KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyampaikan, akan mendalami asal dari motor yang dititipkan di rumah rumah mantan Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil
, lalu disita lembaga antirasuah pada 10 Maret 2025.
Diketahui, rumah Ridwan Kalim di Bandung, Jawa Barat, digeledah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“Itu yang akan kami dalami ya. Kendaraan itu asal muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, maksudnya untuk apa, ya semuanya nanti akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Menurut Budi, penyidik KPK bakal mendalami kemungkinan karyawan atau ajudan Ridwan Kamil menitipkan motornya di garasi politikus Partai Golkar tersebut.
“Itu masih akan kami dalami ya dalam pemeriksaan nantinya,” katanya.
Kemudian, Budi menyebut bahwa motor yang disita KPK dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil bukan atas nama mantan gubernur tersebut.
“Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK, namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga memastikan bahwa KPK bakal secepatnya memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam kasus dugaan
korupsi Bank BJB
.
“Secepatnya ya,” ujar Budi.
Menurut dia, saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan agar konstruksi perkara proyek pengadaan iklan di Bank BJB itu semakin terang.
“Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” katanya.
Diketahui, KPK tak kunjung memeriksa Ridwan Kamil. Padahal, lembaga antikorupsi itu sudah menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah pria yang karib disapa Kang Emil itu pada 10 Maret 2025.
Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-

3 Pelajar SMP di Sragen Terancam Bui Gegara Coret Bendera Merah Putih dengan Tulisan ‘GAZA’
GELORA.CO – Tiga orang remaja di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terancam dipidana lantaran mencorat-coret bendera merah putih dengan tulisan GAZA. Mereka terancam bui 5 tahun penjara.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, bendera yang dicoret itu ditemukan di lingkungan SDN 2 Gondang. Ketiga pelaku yakni SAP (13), DPP (14), dan RM (15).
“Peristiwa terjadi Sabtu 19 Juli 2025 malam. Awalnya ketiga pelaku hanya berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka,” ujar Petrus dalam keterangan resmi yag diterima kumparan, Senin (28/7).
Namun, mereka tiba-tiba berubah pikiran dan akhirnya melakukan aksi vandalisme di SDN Gondang 2. Salah satu pelaku yakni SAP mencoret-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, hingga tulisan “GAZA”.
“RM, yang diduga sebagai otak aksi tersebut, menambahkan coretan provokatif: “BOM”, serta simbol yang tidak dikenali,” jelas dia.
Tak hanya itu, ketiganya juga menurunkan Bendera Merah Putih di halaman sekolah. Atas perintah RM, SAP mencoret bendera tersebut dengan tulisan “GAZA14”, lalu mengibarkannya kembali seperti tak terjadi apa-apa.
“Ini bukan sekadar keisengan anak-anak. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara. Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan,” tegas Petrus.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar bendera tercoret, satu kaleng Pylox hitam, sepeda motor Yamaha Nmax, dan celana pelaku yang juga terkena cat semprot.
“Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terutama di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” imbau Petrus.
Atas perbuatan, ketiga pelaku anak dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Untuk sementara, ketiga anak tersebut kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum,” kata Petrus.
-
/data/photo/2025/07/28/68876f184bfcf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ditetapkan Tersangka, Kadishub Pematangsiantar Ditahan di Rutan Kelas I Medan Medan 28 Juli 2025
Ditetapkan Tersangka, Kadishub Pematangsiantar Ditahan di Rutan Kelas I Medan
Tim Redaksi
PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
melakukan penahanan dan menerima penyerahan barang bukti tahap dua atas nama terdakwa
Julham Situmorang
, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) sore.
Julham Situmorang langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin petang.
Dari pengamatan di lokasi, Julham mengenakan masker dan rompi tahanan kejaksaan, lalu masuk mengendarai mobil hitam, dikawal pegawai kejaksaan.
Ia tidak memberikan satu kata pun kepada awak media yang mewawancarainya.
“Penuntut umum telah menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi
yang diduga dilakukan oleh Julham Situmorang selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, yang dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Hery Situmorang, di Gedung Kejari Jalan Sutomo, Pematangsiantar.
Hery mengatakan, dugaan korupsi bermula saat pihak RS. Vita Insani Pematangsiantar mengajukan permohonan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan untuk keperluan renovasi gedung pada 2024.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani oleh Julham Situmorang selaku Kadishub, tanpa nama atau atas nama Wali Kota.
Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar sejumlah dana sebagai bentuk kompensasi atas penutupan akses publik dengan total pembayaran yang dilakukan dalam tiga tahap mencapai Rp 48.600.000.
Uang tersebut diserahkan kepada seorang staf Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumban Gaol, yang selanjutnya diserahkan kepada Julham Situmorang selaku Kadishub, tetapi tidak pernah diserahkan ke Kas Daerah sebagaimana seharusnya.
“Tindakan tersebut tidak melalui retribusi resmi daerah. Tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah dan tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum,” ujar Hery.
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, kata Hery, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Subsider Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, menambahkan, Julham menyetorkan uang tersebut ke kas daerah pada Desember 2024 setelah penyelidikan dilakukan.
“Saat ini uang tersebut sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan sudah diserahkan kepada kami, dan diserahkan ke rekening titipan Kejaksaan. Nanti saat persidangan akan kami bawa,” ucap Arga.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan penahanan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Salah satunya, Julham pernah mangkir sebanyak dua kali dari pemanggilan penyidik.
“Dengan berbagai pertimbangan, tentunya kami mengacu ke Pasal 31. Dari informasi pemanggilan untuk tahap dua juga beliau tidak datang dengan alasan yang tidak patut dan tidak sah dan mengkhawatirkan dapat menghambat jalannya persidangan nantinya,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai bawahan Julham, yakni Tohom Lumban Gaol yang bertindak sebagai penerima uang, pihak kejaksaan, kata Arga, belum menerima statusnya dari penyidik kepolisian.
“SPDP sudah, tetapi belum ada nama tersangka,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Sebelum diamankan, Julham mengaku diperas Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar sebesar Rp 200 juta.
Modus Julham melakukan korupsi dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) No 117/900.11.33.1/1504/V.2024 tentang area parkir tepi jalan umum RS. Vita Insani Pematangsiantar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2020/10/13/5f853921af728.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mobil Bawa WN Perancis Dirusak di Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan Regional 28 Juli 2025
Mobil Bawa WN Perancis Dirusak di Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah mobil yang membawa enam warga negara asing (WNA) asal Perancis menjadi sasaran perusakan oleh dua orang pengendara motor saat melintas di Jalan Pakem-Cangkringan, Kabupaten
Sleman
, pada Sabtu malam (27/7/2025).
Akibat kejadian tersebut, mobil mengalami kerusakan pada spion dan kaca pintu depan kanan.
Informasi perusakan ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa perusakan dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab saat mobil dalam kondisi berjalan normal.
Disebutkan pula, peristiwa terjadi sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu, mobil sedang membawa penumpang enam tamu WNA asal Perancis.
Saat dikonfirmasi, Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, membenarkan peristiwa tersebut.
“Peristiwa terjadi pada 27 Juli 2025 di Jalan Pakem-Cangkringan, Sleman,” ujar Salamun melalui pesan WhatsApp, Senin (28/7/2025).
Salamun menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor berinisial YA keluar dari penginapan Omah Pakem dengan mobil yang ditumpangi oleh enam tamu WNA.
“Keluar dari Omah Pakem bersama enam orang tamu warga negara Perancis,” ucapnya.
Saat melintasi Jalan Pakem-Cangkringan, mobil berpapasan dengan dua sepeda motor dari arah berlawanan.
Satu dari pengendara motor tampak melaju zig-zag, sementara motor kedua yang memiliki lampu biru mendekati mobil dan melakukan aksi kekerasan.
“Motor kedua dengan lampu biru memepet kendaraan pelapor dan memukul kaca depan serta spion kanan hingga pecah,” tuturnya.
Pelapor sempat menghentikan kendaraan karena mengira telah menabrak seseorang. Namun, kedua motor tersebut langsung melarikan diri. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut membantu membersihkan pecahan kaca dari mobil.
“Akibat kejadian ini kendaraan pelapor mengalami kerusakan pada kaca pintu depan kanan dan spion kanan,” ungkap Salamun.
Polresta Sleman telah menerima laporan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
“Kasus ini telah ditangani oleh Polresta Sleman dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jaksa KPK Hadirkan 9 Saksi di Sidang Korupsi Investasi Taspen Rp1 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan 9 saksi di sidang lanjutan perkara korupsi pada pengelolaan investasi PT Taspen (Persero), Senin (28/7/2025).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada persidangan tersebut, tim JPU mendakwa mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
“Jadwal sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni sejumlah 9 (sembilan) orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Budi menyebut sembilan orang saksi yang dihadirkan di persidangan itu berperan penting untuk menjelaskan dan mengungkap fakta-fakta terkait dengan perkara, serta menguatkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Kemudian, nantinya JPU akan berupaya meyakinkan Majelis Hakim di persidangan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
“JPU berupaya untuk meyakinkan hakim bahwa benar-benar peristiwa tindak pidana korupsi telah terjadi dan benar pula, para terdakwa lah pelaku atas peristiwa tindak pidana korupsi tersebut,” terang Budi.
Sebelumnya, dakwaan JPU dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Tim JPU KPK juga membacakan dakwaan kepada mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
JPU menyebut perbuatan melawan hukum dalam kegiatan investasi Taspen menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun pada BUMN tersebut.
“Perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun,” ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025).
Atas perbuatannya, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Hasto Kristiyanto Seperti Tahanan Politik
GELORA.CO -Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
Putusan atau vonis itu disampaikan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Menyikapi putusan ini, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat memandang peradilan yang dijalani Hasto sarat unsur politik.
“Kita tetap hargai, kita tetap hormati Tapi kita bisa melihat bahwa forum pengadilan kemarin itu lebih banyak kepada forum pengadilan yang politik ini persoalan politik,” katanya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Juli 2025.
Selain divonis 3,5 tahun penjaram Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik,” sambung Djarot yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Menurutnya, kasus yang dijalani Hasto akan berbeda jika dialami oleh para penguasa. Sebab, kasus yang dialami Sekjen PDIP itu dipolitisir dan putusan hakim hanya merujuk pada pesan singkat WA.
“Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik gitu ya, maka dicari-carilah kesalahannya,” katanya.
Ia menambahkan jika ingin adil, hakim juga harus menangkap Harun Masiku.
“Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan,” tutupnya.
Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.
Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
-
/data/photo/2025/07/21/687dd409406ff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Langkah Jokowi Reuni UGM Tak Juga Hapus Keraguan Roy Suryo soal Ijazah Palsu Megapolitan
Langkah Jokowi Reuni UGM Tak Juga Hapus Keraguan Roy Suryo soal Ijazah Palsu
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
Roy Suryo
Notodiprojo, menanggapi kehadiran Presiden Joko Widodo dalam reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan
Universitas Gadjah Mada
(UGM), Sabtu (26/7/2025), dengan skeptis.
Menurut Roy, reuni itu tidak mengubah keyakinannya bahwa skripsi
Jokowi
palsu.
“Kunjungan tadi tidak mengubah apa pun hasil hipotesis sebelumnya. Skripsi 99,9 persen palsu, tidak akan bisa terbit ijazah asli,” ujar Roy saat dihubungi, Sabtu (26/7/2025).
Kedatangan Jokowi dalam reuni disebut bukan dalam kapasitas sebagai alumni, melainkan lebih mirip pejabat yang hanya hadir sebentar di fakultas dan tidak mengikuti rangkaian utama reuni yang digelar di Wanagama.
“Bajunya beda, hanya datang singkat di Fakultas Kehutanan, bukan di acara intinya, di Wanagama seperti yang lain-lainnya,” kata Roy.
Roy juga mengkritik isi sambutan Jokowi berusaha meyakinkan publik dengan menyebut sejumlah nama dosen dan teman-teman semasa kuliah.
Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan nostalgia masa studinya, termasuk tentang skripsi, KKN, serta para dosen pembimbing.
“Mengenai nostalgia saya lihat senang semuanya. Tapi jangan senang dulu lho, karena ijazah saya masih diragukan,” ujar Jokowi dalam pidato reuni, Sabtu.
Jokowi menyebut nama dosen penguji skripsinya yaitu Ir. T. Burhanuddin dan Ir. Sofian Warsito, serta dosen pembimbing Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro.
Ia juga menyebut beberapa teman kuliah seperti Yohana dari Fakultas Hukum, Lience dari Biologi, dan alm. Eko dari Geodesi.
Namun, Roy menilai semua itu tidak cukup.
“Buat apa? Kan aneh malahan. Dia juga berusaha cerita nama-nama teman saat KKN. Tapi tanpa bukti, hanya narasi saja. Tidak ada nilainya,” kata Roy.
Roy juga menyoroti klaim Jokowi bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya, padahal, menurut Roy, Kasmudjo sudah membantah hal tersebut.
“Pak Kasmudjo sudah jelas membantah, baik sebagai dosen pembimbing maupun dosen akademik,” tegasnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tudingan
ijazah palsu
Jokowi ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Subdit tersebut kini menangani enam laporan polisi, termasuk satu laporan yang dibuat langsung oleh Presiden Jokowi.
Laporan itu menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, dan terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan pada Rabu (30/4/2025).
Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima nama antara lain Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Sementara itu, lima laporan lain terkait isu serupa merupakan hasil pelimpahan dari sejumlah polres ke Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah ditemukan dugaan tindak pidana dan naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya telah dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Meski demikian, kepolisian tetap akan menetapkan kepastian hukum terhadap dua laporan yang dicabut tersebut.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi dalam laporannya mencakup satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, konten media sosial X, fotokopi ijazah, print out legalisir, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam perkara ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/16/68776000db64f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/10/686f8c8e3715f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

