Topik: KUHP

  • Satu Keluarga di Malang Jadi Komplotan Curanmor 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Agustus 2025

    Satu Keluarga di Malang Jadi Komplotan Curanmor Surabaya 1 Agustus 2025

    Satu Keluarga di Malang Jadi Komplotan Curanmor
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Satu keluarga di
    Malang
    terungkap sebagai komplotan pencuri sepeda motor.
    Mirisnya, sang ayah, RAR (42), mengajak tiga anaknya, AS (20), AO (23), dan MRS (17), untuk melakukan aksi ilegal tersebut.
    Keempatnya kini telah diamankan Subdit III Jatanras
    Polda Jatim
    .
    “Untuk satu keluarga terdiri dari bapak dan dua anak. Lalu, memang satunya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur,” kata Kasubdit III Jatanras, AKBP Arbaidi Jumhur, Jumat (1/8/2025).
    Jumhur menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
    Mereka melakukan pencurian dengan perencanaan yang sistematis, di mana setiap anggota keluarga memiliki perannya masing-masing.
    “Jadi, teman-teman mereka bagi tugas, yang bapaknya ngawasi, anaknya suruh ngambil. Jadi, yang mengarahkan bapaknya,” terangnya.
    Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan bahwa mereka menyasar sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir sawah.
    “Sasaran yang dilakukan wilayah jalan persawahan, rata-rata petani itu, naruh sepeda motor di pinggir jalan itu yang jadi sasaran mereka,” ujarnya.
    Setelah berhasil mencuri, sepeda motor korban dijual ke berbagai wilayah dataran tinggi di kawasan Pasuruan dan Probolinggo melalui perorangan.
    “Rata-rata dijual langsung kepada perorangan. Rata-rata di daerah pegunungan Pasuruan, Probolinggo. Jadi, langsung satu unit dijual. Kita masih kembangkan,” imbuhnya.
    Motor yang dicuri dijual kepada orang yang telah memesan, dengan harga rata-rata Rp 2-3 juta.
    Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu.
    “Salah satunya itu (mengonsumsi sabu),” katanya.
    Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di penjara, sementara satu anak di bawah umur mendapat penanganan khusus.
    Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    GELORA.CO – Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang tepat. Hak istimewa yang digunakan Presiden Prabowo Subianto itu sesuai dengan konstitusi.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhma menjelaskan, pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden tersebut. Presiden melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

    “Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).

    Politikus Gerindra itu, pemberian hak istimewa Presiden kepada Hasto dan Tim tidak bisa dimaknai bahwa Prabowo mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Sebaliknya, Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” jelas dia.

    Dalam kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai bahwa keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. Meski tak menampik Presiden mempunyai pertimbangan lain, namun menurutnya tujuan pemberian hak istimewa ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

    “Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri senoiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkap dia.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyinggung persoalan overcapacity di lapas yang menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, pemberian amnesti dan abolisti dinilainya akan efektif mengatasi masalah tersebut.

    “Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif,” kata dia.

    “Artinya pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedari penghukuman tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban,” sambungnya.

    Habiburokhman juga menegaskan penyelesaian persoalan hukum menggunakan hak prerogatif Presiden tidak pertama kali terjadi. Menurutnya seluruh Presiden pernah menggunakan hak istimewa itu tersebut.

    “Penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif Presiden bukan pertama kali dilakukan,”ujarnya.

    Soekarno kata dia memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi diantaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990 an.

    “BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutupnya.

  • Polres Jakpus tangkap empat penganiaya pendukung Timnas U-23

    Polres Jakpus tangkap empat penganiaya pendukung Timnas U-23

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang yang menganiaya seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda dikarenakan tersinggung spanduk kelompok mereka diturunkan.

    “Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan bahwa empat pelaku penganiayaan yang ditangkap masing-masing berinisial DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31). Keempatnya merupakan pendukung dari Curva Sub Garuda. Sementara untuk korbannya kata Budi, merupakan pendukung dari Ultras Garuda Indonesia.

    Menurut dia, kejadian pengeroyokan sendiri terjadi pada Selasa (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah pertandingan Final Piala AFF U-23 berlangsung.

    Budi menjelaskan bahwa keempat pelaku ini melihat korban sedang duduk bersama pendukung lain dan menantang berduel karena pendukung dari Curva Sub Garuda menuduh kalau yang menurunkan spanduk mereka adalah dari Ultras Garuda.

    “Korban tidak melawan, dan para tersangka kemudian mengeroyok korban dengan cara ditendang dan dipukul,” ujarnya.

    Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya memberi keterangan di Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA/Khaerul Izan

    Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

    Selain empat pelaku kata Budi, pihaknya juga masih mengejar seorang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku yang masih dalam pengejaran bertindak menusuk korban.

    “Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Kami sudah mengantongi identitas pelaku,” katanya.

    Budi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan ketika terjadi masalah sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Detik-Detik Pedagang Siomay Bunuh Pegawai Koperasi, Emosi Ditagih Utang Rp125 Ribu

    Detik-Detik Pedagang Siomay Bunuh Pegawai Koperasi, Emosi Ditagih Utang Rp125 Ribu

    Liputan6.com, Jakarta Kasus pembunuhan pegawai koperasi simpan pinjam bernama Pandra Apriliadi (21) di Lampung Selatan akhirnya terungkap. Tersangka, Salam Prayitno (46), seorang pedagang siomay nekat menghabisi korban karena tersulut emosi saat ditagih utang.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (27/7) di wilayah Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

    “Pandra datang seorang diri ke rumah Salam untuk menagih cicilan utang sebesar Rp125 ribu, bagian dari pinjaman total Rp500 ribu,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8).

    Namun, Salam mengaku tidak punya uang. Dia sempat keluar rumah untuk mencari pinjaman, tapi gagal. Saat kembali, terjadi cekcok yang memicu amarah.

    “Ada kata-kata korban yang menyinggung perasaan tersangka. Saat itulah pelaku mulai merencanakan pembunuhan,” terang dia.

    Salam lantas meminjam golok milik tetangganya, yang kemudian dia sembunyikan. Indra menuturkan bahwa tersangka lalu mengajak Pandra pura-pura menuju rumah saudaranya untuk mencari uang.

    “Saat berboncengan dengan sepeda motor, pelaku duduk di belakang korban sambil menyembunyikan golok dan senar pancing yang telah dirangkap menjadi tiga lapis,” tuturnya.

    Kemudian, sekitar 15 menit perjalanan, saat motor melaju pelan, pelaku melilitkan senar pancing ke leher korban dari belakang hingga motor oleng dan jatuh ke sisi kiri.

    “Dalam kondisi korban tercekik dan terjatuh, pelaku langsung menggorok leher bagian depan dengan golok yang telah disiapkan,” terangnya.

    Untuk menyembunyikan jejak, tersangka membungkus jasad korban dengan mantel dari dalam jok motor, menutupinya dengan daun singkong, dan membonceng tubuh korban di tengah.

    “Dalam perjalanan, tersangka juga membuang tas korban. Sesampainya di lokasi pembuangan, tersangka mendorong tubuh korban agar terjatuh ke sungai, berharap jasad hanyut,” jelas dia.

    Tidak berhenti di situ, Salam menjual motor korban seharga Rp4,4 juta, lalu memberikan sebagian uang kepada anaknya untuk kabur ke Jakarta.

    Lalai, tersangka juga sempat berziarah ke daerah Tanggamus selama dua hari, lalu menjual dua ponsel milik korban.

    Dua hari kemudian, tersangka memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Natar, Kamis (31/7) siang.

    “Kami telah memeriksa 11 saksi, termasuk tetangga, teman, anak, dan istri tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku bertindak sendiri,” ungkap Indra.

    Motif utama pembunuhan disebut karena tersangka tersinggung dengan ucapan korban saat menagih utang. Kini polisi masih mencari dua barang bukti yang belum ditemukan, yaitu tas dan sepeda motor korban.

    “Kasus ini terus kami dalami, termasuk sistem penagihan di koperasi tempat korban bekerja,” bebernya.

    Akibat perbuatannya, Salam dijerat dengan empat pasal sekaligus, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.

    Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, l dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Ada unsur perencanaan dan penculikan dalam kasus ini,” tegasnya.

  • Respons Pertamina Usai KPK Tahan Mantan Anak Buah Karen Agustiawan pada Kasus LNG

    Respons Pertamina Usai KPK Tahan Mantan Anak Buah Karen Agustiawan pada Kasus LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) menanggapi penahanan dua mantan Direktur Gas Pertamina oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG 2013-2020. 

    Dua mantan Direktur Gas Pertamina itu, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, adalah bekas anak buah dari Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama sejak Kamis (31/7/2025).

    Melalui keterangan tertulis, perseroan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. 

    “Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, dikutip Jumat (1/8/2025).

    Selain itu, perseroan memastikan operasional perusahaan dan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

    Sebelumnya, KPK menahan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, Kamis (31/7/2025). Hari sebelumnya menjabat Direktur Gas Pertamina 2012-2014, sedangkan Yenni memegang jabatan Senior Vice President Gas and Power Pertamina 2013-2014 sekaligus Direktur Gas Pertamina 2015-2018. 

    Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Yenni di Cabang Gedung Merah Putih. 

    Keduanya diduga berperan dalam pembelian atau impor LNG dari pemasok Corpus Christie Liquefaction (CCL), yang merupakan anak usaha perusahaan energi Amerika Serikat (AS) yang terdaftar di Bursa New York, Cheniere Energy, Inc. 

    Pengadaan itu merugikan keuangan negara sebesar US$113.839.186,60 atau setara sekitar Rp1,8 triliun. 

    “Bahwa Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa adanya pedoman pengadaan; memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

    Berdasarkan konstruksi perkaranya, pembelian LNG impor dari CCL dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian tahun 2013 dan 2014, yang selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015.

    Jangka waktu kontrak pembelian yang diteken yaitu selama 20 tahun, dan pengiriman pasokan gas alam cair itu untuk periode 2019-2039. Artinya, kontrak pembelian untuk 20 tahun dan saat ini masih berjalan. 

    “Nilai kontrak kurang lebih dari US$12 miliar tergantung harga gas. [Kontrak pembelian] berjalan sampai dengan sekarang,” ungkap Asep. 

    Selain diduga memberikan persetujuan tanpa pedoman pengadaan maupun izin prinsip, Hari dan Yenni bersama-sama Karen diduga mengadakan impor LNG itu tanpa ‘back to back’ kontrak di dalam negeri, atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

    “Jadi membeli impor LNG tapi belum jelas siapa konsumennya. Seharusnya sudah jelas, sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya LNG tidak pernah masuk dan harganya lebih mahal dari produk gas di Indonesia,” terang Asep. 

    Selain itu, lembaga antirasuah menduga bahwa pembelian LNG dari CCL itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian ESDM. 

    Hal itu lantaran diduga berimplikasi pada iklim bisnis migas di dalam negeri. Saat ini, Indonesia tengah mengembangkan sejumlah blok migas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, serta sejumlah blok di Kalimantan. 

    Di luar itu, penyidik turut mengendus dugaan kedua tersangka sengaja melakukan impor LNG itu tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, serta memalsukan dokumen persetujuan direksi Pertamina. 

    Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sebelumnya, KPK telah menyeret mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke persidangan atas perkara tersebut. Karena akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

    Namun, Karen tidak dibebani uang pengganti kerugian negara US$113,83 juta. Hakim menyatakan uang pengganti itu dibebankan ke CCL.

    Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim justru memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara. 

    “Tolak, Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 TPK [UU Tindak Pidana Korupsi] jo Pasal 55 jo pasal 64, pidana penjara 13 tahun,” demikian dikutip dari situs resmi MA, Sabtu (1/3/2025). 

    Selain pidana badan, Majelis Hakim Kasasi turut memperberat pidana denda yang dijatuhkan ke Direktur Utama Pertamina 2009-2014 itu. Total hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya yakni Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan.

  • Komplotan Pembobol 30 Showroom Lintas Provinsi Ditangkap Poolres Serang

    Komplotan Pembobol 30 Showroom Lintas Provinsi Ditangkap Poolres Serang

    SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang membobol 30 showroom di wilayah Provinsi Banten, Jawa Barat, hingga Jakarta. 

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya menangkap empat pelaku utama dan dua orang penadah. Komplotan ini memiliki modus operandi spesifik, yakni membobol showroom motor pada malam hari dengan merusak rolling door menggunakan pahat dan obeng. 

    “Pelaku mengaku telah beraksi di 30 TKP. Setelah berhasil membongkar pintu, mereka bisa membawa kabur tiga hingga tujuh unit motor sekaligus dari dalam showroom,” katanya.

    Empat eksekutor yang ditangkap adalah VSP (26), AH (22), BOH (26), dan KS (26), seluruhnya warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Mereka diringkus di sebuah warung kopi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Senin (21/7) malam saat sedang merencanakan aksi berikutnya.

    Pengungkapan kasus besar ini berawal dari laporan seorang pemilik showroom di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, yang kehilangan tiga unit motor pada Sabtu (19/7).

    “Berbekal laporan tersebut, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku utama dalam waktu kurang dari 2×24 jam,” jelasnya.

    Dari keterangan para pelaku, motor hasil curian dijual kepada dua penadah, RS (23) dan MAS (36), dengan harga berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta. Tim Resmob kemudian mengejar kedua penadah yang sempat bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

    Rantai kejahatan ini tidak berhenti di situ. Motor-motor hasil curian tersebut selanjutnya dibawa oleh para penadah ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk dijual kembali.

    “Kasus ini masih terus kami kembangkan karena identitas pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tegas Kapolres.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

  • Papan Larangan PETI Dipasang di Kuansing

    Papan Larangan PETI Dipasang di Kuansing

    Kuantan Singingi

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing). Papan larangan menambang emas dipasang di sejumlah lokasi.

    “Untuk lokasi-lokasi yang sudah kita tertibkan kita pasang plang supaya masyarakat tidak lagi melakukan penambangan di lokasi tersebut,” kata Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Jumat (1/8/2025).

    Plang tersebut berisikan peringatan atau larangan melakukan penambangan tanpa izin. Polda Riau mengingatkan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, sebagai mana tertuang dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Lindungi lingkungan dan masa depan kita,” demikian bunyi plang tersebut.

    Pada plang tersebut juga dituliskan barang biasa yang sengaja memutus, membuang atau merusak papan peringatan oleh/atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan papan peringatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 232 Ayat 1 KUHP.

    13 Rakit Dimusnahkan

    Operasi yang dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, dimulai sejak Kamis (31/7). Operasi menyasar sejumlah lokasi penambangan emas ilegal, terutama yang berada di sepanjang Sungai Kuantan, Kuansing.

    “Untuk barang bukti ada tigabelas rakit yang kita sita dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Brigjen Jossy Kusumo, Jumat (1/8/2025).

    Dari lokasi di Desa Pintu Gobang Kari, tim menemukan 5 rakit PETI, mesin sedot air, 1 alat dulang, 3 buah spiral, 2 karpet sintetis, 2 gulung selang, dan 2 cangkul. Sementara di aliran Sungai Batang Kuantan Desa Pulau Komang disita 4 rakit PETI, 3 mesin sedot air, alat dulang, dan 3 karpet sintetis. Di lokasi terakhir juga disita 4 rakit PETI yang langsung dimusnahkan di lokasi.

    Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan operasi PETI ini dilakukan di darat dan di sepanjang Sungai Batang Kuantan.

    “Untuk operasinya di darat dan sungai, tetapi yang sungai lebih kita fokuskan supaya tidak mempengaruhi kualitas air Sungai Kuantan yang akan dipakai Pacu Jalur,” ujar Ade Kuncoro.

    Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pihaknya berkomitmen menindak PETI yang merusak lingkungan. Operasi ini akan terus dilanjutkan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan.

    “Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk PETI. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal ini,” kata Irjen Herry Heryawan.

    Penindakan akan dilakukan secara kontinu, terutama menjelang puncak Festival Pacu Jalur yang akan diselenggarakan pada 20-24 Agustus 2025 di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Penindakan ini dinilai penting, mengingat dampak dari PETI itu sendiri yang mempengaruhi kualitas air sungai yang akan digunakan sebagai arena Pacu Jalur.

    (mei/mea)

  • Anies: Tom Lembong pesan “Tuhan bekerja dengan cara tak terduga”

    Anies: Tom Lembong pesan “Tuhan bekerja dengan cara tak terduga”

    “Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways,”

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengatakan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memberi pesan bahwa Tuhan bekerja dengan berbagai cara yang tak terduga.

    Pesan Tom Lembong itu menanggapi adanya abolisi yang diberikan dirinya dari Presiden Prabowo Subianto setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways,” ujar Anies saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat.

    Anies mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan Tom Lembong beserta sang istri, Franciska Wihardja.

    Ia menjelaskan istri Tom Lembong sangat bahagia dan menyampaikan syukur serta apresiasi kepada Presiden Prabowo yang telah mengusulkan abolisi dan DPR yang menyetujui pemberian abolisi.

    Dengan demikian, kata dia, Tom Lembong akan bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga, sehingga momen kali ini merupakan masa yang membahagiakan bagi keluarga Tom Lembong, yang sudah selama 9 bulan dan 3 hari terpisah sejak 29 Oktober 2024.

    Untuk itu, Anies mengaku akan memantau sampai tuntas proses abolisi Tom Lembong karena saat ini masih menunggu.

    “Kami semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Sisca bisa pulang untuk berkumpul kembali bersama keluarga,” ucap dia.

    Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    GELORA.CO –  Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025. Agenda tersebut adalah mendesak pihak berwajib segera memproses hukum untuk Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

    Dari pantauan KBA News, mereka melakukan konferensi pers sekitar pukul 13:30 WIB. Mereka yang hadir dalam acara tersebut antara lain Ahmad Khozinudin, Roy Suryo, Kurnia Tri Royani dan beberapa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis lainnya.

    Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, kasus Silfester Matutina tersebut terjadi tahun 2019.

    Kasus bermula, saat keluarga mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengadukan Silfester Matutina ke pihak kepolisian tahun 2017. Tim advokat keluarga JK melaporkan Silfester Matutina ke Bareskrim Polri. Ia menuding bahwa banyaknya masyarakat yang miskin saat itu disebabkan karena adanya korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

    Selain itu, ia juga dilaporkan karena tudingan soal intervensi JK dalam Pilkada DKI 2017. Silfester Matutina memfitnah JK menggunakan agama dan menggunakan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan. Pada intinya, laporan itu ditindaklanjuti dan berujung vonis hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Ahmad Khozinudin memaparkan, dalam putusan Kasasi dengan nomor perkara: 287 K/Pid/2019 atas nama terdakwa Silfester Matutina, yang telah diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, telah menyatakan:

    Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Silfester Matutina dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

    Kedua, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    Ketiga, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

    Dasar pertimbangan Judex Juris putusan kasasi nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut adalah karena terdakwa Silfester Matutina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

    “Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ahmad Khozinudin.

    Ia juga mengatakan, ada informasi bahwa Silfester Matutina telah meminta maaf kepada JK dan JK sudah memaafkan. Akan tetapi, kata dia, maaf dari JK ini tidak membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan tidak bisa menunda apalagi membatalkan proses eksekusi.

    Kecuali, lanjut dia, Silfester Matutina meminta maaf saat keluarga JK membuat laporan. Kemudian, laporan tersebut dicabut, maka kasus selesai.

    Proses hukum terhadap Silfester Matutina telah melewati proses penyidikan di Polri, penuntutan oleh Jaksa, hingga vonis oleh Hakim di Pengadilan tingkat pertama.

    “Vonis itu, juga sudah diajukan Banding dan Kasasi. Hingga akhirnya, putusan Kasasi mengganjar pidana penjara 1 tahun 6 bulan, atas kelancangan mulut Silfester Matutina terhadap keluarga Pak JK,” ujarnya.

  • Amnesti Hasto Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

    Amnesti Hasto Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

    Jakarta

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut. Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.

    Tanak menjelaskan mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945. Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.

    “Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Tanak saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

    KPK menghormati wewenang Prabowo yang memberikan amnesti kepada Hasto. KPK saat ini menunggu surat amnesti presiden sebelum mengeluarkan Hasto dari tahanan.

    “Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujar Tanak.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto.

    (ygs/imk)