangan pelaku. 
    “Malam itu saya lihat yang punya warung luka ditangan, pipi, di dadanya juga,” kata dia.
    Selain itu, berbagai barang dagangan milik JY di warung tersebut seperti makanan ringan, minuman kemasan, dan rokok habis dijarah.
    “Pecah semua. Etalasenya hancur, banyak bercak darah juga. Meski sudah dibersihin, kondisinya masih berantakan,” kata Marni.
    Menurut Marni, hanya warung JY yang kena imbas tawuran. Sementara, deretan warung lain aman dan tidak ada kerusakan atau barang yang hilang.
    “Saya takut sebenernya, cuma untungnya warung saya sama yang lain tuh aman, enggak dilemparin baru juga,” tutur dia.
    Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penjarahan dan perusakan warung tersebut.
    Keduanya yakni pelajar berinisial MBP (16) dan mahasiswa berinisial MRAIA (22). MBP dan MRAIA ditangkap di rumah masing-masing di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
    Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan, kedua pelaku merupakan bagian dari kelompok yang mengejar lawannya hingga masuk ke warung milik JY.
    “Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan. Setelah laporan masuk, kami langsung lakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
    Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, dua unit telepon genggam, dan rekaman video aksi tawuran.
    Namun, polisi memastikan bahwa masih ada pelaku lain yang tengah diburu.
    “Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran,” kata Pengky.
    Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Pencuri Emas Ratusan Juta Milik Pengacara di Tanggamus, Dua Siswi SMA Terlibat

    Polisi Tangkap Pencuri Emas Ratusan Juta Milik Pengacara di Tanggamus, Dua Siswi SMA Terlibat

    Kompol Gigih bilang, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku membobol rumah dengan merusak jendela dan teralis menggunakan belencong miliknya.

    Setelah berhasil masuk, MR mengambil emas dan uang tunai. 

    Barang-barang curian itu kemudian dijual dengan bantuan dua rekannya, yakni RA (20) dan HI (19). HI selanjutnya melibatkan dua siswi SMA, AN (18) dan DY (17), untuk menjualkan emas curian tersebut.

    Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial IP, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung, nota pembelian emas, uang tunai Rp10,9 juta, handphone berbagai merek, peralatan seperti dirigen air emas, tabung skomper, selang, mangkuk emas (koi), blencong, dan celengan tabung.

    “MR dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara empat orang penadah, termasuk dua pelajar perempuan, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” sebutnya.

  • Geisz Skeptis Tom Lembong Akan Bebas Meski Dakwaan Jaksa Cacat

    Geisz Skeptis Tom Lembong Akan Bebas Meski Dakwaan Jaksa Cacat

    GELORA.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat, 18 Juli 2025.

    Menanggapi hal itu, penggiat demokrasi Geisz Chalifah mengaku skeptis atas proses hukum yang tengah berlangsung, meskipun meyakini Tom Lembong tidak bersalah.

    “Fakta-fakta persidangan telah mengungkap dengan seterang-terangnya. Dakwaan Jaksa terhadap Tom Lembong tak dapat dibuktikan,” ujar Geisz seperti dikutip redaksi, melalui akun X miliknya, Kamis, 17 Juli 2025.

    Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong janggal sejak awal. Tom ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024, sementara audit BPKP yang menjadi dasar tuduhan baru keluar pada Juni 2025.

    “Tom ditetap sebagai tersangka dulu baru dicarikan bukti,” tegas mantan komisaris Ancol tersebut.

    Meski secara hukum ia optimistis Tom seharusnya divonis bebas, Geisz mengaku tetap ragu. 

    “Bukan karena Tom bersalah, tapi karena hukum telah menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.

    Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

    Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • KAI Commuter Kejar Pelaku Pelemparan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung

    KAI Commuter Kejar Pelaku Pelemparan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung

    Jakarta

    Insiden pelemparan batu terhadap rangkaian KRL terjadi lagi. Kali ini terjadi pada rangkaian Commuter Line Tanah Abang-Rangkasbitung. Merespons hal tersebut, KAI Commuter tengah mengejar pelaku pelemaran.

    Kejadian tersebut tepatnya terjadi pada Commuter Line No.1674 hari ini, Rabu (16/7), sekitar pukul 12.15 WIB. Insiden pelemparan ini terjadi di KM 76+5 antara Stasiun Citeras-Rangkasbitung.

    VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus menerangkan akibat pelemparan tersebut, kaca depan kabin Commuter Line pecah. Maka itu, rangkaian Commuter Line No.1674 tersebut diperbaiki di Stasiun Rangkasbitung.

    Di lokasi pelemparan, petugas pengamanan menyisir dan mencari informasi dari warga sekitar atas kejadian tersebut. Dari penyisiran tersebut, petugas belum menemukan orang yang dicurigai melakukan pelemparan dan diduga pelaku langsung kabur setelah melakukan aksinya.

    Selain itu, petugas juga masih di lokasi dan terus melaksanakan patroli serta sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA tentang bahaya pelemparan dan tindak vandalisme lainnya terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

    “Tidak berhenti di situ, KAI Commuter juga akan mengusut tuntas aksi pelemparan ini dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Joni dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

    Joni menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, secara tegas dilarang melakukan tindakan yang menghilangkan, merusak, atau menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

    Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Untuk mencegah tindak vandalisme, KAI Commuter secara rutin melakukan edukasi dan sosialisasi anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian kepada warga sekitar jalur rel KA serta sekolah-sekolah yang berlokasi dekat jalur rel. Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa tindakan vandalisme dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerugian material.

    KAI Commuter mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme ini.

    “KAI Commuter juga berharap peran aktif dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk terus mengedukasi warga dan anak-anaknya agar menjaga keselamatan perjalanan kereta serta tidak melakukan vandalisme,” tutup Joni.

    Lihat juga Video: Kondisi Kaca KRL Baru Jabodetabek Usai Dilempar Batu di Bogor

    (ada/ara)

  • Razman Dituntut Dua Tahun Penjara Gegara Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

    Razman Dituntut Dua Tahun Penjara Gegara Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

    GELORA.CO –  Sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara Razman Arif Nasution akhirnya digelar pada hari ini, Rabu (16/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, setelah sebelumnya sempat ditunda. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki keyakinan kuat bahwa terdakwa Razman Arif Nasution bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. 

    Jaksa dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa harus dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. “Menjatuhkan hukuman selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman empat bulan penjara,” kata jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

    Jaksa menilai, Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP ,dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kesempatan itu, Jaksa mengungkap hal yang memberatkan sekaligus meringankan bagi terdakwa Razman Arif Nasution. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap merusak harkat dan martabat orang lain, tidak dapat membuktikan tuduhan pelecehan seksual, serta tidak mengakui perbuatannya.

    “Terdakwa juga bersikap tidak sopan di pengadilan, merusak martabat pengadilan, dan terdakwa pernah dihukum,” ungkap Jaksa.

    Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan hal yang meringankan. Terdakwa Razman Arif Nasution memiliki beban dan tanggung jawab terhadap keluarganya. “Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ungkap Jaksa.

    Masalah ini berawal dari dugaan pelecehan seksual dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris. Iqlima kala itu mendatangi Razman Arif Nasution dan kabarnya ditunjuk menjadi pengacaranya.

    Belum membuat laporan polisi atas kasus pelecehan yang diduga terjadi, Razman dan Iqlima Kim sudah menggelar jumpa pers duluan dengan membongkar hal itu pada 27 April 2022- 7 Mei 2022. Tindakan tersebut dianggap Hotman Paris mencemarkan nama baiknya. Alhasil, dia pun melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 10 Mei 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

  • Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

    Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

    Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung mengungkap peran penting
    Ibrahim Arief
    dalam skandal dugaan korupsi
    pengadaan laptop berbasis Chromebook
    di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    Ibrahim, yang saat itu menjabat sebagai konsultan teknologi, diduga telah aktif mengarahkan penggunaan produk Google itu, bahkan sejak sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri pada Oktober 2019.
    “(Ibrahim) sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk
    operating system
    tertentu sebagai satu-satunya
    operating system
    di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus
    Kejagung
    , Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Peran Ibrahim tidak hanya terbatas pada perencanaan. Ia juga secara aktif mempengaruhi tim teknis di Kemendikbudristek agar menyusun kajian teknis yang mendukung penggunaan laptop berbasis ChromeOS.
    Upaya ini dilakukan secara sistematis, termasuk melalui pertemuan dengan pihak Google yang turut dihadiri Nadiem Makarim dan staf khususnya saat itu, Jurist Tan, pada awal 2020.
    Pertemuan ini dilakukan untuk membahas produk Google berupa Workspace ChromeOS. Dalam pertemuan ini, sudah ada pembahasan agar produk Google digunakan untuk pengadaan di Kemendikbudristek.
    Tidak lama setelahnya, pada 17 April 2020, Ibrahim melakukan demonstrasi penggunaan Chromebook dalam sebuah Zoom meeting dengan tim teknis.
    Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020 ketika Nadiem memimpin rapat virtual dan memberikan instruksi agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan produk Google. Padahal, saat itu belum ada proses lelang resmi.
    “Ketika ada perintah Nadiem Makarim untuk laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOS dari Google, tersangka Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama,” lanjut Qohar.
    Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama karena kajian ini belum menyebutkan produk Google berbasis Chromebook. Lalu, tim teknis membuat kajian kedua.
    Dalam kajian ini, sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.
    “Diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu) menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Qohar.
    Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, serta Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan bahwa keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Intip Isi Garasi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

    Intip Isi Garasi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Intip isi garasi keempat tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.

    Dikutip detikNews, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

    Keempat tersangka itu ialah:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Isi Garasi Tersangka Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

    Menilik sisi lainnya, apa saja kendaraan yang dimiliki tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek? Mari kita lihat berdasarkan data di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan mereka ke KPK.

    Isi Garasi Sri Wahyuningsih

    Pertama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih. Sri Wahyuningsih terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 30 Maret 2021 untuk tahun periodik 2020. Total harta kekayaannya mencapai Rp 19.060.154.361 (Rp 19 miliaran). Adapun isi garasinya antara lain terdapat Mercedes-Benz 300 E Tahun 2010 dengan nilai Rp 200 juta, Honda HR-V tahun 2015 dengan nilai Rp 200 juta dan Mercedes-Benz E 280 tahun 2009 dengan nilai Rp 100 juta.

    Isi Garasi Mulyatsyah

    Selanjutnya Mulyatsyah. Mulyatsyah terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 27 Januari 2023 untuk tahun periodik 2022 sebagai Kepala BBPMP PROVINSI SUMATERA BARAT. Total harta kekayaannya mencapai Rp 2.724.070.000 (Rp 2 miliaran). Isi garasinya antara lain Toyota Hardtop tahun 1983 senilai Rp 172 juta dan motor Kawasaki Versys tahun 2019 senilai Rp 120 juta. Di LHKPN sebelumnya saat menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah melaporkan punya Nissan X-Trail tahun 2017 senilai Rp 180 juta.

    Isi Garasi Jurist Tan

    Kemudian Jurist Tan. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 30 Maret 2021 sebagai LHKPN khusus awal menjabat. Saat itu, Jurist Tan melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp 7.793.788.672 (Rp 7 miliaran). Namun, tidak ada alat transportasi dan mesin yang dilaporkan Jurist Tan.

    Sementara itu, untuk Ibrahim Arief kami tidak menemukan LHKPN di lembaga Kemendikbudristek. Satu-satunya LHKPN atas nama Ibrahim Arief ada di lembaga PT TELKOM INDONESIA (PERSERO), TBK. Di LHKPN itu harta kekayaannya tercatat sebanyak Rp 12.087.107.981 (Rp 12 miliaran) dengan isi garasi Toyota Voxy tahun 2020 senilai Rp 471.800.000

    (rgr/dry)

  • KPK Soroti RUU KUHAP,  Kritisi Aturan Cegah Hanya untuk Tersangka

    KPK Soroti RUU KUHAP, Kritisi Aturan Cegah Hanya untuk Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi .

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut aturan lain yang kini tengah didalami oleh lembaganya terkait skema pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait dengan proses penyidikan. 

    Pada rancangan KUHAP baru yang tengah dibahas di DPR, pencegahan ke luar nantinya hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Sementara itu, selama ini KPK turut melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak berstatus saksi. 

    “KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya. Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyelidikan dapat dilakukan lebih efektif,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (16/7/2025). 

    Budi menjelaskan, seorang saksi di KPK turut dicegah agar bisa mempermudah proses pemeriksaan terhadapnya apabila dijadwalkan penyidik. Hal itu agar proses penyidikan cepat dan efektif. 

    Saat dikonfirmasi apabila KPK dari awal diajak dalam pembahasan, Budi tidak membenarkan maupun membantah. Dia hanya memastikan lembaganya akan memberikan masukan dari hasil kajian yang dilakukan dengan pakar hukum. 

    Sebelumnya, KPK mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. 

    “Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” terang Budi pada kesempatan terpisah.  

    Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit. 

    Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.

    Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka. 

    Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

    Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri. 

    Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut. 

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. 

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

  • Eks Danjen Kopassus, Soenarko Teriaki Prabowo: Kemana Bapak di Kasus Ijazah Jokowi?

    Eks Danjen Kopassus, Soenarko Teriaki Prabowo: Kemana Bapak di Kasus Ijazah Jokowi?

    Ia menegaskan, semua ini bisa diselesaikan dengan mudah, asalkan Presiden berani bersikap terbuka dan bertanggung jawab.

    “Mudah diselesaikan kalau Presiden mau jujur dan adil. Kalau ada yang mengganggu ketika bapak berlaku jujur dan adil, saya siap mati untuk melindungi bapak,” kuncinya.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

    Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.

    “Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

    Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

    Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

    “Lima LP itu, satu di antaranya di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,” jelasnya.

    Ade Ary juga menyampaikan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT.

    “Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.

    Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

  • Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

    Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook…

    Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua pejabat di lingkungan
    Kemendikbudristek
    melakukan sejumlah tindakan untuk mengarahkan
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook pada tahun 2019-2020.
    Pejabat ini adalah Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sri Wahyuningsih, melalui rekannya Iksan Tanjung, memerintahkan Bambang Hafi Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020 untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome menggunakan metode e-katalog.
    Arahan ini diberikan pada 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan.
    Karena Bambang tidak bisa menjalankan perintah
    Nadiem Makarim
    ini, Sri pun mengganti Bambang dengan PPK yang baru, Wahyu Haryadi.
    Pada hari yang sama, Wahyu menuruti perintah Sri dengan mengeklik opsi pemesanan.
    Hal ini dilakukan Wahyu usai bertemu dengan Indra Nugraha, pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
    Kemudian, Sri juga memerintahkan Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
    “(Wahyu juga diperintahkan) membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 unit laptop dan 1 unit connector per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
    Lalu, Sri juga terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS.
    Sementara itu, Mulyatsyah juga menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan ChromeOS kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia).
    Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat juga di Hotel Arosa di Jakarta Selatan, Mulyatsyah memerintahkan HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
    Lebih lanjut, Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.
    Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
    Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024 Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Lalu, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan
    pengadaan laptop berbasis Chromebook
    dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.