Topik: KUHP

  • Gara-gara Cekcok Bakar Sampah, Perangkat Desa di Blitar Dibacok Tetangga

    Gara-gara Cekcok Bakar Sampah, Perangkat Desa di Blitar Dibacok Tetangga

    BLITAR – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Jawa Timur, menangani kasus penganiayaan yang dilakukan warga di Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, terhadap korban perangkat desa setempat.

    Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan peristiwa pada Rabu (13/8) itu bermula saat korban bernama Maruwan (58), perangkat Desa Umbuldamar, membakar sampah dedaunan di ladang miliknya yang tepat dengan batas tanah dengan milik pelaku, M (62).

    “Pelaku menegur korban yang meminta agar tidak membakar daun di tempat itu, sebab nanti api bisa menyebar ke tanaman. Korban menjawab tidak apa-apa, kemudian terjadi cek cok,” katanya dilansir ANTARA, Kamis, 14 Agustus. 

    Pelaku kemudian mendatangi korban dengan membawa sabit yang sebelumnya sudah dibawa pelaku.

    Karena takut, korban berlari menjauh dari pelaku. Namun korban tersandung dan terjatuh dengan posisi terlentang di tanah.

    Melihat itu, pelaku kemudian mengayunkan sabitnya ke arah korban yang jatuh. Korban kemudian secara refleks menangkis serangan itu dengan menggunakan tangan sebelah kanan.

    Akibat refleks tersebut, tangan korban mengalami luka sayat sedalam kurang lebih dua centimeter dengan lebar 15 centimeter dan mengeluarkan darah. 

    Korban merintih kesakitan dengan kejadian yang menimpanya, sedangkan pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

    “Mengetahui hal itu pelaku kemudian berlari meninggalkan korban, dan korban pun berdiri dan pulang ke rumah yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binangun,” kata dia.

    Polisi yang menerima laporan itu langsung ke lokasi dan melakukan pencarian terhadap pelaku. Ia ditangkap di rumahnya Dusun Kedawung, Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

    Polisi membawa pelaku ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini, korban yang juga perangkat desa tersebut sudah mendapatkan perawatan medis.

    Petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku. Pelaku saat ini berada di dalam tahanan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

  • Hasto Kristiyanto, Dari Amnesti Jadi Sekjen PDIP Lagi

    Hasto Kristiyanto, Dari Amnesti Jadi Sekjen PDIP Lagi

    Jakarta

    Hasto Kristiyanto kembali menerima kabar baik. Setelah dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Hasto juga dipercaya lagi oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Sekjen PDIP.

    Sebelum terpilih menjadi Sekjen PDIP lagi, Hasto sempat menerima kabar gembira dari Presiden Prabowo. Pada Kamis (31/7) yang lalu, Hasto dinyatakan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo atas kasus yang tengah dihadapinya.

    Hasto sebetulnya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Belum sempat mengajukan banding atau menjalani hukuman, kabar baik datang kepada Hasto. Ia menerima amnesti dari Presiden Prabowo yang juga sudah disetujui oleh DPR RI.

    “Pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

    Untuk diketahui, amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Hasto Jadi Sekjen PDIP Lagi

    Satu bulan lebih setelah menerima amnesti, Hasto kembali mendapat kabar baik. Pada Kamis (8/14/2025), Hasto dilantik lagi menjadi Sekjen PDIP.

    Megawati sendiri yang menunjuk dan melantik Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat. Selain Hasto, sejumlah pengurus DPP PDIP lainnya turut dilantik.

    “Ibu Megawati melantik sejumlah pengurus DPP PDIP yang telah diumumkan sebelumnya, namun berhalangan atau tidak hadir pada Kongres PDIP di Bali, pada 2 Agustus 2025, lalu,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDIP, Adian Napitupulu, kepada wartawan.

    Adian juga sempat menceritakan proses ditunjuknya kembali Hasto sebagai Sekjen PDIP. Ia mengatakan Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, membacakan nama-nama yang akan dilantik.

    Kemudian, setelah selesai membacakan, dan para pengurus yang akan dilantik pun maju. Adian mengatakan Adhi pun menyadari posisi Sekjen di kertas yang dibacakan olehnya masih kosong.

    Adhi pun bersama Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo bertanya kepada Megawati mengenai posisi Sekjen. Mendengar pertanyaan itu, Megawati pun hanya menjawab singkat.

    “Di kertas yang Mas Adhi bacakan posisi Sekjen masih kosong, tanpa nama. Lalu Mas Adi, dan Mas Nanan bertanya ke Ibu Megawati. Untuk Sekjen gimana. Lalu Ibu Megawati menjawab singkat ‘Ya Mas Hasto’,” papar Adian.

    “Semua tersenyum dan Mas Hasto pun naik ke panggung, diikuti gemuruh tepuk tangan dari yang ada dalam ruangan” lanjut Adian.

    Halaman 2 dari 3

    (maa/maa)

  • Nikita Mirzani Sebut Rp 4 Miliar "Kecil’", Siap Tambah Rp 1 Miliar untuk Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Agustus 2025

    Nikita Mirzani Sebut Rp 4 Miliar "Kecil’", Siap Tambah Rp 1 Miliar untuk Reza Gladys Megapolitan 14 Agustus 2025

    Nikita Mirzani Sebut Rp 4 Miliar “Kecil’”, Siap Tambah Rp 1 Miliar untuk Reza Gladys
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani mengaku tidak ingin memperpanjang persoalan terkait pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys.
    Nikita bahkan menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut kepada Reza, dan menambahkan Rp 1 miliar jika diperlukan.
    “Saya punya uang, buat saya Rp 4 miliar itu kecil untuk saya. Kalau Reza miskin enggak punya uang, nanti Rp 4 miliar saya tambahin Rp1 miliar ya,” kata Nikita usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
    Menurut Nikita, jumlah Rp 4 miliar bukanlah nominal besar, sehingga ia tidak mau kasus ini berlarut-larut. Ia juga mengaku malu karena perkara ini menjadi sorotan publik.
    “Jadi jangan terlalu
    digimanain
    begitu kasus ini. Saya malu ngurus Rp 4 miliar sampai satu Indonesia gaduh,” ujarnya.
    Berbeda dari dua sidang sebelumnya, kali ini Nikita bisa memberikan pernyataan setelah sidang. Ia mengaku puas dengan pemeriksaan lima saksi yang menurut dia meringankan posisinya sebagai terdakwa.
    “Alhamdulillah saksi hari ini semuanya baik ya, meringankan semua. Sesuai dengan faktanya memang seperti itu,” ungkapnya.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Samira atau Dokter Detektif, Ati Sumiati (suster sekaligus asisten rumah tangga Nikita), Bambang Sumanto (Marketing PT Bumi Parama Wisesa), Dicky Andhika (teman Ismail Marzuki), dan Ilham Putra Susanto (Associate Legal Officer Bank BCA).
    Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kasus ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024) yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza.
    Menurut Samira, pemilik akun tersebut, kandungan serum vitamin C booster pada produk tidak sesuai dengan klaim, dan harganya tidak sebanding dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, termasuk sabun cuci muka, serum, dan krim malam, yang juga disebut tidak sesuai klaim.
    Ia mengajak warganet untuk tidak membeli produk tersebut, serta meminta Reza meminta maaf ke publik dan menghentikan penjualannya sementara.
    Reza kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan mengunggah video permintaan maaf.
    Setelah itu, Nikita melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara dan berulang kali menjelek-jelekkan Reza serta produknya.
    Ia menuding kandungan produk kecantikan tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit, dan mengajak warganet berhenti menggunakan produk Glafidsya.
    Sekitar satu minggu kemudian, seorang dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang kepada Nikita agar berhenti menghina produknya. Namun, melalui Ismail, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Reza, dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Merasa terancam, Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar. Ia melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjara Tidak Bisa Membungkam Hati Nurani

    Penjara Tidak Bisa Membungkam Hati Nurani

    GELORA.CO – Dr Tifa kembali menegaskan tidak gentar menghadapi upaya perlawanan kubu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan dugaan ijazah palsu. 

    Lewat twitter atau X pribadinya pada Kamis (14/8/2025), Dr Tifa menegaskan penjara tidak bisa menahannya dalam mengungkap kebenaran.

    Hal itu dibuktikannya lewat kisah Gus Nur atau Sugi Nur Raharja, terpidana kasus ujaran kebencian buntut tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 

    Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui podcast yang diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. 

    Podcast berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an yang diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022 membahas dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Namun, podcast tersebut dianggap menimbulkan keonaran dan mengandung unsur penistaan agama.

    Kemudian, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

    Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur, lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 tahun). 

    Kemudian, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 10 Mei 2023, sehingga hukumannya berkurang, menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider 4 bulan kurungan). 

    Mahkamah Agung menolak kasasi pada September 2023. 

     

    Lalu, 27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.

    Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Gus Nur mengajarkan kita: penjara hanya bisa menahan tubuh, tetapi tidak bisa membungkam hati nurani. Ia membayar mahal demi satu kata: Kebenaran,” tulis Dr Tifa lewat twitternya @DokterTifa pada Kamis (14/8/2025). 

    “Hari ini, RRT – Roy Suryo, Rismon, dr Tifa berada di garis depan perjuangan yang sama. Memberikan pelajaran kepada rakyat: Kalau kita memilih diam, maka kita menyerahkan panggung kepada kebohongan,” ungkapnya. 

    “Tetapi jika kita bersuara, kita menjadi bagian dari penulisan sejarah yang benar. Saat badai ancaman datang, ingatlah: Kebenaran akan menang jika ada yang mau menjaganya dan bersedia memperjuangkannya,” beber Dr Tifa.

    Dr Tifa: Tiga Pahlawan Pembela Kebenaran Akan Lahir

    Dalam postingan sebelumnya, pada Selasa (12/8/2025), Dr Tifa menilai jika Jokowi bersikeras melanjutkan upaya hukum, justru akan melahirkan pahlawan-pahlawan pembela kebenaran.

    “Joko Widodo jika nekat mau penjarakan RRT – Roy Rismon Tifa Sama artinya akan melahirkan tiga orang PAHLAWAN Pembela Kebenaran,” tulis Dr Tifa pada Selasa (12/8). 

    “Yang namanya akan terus dikenang dalam sejarah, ilmunya akan terus disebarluaskan, makin banyak murid-murid yang akan terus menggaungkan kepalsuan Ijazah, dan potensi pemakzulan Gibran akan makin menunjukkan keberhasilan,” tambahnya.

    “Dan akan lahir PECUNDANG yang pengecut yang hanya berani unjuk muka di depan pintu gerbang rumah, dan hanya berani diwakili ternak-ternak tanpa otak yang hanya bisa menggonggong dan menyalak dengan catatan terus dikasih umpan,” bebernya.

    Menurutnya, para pahlawan ini akan terus menyebarkan informasi mengenai kepalsuan ijazah tersebut dan semakin menguatkan potensi pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi. 

    Soal ijazah yang menjadi kontroversi, Dr. Tifa menegaskan ijazah tersebut adalah ASLI, produk pasar yang sudah dibakar.

    Ia mengklaim pembuat ijazah palsu itu sudah ditemui dan siap memberikan kesaksian.

    Pernyataan ini sekaligus menantang pihak-pihak yang menolak narasinya untuk membuktikan sebaliknya.

    Pernyataan Dr. Tifa juga menyentil perhatian internasional.

    Menurutnya, lembaga seperti Human Rights Watch dan Amnesty International telah mengamati kasus ini dan siap memberi respons.

    Bahkan, ia menyebut rencana untuk meneriakkan kasus tersebut di depan Sidang Umum PBB pada bulan September mendatang.

    “Bagaimana dengan Ijazah? Ijazah sudah jelas Asli. Asli Produk Pasar yang sudah dibakar. Dan seniman pembuatnya sudah ditemui dan siap bersaksi,” ungkap Dr Tifa.

    “Mau berkelit dimana juga. Sudah tak ada lagi tempat. Internasional juga sudah memantau. Human Right Watch sudah noticed. Amnesty Internasional sudah respons. September akan diteriakkan di depan Sidang Umum PBB,” jelasnya.

    Dr Tifa pun menantang Jokowi untuk melanjutkan kasus hingga persidangan atau minta maaf dan rekonsiliasi.

    Dirinya menegaskan ancaman penahanan terhadapnya tidak akan membuatnya bungkam karena menurut survei, 93 persen rakyat sudah memahami isu ijazah palsu ini.

    “Ayo kita lanjutkan saja atau minta maaf rekonsiliasi. Lanjut berobat ke Ghuang Zhou. Sebab percuma ancam kami masuk tahanan. Tak bisa lagi kami dibungkam, karena 93 persen Rakyat sudah paham ijazah palsu,” ungkap Dr Tifa.

    “Pahlawan baru muncul dengan jejak abadi dalam buku kami yang akan terus mewakili kami bicara ke dunia. Pecundang akan terus dikenang sebagai pecundang. Pecundang dan Penipu,” jelasnya.

  • Dokter Detektif Tuding Skincare Reza Gladys Kemahalan: Modal Rp 70.000, Dijual Rp 1,5 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Agustus 2025

    Dokter Detektif Tuding Skincare Reza Gladys Kemahalan: Modal Rp 70.000, Dijual Rp 1,5 Juta Megapolitan 14 Agustus 2025

    Dokter Detektif Tuding Skincare Reza Gladys Kemahalan: Modal Rp 70.000, Dijual Rp 1,5 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Samira, yang dikenal dengan nama Dokter Detektif, mengkritik produk perawatan tubuh (skincare) milik Reza Gladys.
    Kritik ini kembali ia sampaikan dalam kesaksiannya di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (14/8/2025).
    Menurut Samira, harga produk Glafidsya yang dijual Reza jauh melebihi modal pembuatannya. Ia mengeklaim, produk yang dijual seharga Rp 1,5 juta itu hanya memerlukan modal Rp 70.000.
    “Saya tahu modalnya hanya Rp 70.000 tetapi dijual dengan harga Rp 1,5 juta dengan menggunakan nama dokter dan itu sangat mencoreng profesi dokter,” kata Samira di kursi saksi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
    Produk yang dimaksud adalah Ribeskin Superficial, yang digunakan dalam treatment Glowing Booster Cell di klinik Glafidsya. Kritik tersebut mendorong Samira membuat video ulasan di akun TikTok miliknya.
    Samira juga menegaskan bahwa Reza Gladys tidak layak disebut dokter, melainkan penjual obat. Ia turut menyoroti kebiasaan Reza memamerkan harta (flexing) di media sosial.
    “Sebenarnya dia bukan dokter, tapi sales obat. Jadi setiap saya buka selalu muncul wajah Reza Gladys yang melakukan tindakan-tindakan flexing, unboxing,” ujarnya.
    Kasus ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024) yang mengulas produk kecantikan Glafidsya.
    Menurut Samira, kandungan serum vitamin C booster pada produk tersebut tidak sesuai klaim, sementara harganya tidak sebanding dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, termasuk sabun cuci muka, serum, dan krim malam, yang juga ia sebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video tersebut, ia mengajak warganet untuk tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini itu.
    Samira kemudian meminta Reza untuk meminta maaf kepada publik dan menghentikan penjualan produknya sementara waktu. Reza pun memenuhi permintaan tersebut dengan mengunggah video permintaan maaf.
    Tak lama setelah itu, Nikita Mirzani muncul dan melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara.
    Dalam siaran itu, ia berulang kali menjelek-jelekkan Reza dan produknya. Nikita menuding kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet untuk berhenti menggunakan produk Glafidsya.
    Satu minggu kemudian, seorang dokter bernama Oky memprovokasi Reza agar memberikan uang kepada Nikita supaya berhenti menjelek-jelekkan produknya.
    Namun, melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita justru mengancam dapat dengan mudah menghancurkan bisnis Reza.
    Nikita lalu meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Karena merasa terancam, Reza bersedia memberikan Rp 4 miliar.
    Akibatnya, ia mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar dan melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dituduh Buat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Eks Wamendes Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Agustus 2025

    Dituduh Buat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Eks Wamendes Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi Megapolitan 14 Agustus 2025

    Dituduh Buat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Eks Wamendes Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo melaporkan Bambang Suryadi Bitor, Hermanto, Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
    Laporan polisi (LP) Paiman teregistrasi dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2025.
    “Benar, kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah, ke Polda Metro Jaya,” kata Paiman saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
    Berdasarkan foto laporan polisi Paiman yang diterima Kompas.com, pria kelahiran Juni 1967 itu melaporkan setelah melihat video yang berisikan pernyataan para terlapor.
    Dalam video itu, Paiman dituduh mencetak ijazah milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
    “Patut diduga pernyataan yang dibuat dalam video tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” bunyi uraian singkat dalam laporan polisi tersebut.
    Dengan begitu, dia merasa dirugikan dan melapor ke Polda Metro Jaya. Para terlapor disangkakan dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 315 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Bukan hanya itu, Paiman juga melaporkan Bitor ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan.
    Dalam foto yang diterima Kompas.com, laporan Paiman ini bermula saat Bitor disebut menuduhnya membuat ijazah palsu milik Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
    Bitor juga disebut meminta sejumlah uang kepada Paiman apabila tidak ingin diviralkan ke media sosial.
    “Karena merasa terancam, korban memberikan uang secara transfer ke rekening BCA 5040090004 atas nama Bambang Suryadi sebesar Rp 15 juta,” bunyi uraian singkat kronologi LP itu.
    Dalam laporan ini, Paiman menyangkakan Bitor dengan Pasal 368 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirut Inhutani V Tersangka Kasus Suap, Perhutani Bakal Diperiksa KPK

    Dirut Inhutani V Tersangka Kasus Suap, Perhutani Bakal Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka suap perizinan pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. 

    Akan hal tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengusut kasus ini untuk menemukan barang bukti maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN tersebut.

    “Tentu kita akan lihat apakah juga pengurusan, ya kepengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini. Apakah anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini perhutani,” kata Asep saat ditanya wartawan apakah akan mengusut jajaran Perhutani, Kamis (14/8/2025).

    Pasalnya, Perhutani memiliki anak perusahaan Inhutani mulai dari 1,2,3, dan 4. Menurutnya tidak menutup kemungkinan anak perusahaan lainnya menerima aliran dana itu.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu; Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC); Direktur PT PML Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 (satu) unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT,” kata Asep.

    PT PML melalui DJN memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT INH. Adapun dari dana tersebut, DIC diduga menerima uang tunai dari DJN sebesar Rp100 juta.

    Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.

    Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

  • Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Minta Dibelikan Rubicon Baru Seharga Rp2,3 M kepada Direktur PT PML

    Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Minta Dibelikan Rubicon Baru Seharga Rp2,3 M kepada Direktur PT PML

    GELORA.CO – Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC) disebut minta dibelikan mobil baru, Jeep Rubicon bewarna merah seharga Rp2,3 miliar kepada Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN).

    “Pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara Sdr. DIC dan Sdr. DJN di lapangan golf di Jakarta. Dimana Sdr. DIC meminta mobil baru kepada Sdr. DJN. Kemudian Sdr. DJN menyanggupi keinginan Sdr. DIC untuk membeli satu unit mobil baru tersebut (Jeep Rubicon),” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Asep menjelaskan, alasan Dicky meminta mobil baru sebagai bentuk balas jasa karena telah menyetujui permintaan PT PML terkait izin Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan kawasan Lampung.

    Lalu, mobil tersebut diserahkan melalui perantara Djunaidi (DJN) yakni staf perizinan PT Sungai Budi (SB) yang merupakan perusahaan induk dari PT PML, Aditya (ADT) berserta uang RpSGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar kepada Dicky di Kantor Inhutani.

    “Kemudian pada Agustus 2025, Sdr. DJN melalui Sdr. ADT menyampaikan kepada Sdr. DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh Sdr. DJN. Pada saat bersamaan, Sdr. ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Sdr. DJN untuk Sdr. DIC di Kantor Inhutani,” kata Asep

    Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di kawasan Provinsi Lampung, yang melibatkan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

    Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

    Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sedangkan Djunaidi dan Aditya, sebagai pihak pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, kegiatan OTT dilakukan sejak Rabu (13/8/2025) dengan mengamankan sembilan orang di empat lokasi berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, termasuk ketiga tersangka.

    Barang bukti yang disita antara lain uang tunai SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon di rumah Dicky Yuana Rady, dan satu unit mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady di rumah Aditya.

    Dalam kontruksi perkara, PT Inhutani V memiliki hak pengelolaan areal hutan di Lampung seluas ±56.547 hektare, dengan ±55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) melalui perjanjian kerja sama (PKS). Meski pada 2018 terjadi permasalahan hukum terkait kewajiban pembayaran pajak dan dana reboisasi yang tidak dipenuhi PT PML, Mahkamah Agung pada 2023 memutuskan PKS tersebut tetap berlaku.

    Pada 2024, kedua perusahaan kembali melanjutkan kerja sama. PT PML disebut mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT INH, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky Yuana Rady. Pada November 2024, Dicky menyetujui perubahan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH) yang mengakomodir kepentingan PT PML.

    Memasuki 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang kembali menguntungkan PT PML. Pada Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru yakni kepada Djunaidi, yang kemudian disanggupi. Pada Agustus 2025, Aditya mengantarkan uang SGD189.000 dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani, bersamaan dengan proses pembelian mobil baru senilai Rp2,3 miliar.

  • KPK Pamerkan Uang Rp 2,4 Miliar dan Rubicon yang Disita Saat OTT Dirut Inhutani V
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    KPK Pamerkan Uang Rp 2,4 Miliar dan Rubicon yang Disita Saat OTT Dirut Inhutani V Nasional 14 Agustus 2025

    KPK Pamerkan Uang Rp 2,4 Miliar dan Rubicon yang Disita Saat OTT Dirut Inhutani V
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti berupa uang tunai sebesar 189.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar – kurs hari ini dan satu unit mobil Rubicon yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) PT Inhutani V, pada Kamis (14/8/2025).
    OTT tersebut terkait dengan dugaan kasus suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
    “Kita akan tampilkan barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini, sementara mobil Rubicon akan ditampilkan di parkiran belakang ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , satu penyidik KPK lengkap dengan rompi, bermasker dan topi masuk ke ruangan konferensi pers.
    Dia membawa satu kotak kardus berwarna cokelat bertuliskan KPK.
    Ia kemudian membuka kardus tersebut dan menunjukkan tumpukan uang mata uang Singapura tersebut.
    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK mengamankan 9 orang dari empat lokasi dalam OTT tersebut.
    Mereka yang ditangkap di Jakarta di antaranya, Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V; Raffles selaku Komisaris PT Inhutani V; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); Arvin selaku staf PT PML; Joko dari SB Grup; dan Sudirman dari PT PML.
    Kemudian satu yang ditangkap di Bekasi adalah Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
    Lalu, satu orang di Depok yaitu Bakhrizal Bakri selaku Mantan Direktur PT INH, dan satu orang di Bogor yaitu Yuliana selaku eks Direktur PT Inhutani V.
    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah Dicky Yuana (DIC); serta 1 unit mobil Pajero milik DIC di rumah ADT (Aditya selaku staf perizinan SB Grup),” kata Asep.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut yakni, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
    Dalam konstruksi perkara ini, Asep mengatakan, permasalahan ini muncul pada 2018, saat PT Inhutani V dan PT PML menghadapi masalah hukum atas kerja sama mereka.
    PT PML tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2018 – 2019 senilai Rp 2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp 500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani V per bulannya.
    Pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT Inhutani V dan PT PML menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku.
    Namun, PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.
    Meskipun dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani V untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.
    Selanjutnya, pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT Inhutani V dan Direktur PT PML Djunaidi dan tim guna menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan).
    Lalu, pada Agustus 2024, Dirut PT PML Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT Inhutani V ke rekening PT Inhutani V.
    “Dalam kesempatan yang sama, Dicky Yuana diduga menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
    Pada Februari 2025, Dicky Yuana menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT PML.
    Selanjutnya, Djunaidi meminta Sudirman selaku Staf PT PML membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT Inhutani V.
    “Hal ini membuat laporan keuangan PT INH berubah dari “merah” ke “hijau”, dan membuat posisi Dicky Yuana “aman,” tuturnya.
    Kemudian Sudirman menyampaikan kepada Djunaidi, bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT Inhutani V untuk modal pengelolaan hutan.
    Pada Agustus 2025, KPK menemukan adanya pertemuan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady dan Direktur PT PML Djunaidi di lapangan golf di Jakarta pada Juli 2025.
    Dalam pertemuan itu, Dicky Yuana meminta dibelikan mobil baru kepada Djunaidi.
    Dalam beberapa hari, DJN (Djunaidi) melalui ADT (Aditya) menyampaikan kepada DIC (Dicky Yuana) bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh DJN (Djunaidi).
    “Pada saat bersamaan, Sdr. ADT (Aditya) mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Sdr. DJN (Djunaidi) untuk Sdr. DIC (Dicky) di Kantor Inhutani,” kata dia.
    Selanjutnya, Djunaidi melalui Arvin selaku Staf PT PML menyampaikan kepada Dicky Yuana bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan Dicky, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani V.
    Atas rangkaian peristiwa tersebut, KPK melakukan pemeriksaan dan menetapkan Dicky Yuana, Djunaidi, dan Aditya sebagai tersangka. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.
    “KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tuturnya.
    Atas perbuatan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirut PT Inhutani V Minta Jeep Rubicon, Demi Muluskan Izin Kelola Hutan PT PML

    Dirut PT Inhutani V Minta Jeep Rubicon, Demi Muluskan Izin Kelola Hutan PT PML

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady (DIC) meminta mobil Jeep Rubicon senilai Rp2,3 miliar untuk memuluskan izin pengelolaan hutan dari PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML)

    Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).

    Mulanya pada Juli 2025, DIC bertemu dengan Djunaidi (DJ) selaku Direktur PT PML di salah satu lapangan golf di Jakarta. Permintaan sebagai syarat pengubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan (RKUPH) oleh PT PML, sehingga dapat mengelola kawasan hutan di provinsi Lampung seluas 2 ribu hektare di wilayah register 42 dan 600 hektare di wilayah register 46.

    “Pada Agustus 2025, saudara DJN melalui saudara ADT [Aditya, staff perizinan SB grup] menyampaikan kepada saudara DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh saudara DJN. Pada saat bersamaan, saudara ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani,” ungkap Asep, Kamis (14/8/2025).

    Selain itu, DIC menerima Rp100 juta dari DJN yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. 

    Adapun selain DIC, KPK menetapkan Direktur PT PML Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT) sebagai pemberi suap.

    Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.