Topik: KUHP

  • Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Agustus 2025

    Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga Regional 11 Agustus 2025

    Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Terdakwa Kopda Bazarsah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang setelah ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga anggota polisi ketika melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
    Kuasa Hukum Kopda, Kolonel CHK Amir Welong, mengatakan bahwa mereka tidak mengajukan pikir-pikir dan langsung menerima vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim.
    Namun, vonis tersebut menurutnya belum sepenuhnya inkrah lantaran mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Militer 1 Medan.
    “Putusan ini kami tadi sudah melihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding merupakan hak bagi terdakwa,” kata Amir menggelar konferensi pers usai sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
    Amir menjelaskan, pidana mati yang dijatuhkan oleh hakim sangat berat.
    Karena itu, mereka akan mengajukan banding lantaran penembakan tersebut menurutnya merupakan aksi spontan dari terdakwa Kopda Bazarsah.
    “Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri,” ujarnya.
    Meski demikian, Amir juga menyampaikan belasungkawa kepada ketiga keluarga korban yang tewas atas aksi penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah.
    “Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah secara meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polresta Sidoarjo Ungkap Modus Sindikat Penjualan Data Pribadi untuk Judol
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Agustus 2025

    Polresta Sidoarjo Ungkap Modus Sindikat Penjualan Data Pribadi untuk Judol Surabaya 11 Agustus 2025

    Polresta Sidoarjo Ungkap Modus Sindikat Penjualan Data Pribadi untuk Judol
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Polresta Sidoarjo mengungkap sindikat penjualan data pribadi untuk sarana judi online (judol). Delapan orang yang tergabung dalam sindikat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
    Delapan tersangka itu adalah RAK (31) warga Sidoarjo, BA (28), RWD (36), MRF (27), FI (40) warga Mojokerto, JP (29) warga Blora, ASW (25) warga Blitar dan FY (31) warga Surabaya.
    Mereka mendapatkan data pribadi berupa data KTP dan rekening bank ratusan korban dengan iming-iming imbalan uang.
    Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, para tersangka mengambil data pribadi korban dengan cara mengiming-imingi imbalan uang.
    “Jadi tersangka menyasar ke orang random, dia datangi, ‘Pak mau enggak KTP-nya saya pakai kemudian saya kasih uang jutaan’” kata Tobing, Senin (11/8/2025).
    Tobing menjelaskan, tersangka menargetkan korban secara acak dari berbagai daerah dengan kedok mencari nasabah.
    Setelah korban dirayu dengan imbalan uang sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta, tersangka beralibi menggunakan data pribadi berupa KTP dan rekening korban untuk pendaftaran serta pengaktifan M-Banking.
    “Setelah rekening nasabah tersebut jadi, akan diambil dan dijual oleh pelaku,” katanya.
    Setidaknya, total ada ratusan data KTP dan rekening yang dijual-belikan oleh tersangka. Angka tersebut bersifat sementara karena polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
    Mayoritas korban yang disasar adalah orang-orang tergolong ekonomi rendah dan sedang membutuhkan uang.
    Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah RAK yang merupakan warga Kecamatan Porong, Sidoarjo. Kemudian dalam pengembangannya ditangkap tersangka lain.
    Barang bukti yang diamankan yakni 61 kartu ATM dari beberapa bank, 25 buku ATM, dan 14
    handphone
    yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
    Tersangka ini telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP.
    “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi dan Motif Pemborong Asal Langkat Dibunuh Lalu Dibuang ke Laut Aceh
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Agustus 2025

    Kronologi dan Motif Pemborong Asal Langkat Dibunuh Lalu Dibuang ke Laut Aceh Regional 11 Agustus 2025

    Kronologi dan Motif Pemborong Asal Langkat Dibunuh Lalu Dibuang ke Laut Aceh
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Polisi akhirnya mengungkap kronologi kematian Syahdan Syahputra (35), seorang pemborong asal Kabupaten Langkat, yang tewas dibunuh dan jasadnya dibuang ke laut di perairan Bireuen, Aceh.
    Sebanyak tujuh pelaku telah ditangkap, yaitu M, AFP, SP, ZI, II, A, dan AB.
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pembunuhan tersebut dipicu oleh permasalahan narkoba.
    Korban diduga memiliki utang pembayaran narkoba kepada otak pelaku yang bernama Iskandar Daut.
    Namun, Ricko belum menjelaskan detail mekanisme utang tersebut karena Daut masih buron.
    “Karena korban tidak kunjung membayar utang, Daut memerintahkan tujuh pelaku lainnya untuk menculik dan membunuh korban,” ungkap Ricko dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).
    Ricko menjelaskan, pada malam 6 April 2025, para pelaku awalnya mendatangi rumah korban, tetapi gagal menemukannya.
    Dua hari kemudian, pelaku M mendapatkan informasi bahwa korban berada di Diskotik Blue Star, Kota Binjai.
    “Pelaku kemudian mendatangi diskotek tersebut dan menunggu korban pulang. Saat perjalanan pulang, para pelaku mencegat dan menculik korban,” lanjut Ricko.
    Ia menambahkan, pelaku merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur hingga tewas.
    “Korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh,” jelasnya.
    Setelah itu, para pelaku mengikat jasad korban dan membungkusnya dengan karung.
    “Karung itu diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu jasad korban diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, dan dibuang,” ungkap Ricko.
    Kasus ini terungkap setelah istri korban, Pipit Widari, membuat laporan pada 25 April 2025.
    “Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap delapan pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan,” kata Ricko.
    Selain memburu otak pelaku, polisi juga tengah mencari jasad korban yang belum ditemukan.
    Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone.
    Kini, para pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
    “Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ricko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi Megapolitan 11 Agustus 2025

    Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Ferdio Parlindungan, meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya sebagai pengedar narkoba.
    Hal itu disampaikan Ferdio dalam sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Fariz RM, di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
    Melalui nota pembelaan ini, mulanya tim kuasa hukum Fariz RM memohon agar majelis hakim dapat menerima pledoi terdakwa.
    Kedua, menolak surat dakwaan dan tuntunan JPU terhadap Fariz RM.
    Ketiga, menyatakan Fariz RM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
    Keempat, membebaskan Fariz RM dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
    Kelima, memulihkan hak Fariz RM dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
    “Memerintahkan agar terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” ungkap Ferdio.
    Ketujuh, menyatakan barang bukti berupa satu ponsel Oppo A 60 warna hitam, satu ponsel Samsung A 72 warna putih, dan satu kartu ATM BCA agar dikembalikan kepada Fariz RM.
    Dalam hal ini, tim kuasa hukum Fariz RM juga meminta permohonan lain, yakni sebagai berikut:
    Pertama, menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
    Kedua, menetapkan Fariz RM untuk menjalani pengobatan, perawatan, dan/atau rehabilitasi medis maupun sosial bagi pecandu narkotika secara intensif di fasilitas kesehatan yang menyediakan program rehabilitasi.
    “Jika majelis makim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa Fariz RM sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil,” tegas dia.
    Dalam perkara ini, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan, terhadap Fariz RM.
    Tim kuasa hukum Fariz RM menilai tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan dan kebermanfaatan hukum.
    “Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat atau mens rea untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,” ucap Ferdio.
    Secara terpisah, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengharapkan agar kliennya dapat direhabilitasi.
    “Harapan kami condong lebih ke rehabilitasi. Itu yang diharapkan. Hakim sudah membedah tadi, hakim sudah menanyakan berapa kali saudara Fariz RM direhabilitasi. Katanya baru sekali,” tegas Deolipa usai persidangan.
    Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.
    Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
    “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
    “Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta,” lanjutnya.
    Ada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Fariz RM.
    Hal yang memberatkan, tindakan Fariz RM dinilai melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika. Selain itu, pelantun lagu “Sakura” itu sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus serupa.
    “Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan,” tambah JPU.
    Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Nilai Ada Human Error dalam Dakwaan Kasus Narkotika Fariz RM Megapolitan 11 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Nilai Ada Human Error dalam Dakwaan Kasus Narkotika Fariz RM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, Ferdio Parlindungan, menilai terdapat indikasi
    human error
    dalam dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
    Pernyataan itu disampaikan Ferdio dalam sidang perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Fariz RM di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
    “Karena kami menilai ada indikasi
    human error
    dalam dakwaan maupun tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” kata Ferdio.
    Menurut Ferdio, dalam nota pembelaan (pleidoi), JPU dinilai tidak memerhatikan secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengabaikan tujuan pembentukan regulasi tersebut.
    “Hal ini menyebabkan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang seharusnya ditujukan kepada pengedar. Namun dalam faktanya tuntutan tersebut justru menyasar kepada korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
    Dalam perkara ini, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Fariz RM.
    JPU menyebutkan, sejumlah faktor yang memberatkan, di antaranya tindakan Fariz RM dinilai bertentangan dengan program pemerintah memerangi narkotika, serta fakta bahwa ia pernah dihukum dalam kasus serupa.
    Adapun faktor yang meringankan, Fariz RM dinilai kooperatif selama persidangan.
    Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Tim kuasa hukum menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebermanfaatan hukum.
    “Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat atau mens rea untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,” ucap Ferdio.
    Melalui nota pembelaan, tim hukum Fariz RM memohon majelis hakim:
    Selain itu, tim hukum juga mengajukan permohonan lain, yaitu:
    “Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil,” kata Ferdio.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Agustus 2025

    6 Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan Regional

    Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan Kopda Bazarsah yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
    Diketahui, penggerebekan judi sabung ayam yang dikelola oleh Kopda Bazarsah serta Peltu Yun Heri Lubis menyebabkan tiga polisi yang bertugas tewas ditembak.
    Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
    Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam vonis tersebut.
    Karena itu, Kopda Bazarsah pun dijatuhkan hukuman maksimal.
    “Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” tegas Fredy membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
    Sementara itu, hal yang memberatkan Kopda Bazarsah adalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal serta mengelola judi sabung ayam.
    Ia juga ternyata pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal.
    Hal itu nyatanya tidak membuat terdakwa menjadi insaf.
    “Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, tetapi mengkhianati dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
                        Regional

    8 Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Regional

    Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
    Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.
    Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti.
    “Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi,” jelasnya.
    Selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dikenakan Pasal 303 soal perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
    “Pidana tambahan pemecatan dari satuan TNI,” tegas Hakim.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Kasus Penembakan 3 Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam

    Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Kasus Penembakan 3 Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam

    Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa anggota TNI Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8). Dilansir Antara.

    Majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

    “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” katanya.

    Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban. Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

    Sebelumnya, rekan Kopda Bazarsah yakni Peltu Yun Heri Lubis dijatuhi Vonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari kedinasan militer. Dia terbukti terlibat dalam tindak pidana perjudian karena mengelola tempat judi sabung ayam.

  • Suami di Berau Habisi Nyawa Istri yang Hamil 6 Bulan dan 2 Anaknya

    Suami di Berau Habisi Nyawa Istri yang Hamil 6 Bulan dan 2 Anaknya

    Berau, Beritasatu.com – Seorang suami di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendadak gelap mata sehingga tega menghabisi nyawa istri dan dua orang anak kandungnya. Mirisnya, istri pelaku tewas saat tengah hamil anak ketiganya dengan usia kandungan 6 bulan.

    Pascaperistiwa berdarah ini, pelaku yang masih emosi tampak terduduk di depan rumahnya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. 

    Peristiwa ini berawal saat korban berinisial NV  berusia 32 tahun, terlibat cekcok mulut dengan suaminya berinisial J berusia 33 tahun. Dari cekcok itu, pelaku J yang emosinya telah memuncak, lantas mengambil sebilah pisau dapur dan langsung menganiaya korban dan kedua anak kandungnya.

    Akibat tindakan keji pelaku, kedua anak kandungnya yakni NJ berusia 5 tahun dan adiknya NS berusia 4 tahun, tewas di dalam kamar rumahnya. Sedangkan korban NV yang tak lain adalah istri pelaku, ditemukan tewas bersimbah darah di depan pintu kamar mandi.

    “Penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Segah. Suami-istri ini seringnya cekcok sehingga memicu penganiayaan dengan kekerasan dan mengakibatkan tiga orang meninggal di tambah satu orang meninggal di dalam kandungan yang berusia sekitar 6 bulan,” kata Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan kepada Beritasatu.com saat ditemui di Mapolres Berau, Senin (11/8/2025) siang.

    Menurut Ngatijan, pelaku J saat ini telah ditahan dan diamankan di Mapolres Berau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan jenazah ketiga korban, telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Berau guna menjalani visum dan autopsi.

    Hasil pemeriksaan awal, menunjukkan bahwa sang istri yang tengah mengandung enam bulan mengalami luka tusuk di perut, luka tebasan senjata tajam di leher, serta lebam di beberapa bagian tubuh. Kedua anaknya juga mengalami luka tebas di kepala, punggung, dan tangan. Dugaan sementara, motif pembunuhan dipicu oleh pertengkaran rumah tangga. 

    Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

  • Respons KPK Soal Bantahan Anggota Komisi XI Terima Dana CSR BI dan OJK

    Respons KPK Soal Bantahan Anggota Komisi XI Terima Dana CSR BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng membantah sebagian besar Anggota Komisi XI menerima dana CSR BI dan OJK sebagaimana disampaikan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini, Satori (ST).

    Pernyataan dari fraksi partai Golkar itu disampaikan di Komplek Parlemen, Jumat (8/8/2025). Dia menjelaskan dana untuk kegiatan sosial itu langsung disalurkan ke pihak yang dituju seperti gereja, masjid, atau UMKM.

    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tetap mengusut tuntas perkara dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini.

    “Penyidik tentu akan mendalami setiap keterangan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

    Terutama, katanya, dugaan dana yang mengalir ke sebagian Anggota Komisi XI DPR RI, partai-partai terkait, atau pihak lainnya yang terlibat dalam penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PBSI) ini.

    “Hal ini untuk memastikan setiap rupiah uang negara tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maupun pihak-pihak lainnya, dengan berbagai modus tindak pidana korupsi,” tambahnya.

    Diketahui, minggu lalu KPK menetapkan dua tersangka yang merupakan anggota Komisi Keuangan atau XI DPR periode 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025). 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Keduanya menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan, membeli tanah dan bangunan, membuka showroom, hingga untuk mengelola kedai minuman.

    Adapun para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.