Wakil Wali Kota Bandung Ditahan Setelah Kejari Dapat Izin Mendagri
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengirimkan surat izin penahanan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin ke Kementerian Dalam Negeri RI.
“Betul (sudah kirim surat)
izin penahanan
,” kata Kasi Intel Kejari Kota
Bandung
, Alex Akbar, saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (11/12/2025).
Menurut Alex, surat izin penahanan ini sudah dikirimkan secara berjenjang ke Kemendagri.
Nantinya, setelah ada keputusan dan izin dari kementerian tersebut, Kejari segera melakukan penahanan terhadap Erwin.
“(penahanan) ketika izin keluar. Kan surat sudah kita kirimkan secara berjenjang,” katanya.
Terkait dengan penahanan tersangka Rendiana Awangga selaku anggota DPRD Kota Bandung, Alex mengungkap bahwa Kejari masih mempertimbangkan hal tersebut.
“Sementara kita pertimbangkan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” ujar Alex.
Pascapenetapan kedua tersangka, Kejari berencana memanggil kembali mereka dalam rangka pemeriksaan pendalaman kasus. “Secepatnya akan ada (pemanggilan),” kata dia.
Sebelumnya diberitakan,
Kejari Bandung
resmi menetapkan Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka
dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Dalam dugaan kasus ini, Kejari Bandung tidak menemukan unsur kerugian negara.
Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan menyebut, modus yang digunakan tersangka yakni menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek.
Namun, ia tidak menjelaskan detail mengenai jumlah atau nilai proyek, karena sudah masuk ranah materi penyidikan.
Namun, ia mengungkap beberapa proyek yang diminta berada di beberapa SKPD Pemkot Bandung.
“Modusnya ini menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta proyek pada para pejabat terkait SKPD masing-masing,” katanya.
Sebanyak 75 saksi telah diminta keterangan dalam perkara ini, dan beberapa alat bukti berupa dokumen elektronik pun telah dikumpulkan.
Meski telah ditetapkan tersangka, Kejari belum melakukan penahanan karena harus meminta izin ke Kemendagri berdasarkan Peraturan Undang-undang Pemerintah Daerah.
Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair, Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-

Gunakan Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Pacitan Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda
Pacitan (beritajatim.com) – Keberadaan komplotan pencuri kendaraan bermotor kembali membuat warga Pacitan waswas. Polres Pacitan mengungkap jaringan curanmor yang melibatkan dua pemuda asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Pringkuku, setelah keduanya terbukti terlibat dalam serangkaian pencurian di delapan titik berbeda sepanjang tahun 2025.
Dua pelaku itu adalah Firmansyah Setyaji (27) dan Muhammad Alan Maulana (18) keduanya mulai menjalankan aksinya Sejak Januari hingga November 2025, mereka tercatat mencuri berbagai jenis motor di Kebonagung, Pringkuku, Arjosari, Donorojo, hingga Glinggangan. Mayoritas motor yang digasak adalah jenis protolan atau tanpa bodi lengkap, sehingga mudah dinyalakan dan sering tak dilaporkan pemiliknya karena tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Dari hasil pengembangan, dua pemuda ini ternyata sudah menjalankan aksinya sejak januari 2025 lalu,” Kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar ditulis Kamis (11/12/2025).
Keduanya ditangkao karena kedapatan mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Hikari Rifatoni, pelajar asal Desa Sekar, Donorojo. Motor tersebut hilang saat diparkir di depan usaha cucian motor milik kakek temannya di Dusun Salam, Sukodono, Rabu (12/11). Hikari yang semula hendak pulang untuk berangkat sekolah terkejut mendapati motornya lenyap sekitar pukul 05.00 WIB. Upaya pencarian tak membuahkan hasil hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke Polsek Donorojo.
“Mereka tak menggunakan kunci T karena motor dalam kondisi tanpa kunci sehingga cukup disambung kabel,” ujarnya.
Selain kendaraan curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti: satu unit Honda Supra X 125 milik korban lengkap dengan dokumen, satu unit Honda Revo, satu set bodi motor, dua plat nomor, BPKB beberapa kendaraan, obeng, kunci motor, hingga airsoft gun berwarna hitam yang dibawa pelaku untuk berjaga-jaga bila dipergoki warga.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres. [tri/aje]
-
/data/photo/2025/12/11/693a4297b5ed7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kakek Tarman Resmi Tersangka, Akui Cek Mahar Rp 3 Miliar Hanya Rekayasa untuk Meyakinkan Calon Istri Surabaya 11 Desember 2025
Kakek Tarman Resmi Tersangka, Akui Cek Mahar Rp 3 Miliar Hanya Rekayasa untuk Meyakinkan Calon Istri
Tim Redaksi
PACITAN,KOMPAS.com
– Polisi menetapkan Tarman (74) sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025). Ia terbukti menggunakan cek palsu senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan di Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
Tarman mengaku,
cek palsu
senilai fantastis tersebut digunakan untuk meyakinkan keluarga mempelai wanita bahwa dirinya seorang miliarder.
Drama “mahar miliaran” yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya berujung proses hukum.
Polres Pacitan
resmi menetapkan Tarman, kakek asal Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp 3 miliar yang ia gunakan sebagai
mahar pernikahan
.
Mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan terikat, Tarman digiring petugas ke ruang konferensi Polres Pacitan yang di laksanakan pada Rabu (10/12/2025).
Sosoknya yang sebelumnya viral sebagai “kakek tajir” kini harus berhadapan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat, mulai dari hasil forensik dokumen hingga keterangan ahli dari pihak bank.
“Analisis forensik menyatakan cek tersebut tidak valid. Nomor seri hingga tanda tangan tidak sesuai standar bank penerbit.”
“Dengan bukti itu, penyidik menetapkan saudara T sebagai tersangka,” terang Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar melalui sambungan telepon, Kamis (11/12/2025).
Dalam kasus tersebut, penyidik juga menyita satu perangkat penyimpanan file (flashdisk) berisi hasil analisis cek palsu, serta meminta keterangan ahli yang memastikan dokumen itu dibuat secara tidak sah.
Dalam pemeriksaan, Tarman mengakui bahwa ia sengaja membuat cek palsu untuk menarik perhatian calon istrinya, Sheila Arika (24), warga Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
Langkah itu Tarman lakukan untuk menunjukkan dirinya seolah memiliki kekayaan berlimpah.
“Saya cuma ingin terlihat pantas. Biar keluarga perempuan yakin kalau saya mampu. Saya menyesal, tapi waktu itu saya hanya ingin menikah,” kata Tarman melalui rekaman video saat ditanya Kapolres Pacitan.
Aksi nekat itu dilakukan Tarman jelang prosesi pernikahan yang digelar pada 8 Oktober 2025. Cek palsu tersebut kemudian ia serahkan sebagai mahar.
Namun kebohongan itu terungkap setelah muncul berbagai ragam reaksi negatif dari para warganet, selanjutnya melaporkannya kepada polisi. Pemeriksaan pun berjalan hingga akhirnya Tarman ditahan.
Meski telah menetapkan tersangka tunggal, polisi masih menelusuri apakah ada pihak lain yang membantu Tarman membuat cek tersebut.
“Kami masih mendalami siapa yang mencetak, siapa yang memberikan template, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyelidikan masih berlanjut,” terang Ayub.
Atas perbuatannya, tersangka Tarman dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa manipulasi sekecil apa pun motifnya, dapat berujung pidana, bahkan ketika dilakukan atas nama cinta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Tetapkan Bos Terra Drone jadi Tersangka, Dijerat Pasal Kelalaian
Bisnis.com, JAKARTA — Bos Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra mengatakan penetapan tersangka Direktur Terra Drone Indonesia dilakukan pada Rabu (11/12/2025).
“Benar [tersangka],” ujar Roby saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Dia menambahkan, MW dijerat dengan pasal Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.
“[Pasal yang dipersangkakan ke MW] 187,188, 359 KUHP,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Polisi telah mencatat korban dalam peristiwa kebakaran mencapai 22 orang.
Kebakaran gedung ruko tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025).
Puluhan korban terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Mereka diduga meninggal karena mati lemas lantaran kekurangan oksigen saat kejadian kebakaran.
Berdasarkan kronologinya, sumber kebakaran terendus dari baterai litium yang berada di lantai 1.
Karyawan di lokasi sempat berupaya memadamkan sumber api, namun api tetap menjalar hingga lantai atas.
-

Kuasa Hukum Ungkap Status KTP Insanul Fahmi dalam Laporan Inara Rusli
Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Inara Rusli, Marissya Icha, membongkar barang bukti yang menjadi dasar laporan sang klien terhadap suami, Insanul Fahmi, atas dugaan penipuan.
Marissya mengatakan status perkawinan yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) Insanul Fahmi jadi salah satu yang membuat Inara percaya pria beristri itu dalam status lajang ketika menikah siri dengan dirinya.
“Kenapa Inara melaporkan pasal 378 KUHP, tidak mungkin kita membuat laporan tanpa barang bukti. Apakah laporan akan diterima tanpa bukti yang kuat? Apa barang buktinya, identitas KTP Insanul Fahmi dikatakan single atau tidak menikah,” jelas Marissya, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (10/12/2025).
Selain itu, Marissya menyatakan laporan dugaan penipuan Insanul Fahmi terhadap Inara juga didukung dengan dokumen lain yang memperkuat laporan tersebut.
“Ada saksi-saksi yang menyatakan Insan ini memang single dan juga dokumen,” tambahnya.
Sebelumnya, Marissya Icha mengungkap kondisi kesehatan mental kliennya. Marissya menyebut Inara tengah dalam kondisi depresi karena kasus dugaan perselingkuhan, penipuan hingga perzinaan yang melibatkan dirinya dengan Insanul Fahmi serta kreator konten asal Medan, Wardatina Mawa sebagai istri pertama dan istri sah Insanul.
Alasan depresi inilah yang membuat Inara tidak terlihat wara-wiri di depan publik atau pun di media sosial selama kasus viral ini berjalan.
“Ya enggak eksis lagi dong, saat ini Inara depresi. Coba bayangkan kita jadi dia, bayangkan apa yang dialami,” tandas Marissya.
/data/photo/2025/12/10/693949629fa84.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693a2b978fea2.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/6938c7695eaf0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
