Satu Keluarga di Malang Jadi Komplotan Curanmor
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Satu keluarga di
Malang
terungkap sebagai komplotan pencuri sepeda motor.
Mirisnya, sang ayah, RAR (42), mengajak tiga anaknya, AS (20), AO (23), dan MRS (17), untuk melakukan aksi ilegal tersebut.
Keempatnya kini telah diamankan Subdit III Jatanras
Polda Jatim
.
“Untuk satu keluarga terdiri dari bapak dan dua anak. Lalu, memang satunya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur,” kata Kasubdit III Jatanras, AKBP Arbaidi Jumhur, Jumat (1/8/2025).
Jumhur menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Mereka melakukan pencurian dengan perencanaan yang sistematis, di mana setiap anggota keluarga memiliki perannya masing-masing.
“Jadi, teman-teman mereka bagi tugas, yang bapaknya ngawasi, anaknya suruh ngambil. Jadi, yang mengarahkan bapaknya,” terangnya.
Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan bahwa mereka menyasar sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir sawah.
“Sasaran yang dilakukan wilayah jalan persawahan, rata-rata petani itu, naruh sepeda motor di pinggir jalan itu yang jadi sasaran mereka,” ujarnya.
Setelah berhasil mencuri, sepeda motor korban dijual ke berbagai wilayah dataran tinggi di kawasan Pasuruan dan Probolinggo melalui perorangan.
“Rata-rata dijual langsung kepada perorangan. Rata-rata di daerah pegunungan Pasuruan, Probolinggo. Jadi, langsung satu unit dijual. Kita masih kembangkan,” imbuhnya.
Motor yang dicuri dijual kepada orang yang telah memesan, dengan harga rata-rata Rp 2-3 juta.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu.
“Salah satunya itu (mengonsumsi sabu),” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di penjara, sementara satu anak di bawah umur mendapat penanganan khusus.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2025/08/01/688caf8ca688b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Satu Keluarga di Malang Jadi Komplotan Curanmor Surabaya 1 Agustus 2025
-

Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat
GELORA.CO – Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang tepat. Hak istimewa yang digunakan Presiden Prabowo Subianto itu sesuai dengan konstitusi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhma menjelaskan, pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden tersebut. Presiden melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
“Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).
Politikus Gerindra itu, pemberian hak istimewa Presiden kepada Hasto dan Tim tidak bisa dimaknai bahwa Prabowo mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Sebaliknya, Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.
“Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” jelas dia.
Dalam kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai bahwa keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. Meski tak menampik Presiden mempunyai pertimbangan lain, namun menurutnya tujuan pemberian hak istimewa ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri senoiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkap dia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyinggung persoalan overcapacity di lapas yang menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, pemberian amnesti dan abolisti dinilainya akan efektif mengatasi masalah tersebut.
“Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif,” kata dia.
“Artinya pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedari penghukuman tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban,” sambungnya.
Habiburokhman juga menegaskan penyelesaian persoalan hukum menggunakan hak prerogatif Presiden tidak pertama kali terjadi. Menurutnya seluruh Presiden pernah menggunakan hak istimewa itu tersebut.
“Penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif Presiden bukan pertama kali dilakukan,”ujarnya.
Soekarno kata dia memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi diantaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990 an.
“BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutupnya.
-

Polres Jakpus tangkap empat penganiaya pendukung Timnas U-23
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang yang menganiaya seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda dikarenakan tersinggung spanduk kelompok mereka diturunkan.
“Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa empat pelaku penganiayaan yang ditangkap masing-masing berinisial DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31). Keempatnya merupakan pendukung dari Curva Sub Garuda. Sementara untuk korbannya kata Budi, merupakan pendukung dari Ultras Garuda Indonesia.
Menurut dia, kejadian pengeroyokan sendiri terjadi pada Selasa (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah pertandingan Final Piala AFF U-23 berlangsung.
Budi menjelaskan bahwa keempat pelaku ini melihat korban sedang duduk bersama pendukung lain dan menantang berduel karena pendukung dari Curva Sub Garuda menuduh kalau yang menurunkan spanduk mereka adalah dari Ultras Garuda.
“Korban tidak melawan, dan para tersangka kemudian mengeroyok korban dengan cara ditendang dan dipukul,” ujarnya.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya memberi keterangan di Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA/Khaerul Izan
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Selain empat pelaku kata Budi, pihaknya juga masih mengejar seorang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku yang masih dalam pengejaran bertindak menusuk korban.
“Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Kami sudah mengantongi identitas pelaku,” katanya.
Budi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan ketika terjadi masalah sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303068/original/049474600_1754043767-1000490839.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Detik-Detik Pedagang Siomay Bunuh Pegawai Koperasi, Emosi Ditagih Utang Rp125 Ribu
Liputan6.com, Jakarta Kasus pembunuhan pegawai koperasi simpan pinjam bernama Pandra Apriliadi (21) di Lampung Selatan akhirnya terungkap. Tersangka, Salam Prayitno (46), seorang pedagang siomay nekat menghabisi korban karena tersulut emosi saat ditagih utang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (27/7) di wilayah Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Pandra datang seorang diri ke rumah Salam untuk menagih cicilan utang sebesar Rp125 ribu, bagian dari pinjaman total Rp500 ribu,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8).
Namun, Salam mengaku tidak punya uang. Dia sempat keluar rumah untuk mencari pinjaman, tapi gagal. Saat kembali, terjadi cekcok yang memicu amarah.
“Ada kata-kata korban yang menyinggung perasaan tersangka. Saat itulah pelaku mulai merencanakan pembunuhan,” terang dia.
Salam lantas meminjam golok milik tetangganya, yang kemudian dia sembunyikan. Indra menuturkan bahwa tersangka lalu mengajak Pandra pura-pura menuju rumah saudaranya untuk mencari uang.
“Saat berboncengan dengan sepeda motor, pelaku duduk di belakang korban sambil menyembunyikan golok dan senar pancing yang telah dirangkap menjadi tiga lapis,” tuturnya.
Kemudian, sekitar 15 menit perjalanan, saat motor melaju pelan, pelaku melilitkan senar pancing ke leher korban dari belakang hingga motor oleng dan jatuh ke sisi kiri.
“Dalam kondisi korban tercekik dan terjatuh, pelaku langsung menggorok leher bagian depan dengan golok yang telah disiapkan,” terangnya.
Untuk menyembunyikan jejak, tersangka membungkus jasad korban dengan mantel dari dalam jok motor, menutupinya dengan daun singkong, dan membonceng tubuh korban di tengah.
“Dalam perjalanan, tersangka juga membuang tas korban. Sesampainya di lokasi pembuangan, tersangka mendorong tubuh korban agar terjatuh ke sungai, berharap jasad hanyut,” jelas dia.
Tidak berhenti di situ, Salam menjual motor korban seharga Rp4,4 juta, lalu memberikan sebagian uang kepada anaknya untuk kabur ke Jakarta.
Lalai, tersangka juga sempat berziarah ke daerah Tanggamus selama dua hari, lalu menjual dua ponsel milik korban.
Dua hari kemudian, tersangka memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Natar, Kamis (31/7) siang.
“Kami telah memeriksa 11 saksi, termasuk tetangga, teman, anak, dan istri tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku bertindak sendiri,” ungkap Indra.
Motif utama pembunuhan disebut karena tersangka tersinggung dengan ucapan korban saat menagih utang. Kini polisi masih mencari dua barang bukti yang belum ditemukan, yaitu tas dan sepeda motor korban.
“Kasus ini terus kami dalami, termasuk sistem penagihan di koperasi tempat korban bekerja,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Salam dijerat dengan empat pasal sekaligus, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, l dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Ada unsur perencanaan dan penculikan dalam kasus ini,” tegasnya.
-

Anies: Tom Lembong pesan “Tuhan bekerja dengan cara tak terduga”
“Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways,”
Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengatakan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memberi pesan bahwa Tuhan bekerja dengan berbagai cara yang tak terduga.
Pesan Tom Lembong itu menanggapi adanya abolisi yang diberikan dirinya dari Presiden Prabowo Subianto setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways,” ujar Anies saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat.
Anies mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan Tom Lembong beserta sang istri, Franciska Wihardja.
Ia menjelaskan istri Tom Lembong sangat bahagia dan menyampaikan syukur serta apresiasi kepada Presiden Prabowo yang telah mengusulkan abolisi dan DPR yang menyetujui pemberian abolisi.
Dengan demikian, kata dia, Tom Lembong akan bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga, sehingga momen kali ini merupakan masa yang membahagiakan bagi keluarga Tom Lembong, yang sudah selama 9 bulan dan 3 hari terpisah sejak 29 Oktober 2024.
Untuk itu, Anies mengaku akan memantau sampai tuntas proses abolisi Tom Lembong karena saat ini masih menunggu.
“Kami semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Sisca bisa pulang untuk berkumpul kembali bersama keluarga,” ucap dia.
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Amnesti Hasto Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi
Jakarta –
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut. Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
Tanak menjelaskan mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945. Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.
“Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Tanak saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
KPK menghormati wewenang Prabowo yang memberikan amnesti kepada Hasto. KPK saat ini menunggu surat amnesti presiden sebelum mengeluarkan Hasto dari tahanan.
“Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujar Tanak.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto.
(ygs/imk)



