Topik: KUHP

  • Wakil Menteri Ramai-ramai Rangkap Jabatan, Mahfud MD: Sama dengan Memperkaya Diri Sendiri

    Wakil Menteri Ramai-ramai Rangkap Jabatan, Mahfud MD: Sama dengan Memperkaya Diri Sendiri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait ramainya Wakil Menteri (Wamen) yang rangkap jabatan.

    Terkait hal ini, Mahfud menyebut adanya rangkap yang dilakukan oleh para wamen melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dan ini menurutnya juga membuka peluang besar dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD di kanal YouTube Hendri Satrio Official dengan menyampaikan beberapa kritik.

    Diantaranya ada, pemerintah yang tampak mengabaikan putusan MK tersebut, meskipun bersifat final dan mengikat.

    Ia menjelaskan, MK melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.

    “Gini, MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” kata Mahfud.

    Selain itu, Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024 itu menyebut adanya konflik kepentingan dalam permasalahan ini.

    Ketika pejabat dari Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen.

    “Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

    Dengan tegas Mahfud MD menyebut rangkap jabatan sama dengan memperkaya diri.

    Merujuk pada Pasal 55 KUHP, ia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

  • Tujuh Pencuri Buka Kulit Kabel PJU di Koja untuk Dijual
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Juli 2025

    Tujuh Pencuri Buka Kulit Kabel PJU di Koja untuk Dijual Megapolitan 26 Juli 2025

    Tujuh Pencuri Buka Kulit Kabel PJU di Koja untuk Dijual
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap tujuh pelaku
    pencurian kabel

    penerangan jalan
    di Jalan Jampea, tepatnya samping Tol Koja,
    Jakarta
    Utara pada Rabu (23/7/2025).
    Tujuh pelaku yang ditangkap yakni MFA (29), IS (28), MY (34), A (36), JA (21), SB (26) dan S (51).
    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan pelaku mencuri kabel tersebut untuk dijual. Namun ia tidak menyebut harga kabel yang dijual oleh pelaku.
    “Modusnya, mereka memotong kabel penerangan jalan, kemudian membuka kulit kabel tersebut untuk nantinya dijual,” ujar Erick Frendriz saat konferensi pers di Kantor
    Polres Metro Jakarta Utara
    , Koja, Jakarta Utara, Sabtu (26/7/2025).
    Menurut Erick, pihak Dinas Binamarga Walikota Jakarta Utara, melaporkan sudah ada 2.732 meter kabel yang hilang. 
    Namun para pelaku mengaku belum sempat menjual kabel hasil curian tersebut.
    “Pengakuannya mereka belum pernah menjual, tapi bagi kami ini tidak masuk akal karena dari data Dinas Bina Marga sudah melaporkan kehilangan sekitar 2.732 meter kabel,” kata dia.
    Pencurian kabel
    PJU menyebabkan ruas jalan Koja hingga Cilincing menjadi gelap.
    Tentunya, kondisi ini memicu keluhan dari warga yang terganggu dengan minimnya pencahayaan di malam hari.
    “Ini menimbulkan komplen dari masyarakat kenapa lampu mati. Ternyata penyebabnya adalah adanya pencurian kabel,” jelas dia.
    Kelima pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
    Sementara itu, polisi masih menyelidiki jaringan lain dalam kasus ini, termasuk pihak yang menjadi penadah kabel curian.
    “Untuk Pasal 480 atau penadahnya masih kami dalami. Keterangan para pelaku saat ini masih kami gali lebih lanjut,” kata Erick.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Perkosa Neneknya yang Berusia 81 Tahun, Jaelani Dalam Pengaruh Narkoba
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        26 Juli 2025

    Saat Perkosa Neneknya yang Berusia 81 Tahun, Jaelani Dalam Pengaruh Narkoba Medan 26 Juli 2025

    Saat Perkosa Neneknya yang Berusia 81 Tahun, Jaelani Dalam Pengaruh Narkoba
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Seorang pria bernama Jailani (45) di Kabupaten
    Serdang Bedagai
    , Sumatera Utara, menjadi sasaran amukan
    massa
    . Ia diduga memperkosa neneknya berusia 81 tahun berinisial SS.
    Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (19/7/2025), saat SS sedang terbaring sakit di rumahnya.
    Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP DP Simatupang, mengungkapkan bahwa Jailani telah mengakui perbuatannya.
    Dalam pemeriksaan, polisi melakukan tes urine terhadap Jailani dan hasilnya menunjukkan positif penggunaan
    narkoba
    .
    Namun, D Simatupang belum merinci jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pelaku.
    “Pelaku bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh narkoba,” ujar D Simatupang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/7/2025).
    Ia menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban tengah berbaring di rumahnya di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
    “Sekira pukul 10.45 WIB, korban sedang rebahan dengan posisi miring di dalam kamar tidur dikarenakan lagi tidak enak badan,” katanya.
    Tiba-tiba, pelaku datang dan memeluk korban dari belakang. Korban sempat meminta pelaku untuk pergi dengan mengatakan, “Awas kau, aku lagi demam.”
    Namun, pelaku tidak menghiraukannya dan justru melanjutkan aksi bejatnya.
    Korban pun berteriak meminta tolong, yang kemudian didengar oleh warga sekitar.
    Warga segera berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap Jailani.
    “Masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap terlapor,” ujar D Simatupang.
    Polisi segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Lalu, mereka membawa Jailani ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Sergai, untuk perawatan medis.
    Dua hari kemudian, pelaku dinyatakan sembuh dan langsung ditahan di Mapolres Sergai.
    D Simatupang menambahkan, Jailani telah melanggar Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
    Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Reuni UGM, Roy Suryo: Tidak Ubah Apa Pun, Skripsi 99,9 Persen Palsu 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Juli 2025

    Jokowi Reuni UGM, Roy Suryo: Tidak Ubah Apa Pun, Skripsi 99,9 Persen Palsu Megapolitan 26 Juli 2025

    Jokowi Reuni UGM, Roy Suryo: Tidak Ubah Apa Pun, Skripsi 99,9 Persen Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
    Roy Suryo
    Notodiprojo, menegaskan kehadiran Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (
    UGM
    ) tidak akan membawa perubahan apa pun.
    Roy Suryo tetap meyakini bahwa skripsi
    Jokowi
    palsu sehingga ijazah asli tidak akan terbit.
    “Kunjungan tadi tidak mengubah apa pun hasil hipotesis sebelumnya, skripsi 99,9 persen palsu, tidak akan bisa terbit ijazah asli,” kata Roy Suryo saat dihubungi, Sabtu (26/7/2025).
    Roy Suryo menyebut, kedatangan Jokowi dalam reuni tersebut bukan berstatus sebagai alumni, melainkan laksana pejabat.
    “Bajunya beda, hanya datang singkat di Fakultas Kehutanan, bukan di acara intinya, di Wanagama seperti yang lain-lainnya,” tegas dia.
    Roy Suryo menilai, kedatangan Jokowi merupakan langkah untuk meyakinkan publik bahwa dosen penguji skripsinya adalah Ir. T. Burhanuddin dan Ir. Sofian Warsito, sementara dosen pembimbingnya adalah Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro.
    “Buat apa? Kan aneh malahan. Dia juga berusaha cerita nama-nama teman saat KKN: Yohana (Hukum), Lience (Biologi), Alm. Eko (Geodesi) dan sebagainya. Tapi, tanpa bukti, hanya narasi saja. Tidak ada nilainya,” tegas dia.
    Sementara, Jokowi tetap dinilai kekeh menyatakan bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya.
    “Padahal Pak Kasmudjo sudah jelas membantah, baik selalu dosen pembimbing maupun dosen akademik,” jelasnya.
    Untuk diketahui, Jokowi menghadiri reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (26/07/2025).
    Dalam reuni tersebut, Jokowi didampingi oleh sang istri, Iriana Jokowi.
    Dalam sambutannya, Jokowi bercerita panjang mengenai pengalaman kuliahnya, termasuk skripsi, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan para dosen pembimbing yang pernah mendampingi masa studinya di UGM.
    “Mengenai nostalgia saya lihat senang semuanya. Tapi jangan senang dulu lho, karena ijazah saya masih diragukan,” ujar Jokowi dalam sambutannya, Sabtu.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan
    ijazah palsu
    ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
    Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
    Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
    Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
    Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
    Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
    Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamen Rangkap Komisaris Merugikan Duit Negara

    Wamen Rangkap Komisaris Merugikan Duit Negara

    GELORA.CO -Fenomena rangkap jabatan puluhan wakil menteri (wamen) di kabinet melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyatakan, MK telah melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.

    “MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 26 Juli 2025. 

    Mahfud khawatir kondisi ini bisa memicu konflik kepentingan. Misalkan ada pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap di BUMN lewat Danantara. Padahal, kata dia, lembaga tersebut seharusnya diawasi secara independen.

    Lebih jauh, mantan Menko Polhukam ini menyebut, merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan merujuk pada Pasal 55 KUHP, pemberi jabatan bisa berpotensi terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

    “Tapi alasan konyolnya, ‘Pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar?’ Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toelichting namanya,” kata Mahfud.

    Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika dinormalisasi, maka akan muncul ketidaktaatan hukum.

    “Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” katanya.

    Pembiaran juga dapat merusak tatanan konstitusional dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

    “Kalau pemerintah mau baik-baik, (misalkan) yang kemarin sudah terlanjur, sekarang sudah putusan MK. Mari kita hentikan (rangkap jabatan),” jelas mantan Ketua MK ini. 

  • Polisi ungkap kasus pedagang nanas yang diancam oknum ormas di Bekasi

    Polisi ungkap kasus pedagang nanas yang diancam oknum ormas di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengancaman yang dilakukan oleh dua orang berinisial TY (32) dan DBR (23) yang mengaku oknum ormas terhadap pedagang nanas berinisial Y (37) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/7) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari RT 004/RW 001 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

    “Korban Y sedang berjualan buah nanas di lokasi, kemudian datang dua orang tidak dikenal meminta buah nanas dengan alasan untuk anggota ormas yang berada di pos. Namun, korban tidak mau memberikan buah nanas,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

    Lantaran korban tidak mau memberikan buah nanas, sehingga terjadi cekcok mulut, kemudian kedua orang tersebut meninggalkan TKP.

    “Berselang setengah jam kedua orang tersebut datang lagi ke TKP dengan membawa senjata tajam jenis golok dan terjadi lagi cekcok mulut antara pelaku dengan korban,” katanya.

    Akibat penolakan tersebut tersangka TY langsung mengeluarkan golok dan diacungkan kepada korban sambil mengatakan “ ngomong apa tadi ?” sehingga korban merasa terancam, takut dan korban menjauh dari lapak dagangannya hingga kemudian pelaku mengejar korban.

    “Korban berupaya mencari pertolongan dengan masuk pintu gerbang gudang yang berada di sekitar TKP, namun tersangka lain berinisial DBR mendorong korban serta ditarik pakaiannya sambil mengatakan dirinya adalah putra daerah setempat,” ucap Kusumo.

    Kemudian saksi H selaku sekuriti gudang keluar dari pintu gerbang gudang dan melerai serta mengatakan bahwa di tempat tersebut diawasi CCTV, sehingga kedua pelaku meninggalkan TKP.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor dan dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap perbuatan tersangka dapat dikenakan tindak pidana kedapatan menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa hak dan atau perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    “Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mahfud Sebut Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Melanggar Putusan MK

    Mahfud Sebut Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Melanggar Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang kini merangkap sebagai komisaris BUMN, telah melanggar putusan MK dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

    Mahfud menegaskan bahwa wakil menteri merupakan jabatan politik, bukan jabatan karir sehingga tidak diperbolehkan menjadi komisaris. Menurut Mahfud MD, larangan menteri menjadi komisaris juga berlaku bagi wakil menteri, di mana hal tersebut tertuang di dalam putusan MK pada era Jokowi dulu.

    Sejak era Jokowi, ada putusan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri yaitu putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, di mana dalam pertimbangannya, MK secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi menteri sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

    Larangan itu, ditegaskan MK, juga berlaku bagi wakil menteri. Sementara dalam amar putusannya, permohonan dari pemohon uji materi dinyatakan tidak diterima.

    “Begini, MK kan sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

    Mahfud mengemukakan bahwa merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan, merujuk pada pasal 55 KUHP, dia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

    “Tapi kan lalu alasan konyolnya itu sering begini pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar? Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toechlichting namanya,” kata Mahfud.

    Mahfud juga memperingatkan bahwa sikap abai dari pemerintah ini bisa menormalisasi ketidaktaatan hukum. 

    Pasalnya, menurut Mahfud, membiarkan pelanggaran ini berlanjut dapat merusak tatanan konstitusional sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas di masa depan.

    “Tapi kan hukum tuh lagi-lagi produk politik. Kalau pemerintahnya masih abai seperti itu ya akan seperti itu. Tapi kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan pengangkatan wamen jadi komisaris,” ujar Mahfud.

  • 8
                    
                        Pelaku Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Cilacap
                        Megapolitan

    8 Pelaku Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Cilacap Megapolitan

    Pelaku Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap Saat Kabur ke Cilacap
    Editor

    BEKASI, KOMPAS.com
    – Karsih (48), salah satu pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di Kota
    Bekasi
    ditangkap saat kabur ke Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).
    “Untuk pelaku (Karsih) sempat melarikan diri kemudian kita amankan di Cilacap,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
    Sementara, Yurike (54), pelaku lain dalam kasus ini ditangkap di Bekasi pada Kamis (24/7/2024). Dalam kasus ini, Yurike berperan sebagai pengiklan unit kontrakan milik Karsih.
    Keduanya kabur sejak 30 Juni 2025.
    “Yang satunya (Yurike) (ditangkap) di Bekasi,” ujar Kusumo. 
    Kusumo menyebut, Karsih menggunakan sebagian uang hasil kejahatan itu untuk membeli kendaraan.
    “Ada motor, terus juga membeli mobil,” ujarnya. 
    Selain itu, Karsih juga membeli 27 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dari uang hasil kejahatannya. Saat menangkap Karsih, polisi turut menyita uang Rp 45 juta yang diduga sisa hasil penipuan.
    “Sebagian untuk dibelikan gas-gas tersebut, kemudian juga masih ada uang yang disita dan lain sebagainya,” ungkap Kusumo.
    “Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” ucap Kusumo.
    Saat ini, kedua pelaku mendekam di rumah tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
    Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
    Sebelumnya diberitakan, puluhan orang diduga tertipu jual beli kontrakan di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
    Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
    Adapun dugaan penipuan ini berawal ketika para korban tertarik membeli unit kontrakan yang ditawarkan pengguna Facebook berinisial Yurike dengan nilai bervariasi.
    Setelah terjadi kesepakatan awal, para korban kemudian diarahkan menemui perempuan berinisial Karsih selaku pemilik kontrakan.
    Dalam pertemuan itu, pihak Karsih mengeklaim unit kontrakan yang hendak dilepasnya hanya dilengkapi dokumen girik.
    Meski demikian, para korban tetap kepincut dan sepakat dengan nilai yang ditawarkan.
    Setelah nilai disepakati, Karsih kemudian mempertemukan para korbannya dengan seorang yang mengaku notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna.
    Transaksi jual beli unit kontrakan pun terjadi. Namun para pembeli hanya mendapatkan dokumen berupa kuitansi.
    Belakangan para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual ke puluhan orang lainnya. Mereka pun sadar telah menjadi korban penipuan.
    Para korban kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/4651/VII/2025SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Selain itu, para korban juga melaporkan Karsih dan Yurike ke Polres Metro Bekasi Kota.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gerakan Kudatuli Jilid Dua Menggema di Sidang Hasto PDIP, Ribka Tjiptaning Ungkit Reformasi

    Gerakan Kudatuli Jilid Dua Menggema di Sidang Hasto PDIP, Ribka Tjiptaning Ungkit Reformasi

    Selain vonis 3,5 tahun penjara, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.

    Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

    Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

    Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pram/Fajar)

  • Hasto Dinyatakan Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?

    Hasto Dinyatakan Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Utamanya terkait dengan tidak terbuktinya pasal perintangan penyidikan. 

    Untuk diketahui, Hasto dihukum pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terbukti ikut memberikan suap untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Meski demikian, dakwaan kesatu jaksa KPK terkait dengan merintangi penyidikan kasus Harun diputus tak terbukti. 

    Setyo menyebut belum secara langsung mendengar seluruh amar dan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dia menekankan pihaknya harus mencermati lagi salinan putusan itu sebelum memutuskan upaya hukum selanjutnya. 

    Namun demikian, dia menyoroti keputusan Hakim untuk membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait dengan perintangan penyidikan. Hakim menilai jaksa tak bisa memberikan bukti konkret perintangan penyidikan oleh Hasto. 

    “Ya, yang paling tidak dari bukti-bukti yang sudah diajukan oleh penuntut, menurut saya, kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan mengagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya?,” ungkapnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

    Meski demikian, mantan Direktur Penyidikan KPK itu menegaskan bahwa lembaganya menghargai putusan Majelis Hakim. Dia meyakini hakim telah mempertimbangkan segala sesuatunya. 

    Setyo tetap meyakini bukti-bukti yang diajukan JPU KPK di persidangan sudah lengkap dan seharusnya bisa meyakinkan hakim, bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Adapun mengenai banding, Setyo bakal menyerahkan prosesnya kepada penuntut umum. 

    “Nanti mereka akan berproses, di Kedeputian Penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan,” terangnya.

    Untuk diketahui, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.