Komplotan Copet Menyamar Jadi Penonton Konser di Ancol, Berbagi Peran untuk Gasak HP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga komplotan copet di acara musik Sound Project yang berlangsung di Ecovention & Ecopark Ancol, Pademangan, Jakarta Utara mulai 8 Agustus – 10 Agustus 2025.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Ikhsan Muhaiyin mengatakan, tiga komplotan tersebut terdiri dari tujuh orang dengan peran berbeda-beda.
“Kelompok pertama ini terdiri dari tiga orang dengan inisial DH, AG dan HA. Kemudian untuk kelompok kedua, AF dan HY. Kelompok ketiga RS dan AA,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Penangkapan berlangsung saat polisi memantau konser dengan menyamar sebagai penonton sehingga tidak diketahui oleh pelaku.
“Jadi mereka (pelaku) kita curigai dan kita amati, kemudian saat mereka mencopet langsung kita tangkap di lokasi,” ucap dia.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa iPhone 10, iPhone XR, iPhone 15, dan iPhone 16 Pro Max.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sengaja membeli tiket Sound Project.
Usai masuk, mereka berbaur dengan penonton konser lalu tersebar ke-6 panggung dalam acara musik tersebut.
“Jadi mereka modal dulu membeli tiket dan berpakaian layaknya orang yang akan menonton konser,” ujar dia.
Mereka memantau kerumunan penonton, terutama di titik yang ramai dan berdesakan. Saat korban lengah, ponsel diambil baik dari saku celana maupun dari tas.
“Di dalam konser terdapat enam panggung, para pelaku akan memantau situasi yang ramai dan mereka berdesakan lalu mengambil telepon seluler tersebut entah dari saku celana atau dari tas korban,” ungkap Ikhsan.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2024/12/16/675fc51720a15.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komplotan Copet Menyamar Jadi Penonton Konser di Ancol, Berbagi Peran untuk Gasak HP Megapolitan 18 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/03/14/67d3d12bdeb23.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan Nasional
Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik.
Pernyataan ini tertuang dalam amanat upacara HUT ke-80 Republik Indonesia yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana saat upacara di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Dalam amanat itu, Burhanuddin pun menegaskan bahwa seluruh personel kejakaan harus menjunjung tinggi integritas demi menjaga kepercayaan terhadap institusi tersebut.
“Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” kata Jaksa Agung, Minggu, dikutip dari
Antara
.
Menurut dia, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 80 tahun yang lalu bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab.
Ia pun menyebut lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan bagian dari fondasi negara hukum Indonesia.
Burhanuddin mengatakan, dua momen tersebut menjadi simbol bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi dan hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya.
Ia melanjutkan, kejaksaan memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang.
Dia mengatakan HUT RI yang juga beriringan dengan usia Kejaksaan RI yang memasuki 80 tahun merupakan momentum untuk perubahan besar.
Transformasi tersebut dapat diwujudkan melalui tiga hal, yakni pembangunan sistem penuntutan tunggal untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan; penguatan peran advocaat generaal, sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen; serta pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.
Namun begitu, Jaksa Agung menekankan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan kompas utama tetap terletak pada hati nurani dan prinsip keadilan.
Di samping itu, Burhannuddin juga angkat bicara mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 dan pembahasan Rancangan KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.
Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan agar produk hukum tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencerminkan keadilan dan perlindungan HAM.
“Melalui modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata dalam mengisi kemerdekaan,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2031874/original/053329000_1522049274-20180326-Setnov-MER-DN2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri Imipas Blak-blakan soal Setya Novanto Bebas Bersyarat – Page 3
Seperti diketahui, Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari putusannya yang diakses pada 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
MA dalam putusan yang sama juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
“Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam putusan PK itu, Mahkamah Agung kemudian membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 atau jika tidak dapat membayar, dapat diganti dengan 2 tahun penjara.
-
/data/photo/2025/08/16/68a05ff5e827b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa Regional 16 Agustus 2025
Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menetapkan tiga oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan ketiganya ditangkap pada Kamis (14/8/2025) setelah kedapatan menerima uang dari kepala desa.
Identitas para tersangka yaitu FA (32), warga Kecamatan Tempeh; AM (39), warga Kecamatan Lumajang; dan SB (57), warga Kecamatan Sumbersuko.
Ketiganya tergabung dalam LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI).
Menurut Alex, para tersangka meminta uang Rp 30 juta dengan ancaman akan menyebarkan permasalahan di Desa Tunjung ke media sosial dan melaporkannya ke Inspektorat Lumajang bila permintaan tidak dipenuhi.
“Awalnya, ketiga oknum ini menghubungi Kepala Desa Tunjung dan meminta sejumlah uang. Mereka mengancam akan menyebarkan permasalahan desa ke media sosial dan melaporkannya ke Inspektorat Lumajang bila permintaan tidak dipenuhi,” ujar Alex di Mapolres Lumajang, Sabtu (16/8/2025).
Permasalahan yang dijadikan alasan antara lain soal kendaraan dinas kepala desa, penggunaan tanah kas desa, serta kondisi posyandu yang rusak.
Polisi melakukan operasi tangkap tangan saat ketiga tersangka menerima uang Rp 20 juta dari kepala desa.
“Ini tangkap tangan, kami temukan Rp 20 juta di lokasi penangkapan,” jelas Alex.
Ia menegaskan, tuduhan yang digunakan para tersangka hanyalah akal-akalan untuk menakut-nakuti korban.
“Ini mencari-cari masalah sebagai alasan menakut-nakuti korbannya sehingga tanpa hak meminta sesuatu sebagai imbalan,” imbuhnya.
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2018/04/27/117953346.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/08/06/689309cd0f505.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
