Topik: KUHP

  • Komplotan Copet Menyamar Jadi Penonton Konser di Ancol, Berbagi Peran untuk Gasak HP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Komplotan Copet Menyamar Jadi Penonton Konser di Ancol, Berbagi Peran untuk Gasak HP Megapolitan 18 Agustus 2025

    Komplotan Copet Menyamar Jadi Penonton Konser di Ancol, Berbagi Peran untuk Gasak HP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga komplotan copet di acara musik Sound Project yang berlangsung di Ecovention & Ecopark Ancol, Pademangan, Jakarta Utara mulai 8 Agustus – 10 Agustus 2025.
    Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Ikhsan Muhaiyin mengatakan, tiga komplotan tersebut terdiri dari tujuh orang dengan peran berbeda-beda.
    “Kelompok pertama ini terdiri dari tiga orang dengan inisial DH, AG dan HA. Kemudian untuk kelompok kedua, AF dan HY. Kelompok ketiga RS dan AA,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
    Penangkapan berlangsung saat polisi memantau konser dengan menyamar sebagai penonton sehingga tidak diketahui oleh pelaku.
    “Jadi mereka (pelaku) kita curigai dan kita amati, kemudian saat mereka mencopet langsung kita tangkap di lokasi,” ucap dia.
    Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa iPhone 10, iPhone XR, iPhone 15, dan iPhone 16 Pro Max.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sengaja membeli tiket Sound Project.
    Usai masuk, mereka berbaur dengan penonton konser lalu tersebar ke-6 panggung dalam acara musik tersebut.
    “Jadi mereka modal dulu membeli tiket dan berpakaian layaknya orang yang akan menonton konser,” ujar dia.
    Mereka memantau kerumunan penonton, terutama di titik yang ramai dan berdesakan. Saat korban lengah, ponsel diambil baik dari saku celana maupun dari tas.
    “Di dalam konser terdapat enam panggung, para pelaku akan memantau situasi yang ramai dan mereka berdesakan lalu mengambil telepon seluler tersebut entah dari saku celana atau dari tas korban,” ungkap Ikhsan.
    Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Korupsi Pengingat agar Sejarah Buruk Tak Terulang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Agustus 2025

    Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Korupsi Pengingat agar Sejarah Buruk Tak Terulang Nasional 17 Agustus 2025

    Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Korupsi Pengingat agar Sejarah Buruk Tak Terulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang mendapatkan bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus korupsi proyek e-KTP ini mengingatkan pada kejahatan korupsi yang serius yang berdampak langsung kepada masyarakat Indonesia.
    Sebab, kata dia, korupsi e-KTP tidak hanya mengakibatkan kerugian negara yang besar, melainkan juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik.
    “Kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya, agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” kata Budi, melalui pesan singkat, Minggu (17/8/2025).
    Budi menyinggung tema HUT Ke-80 RI yang mengangkat tema ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, maka upaya pemberantasan korupsi juga memiliki semangat yang sama.
    “Demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ujar dia.
    Sebelumnya, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi).
    “Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (17/8/2025).
    Rika mengatakan, pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.
    Dia mengatakan, persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.
    “Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” ujar dia.
    Rika juga mengatakan, berdasarkan Pasal 10 Ayat (3), Setya Novanto telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana.
    Selain itu, Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025, juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari).
    “Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujar dia.
    Berdasarkan hal tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
    “Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap dia.
    Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.
    Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
    Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan
                        Nasional

    5 Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan Nasional

    Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik.
    Pernyataan ini tertuang dalam amanat upacara HUT ke-80 Republik Indonesia yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana saat upacara di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
    Dalam amanat itu, Burhanuddin pun menegaskan bahwa seluruh personel kejakaan harus menjunjung tinggi integritas demi menjaga kepercayaan terhadap institusi tersebut.
    “Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” kata Jaksa Agung, Minggu, dikutip dari
    Antara
    .
    Menurut dia, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 80 tahun yang lalu bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab.
    Ia pun menyebut lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan bagian dari fondasi negara hukum Indonesia.
    Burhanuddin mengatakan, dua momen tersebut menjadi simbol bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi dan hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya.
    Ia melanjutkan, kejaksaan memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang.
    Dia mengatakan HUT RI yang juga beriringan dengan usia Kejaksaan RI yang memasuki 80 tahun merupakan momentum untuk perubahan besar.
    Transformasi tersebut dapat diwujudkan melalui tiga hal, yakni pembangunan sistem penuntutan tunggal untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan; penguatan peran advocaat generaal, sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen; serta pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.
    Namun begitu, Jaksa Agung menekankan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan kompas utama tetap terletak pada hati nurani dan prinsip keadilan.
    Di samping itu, Burhannuddin juga angkat bicara mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 dan pembahasan Rancangan KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.
    Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan agar produk hukum tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencerminkan keadilan dan perlindungan HAM.
    “Melalui modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata dalam mengisi kemerdekaan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Imipas Blak-blakan soal Setya Novanto Bebas Bersyarat – Page 3

    Menteri Imipas Blak-blakan soal Setya Novanto Bebas Bersyarat – Page 3

    Seperti diketahui, Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari putusannya yang diakses pada 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

    MA dalam putusan yang sama juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

    “Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

    Dalam putusan PK itu, Mahkamah Agung kemudian membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 atau jika tidak dapat membayar, dapat diganti dengan 2 tahun penjara.

  • Terpidana Kasus E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat saat HUT ke-80 RI

    Terpidana Kasus E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat saat HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek E-KTP (KTP elektronik) Setya Novanto dikonfirmasi telah bebas bersyarat pada saat perayaan HUT ke-80 RI. 

    Setnov, sapaannya, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada 2018 lalu akibat terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa Setnov sudah bebas bersyarat karena sudah melalui proses asesmen. Di samping itu, hukuman Setnov yang awalnya 15 tahun telah dipangkas menjadi 12,5 tahun berkat putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” terang Agus usai menghadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Menurut Agus, Setnov sudah tidak perlu lagi melapor ke pihak berwajib karena pidana denda subsidair yang dijatuhkan kepadanya sudah dibayarkan ke negara.

    “Enggak ada [wajib lapor]. Karena kan denda subsidair sudah dibayar,” ungkap mantan Wakapolri itu.

    Agus mengatakan Setnov sudah bebas bersyarat berkat menang PK di MA beberapa waktu lalu.

    “Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ucap Agus.

    Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, atau e-KTP, sekaligus mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

    Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, PK tersebut diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. 

    Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun. 

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim. 

    Setnov juga diketahui telah mendapatkan remisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2024. 

  • Yaqut Cholil Akan Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji

    Yaqut Cholil Akan Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) setelah mengamankan ponsel hingga dokumen saat menggeledah rumah Yaqut.

    Setyo mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara detail barang bukti apa yang diamankan tim penyidik saat menggeledah rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.

    “Nanti akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 17 Agustus 2025.

    Namun demikian, Setyo mengaku tidak mengetahui jadwal pemeriksaan terhadap Yaqut.

    “Kalau waktunya, ya saya kembalikan kepada para penyidik. Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis banget, seperti waktu penyidikan, hari, jam, apa, semua itu menjadi ranah penyidik,” pungkas Setyo.

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Yaqut dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Dari rumah Yaqut, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE), salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

    KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

    Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

    Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

    Selama penyelidikan perkara ini, KPK sudah memeriksa beberapa pihak, yakni Yaqut Cholil, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi.

    Selanjutnya, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz, Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Korupsi Pengingat agar Sejarah Buruk Tak Terulang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Agustus 2025

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Nasional 17 Agustus 2025

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
    Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.
    Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.
    “Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
    Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas.
    Sebab, kata dia, Setnov sudah membayar denda subsidier.
    “Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” ucapnya.
    Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.
    “Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” imbuh Agus.
    Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.
    Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
     
    Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
    Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
    Setya Novanto sebelum terseret kasus korupsi e-KTP merupakan sosok yang sudah malang-melintang di kancah perpolitikan Indonesia.
    Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.
    Sejak saat itu, ia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.
    Setya Novanto juga merupakan sosok yang pernah menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar (17 Mei 2016 – 13 Desember 2017) dan Ketua DPR (30 November 2016 – 11 Desember 2017).
    Singkat cerita, nama Setya Novanto menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
    Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
    Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013.
    Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
    Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022), lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi banyak penggelembungan dana. Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
    KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.
    Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
    Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.
    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
    Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
    Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka. Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Agustus 2025

    Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa Regional 16 Agustus 2025

    Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menetapkan tiga oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan ketiganya ditangkap pada Kamis (14/8/2025) setelah kedapatan menerima uang dari kepala desa.
    Identitas para tersangka yaitu FA (32), warga Kecamatan Tempeh; AM (39), warga Kecamatan Lumajang; dan SB (57), warga Kecamatan Sumbersuko.
    Ketiganya tergabung dalam LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI).
    Menurut Alex, para tersangka meminta uang Rp 30 juta dengan ancaman akan menyebarkan permasalahan di Desa Tunjung ke media sosial dan melaporkannya ke Inspektorat Lumajang bila permintaan tidak dipenuhi.
    “Awalnya, ketiga oknum ini menghubungi Kepala Desa Tunjung dan meminta sejumlah uang. Mereka mengancam akan menyebarkan permasalahan desa ke media sosial dan melaporkannya ke Inspektorat Lumajang bila permintaan tidak dipenuhi,” ujar Alex di Mapolres Lumajang, Sabtu (16/8/2025).
    Permasalahan yang dijadikan alasan antara lain soal kendaraan dinas kepala desa, penggunaan tanah kas desa, serta kondisi posyandu yang rusak.
    Polisi melakukan operasi tangkap tangan saat ketiga tersangka menerima uang Rp 20 juta dari kepala desa.
    “Ini tangkap tangan, kami temukan Rp 20 juta di lokasi penangkapan,” jelas Alex.
    Ia menegaskan, tuduhan yang digunakan para tersangka hanyalah akal-akalan untuk menakut-nakuti korban.
    “Ini mencari-cari masalah sebagai alasan menakut-nakuti korbannya sehingga tanpa hak meminta sesuatu sebagai imbalan,” imbuhnya.
    Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menguak Modus Mata Elang di Depok: Intai Korban Lewat Aplikasi, Beli Data, hingga Simpan Kendaraan di Gudang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Agustus 2025

    Menguak Modus Mata Elang di Depok: Intai Korban Lewat Aplikasi, Beli Data, hingga Simpan Kendaraan di Gudang Megapolitan 16 Agustus 2025

    Menguak Modus Mata Elang di Depok: Intai Korban Lewat Aplikasi, Beli Data, hingga Simpan Kendaraan di Gudang
    Penulis
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Aksi debt collector atau kerap disebut mata elang kembali menjadi sorotan di Kota Depok.
    Polisi mengungkap sejumlah modus yang digunakan kelompok ini, mulai dari mengintai korban melalui aplikasi resmi, membeli data debitur, hingga melakukan penarikan kendaraan secara paksa disertai intimidasi dan kekerasan.
    Kapolsek Beji, Kompol Josman, menjelaskan bahwa empat pelaku berinisial FS, DDJ, DN, dan KT sempat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mencari informasi kendaraan bermotor. Data tersebut dijadikan pendukung untuk membidik calon korban.
    “(Pelaku menggunakan) aplikasi yang dari Samsat soal data kendaraan bermotor itu,” kata Josman dalam jumpa pers, Kamis (7/8/2025).
    Namun, aplikasi bukan satu-satunya cara. Polisi menduga para pelaku juga sudah mengantongi data kredit macet yang diperoleh dari pihak lain. Data ini dipakai untuk memburu kendaraan yang dianggap bermasalah dengan cicilan.
    Dalam operasi di Depok, polisi menemukan bukti berupa BPKB serta daftar nama debitur yang diduga dibeli secara ilegal.
    Modus jual-beli data pribadi ini menimbulkan kekhawatiran serius soal perlindungan data sensitif masyarakat, karena informasi seperti alamat dan status kredit bisa digunakan untuk penarikan paksa di lapangan.
    Barang bukti lain berupa sepeda motor hasil sitaan juga ditemukan di sebuah ruko di Jalan Kabel, Beji.
    Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan gudang tersebut karena kerap terjadi keributan antara debt collector dan pemilik kendaraan.
    “Itu biasa banget ribut depan ruko, ramai-ramai saja di jalan. Kalau pas awal tuh (5-6 bulan lalu) bisa sampai tiga kali sehari ada ribut,” ujar Ketua RT setempat, Billi (58).
    Kasus lain terjadi pada Rabu (6/8/2025) ketika korban berinisial HZ, seorang pengemudi ojek online, diadang empat pelaku di Jalan KHM Usman, Beji.
    Motor milik HZ ditarik paksa meski ia sudah berjanji melunasi tunggakan cicilan.
    “(Modus) pelaku menghentikan laju sepeda motor korban, memaksa korban ikut ke kantor untuk melakukan tanda tangan surat, dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban,” jelas Kompol Josman.
    Di hari yang sama, kasus berbeda juga terjadi di Jalan Margonda Raya. Seorang debt collector berinisial SBL (38) terekam memukul ponsel warga yang menolak menyerahkan motor.
    Aksi ini viral di media sosial dan berujung pada penangkapan pelaku oleh Polres Metro Depok.
    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menegaskan bahwa penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan wajib disertai aparat berwenang.
    “Putusan pengadilan itu belum ada, sehingga mereka melakukan perampasan sesuai kehendak mereka,” kata Kompol Josman, merujuk pada ketentuan dalam UU Fidusia.
    Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukuman yang menanti mencapai lebih dari tujuh tahun penjara.
    Keresahan warga Beji dan Margonda memperlihatkan dampak sosial yang ditimbulkan praktik mata elang.
    Warga kerap menyaksikan keributan, intimidasi, hingga perkelahian di jalanan akibat penarikan motor.
    Fenomena ini juga menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi dalam sektor pembiayaan.
    Kebocoran data debitur yang diduga diperjualbelikan memperbesar risiko penyalahgunaan oleh oknum di lapangan.
    Polisi mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami intimidasi atau penarikan paksa.
    “Langsung kita lakukan gerak cepat untuk melakukan tindakan, yakni Operasi Pekat Jaya kewilayahan,” ujar AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok.
    Kasus debt collector di Depok menunjukkan pola yang semakin kompleks: penggunaan aplikasi resmi untuk melacak, jual-beli data debitur, hingga aksi penarikan paksa disertai kekerasan.
    Pemerintah dan aparat keamanan kini dituntut untuk memperkuat pengawasan, menindak pelanggaran hukum, serta menjamin keamanan data pribadi masyarakat agar tidak terus menjadi korban.
    (Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Tim Redaksi)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ngaku Polisi, Todong Golok, Peras Rp20 Juta! Komplotan Pencuri Motor Sadis Dibekuk Polres Karawang

    Ngaku Polisi, Todong Golok, Peras Rp20 Juta! Komplotan Pencuri Motor Sadis Dibekuk Polres Karawang

    Karawang – Aksi kejahatan jalanan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi berhasil dibongkar jajaran Polres Karawang. Tiga orang pria berinisial AR (31), E (28), dan IS (40) ditangkap usai melakukan pencurian motor disertai kekerasan serta pemerasan terhadap dua korban di Kecamatan Rawamerta, Karawang.

    Kapolres Karawang AKBP, Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan peristiwa itu bermula saat dua korban, Saepudin dan Dirli, berhenti di pinggir jalan raya Rawamerta, Kampung Krajan 1, Desa Sukamerta, pada tengah malam awal Juli 2025. Saat sedang memegang ponsel, mereka dihampiri para pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.

    “Pelaku merampas handphone korban, lalu mengaku dari pihak kepolisian. Untuk menambah tekanan, pelaku bahkan menodongkan golok agar korban mau menurut,” jelas Kapolres.

    Korban yang ketakutan akhirnya dipaksa ikut ke rumah salah seorang pelaku. Di sana, para pelaku melancarkan aksinya dengan menelpon keluarga korban. Dengan mengaku sebagai polisi, mereka meminta uang tebusan.

    “Dari modus pura-pura jadi anggota polisi itu, para pelaku berhasil memeras keluarga korban hingga Rp20 juta,” kata AKBP Fiki.

    Setelah mendapatkan uang, korban justru diperlakukan sadis. Mereka dimasukkan ke dalam mobil, mata ditutup, tangan diikat menggunakan lakban, lalu dibuang begitu saja di pinggir jalan.

    Berbekal laporan korban, tim Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu golok, satu unit mobil minibus, serta bukti transfer uang hasil pemerasan.

    Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara, pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman delapan tahun penjara, hingga pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman delapan tahun penjara.