Topik: KUHP

  • Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Tambang Zircon di Kalteng

    Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Tambang Zircon di Kalteng

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Direktur PT PT Investasi Mandiri (IM) tersangka korupsi tambang Zircon. Negara rugi fantastis mencapai Rp 1,3 triliun.

    Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, penyidik Kejati Kalteng menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang di Kabupaten Gunung Mas. Kasus ini berkaitan dengan penjualan Zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) sepanjang tahun 2020 hingga 2025.

    Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway, dan Herbowo Seswanto selaku Direktur PT IM.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyu Eko Husudo mengungkapkan, tim penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka.

    Wahyu Eko Husudo menyatakan, kerugian negara akibat perbuatan ini sangat fantastis. Berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

    Peran Kedua Tersangka

    Vent Christway, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kalteng, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui RKAB PT IM periode 2020 hingga 2025 yang tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran ini, termasuk dugaan penerimaan janji atau imbalan, telah berlangsung sejak ia menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara.

    Sementara itu, Herbowo Seswanto, Direktur PT IM, diduga memalsukan syarat pengajuan RKAB dan melakukan penjualan Zircon ilegal di pasar domestik maupun internasional. Herbowo juga diketahui memberikan suap kepada sejumlah pegawai ESDM untuk memuluskan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaannya.

    “Ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, karena kami masih mendalami kasus ini,” ungkap Wahyu Eko Husudo, Kamis (11/12/2025) malam.

    Penahanan dan Pasal Berlapis

    Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka, Vent Christway dan Herbowo Seswanto, langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember 2025.

    Keduanya dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vent Christway dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Herbowo Seswanto dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati Regional 12 Desember 2025

    Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati
    Editor
    BOJONEGORO, KOMPAS.com
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis mati kepada S (65), terdakwa kasus pembunuhan 2 orang jamaah shalat Subuh di Mushala Al-Manar, Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (11/12/2025).
    Agenda persidangan pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, di Ruang Kartika PN Bojonegoro.
    Majelis hakim memutuskan pria tua itu bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP.
    Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa divonis seumur hidup.
    “Terdakwa terbukti secara sah, melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Karena itu, (pengadilan) menjatuhkan pidana mati,” ujar Wisnu Widiastuti.
    Dalam perkara ini, S dengan sadar melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.
    Majelis hakim juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonisnya.
    Perbuatan terdakwa dinilai terlampau keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan secara sadis dan kejam.
    Selain itu, pembuatan terdakwa dilakukan mushala yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi masyarakat.
    Terlebih, tindakan tersebut dilakukan saat para korban tengah melaksanakan shalat Subuh berjamaah.
    Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti ketika berusaha melindungi suaminya, Abdul Aziz.
    Akibat penganiayaan itu, saksi mengalami luka berat.
    Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga korban.
    “Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama persidangan,” ungkap Widiastuti.
    Sementara S melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim, mengaku masih mempertimbangkan.
    “Hasil koordinasi dengan terdakwa, kami minta waktu untuk berpikir. Untuk langkah selanjutnya masih kami siapkan,” kata Sunaryo.
    Di sisi lain, vonis mati itu disambut baik para keluarga korban.
    Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto mengaku bersyukur terdakwa dijatuhi hukuman berat.
    “Kami puas dengan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim, vonis itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga kami, sebab perbuatannya sangat keji dan tidak menusiawi,” kata Dika.
    Pembunuhan itu terjadi di Mushala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem pada selasa 29 April 2025.
    Terdakwa secara membabi buta membacok tiga jamaah menggunakan sebilah parang.
    Akibatnya, dua korban masing-masing Cipto Rahayu dan Abdul Aziz meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat.
    Sementara Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro menyebut, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada S merupakan putusan maksimal pertama kali terjadi di Bojonegoro.
    Vonis hukuman mati ini, menurutnya, telah melalui proses pertimbangan panjang majelis hakim.
    Hario mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan terungkap jelas perbuatan terdakwa sudah direncakan sebelumnya.
    Selain itu, selama proses persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.
    “Ini vonis mati pertama di Bojonegoro, mengingat perkara ini cukup berat dan menjadi salah satu kasus paling menonjol yang ditangani PN Bojonegoro,” ujar Hario.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Jamaah Subuh, Menjadi Putusan Maksimal Pertama di Bojonegoro
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon, Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon, Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun Regional 12 Desember 2025

    Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon, Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway (VC) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dalam kasus korupsi tambang zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri.
    Selain Vent, Kejati turut menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS menjadi tersangka kasus ini.
    Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dan telah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap penyidikan perkara dugaan tipikor terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2025 ini.
    “Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” beber Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).
    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran kedua tersangka,
    kerugian negara
    , dan pasal yang disangkakan terhadap keduanya.
    Eko menjelaskan, tersangka VC selaku
    Kadis ESDM Kalteng
    yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Kalteng memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    “Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Eko.
    Kemudian, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri telah melakukan perbuatan mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
    “Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
    Tak hanya itu, HS juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
    “Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT Investasi Mandiri ini, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.300.000.000.000,00 (Rp 1,3 triliun) dan saat ini dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelasnya.
    Tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalteng, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Kemudian, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” pungkas Eko.
    Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Kadis ESDM Kalteng
    Vent Christway
    dan Direktur PT Investasi Mandiri HS sudah beberapa kali mengikuti pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati Kalteng.
    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, membenarkan pemeriksaan kadis hingga sejumlah pejabat Dinas ESDM Kalteng itu.
    “Itu diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon oleh PT IM,” beber Dodik kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (19/9/2025).
    Dodik menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan tidak hanya terhadap Kepala Dinas ESDM Kalteng, tetapi juga sejumlah pejabat lainnya.
    “(Kadis ESDM) bersama beberapa pejabat lain (ke Kejati Kalteng hari ini), di bawah (kadis), sekitar Dinas ESDM,” tambahnya.
    Kejati Kalteng mengendus dugaan tindak pidana korupsi bernilai fantastis pada sektor usaha pertambangan zirkon.
    Nilai korupsi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun lebih jika dihitung dari sisi kerugian keuangan, perekonomian negara, hingga dampak lingkungan yang dihasilkan.
    Asintel Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya sudah menggeledah Kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya untuk melakukan penyidikan atas dugaan korupsi oleh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan zirkon itu.
    “Kami sudah melakukan penggeledahan kantor PT Investasi Mandiri berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil ke berbagai negara yang disinyalir dilakukan sejak 2020-2025 oleh PT Investasi Mandiri,” beber Hendri saat melangsungkan konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (4/9/2025).
    Hendri menjelaskan bahwa berdasarkan bukti awal yang ditemukan oleh penyidik, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 1,3 triliun lebih.
    “Negara rugi Rp 1,3 triliun, angka ini masih akan bertambah karena belum ditambahkan potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah terhadap kewajiban di sektor pertambangan, termasuk adanya potensi penggunaan lahan dan perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda NTB Masih Buru 1 DPO Perusakan Rumah Brigadir Rizka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Polda NTB Masih Buru 1 DPO Perusakan Rumah Brigadir Rizka Regional 12 Desember 2025

    Polda NTB Masih Buru 1 DPO Perusakan Rumah Brigadir Rizka
    Editor
    MATARAM, KOMPAS.com
    – 1 tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, masih diburu Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
    Brigadir Rizka merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely, tidak lain adalah suaminya.
    Direktur Reskrimum
    Polda NTB
    , Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan tersangka yang masih buron inisial A, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Satu masih kita cari karena belum menyerahkan diri, satu tersangka lainnya inisial MS sudah kita proses dan kita amankan,” kata Syarif, Kamis (11/12/2025).
    Mantan Wakapolresta Mataram ini sebelumnya mengatakan, ada penambahan dua orang tersangka dalam kasus perusakan rumah yang terjadi pada Rabu, (8/10/2025) lalu.
    Saat ini Polda sudah menahan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
    Syarif mengatakan, dari tujuh tersangka yang sudah ditahan, enam tersangka ditahan di Rutan Polda NTB.
    Sementara satu lainnya inisial MS dititip di Sentra Paramita Mataram karena memiliki riwayat gangguan jiwa.
    Selain delapan tersangka ini, ada 10 orang yang juga sedang dalam proses penyelidikan karena diduga terlibat dalam kasus perusakan ini.
    “Kita fokuskan ke yang sudah ditahan dulu, karena nanti terbentur masa penahanan,” jelas Syarif.
    Adapun enam orang tersangka yang ditahan saat ini adalah Alip (20) asal Jonggat, Lombok Tengah, Wildan (39) asal Jonggat, Lombok Tengah, Junaidi (52) asal Pujut, Lombok Tengah.
    Kemudian Muh Bumi Alam Duwiva (18) asal Jonggat Lombok Tengah, M Heri Wahyudi (20) asal Jonggat, Lombok Tengah dan Diki Wahyudi (19) asal Jonggat, Lombok Tengah.
    Dalam kasus ini kata Syarif, tersangka Alif diduga menjadi provokator.
    Sementara tersangka lainnya ikut melakukan perusakan sejumlah bagian rumah dalam kasus ini.
    Syarif mengatakan, terhadap tersangka Alip dikenakan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sementara 5 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 junto pasal 406 KUHP.
    Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul
    Polisi Buru Satu DPO Kasus Perusak Rumah Brigadir Rizka Sintiani
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup Megapolitan 12 Desember 2025

    Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditangkap polisi, Kamis (11/12/2025) dini hari, terkait kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).
    Penangkapan Wisnu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 07 detik yang beredar pada Kamis kemarin.
    Dalam video, petugas yang mengamankan Michael sempat menyinggung soal status tersangka yang langsung ditetapkan atas dirinya.
    Michael pun mempertanyakan apakah penetapan tersangka dilakukan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
    Namun, petugas menyatakan sudah ditemukan alat bukti yang menguatkan status tersangka Michael.
    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan, penangkapan dilakukan di apartemen Michael di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
    “Dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka,” ujar Roby usai melakukan olah TKP di halaman gedung PT
    Terra Drone
    Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.
    Roby lantas membeberkan sejumlah bukti yang menguatkan penetapan Michael sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantor perusahaan.
    “Ada barang bukti yang kami gunakan itu ya, pertama adalah keterangan saksi. Yang kedua adalah bukti petunjuk dari dokumen-dokumen yang tidak saya sebutkan di sini karena kepentingan penyidikan,” kata dia.
    Barang-barang yang ditemukan di lokasi kebakaran juga telah diuji laboratorium forensik.
    “Nanti kita tunggu hasilnya, itu untuk penguatan keyakinan penyidik terhadap perkara ini,” ujar Roby.
    Michael Wishnu sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/12/2025).
    Namun, dalam perkembangan penyidikan, bukti yang ada dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya.
    “Sehingga tadi pagi dini hari kami ambil untuk kami amankan dan kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka,” ujar Roby.
    Michael telah menjalani pemeriksaan pada Kamis. Namun, pemeriksaan lanjutan disebut masih mungkin berkembang.
    “Sudah diperiksa dan selesai atau tidaknya nanti akan berkembang dengan situasi dan bukti-bukti baru yang kami temukan,” ucap Roby.
    Michael Wishnu sendiri disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
    Adapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
    Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP sebagai berikut:
    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
    Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
    Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
    Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
    Polisi pun membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran.
    Meski demikian, penyidik masih memerlukan tambahan alat bukti untuk menindaklanjutinya.
    Polisi akan memanggil pemilik gedung yang menjadi lokasi kantor PT Terra Drone Indonesia untuk pemeriksaan dalam waktu dekat.
    Hal ini dalam rangka penyidikan untuk mengungkap penyebab lengkap kebakaran.
    “Untuk pemilik gedung sudah kami pastikan akan menjadi saksi dalam perkara ini nanti penyidikannya kita lihat ke depannya ya,” kata Roby.
    Pada Kamis, polisi menyita dua sisa baterai dari titik yang diduga menjadi sumber awal kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Kedua baterai tersebut kini dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan atas peristiwa kebakaran yang menewaskan 22 orang.
    “Hari ini kami kembali melakukan kegiatan olah TKP. Dan kami mengumpulkan kembali barang bukti. Di antaranya ada sisa baterai tipe 4 cell dan 6 cell dari sisa kebakaran yang berada diduga di titik awal api terjadi,” ujar Plt. Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, di halaman kantor PT Terra Drone, Kamis.
    “Yaitu tepatnya di lantai 1 di gudang, ada yang menyebutnya Gudang 2, ada yang menyebutnya tempat
    inventory,”
    sambung dia.
    Sebelumnya polisi telah menyita sejumlah barang bukti saat olah TKP pertama pada Selasa (9/12/2025) lalu, yakni abu arang sisa kebakaran serta sisa baterai drone tipe 4 cell.
    Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa secara forensik.
    “Kemudian nanti setelah selesai (pemeriksaan laboratorium) kami akan menyerahkan hasilnya kepada penyidik untuk dapat membantu mengungkap peristiwa yang terjadi,” tutur Romylus.
    Selain itu, olah TKP pada Kamis juga menghadirkan tiga orang saksi serta tim kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia.
    Ke depannya tidak menutup kemungkinan akan ada olah TKP lanjutan.
    Polisi hanya akan mengambil barang bukti untuk uji forensik guna mendukung dua pertanyaan penting, yaitu di mana titik awal api dan apa penyebab munculnya api.
    Saat ditanya lebih lanjut mengenai penyebab baterai terbakar, polisi masih butuh waktu untuk memastikan.
    “Untuk menjawab itu, nanti kami dari tim Puslabfor Bareskrim Polri mohon kepada masyarakat dan juga teman-teman media untuk bersabar. Nanti pada saatnya nanti akan diungkap, tentu saja atas izin dari penyidik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Drama OTT Bupati Lampung Tengah, Korupsi Jadi Jalan Pintas Lunasi Utang Kampanye

    Drama OTT Bupati Lampung Tengah, Korupsi Jadi Jalan Pintas Lunasi Utang Kampanye

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi, sejumlah proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah.

    Ardianto tidak sendiri, KPK juga menangkap empat orang lainnya terkait kasus ini. Barang bukti yang diamankan berupa uang dan emas.

    “Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah, dan yang diamankan dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Total lima tersangka yang ditangkap KPK. Pertama Ardito Wijaya. Kedua, RHS (Riki Hendra Saputra) anggota DPRD Lampung Tengah. Ketiga, RHP (Ranu Hari Prasetyo) adik Bupati Lampung Tengah.

    Keempat, ANW (Anton Wibowo) Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. Kelima, MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) pihak swasta atau Direktur PT EM.

    Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto mengungkapkan Ardito Wijaya mematok fee 15 hingga 20 persen kepada vendero dari setiap proyek yang ada di wilayahnya, diduga untuk memperkaya diri.

    “Pada Juni 2025, Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” kata Mungky saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Mungky menjelaskan, pada Februari-Maret 2025 atau tepatnya setelah dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.

    “Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga, atau milik tim pemenangan (saat kampanye) Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” jelas Mungky.

    Perbesar

    Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)… Selengkapnya

    Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku sekretaris dari Anton untuk berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

    “Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Sapura) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” jelas Mungky.

    Tidak cukup sampai di situ, Ardito juga minta fee terhadap proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah. Dia memerintahkan Anton Wibowo untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

    “ANW (Anton Wibowo) kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar. Atas pengkondisian tersebut, Anton diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM (pihak swasta) melalui perantara ANW,” ungkap Mungky.

    Perbesar

    Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025. Tampak dalam foto, petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)… SelengkapnyaTerima Rp 5 Miliar Dipakai buat Bayar Utang

    Mungky merinci, total aliran uang yang diterima sang bupati Lampung Tengah itu mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di Pilkada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

    KPK langsung menahan mereka selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai per tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025. Meski demikian, penahanan dilakukan secara terpisah.

    Atas perbuatan Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RNP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” Mungky menandasi.

  • Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Kebakaran Terra Drone, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebakaran maut yang menewaskan 22 korban di Gedung Terra Drone, Kemayoran Jakarta, menyeret manajemen lokal ke jerat pasal pidana berlapis. Polda Metro Jaya juga akan memeriksa petinggi perusahaan global tersebut di Jepang, menyingkap tanggung jawab korporasi dan dugaan pelanggaran standar keselamatan gedung.

    Angka 22 telah menjadi palu godam yang memukul kesadaran publik Jakarta. Itu adalah jumlah korban jiwa yang tewas mengenaskan akibat kebakaran tragis di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, pada Selasa (9/12/2025) siang.

    Tragedi ini bukan sekadar insiden kebakaran biasa, melainkan cermin brutal atas longgarnya standar keselamatan bangunan komersial yang menjebak puluhan pekerja di dalam ruko enam lantai yang tidak layak. Kini, fokus segera beralih dari duka menuju ranah hukum, di mana manajemen lokal dan petinggi global perusahaan teknologi ini harus menghadapi potensi jerat pidana serius.

    Penyidik Polda Metro Jaya tak membuang waktu. Kematian massal akibat kekurangan oksigen dan kegagalan evakuasi menjadi pintu masuk untuk menganalisis dugaan kelalaian struktural dan operasional perusahaan. Kepolisian memastikan pertanggungjawaban akan mengerucut pada badan pengurus harian (board of directors atau BOD) Terra Drone.

    Sinyal keseriusan penanganan kasus ini terkonfirmasi pada Kamis (11/12/2025). Managing Director Terra Drone di Indonesia Michael Wisnu Wardhana ditangkap oleh penyidik di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah Michael tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan penangkapan tersebut sebagai langkah lanjutan penyidikan. “(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP,” ujar Roby Saputra.

    Sangkaan berlapis ini memperjelas fokus penyidikan, yaitu pada dugaan kejahatan yang menyebabkan kebakaran (Pasal 187 KUHP), kelalaian yang menyebabkan kebakaran (Pasal 188 KUHP), dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa (Pasal 359 KUHP).

    Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selesai melakukan identifikasi tujuh jenazah korban kebakaran di ruko Terra Drone, Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 10 Desember 2025. – (Beritasatu.com/Steve Yanto)Pasal Pidana dan Ancaman Hukuman

    Analisis hukum yang muncul segera mengindikasikan, manajemen lokal Terra Drone di Indonesia menghadapi sanksi pidana berlapis, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

    Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Riza Alifianto menegaskan, ancaman pidana utama yang dihadapi petinggi Terra Drone adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang. Pasal ini secara spesifik menyebutkan pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Pasal yang sama berlaku untuk kelalaian yang menyebabkan luka berat, sesuai Pasal 360 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang serupa,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam.

    Riza menambahkan, kunci penerapan pasal ini terletak pada pembuktian kelalaian fatal yang mencakup kegagalan penyediaan fasilitas keselamatan, seperti akses tangga darurat yang sangat kecil, dan keteledoran dalam pengelolaan bahan berbahaya, yakni baterai litium drone yang diduga menjadi pemicu utama insiden.

    “Penyidik dapat memperkuat sangkaan dengan Pasal 187 KUHP jika kebakaran tersebut terbukti disengaja. Namun, yang lebih relevan dalam konteks kelalaian adalah Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang memicu kebakaran yang menimbulkan bahaya maut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.

    Ia menegaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka Michael Wisnu Wardhana tidak hanya berhenti pada KUHP. Jika penyidik menerapkan pasal-pasal dari undang-undang sektoral yang lebih spesifik, terutama yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan cipta kerja terkait kepatuhan tata ruang, ancaman pidana bisa meningkat secara drastis.

    “Dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) juncto Pasal 61 dan 69 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo sendiri telah menguatkan dugaan ini. Ia menyoroti bahwa gedung Terra Drone, yang ia sebut sebagai gedung tumbuh yang terjepit di antara bangunan lama, tidak memiliki kelengkapan persyaratan administrasi maupun teknis. Pramono menyebut tangga dalam gedung itu sangat kecil sebuah kondisi yang menutup semua kemungkinan bagi pekerja untuk turun ke bawah saat asap pekat memenuhi ruangan.

    “Gedung kemarin itu (Terra Drone), gedung yang tumbuh. Kiri-kanannya gedung lama, tumbuh satu-satunya gedung itu, sehingga pasti secara kelengkapan persyaratannya tidak terpenuhi,” tegas Gubernur Pramono, mengindikasikan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan keselamatan.

    Ironi Ruko Terra Drone

    Sementara Michael Wardhana ditangkap, pihak manajemen perusahaan berupaya merespons sorotan publik terhadap kondisi bangunan. Human Resource Business Partner Terra Drone Umaidi Suhari menyampaikan, bangunan yang mereka tempati adalah ruko enam lantai dengan karakteristik umum layaknya ruko komersial biasa.

    “Kantor kami adalah ruko. Teman-teman bisa lihat sendiri seperti apa ruko pada umumnya. Struktur dan fasilitasnya juga serupa dengan banyak ruko lain,” ujar Umaidi. Ia mengakui, ruko tersebut hanya memiliki satu unit lift dan satu jalur tangga sebagai akses.

    Pernyataan ini justru menyingkap ironi tata ruang bangunan komersial yang seharusnya dilengkapi dengan standar keselamatan tinggi, terutama karena digunakan sebagai service center yang menyimpan bahan mudah terbakar, hanya berpegangan pada struktur minim ruko pada umumnya.

    Umaidi menambahkan, tragedi ini benar-benar di luar kontrol manajemen. “Pada saat kejadian, kondisinya benar-benar di luar kontrol kita semua,” katanya sambil menyampaikan duka mendalam dan janji pemenuhan hak-hak karyawan.

    Menarik Benang Merah ke Tokyo

    Peristiwa mematikan ini tidak berhenti pada manajemen lokal. Karena Terra Drone di Indonesia merupakan bagian dari Terra Drone Corporation yang berpusat di Tokyo, Jepang, penyidikan turut menyentuh aspek yurisdiksi internasional dan tanggung jawab korporasi global.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi, penyidik akan meminta keterangan dari para petinggi Terra Drone yang berstatus warga negara Jepang.

    “Pastinya akan diminta keterangan oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi Beritasatu.com, tetapi ia enggan menjelaskan secara rinci mekanisme pemeriksaan terhadap WNA Jepang tersebut.

    Pada tingkat strategis, kendali perusahaan dipegang oleh pendiri sekaligus chief executive officer (CEO) Terra Drone Corporation, Toru Tokushige. Struktur kepemimpinan global ini juga melibatkan figur-figur kunci asal Jepang seperti Teppei Seki dan Kota Kandori.

    Namun, menjerat individu petinggi di Jepang memerlukan pembuktian yang sangat detail, yaitu adanya peran aktif atau pengetahuan langsung dari mereka dalam pengambilan keputusan yang secara sengaja mengabaikan standar keselamatan di Jakarta.

    Menurut pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul penyidik kepolisian dapat memeriksa dan memanggil para petinggi Terra Drone yang berada di luar negeri dengan teknis yang berlaku dalam penyidikan, kecuali jika pemeriksaan tersebut memerlukan penggunaan mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance atau MLA) atau ekstradisi karena adanya perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dan Jepang.

    “Jika bukti kuat menunjukkan petinggi global terlibat dalam keputusan yang menyebabkan kelalaian fatal langsung periksa saja,” jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Kamis (11/12/2025) malam

    Tentu, tambah Chudry, penjeratan pidana petinggi Terra Drone ini melalui mekanisme internasional yang ada etika bilateral kedua negara. “Tragedi ini memaksa polisi menyidik sekecil apa pun, dari standar ruko, manajemen lokal hingga keputusan manajemen global, demi mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 22 nyawa,” tutupnya.

  • Ada Unsur Kelalaian, Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Dijerat Pasal Pidana
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2025

    Ada Unsur Kelalaian, Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Dijerat Pasal Pidana Megapolitan 11 Desember 2025

    Ada Unsur Kelalaian, Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Dijerat Pasal Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polisi menyebut ada unsur pidana kelalaian berat dalam kasus mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan,
    sopir mobil MBG
    itu akan dijerat dengan pasal pidana, bukan kecelakaan lalu lintas biasa.
    “Adapun, pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” ujar Erick di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025) malam.
    Erick juga menyampaikan bahwa status kasus ini telah resmi dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    “Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, dan pada malam ini, untuk status sudah naik ke penyidikan,” ucap Erick.
    Kasus ini akan ditangani oleh Satlantas dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Alasan pelibatan Satreskrim adalah karena adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan luka berat, sehingga masuk ranah pidana umum.
    “Karena ini berdampak terhadap kendaraan-kendaraan, dan pengemudi, tentunya kami juga harus bekerja sama dengan Satlantas untuk menuntaskan kasus ini,” jelas Erick.
    Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari pelapor, korban, pihak sekolah, hingga saksi-saksi lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
    Namun, status sopir mobil MBG tersebut saat ini masih terperiksa dan baru akan ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti lengkap.
    “Ya, masih kami periksa mendalam, karena tentunya masih saksi. Apabila nanti besok alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan tersangka,” tutur Erick.
    Polisi pun saat ini sedang mencocokkan keterangan sopir yang viral di media sosial dengan bukti fisik di lapangan.
    “Kami sedang
    running
    , menyesuaikan alat bukti atau barang bukti yang ada dengan petunjuk yang ada. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan alat bukti untuk menetapkan apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak,” tuturnya.
    Adapun, polisi juga menegaskan bahwa total korban dalam insiden ini mencapai 22 orang, bertambah dari yang awalnya hanya 20 orang.
    Dari jumlah tersebut, sembilan korban luka cukup parah dirawat di RSUD Koja, tiga korban dirawat di RS Cilincing, dan 10 orang lainnya menjalani rawat jalan.
    Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil pengangkut makan bergizi gratis (MBG) menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
    Kepala BGN, Dadan Hindayana menyebut, hasil pendalaman sementara mendapati adanya dugaan sopir yang lupa menginjak rem karena masih minim pengalaman.
    “Dugaan sementara karena jalan naik, ya. Jalan naik, kemudian mau pindah gigi, lupa injak rem, karena kurang pengalaman,” ucap Dadan kepada wartawan di RSUD Cilincing, Kamis (11/12/2025) sore.
    Dadan membenarkan bahwa sopir yang menjadi pelaku penabrakan adalah sopir pengganti.
    Ia menyebut, sopir pengganti itu ditunjuk langsung oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menggantikan sopir utama yang sedang sakit.
    “Untuk yang kejadian kali ini, ini adalah kejadian pertama, sejak SPPG ini beroperasi sudah sejak 24 Maret, jadi sudah lama. Dan Kepala SPPG memang membuat satu kebijakan untuk mem-backup sopir jika dalam keadaan sakit,” kata Dadan.
    Sopir beserta pendamping yang berada di dalam mobil pun kini tengah dalam proses pemeriksaan Polres Metro Jakarta Utara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana yang Jadi Tersangka Usai Kebakaran Tewaskan 22 Orang

    Sosok Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana yang Jadi Tersangka Usai Kebakaran Tewaskan 22 Orang

    GELORA.CO  – Inilah sosok Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MW) yang ditetapkan sebagai tersangka usai insiden kebakaran kantornya yang menewaskan 22 orang.

    Tragedi kebakaran kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat terjadi pada Selasa (9/12/2025) sejak pukul 12.43 WIB.

    Menurut keterangan polisi, gedung enam lantai tersebut difungsikan sebagai tempat service atau perbaikan dan kantor.

    Usai peristiwa kebakaran yang nemewaskan 22 orang tersebut, Michael Wishnu Wardana menjadi tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

    “(Tersangka dijerat dengan) Pasal 187,188, 359 KUHP,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

    Roby mengungkapkan, saat ini polisi hanya menetapkan satu tersangka.

    MW saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan direncanakan akan segera ditahan dalam waktu 1×24 jam.

    “Nanti ditahannya menjelang 1×24 jam,” tutur Roby.

    Sosok Dirut Terra Drone

    Di balik proses penyelidikan yang terus berjalan, nama Michael Wishnu Wardhana ikut menjadi perhatian publik.

    Di luar kasus kebakaran, Michael dikenal sebagai sosok muda yang menonjol di industri teknologi drone.

    Michael adalah alumni Teknik Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2001.

    Michael kemudian bergabung ke PT Terra Drone Indonesia pada 2019.

    Perjalanan karier Michael tak hanya bergerak pada aspek manajerial. Ia kerap terlibat langsung dalam berbagai proyek desain drone, termasuk Micro Drone Beroda untuk Ruang Terbatas “Zeke01”.

    Proyek tersebut dikerjakan bersama sejumlah pakar, di antaranya Yazdi Ibrahim Jenie dan Zeke Denver Wouters De Cilva, serta beberapa nama lain yang juga tercatat dalam dokumen resmi dgip.go.id.

    Kiprah Michael di dunia teknologi semakin terlihat dari banyaknya undangan yang ia terima sebagai pembicara.

    Dari CSR Award 2019 di Sanur, hingga Foreng 10 dan kegiatan teknik terapan yang membahas masa depan konstruksi, Michael konsisten berbagi gagasan seputar inovasi drone.

    Pada tahun-tahun berikutnya, namanya terus hadir di berbagai forum. Ia tampil dalam Malaysia Drone Tech Festival 2020, Forum Engineering 2020, hingga menjadi salah satu pakar yang diundang dalam Aeroscape Innovation Summit (AIS) 2023 di ITB.

    Dalam berbagai kesempatan itu, Michael selalu menyoroti perkembangan teknologi drone, pemanfaatannya di perkotaan, hingga tren global industri yang terus berubah.

    Pada awal 2024, ia kembali mengisi seminar bertajuk Drone Industry Outlook, memperlihatkan bahwa pemahamannya di bidang ini tidak sebatas teori.

    Rentetan aktivitas profesional tersebut menjadikan Michael dikenal sebagai figur yang aktif mendorong kemajuan teknologi drone dalam negeri.

    Bahkan sebelum namanya ramai diberitakan, ia sudah lama menjadi representasi Terra Drone Indonesia di berbagai forum internasional

  • Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

    Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

    GELORA.CO  – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) menunjukkan sikap yang berbeda ketika resmi ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. 

    Bukannya bersedih dan menyesali perbuatannya, Ardito malah menggoda jurnalis perempuan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Padahal, tangannya diborgol lengkap dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

    “Kamu cantik hari ini,” ucap Ardito sembari tersenyum dan matanya mengarah ke seorang jurnalis salah satu televisi swasta, Kamis (11/12/2025).

    Setelah itu, Ardito tidak berbicara panjang lebar kepada awak media yang telah menunggunya. Ardito langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK. 

    Diketahui, pada Februari-Maret 2025, pasca-dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur proyek di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

    “Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (11/12/2025).

    Kemudian, Mungki menjelaskan, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dimana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.

    Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Menurut Mungki, dalam perkara tersebut, Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar. Uang itu di antaranya dipakai untuk melunasi utang saat berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. 

    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” ucap Mungki. 

    Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah, Bupati Lampung Tengah 2025-2030 Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku Adik Bupati Lampung Tengah.

    Kemudian, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri. 

    Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP