Topik: KUHP

  • Polisi: DJ Panda Sebut Erika Carlina Psikopat dan Tak Akui Anaknya

    Polisi: DJ Panda Sebut Erika Carlina Psikopat dan Tak Akui Anaknya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap isi pelaporan yang dilayangkan Erika Carlina (EC) terhadap Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda.

    Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan, pelaporan yang dilayangkan oleh Erika Carlina terjadi pada Sabtu (19/6/2025).

    “Jadi, saat membuat laporan saudari EC sendiri. Dia datang ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Ade Ary juga mengatakan, pada pelaporan yang dibuat oleh Erika Carlina disebutkan bahwa DJ Panda tidak mau mengakui apabila anak yang ada di kandungan Erika Carlina anaknya.

    “Terlapor (DJ Panda) mau membuat berita bohong dengan menyebutkan anak dalam kandungan korban (Erika Carlina) adalah bukan anaknya,” jelasnya lagi.

    Tidak itu saja, DJ Panda telah mengatakan kepada Erika Carlina adalah seorang psikopat.

    “Terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat,” tambahnya.

    Ade Ary menambahkan, pada saat melaporkan DJ Panda, Erika Carlina membawa sejumlah bukti yang diduga mendapatkan pengancaman tersebut.

    “Buktinya ada beberapa, mulai dari bukti percakapan WhatsApp Group, kemudian data pribadi korban hingga foto USG anak yang masih dalam kandungan,” ungkapnya.

    Ia menyebut, atas pelaporan yang dilayangkan Erika Carlina tersebut maka ada sejumlah pasal yang siap diterima DJ Panda atas perbuatannya.

    “Saudara GSS disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, UU ITE, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tutupnya.

  • Pria curi motor usai tipu korban dengan tawarkan loker di Setiabudi

    Pria curi motor usai tipu korban dengan tawarkan loker di Setiabudi

    Jakarta (ANTARA) – Pihak Kepolisian menangkap pria inisial FB (49) yang mencuri motor usai menipu korban inisial FEN dengan modus menawarkan lowongan kerja (loker) di Setiabudi, Jakarta Selatan.

    “Kami telah berhasil mengamankan satu orang pelaku penipuan pada Rabu (23/7) di indekos Jalan Balap Sepeda VI, No 98, RT 013/01, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Murodih mengatakan kejadian bermula pada Senin (21/7), saksi berinisial S ditawarkan pelaku untuk bekerja sebagai penjaga toko ponsel dengan ditawarkan gaji sebesar Rp2.500.000 per bulan dan uang makan Rp50 ribu per hari.

    Pelaku melakukan pertemuan sebanyak dua kali untuk meyakinkan korban serta menawarkan lowongan pekerjaan.

    Kemudian, pelaku juga meminta S mengajak teman-temannya yang belum kerja untuk mengikuti wawancara kerja pada Selasa (22/7) siang pukul 13.47 WIB di Plaza Festival Kuningan, Jakarta Selatan.

    “Mereka juga diminta datang dengan membawa kendaraan disertai surat-surat,” ucapnya.

    Lalu, pelaku meminta korban FEN untuk mengantarnya ke tempat fotocopy yang berada di Jalan Raya Casablanca, Jakarta Selatan.

    Korban diberikan uang Rp50 ribu untuk membeli kwitansi, nota dan buku untuk bekerja di toko ponsel.

    “Pada saat korban berjalan menuju fotocopy dan membeli perlengkapan, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK kendaraan dan meninggalkan korban,” ucapnya.

    Hingga akhirnya, korban baru menyadari usai membeli peralatan dan memilih melaporkan kepada pihak Kepolisian.

    Laporan tersebut tertuang dalam LP / B / 2665 / VII / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKARTA SELATAN / POLDA METRO JAYA.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto

    Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto

    GELORA.CO -Ratusan kader dan simpatisan PDIP memadati area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, Jumat, 25 Juli 2025.

    Pantauan RMOL di lokasi, ratusan kader dan simpatisan itu sudah memadati Jalan Bungur Besar Raya di sekitar PN Jakarta Pusat sejak pukul 09.00 WIB.

    Ratusan orang yang mengenakan pakaian serba warna hitam ini membawa berbagai atribut aksi, seperti bendera, spanduk, hingga “keranda”.

    Mereka menyampaikan aspirasinya menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang direncanakan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

    Massa aksi sempat menyampaikan orasinya, mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat membebaskan Hasto Kristiyanto.

    Sementara pada atribut aksi, terdapat dua buah keranda hitam dengan tulisan “Matinya Keadilan” dan “Matinya Demokrasi”.

    Sementara itu, sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan maupun aksi.

    Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

  • Pendukung Hasto Demo di PN Jakpus Jelang Vonis, Ada yang Bawa Keranda

    Pendukung Hasto Demo di PN Jakpus Jelang Vonis, Ada yang Bawa Keranda

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Massa pendukung Hasto melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025), pukul 10.11 WIB, massa pendukung Hasto melakukan unjuk rasa di sepanjang Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Mereka membawa spanduk berisi dukungan agar majelis hakim membebaskan Hasto.

    Massa tampak mengenakan baju berwarna hitam. Mereka juga membawa keranda bertuliskan ‘matinya demokrasi’.

    Massa pendukung Hasto demo di depan PN Jakpus (Mulia/detikcom)

    Keranda itu ditutup menggunakan kain hitam yang diletakkan di tengah jalan. Massa juga mengibarkan bendera berisi dukungan untuk Hasto.

    Polisi tampak berjaga di depan PN Jakpus. Setiap pengunjung yang memasuki ruang sidang harus melewati pengecekan menggunakan mesin X-Ray.

    Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Massa pendukung Hasto demo di depan PN Jakpus (Mulia/detikcom)

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

    Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    (mib/haf)

  • 8
                    
                        Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
                        Nasional

    8 Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong Nasional

    Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristiyanto
    akan menjalani sidang vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus
    Harun Masiku
    pada Jumat (25/7/2025).
    Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menyinggung vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    ,dan meminta hakim melihat fakta-fakta persidangan.
    “Kita berharap
    kasus Hasto
    kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu,” ujar Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
    Fakta persidangan yang tersaji selama ini, kata Komarudin, sudah membuktikan bahwa terjeratnya Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku syarat kepentingan politik.
    Namun, ia berpesan kepada majelis hakim untuk tidak terpengaruh dan merekayasa hukum.
    “Saya lihat banyak para ahli, pakar menyampaikan pendapat. Tidak memengaruhi hakim sih, tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa aja,” ujar Komarudin.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
    Mahfud MD
    juga menyinggung nasib Tom Lembong ketika ditanya soal
    vonis Hasto
    .
    Ia berharap Sekretaris Jenderal PDI-P itu mendapatkan keadilan dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (25/7/2025) siang.
    “Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun, tidak seperti Tom Lembong yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil,” ujar Mahfud di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
    Mahfud berpandangan, hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak mengerti konsep antara norma dan asas, serta syarat dan unsur. Dia mengatakan, hakim yang tidak paham hal-hal seperti itu sangatlah berbahaya.
    “Mudah-mudahan besok (Jumat) Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” ujar Mahfud.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan calon presiden Anies Baswedan lalu menepuk dadanya untuk menguatkan. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
    Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
    Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Adapun Tom Lembong diketahui telah divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasinpasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

    Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan aparat kemanan tidak dibekali dengan senjata api atau senpi saat mengamankan sidang putusan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Susatyo mengatakan polisi akan bekerja secara profesional dan humanis. “Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” ujar Susatyo dalam keterangannya.

    Susatyo juga mengimbau agar massa tetap tertib ketika melakukan aksi di sekitar gedung Pengadilan Tipikor. Termasuk, dia mengingatkan agar massa tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, tetapi tetap tegas dalam menjalankan tugas,” tandas Susatyo.

    Sejumlah kelompok massa sudah mulai berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, massa dari DPD Repdem DKI Jakarta, kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN. Mereka menuntut agar persidangan dihentikan karena diduga bermuatan politik.

    Aksi serupa juga digelar pukul 09.00 WIB oleh Karam Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan Save Demokrasi.

    Di sisi lain, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.

    Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor akan membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada siang hari ini. Sidang rencananya digelar pada pukul 13.30 WIB dan langsung dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto bersama 2 anggota majelis Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Jaksa KPK sebelumnya sudah menuntut Hasto penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto dan tim hukumnya membantah tuduhan dan tuntutan jaksa KPK dalam pleidoi karena dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.

    Jaksa KPK lalu membalasnya dalam sidang replik dengan tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan mereka sebelumnya. Replik jaksa KPK direspons Hasto dan tim hukumnya sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kriminalisasi karena dianggap tak sesuai fakta-fakta persidangan sebagaimana mereka ungkapkan dalam pleidoi.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Jelang Putusan Hasto, Massa Pro dan Kontra Hadir di PN Tipikor

    Jelang Putusan Hasto, Massa Pro dan Kontra Hadir di PN Tipikor

    Jakarta, Beritasatu.com– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan aparat keamanan tidak dibekali senjata api saat mengamankan sidang putusan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” tegas Susatyo dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025) pagi.

    Ia menambahkan, polisi akan bertugas secara profesional dan humanis, namun tetap tegas. Aparat juga mengimbau peserta aksi untuk tetap tertib, tidak memprovokasi, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional,” ujar Susatyo.

    Dalam pantauan Beritasatu.com, sejak pukul 07.00 WIB, ratusan massa dari berbagai kelompok sudah mulai memadati area sekitar gedung Pengadilan Tipikor. Mereka datang membawa tuntutan yang berbeda.

    Kelompok pendukung Hasto, seperti DPD Repdem DKI Jakarta, kader PDIP Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri, menuntut agar persidangan dihentikan karena dinilai bermuatan politik.

    Pada pukul 09.00 WIB, massa dari Karam Demokrasi yang terdiri atas kelompok Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan turut menggelar aksi dengan tuntutan pembebasan Hasto dan seruan “Save Demokrasi”.

    Sebaliknya, kelompok seperti Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi serta Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menyuarakan dukungan agar hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya, bahkan mendesak agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dijadwalkan membacakan vonis terhadap Hasto pada pukul 13.30 WIB. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto, didampingi dua anggota majelis, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 600 juta. Ia dinilai terbukti melakukan suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) caleg dan menghalangi penyidikan terkait buron Harun Masiku.

    Hasto dan tim kuasa hukumnya menolak dakwaan tersebut dalam pleidoi, menyebut tuntutan jaksa tidak berdasar dan mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap bersikukuh pada tuntutannya dalam replik, yang kemudian dibalas oleh tim Hasto sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kriminalisasi.

    Dalam dakwaan, Hasto disebut bersama eks kader PDIP Saeful Bahri, advokat Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Uang itu digunakan untuk meloloskan PAW anggota DPR Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan menyuruh ajudan dan orang kepercayaannya menghancurkan bukti berupa ponsel milik Harun dan miliknya sendiri, usai KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65, Pasal 55, dan Pasal 64 KUHP.

  • Reza Gladys Sebut Dokter Detektif Juga Memeras Usai Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita Mirzani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Reza Gladys Sebut Dokter Detektif Juga Memeras Usai Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita Mirzani Megapolitan 25 Juli 2025

    Reza Gladys Sebut Dokter Detektif Juga Memeras Usai Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita Mirzani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys tidak hanya melibatkan artis
    Nikita Mirzani
    dan asistennya, Ismail Marzuki. Nama Samira alias Dokter Detektif juga ikut disebut dalam sidang kasus tersebut.
    Dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri
    Jakarta
    Selatan, Kamis (24/7/2025), Reza mengungkapkan, Samira turut meminta uang kepada suaminya, Attaubah Mufid, usai mereka membayar Rp 4 miliar kepada Nikita.
    “Terdakwa Ismail Marzuki, mengatakan akan dijembatani ke Dokter Detektif. Akan tetapi Dokter Detektif malah kembali meminta uang senilai 2 juta Dolar Singapura kepada suami saya,” ungkap Reza saat bersaksi di Ruang Sidang Utama.
    Mufid yang juga diperiksa hari itu memberikan kesaksian lebih rinci. Ia mengaku sempat diajak bertemu oleh Samira pada 27 November 2024, saat dirinya dan Reza hendak berangkat ke Korea Selatan.
    Samira meminta Mufid datang sendirian untuk membahas produk kecantikan. Permintaan itu disampaikan langsung melalui pesan pribadi, dengan alasan pembicaraan tidak bisa dilakukan lewat telepon.
    “Singkat cerita kami ketemu. Saya dibawa ke 2kedai kopi. Sangat banyak banget yang diobrolkan. Intinya adalah dia minta 2 juta Dolar Singapura,” jelas Mufid.
    Ia juga mengaku sempat diintimidasi oleh Samira, yang menyebut dirinya mengenal tokoh-tokoh penting di negeri ini, misalnya Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Setelah itu dia membawa-bawa nama pejabat publik untuk menakut-nakuti saya, seolah-olah Samira ini dekat dengan mereka,” lanjut Mufid. 
    Kasus ini berawal dari unggahan video TikTok oleh akun @dokterdetektif yang dimiliki Samira, pada Rabu (9/10/2024).
    Dalam video tersebut, Samira mengulas kandungan produk Glafidsya milik Reza, khususnya serum vitamin C
    booster
    yang disebut tidak sesuai klaim.
    Samira menyebut harga produk itu tidak sebanding dengan kualitasnya. Dua hari kemudian, ia kembali mengulas lima produk lain seperti sabun cuci muka, serum, dan krim malam, yang juga dianggap bermasalah.
    Ia bahkan mengimbau warganet untuk tidak membeli produk-produk tersebut. Ia juga meminta Reza meminta maaf dan menghentikan penjualannya sementara waktu.
    Reza akhirnya memenuhi permintaan itu dengan membuat video permintaan maaf.
    Tak lama setelah itu, muncul siaran langsung TikTok dari akun @nikihuruhara milik Nikita Mirzani. Dalam siaran tersebut, Nikita berulang kali menjelek-jelekkan produk Reza.
    Ia bahkan menuding kandungan produk tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit dan meminta warganet untuk tidak menggunakan produk Glafidsya lagi.
    Seminggu kemudian, seorang rekan Reza sesama dokter bernama Oky menyarankan agar Reza memberikan uang kepada Nikita agar menghentikan aksinya.
    Melalui Ismail, Nikita mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika tidak diberi “uang damai”.
    Nikita kemudian meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Karena merasa terancam, Reza akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar. Ia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dihantui Julukan 'Dokter Abu-Abu', Terungkap Alasan Reza Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Dihantui Julukan 'Dokter Abu-Abu', Terungkap Alasan Reza Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita Megapolitan 25 Juli 2025

    Dihantui Julukan Dokter Abu-Abu, Terungkap Alasan Reza Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Setelah eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, sidang dugaan
    pemerasan
    dan pencemaran nama baik
    Nikita Mirzani
    memasuki babak pemeriksaan saksi.
    Dokter kecantikan sekaligus pemilik
    brand skincare
    Glafidsya,
    Reza Gladys
    , sebagai pelapor pun hadir menjadi saksi jaksa penuntut umum yang pertama diperiksa pada Kamis (24/7/2025).
    Terdapat berbagai hal yang diungkapkan Reza dari kursi pemeriksaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri
    Jakarta
    Selatan.
    Salah satu di antaranya adalah kerugian berupa hancurnya kredibilitas dan reputasinya sebagai dokter kecantikan yang berulang kali ia sebutkan.
    Ia merasa produknya tidak bermasalah walaupun diulas dengan buruk baik oleh Nikita Mirzani maupun Samira yang dikenal sebagai Dokter Detektif.
    “Saya tidak khawatir dengan produk, karena produk saya semua sudah berizin BPOM. Tetapi saya khawatir karena kredibilitas saya sebagai dokter kecantikan hancur,” kata dia.
    Namun, Reza mengaku tidak dapat memikul masalah itu sendirian. Ia pun membagikannya kepada sang teman sejawat yang sudah ia kenal sejak 2017, Oky Pratama.
    Kata Reza, mereka sangat dekat dan sering berbagi cerita selama delapan tahun berteman.
    Oky juga menjadi orang pertama yang terlintas di kepala Reza mengingat pengalamannya di dunia
    skincare
    yang tak jauh bidang yang digeluti Reza.
    Setelah Reza bercerita dan mengungkapkan ketakutannya, Oky menyarankan Reza untuk memberikan uang tutup mulut kepada orang-orang yang memberikan ulasan negatif di media sosial.
    Mengingat Nikita Mirzani adalah
    brand ambassador
    untuk produk dari klinik kecantikannya, Oky berusaha mendorong Reza untuk menghubungi Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    “Oky di situ menyuruh saya, ‘Kalau Dokter Detektif, aku enggak kenal. Tapi kalau ke Nikita, coba deh, teteh itu harus ketemu sama dia, teteh itu harus sumpel mulutnya pakai uang’,” jelas Reza.
    Berulang kali Oky mendorong Reza untuk membangun komunikasi dengan Ismail, tetapi Reza masih belum bergerak.
    Namun, pada akhirnya, Reza memercayai saran Oky karena dianggap sebagai teman dekat.
    “Karena saya saat itu merasa dokter Oky itu adalah teman sejawat saya, saudara saya, dan saya pun sering bercerita. Pada saat mendengar dokter Oky, mungkin ini solusi dari dia,” katanya.
    Mulanya Oky mengatakan bahwa Ismail ingin bersilaturahmi dengan Reza. Namun, saat dihubungi langsung, Ismail malah memberikan penawaran Rp 5 miliar untuk menutup mulut Nikita Mirzani.
    Cacian Nikita Mirzani melalui siaran langsung di media sosial TikTok disebut Reza membuat ia selalu dicemooh warganet.
    Berulang kali ia diejek “Dokter Abu-Abu” saat melakukan siaran langsung karena Nikita Mirzani yang mengatakan wujud aslinya tidak seputih yang terlihat di media sosial.
    Reza dinilai memiliki banyak cela sebagai dokter kecantikan. Menurut Nikita, tidak pantas bagi Reza berjualan produk kecantikan di saat dirinya sendiri tidak terlihat terawat.
    Ia pun mengajak warganet untuk tidak membeli produk Glafidsya karena dinilai
    overclaim
    dan terlalu mahal.
    “Setiap saya
    live
    , kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa Nikita Mirzani selalu disebutkan oleh masyarakat di media sosial,” kata dia.
    Serangan online itu membuat Reza jatuh sakit. Tak hanya secara fisik, kesehatan mentalnya pun menurun.
    Kata suaminya, Attaubah Mufid, Reza mengalami gangguan tidur dan harus ditangani oleh psikiater.
    “Dia (Reza Gladys)
    drop
    . Di situ juga saksi ini enggak bisa tidur, tidur itu cuma 30 menit, sampai saya bawa ke psikiater,” jelas Mufid di kursi pemeriksaan Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Kamis.
    Reza sempat dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan selama empat hari. Di tengah kondisinya itu, Reza memutuskan untuk mengambil penawaran dari Ismail.
    Ia mengajukan penurunan nominal dari Rp 5 miliar menjadi Rp 4 miliar. Ismail pun menyetujui permintaan Reza.
    Ia meminta Reza melakukan pembayaran dalam dua kali dengan metode berbeda. Pertama, Reza harus mentransfer Rp 2 miliar ke rekening PT Bumi Parama Wisesa dengan catatan “Nikita Mirzani”.
    Selanjutnya, Reza harus membawa Rp 2 miliar sisanya secara tunai ke hadapan Ismail di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
    Saat sidang pertama, Nikita Mirzani menyebutkan uang itu adalah pembayaran untuk jasa mengulas produk Glafidsya di media sosial (
    endorse
    ).
    Ia mengaku sudah sering melakukan hal ini untuk mendongkrak popularitas produk.
    Kemudian, Reza membantah lagi. Dia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan kerja dalam bentuk apa pun di antara keduanya.
    “Tidak pernah ada kontrak, tidak ada kerja sama. Sama sekali tidak berniat kerja sama,” tegasnya.
    Reza merasa dirinya tak punya pilihan lain. Ia takut jika tidak membayar, serangan online itu akan terus berdatangan dan menghancurkan kredibilitasnya.
    “Tidak, saya tidak punya pilihan. Karena apabila tidak, nama saya akan terus dijelek-jelekkan di media sosial seperti yang dilakukan oleh terdakwa Nikita Mirzani sebelumnya,” jelasnya.
    Permasalahan ini dimulai dari unggahan Samira di akun TikTok-nya @dokterdetektif yang berisi ulasan negatif produk Glafidsya milik Reza. Kata dia, kualitas dan harga produk Reza tidak sesuai.
    Setelah mereka membangun komunikasi, Samira menyuruh Reza untuk membuat video permintaan maaf kepada publik karena sudah menipu.
    Reza yang merasa produknya tak bermasalah pun hanya membuat video berisi permintaan maaf karena telah membuat kegaduhan di media sosial.
    Samira tak terima, ia meminta Reza untuk membuat ulang video dengan ditambahkan ucapan terima kasih padanya.
    Setelah video diunggah, barulah Reza menemukan akun-akun owner produk skincare lainnya yang bernasib sama dengan dirinya.
    Namun kemudian, Samira malah mengunggah video yang mempertanyakan para
    owner skincare
    itu.
    “Akun Dokter Detektif tersebut kembali mem-
    posting
    , ‘ada apa hari ini owner-owner skincare minta maaf? Takut miskin ya? Takut saya laporin ya? Tapi walaupun kamu minta maaf, tetap kita proses,’” jelas Reza mengutip Samira.
    Selain itu, suami Reza, Mufid, pun juga diperas oleh Samira setelah Rp 4 miliar dibayarkan kepada Nikita. Padahal saat itu, asisten Nikita berjanji agar Nikita dapat membungkam Samira juga.
    Namun, ia malah menghubungi Mufid secara pribadi dan mengajak bertemu. Kata Mufid, Samira meminta uang sebesar 2 juta dollar Singapura kepadanya.
    Samira mengancam dengan menyebut-nyebut nama pejabat negara untuk menakuti Mufid.
    “Terdakwa Ismail Marzuki mengatakan akan dijembatani ke Dokter Detektif. Akan tetapi Dokter Detektif malah kembali meminta uang senilai 2 juta dollar Singapura kepada suami saya,” ungkap Reza.
    Sidang pemeriksaan saksi Penuntut Umum masih akan berlanjut pada Kamis (31/7/2025) mendatang.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, masih ada kurang lebih delapan hingga sepuluh orang saksi dan ahli yang akan dihadirkan di persidangan.
    Reza pertama kali melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Siang Ini, 7 Tahun Penjara?

    Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Siang Ini, 7 Tahun Penjara?

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan obstruction of justice (OOJ) dalam penyidikan kasus Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) pukul 13.30 WIB.

    “Putusan akan dibacakan setelah Salat Jumat,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang sebelumnya. Ia akan memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 dan sempat dua kali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, tetapi semuanya ditolak. Ia akhirnya ditahan KPK sejak 20 Februari 2025.

    Sejak sidang perdana pada 14 Maret 2025, proses hukum Hasto telah berlangsung lebih dari belasan kali. Sebanyak enam ahli dan 16 saksi, termasuk mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan penyidik KPK telah dihadirkan.

    Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Ia dinilai terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta demi memuluskan PAW caleg Harun Masiku. Tak hanya itu, Hasto juga disebut menghalangi penyidikan dengan menyuruh ajudan dan stafnya menenggelamkan ponsel agar tak disita penyidik.

    Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut dan penyertaan.

    Dalam pledoi, Hasto membantah semua dakwaan dan menyebut jaksa KPK mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap pada tuntutan awal dan menyebut bantahan Hasto sebagai bentuk pengaburan hukum.

    Sidang vonis yang digelar siang ini akan menjadi penentu nasib politikus senior PDIP tersebut. Akankah hakim mengabulkan tuntutan jaksa atau justru meringankan hukumannya?