Topik: KUHP

  • Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

    Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Sekjen PDI Perjuangan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan enam bulan, dengan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan, Jumat (25/7/2025).

    Rios yang memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Harun Masiku dan harus dibebaskan dari dakwaan kesatu, yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

    Hasto hanya terbukti melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan PAW caleg PDIP Harun Masiku. Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Hal yang memberatkan vonis Hasto, menurut hakim, adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi  KPU. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. 

    Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

    Dalam pleidoi, Hasto sempat membantah semua dakwaan dan menyebut jaksa KPK mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap pada tuntutan awal dan menyebut bantahan Hasto sebagai bentuk pengaburan hukum.

  • Keluarkan Buku Hitam, Wajah Datar Hasto Kristiyanto saat Divonis 3,5 Tahun Penjara – Page 3

    Keluarkan Buku Hitam, Wajah Datar Hasto Kristiyanto saat Divonis 3,5 Tahun Penjara – Page 3

    Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Diketahui dalam dakwaan, Hasto diduga merintangi penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu yang dilakukan Harun Masiku.

    Berdasarkan dakwaan pertama Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Hasto diyakini memerintahkan untuk merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan. Tujuannya untuk menghilangkan jejak saat dilacak KPK.

    Namun usai menimbang segala keterangan saksi dan ahli, hakim berkeyakinan apa yang dituduhkan jaksa tidak terbukti. Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah itu. 

    Percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.

    Karenanya, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

    “Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar majelis hakim.

  • Hakim Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Hasto Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Hakim Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Hasto Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan perintangan penyidikan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada kasus Harun Masiku. 

    Hal itu disampaikan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim pada surat putusan terhadap Hasto, Jumat (25/7/2025). 

    “Dapat disimpulkan, pertama meskipun unsur setiap orang telah terpenuhi pada terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai individu yang mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum, namun unsur kedua yang merupakan unsur inti dari delik tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” ujar Hakim Anggita Sunoto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Sunoto lalu memaparkan bahwa unsur dengan sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di persidangan tidak terbukti, lantaran tidak adanya alat bukti konkret dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Upaya perintangan dimaksud yakni pada 8 Januari 2020, di mana Hasto didakwa menyuruh Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menenggelamkan ponselnya ke dalam air ketika OTT terhadap anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan. 

    “Sebagaimana dikonfirmasi ahli forensik yang tidak pernah memeriksa HP dalam keadaan terendam air,” terang Hakim. 

    Kemudian, Hakim juga menyatakan tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan lantaran KPK tetap bisa melakukan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Selain itu, pendapat Hakim turut didukung oleh kesaksian penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, bahwa tidak melihat Hasto di PTIK, pada saat malam terjadinya OTT KPK. 

    Di samping itu Hakim Anggota Sunoto juga menjelaskan bahwa perbuatan obstruction of justice pada 8 Januari 2020 yang didakwakan ke Hasto terjadi saat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Harun Masiku pun baru ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2020. 

    Hakim menyimpulkan dari pendapat ahli bahwa pasal 21 UU Tipikor adalah delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat konkret berupa terganggunya atau gagalnya proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan. 

    “Di mana akibat konkret itu tidak terbukti di dalam perkara ini,” ujar Sunoto. 

    Selain pasal 21, Hakim menyatakan bahwa pasal 65 ayat (1) KUHP tidak bisa diterapkan karena tidak ada kejahatan yang terbukti.

    Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa Hasto harus dibebaskan dari dakwaan kesatu pasal perintangan penyidikan. 

    “Menimbang bahwa berdasarkan pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu, melanggar pasal 21 UU Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,” terangnya. 

    Meski demikian, JPU sebelumnya turut menyampaikan dakwaan alternatif yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku, untuk keperluan pencalonan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU KPK, Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. 

    Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

  • Hakim Tegaskan Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Hakim Tegaskan Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. 

    Hal itu terungkap saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan dalam amar putusan sidang dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

    “Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi, tidak terpenuhi,” ujar hakim anggota.

    Menurut Hakim, Hasto tidak terbukti menghilangkan alat bukti berupa telepon seluler karena hand phone tersebut masih ada. 

    “Tidak ada bukti bahwa hand phone direndam atau ditenggelamkan. Faktanya, hand phone tersebut masih ada dan dapat diperiksa. Unsur kesengajaan pun tidak dapat dibuktikan secara sah,” tutur Hakim.

    Selain itu, kata Hakim, Hasto bersikap kooperatif sejak awal pemanggilan oleh KPK dan tidak ada upaya sistematis dari terdakwa untuk menghindar dari proses hukum sejak ditetapkannya sebagai tersangka.

    “Hal ini tidak konsisten dengan tuduhan bahwa terdakwa secara sengaja melakukan perintangan,” tandas hakim.

    Selain itu, kata hakim, perbuatan Hasto pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB, terjadi sebelum adanya surat perintah penyidikan terhadap Harun Masiku. Hakim menilai pada tanggal 8 Januari 2020, proses hukum terhadap Harun Masiku masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum ada proses penyidikan yang secara hukum bisa dirintangi oleh terdakwa.

    “Surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan pada 9 Januari 2020. Ada selisih waktu yang signifikan yang secara yuridis menunjukkan bahwa perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat pada Harun Masiku,” jelas hakim.

    Karena itu, hakim menilai Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dinilai tidak terbukti. Hakim menyebut, Hasto harus dibebaskan dari dakwaan.

    “Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas Hakim.

  • Tok! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap Harun Masiku

    Tok! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun pada kasus Harun Masiku. 

    Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Majelis Hakim juga mengatakan Hasto dikenakan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara. Menurut hakim, Hasto terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut terkait dengan kasus Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan kesatu pasal 21 U Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Adapun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta.

    KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim.

    “Kita tinggal sama-sama menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Seperti itu. Kita tunggu,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

  • Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto

    Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto

    Sejumlah anggota Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Humas

    Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 12:00 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan sebanyak 1.658 personel gabungan untuk mengamankan sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat, memastikan pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional.

    Ia juga mengingatkan agar massa tetap tertib, tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Agenda sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat. Susatyo mengatakan bahwa sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan.

    Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya dan pengerahan anggota juga untuk mengantisipasi bentrok. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan kemacetan.

    Menurut Susatyo, terdapat sejumlah kelompok massa yang sudah berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB massa dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN.

    Aksi serupa juga digelar pukul 09.00 WIB oleh KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan “Save Demokrasi”. Selain itu, ada pula kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi  yang justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya. Diketahui, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sumber : Antara

  • 5
                    
                        Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku
                        Nasional

    5 Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku Nasional

    Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara
    Harun Masiku
    .
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
    Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
    Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
    Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
    Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.
    Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
    Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku 
    Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.
    Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.
    Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.
    Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sindikat pembobol minimarket di Kembangan diringkus

    Sindikat pembobol minimarket di Kembangan diringkus

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat meringkus empat orang sindikat pencurian di sebuah minimarket di Srengseng, Kembangan.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif menyusul laporan yang masuk pada akhir Juni 2025.

    “Usai kejadian, karyawan datang ke toko dan melihat tempat penyimpanan rokok, kosmetik dan minuman sudah dalam keadaan kosong,” kata Twedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R (alias R), GB (alias G), T (alias P) dan AK (alias A). Dari keempat tersangka, R diketahui adalah residivis kasus pembobolan serupa di wilayah Tangerang, Banten.

    Modus para pelaku cukup sistematis. Mereka mengincar minimarket yang tutup, lalu memastikan area sekitar aman dan sepi.

    Setelah itu, mereka memutus kabel kamera pengawas (CCTV), masuk melalui jendela lantai dua dan mencongkel pintu menggunakan linggis serta obeng.

    “Setelah masuk, mereka langsung menggasak rokok dari berbagai merek dan beberapa minuman kemasan,” kata Twedi.

    Barang-barang hasil curian senilai Rp56 juta dibawa ke wilayah Jakarta Utara, kemudian dijual dengan harga sebesar Rp12 juta. “Dibagi rata keempat tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Twedi.

    Penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini baru beraksi dua kali sepanjang tahun 2025. “Sepanjang 2025, mereka sudah bertindak dua kali,” ujar Twedi.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pria curi motor dengan modus tawarkan korban loker ternyata residivis

    Pria curi motor dengan modus tawarkan korban loker ternyata residivis

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian mengungkap pria inisial FB (49) yang mencuri motor usai menipu korban inisial FEN dengan modus menawarkan lowongan kerja (loker), ternyata residivis untuk kasus yang sama.

    “Kebetulan pelaku ini adalah residivis dan dia baru keluar sekitar bulan Mei,” kata Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Teddy mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait korban dan lokasi lainnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

    Adapun saat ini pihaknya baru menyelidiki satu TKP yang berada di Setiabudi, Jakarta Selatan.

    “Saat ini baru satu TKP yang kita amankan di Jakarta Selatan sekitar Setiabudi,” ujarnya.

    Pihak Kepolisian menangkap pria inisial FB (49) yang mencuri motor usai menipu korban inisial FEN dengan modus menawarkan lowongan kerja (loker) di Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Penangkapan itu terjadi pada Rabu (23/7) di indekos Jalan Balap Sepeda VI, No 98, RT 013/01, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Kejadian bermula pada Senin (21/7), saksi berinisial S ditawarkan pelaku untuk bekerja sebagai penjaga toko ponsel dengan ditawarkan gaji sebesar Rp2.500.000 per bulan dan uang makan Rp50 ribu per hari.

    Pelaku melakukan pertemuan sebanyak dua kali untuk meyakinkan korban serta menawarkan lowongan pekerjaan.

    Kemudian, pelaku juga meminta S mengajak teman-temannya yang belum kerja untuk mengikuti wawancara kerja pada Selasa (22/7) siang pukul 13.47 WIB di Plaza Festival Kuningan, Jakarta Selatan.

    Lalu, pelaku meminta korban FEN untuk mengantarnya ke tempat fotocopy yang berada di Jalan Raya Casablanca, Jakarta Selatan.

    Korban diberikan uang Rp50 ribu untuk membeli kwitansi, nota dan buku untuk bekerja di toko ponsel. Kemudian, pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa motor korban.

    Hingga akhirnya, korban baru menyadari usai membeli peralatan dan memilih melaporkan kepada pihak Kepolisian.

    Laporan tersebut tertuang dalam LP / B / 2665 / VII / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKARTA SELATAN / POLDA METRO JAYA.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kronologi kasus pengancaman terhadap Erika Carlina

    Kronologi kasus pengancaman terhadap Erika Carlina

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kasus pengancaman yang dialami aktris Erika Carlina yang dilaporkan pada Sabtu (19/7) pukul 01.13 WIB.

    “Pelapor selaku korban menerangkan korban mengetahui dari saksi atas nama B, dimana terlapor berinisial GS mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary menambahkan terlapor GS juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya.

    “Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat, selanjutnya di dalam grup Whatsapp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban berikut foto USG milik Korban,” katanya.

    Ade Ary menyebutkan, korban telah memberikan sejumlah barang bukti yaitu dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.

    Kemudian untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

    Aktris Erika Carlina Batlawa Soekri atau lebih dikenal dengan nama Erika Carlina menyebutkan alasannya menyambangi Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena merasa diancam.

    “Aku cuman datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, ngasih bukti bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” katanya usai ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7).

    Erika menjelaskan kronologis pengancaman tersebut berawal dari dirinya yang menutupi kehamilannya sampai sembilan bulan kepada publik setelah munculnya ancaman dalam grup WhatsApp fanbase seorang Disk Jockey (DJ) bernama DJ Panda.

    Ia menjelaskan di dalam grup fanbase tersebut ada 500 orang dan dirinya diancam dengan berbagai berbagai ancaman yang dilontarkan dalam grup tersebut, termasuk yang dilakukan DJ Panda sendiri.

    “Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda),” jelasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.