Topik: KUHP

  • 7
                    
                        Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK
                        Nasional

    7 Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK Nasional

    Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa mayoritas Anggota Komisi XI DPR menerima dana
    corporate social responsibility
    (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020-2023.
    Materi tersebut didalami KPK bermula dari pengakuan Anggota DPR Satori yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana CSR BI-OJK pada Kamis (7/8/2025).
    “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Dalam kasus ini, KPK menduga Satori menerima uang senilai Rp12,52 miliar.
    Rinciannya, sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program sosial BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
    “Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” ujar Asep.
    KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
    Atas perbuatannya, Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
    Politikus Partai Nasdem ini juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Selain Satori, KPK juga menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dalam perkara ini.
    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
    “Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akal Bulus Dua Anggota DPR Tersangka CSR BI Muluskan Dana ke Kantong Pribadi

    Akal Bulus Dua Anggota DPR Tersangka CSR BI Muluskan Dana ke Kantong Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status hukum pelaku pencucian uang dalam kasus CSR BI dan OJK menjadi tersangka. Kedua tersangka, yaitu HG dan ST, merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula ketika Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Pendapatan dan Pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh mitranya, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Menurut Asep, KPK mengatakan HG dan ST masuk dalam kepanitiaan itu. Setelah melakukan rapat bersama pimpinan BI dan OJK pada bulan November di setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022), Panja melaksanakan rapat tertutup

    “Dalam rapat tersebut, para pihak sepakat bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai 24 kegiatan per tahun,” ujarnya konferensi pers KPK pada Kamis (7/8/2025) malam.

    Asep menuturkan dana CSR tersebut disalurkan melalui Yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI. Mekanisme penyaluran dibahas oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.

    Adapun, pembahasan dalam rapat lanjutan berupa jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencarian uang, dokumen laporan pertanggungjawaban, serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota Komisi XI per tahunnya. Asep mengatakan dari sini lah akal bulus HG dan ST dilancarkan.

    “HG menugaskan Tenaga Ahli, sementara ST menginstruksikan orang kepercayaannya untuk membuat sekaligus mengajukan proposal kepada BI dan OJK agar penyaluran dana melalui empat yayasan yang dikelola HG dan delapan yayasan yang dikelola ST,” ujarnya. 

    Tak hanya BI dan OJK, dia mengungkapkan HG-ST mengajukan permohonan ke mitra Komisi XI lainnya. Alhasil mereka mendapatkan persetujuan dari mitra kerja untuk melaksanakan kegiatan sosial.

    “Namun, mereka tidak menggunakan sesuai perjanjian, melainkan mengantongi untuk kebutuhan pribadi, di mana dugaannya adalah tindak pidana pencucian uang,” jelasnya. 

    HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menambahkan HG memiliki trik untuk melancarkan aksinya. Dia meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, pembelian mobil, hingga pengelolaan outlet minuman 

    “Begitupun ST menerima total Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain,” tuturnya. 

    ST diduga mengakali penyaluran dana dengan meminta salah satu bank menyamarkan transaksi penempatan deposito dan pencairannya, sehingga tidak teridentifikasi di rekening koran.

    “Dia menggunakan dana CSR untuk membeli motor, pembangunan showroom, pembelian tanah, deposito, dan aset lainnya,” kata Asep. 

    Dua Alat Bukti 

    Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik KPK telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka HG dan ST dalam kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. 

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” paparnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti HG, ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    ST melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Adapun, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Momen Ricuh Sidang Nikita Mirzani, Pintu Didorong Massa dan Sempat Diskors
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Momen Ricuh Sidang Nikita Mirzani, Pintu Didorong Massa dan Sempat Diskors Megapolitan 7 Agustus 2025

    Momen Ricuh Sidang Nikita Mirzani, Pintu Didorong Massa dan Sempat Diskors
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlangsung ricuh, Kamis (7/8/2025).
    Dalam tayangan
    KompasTV
    , suasana panas meletup tak hanya di luar ruang sidang, tetapi juga di dalam ruang sidang utama.
    Di luar ruang sidang, massa yang didominasi simpatisan dan awak media memadati area pintu masuk.
    Kerumunan saling dorong dan teriak-teriak ketika petugas menutup akses masuk ruang sidang.
    Kericuhan memuncak saat puluhan orang berusaha menerobos pintu kayu ruang sidang yang tertutup rapat sebagaian.
    Beberapa di antaranya mendorong pintu dengan tangan kosong, sementara yang lain mengangkat ponsel untuk mendokumentasikan suasana.
    Seorang perempuan berhijab putih terdesak di tengah kerumunan, sementara petugas keamanan kewalahan mengendalikan lautan manusia yang terus merangsek ke depan.
    Di dalam ruang sidang, suasana juga memanas. Keributan dipicu saat jaksa penuntut umum (JPU) memotong kesaksian dokter Samira yang hadir sebagai saksi dalam perkara ini.
    Ketegangan bermula saat jaksa memotong jawaban Samira terkait percakapannya dengan Nikita soal pesan singkat.
    “Maksud dari percakapan, ‘aku baru lihat ibu hajar Dokter Reza Gladys’, apa maksudnya?” tanya jaksa.
    Samira menjawab bahwa hal itu lebih tepat ditanyakan langsung kepada Nikita, namun ia menyampaikan pandangannya sebelum dipotong oleh jaksa.
    “Itu mungkin bisa ditanyakan pada Terdakwa. Tapi menurut saya owner skincare ini sadar diri,” kata Samira.
    Nikita langsung menyela dengan nada tinggi.
    “Biarin Doktif bicara dulu lho. Jangan sedikit-sedikit dipotong hanya untuk menguntungkan JPU saja!” seru Nikita.
    Ia melanjutkan dengan memukul meja dan menuding jaksa tak netral.
    “Jangan kayak begitu dong! JPU kok maunya yang menguntungkan diri sendiri, biarin Doktif ini bicara! Ini harus fair, di sidang ini harus fair!,” kata Nikita.
    Melihat situasi tak terkendali, hakim memutuskan menskors sidang hingga pukul 13.00 WIB.
    “Jadi sidang kita skors, dilanjutkan setelah jam satu. Sidang diskors,” ucapnya.
    Kasus ini bermula dari unggahan TikTok oleh Samira pada 9 Oktober 2024 yang mengkritisi produk kecantikan Glafidsya milik Dokter Reza Gladys.
    Samira menilai kandungan dan kualitas produk tidak sesuai dengan klaim, serta harganya tidak sebanding.
    Ia bahkan meminta Reza menyampaikan permintaan maaf secara publik dan menghentikan penjualan. Permintaan itu dipenuhi Reza.
    Tak lama, Nikita Mirzani ikut melontarkan pernyataan negatif terhadap produk Glafidsya melalui siaran langsung di TikTok.
    Ia menuding produk itu berbahaya dan dapat memicu kanker kulit. Ia juga mengajak masyarakat berhenti menggunakan produk tersebut.
    Kemudian, melalui asistennya Ismail Marzuki, Nikita diduga meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar agar tidak terus menyudutkan Reza.
    Reza merasa tertekan dan akhirnya memberikan Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan Nikita dan Ismail ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
    Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Mata Elang di Depok Intai Korban lewat Aplikasi Samsat, Ojol Jadi Sasaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    4 Mata Elang di Depok Intai Korban lewat Aplikasi Samsat, Ojol Jadi Sasaran Megapolitan 7 Agustus 2025

    4 Mata Elang di Depok Intai Korban lewat Aplikasi Samsat, Ojol Jadi Sasaran
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Empat
    debt collector
    atau mata elang berinisial FS, DDJ, DN, dan KT menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mencari mangsa di wilayah Beji, Kota Depok.
    “(Pelaku menggunakan) aplikasi yang dari Samsat soal data kendaraan bermotor itu,” ucap Kapolsek Beji Kompol Josman dalam jumpa pers, Kamis (7/8/2025).
    Namun, kata Josman, aplikasi itu hanya sebagai pendukung. Sebab, para pelaku sebenarnya juga mengantongi data-data motor yang bermasalah dengan kredit.
    Melalui taktik ini, para pelaku menarik paksa motor seorang pengemudi ojek
    online
    berinisial HZ (31) di Beji, Kota Depok, Rabu (6/8/2025). HZ telah menunggak pembayaran sepeda motor itu selama tiga bulan. 
    “(Modus) pelaku menghentikan laju sepeda motor korban, memaksa korban ikut ke kantor untuk melakukan tanda tangan surat, dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban,” kata Josman.
    Insiden bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, HZ tengah melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Gear 125 NOPOL B 6864 ZLX di Jalan KHM Usman, Beji.
    Tiba-tiba, keempat pelaku mengadang korban beserta sepeda motornya dan mengaku sebagai
    debt collector.
    “Si korban ini sudah berjanji akan melunasi dan akan membayarnya. Sehingga dia tidak menerima, dia keberatan kalau diambil secara paksa seperti itu,” terang Josman.
    “(Empat pelaku) meminta korban agar ikut ke gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Depok. Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor,” lanjut dia.
    Korban pun merasa tertekan atas perbuatan pelaku. Usai kejadian itu, HZ melapor ke Polsek Beji.
    Polisi kemudian mendatangi gudang sekitar pukul 13.30 WIB dan menemukan sepeda motor korban tengah terparkir.
    “Bahwa benar sepeda motor korban berada di gudang tersebut. Kemudian empat orang yang mengaku
    debt collector
    datang ke gudang tersebut dan mengaku telah merampas motor korban,” ujar Josman.
    Saat ini, keempat pelaku telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau UU Nomor 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
    Josman menambahkan, penangkapan ini dilakukan berdasar UU Fidusia, yaitu benda yang menjadi tanggungan tidak dibayar bisa ditarik pihak
    leasing
    atas persetujuan atau putusan pengadilan.
    “Kami lakukan pemeriksaan, putusan pengadilan itu belum ada sehingga mereka melakukan perampasan sesuai kehendak mereka,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heri Gunawan dan Satori Diduga Terima Rp 28,38 Miliar Terkait Korupsi CSR BI-OJK 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Heri Gunawan dan Satori Diduga Terima Rp 28,38 Miliar Terkait Korupsi CSR BI-OJK Nasional 7 Agustus 2025

    Heri Gunawan dan Satori Diduga Terima Rp 28,38 Miliar Terkait Korupsi CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dua Anggota DPR, Heru Gunawan (HG) dan Satori (ST), menerima uang total sebesar Rp 28,38 miliar terkait kasus Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan penyaluran dana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (7/8/2025).
    “Menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar.
    Rinciannya, sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
    “Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujar dia.
    Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar.
    Rinciannya, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    KPK mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
    “Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur dia.
    KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
    “Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Tersangka Kasus CSR BI dan OJK Terima Suap hingga Rp15,86 Miliar

    KPK Ungkap Tersangka Kasus CSR BI dan OJK Terima Suap hingga Rp15,86 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan Program Sosial Bank Indonesia (BI) dan Penyuluh Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Adapun, keduanya merupakan anggota Komisi Keuangan atau XI DPR periode 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025). 

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” paparnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti HG, ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    ST melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Adapun para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Anggota DPR Heri Gunawan Diduga Pakai CSR BI-OJK Beli Rumah dan Mobil

    Anggota DPR Heri Gunawan Diduga Pakai CSR BI-OJK Beli Rumah dan Mobil

    Jakarta

    Anggota DPR RI Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Heri Gunawan diduga menggunakan dana CSR BI dan OJK untuk bangun rumah makan hingga membeli mobil.

    Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus bermula saat BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun. Di mana, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.

    Kesepakatan itu dibuat usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021 dan 2022. Rapat itu pun digelar tertutup.

    KPK mengatakan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

    Uang tersebut pun kemudian dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan.

    “Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori) telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” ujar Asep saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    Asep mengatakan Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar. Dari jumlah tersebut rinciannya Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Heri Gunawan diduga meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk memindahkan seluruh pencarian uang itu ke rekening pribadi. Heri Gunawan diduga menggunakan uang itu untuk membeli rumah makan, outlet minuman, rumah, hingga mobil.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujar Asep.

    KPK menjerat Heri dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

    Selain Heri, KPK juga menetapkan Anggota DPR RI Satori sebagai tersangka. Satori diduga menerima total mencapai Rp12,52 miliar.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/haf)

  • 10
                    
                        Kronologi Nikita Mirzani Emosi hingga Sidang Diskors karena Ricuh
                        Megapolitan

    10 Kronologi Nikita Mirzani Emosi hingga Sidang Diskors karena Ricuh Megapolitan

    Kronologi Nikita Mirzani Emosi hingga Sidang Diskors karena Ricuh
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), berlangsung ricuh.
    Nikita terlihat emosional sejak awal persidangan hingga akhirnya sidang diskors oleh majelis hakim.
    Nikita hadir ke ruang sidang dalam kondisi tidak sehat.
    Ia tampak lesu, wajahnya pucat, dan tidak banyak berekspresi seperti biasanya.
    Kepada majelis hakim, ia mengaku sudah dua minggu mengalami tekanan darah rendah, dan kondisinya memburuk karena anak bungsunya dirawat di rumah sakit.
    “Sebetulnya dua minggu ini tensi saya rendah, dan kebetulan anak saya yang kecil semalam dirawat di rumah sakit,” ujar Nikita menjawab pertanyaan hakim soal kondisinya.
    Kuasa hukum Nikita juga menyerahkan surat keterangan dari dokter Rutan Pondok Bambu, yang menyarankan agar Nikita dirujuk ke dokter spesialis penyakit dalam.
    Namun, Nikita menyatakan siap menjalani sidang.
    Dalam sidang, Nikita kembali meminta majelis hakim agar memutar rekaman suara yang diduga berisi percakapan antara jaksa dan pelapor, Reza Gladys.
    Permintaan itu sebelumnya juga diajukan pada 31 Juli 2025, namun tetap ditolak.
    “Sebelum saya duduk, izinkan saya memutar rekaman suara ini, Yang Mulia,” ujar Nikita dengan suara lirih sambil memegang ponsel.
    Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh kembali menolak permintaan tersebut dan menyarankan Nikita melaporkan dugaan transaksi itu ke pihak berwajib.
    “Kami juga ingin perkara ini clear,” kata hakim Khairul.
    Nikita tetap bersikukuh dan menilai proses hukum akan terlalu lama.
    “Percuma lapor polisi Yang Mulia, ditanganinnya lama,” katanya.
    Ia pun menyatakan akan memutar rekaman itu di luar persidangan.
    Kericuhan terjadi saat pemeriksaan saksi Samira, pemilik akun TikTok “Dokter Detektif”.
    Saat Samira menjelaskan isi percakapannya dengan Nikita melalui pesan singkat, jaksa beberapa kali memotong jawaban.
    “Maksud dari percakapan, ‘aku baru lihat ibu hajar Dokter Reza Gladys’, apa maksudnya?” tanya jaksa.
    Samira menjawab bahwa sebaiknya pertanyaan itu ditujukan langsung ke Nikita.
    Ia juga menyampaikan pandangannya sebelum dipotong. “Itu mungkin bisa ditanyakan pada Terdakwa. Tapi menurut saya owner skincare ini sadar diri,” ujarnya.
    Nikita yang merasa keberatan langsung bereaksi keras.
    “Biarin Doktif bicara dulu lho. Jangan sedikit-sedikit dipotong hanya untuk menguntungkan JPU saja!” serunya sambil memukul meja.
    “Jangan kayak begitu dong! JPU kok maunya yang menguntungkan diri sendiri, biarin Doktif ini bicara! Ini harus fair, di sidang ini harus fair!” lanjut Nikita dengan nada tinggi.
    Teriakan Nikita disambut protes dari para pendukungnya di dalam dan luar ruang sidang.
    Jaksa lalu meminta hakim menegur Nikita, namun Nikita justru menuding jaksa tidak netral.
    “JPU juga harus netral!” teriaknya.
    Ketegangan terus meningkat setelah hakim meminta anak bungsu Nikita—yang baru keluar dari rumah sakit—untuk meninggalkan ruang sidang.
    Nikita menolak tenang dan terus berbicara.
    “Dari awal lho, Pak. Ini dipotong-potong, orang mau menjelaskan dipotong!” ucapnya, mengabaikan teguran hakim dan jaksa.
    Melihat situasi tidak kondusif, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang sementara waktu.
    “Jadi sidang kita skors, dilanjutkan setelah jam satu. Sidang diskors,” ujar hakim sambil mengetuk palu.
    Usai sidang diskors, ketegangan belum mereda.
    Jaksa hendak memakaikan rompi tahanan kepada Nikita, namun ia sempat menolak.
    Perdebatan kembali terjadi selama lebih dari lima menit sebelum akhirnya Nikita bersedia mengenakan rompi ketika sudah keluar dari ruang sidang.
    Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, dokter Reza Gladys.
    Aksi ini diduga dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki. Perkara bermula dari unggahan video TikTok oleh akun @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024).
    Dalam video tersebut, Samira mengulas kandungan produk serum vitamin C booster dari Glafidsya yang dinilai tidak sesuai dengan klaim.
    Ia juga menyinggung harga produk yang dianggap tidak sebanding dengan kualitasnya.
    Dua hari berselang, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, termasuk sabun cuci muka, serum, dan krim malam.
    Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut karena dianggap menyesatkan.
    Samira bahkan meminta Reza untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik dan menghentikan penjualan produk sementara waktu.
    Permintaan itu dipenuhi oleh Reza melalui unggahan video permintaan maaf.
    Namun, tak lama setelah itu, Nikita Mirzani muncul dan melakukan siaran langsung melalui akun TikTok @nikihuruhara.
    Dalam siaran itu, ia melontarkan pernyataan-pernyataan negatif terhadap Reza dan produknya, bahkan menuding kandungan produknya bisa memicu kanker kulit.
    Ia juga mengajak warganet untuk berhenti memakai produk dari Glafidsya.
    Satu minggu kemudian, seorang dokter bernama Oky diduga memprovokasi Reza agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar berhenti menyudutkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita bahkan mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika permintaannya tidak dipenuhi.
    Nikita pun meminta uang tutup mulut senilai Rp 5 miliar. Karena merasa tertekan, Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar.
    Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian dan melaporkan Nikita serta Ismail ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Keduanya dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Nikita Mirzani Diusir Hakim dari Ruang Sidang

    Anak Nikita Mirzani Diusir Hakim dari Ruang Sidang

    GELORA.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani sempat terganggu dengan kehadiran anak Nikita, Arkana Mawardi yang berusia 6 tahun diajak masuk ke ruang sidang.

    Majelis hakim yang terusik ada anak kecil dalam ruang sidang, langsung memberikan arahan kepada petugas pengamanan. Hakim meminta petugas untuk mengeluarkan Arkana Mawardi karena masih di bawah umur.

    “Jadi tolong petugas ya, jangan majelis yang mengingatkan. Manakala ada anak kecil masuk ruang sidang silakan keluar ya. Anak kecil tidak boleh di dalam ruang sidang,” ujar hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    Meski kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, sempat mengklarifikasi bahwa anak tersebut merupakan anak terdakwa, majelis hakim tetap pada pendiriannya.

    “Mau anak terdakwa anak siapapun itu, untuk psikologisnya tidak bagus,” tegas hakim.

    Nikita yang duduk di kursi terdakwa tampak berusaha menjelaskan kondisinya kepada majelis. “Saya abis sakit, Yang Mulia. Baru keluar dari rumah sakit, Yang Mulia,” ucap Nikita. Namun, hakim tetap meminta agar anak Nikita untuk dikeluarkan dari ruang sidang.

    Sebelumnya, Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna merah dan tangan terborgol. Ia enggan memberi komentar saat dicecar soal rencana permintaan pemutaran rekaman yang diklaim menjadi bukti penting dalam persidangan. Rekaman tersebut disebut memuat tudingan terhadap Reza Gladys, pihak yang disebut-sebut diintervensi dalam perkara ini.

    Dalam kasus ini, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Reza disebut diperas sebesar Rp4 miliar agar Nikita tidak melanjutkan penghinaan terhadap produk kecantikan milik Reza. Akibat perbuatan itu, Reza mengalami kerugian finansial sekaligus kerusakan nama baik.

    Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk membayar angsuran rumah Nikita di kawasan BSD, Tangerang.

  • Sengkarut Gold’s Gym Memanas, Member Polisikan Manajemen soal Penipuan dan Penggelapan

    Sengkarut Gold’s Gym Memanas, Member Polisikan Manajemen soal Penipuan dan Penggelapan

    Jakarta

    Puluhan member dan karyawan Gold’s Gym Indonesia melaporkan pihak manajemen ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana ketenagakerjaan.

    Pasal yang diduga dilanggar manajemen Gold’s Gym adalah Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan nomor laporan STTLP/B/5502/VIII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    “Kami klasifikasikan bahwa apa yang dilakukan Gold’s Gym ini satu bentuk penipuan. Berdasarkan informasi yang kami ambil, bahwa di bulan Juni 2025 franchise yang disewa oleh pemilik untuk Indonesia itu telah habis. Tapi sebelum itu masih menerima karyawan,” kata Kurniadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/8/2025).

    “Fatalnya lagi, member-member yang ngambil (latihan) dua tahun, masih sisa tujuh bulan, enam bulan, bahkan ada yang baru sebulan digunakan,” sambungnya.

    Lisensi Gold’s Gym Indonesia Habis di Juni 2025

    Kurniadi Nur menambahkan bahwa sebenarnya lisensi Gold’s Gym Indonesia telah habis pada Juni 2025.

    “Bahwa lisensi Gold’s Gym akan berakhir di Juni, tapi sebelum itu Gold’s Gym tetap menerima member dan menerima uang,” kata Kurniadi.

    BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Karyawan Tidak Dibayar

    Pihak manajemen Gold’s Gym juga diketahui tidak membayarkan kewajiban mereka kepada karyawan, yakni terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sejak satu tahun terakhir.

    “Karena yang dirugikan oleh Gold’s Gym ini tidak hanya member tapi juga karyawan,” kata Kurniadi.

    “Diduga ini sudah dipersiapkan oleh manajemen Gold’s Gym karena ditemukan bahwa alat fitness yang ada di mal-mal itu sudah digadaikan ke pihak ketiga,” sambungnya.

    Benang Merah Gold’s Gym dan Superstar Fitness

    Kuasa hukum member mengatakan bahwa tutupnya Gold’s Gym secara tiba-tiba ini ada kaitannya dengan kasus Superstar Fitness yang pada tahun 2024 lalu juga melakukan hal serupa.

    Saat ribuan member tengah aktif latihan dan masih memiliki waktu keanggotaan hingga berbulan-bulan, manajemen justru menutup klu secara sepihak.

    Kurniadi menduga orang-orang yang bertanggung jawab di manajemen Gold’s Gym adalah sosok yang sama yang ada di Superstar Fitness.

    “Nah itu pelakunya kami duga sama. Motifnya sama. Tapi kami belum bisa memastikan, kami nggak bisa sebut nama orang,” kata Kurniadi.

    Gelagat ‘Aneh’ di Internal Gold’s Gym

    Para pimpinan seperti vice president dan HRD (Head Office) menurut Kurniadi dan pengakuan member mengundurkan diri dari perusahaan dalam waktu berdekatan, yakni di bulan Juni 2025.

    Sebagaimana yang telah diketahui, Juni 2025 merupakan waktu saat lisensi Gold’s Gym Indonesia habis, serta saat manajemen menutup beberapa cabang secara resmi.

    “Ini dapat informasi dari member, bahwa pimpinan-pimpinan mereka itu resign di bulan Juni, ada apa?” kata Kurniadi.

    “Menurut saya ini adalah diduga bentuk kejahatan baru untuk mendapat keuntungan,” tutupnya.

    detikcom telah menghubungi pihak Gold’s Gym melalui kuasa hukum yang ditunjuk manajemen. Namun, hingga kini belum ada tanggapan.

    Halaman 2 dari 3

    (dpy/up)

    Fitness Center Bertumbangan

    24 Konten

    Gym-gym besar bertumbangan di tengah meningkatnya minat berolahraga. Di sisi lain, gym-gym kelas menengah makin menjamur. Fenomena apakah?

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya