Topik: KUHP

  • Menanti Vonis untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini – Page 3

    Menanti Vonis untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Tipu-tipu Pecandu Judol Bawa Kabur Ratusan Juta Bermodus Bikin Furnitur

    Tipu-tipu Pecandu Judol Bawa Kabur Ratusan Juta Bermodus Bikin Furnitur

    Jakarta

    Penipuan melalui media online saat ini kian marak. Baru-baru ini, seorang warga di Tambora, Jakarta Barat ditipu setelah mencari jasa pembuatan furnitur lewat jejaring Facebook.

    Pelaku meyakinkan korban dengan segala tipu dayanya. Pelaku juga menjanjikan proses pembuatan furnitur dengan cepat hingga korban terpedaya.

    Namun, setelah beberapa bulan proyek pembuatan furnitur yang dijanjikan pelaku tak kunjung menunjukkan progres. Hingga akhirnya uang ratusan juta rupiah milik korban melayang begitu saja.

    Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Polisi bergerak dan menangkap pelaku.

    Belakangan diketahui, uang hasil penipuan itu habis digunakan pelaku untuk judi online (judol). Berikut informasi selengkapnya, dirangkum detikcom, Jumat (25/7/2025).

    Awal Mula Penipuan

    Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengungkap awal mula penipuan tersebut. Ini diawali saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui jejaring sosial Facebook.

    Singkatnya, korban akhirnya menemukan akun pelaku yang mem-branding diri sebagai pelaku usaha jasa furnitur. Korban kemudian menjalin komunikasi dengan akun tersebut.

    Sampai akhirnya, korban dan pelaku bertemu. Mereka kemudian menyepakati sejumlah biaya untuk pembuatan furnitur.

    Karena percaya, korban lantas memberikan uang muka secara bertahap hingga puluhan juta rupiah.

    “Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp 54 juta,” kata Kukuh kepada wartawan, Kamis (24/7).

    Korban Rugi Ratusan Juta

    Pelaku terus berupaya meyakinkan korban untuk melunasi pembayaran. Hingga akhirnya, korban melakukan pelunasan untuk biaya pembuatan furnitur tersebut.

    Dalam rentang waktu tiga bulan, pelaku terus-terusan meminta korban melunasi pembayaran. Di sisi lain, pelaku tidak menunjukkan adanya progres pekerjaan.

    Sampai akhirnya, korban memberikan ‘pelunasan’ kepada pelaku. Total uang yang ditransfer kepada pelaku senilai Rp 171 juta.

    “Disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan,” ujarnya.

    Akan tetapi, setelah korban melunasi uang tersebut, pelaku justru menghilang. Korban akhirnya melapor ke polisi.

    Pelaku Ditangkap Polisi

    Polsek Tambora kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap.

    Saat ini pelaku RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

    Duit Habis buat Judol

    Usut punya usut, jasa pembuatan furnitur itu hanya akal busuk pelaku. Bahkan lokasi tempat furnitur yang ditunjukkan kepada korban ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.

    Pelaku akhirnya ditangkap Polsek Tambora. Setelah dilakukan penyelidikan, duit hasil penipuan digunakan pelaku untuk bermain judi online.

    “Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 4

    (mea/mea)

  • Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis hari ini. Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.

    Sidang vonis Hasto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Rencananya, sidang digelar pukul 13.30 WIB.

    “Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

    Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

    Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    (dek/dek)

  • Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!

    Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!

    GELORA.CO – Relawan Jokowi sekaligus Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu. Silfester yakin Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

    “Saya pikir sebenarnya isu ijazah palsu dan juga pemalsuan ini sudah game over ya, sudah selesai. Tinggal kita lihat drama-drama dan telenovela yang terjadi mulai nanti penyidikan, terus ditetapkan para tersangka, mungkin lebih banyak dari lima,” kata Silfester di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

    Silfester juga mengkritisi pihak Roy Suryo dkk yang melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Dia menyebut penelitian yang dilakukan tidak tepat lantaran hanya berbekal pada unggahan di media sosial, bukan terhadap fisik ijazah Jokowi.

    “Yang diteliti itu adalah semacam foto atau copy-an di social media yang di-upload digital. Ini nggak bisa jadi objek penelitian, mau pakai peneliti hebat dari mana pun udah nggak bisa. Sedangkan kita lihat bawa penelitian yang ada di Bareskrim, laboratorium forensik itu, yang diteliti adalah ijazah asli Pak Jokowi,” kata dia.

    “Dari pembuat ijazah, yaitu yang mengeluarkan ijazah UGM, satu-satunya nih yang mengeluarkan hanya UGM, bukan Roy Suryo, bukan Tifa, bukan Rismon, ya kan. (UGM) mengatakan bahwa itu ijazah asli,” imbuhnya.

    Silfester yakin penyidik Polda Metro Jaya profesional dalam mengusut kasus tersebut. Dia juga yakin polisi akan menetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan terhadap para pihak terlibat.

    “Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini sudah hampir 11.000 triliun masuk penjara. Jadi intinya bahwa tanpa kita mendesak, biarkan saja Polda Metro Jaya memprosesnya dengan baik dan benar,” imbuhnya.

    Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

    Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

    Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus yang akan digelar pada Rabu (9/7).

  • Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juli 2025

    Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong Nasional 24 Juli 2025

    Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
    Mahfud MD
    berharap, Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    mendapatkan keadilan pada sidang vonis
    kasus Harun Masiku
    , Jumat (24/7/2025).
    Mahfud tidak mau Hasto bernasib sama seperti eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    yang menurutnya mendapatkan vonis tidak adil dalam kasus korupsi impor gula.
    “Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun, tidak seperti Tom Lembong yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil,” ujar Mahfud di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
    Mahfud berpandangan, hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak mengerti konsep antara norma dan asas, serta syarat dan unsur.
    Dia mengatakan, hakim yang tidak paham hal-hal seperti itu sangatlah berbahaya.
    Maka dari itu, Mahfud berharap Hasto bisa mendapat keadilan pada vonis besok.
    “Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” ujar dia.
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Hasto pada Jumat besok.
    Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
    Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
    “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Tak hanya itu, jaksa menilai tindakan Hasto tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam perkara ini, Hasto dinilai terbukti menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
    Hasto juga dianggap telah menrintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.
    Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani Emosi Bertemu Reza Gladys pada Persidangan

    Nikita Mirzani Emosi Bertemu Reza Gladys pada Persidangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025). Dalam sidang yang akhirnya mempertemukan Nikita dengan dokter Reza Gladys tersebut, tatapan tajam Nikita terhadap Reza terlihat sejak persidangan dimulai.

    Situasi makin memanas ketika kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan keberatan atas kesaksian Reza yang dinilai berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah ada sebelumnya, Nikita ikut melontarkan protes karena merasa pernyataan Reza tidak sesuai dengan isi BAP.

    “Di sini tidak ada! (mengacu pada BAP),” seru Nikita protes.

    Pantauan Beritasatu.com di lokasi, perdebatan berlanjut antara tim kuasa hukum Nikita dengan pihak jaksa penuntut umum dan Reza Gladys ketika Nikita mempertanyakan legalitas produk skincare milik Reza. Nikita mempertanyakan apakah produk tersebut telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak.

    “Masa BAP kayak gini bisa bikin saya jadi tersangka. Sakit hati saya!,” tegas Nikita.

    Setelah persidangan, kepada awak media, Nikita mengakui dirinya begitu emosi  ketika bertemu langsung dengan Reza Gladys dan suaminya. Ia merasa dirugikan akibat BAP yang dianggapnya tidak sesuai dan menyebabkan dirinya ditahan.

    “Emosi lah, gimana ya kalian lihat ini ya BAP Reza, suami dan para saksi. Saya pun baca dan ketawa di sini kenapa BAP ini bisa ditahan begitu lama. Apa penyebabnya? Tetapi enggak apa-apa ya sudah ini kan sudah berjalan dan  masuk ke saksi nanti. Yang pasti memang dia (Reza Gladys) bohong,” jelas Nikita.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, dilaporkan Reza Gladys atas sangkaan pemerasan dan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dirinya didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

    Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

  • Sidang Nikita Mirzani Berlanjut, Reza Gladys Dihadirkan sebagai Saksi

    Sidang Nikita Mirzani Berlanjut, Reza Gladys Dihadirkan sebagai Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani dan sang asisten, Mail Syahputra pada Kamis (24/7/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi pelapor, yakni dokter Reza Gladys.

    Reza Gladys hadir bersama tiga saksi lainnya, termasuk sang suami, Attaubah Mufid. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Nikita Mirzani mempertanyakan Reza Gladys terkait laporan yang ia buat di Polda Metro Jaya serta dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar, sebagaimana tercantum dalam dakwaan sebelumnya.

    “Saya merasa telah memberikan kesaksian di sidang ini,” kata Reza Gladys singkat.

    Pantauan Beritasatu.com, sidang hari ini begitu menyedot perhatian publik. Ruang sidang dipenuhi pengunjung, termasuk para penggemar Nikita Mirzani yang menyambut kehadirannya dengan antusias. Nikita pun membalas sambutan para pendukungnya dengan senyum dan lambaian tangan.

    Dalam proses persidangan, Nikita juga sempat mempertanyakan legalitas produk skincare milik Reza Gladys, termasuk status pendaftarannya di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan penjualannya secara daring.

    Sementara itu, dokter Reza Gladys juga tampak mendapat dukungan dari sejumlah pendukung yang hadir langsung di pengadilan. Suasana sempat menegang saat sang dokter memberikan kesaksian. Tatapan Nikita tak teralihkan dari Reza Gladys selama kesaksian berlangsung.

    Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan dugaan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys, serta tuduhan pencucian uang dari dana yang diduga diterima dari pelapor.

    Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 45 ayat (10) huruf a dan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

  • Kejari Jakut ungkap korupsi pemberian kredit senilai Rp35,6 miliar

    Kejari Jakut ungkap korupsi pemberian kredit senilai Rp35,6 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada salah satu Himpunan Bank Negara (Himbara) di Sunter, Jakarta Utara pada periode 2022-2023 senilai Rp35.656.387.573 atau Rp35,6 miliar.

    Kejari Jakut pun telah menetapkan pimpinan cabang salah satu Himpunan Bank Negara (Himbara) periode 2021-2023 berinisial MS sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja itu.

    “Pemberian fasilitas kredit modal kerja tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,6 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Nurhimawan melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Sudi Haryansyah di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, dengan pemberian fasilitas ini pelaku mendapatkan hadiah dari sejumlah debitur mulai dari fasilitas-fasilitas kebutuhan pribadi, mobil Toyota Alphard dan uang sekitar Rp400 juta.

    “Semua itu diterima sebagai tanda terima kasih dari nasabah yang berkepentingan,” katanya.

    Sudi menjelaskan tanda terima kasih tersebut ditemukan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah melakukan penyelidikan.

    Dalam penyelidikan itu, ditemukan fakta tersangka MS melakukan perbuatan melawan hukum seperti memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lain yang tidak sesuai ketentuan Konsep Hubungan Total Penerima Kredit (KHTPK)

    Tersangka juga tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan analisa yang dilakukan oleh “relationship manager”. Selain itu, tersangka MS juga tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan “pre-screening” yang dilakukan oleh “relationship manager”.

    Pimpinan cabang salah satu Bank Himbara memberikan fasilitas modal kerja kepada salah satu bank Himbara yang beralamat di Sunter Jakarta Utara pada 2022-2023 kepada sejumlah perusahaan.

    “Pemberian modal kerja itu diberikan kepada PT. BLA, PT. OKE, PT. ITS, PT. BJM, PT. BNS, CV. CM, PT. TPP, PT.SMW, dan PT. DP,” papar Sudi.

    Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya dan setelah dilakukan gelar perkara maka MS ditetapkan sebagai tersangka.

    Pelaku MS dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Hingga saat ini tersangka MS ditahan selama 20 hari mulai dari 21 Juli hingga 9 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sudin Pendidikan Jaksel cabut KJP siswa yang tawuran di Pesanggrahan

    Sudin Pendidikan Jaksel cabut KJP siswa yang tawuran di Pesanggrahan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Selatan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang terlibat dalam kasus tawuran di Pesanggrahan.

    “Kami tangani anak-anak yang bersekolah. Artinya, yang terlibat dalam tawuran itu dengan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Gubernur No 110 Tahun 2021 yaitu pencabutan KJP,” kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Rabu.

    Kosar mengatakan tujuh anak yang masih bersekolah itu akan diberikan sanksi mengenai kenakalan remaja seperti tawuran.

    Dia menegaskan tidak akan melakukan negosiasi, perundingan maupun musyawarah untuk siswa yang melakukan tindak kriminalitas terutama di Jakarta.

    “Karena mereka akan masih dalam proses belajar dan mereka yang melakukan tindakan kriminal sudah sesuai dengan aturan-aturan kami yaitu kami akan mencabut KJP-nya,” ucapnya.

    Nantinya, KJP akan dikembalikan sesuai hak-haknya setelah menjalani hukuman dan mereka juga akan diberikan bimbingan sesuai prosedur.

    Terkait kepemilikan senjata tajam, pihaknya akan menyerahkan anak-anak yang terlibat dalam kriminal ke Balai Permasyarakatan (Bapas).

    Pihak kepolisian menangkap sembilan pelaku tawuran yang menyerang warga di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Peristiwa penyerangan ini terjadi pada Minggu (20/7) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sembilan orang itu terdiri dari dua pemuda masuk kategori dewasa, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan anak di bawah umur.

    Kelompok tersebut memiliki akun Instagram bernama @biangkerok69JKT dengan adminnya yang merupakan anak di bawah umur berinisial MNA.

    Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 358 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

    Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata dengan hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang No 1 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang sifatnya menghasut dengan pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Pasal 78C juncto 80 ayat 1 dan 2 dan 3 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap pelaku tawuran yang serang warga di Pesanggrahan

    Polisi tangkap pelaku tawuran yang serang warga di Pesanggrahan

    Jakarta (ANTARA) – Pihak Kepolisian menangkap sembilan pelaku tawuran yang menyerang warga di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama dua hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Seala mengatakan peristiwa penyerangan ini terjadi pada Minggu (20/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sembilan orang itu terdiri dari dua pemuda masuk kategori dewasa, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan anak di bawah umur.

    “Di mana pelaku itu ada jumlahnya sembilan orang, yang duanya itu sudah masuk dalam kategori dewasa,” jelasnya.

    Kelompok tersebut memiliki akun Instagram bernama @biangkerok69JKT dengan adminnya yang merupakan anak di bawah umur berinisial MNA.

    Lewat akun Instagram itu, MNA mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi tawuran.

    Setelah berkumpul di markasnya di Jalan M Saidi, Pesanggrahan, mereka berkeliling mencari musuh sambil merekam aksi konvoinya dan mengunggah video tersebut di Instagram.

    “Para pelaku juga membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam dan stik golf untuk menyerang warga,” tambahnya.

    Kini, dua pelaku dewasa berinisial AJ dan MEA telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh orang lainnya diproses dengan sistem peradilan anak.

    “Jadi untuk yang dua orang dewasa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang anak-anak itu di bawah umur nanti ada aturan hukum di mana anak-anak di bawah pengawasan hukum,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 358 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

    Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata dengan hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang No 1 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang sifatnya menghasut dengan pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Pasal 78C juncto 80 ayat 1 dan 2 dan 3 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.