Topik: KUHP

  • Janji Bisnis yang Berujung Penipuan Rp 41 Juta di Bandara Soekarno Hatta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Agustus 2025

    Janji Bisnis yang Berujung Penipuan Rp 41 Juta di Bandara Soekarno Hatta Megapolitan 22 Agustus 2025

    Janji Bisnis yang Berujung Penipuan Rp 41 Juta di Bandara Soekarno Hatta
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang penumpang pesawat berinisial MN harus merelakan Rp 41 juta raib setelah menjadi korban penipuan dengan modus tukar kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/6/2025) pagi saat MN baru tiba dari Kupang dan menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung.
    Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, korban bertemu dua pria yang menawarkan kerja sama bisnis elektronik dengan syarat memperlihatkan saldo rekening.
    “Saat itu, korban baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603 dan tengah menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta,” ujar Yandri, Kamis (21/8/2025).
    MN kemudian diajak ke mesin ATM terminal dua. Salah satu pelaku berpura-pura menunjukkan saldo rekening, lalu meminta kartu ATM korban.
    Saat itulah kartu MN ditukar dengan kartu serupa. Ia bahkan sempat dibawa ke dalam mobil pelaku sebelum diantar kembali ke terminal satu.
    Tak lama, notifikasi transaksi mencurigakan muncul: saldo rekeningnya terkuras Rp 41 juta.
    Merasa tertipu, MN melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi kemudian menangkap satu pelaku berinisial MAZ (58) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).
    “MAZ merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa bulan keluar dari penjara di wilayah Bogor. Dalam beraksi, mereka berbagi peran untuk memperdaya korban,” kata Yandri.
    Sementara itu, dua pelaku lain berinisial A dan M masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
    Upaya penangkapan sempat dilakukan di sebuah kos di Tangerang, tetapi keduanya keburu kabur.
    “Diduga informasi penangkapan sudah bocor, sehingga mereka berhasil kabur lebih dulu,” ujar Yandri.
    Dalam aksinya, MAZ berperan sebagai sosok yang berpura-pura memiliki usaha di luar negeri untuk menggaet korban.
    “Dia yang mengajak korban untuk bekerjasama bisnis sehingga korban mau memperlihatkan saldo rekeningnya,” jelas Yandri.
    Pelaku A bertugas menukar kartu ATM korban sekaligus menghafal PIN.
    “Dialah yang kemudian menukar kartu ATM dengan kartu lain yang mirip, lalu menguras saldo rekening korban,” sambung Yandri.
    Sedangkan M berperan sebagai sopir yang mengantar rekan-rekannya sekaligus memfasilitasi perpindahan korban dari terminal ke mobil.
    Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.
    “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain,” ucap Yandri.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Siapa saja yang Bisa Dijerat Pidana?

    Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Siapa saja yang Bisa Dijerat Pidana?

    Liputan6.com, Jakarta Sudah enam hari berlalu, kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih membara. Petugas di lapangan terus berjibaku dengan si jago merah, sementara itu, belum ada satu pun pihak yang diseret ke meja polisi untuk mempertanggungjawabkan masalah ini.

    Praktisi Hukum di Blora, Zaenul Arifin menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Perlu dicarikan solusinya.

    “Perlu mencari solusinya mengingat potensi dan dampaknya, serta perlu dimintai pertanggungjawaban bagi pelakunya, karena sebab dan korbannya,” ungkap Zaenul kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

    Menurut Zaenul, khusus terkait dengan sebab dan akibat, karena penambangan, eskplorasi, eksploitasi tersebut dilakukan secara ilegal dan mengakibatkan adanya korban, baik luka maupun kematian di dunia, maka pihak-pihak terkait harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

    “Sudah sepatutnya untuk dikenai pertanggungjawaban, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Sejauh ini, penyidik ​​​​Polres Blora telah memintai keterangan 12 orang Saksi. Sedikitnya, mereka mendapat sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing Saksi.

    Karena tragedi ini sudah menjadi ketegangan nasional bahkan internasional, penyidik ​​​​Polri mengamati penting untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dalam peta, serta menganalisis permasalahan.

    Hal ini agar pihak-pihak yang berkepentingan, antara investor lain, pengelola minyak dan pemilik lahan, nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    “Kepada masing-masing pihak yang terlibat, turut terlibat potensi untuk dijatuhi hukuman pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Zaenul.

    Praktis hukum asal Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, ini kemudian menjelaskan adanya sejumlah peraturan-undangan agar APH tidak luput menjerat para pelaku atau pihak-pihak terkait.

    Diatur dalam pasal 52 UU Migas dan perubahannya yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, jelasnya.

    Selain aturan itu, Zaenul juga mengingatkan, adanya ketentuan pasal 359 jo 360 KUHP tentang kealpaan, kelalaian yang mengakibatkan orang meniggal dunia atau luka berat.

    “Masing-masing ancaman pidananya sampai 5 tahun penjara,” tandasnya.

    Liputan6.com sebelumnya telah berkomunikasi secara langsung dengan salah satu penyidik ​​​​Polres Blora. Pihak-pihak yang berkepentingan, terutama yang bermaksud melakukan pengeboran sumur baru minyak secara ilegal tersebut, berpotensi dikenai pidana.

    Polisi beralasan belum menetapkan tersangka karena menunggu proses penyidikan rampung, termasuk juga pemadaman.

    Sebelumnya, Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo mengaku, pemeriksaan yang dilakukan kepolisian menyasar ke sejumlah pihak. Antara lain warga setempat yang menjadi Saksi mata dan juga mengambil minyak, perangkat desa, kepala desa, pemilik, maupun operator yang berada di lokasi.

    “Semuanya kita sasar untuk mendapatkan informasi yang lebih konkrit,” katanya.

    Gembong membeberkan materi pemeriksaan kepolisian, yakni terkait berapa lama sumur minyak tersebut beroperasi dan seperti apa prosesnya selama ini.

    “Juga SOP yang dijalankan seperti apa, apakah ada personel yang dibor,” ujarnya.

    Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman dalam wawancara langsung dengan salah satu siaran televisi swasta Menyebutkan adanya beking dalam melakukan praktik pengeboran minyak sumur ilegal di daerahnya.

    “Kita meminta kepolisian untuk melakukan penertiban ke semuanya,” ujar Gus Arief, panggilannya.

    Gus Arief juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan semua aktivitas penambangan sumur minyak ilegal.

    “Saya mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri untuk mengurus izinnya dulu. Ini kita kan ada Permen 14 soal sumur masyarakat ini. Nah nanti kalau sudah ada izin baru boleh beroperasi. Karena untuk beroperasi kan ada syarat-syaratnya,” ucapnya.

    Regulasi yang dimaksud, yakni mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

    Lebih lanjut, Gus Arief menyayangkan adanya pengeboran minyak yang berlokasi di kawasan organisasi padat penduduk.

    “Kita juga menyayangkan karena lokasinya ini di rumah ya, di belakang rumah. Mestinya kan harus memperhatikan keselamatan, keselamatan, dan lainnya,” tandasnya.

  • Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Keluarga Korban Harap Vonis Mati Tetap Bertahan

    Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Keluarga Korban Harap Vonis Mati Tetap Bertahan

    Liputan6.com, Jakarta Upaya banding yang diajukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah usai divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam kasus penembakan tiga polisi di Waykanan, Lampung, hingga kini belum juga dijadwalkan.

    Dalam sidang vonis yang digelar Senin (11/8/2025), Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman mati serta pemecatan dari dinas militer kepada Bazarsah. Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding.

    Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses banding belum berjalan karena baru memasuki tahap awal. Keluarga korban berharap vonis mati tetap dipertahankan.

    “Baru kami cek, penasihat hukum Bazar baru memasukkan memori banding hari ini. Harapan keluarga besar, putusan awal tetap dipertahankan. Itu sudah sangat adil bagi keluarga almarhum,” kata Putri Maya, Kamis (21/8/2025).

    Perwakilan tim hukum Hotman 911 Lampung itu menjelaskan, setelah memori banding diterima, Oditur Militer (Odmil) akan memberikan jawaban sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

    “Jadi ini masih menunggu jawaban dari Odmil. Belum dikirim ke Medan,” ujarnya.

    Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Bazarsah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta perjudian sebagaimana diatur Pasal 303 KUHP.

    “Memidana terdakwa dengan hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ucap hakim saat membacakan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Militer I-04 Palembang.

    Mendengar vonis tersebut, ruang sidang sempat riuh oleh tangis keluarga korban. Sesuai aturan, Bazarsah memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

  • Tersangka Perampokan yang Tewaskan Wanita di Nganjuk Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 Agustus 2025

    Tersangka Perampokan yang Tewaskan Wanita di Nganjuk Ditangkap Polisi Surabaya 21 Agustus 2025

    Tersangka Perampokan yang Tewaskan Wanita di Nganjuk Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk bergerak cepat mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
    Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Noveri Santoso menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan MA (35), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
    “(Tersangka) sudah diamankan, tapi masih kita dalami keterlibatan orang lain,” ujar Henri saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    via aplikasi percakapan, Kamis (21/8/2025).
    Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (16/8/2025) malam di rumah korban, Enik Mulya Ningsih (55).
    Kasus ini baru dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (17/8/2025).
    Setelah menerima laporan, kata Henri, aparat Reserse Kriminal Polsek Ngronggot dan Polres Nganjuk langsung bergerak cepat, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
    Berbekal dari rekaman CCTV tersebut, akhirnya terkuak terduga pelaku.
    “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang secara sabar menelusuri bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV. Hal ini membuktikan komitmen kami untuk cepat menindaklanjuti kasus yang meresahkan masyarakat,” tutur Henri.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sukaca mengatakan bahwa tersangka MA merupakan warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
    Tersangka MA diamankan aparat kepolisian pada Rabu (20/8/2025) malam.
    Menurut Sukaca, motif tersangka dipicu utang sebesar Rp 60 juta kepada korban, sehingga nekat melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
    Tersangka juga membawa kabur uang tunai Rp 114 juta.
    “Dari hasil pemeriksaan, motif yang melatarbelakangi adalah persoalan utang. Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban meninggal dunia, dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.
    Dalam perkara ini, kata Sukaca, tersangka MA bakal dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
    Peristiwa tragis ini menimpa kediaman Jumadi (59) dan Enik Mulya Ningsih (55), yang dirampok maling pada Jumat (15/8/2025) malam.
    Saat kejadian, Jumadi tidak berada di rumah. Ia tengah memenuhi pesanan memijat tetangga desa. Saat itu, Enik berada di rumah seorang diri.
    Anak bungsu mereka bekerja shif malam di sebuah kedai kuliner di Kecamatan Tanjunganom, sementara dua anak lainnya tengah merantau ke luar kota.
    Pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Jumadi baru kembali ke rumah sepulang dari memijat, dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka lebar.
    Awalnya, Jumadi tidak menaruh curiga, hingga ia masuk ke kamar dan menemukan istrinya telungkup di lantai dengan kepala tertutup kain.
    Setelah kain yang menutup kepala istrinya dibuka, baru diketahui bahwa kepala bagian belakang Enik terluka, pipi kiri lebam, dahi dan kelopak matanya bengkak, bahkan keluar darah.
    Jumadi lantas berteriak meminta tolong warga. Saat memeriksa kondisi rumah, ia mendapati tas milik istrinya yang biasa diletakkan di samping kasur hilang. Tas tersebut berisi uang ratusan juta.
    Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, nyawanya tidak tertolong. Enik menghembuskan napas terakhir pada Selasa (19/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dokter Tifa Syok Ijazah Jokowi Sudah Tak Ada di Polda Metro Jaya 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Agustus 2025

    Dokter Tifa Syok Ijazah Jokowi Sudah Tak Ada di Polda Metro Jaya Megapolitan 21 Agustus 2025

    Dokter Tifa Syok Ijazah Jokowi Sudah Tak Ada di Polda Metro Jaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma mengaku syok saat mengetahui ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah dikirimkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.
    Hal ini ia ketahui dari penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025).
    “Jadi saya akan menjawab pertanyaan yang disampaikan dengan syarat, ‘Ijazah asli atau ijazah dari Joko Widodo ada di meja ini’,” kata Dokter Tifa usai menjalani pemeriksaan.
    “Nah ternyata ada sebuah jawaban yang membuat saya
    surprise
    . Karena ternyata kata pemeriksa saya, pemeriksa saya itu sampaikan bahwa ijazah itu sudah tidak ada lagi di Polda Metro Jaya,” ucap dia melanjutkan.
    Menurut Dokter Tifa, informasi ini tidak pernah disampaikan polisi kepada media massa.
    Sebab, fisik ijazah yang diberikan Jokowi sebagai barang bukti dalam laporan polisinya sudah berada di Mabes Polri.
    “Kita semua tidak tahu. Dan posisi dari ijazah itu sekarang ada di Mabes dan sedang atau sudah dilakukan uji forensik,” tegas dia.
    Karena itu, ia malah mencecar sejumlah pertanyaan kepada penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    “Harusnya kan secara transparan Polda Metro Jaya harus sampaikan dong bahwa si ijazah itu sudah tidak ada di sini. Nah kalau memang demikian, ya tidak ada relevansinya untuk bertanya kepada kita,” tegas dia.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Hanya Korupsi, Riza Chalid Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU di Kejagung – Page 3

    Tak Hanya Korupsi, Riza Chalid Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU di Kejagung – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lagi sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satunya adalah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.

    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, sebagaimana yang disampaikan Kapus, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

    Qohar merinci, para tersangka adalah Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.

    Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan SVP Integreted Supply Change 2018-2020.

    Selanjutnya, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

    “Tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara,” jelas dia.

    Adapun perbuatan para tersangka bertentangan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Hilirisasi Minyak, Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Pada BUMN.

    Termasuk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Delapan tersangka pun langsung ditahan, kecuali Riza Chalid lantaran diduga tidak berada di Indonesia.

    “Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat jasmani rohani, tim penyidik melakukan penahanan delapan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan dimulai 10 Juli 2025 hari ini,” Qohar menandaskan.

  • Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO Nasional 21 Agustus 2025

    Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim nonaktif Djuyamto sempat ditawari Rp20 miliar untuk mengabulkan eksepsi korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sebelum kasus berujung onslag alias vonis lepas.
    Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus minyak goreng ini, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
    “Saat itu, Wahyu Gunawan (terdakwa kasus terpisah) menyampaikan permintaan Ariyanto yang menawarkan uang sebesar Rp20 miliar kepada Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    Ariyanto merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk oleh pihak korporasi.
    Sementara itu, Wahyu Gunawan adalah panitera muda nonaktif PN Jakut yang menjembatani pihak korporasi dengan hakim.
    Wahyu dan Djuyamto pernah bertemu di Lippo Mall Kemang pada Februari 2024.
    Saat itu, berkas perkara korporasi belum dilimpahkan ke PN Jakpus.
    Namun, dalam pertemuan itu, pihak korporasi telah meminta Djuyamto agar bisa mengabulkan permohonan eksepsi.
    Pertemuan Wahyu dan Djuyamto ini terjadi karena Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, telah menyebutkan bahwa Djuyamto akan ditunjukkan sebagai salah satu hakim yang mengadili perkara korporasi CPO.
    Kepada Wahyu yang menyampaikan permintaan Ariyanto, Djuyamto belum dapat menjanjikan dapat mengabulkan eksepsi dari pihak korporasi.
    Djuyamto mengaku perlu membaca berkas terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.

    Masih di bulan Februari 2024, Wahyu kembali menemui Djuyamto untuk menyerahkan berkas konsep eksepsi yang bakal diajukan pihak korporasi.
    Lalu, sekitar satu pekan kemudian, Wahyu dan Djuyamto kembali bertemu.
    Dalam pertemuan di Lobby Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto mengatakan bahwa permohonan eksepsi dari korporasi ini tidak dapat dikabulkan.
    Saat itu, Djuyamto mengarahkan Wahyu agar ia berkoordinasi dengan Arif Nuryanta.
    “M Arif Nuryanta yang menunjuk Majelis Hakim perkara korupsi korporasi minyak goreng sehingga semua arahan melalui terdakwa M Arif Nuryanta,” kata JPU membacakan pernyataan Djuyamto saat itu.
    Pesan ini diteruskan Wahyu kepada Ariyanto dan sejumlah negosiasi pun terjadi.
    Dalam kasus ini, hakim hingga panitera PN menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Pemberian dilakukan sebanyak dua kali. Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024.
    Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda.
    Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar. Kemudian, Djuyamto selaku hakim ketua mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar. Sementara itu, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar. Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta.
    Uang total Rp 8 miliar ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024.
    Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara saksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu Jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima oleh Wahyu, uang ini juga dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar. Sementara itu, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar. Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar.
    Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini, hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar; Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2, atau Pasal 12B, subsider Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN jo Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas Nasional 20 Agustus 2025

    Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, pihak korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) awalnya meminta agar eksepsi mereka dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara mereka, bukan vonis
    ontslag
    atau vonis lepas.
    Hal ini JPU ungkapkan saat membacakan dakwaan terhadap eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
    “Saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan permintaan Ariyanto yang menawarkan uang sebesar Rp 20 miliar kepada Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
    Ariyanto merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk oleh pihak korporasi. Sementara, Djuyamto merupakan salah satu hakim yang disebutkan bakal menangani perkara kasus korporasi minyak goreng.
    Pada pertemuan di Lippo Mal Kemang, Februari 2024, Djuyamto belum memastikan bakal mengabulkan eksepsi dari pihak korporasi. Ia mengaku perlu membaca berkas terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.
    Masih di bulan Februari 2024, Wahyu kembali menemui Djuyamto untuk menyerahkan berkas konsep eksepsi yang bakal diajukan pihak korporasi.
    Lalu, sekitar satu minggu kemudian, Wahyu dan Djuyamto kembali bertemu.
    Dalam pertemuan di Lobby Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto mengatakan kalau permohonan eksepsi dari korporasi ini tidak dapat dikabulkan.
    Djuyamto mengatakan kepada Wahyu agar ia berkoordinasi dengan Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus terkait kasus korporasi ini.
    “M Arif Nuryanta yang menunjuk Majelis Hakim perkara korupsi korporasi minyak goreng sehingga semua arahan melalui terdakwa M Arif Nuryanta,” kata JPU membacakan pernyataan Djuyamto saat itu.
    Pesan ini diteruskan Wahyu kepada Ariyanto dan sejumlah negosiasi pun terjadi.
    Dalam kasus ini, hakim hingga panitera PN menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar. Pemberian dilakukan sebanyak dua kali.
    Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024. Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda. Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar.
    Kemudian, Djuyamto selaku hakim ketua mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar. Sementara, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar.
    Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta. Uang total Rp 8 miliar ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024.
    Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara seksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu Jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 Juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis ontslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima oleh Wahyu, uang ini juga dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar. Sementara, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar.
    Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar. Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Sedangkan, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pura-pura Transaksi, Pria Ini Curi Handphone Tecno Spark Go 1 Series Transformer Milik Kasir Minimarket

    Pura-pura Transaksi, Pria Ini Curi Handphone Tecno Spark Go 1 Series Transformer Milik Kasir Minimarket

    JAKARTA – Seorang pencuri handphone terekam kamera CCTV saat beraksi di sebuah minimarket di Jalan Peta Barat 1, Kalideres, Jakarta Barat.

    Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius mengatakan, dalam rekaman kamera CCTV berdurasi 59 detik, memperlihatkan seorang pria mengenakan kaos hitam memasuki minimarket dan berpura-pura melakukan transaksi pembayaran.

    Saat lengah, pelaku dengan cepat mengambil handphone milik kasir bernama Dival, lalu meninggalkan lokasi.

    Kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Sementara korban melaporkan kejadian ke Polsek Kalideres.

    Setelah menerima adanya laporan, Unit Reskrim Polsek Kalideres langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun teridentifikasi melalui ciri dalam rekaman CCTV.

    “Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Rawa Lele, RT 03/01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku diketahui berinisial AB alias Jebir (25),” kata Kompol Arnold saat dikonfirmasi, Selasa 19 Agustus 2025

    Selain mengamankan polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya terkait aksi kejahatan yang dilakukan pelaku Jebir.

    “Kami juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Tecno Spark Go 1 series Transformer milik korban. Pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

    Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

  • Kasus Kematian Zara Qairina yang Gegerkan Malaysia Masuki Babak Baru

    Kasus Kematian Zara Qairina yang Gegerkan Malaysia Masuki Babak Baru

    Jakarta

    Kasus kematian siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) di Sabah, Zara Qairina Mahathir, memasuki babak baru. Jaksa Agung Malaysia, Mohd Dusuki Mokhtar, mengatakan ada lima remaja yang didakwa melakukan dugaan perundungan atau bullying terhadap Zara.

    Dilansir kantor berita The Star, Selasa (19/8/2025), Jaksa Agung Malaysia mengatakan lima anak di bawah umur itu dijerat Pasal 507C (1) KUHP Malaysia. Pasal tersebut hanya terkait dengan perundungan dan bukan tindakan menyebabkan kematian gadis berusia 13 tahun tersebut.

    Jaksa Agung Malaysia menjelaskan keputusan mendakwa kelima remaja tersebut dengan Pasal 507C (1) didasarkan pada peninjauan menyeluruh terhadap berkas-berkas investigasi.

    “Oleh karena itu, AGC menegaskan kembali bahwa dakwaan berdasarkan Pasal 507C (1) KUHP dalam kasus ini didasarkan pada bukti dan fakta yang diperoleh dari investigasi yang telah selesai,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

    Jaksa Agung Malaysia juga menanggapi perihal permintaan dari keluarga Zara untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 507D (2) dengan ancaman hukuman lebih berat. Jaksa Agung Malaysia menyebut jika remaja tersebut mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan, mereka tidak dapat didakwa berdasarkan Pasal 507D (2).

    Jaksa Agung menegaskan penyelidikan akan tetap dilakukan untuk menentukan penyebab sebenarnya kematian Zara Qairina.

    Seperti diketahui sebelumnya, Mohd Dusuki Mokhtar mengonfirmasi bahwa kelima anak di bawah umur tersebut akan didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu berdasarkan Pasal 507C (1) KUHP Malaysia. Sementara Pengadilan Koroner Kota Kinabalu menetapkan 3 September untuk memulai proses pemeriksaan atas kematian Zara Qairina.

    (whn/haf)