Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memastikan, tidak akan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke polisi.
Diketahui, Tom Lembong sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Hingga akhirnya, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong menilai, tindakan melaporkan hakim ke polisi bukanlah langkah hukum yang tepat.
“Misalnya, kita tidak mempolisikan hakim. Itu rasanya sangat tidak tepat, ya, kalau umpanya kita sampai mempolisikan hakim, rasanya sangat-sangat tidak tepat,” kata Tom Lembong saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menurut dia, langkah yang tepat adalah melaporkan hakim kepada lembaga yang menaunginya, yakni Mahkamah Agung (MA), serta lembaga yang bertugas mengawasi hakim yaitu Komisi Yudisial (KY).
Untuk itu, Tom mengungkapkan, sudah melakukan kedua langkah tersebut, yakni melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Badan Penngawas (Baswas) MA dan KY.
“Tapi kan kita melaporkan hakim kepada atasannya, ke MA yang salah satu tugas dan fungsinya adalah soal pengawasan. Kami melaporkan hakim ke Komisi Yudisial yang memang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim dan proses-proses peradilan,” ujarnya.
Tom Lembong juga menjelaskan bahwa dia akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait pelaporan-pelaporan yang dilakukannya.
“Kami sejauh mungkin menjalankan pelaporan itu sesuai jalurnya. Jadi, kami tidak serta-merta melaporkan yang kami laporkan kepada aparat yang tidak sesuai undang-undang peraturan ketentuan,” katanya.
Atas dasar itu, Tom Lembong dan kuasa hukumnya juga melaporkan dugaan malaadministrasi dalam proses audit perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI.
Sebagaimana diberitakan, usai bebas dari penjara karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong mengadukan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) pada 4 Agustus 2025.
Kemudian, Tom Lembong melaporkan tiga majelis hakim yang memutus perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.
Ketiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong itu adalah:
Tom mengatakan, pelaporannya ke KY sebagai bentuk komitmen dan keseriusan untuk menggugah nurani para pejabat Komisi Yudisial untuk perbaikan sistem peradilan.
“Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” kata Tom saat tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat, saat itu.
Kemudian, Tom memastikan bahwa tidak ada niat destruktif dalam laporannya terhadap hakim yang memvonisnya ke KY.
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.
Tom juga menegaskan bahwa tidak ada niatnya untuk merusak karir seseorang, kelompok, atau institusi dalam laporan tersebut.
Selanjutnya, Tom melaporkan tim auditor BPKP ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministasi dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
Hingga akhirnya, pada Selasa (12/8/2025), Tom Lembong didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor Ombudsman untuk melakukan audiensi terkait pelaporannya.
Pasalnya, Tom menilai, hasil audit BPKP itu membuat dirinya dibawa sampai ke persidangan dan sempat divonis 4,5 tahun penjara.
Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Pantauan
Kompas.com
, Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2025/08/12/689ae4ac6d346.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat Nasional 12 Agustus 2025
-

Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Geledah dan Segel Ruang Kerja Kemenkes
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah dan menyegel ruang kerja di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini terkait kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Iya benar [KPK geledah dan segel ruangan di Kemenkes],” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi wartawan, Selasa (12/8/2025).
Ketika ditanya apakah ruangan yang disegel salah satunya milik Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Asep tidak mengetahui hal tersebut.
“Untuk ruangannya saya tidak hapal. Itu ruangan siapa, mohon maaf,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar.
Pertama, Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. Kedua, ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Ketiga, AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim. Keempat, DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari a (PT PCP). Kelima, AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.
Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aatau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.18.
Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA Nasional 12 Agustus 2025
KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub, pada Selasa (12/8/2025).
Dalam perkara ini, Risna Sutriyanto menjabat sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.
KPK mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 sampai dengan November 2024.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu Sdr. RS (Risna Sutriyanto),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
“Penahanan kepada RS (Risna Sutriyanto) dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11-30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sambung dia.
KPK mengatakan, persoalan bermula pada Juni 2022 saat Risna ditunjuk oleh Bernard Hasibuan selaku PPK proyek sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.
Setelah penunjukan tersebut, Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa ia telah menyiapkan PT WJP-KSO sebagai calon pemenang tender dan calon pelaksana pekerjaan bersama beberapa penyedia jasa lainnya, termasuk PT IPA milik Dion Renato Sugiarto.
Selanjutnya, Bernard meminta Risna agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut, sehingga Risna menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu sebagai calon penyedia jasa yang dimaksud sebagai “kuncian tender.”
Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional/Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line (Jalur Raya); dan sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.
KPK mengatakan, dalam proses tender, PT WJP-KSO yang awalnya dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran.
“Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender,” ujar dia.
Berdasarkan kondisi tersebut, Risna berkonsultasi dengan Bernard agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
Selanjutnya, Risna menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024.
Kemudian, PT IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp 164,51 miliar.
“Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO,” tutur dia.
KPK mengatakan, PT IPA selanjutnya diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.
Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3328495/original/048029100_1608392252-Foto_Istimewa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Audit Internal Bongkar Aksi Karyawan Ekspedisi di Lampung Gelapkan Uang CoD Rp362 Juta
Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan menangkap seorang karyawan salah satu perusahaan jasa ekspedisi J&T Cabang Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, atas dugaan penggelapan dana hasil pembayaran cash on delivery (CoD) senilai Rp362 juta.
Tersangka berinisial R (29), warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung. Polisi menyebut R kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili mengatakan kasus itu bermula pada 10 Desember 2024.
Saat itu, saksi AG menghubungi Edi Gunawan Pasaribu, perwakilan perusahaan jasa ekspedisi cabang Lampung, untuk menanyakan penggunaan dana CoD di Way Kanan yang tidak sesuai prosedur.
“Dari hasil audit internal pada 12 Desember 2024, ditemukan dana tunai sebesar Rp362.128.503 dari transaksi CoD yang tidak disetorkan. Tersangka mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan,” kata Sigit, Selasa (12/8).
Perusahaan kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Way Kanan pada 31 Desember 2024. Setelah penyelidikan, R ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tutup dia.
-

Pembegal orang pulang kerja di Tangsel diringkus polisi
Jakarta (ANTARA) – Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus terduga pembegal bersenjata tajam terhadap orang pulang kerja saat dini hari di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Sabtu (2/8).
“Pelakunya empat orang, inisial DI (24), NAR (19), ES (18), dan AS (31). Mereka diringkus pada Rabu (6/8),” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Resa menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/8) sekira pukul 03.00 WIB, di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
“Saat korban berinisial FH hendak pulang dari tempat bekerja di daerah BSD, Serpong Tangerang Selatan menggunakan sepeda motor,” katanya.
Kemudian saat korban melintas di TKP tiba-tiba dari sebelah kanan tiga orang pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korban dan salah seorang pelaku menarik stang korban sebelah kanan sehingga korban oleng dan terjatuh.
“Selanjutnya seorang pelaku lainnya mengancam korban dengan mengarahkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban,” kata Resa.
Kemudian korban berhenti dan salah seorang pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban berikut satu buah tas yang berisi satu unit ponsel, KTP, SIM, STNK dan kartu ATM.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan dan para pelaku berhasil ditangkap di Sawangan, Depok pada 6 Agustus 2025 dini hari,” kata Resa.
Resa menjelaskan petugas menyita satu buah BPKB, satu unit ponsel dan tiga buah celurit dan para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara untuk pencurian biasa yang disertai kekerasan,” katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2024/10/10/6707b94ea9def.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut dan 2 Nama ke Luar Negeri Nasional 12 Agustus 2025
Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut dan 2 Nama ke Luar Negeri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Adapun larangan untuk pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan.
Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
Diketahui, Yaqut sendiri memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024.
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi menjelaskan bahwa pembagian kuota haji pada 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Yaqut yang memenuhi panggilan KPK, kata Anna, menjadi bukti bahwa mantan Menag itu mentaati proses hukum yang berjalan.
Ia mengatakan, Yaqut akan memberikan penjelasan kepada KPK soal kuota tambahan haji pada 2024 yang dibagi untuk kuota reguler dan kuota khusus.
“Karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh. Jadi nanti kita tunggu dari beliau apa yang ditanyakan di dalam,” ujar Anna.
Sementara itu, KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).
Kendati demikian, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5313042/original/038288100_1754982840-1000515363.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/06/24/685a6fb8bf3cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/09/14/66e4ae3685e55.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)