Topik: KUHP

  • KPK Bakal Telusuri Dugaan Adanya Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR

    KPK Bakal Telusuri Dugaan Adanya Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mendalami tiap informasi yang diterima terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk, ada atau tidaknya jatah bagi anggota DPR RI khususnya Komisi VIII.

    Sebagai informasi, Komisi VIII DPR memiliki lingkup tugas di bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Kementerian Agama adalah salah satu mitranya.

    “Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut (ada tidaknya jatah kuota haji untuk anggota DPR RI, khususnya Komisi VIII, red),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus.

    Hanya saja, Budi menekankan, pendalaman informasi ini tak akan serta merta dilakukan.

    Sebab, penyidik masih fokus mendalami pergeseran tambahan 20.000 kuota haji yang dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler dan ujungnya bermasalah.

    “Sejauh ini kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Adapun KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyinggung sudah ada potential suspect.

    “Potential suspect-nya adalah tentu terkait dengan alur-alur perintah kemudian juga aliran dana,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.

    “Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini, kemudian juga dari aliran dana. Siapa-siapa pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” sambungnya.

  • Sederet Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Sederet Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung sejak 16 Agustus 2025.

    Bebasnya koruptor itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, seperti dilansir Bisnis.com, dikutip Selasa (19/8/2025).

    Sebagaimana diketahui bahwa Setnov yang merupakan mantan Ketua DPR melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP pada tahun 2018 senilai Rp5,9 triliun. Dari uang tersebut, dia menikmati US$7,3 juta untuk kebutuhan pribadi.

    Fakta-fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto:

    1. Bayar Uang Pengganti Pidana Sebesar Rp43 miliar

    Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan salah satu alasan Setnov dapat bebas bersyarat karena telah membayar Rp43,7 miliar sebagai uang pengganti pidana. Lalu, membayar uang denda sebesar Rp500 juta yang dibuktikan melalui surat keterangan lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025

    “Kan sudah dibayarkan, itu yang saya kirim itu [siaran pers], kan Rp500 juta sudah, Rp43 miliar sudah,” katanya kepada wartawan di Lapas kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    2. Berkelakuan Baik hingga Menjadi Inisiator Klinik Hukum

    Rika menjelaskan selama Setnov menjalani masa kurungan, dia berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh Lapas Sukamiskin, Bandung.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya tuh seperti itu di antaranya,” jelasnya.

    Dalam keterangan resmi yang diberikan Rika, Setnov telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.

    Selain itu, alasan lainnya adalah Setnov telah menjalani 2/3 tahun masa pidana.

    3. Wajib Lapor hingga 2029

    Setya Novanto masih diwajibkan untuk lapor selama satu bulan sekali hingga tahun 2029. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyampaikan wajib lapor tersebut dapat dilakukan di Lapas Sukamiskin atau lapas terdekat.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” tegasnya.

    4. Dapat Aktif Berpolitik pada 2031

    Setya Novanto sampai saat ini belum bisa aktif di dunia politik, meski sudah dinyatakan bebas bersyarat. Dia baru dapat aktif berpolitik atau menduduki jabatan publik saat tahun 2031.

    “Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029,” sebut Rika, Senin (18/8/2025).

    Dia menegaskan aturan tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, bukan aturan dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan.

    5. Sempat Mendapatkan Remisi

    Setya Novanto sempat mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan 15 hari ketika masih mendekam di lapas. Tak hanya itu, masa tahanan Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim pada Kamis (3/7/2025)

  • Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI Nasional 19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah narapidana yang pernah menjadi sorotan publik hingga koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
    Sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi di antaranya Ronald Tannur, Mario Dandy, John Kei hingga Ahmad Fathanah. Mereka mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip
    Kompas.com
    pada Senin (18/8/2025).
    Fadli mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Berikut narapidana yang menjadi sorotan publik untuk yang mendapat remisi:
    Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 4 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi daswarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” sambungnya.
    Rika menyebutkan bahwa, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena dalam kasus tersebut terungkap kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhinya vonis bebas.
    Ketiga hakim itu adalah Heru Hanindyo yang divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, dua hakim lainnya Erintuah Damanik dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara.
    Kasus suap hakim ini juga menyeret nama Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono. Dia dituntut 7 tahun penjara.
    Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio mendapatkan remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 3 bulan atau 90 hari.
    “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/82025).
    Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
    Kasus Mario Dandy semakin menjadi sorotan publik karena turut mengungkap kasus korupsi sang ayah yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
    Rafael Alun divonis hukuman pidana penjara 14 tahun atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
    Terpidana kasus penganiayaan, Shane Lukas juga memperoleh remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Shane adalah sahabat dari Mario Dandy. Dia divonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September 2025.
    John Refra alias John Kei mendapatkan remisi 7 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Dalam kasusnya, John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
    John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.
    Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian, Ahmad Fathanah, mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan 90 hari atau 3 bulan remisi dasawarsa.
    Dalam kasus ini, Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
    Dia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
    Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
    Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
    Pada 29 Januari 2013, Fathanah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.
    Dia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
    Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd.

    Berdasarkan portal berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.
    Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina.
    Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Komplotan Copet di Konser Ancol: Beli Tiket, Menyamar Jadi Penonton, Gasak Ponsel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    Aksi Komplotan Copet di Konser Ancol: Beli Tiket, Menyamar Jadi Penonton, Gasak Ponsel Megapolitan 19 Agustus 2025

    Aksi Komplotan Copet di Konser Ancol: Beli Tiket, Menyamar Jadi Penonton, Gasak Ponsel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Acara konser musik yang digelar di Econvention and Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Jumat (8/8/2025) hingga Minggu (10/8/2025), menjadi ajang buat sejumlah copet beraksi. 
    Tiga komplotan copet ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pademangan dalam acara tersebut. 
    Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Ikhsan Muhaiyin menyebut, tiga komplotan copet itu total terdiri dari tujuh orang. Masing-masing memiliki peran tersendiri dalam melancarkan aksi.
    “Kami meringkus tujuh pelaku dari tiga komplotan copet spesialis saat konser Sounds Project di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara,” kata Ikhsan, Jumat (15/8/2025).
    Menurut Ikhsan, ketujuh pencopet bekerja secara tim ketika beraksi. 
    Kelompok pertama terdiri dari DH, AG, dan HA. Kelompok kedua yakni AF dan HY, sementara kelompok ketiga adalah RS dan AA.
    Ketiga kelompok tersebut melancarkan aksinya secara terpisah di titik lokasi yang berbeda.
    “Ketiga kelompok ini bermain secara tim, secara terpisah, dan kita lakukan penangkapan secara waktu dan tempat juga berbeda,” ucap Ikhsan.
    Demi melancarkan aksinya, para pelaku mengeluarkan modal untuk membeli tiket konser.
    Ketujuhnya kemudian berpura-pura menjadi penonton konser dan berbaur dengan yang lain agar tidak dicurigai.
    “Jadi mereka modal dulu membeli tiket dan berpakaian layaknya orang yang akan menonton konser,” Jelas Ikhsan.
    Para pelaku melancarkan aksinya ketika penonton ramai dan berdesak-desakan. Mereka mengambil ponsel sejumlah penonton dari saku celana atau tas.
    Aksi para pencopet tersebut ketahuan ketika polisi menyamar sebagai penonton untuk mengawasi situasi.
    Ketika konser berlangsung, polisi memperhatikan gerak-gerik para pelaku karena dinilai mencurigakan.
    Begitu mendapati para pelaku beraksi, polisi yang menyamar langsung menangkap ketujuh copet tersebut. 
    “Gerak-gerik mereka kita amati, kemudian ketika mereka mencopet langsung kita tangkap di lokasi,” ungkap Ikhsan.
    Dari penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ponsel, di antaranya iPhone 10, iPhone XR, iPhone 15, dan Iphone 16 Pro Max.
    Korban aksi copet tersebut merupakan sejumlah warga yang berasal dari wilayah Jabodetabek. Beberapa korban juga sudah membuat laporan ke Polsek Pademangan.
    “Korban sudah membuat laporan ke Polsek Pademangan. Korbannya sendiri tersebar di wilayah Jabodetabek. Ada yang di wilayah Bogor dan Jakarta lainnya,” jelas Ikhsan.
    Para pelaku pun kini sudah ditahan di Polsek Pademangan untuk diproses hukum lebih lanjut.
    Dalam aksi pencopetan itu, para pelaku dinyatakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rebutan penumpang, seorang pengemudi ojek ditangkap di Tangsel

    Rebutan penumpang, seorang pengemudi ojek ditangkap di Tangsel

    Terduga pelaku berinisial F (43) diamankan oleh Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan, Minggu (17/8/2025). ANTARA/HO-Polsek Ciputat Timur.

    Rebutan penumpang, seorang pengemudi ojek ditangkap di Tangsel
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 18 Agustus 2025 – 15:10 WIB

    Elshinta.com – Pihak kepolisian menangkap pengemudi ojek pangkalan berinisial F (43) yang melakukan perampasan dan merebut penumpang ojek online di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel).

    “Pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan peristiwa tersebut berawal pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Stasiun Pondok Ranji, Jalan WR. Supratman, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

    “Terduga pelaku berinisial F seorang pengemudi opang (ojek pangkalan) melihat ada seorang ojol (ojek online) yang mengambil penumpang berinisial KDR (32) di depan pangkalan ojek,” terang Bambang.

    Kemudian, F langsung menghampiri ojol tersebut sambil memaki, serta memberitahu ojol hanya boleh mengambil penumpang di depan minimarket dan dealer motor.

    “Terduga pelaku F juga mencabut secara paksa kunci kontak motor milik ojol tersebut, sehingga terjadi cekcok dengan penumpang ojek ojol,” jelas Bambang.

    Kunci itu dapat direbut kembali oleh ojol tersebut dan penumpang dipaksa oleh terduga pelaku untuk menggunakan ojek pangkalan sampai ke tempat tujuannya.

    “Kemudian atas kejadian viral di medsos (media sosial) tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur langsung bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku,” tegas Bambang.

    Atas perbuatannya itu, terduga pelaku F dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membuat utang, atau menghapuskan piutang. Sebelumnya, beredar sebuah video viral di media sosial Instagram melalui akun @tangsel_update yang memperlihatkan seorang pengemudi ojol dipaksa untuk menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Ranji, Tangsel.

    “Kaget banget pesan ojol, saya minta dijemput dekat Stasiun Pondok Ranji karena saya buru-buru mau ke RS, tiba-tiba ada opang nyabut kunci motor ojol dan nyuruh turun dari motor,” tulis akun tersebut.

    Sumber : Antara

  • Viral Opang di Stasiun Pondok Ranji Tangsel Cabut Kunci Motor Ojol dan Rebut Penumpang

    Viral Opang di Stasiun Pondok Ranji Tangsel Cabut Kunci Motor Ojol dan Rebut Penumpang

    Liputan6.com, Jakarta Viral video di sosial media memperlihatkan seorang ojek pangkalan (Opang) rebutan penumpang dengan driver ojek online (Ojol) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi akhirnya menangkap Opang berinisial F (43). Dia diduga melakukan perampasan dan merebut penumpang.

    “Pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/8). Dikutip dari Antara.

    Peristiwa tersebut berawal pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Stasiun Pondok Ranji, Jalan WR Supratman, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

    “Terduga pelaku berinisial F seorang pengemudi opang melihat ada seorang ojol yang mengambil penumpang berinisial KDR (32) di depan pangkalan ojek,” terang Bambang.

    Kemudian, F menghampiri ojol tersebut sambil memaki, serta memberitahu ojol hanya boleh mengambil penumpang di depan minimarket dan dealer motor.

    “Terduga pelaku F juga mencabut secara paksa kunci kontak motor milik ojol tersebut, sehingga terjadi cekcok dengan penumpang ojek ojol,” jelas Bambang.

    Kunci itu dapat direbut kembali oleh ojol tersebut dan penumpang dipaksa oleh terduga pelaku untuk menggunakan ojek pangkalan sampai ke tempat tujuannya.

    “Kemudian atas kejadian viral di medsos (media sosial) tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur langsung bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku,” tegas Bambang.

    Atas perbuatannya itu, terduga pelaku F dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membuat utang atau menghapuskan piutang.

  • Komplotan ini Datang ke Konser Musik Sound Project, Ternyata ini Tujuannya – Page 3

    Komplotan ini Datang ke Konser Musik Sound Project, Ternyata ini Tujuannya – Page 3

    Ikhsan menjelaskan aksi terbilang rapi dan terorganisir. Mereka datang membawa tiket, dan begaya seperti anak-anak konser pada umumnya. Kemudian, menyelinap ke kerumunan penonton.

    “Di situ ada beberapa panggung, 6 panggung di mana pelaku akan memantau situasi yang ramai mereka akan berdesakan di situ dan mengambil handphone tersebut entah dari saku celana atau dari tas korban,” ujar dia. 

    Komplotan ini terbagi menjadi tiga. Pertama, DH, AG, dan HA. Kedua, pasangan AF dan HY. Terakhir, RS dan AA. Mereka ditangkap di lokasi berbeda selama acara berlangsung.

    “Jadi mereka ini secara berkelompok lebih dari satu orang karena ada yang berlaku sebagai eksekutor langsung dan penerima handphone setelah dilakukan pencopetan tersebut,” ucap dia.

    Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Jadi untuk ketujuh pelaku yang kami amankan, semuanya bukan warga Pademangan. Dan dari pengakuan mereka setelah kita telusuri baru kali ini,” tutupnya.

  • Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
    Dalam siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, nama Ronald Tannur berada dalam kolom data narapidana yang menarik perhatian publik.
    “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip, pada Senin (18/8/2025).
    Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
    Dia juga mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
    Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
    “Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
    “Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
    Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
    Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
    Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
    Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    Ketiga hakim PN Surabaya itu juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Opang yang Rampas Kunci Motor Ojol di Stasiun Pondok Ranji
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Polisi Tangkap Opang yang Rampas Kunci Motor Ojol di Stasiun Pondok Ranji Megapolitan 18 Agustus 2025

    Polisi Tangkap Opang yang Rampas Kunci Motor Ojol di Stasiun Pondok Ranji
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Seorang ojek pangkalan (opang) bernama Fidiansyah (43) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, ditangkap polisi setelah merampas paksa kunci motor pengemudi ojek online (ojol).
    Fidiansyah ditangkap pada Minggu (17/8/2025), tepatnya setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
    “Hari Minggu, sekitar pukul 08.00 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya video yang viral di medsos,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/7/2025).
    Usai menerima laporan itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangi pelaku untuk dimintai keterangan.
    Tidak hanya itu, polisi juga meminta keterangan ke beberapa saksi yang ada di lokasi, begitu juga dengan penumpang ojol berinisial KDR (32).
    “Kami sudah mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, mendata saksi-saksi, dan mengarahkan korban untuk membuat LP,” kata dia.
    Setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak, polisi akhirnya menangkap pelaku. Ia saat ini masih ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
    “Pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh dia.
    Fidiansyah yang berprofesi sebagai ojek pangkalan (opang) di Stasiun Pondok Ranji, mencabut paksa kunci motor milik ojek online (ojol) saat sedang menjemput penumpangnya, Sabtu (16/8/2025).
    Saat itu, pelaku menghampiri ojol tersebut dan mencabut paksa kunci motornya. Kemudian, memaksa KDR untuk turun dan menggunakan jasanya.
    “Pelaku menghampiri ojol sambil memaki-maki. Dia juga mencabut secara paksa kunci kontak motor milik ojol tersebut,” ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/8/2025).
    Akibat dipaksa turun, KDR sempat bersitegang dengan pelaku.
    Bahkan KDR juga sempat memberikan penjelasan kepada Fidiansyah bahwa telah meminta ojol itu untuk jemput di depan stasiun. Alasannya karena sedang buru-buru untuk ke rumah sakit.
    Pelaku pun tak terima dengan alasan korban dan justru mengarahkannya untuk menggunakan jasa opang.
    “Pelaku juga menyampaikan bahwa ojol hanya boleh mengambil penumpang di depan Alfamidi dan dealer Honda,” kata Bambang.
    Peristiwa tersebut terekam warga dan videonya diunggah ke media sosial hingga viral.
    Akibat perbuatannya, Fidiansyah terancam dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan atau perampasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Komplotan Copet di Konser Ancol: Beli Tiket, Menyamar Jadi Penonton, Gasak Ponsel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Agustus 2025

    Komplotan Copet Menyamar Jadi Penonton Konser di Ancol, Berbagi Peran untuk Gasak HP Megapolitan 18 Agustus 2025

    Komplotan Copet Menyamar Jadi Penonton Konser di Ancol, Berbagi Peran untuk Gasak HP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga komplotan copet di acara musik Sound Project yang berlangsung di Ecovention & Ecopark Ancol, Pademangan, Jakarta Utara mulai 8 Agustus – 10 Agustus 2025.
    Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Ikhsan Muhaiyin mengatakan, tiga komplotan tersebut terdiri dari tujuh orang dengan peran berbeda-beda.
    “Kelompok pertama ini terdiri dari tiga orang dengan inisial DH, AG dan HA. Kemudian untuk kelompok kedua, AF dan HY. Kelompok ketiga RS dan AA,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
    Penangkapan berlangsung saat polisi memantau konser dengan menyamar sebagai penonton sehingga tidak diketahui oleh pelaku.
    “Jadi mereka (pelaku) kita curigai dan kita amati, kemudian saat mereka mencopet langsung kita tangkap di lokasi,” ucap dia.
    Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa iPhone 10, iPhone XR, iPhone 15, dan iPhone 16 Pro Max.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sengaja membeli tiket Sound Project.
    Usai masuk, mereka berbaur dengan penonton konser lalu tersebar ke-6 panggung dalam acara musik tersebut.
    “Jadi mereka modal dulu membeli tiket dan berpakaian layaknya orang yang akan menonton konser,” ujar dia.
    Mereka memantau kerumunan penonton, terutama di titik yang ramai dan berdesakan. Saat korban lengah, ponsel diambil baik dari saku celana maupun dari tas.
    “Di dalam konser terdapat enam panggung, para pelaku akan memantau situasi yang ramai dan mereka berdesakan lalu mengambil telepon seluler tersebut entah dari saku celana atau dari tas korban,” ungkap Ikhsan.
    Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.