Topik: KUHP

  • KPK Panggil Bos Sekuritas di Kasus Investasi Taspen, Sinarmas hingga Valbury

    KPK Panggil Bos Sekuritas di Kasus Investasi Taspen, Sinarmas hingga Valbury

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi pada penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi PT Taspen (Persero). Keempat saksi itu merupakan petinggi dari sejumlah lembaga sekuritas. 

    Empat orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi, yaitu lembaga manajer investasi, PT Insight Investments Management (IIM), Kamis (31/7/2025). 

    “Hari ini Kamis (31/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero), untuk tersangka korporasi (PT IIM). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025). 

    Empat orang saksi itu adalah mantan Direktur Utama PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah. Kini, Nelwin adalah Direktur Keuangan di salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Power Indonesia. 

    Kemudian, tiga orang lainnya adalah Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Ferita; Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, Abdul Rahman Lubis; serta Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sudah pernah memeriksa saksi Nelwin baik di proses penyidikan maupun persidangan. Teranyar, Nelwin dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus investasi Taspen, Senin (28/7/2025). 

    Pada persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun atas penempatan dana Taspen pada reksadana PT IIM. 

    Kemudian pada Maret 2025, penyidik KPK pernah memeriksa Nelwin terkait dengan skema investasi Taspen yang diduga menyimpang. Tiga sekuritas lainnya, yaitu Sinarmas Sekuritas, Valbury Sekuritas, dan Pacific Sekuritas diduga ikut diperkaya atas investasi yang dilakukan Taspen dengan PT IIM. 

    “Memperkaya PT Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.688.054 sebagai fee money biaya broker dan transaksi jual beli SIAISA02; memperkaya PT Pacific Sekuritas Rp108 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02, memperkaya PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02,” papar JPU KPK pada surat dakwaan yang dibacakan, Selasa (27/5/2025). 

    Pada pemaparan dakwaan itu, JPU KPK menyebut kegiatan investasi Taspen pada Reksadana PT IIM dilakukan tanpa analisis investasi serta pengelolaan yang profesional. 

    Khususnya, mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02, yang sudah mendapatkan peringkat tidak layak diperdagangkan oleh Pefindo, melalui investasi Reksadana PT IIM. Akibatnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara pada Taspen senilai Rp1 triliun.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen (Persero) Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada Reksadana tahun 2019 yang dibawa oleh PT IIM dalam rangka penyelesaian SIAISA02 pada PT Taspen (Persero) dan instansi terkait lainnya,” bunyi surat dakwaan. 

    Kedua terdakwa lalu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys. Berdasarkan pantauan di lokasi, Nikita sebagai terdakwa sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi, sekitar pukul 10.27 WIB.

    Dia datang dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tampilannya dengan rambut dikepang dan bergelombang, mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah. Kedatangannya disambut ramai oleh wartawan memasuki ruang tunggu maupun persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara, saksi dari pihak Nikita yang dijadwalkan hadir, yakni dr. Oky Pratama, yang dikenal sebagai dokter estetika, pengusaha, dan influencer. Dia tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.18 WIB. Lalu, saksi lainnya yakni Dokter Detektif atau ‘Doktif’ diketahui merupakan akun milik Dokter Samira, seorang influencer yang juga dikenal sebagai pemilik merek skincare Glafidsya.

    Namun Doktif diketahui tak bisa hadir karena tengah berada di Korea Selatan. Kemudian, pelapor yakni Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid sudah tiba lebih dulu di PN Jaksel sekitar pukul 09.57 WIB. Kedatangan keduanya untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

    Sumber : Antara

  • Besok Deadline Banding Vonis Hasto, Apa Langkah KPK?

    Besok Deadline Banding Vonis Hasto, Apa Langkah KPK?

    Jakarta

    KPK masih memiliki waktu hingga besok untuk menentukan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis hukuman 3,5 tahun penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Apa langkah yang akan diambil KPK?

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan sampai saat ini pihak jaksa KPK selaku penuntut umum masih mengkaji apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis yang didapat Hasto. Dia mengatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada jaksa KPK.

    “Ya saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan, kemudian pada jaksa penuntut umumnya, untuk melakukan pembahasan di tingkat direktorat dan kedeputian. Nah, karena waktunya sampai besok, setelah itu nanti diajukan, baru akan dikaji oleh pimpinan,” jelas Setyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

    Dia menerangkan saat ini jaksa sedang mengkaji dua hal mengenai putusan dari pengadilan, yakni terkait vonis hukuman atas kasus suap Hasto dan vonis lepas terkait perintangan penyidikan. Dia memastikan hasil kajian ini nantinya akan diserahkan oleh pihak jaksa KPK kepada pimpinan.

    “Opsinya dua, ini opsi ya bukan putusan ini, tapi ini opsi, opsinya adalah banding atau tidak banding. Kalau banding pasti ada prosesnya, kalau tidak banding kenapa, gitu. Ini bukan putusan ya, bukan putusan pimpinan, tapi saya bilang ini sebagai opsi, opsi yang akan dilakukan oleh jaksanya,” ujar Setyo.

    “Nah, sampai hari ini, kami belum menerima laporannya, itu saya sudah cek, masih ada waktu sampai hari Jumat, sampai besok. Nah, besok pasti ada keputusan dan akan di-update,” imbuhnya.

    Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan KPK dan pihak terdakwa sama-sama diberi waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan pengadilan. Waktu ini akan dimanfaatkan oleh jaksa untuk mengambil keputusan.

    Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

    Dalam putusan ini, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai hal itu.

    Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Halaman 2 dari 2

    (zap/zap)

  • Komplotan Judi Online di Bantul Raup Rp50 Juta per Bulan, Terbongkar Cara Kerjanya

    Komplotan Judi Online di Bantul Raup Rp50 Juta per Bulan, Terbongkar Cara Kerjanya

    Lima tersangka yang diamankan yaitu RDS, EN dan DA asal Bantul. Lalu tersangka NF asal Kebumen dan PA asal Magelang. RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus. Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun untuk bermain judi online.

    Setiap hari, empat orang rekan kerjanya wajib membuat 10 akun baru dengan data yang sudah disediakan. Mereka menyasar berbagai situs judi online yang tengah mempromosikan meraih kemenangan dengan mudah. Keempat orang ini menggunakan 40 akun setiap hari untuk bermain judi dan banyak meraih kemenangan.

    “Setiap akun lama yang susah meraih kemenangan, selanjutnya diganti dengan akun baru. Sejak November 2024 setiap bulannya meraih omzet bersih Rp50 juta dan empat pegawai dibayar RDS sebesar Rp1,5 juta sebulan,” katanya.

    Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menerangkan saat penggerebekan, petugas mengamankan kelima tersangka yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer.

    “Karena turun memainkan judi, kelima pelaku kita pasal-pasal dari KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

    Kelima pelaku dijerat pasal 45 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

  • Nikita diminta lapor terkait dugaan Reza Gladys “main mata” dengan JPU

    Nikita diminta lapor terkait dugaan Reza Gladys “main mata” dengan JPU

    Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Nikita Mirzani melapor terkait dugaan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid yang “main mata” dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare).

    “Tidak ada yang transaksional. Silakan dilaporkan saja ke yang berwajib, jangan ragu-ragu,” kata Hakim Kairul Soleh dalam sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Kairul mengatakan hal itu terkait tudingan yang disampaikan Nikita jelang sidang pemeriksaan saksi.

    Saat itu, Nikita meminta waktu pada hakim Kairul Soleh menyampaikan keberatan.

    “Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga berasal dari keluarga Reza Gladys dan dokter Mufid. Yang patut diduga telah mengatur JPU dan majelis hakim,” kata Nikita.

    Nikita membawa bukti yang dinilai memiliki indikasi kuat untuk menjatuhkan dirinya lewat proses hukum yang dianggap tidak adil. Dia menilai rekaman itu sudah diatur secara masif dan terkoordinir.

    “Hal ini terbukti sebagaimana dengan adanya rekaman dalam diska lepas (flash disk) yang akan saya serahkan kepada majelis hakim. Saya mohon setelah majelis hakim mendengar isi flash disk ini untuk segera membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu,” ucapnya.

    Lalu, Nikita menyerahkan bukti tersebut dan hakim Kairul Soleh memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada transaksi apa pun yang melibatkan pihak pengadilan.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Emas Oplosan Beredar di Riau, Kenali Ciri-cirinya

    Emas Oplosan Beredar di Riau, Kenali Ciri-cirinya

    Kasus ini terungkap ketika warga Andela Saputri membeli dua gelang emas ke toko milik tersangka seharga Rp4 juta. Setelah diperiksa di rumah, korban menemukan sejumlah keanehan.

    Ciri pada gelangnya yaitu tekstur lunak, warna kusam dan tidak adanya kode emas.

    Korban melapor ke Polres Bengkalis hingga akhirnya tersangka ditangkap setelah petugas menemukan bukti cukup. Dari toko tersangka petugas menyita ratusan perhiasan emas palsu seberat 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.

    “Tersangka mengakui perbuatannya, bekerja sendiri membuat emas palsu,” jelas Budi.

    Dalam aksinya, tersangka mencampur logam perak dengan emas asli kemudian menyepuhnya agar tampak seperti emas murni. Produk oplosannya itu lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat.

    “Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan dokumen pendukung,” jelas Budi.

    Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Kepolisian menunggu warga yang merasa pernah membeli emas di toko tersangka melapor.

    “Korbannya kalau melihat tahun beraksi sudah banyak, rata-rata korban pekerja keras. Korban membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,” ujar Budi.

    Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

    “Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Budi.

    Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli perhiasan emas. Bila menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diharap segera melapor ke polisi.

  • Penyamaran WN China Jaringan Scammer di Jaksel Terbongkar Usai Tak Bayar Iuran

    Penyamaran WN China Jaringan Scammer di Jaksel Terbongkar Usai Tak Bayar Iuran

    Jakarta

    Polisi bersama imigrasi menangkap sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China jaringan online scam atau penipuan yang beroperasi di sebuah rumah mewah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel). Kasus terungkap setelah pelaku tidak membayar uang iuran keamanan dan kebersihan.

    “Ya memang kita tuh agak curiga dengan rumah ini karena sudah lama tidak membayar iuran. Jadi kami selalu mendatangi rumah ini dalam keadaan kosong,” kata Ketua RT 10/RW 04, Sapto dilansir Antara, Kamis (31/7/2025).

    Sapto mengatakan, awalnya dirinya berusaha menghubungi pemilik rumah, namun tak membuahkan hasil. Dia juga berusaha menghubungi penyewa sebelumnya, namun juga tidak kooperatif.

    “WNA ini tinggal tak lapor RT dan dari luar kita melihat itu tidak ada kegiatan apa-apa karena ditutup semua kan,” ujarnya.

    Dari kecurigaan warga itulah akhirnya pihaknya melapor kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7) lalu. Atas laporan tersebut, kepolisian bersama Imigrasi Jakarta Selatan mendatangi dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

    Para WNA mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi. Mereka melakukan video call dan berpura-pura menjadi polisi.

    “Selanjutnya, mereka mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi dan mereka video call dengan menggunakan seragam polisi. Mereka menggunakan seragam polisi yang dari Wuchang Wuhan. Jadi itu modus yang mereka lakukan,” jelas Kapolres Jaksel Kombes Nicolas Ary Lilipaly di lokasi.

    “Jadi ini penipuan lintas negara. Mereka berada di sini tapi kemungkinan mereka korbannya berasal dari negara mereka. Karena tertera bahwa mereka itu sesuai dengan barang bukti yang dapat kita amankan, mereka menggunakan seragam polisi cabang distrik Wuchang Wihan dan tulisan-tulisannya semuanya dalam berbahasa Mandarin,” ucapnya.

    Sebelas WNA itu berasal dari Republik Rakyat China (RRC). Mereka berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).

    Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pasal 78 atau Overstay, Pasal 113 Masuk ke Wilayah Indonesia tanpa Visa, Pasal 116 Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Imigrasi, Pasal 122 Penyalahgunaan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    (wnv/wnv)

  • Nekad! 11 Warga China Tertangkap Bikin Kantor Polisi Palsu di Jakarta!

    Nekad! 11 Warga China Tertangkap Bikin Kantor Polisi Palsu di Jakarta!

    GELORA.CO – Polisi menangkap 11 warga negara asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat China (RRC) yang menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tempat penipuan seolah-olah merupakan kantor polisi Distrik Wuhan yang memberikan layanan secara daring.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti  satu setel pakaian Kepolisian RRC, dokumen berbahasa Mandarin, 27 telepon seluler (ponsel), 10 iPad berbagai tipe dan satu laptop.

    “Ditangkapnya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau ‘online scam’,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).

    Dalam penangkapan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan. 

    Peristiwa ini terungkap pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB yang berawal dari adanya kecurigaan masyarakat yang lantas melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi lalu mendatangani alamat yang dilaporkan dan menemukan 11 WNA berkebangsaan China yang melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi secara daring.

    “11 orang warga negara asing telah menginap di TKP ini kurang lebih empat sampai lima bulan tepatnya sejak Maret 2025,” katanya. Kesebelas pelaku tersebut, yakni LYF (45), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36) dan SL (37).

    Dua orang pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah tersebut tidak diperbolehkan ke lantai atas lantaran menjadi tempat mereka beraksi. “Jadi pembantu rumah tangga cukup di bawah saja dan tidak boleh masuk ke dalam untuk melakukan atau melihat ataupun mendengar aktivitas mereka,” katanya.

    Para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay). Selain itu juga ada ancaman Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Sejauh ini polisi kesulitan membongkar kasus warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China yang menyamar seolah-olah sebagai polisi wilayah Wuhan, RRC, karena pelaku kompak tutup mulut. Terlebih, mereka yang diduga melakukan penipuan internasional ini mengaku tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia sehingga hanya bisa Mandarin.

    Kemudian, diketahui tidak ada satupun dokumen keimigrasian yang mereka miliki sehingga sempat menghambat penangkapan. “Jadi tipe modus mereka seperti itu kalau tertangkap pasti gerakan tutup mulut,” kata Kapolres Jaksel. “Sampai saat ini kalau ada korban di Indonesia tolong disampaikan kepada kami, supaya kami bisa melakukan tindakan selanjutnya terhadap ke-11 orang yang diamankan ini,” katanya.

    Hingga kini, pihaknya juga masih berupaya meminta keterangan mengenai jumlah korban dan mengapa mereka memilih Indonesia sebagai tempat melancarkan aksi penipuan daring dengan mengaku sebagai polisi melalui video panggilan (video call).

  • Toko Emas Palsu di Riau Dibongkar Polisi, Perhiasan 1,8 Kg Disita

    Toko Emas Palsu di Riau Dibongkar Polisi, Perhiasan 1,8 Kg Disita

    Bengkalis

    Satreskrim Polres Bengkalis membongkar praktik pemalsuan emas di sebuah toko di Pasar Mandau. Perhiasan emas palsu seberat 1,8 kilogram disita polisi dalam kasus tersebut.

    Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan. Para korban membeli perhiasan dari toko tersebut sebagai investasi, namun ternyata emas itu palsu.

    “Para korban umumnya adalah warga pekerja keras-petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,” ujar AKBP Budi kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

    MI, pemilik toko emas yang berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, diamankan polisi menyusul adanya laporan tersebut.

    “Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

    Polres Bengkalis awalnya menerima laporan dari korban berinisial AS (27) yang merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp 4 juta. Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bekasi kemudian melakukan pengecekan ke toko emas tersebut. Dari lokasi, polisi menyita ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebut, pelaku mengakui telah menjual emas palsu. Modusnya adalah mencampur logam perak dan kemudian menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat.

    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penipuan itu sejak tahun 2021. Saat ini sudah ada 4 orang yang melapor menjadi korban dari pemalsuan emas yang dilakukan pelaku MI, dan diperkirakan akan terus bertambah.

    MI saat ini diamankan di Polres Bengkalis. Dia dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

    (mei/idn)

  • Komisaris Perusahaan Tambang jadi Tersangka Kasus Batu Bara di Bengkulu

    Komisaris Perusahaan Tambang jadi Tersangka Kasus Batu Bara di Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA) sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

    Asisten Pengawas Penyidikan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.

    “Untuk DA ini adalah satu komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara,” ujar Andri di Kejagung, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, David diduga bersekongkol pejabat penyelenggara negara, yakni Kepala PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri dalam memanipulasi data penambangan batu bara.

    Modus manipulasi data itu, kata Andri, dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti hingga pajak kepada negara.

    “Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam,” imbuh Andri.

    Atas perbuatannya, David dipersangkakan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.

    Di samping itu, David diperiksa dan ditetapkan tersangka di Kejagung. Hal tersebut dilakukan karena David sempat mangkir dipanggil Kejati Bengkulu.

    Adapun, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar akibat adanya manipulasi data tersebut.

    “Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” kata Anang.

    Sekadar informasi, David menjadi tersangka ke-8 dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka mulai dari Imam Sumantri.

    Selanjutnya, Direktur PT RSM Edhie Santosa (EDH); Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy (BH); General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy (SH).

    Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh (JH); Marketing PT Inti Bara Perdana; Agusman; dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.