Topik: KUHP

  • Hal-hal yang Terbukti di Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

    Hal-hal yang Terbukti di Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

    Lalu hal-hal apa saja yang terbukti dalam kasus suap ini hingga Hasto divonis 3,5 tahun penjara? Simak di halaman berikutnya!

    1. Hasto Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang Rp 400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang suap itu digunakan untuk operasional pengurusan penetapan PAW Harun Masiku.

    “Menimbang bahwa dengan demikian bahwa pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto Kusnadi yang bersumber dari Hasto.

    “Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” ujar hakim.

    2. Hasto Aktif di PAW Harun Masiku

    Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tetap mengupayakan PAW Harun Masiku meski kader PDIP, Riezky Aprilia, sudah dilantik sebagai anggota DPR. Hakim menyebut Hasto bersikap aktif mengupayakan PAW tersebut.

    “Menimbang bahwa percakapan WhatsApp tanggal 4 Desember dari Terdakwa kepada Donny Tri Istiqomah, ‘buatkan SK PAW untuk menetapkan Harun, pakai surat dari MA yang terakhir’ menunjukkan Terdakwa masih aktif mengupayakan penetapan Harun Masiku setelah pelantikan Riezky Aprilia,” kata hakim saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hakim menyatakan fakta di persidangan menunjukkan keterlibatan langsung Hasto dalam pengurusan PAW Harun. Hakim menyatakan fakta itu didukung oleh kesaksian mantan narapidana kasus suap Harun, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

    “Menimbang bahwa pernyataan Saeful Bahri dalam percakapan dengan Agustiani Tio Fridelina tanggal 6 Januari 2020, ‘Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari Ibu’, menunjukkan keterlibatan langsung Terdakwa dalam pengupayaan PAW sebagaimana dikuatkan keterangan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina,” ujar hakim.

    Respons Hasto

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto mengaku sudah bisa tertawa lega.

    “Jadi sudah bisa tertawa lega karena penjelasan-penjelasan tadi sangat fundamental di dalam proses putusan di pengadilan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hasto mengaku menjadi korban dari komunikasi anak buah. Hasto juga menyinggung soal hukum menjadi alat kekuasaan dalam vonis 4,5 eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan. Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April,” ucap Hasto.

    “Maka saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada, tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari,” tambahnya.

    Dia mengatakan akan mempelajari putusan majelis hakim dan kemudian menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Hasto menilai kasusnya berkaitan dengan upaya mengganggu kongres PDI Perjuangan.

    “Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kita terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu. Kita akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/lir)

  • Tampang 2 Emak-emak Otak Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi, Korbannya 77 Orang Kerugian 7,5 Miliar

    Tampang 2 Emak-emak Otak Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi, Korbannya 77 Orang Kerugian 7,5 Miliar

    GELORA.CO  – Dua perempuan penipu ulung modus jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11 Kranji, Bekasi berhasil ditangkap.

    Keduanya inisial K (48) dan Y (54) ditangkap Polres Metro Bekasi Kota di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.

    Mereka menipu 77 orang dengan total kerugian Rp 7,5 miliar.

    “Pelaku K ditangkap Sabtu (19/7/2025) di Jalan Ir.H.Juanda No.18 Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan Y ditangkap Kamis (24/7/2025),” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat press conference di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (25/7/2025).

    Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel genggam (Hp), kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram keadaan kosong, satu lembar Foto Copy (FC) Girik, lalu dua lembar asli surat perjanjian jual beli rumah.

    Polisi juga menyita uang tunai Rp.42.500.000, 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang di tanda tangani oleh K, dan satu buah buku tabungan bank BNI atas nama K.

     

    Modus Penipuan Kontrakan Fiktif

    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan para pelaku beraksi melakukan penipuan jual beli kontrakan fiktif sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.

    K bertugas menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di lokasi kejadian dengan tenaga pemasaran antara lain Y.

    Kemudian K ketika ada calon konsumen langsung menunjukan tempat kontrakannya.

    “Kemudian K juga ada girik leter C yang disampaikan, dan juga masing-masing kontrakan rumah ini dijual Rp 75 juta, dan apabila ada korban datang dan tertarik membeli lalu ada tawar menawar harga, ini ada juga yang dilepas dengan harga Rp 60 juta rupiah,” tuturnya.

    Kusumo menyampaikan setelah transaksi, para pelaku menyampaikan ke konsumen untuk mohon bersabar menunggu karena rumah kontrakan masih ada penghuninya. 

    Dikarenakan tak kunjung mendapat hak usai membeli unit dengan dalih masih ada penghuni, ditambah para korban dikejutkan melihat kondisi bangunan justru dihancurkan oleh kakak dari K yakni T, laporan langsung dibuat ke Polres Metro Bekasi Kota.

    “Terkait perkara itu kemudian untuk pasal yang dilanggar pasal 378 dan pasal 372 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” ucapnya.

     

    Banyak Korban yang Belum Lapor Polisi

    Kusumo menuturkan pihaknya mencatat total korban berdasarkan data yang diterima pihaknya mencapai 77 orang. 

    Namun baru beberapa dari 77 orang itu yang melaporkan kepada pihaknya.

    “Untuk yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang dan total kerugian yang sementara terdata sebesar Rp 4,15 miliar,” tuturkan.

     

    Ketua RW 11, Kerugian Penipuan Jual Beli Kontrakan Fiktif Rp 7,5 miliar

    Sementara sebelumnya, Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah membenarkan kalau korban mencapai puluhan orang dengan kerugian miliaran rupiah.

    Hal itu dipastikan karena para korban juga melaporkan kepada dirinya.

    “Total sampai hari ini ada 77 orang yang mengaku menjadi korban, setelah kami kalkulasi total kerugiannya Rp 7,5 miliar sampai hari ini,” kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).

    Fikri menjelaskan puluhan orang yang mengaku korban itu tengah melaporkan kejadian satu persatu ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Mereka semua berniat melaporkan diduga pelaku utama yakni pemilik kontrakan berinisial K.

    “Mereka melaporkan kejadaian keluhannya sama, intinya pelaporannya terkait penipuan atas nama ibu K itu, untuk keterlibatan ibu K itu jadi fokusnya teman-teman untuk dijadikan laporan,” jelasnya.

    Fikri menuturkan harapan para pihak yang mengaku menjadi korban untuk pelaku dapat mengembalikan uang yang sudah diberikan untuk membeli kontrakan.

    Jika pelaku kelak tidak sanggung mengembalikan, para terduga korban  berharap dipidanakan.

    “Inginnya korban tujuan awalnya mau duitnya kembali, tetapi setelah dilihat kerugiannya, kalau pelaku tidak bisa membalikan ya proses hukum,” tuturnya

  • Majelis Hakim Tegaskan Tuntutan JPU KPK ke Hasto Bukan Pesanan

    Majelis Hakim Tegaskan Tuntutan JPU KPK ke Hasto Bukan Pesanan

    GELORA.CO -Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.

    Hal itu disampaikan langsung hakim anggota, Sunoto saat membacakan pertimbangan surat putusan perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim turut merespons soal pembelaan dan duplik terdakwa Hasto yang mendalilkan bahwa dirinya mengalami berbagai tekanan politik sejak Agustus 2023, hingga adanya ancaman akan dijerat hukum jika tetap bersikap kritis.

    Bahkan kata Sunoto, terdakwa Hasto mendalilkan pada 13 Desember 2024 didatangi beberapa orang yang meminta mundur dari jabatan sekjen dengan ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka jika tidak mundur, dan setelah pemecatan 3 orang pada 16 Desember 2024 terdakwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

    “Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil tersebut, majelis hakim perlu menegaskan prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 45 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Ayat 1 UUD 45 di mana hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara hanya tunduk pada hukum dan keadilan, tidak pada tekanan politik, opini publik atau kepentingan kelompok manapun,” jelas Sunoto.

    Selain itu, ia juga merespons soal dalil Hasto yang menyebut ada kekuatan besar yang mempengaruhi proses hukum, termasuk tuntutan 7 tahun penjara dari tim JPU KPK.

    “Namun terhadap dalil tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah pelaksanaan fungsi penuntutan yang independen berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan, bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun, dan yang terpenting majelis hakim tidak terikat pada tuntutan penuntut umum sebagaimana terbukti dalam putusan ini di mana majelis membebaskan terdakwa dari salah satu dakwaan tersebut,” jelasnya lagi.

    Tak hanya itu, Sunoto menegaskan bahwa seluruh pertimbangan dan putusan Majelis Hakim juga semata-mata berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, hingga keterangan terdakwa, serta ketentuan hukum yang berlaku.

    “Sementara majelis hakim menolak dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan,” pungkas Sunoto.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

  • Hasto Tetap Keukeuh Merasa Korban Komunikasi Anak Buah

    Hasto Tetap Keukeuh Merasa Korban Komunikasi Anak Buah

    GELORA.CO – Dinyatakan terbukti menyediakan dana operasional suap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.

    Hal itu disampaikan langsung Hasto usai divonis penjara 3,5 tahun karena terbukti melakukan suap terkait pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    “Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal, di dalam putusan nomor 18 dan 28/2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru,” kata Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Padahal, lanjut dia, dalam persidangan terungkap bahwa pernyataan dari Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah terkait sumber dana adalah berasal dari Harun Masiku.

    “Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku,” terang Hasto.

    Meski dinyatakan terbukti dalam perkara suap, Hasto mengaku tetap menghormati Majelis Hakim.

    “Tetapi dengan adanya berbagai fakta yang masih disembunyikan tersebut, berupa aliran dana yang seharusnya adalah tahap pertama Rp750 juta, tapi kemudian dikatakan Rp400 juta, maka ini telah menyentuh aspek keadilan itu. Karena itulah tema dari pledoi kami adalah menggugat keadilan. Sehingga, ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” pungkas Hasto.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

  • Polisi Gadungan di Lampung Tipu Warga Ratusan Juta

    Polisi Gadungan di Lampung Tipu Warga Ratusan Juta

    GELORA.CO -Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.

    Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, menjelaskan, kasus bermula pada Rabu 28 Agustus 2024, saat IFY mendatangi rumah korban berinisial DR (32) dengan mengenakan seragam lengkap rompi bertuliskan Polisi, pangkat Bripda, borgol, hingga jaket satuan khusus.

    IFY kemudian menawarkan bantuan agar adik korban, DRS, bisa masuk menjadi anggota Polri lewat jalur koneksi di Polda. Korban yang semula ragu akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp170 juta.

    Kebohongan IFY terbongkar setelah korban mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa IFY bukan anggota Polri. Korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tubaba.

    IFY ditangkap pada Rabu 23 Juli 2025, di rumahnya. Polisi mengamankan seragam dinas, sepatu, dasi berlogo, borgol, dan sejumlah atribut lainnya sebagai barang bukti.

    “IFY telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar Iptu Tosira dikutip dari RMOLLampung, Sabtu 26 Juli 2025.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi negara. Jika menemukan kejanggalan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.

    IFY dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 

  • Polisi Didesak Percayakan Roy Suryo dan Rismon Periksa Ijazah Jokowi

    Polisi Didesak Percayakan Roy Suryo dan Rismon Periksa Ijazah Jokowi

    GELORA.CO -Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya meneliti kembali ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepunyaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi di laboratorium forensik.

    “Berarti pemeriksaan Labfor yang sudah dilaporkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 terhadap ijazah itu salah? Tidak akurat?” tanya Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Sabtu 26 Juli 2025.

    Lantas apakah ijazah pembandingnya juga sama seperti pemeriksaan awal oleh Bareskrim Polri?

    “Kalau iya, percuma saja! Nanti Bareskrim akan lagi-lagi mengumumkan ijazah itu identik!” kata Dokter Tifa.

    Menurut Dokter Tifa, apabila negara ini memang menginginkan keadilan ditegakkan, dan kebenaran dijunjung, maka Labfor harus juga bersedia agar ijazah itu diperiksa oleh pakar informatika, multimedia, dan telematika Roy Suryo dan ahli forensik digital Rismon Sianipar.

    “Keduanya sering kali menjadi Saksi Ahli perkara-perkara besar yang pelik dan rumit, seperti kasus Kopi Sianida, KM 50, Vina Cirebon, dll,” saran Dokter Tifa.

    “Bukankah sepatutnya Puslabfor membutuhkan expertise mereka?” sambungnya.

    Polda Metro Jaya menyita ijazah Jokowi terkait kasus tudingan ijazah palsu. Ijazah tersebut merupakan ijazah SMA dan ijazah S-1 milik Jokowi.

    “Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S-1 dan SMA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 24 Juli 2025.

    Ade Ary mengatakan ijazah tersebut akan diteliti laboratorium forensik. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

    “(Penyitaan ijazah) untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan,” kata Ade.

    Jokowi sendiri sudah diperiksa terkait tudingan ijazah palsu di Mapolresta Solo, Kamis 23 Juli 2025. Jokowi diperiksa selama tiga jam lamanya dengan total 45 pertanyaan. Jokowi menyebutkan ijazah asli SMA dan S-1-nya disita.

    Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

  • Respons Ganjar Usai Hasto Divonis Bui 3,5 Tahun

    Respons Ganjar Usai Hasto Divonis Bui 3,5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menanggapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ganjar mengaku senang bahwa setidaknya ada dakwaan jaksa yang tidak terbukti sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim. 

    “Setidaknya semuanya yang dituduhkan itu tidak semuanya terbukti. Saya kira Hakim cukup bijaksana,” ujarnya di PN Jakarta Pusat usai ikut menghadiri sidang vonis Hasto, Jumat (25/7/2025). 

    Menurut Ganjar, saat ini Hasto dan tim penasihat hukumnya masih memikirkan langkah hukum berikutnya apabila ingin mengajukan banding. Sekjen PDIP itu masih memiliki dua upaya hukum lagi yakni banding dan kasasi. 

    Namun demikian, dia memastikan DPP PDIP akan selalu mendukung langkah yang ditempuh Hasto. “Ya mendukung kan. Selalu dukung terus,” kata pria yang juga bekas calon presiden 2024 itu. 

    Menurut Ganjar, dia mencatat setiap pertimbangan hakim selama persidangan antara mana yang diterima maupun ditolak. Harapannya, itu akan menjadi masukan bagi tim Hasto apabila ingin mengajukan banding. 

    Adapun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara ke Hasto selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 7 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Hakim menyimpulkan Hasto terbukti memberikan suap terkait dengan pencalonan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR 2019-2023, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

    Namun, dia dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

  • Pencuri Motor dengan Modus Tawarkan Loker di Jaksel Merupakan Residivis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Pencuri Motor dengan Modus Tawarkan Loker di Jaksel Merupakan Residivis Megapolitan 25 Juli 2025

    Pencuri Motor dengan Modus Tawarkan Loker di Jaksel Merupakan Residivis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     FB (49), pelaku
    pencurian motor
    dengan modus menawarkan lowongan kerja di
    Jakarta
    Selatan merupakan seorang residivis.
    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohandi mengatakan, pelaku baru saja dibebaskan dua bulan yang lalu.
    “Kebetulan pelaku ini adalah residivis. Dan dia baru keluar sekitar bulan Mei (2025),” ungkap Teddy kepada wartawan di Maporles Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
    Teddy menjelaskan, FB pernah ditahan karena kasus serupa selama empat tahun.
    Dalam rentang waktu dua bulan, FB mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak empat kali di lokasi berbeda. Ia baru berhasil dibekuk polisi setelah menipu korbannya di area Plaza Festival, Setiabudi.
    Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui potensi korban lainnya.
    “Ya mungkin ada (korban lain). Karena pengakuan dari tersangka yang kita amankan, dia sudah melakukan sekitar empat TKP. Dan saat ini kami sedang melakukan pendalaman,” jelas Teddy.
    Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial FB (49) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor seorang wanita berinisial FEN dengan modus menawarkan lowongan kerja.
    Peristiwa bermula saat saksi berinisial S ditawari sebuah pekerjaan oleh pelaku dengan gaji Rp 2.500.000 per bulan ditambah uang makan Rp 50.000 per hari.
     
    Pelaku kemudian meminta S untuk membawa teman-temannya yang belum memiliki pekerjaan untuk mengikuti wawancara pekerjaan tersebut di KFC Plaza Festival, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (21/7/2025).
    “Saksi S ditawari pekerjaan untuk menjaga
    counter handphone
    milik pelaku dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 2.500.000,” ungkap Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
    FB meminta para calon pekerja untuk membawa kendaraan bermotor dan dokumen penting keesokan harinya. Pada hari yang dijanjikan, FB meminta FEN mengantarnya ke sebuah toko fotokopi di Jalan Raya Kasablanka.
    Sampai di toko fotokopi, FEN diberikan uang Rp 50.000 untuk membeli sejumlah peralatan kerja berupa kwitansi, nota, dan buku. Namun, saat FEN masuk ke toko, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
    “Pada saat korban berjalan menuju
    fotocopy
    dan membeli perlengkapan, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motornya,” kata Murodih.
    Saat itu lah korban baru menyadari bahwa ia baru saja ditipu oleh pelaku. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan langsung ditindak.
     
    Malam harinya, pelaku langsung ditangkap di kediamannya di rumah indekos Jalan Balap Sepeda IV, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman pidana penjara 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Curi Motor dengan Modus Tawarkan Lowongan Kerja, Pria di Jaksel Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Curi Motor dengan Modus Tawarkan Lowongan Kerja, Pria di Jaksel Ditangkap Polisi Megapolitan 25 Juli 2025

    Curi Motor dengan Modus Tawarkan Lowongan Kerja, Pria di Jaksel Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang pria berinisial FB (49) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor seorang wanita berinisial FEN dengan modus menawarkan lowongan kerja.
    Peristiwa bermula saat saksi berinisial S ditawari sebuah pekerjaan oleh pelaku dengan gaji Rp 2.500.000 per bulan ditambah uang makan Rp 50.000 per hari.
    Pelaku kemudian meminta S untuk membawa teman-temannya yang belum memiliki pekerjaan untuk mengikuti wawancara pekerjaan tersebut di KFC Plaza Festival, Setiabudi,
    Jakarta
    Selatan, pada Senin (21/7/2025).
    “Saksi S ditawari pekerjaan untuk menjaga
    counter

    handphone
    milik pelaku dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 2.500.000,” ungkap Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
    FB meminta para calon pekerja untuk membawa kendaraan bermotor dan dokumen penting keesokan harinya. Pada hari yang dijanjikan, FB meminta FEN mengantarnya ke sebuah toko fotokopi di Jalan Raya Kasablanka.
    Sampai di toko fotokopi, FEN diberikan uang Rp 50.000 untuk membeli sejumlah peralatan kerja berupa kwitansi, nota, dan buku. Namun, saat FEN masuk ke toko, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
    “Pada saat korban berjalan menuju
    fotocopy
    dan membeli perlengkapan, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motornya,” kata Murodih.
    Saat itu lah korban baru menyadari bahwa ia baru saja ditipu oleh pelaku. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan langsung ditindak.
    Malam harinya, pelaku langsung ditangkap di kediamannya di rumah indekos Jalan Balap Sepeda IV, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
    Kanit Ranmor Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohandi mengatakan, pelaku adalah seorang residivis yang baru menyelesaikan hukumannya dua bulan lalu.
    “Kebetulan pelaku ini adalah residivis. Dan dia baru keluar sekitar bulan Mei 2025,” ungkap Teddy.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman pidana penjara 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto: dari Tersangka KPK hingga Vonis 3,5 Tahun Penjara

    Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto: dari Tersangka KPK hingga Vonis 3,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Setelah perjalanan empat bulan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan vonis penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 7 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan [3,5 tahun] dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Selain penjara 3,5 tahun, denda yang dijatuhi ke Hasto juga lebih ringan, yaitu sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    Adapun, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan.

    Dengan dijatuhinya vonis terhadap Hasto, maka total empat orang termasuk dirinya sudah diseret ke pengadilan. Tiga orang sebelumnya adalah Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina dan orang kepercayaan Hasto, Saeful Bahri. Ketiga orang itu telah menyelesaikan hukuman pidana penjaranya pada awal-awal penanganan perkara yang bermula dari OTT 2020 itu. 

    Tuntutan JPU kepada Hasto

    Pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

    KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim. 

    Sementara itu, usai pembacaan duplik, Jumat (18/7/2025), Hasto kukuh menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya ini semakin membuktikan adanya rekayasa hukum dan kriminalisasi. 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu berpesan kepada para kader, anggota dan simpatisan Partai Banteng itu, untuk menunggu keputusan hakim dengan memohon doa kepada Tuhan yang Maha Kuasa.

    “Dan apapun putusan yang diterima, yang diputuskan dalam pengadilan ini tradisi kita ketika peristiwa 27 Juli, adalah taat kepada hukum. Keputusan akan diambil 2 hari jelang 27 Juli peringatan Kuda Tuli yang terjadi pada 1996, semoga ini menjadi suatu nafas bagi berhembusnya angin keadilan dan kebenaran di dalam penegakan hukum yang sarat tekanan-tekanan politik ini,” ucapnya. 

    Kronologi Keterlibatan Hasto di Pusaran Kasus Harun Masiku 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto resmi ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024. Pada saat itu, pimpinan KPK jilid VI baru saja selesai serah terima jabatan dari pimpinan periode 2019-2024. 

    Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto pada 10 Juni 2024 sebagai saksi. Pada pemeriksaan itu, penyidik turut menyita ponsel dan buku catatan Hasto yang berisi informasi kepartaian. 

    Tidak hanya itu, penyidik turut menyita ponsel dan barang-barang milik staf DPP PDIP yang kerap mengawal Hasto, yaitu Kusnadi. 

    Status saksi Hasto pada perkara Harun Masiku bertahan hanya sampai dengan Desember 2024. Pada 23 Desember, KPK resmi menaikkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, ke tersangka. 

    Rumah Hasto lalu digeledah pada 7 Januari 2025 di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta. KPK menyebut terdapat beberapa bukti yang disita berupa catatan dan bukti elektronik. Kemudian, pada 13 Januari 2025, Hasto diperiksa sebagai tersangka selama 3,5 jam. Namun, saat itu, penyidik memutuskan belum menahannya. 

    Sebelum ditahan, Hasto dan tim penasihatnya pun melakukan berbagai perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Pada Juni 2024, pada bulan yang sama penyitaan ponsel Hasto, tim penasihat hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik KPK di PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pada Januari 2025, dia juga mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadapnya pada Desember 2024.

    Namun, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat itu menyatakan permohonan praperadilan Hasto untuk melawan status tersangka di kasus perintangan penyidikan dan suap, tidak dapat diterima. Putusan dibacakan pada 13 Februari 2025. 

    Hakim menyatakan Hasto tidak bisa mengajukan praperadilan untuk dua perkara sekaligus. Dia seharusnya mengajukan permohonan terpisah untuk masing-masing perkara. 

    Tim penasihat hukumnya pun langsung bergerak cepat untuk mengajukan kembali praperadilan dalam dua perkara berbeda di PN Jakarta Selatan setelah itu. 

    Namun demikian, penyidik KPK sudah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap Hasto pada 20 Februari 2025. 

    Proses penyelesaian penyidikan terhadap Hasto pun tak memakan waktu lama. Penyidik resmi menyerahkan berkas perkara kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pelimpahan Tahap 2 pada 6 Maret 2025. Sidang perdananya pun dijadwalkan pada 14 Maret 2024. 

    Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.