Topik: KUHP

  • Revisi UU KUHAP, DPR Bakal Undang Lagi YLBHI dan Organisasi Advokat

    Revisi UU KUHAP, DPR Bakal Undang Lagi YLBHI dan Organisasi Advokat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI akan kembali mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menuturkan undangan ini akan dimulai esok hari, Senin (21/7/2025). Dia mengatakan YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta pembahasan revisi KUHAP dihentikan. Sebaliknya, organisasi advokat mengusulkan agar revisi UU KUHAP terus dibahas.

    Selain khusus untuk YLBHI dan organisasi advokat, lanjut dia, Komisi III DPR mempersilakan masyarakat luas yang juga ingin menyampaikan aspirasinya untuk bisa mengajukan RDPU di Komisi III DPR.

    “[Undangan kepada YLBHI dan organisasi advokat] agar aspirasinya bisa diakomodir. Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” kata Habiburokhman dalam keterangan resmi, sebagaimana dikutip Minggu (20/7/2025).

    Dia mengemukakan hal tersebut karena menurutnya semua aspirasi rakyat harus didengar, dipertimbangkan, dan sebisa mungkin diakomodir dalam revisi KUHAP tersebut.

    Sebelumnya, Habiburokhman menegaskan selama Rapat Paripurna belum dimulai, pihaknya masih bisa menerima masukan terhadap revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Hal ini dia ungkapkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025). 

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama ‘janur kuning’ Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” kata legislator Gerindra tersebut.

  • Vonis Sudah Diskenario, Tom Lembong Korban Kriminalisasi

    Vonis Sudah Diskenario, Tom Lembong Korban Kriminalisasi

    GELORA.CO –  Penggiat demokrasi Geisz Chalifah menyoroti vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

    Dia menyebut putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025 sebagai keputusan yang mengecewakan.

    Geisz Chalifah menilai vonis tersebut bukan hasil dari proses hukum yang murni, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh oposisi.

    “Kasus Tom Lembong hanya menambah daftar kejahatan. Para hipokrit dan oportunis tak berani bersuara walau mereka tau. Tom adalah korban kriminalisasi,” tegas Geisz kepada RMOL, Minggu, 20 Juli 2025.

    Menurutnya, pengadilan hanya menjadi formalitas untuk memenjarakan Lembong yang dinilai sebagai lawan politik. Ia menyebut vonis tersebut telah disiapkan jauh sebelum proses persidangan berlangsung.

    “Sidang hanya formalitas belaka untuk memenjarakan lawan politik,” ungkap mantan komisaris Ancol tersebut.

    Selain divonis hukuman 4,5 tahun penjara, Hakim juga membebankan Tom membayar denda Rp750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

    Tom Lembong dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula.

    Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita selain memerintahkan Tom membayar uang pengganti sidang sebesar Rp10.000.

  • Kronologi Sepasang Kekasih Buang Bayi di Sukabumi, Pacar Masuk Kamar Melalui Jendela

    Kronologi Sepasang Kekasih Buang Bayi di Sukabumi, Pacar Masuk Kamar Melalui Jendela

    Masih kata Iptu Irfan Fahrudin menjelaskan, bahwa kedua pelaku buang bayi ini menjalin hubungan asmara di luar nikah selama empat tahun. Pada malam kejadian, tepatnya pukul 00.30 WIB, sang perempuan merasakan mulas dan akhirnya melahirkan di dalam kamar rumahnya sendiri tanpa bantuan orang lain. 

    “Setelah melahirkan, perempuan tersebut menghubungi pacarnya untuk datang melalui jendela kamar,” terang dia.

    Keduanya kemudian bersepakat untuk membuang bayi tersebut. Motif utama mereka adalah rasa malu karena kehamilan yang tidak diketahui keluarga. 

    “Keduanya sepakat membuang karena malu, keluarga juga tidak mengetahui kehamilannya,” tambah dia. 

    Saat ini, bayi tersebut dalam keadaan sehat dan sedang mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bunut oleh dokter. Sementara itu, pelaku laki-laki telah diamankan dan sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian. 

    “Untuk pelaku perempuan, karena kondisinya masih lemas setelah melahirkan, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Syamsudin, ditangani oleh bidan dan dokter,” jelasnya. 

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B Juncto Pasal 77B UU Juncto Pasal 76C Juncto Pasal 80 Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 308 kUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu sekitar dua hari setelah bayi ditemukan.

  • Bisikan Gaib, Cobek dan Tragedi Pembunuhan Mbah Nah di Lampung Timur

    Bisikan Gaib, Cobek dan Tragedi Pembunuhan Mbah Nah di Lampung Timur

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Stefanus Boyoh menuturkan, status Tito bukan sekadar anak angkat.

    “Korban membantu Tito mengurus rumah, secara ekonomi, Tito adalah majikannya,” ujar dia. Sejak bercerai, Tito tinggal seorang diri dan diduga tertekan.

    Penyidik telah menyita batu cobek sebagai senjata pembunuh dan senapan angin jenis air-gun yang dipakai percobaan bunuh diri.

    “Keduanya sudah kami amankan,” kata dia.

    Meski motif pasti menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, Tito telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

  • Intip Aturan Soal Pemanfaatan AI yang Disusun Pemerintah

    Intip Aturan Soal Pemanfaatan AI yang Disusun Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi dan peta jalan nasional guna mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). 

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat tata kelola lintas sektor di tingkat nasional.

    “Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu. Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” ujarnya dikutip dari laman resmi Komdigi pada Sabtu (19/7/2025).

    Dia menjelaskan, Indonesia sejatinya sudah memiliki sejumlah kerangka hukum yang relevan dalam mengatur pengembangan dan penggunaan teknologi AI. Di antaranya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa peraturan kementerian dan surat edaran mengenai etika AI.

    Dengan seperangkat peraturan ini, pihaknya dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. 

    “Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan mitigasi risikonya,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Nezar mengatakan Komdigi juga tengah menyusun peta jalan nasional AI yang dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga untuk mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor strategis seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.

    Pihaknya hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya. 

    Nezar menyebutkan, proses penyusunan peta jalan ini melibatkan pendekatan quad helix yang mengikutsertakan pelaku usaha dan industri, akademisi, kelompok masyarakat sipil, serta pemerintah. 

    Penyusunan draf tersebut juga didukung oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).

    “Proses ini telah berjalan secara marathon selama hampir dua bulan ini,” katanya.

    Nezar melanjutkan pemerintah juga mengapresiasi komitmen semua pihak untuk mewujudkan peta jalan ini. 

    Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah dengan dukungan JICA juga melakukan kajian pendukung perumusan peta jalan dengan melibatkan Boston Consulting Group (BCG).

    “Drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan. Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya pada akhir bulan ini,” katanya.

    Pemerintah berharap, regulasi dalam bentuk Perpres dan peta jalan AI ini akan menjadi pondasi bagi pengembangan ekosistem AI nasional yang etis, aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi. 

    “Kedua dokumen ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi rujukan dalam membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi,” jelasnya.

  • karena Ada Korban Tewas dalam Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Harus Ada Tersangka

    karena Ada Korban Tewas dalam Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Harus Ada Tersangka

    GELORA.CO – Praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin mengatakan, ada potensi pidana dalam tragedi tewasnya tiga orang di acara pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Acara pembagian makanan gratis di Alun-alun Garut, Jumat (13/7/2025) itu merupakan rangkaian gelaran pesta pernikahan Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina.

    Zuhri menjelaskan, dalam tragedi itu ada potensi pengenaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

    Adapun bunyi Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

    Oleh karena itu, Zuhri menilai polisi harus segera melakukan penyelidikan, utamanya memeriksa pihak penyelenggara, dalam hal ini Event Organizer (EO).

    EO merupakan pihak penyedia jasa profesional yang mengatur keberlangsungan suatu acara.

    “Peristiwa ini patut diduga ada unsur kekhilafan sampai ada yang meninggal, polisi memiliki kewenangan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat.

    Dilaporkan tiga orang tewas dalam insiden tersebut, mereka adalah Vania Aprilia (8), warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota; Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara; dan anggota polisi Polres Garut, Bripka Cecep Saeful Bahri (39).

    “Menurut saya harus ditingkatkan ke penyidikan karena ada yang terbunuh. EO bisa terkena, kalau ada unsur lain juga perlu diselidiki,” bebernya.

    Zuhri menuturkan, penyelidikan perlu dilakukan polisi untuk mencari siapa yang bertanggung jawab.

    “Kalau peristiwa umum ya patut diduga penanggung jawab utama adalah panitia. Harus ada tersangka yang ditetapkan,” jelasnya.

    Sementara itu, Rizal, EO acara pernikahan Maula dan Putri menyampaikan permintaan maaf atas tragedi yang terjadi.

    “Hanya peristiwa ini sudah terjadi. Kami sebagai keluarga memohon maaf dan ini tentu akan menjadi pelajaran bagi kami,” kata Rizal setelah mendatangi keluarga satu di antara korban meninggal di Kelurahan Sukamentri, Jumat malam, dikutip dari Kompas.com.

    Rizal mengaku, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat melarang digelarnya makan gratis saat acara bertajuk Pesta Rakyat tersebut.

    “Pak Gubernur memang sudah sempat melarang kegiatan untuk mengundang massa. Ada makanan gratis yang sejak awal sudah dilarang Pak Gubernur,” ungkapnya.

    Adapun Dedi juga mengaku sempat melarang acara makan gratis tersebut digelar.

    Dikatakannya, ia hanya menyetujui beberapa kegiatan, yakni resepsi dan pagelaran seni yang digelar Jumat malam.

    “Waktu itu saya menyetujui ada tiga kegiatan, yang pertama ada kegiatan pelaksanaan akad dan resepsi.”

    “Kedua malam Jumat tidak ada kegiatan. Hari Jumat ada kegiatan pertama undangan para kepala desa sore, kemudian malamnya kegiatan pagelaran seni,” ucapnya, dilansir TribunJabar.id.

    Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan memastikan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan investigasi untuk mengetahui kronologi dan penyebab terjadinya kericuhan yang menyebabkan korban jiwa tersebut.

    Hasil evaluasi internal menunjukkan, pengamanan kegiatan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

    “Dalam hal ini, Polres Garut mendapatkan permintaan dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengamkan rangkaian kegiatan.”

    “Prosedur perizinan, perkiraan potensi gangguan, serta rencana penanggulangan sudah disusun,” ujarnya.

    Disebutkan, pengamanan melibatkan 404 personel gabungan yang telah di-briefing dan ditempatkan di titik-titik strategis sejak pagi hari.

    “Karena ada korban jiwa dan peristiwa ini menimbulkan gangguan polisi tentu akan melakukan penyelidikan. Kami akan ungkap apakah ada unsur kelalaian atau tidak, dan siapa yang paling bertanggung jawab,” tandasnya.

  • Peran Tiga Pelaku dalam Kasus Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Juli 2025

    Peran Tiga Pelaku dalam Kasus Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Megapolitan 19 Juli 2025

    Peran Tiga Pelaku dalam Kasus Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com – 
    Seorang wanita berinisial APSD (22) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Kampung Lampung Kancil, Cibogo,
    Cisauk
    ,
    Kabupaten Tangerang
    , pada Rabu (16/7/2025).
    Korban ditemukan dengan tangan terborgol, diduga menjadi korban
    pembunuhan
    berencana yang dilakukan oleh tiga
    pelaku
    .
    Ketiga tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian berinisial RRP (22), IF (21), dan AP (17).
    Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut yang direncanakan secara matang.
    Menurut keterangan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, peristiwa tragis ini dipicu oleh unggahan status WhatsApp milik korban yang menagih utang kepada RRP, mantan kekasihnya.
    Dalam unggahan tersebut, korban membagikan foto kekasih baru RRP tanpa izin, yang kemudian memicu amarah pelaku.

    Pelaku
    RRP nekat dan mempunyai niat untuk membunuh korban. Ia menyiapkan pisau, gunting, dan borgol yang disimpan di kursi cokelat teras rumahnya,” ungkap AKBP Reonald dalam konferensi pers, Sabtu (19/7/2025).
    RRP kemudian mengundang korban ke rumah pelaku berinisial A dengan dalih akan membayar utang sebesar Rp 1,1 juta.
    Namun, saat korban tiba, pembayaran tidak dilakukan. Korban lalu berpamitan pulang dan berjalan menuju motornya yang terparkir dekat lokasi.
    Pada momen tersebut, pelaku RRP menyerang korban dari belakang dengan cara memiting leher dan mendekap mulut korban. Korban dijatuhkan ke tanah dalam posisi tengkurap.
    “Pelaku RRP menjatuhkan korban ke tanah hingga posisi tengkurap,” jelas Reonald.
    Setelah korban tak berdaya, dua pelaku lainnya, AP dan IF, turut berperan aktif. AP memasangkan borgol di tangan korban, sementara IF menahan kakinya agar korban tidak melawan.
    Selanjutnya, ketiga pelaku menyeret korban ke samping teras rumah dan melakukan tindakan kekerasan seksual secara bergiliran dalam kondisi korban terborgol.
    Usai melakukan kekerasan seksual, pelaku RRP kembali mencekik leher korban dan membawanya ke area lahan kosong yang berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah.
    “Selanjutnya, pelaku IF menggunakan pisau untuk menusuk korban, termasuk di bagian lehernya,” ujar Reonald.
    Tak hanya itu, pelaku IF juga mengambil batu yang ada di sekitar lokasi dan menggunakannya untuk memukul dada korban sebanyak tiga kali.
    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang membawa ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
    Mereka juga dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan Seribu Halaman yang Bawa Tom Lembong Dihukum Penjara

    Putusan Seribu Halaman yang Bawa Tom Lembong Dihukum Penjara

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara di kasus dugaan korupsi impor gula. Tak tanggung-tanggung, berkas putusan Tom berjumlah lebih dari 1.000 halaman.

    “Agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik. Namun, sebelumnya kami sampaikan putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

    Hakim meminta Tom mendengarkan putusan tersebut. Hakim menyatakan hanya akan membacakan poin penting dalam pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

    “Intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan. Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi,” ujar hakim.

    Vonis Tom Lembong lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tom Lembong sendiri dituntut 7 tahun hukuman penjara dalam kasus tersebut.

    Simak soal vonis Tom Lembong di halaman berikutnya

    Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong

    Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

    Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

    Hal Memberatkan dan Hal Meringankan

    Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

    Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis. Hakim juga menyatkan Tom Lembong tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.

    “Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

    Berikutnya, hakim menilai Tom tidak melaksanakan tugas berdasarkan asas kepastian hukum. Hakim juga menyebut Tom tidak melaksanakan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang terjangkau.

    “Mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapat gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. Januari 2016 adalah seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp 14.213 per kilogram,” ujar hakim.

    Hal meringankan Tom ialah belum pernah dihukum dan tidak menikmati uang hasil korupsi. Tom juga dinilai sopan dalam persidangan.

    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ucapnya.

    Kata Tom Lembong Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara

    Foto: Tom Lembong usai sidang (Mulia/detikcom)

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merespons setelah divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Kata Tom, majelis hakim menyatakan tidak ada niat jahat darinya dalam kasus tersebut.

    “Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

    “Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” tambahnya.

    Tom mengatakan majelis hakim hanya menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor gula. Dia menilai majelis hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan.

    “Yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting,” ujarnya.

    “Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 4

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kilas Balik Pleidoi Tom Lembong, Kala AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah

    Kilas Balik Pleidoi Tom Lembong, Kala AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah

    Kilas Balik Pleidoi Tom Lembong, Kala AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karen itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Sebelum putusan pada Jumat (18/7/2025), Tom Lembong mmebacakan nota pembelaannya atau pleidoi pada Rabu (9/7/2025).
    Dalam pleidoinya, ia sempat menyinggung bagaimana kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Bagaimana pleidoi yang menyebut Tom Lembong tidak bersalah menurut AI? Berikut kilas baliknya:
    Saat membaca pleidoinya pada Rabu (9/7/2025), Tom Lembong menyinggung kecanggihan kecerdasan buatan atau AI.
    Tom Lembong mengungkap, AI menyatakan dirinya tak bersalah jika ditanyakan dan diperintahkan untuk menyimpulkan kasus dugaan korupsi importasi gula berdasarkan fakta persidangan yang ada.
    “Dan pada saat itu, artificial intelligence itu akan menjawab ‘Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan sembilan individu dari sektor institusi gula swasta tidak bersalah’,” ujar Tom Lembong, Rabu (9/7/2025).
    Berdasarkan jawaban AI itu, Tom Lembong menilai bahwa integritas penegakan hukum dapat dipertanyakan dalam beberapa tahun ke depan.
    Pasalnya, masyarakat dapat mencari jawaban yang objektif lewat kecerdasan buatan yang semakin canggih setiap harinya.
    “Seluruh dunia akan dapat mencari penilaian yang sepenuhnya objektif terhadap kita semua dalam perkara ini dengan sangat mudah berkat artificial intelligence,” ujar Tom Lembong.
    “Lalu saya berpikir, masa saya kalah dengan AI, kecerdasan mesin dalam membela kebenaran. AI adalah sebuah mesin yang tidak punya jiwa dan dengan demikian tidak akan menghadapi pengadilan di akhirat,” sambungnya.
    Sementara usai pembacaan putusan pada Jumat (18/7/2025), Tom Lembong menyesalkan hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.
    Ia mengatakan, majelis hakim hanya menyalin ulang atau copy paste tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus impor gula.
    “Saya mungkin ketiga saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste, copas, dari tuntutan penuntut,” ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Tom mengatakan, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan para saksi ahli.
    Majelis hakim disebutnya tidak menyatakan adanya niat jahat atau mens rea atas dirinya dalam kasus impor gula.
    Namun ia menilai, hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam
    kasus impor gula
    tersebut. Padahal, aturan perundang-undangan secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan dalam urusan perniagaan barang pokok.
    “Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti cermat, kiranya majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut,” ujar Tom Lembong.
    Diketahui, majelis hakim mengatakan bahwa ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong.
    Salah satunya, hakim menilai, Tom Lembong saat menjadi Mendag terkesan lebih mengedepan kebijakan kapitalis dibandingkan mengedepankan kesetaraan dan keadilan sosial berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    “Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar hakim Alfis membacakan vonis.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Menteri yang Awalnya Paling Banyak Bantu Jokowi, Beda Politik Langsung Dihajar

    Tom Lembong Menteri yang Awalnya Paling Banyak Bantu Jokowi, Beda Politik Langsung Dihajar

    GELORA.CO – Innalillahi, demikian tweet X Muhammad Said Didu.

    Hanya karena beda politik, Tom langsung “dihajar”, vonis 4,6 tahun penjara.

    “Innalillahi.”

    Menurut mantan Menteri BUMN ini, Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, hanya dengan alasan.

    1. Melanggar hukum karena BUMN bekerjasama dengan swasta dalam melaksanakan impor gula.

    “Maka siap2lah semua pjbt yg menugaskan BUMN dan BUMN tsb kerjasama dg swasta masuk penjara.”

    “Padahal kerja dan dg swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN, tapi yg disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya.”

    2. Keuntungan swasta dari kerjasama dg BUMN dianggap kerugian negara.

    3. Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang, padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini.

    4. Tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut.

    5. Tidak ditemukan mensrea (niat jahat).

    Menurut Said Didu, agar publik tahu Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi.

    Seperti halnya dengan Anies Baswedan, serta Hasto Kristiyanto.

    “Tapi karena beda politik langsung “dihajar.”

    Hakim menjatuhkan vonis kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, 4 tahun dan 6 bulan penjara.

    Tom dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

    Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

    Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

    Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

    Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih, untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau.

    Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

    “Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” ucap Hakim Ketua.***