Topik: KUHP

  • Puasa Bicara, Jan Hwa Diana dan Suaminya Hadiri Sidang Perdana Kasus Pengrusakan Mobil
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        30 Juli 2025

    Puasa Bicara, Jan Hwa Diana dan Suaminya Hadiri Sidang Perdana Kasus Pengrusakan Mobil Surabaya 30 Juli 2025

    Puasa Bicara, Jan Hwa Diana dan Suaminya Hadiri Sidang Perdana Kasus Pengrusakan Mobil
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana menghadiri sidang perdana atas perkara pengrusakan di
    Pengadilan Negeri Surabaya
    , Rabu (30/7/2025) sore.
    Dia datang bersama Handy Soenaryo suaminya yang juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
    Diana dan suaminya mendengarkan dakwaan ketua majelis hakim di ruang Sari 2.
    Keduanya nampak kompak mengenakan masker untuk menutup sebagian wajahnya dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
    Dalam sidang dakwaan, keduanya mengenakan atasan putih dan bawahan berwarna hitam sama seperti terdakwa perkara lainnya.
    Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana, keduanya disebut melakukan pengerusakan dua kendaraan milik Paul Stephanus.
    “Aksi keduanya memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama,” kata JPU Galih.
    Dia menjelaskan, aksi perusakan terjadi pada 23 November 2024 di rumah Diana.
    Kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.
    Menurut jaksa, Handy merusak bagian roda depan dan belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda.
    Serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Jan Hwa Diana.
    “Tindakan terdakwa menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” ujarnya.
    Motif pengrusakan, bermula dari pekerjaan kanopi yang dipesan terdakwa Handy kepada Paul Stephanus.
    Saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023.
    Namun pekerjaan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, saat progres pengerjaan telah mencapai 75 persen.
    Setelah pembatalan, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp 205.975.000.
    Namun karena tidak terjadi kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pengrusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhir Petualangan Komplotan Begal Bergunting yang Bikin Resah Warga Jatinangor

    Akhir Petualangan Komplotan Begal Bergunting yang Bikin Resah Warga Jatinangor

     

    Liputan6.com, Sumedang – Usai sudah petualangan komplotan begal bergunting yang kerap membuat resah pengguna sepeda motor di wilayah Jatinangor. Komplotan berjumlah 5 orang yang tak segan melukai korban dengan gunting itu akhirnya digulung jajaran Polres Sumedang.

    Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, Rabu (30/7/2025) menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025. Para pelaku terlibat dalam beberapa aksi curanmor dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka yang diamankan antara lain DR alias Ijang (27), AG alias Ledus (22), TH (32), AS (26) dan BGA (31). Adapun satu pelaku lain dengan inisial A masih buron.

    Kasus paling menonjol terjadi saat DR dan rekannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berpura-pura ditabrak lalu menyerang dan menusuk korban sebelum membawa kabur sepeda motor. DR sendiri ditangkap pada (16/7/2025) di rumahnya. Tak hanya membegal, komplotan ini juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di lokasi-lokasi kampus ternama di Jabar.

    Empat tersangka lainnya diamankan pada (18/7/2025) setelah mencuri motor di Desa Cikeruh. Komplotan pencuri ini menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di lokasi sepi.

    Barang bukti yang disita antara lain tiga buah motor, STNK, obeng, kunci T, tangki motor dan pakaian pelaku.

    “Setiap pelaku memiliki peran berbeda, DR berperan sebagai otak pencurian dengan kekerasan, AG dan TH pemetik sedangkan AS dan BGA bertugas mengawasi situasi,” ujar Sandityo. 

     Sandityo menjelaskan motif kejahatan yang dilakuka pelaku didorong oleh faktor ekonomi. DR dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara pelaku lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun.

     

  • Pria di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Curi Sendal Hermes Majikan

    Pria di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Curi Sendal Hermes Majikan

    Jakarta

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Nefri Zaldi (32). Nefri diketahui terlibat pencurian sepasang sandal mewah merk Hermes milik mantan majikannya.

    “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, dilansir Antara, Selasa (29/7/2025).

    Hakim menyebut terdakwa Jefri yang merupakan warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

    “Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” ujar Hakim Sarma.

    Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Nefri karena telah merugikan korban Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat.

    Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Nefri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan sikap atas vonis tersebut.

    Diketahui, bonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi pidana penjara 2 tahun.

    Saat itu, terdakwa Nefri yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban bernama Siwaji Raza, bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

    “Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,”ujar JPU Aprilda.Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3), dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

    (azh/ygs)

  • Jaksa KPK Masih Belum Putuskan Soal Banding Putusan Kasus Hasto

    Jaksa KPK Masih Belum Putuskan Soal Banding Putusan Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum memutuskan apabila akan mengajukan banding terhadap hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, sebagaimana putusan Majelis Hakim, Jumat (25/7/2025). 

    Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Usai vonis, JPU dan terdakwa sama-sama memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan guna menentukan sikap selanjutnya apabila ingin banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau menerima. 

    “Dalam praktiknya, waktu selama 7 hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025). 

    Menurut Budi, upaya banding akan dilaksanakan ke PT apabila tim JPU pada akhirnya menyimpulkan berdasarkan analisisnya bahwa ada hal yang perlu diluruskan dalam putusan Majelis Hakim. 

    “Begitu sebaliknya, jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta,” terangnya.

    Usai sidang putusan, Jumat (25/7/2025), Hasto juga menyatakan masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya apabila ingin mengajukan banding. 

    “Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Adapun, Majelis Hakim memutuskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas pada dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I. 

    Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif jaksa terkait dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan kesatu jaksa yang mana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Menurut Majelis Hakim, ada sejumlah keadaan yang memberatkan vonis tersebut yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatannya yang dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

    Sementara itu, keadaan meringankan bagi vonis Hasto adalah sikapnya yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni 7 tahun penjara. 

  • Dua pria pencuri tas penumpang kereta di Tambora ditangkap

    Dua pria pencuri tas penumpang kereta di Tambora ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap dua pencuri tas penumpang kereta Commuter Line kurang dari 24 jam setelah aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

    Kejadian ini terjadi pada Rabu (23/7), saat kereta berhenti di Stasiun Tambora, Jakarta Barat.

    “Dua pelaku berinisial DM (29) dan JI (27) berhasil kami amankan di kediaman masing-masing kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara di Jakarta, Selasa.

    Dalam rekaman video yang beredar, tampak dua pria muda, salah satunya mengenakan jaket merah, masuk ke dalam gerbong dan mengambil tas yang tertinggal di rak atas kursi penumpang.

    Korban bernama Eza menyadari tas ransel miliknya tertinggal setelah berpindah kereta di Stasiun Manggarai menuju Depok.

    “Isi tasnya barang-barang elektronik penting seperti laptop, kamera CCTV dan perangkat lain. Kerugiannya sampai Rp10 juta,” kata Eza.

    Tanpa menunggu lama, Eza melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora.

    Menanggapi laporan tersebut, tim Reskrim langsung bergerak cepat melakukan pelacakan hingga kemudian pelaku berhasil ditangkap.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tersinggung Ditegur Saat Mabuk, Pria di Solo Aniaya Warga hingga Tewas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Juli 2025

    Tersinggung Ditegur Saat Mabuk, Pria di Solo Aniaya Warga hingga Tewas Regional 29 Juli 2025

    Tersinggung Ditegur Saat Mabuk, Pria di Solo Aniaya Warga hingga Tewas
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Perkelahian berujung maut terjadi di Kecamatan Laweyan, Kota
    Solo
    ,
    Jawa Tengah
    .
    Seorang pria berinisial DS (29) tega menganiaya warga berinisial HIP (54) hingga tewas, usai terlibat cekcok dini hari, Sabtu (26/7/2025).
    Pelaku telah diamankan oleh Polresta Solo, dan mengakui seluruh perbuatannya dalam pemeriksaan polisi.
    DS mengaku sebelumnya menenggak minuman keras jenis ciu dan menggeber sepeda motornya di lingkungan perkampungan warga. Aksinya membuat kegaduhan dan memicu teguran dari korban.
    “Korban datang, ngajak ngobrol, katanya mau negur karena saya sempat ribut di wedangan. Tapi saya tersinggung, akhirnya cekcok,” ujar DS kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
    Menurut pengakuan pelaku, perkelahian semula hanya menggunakan tangan kosong.
    DS sempat terjatuh dan kalah tenaga. Dalam kondisi emosi, ia mencari benda di sekitar lokasi untuk menyerang balik.
    “Saya sempat jatuh, terus lari ambil batu, saya lempar. Terus nemu tangga bambu, saya angkat, saya lempar ke punggungnya,” ungkap DS.
    Tak berhenti di situ, ia kembali mengambil termos es batu yang berada di depan masjid dan melemparkannya ke kepala korban.
    “Habis itu saya injak dadanya, sama kepalanya juga,” lanjutnya.
    Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara awal, tindakan DS masuk dalam kategori penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
    “Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Sigit.
    Ia menambahkan, proses penyidikan masih berjalan dan polisi akan mengawal jalannya proses hukum sesuai prosedur.
    Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyerang korban, di antaranya:
    Polisi belum merinci hasil autopsi korban maupun kemungkinan pengaruh alkohol terhadap tindakan pelaku. Kasus ini masih dalam pengembangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina Nasional 29 Juli 2025

    Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
    Nicke Widyawati
    sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
    Pemeriksaan terhadap Nicke diketahui dilakukan pada Senin (28/7/2025).
    “Iya, ada kemarin, yang bersangkutan (Nicke) dalam daftar pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
    Untuk saat ini, Kejaksaan belum menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Nicke.
    Sebelumnya, Nicke sudah pernah diperiksa oleh penyidik, yaitu pada 6 Mei 2025.
    Usai diperiksa selama kurang lebih 15 jam, Nicke bungkam saat ditanya awak media.
    “(Diperiksa soal) ya, kasus ini. Ya, makasih ya,” kata Nicke saat itu ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
    Pada pemeriksaan di akhir Juli ini, ada delapan orang lagi yang juga diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan, antara lain:
    1. ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
    2. PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2019.
    3. MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020 sampai dengan Mei 2021).
    4. MDS selaku PT Kalimantan Prima Persada.
    5. BAS selaku Direktur PT Prima Wiguna Parama.
    6. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
    7. KRS selaku Direktur PT Energi Meda Persada Tbk/General Manager PT Imbang Tata Alam.
    8. RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi Pertamina
    .
    Pada Kamis (10/7/2025), Kejaksaan Agung menetapkan 9 tersangka baru untuk kasus ini, yaitu:
    Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
    Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo.
    Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain Riza Chalid yang masih berstatus buron, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
    Para tersangka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
    Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Mereka adalah Alfian Nasution; Toto Nugroho; Dwi Sudarsono; Arief Sukmara; dan Hasto Wibowo.
    Tiga orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta; Martin Haendra; dan Indra Putra.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
    Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
     
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kejati Bengkulu Tahan Kepala Sucofindo karena Korupsi Batu Bara Rp 500 M
                        Regional

    10 Kejati Bengkulu Tahan Kepala Sucofindo karena Korupsi Batu Bara Rp 500 M Regional

    Kejati Bengkulu Tahan Kepala Sucofindo karena Korupsi Batu Bara Rp 500 M
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan
    tersangka baru
    dalam kasus
    korupsi pertambangan
    dengan menahan Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu berinisial IS, yang diduga terlibat dalam manipulasi kandungan batu bara.
    Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (28/7/2025), bersamaan dengan penetapan ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
    Kepala
    Kejati Bengkulu
    , Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa IS berperan dalam memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara.
    “Manipulasi ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal perusahaan, sekaligus mengelabui negara,” ungkap Ristianti.
    Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa para tersangka melakukan manipulasi secara bersama-sama dan saling mengetahui.
    “Mereka sama-sama mengetahui bahwa manipulasi kandungan batu bara ini merugikan negara serta pihak pembeli,” jelas Danang.
    Penyidik mencatat bahwa total batu bara yang telah dimanipulasi dan terjual mencapai lebih dari 88.000 metrik ton.
    “Jumlah batu bara yang dimanipulasi datanya lebih dari 88.000 metrik ton, yang membutuhkan banyak kapal dalam pengiriman,” sebutnya.
    Penyidik Kejati Bengkulu terus mendalami perkara ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. “Pihak terkait pasti kita periksa,” tegas Danang.
    Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
    Mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Bentiring.
    Sebelumnya, pada Rabu (23/7/2025), Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan penjualan batu bara fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 500 miliar.
    Kelima tersangka tersebut adalah Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, dan Sutarman, Agusman, Julis Sho, serta Saskya Hussie dari PT Inti Bara Perdana.
    Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu berawal dari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT TBR, yang diduga beroperasi di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan masuk kawasan hutan.
    Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan menyita sejumlah barang bukti.
    Dalam upaya menyelidiki lebih lanjut, Kejati juga menyita ponsel, laptop, serta barang-barang berharga lainnya milik para tersangka, termasuk enam mobil mewah dan sejumlah perhiasan.
    Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak sesuai.
    Kejati Bengkulu juga melibatkan ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako untuk membantu dalam investigasi di lokasi tambang milik PT RSM yang terletak di Bengkulu Tengah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil Nasional 28 Juli 2025

    KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyampaikan, akan mendalami asal dari motor yang dititipkan di rumah rumah mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    , lalu disita lembaga antirasuah pada 10 Maret 2025.
    Diketahui, rumah Ridwan Kalim di Bandung, Jawa Barat, digeledah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
    “Itu yang akan kami dalami ya. Kendaraan itu asal muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, maksudnya untuk apa, ya semuanya nanti akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut Budi, penyidik KPK bakal mendalami kemungkinan karyawan atau ajudan Ridwan Kamil menitipkan motornya di garasi politikus Partai Golkar tersebut.
    “Itu masih akan kami dalami ya dalam pemeriksaan nantinya,” katanya.
    Kemudian, Budi menyebut bahwa motor yang disita KPK dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil bukan atas nama mantan gubernur tersebut.
    “Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK, namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
    Dalam kesempatan itu, Budi juga memastikan bahwa KPK bakal secepatnya memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam kasus dugaan
    korupsi Bank BJB
    .
    “Secepatnya ya,” ujar Budi.
    Menurut dia, saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan agar konstruksi perkara proyek pengadaan iklan di Bank BJB itu semakin terang.
    “Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” katanya.
    Diketahui, KPK tak kunjung memeriksa Ridwan Kamil. Padahal, lembaga antikorupsi itu sudah menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah pria yang karib disapa Kang Emil itu pada 10 Maret 2025.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Pelajar SMP di Sragen Terancam Bui Gegara Coret Bendera Merah Putih dengan Tulisan ‘GAZA’

    3 Pelajar SMP di Sragen Terancam Bui Gegara Coret Bendera Merah Putih dengan Tulisan ‘GAZA’

    GELORA.CO – Tiga orang remaja di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terancam dipidana lantaran mencorat-coret bendera merah putih dengan tulisan GAZA. Mereka terancam bui 5 tahun penjara.

    Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, bendera yang dicoret itu ditemukan di lingkungan SDN 2 Gondang. Ketiga pelaku yakni SAP (13), DPP (14), dan RM (15).

    “Peristiwa terjadi Sabtu 19 Juli 2025 malam. Awalnya ketiga pelaku hanya berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka,” ujar Petrus dalam keterangan resmi yag diterima kumparan, Senin (28/7).

    Namun, mereka tiba-tiba berubah pikiran dan akhirnya melakukan aksi vandalisme di SDN Gondang 2. Salah satu pelaku yakni SAP mencoret-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, hingga tulisan “GAZA”.

    “RM, yang diduga sebagai otak aksi tersebut, menambahkan coretan provokatif: “BOM”, serta simbol yang tidak dikenali,” jelas dia.

    Tak hanya itu, ketiganya juga menurunkan Bendera Merah Putih di halaman sekolah. Atas perintah RM, SAP mencoret bendera tersebut dengan tulisan “GAZA14”, lalu mengibarkannya kembali seperti tak terjadi apa-apa.

    “Ini bukan sekadar keisengan anak-anak. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara. Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan,” tegas Petrus.

    Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar bendera tercoret, satu kaleng Pylox hitam, sepeda motor Yamaha Nmax, dan celana pelaku yang juga terkena cat semprot.

    “Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terutama di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” imbau Petrus.

    Atas perbuatan, ketiga pelaku anak dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.

    “Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Untuk sementara, ketiga anak tersebut kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum,” kata Petrus.