Topik: KUHP

  • 5
                    
                        Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer
                        Nasional

    5 Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Nasional

    Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
    Surat pemberhentian tersebut Prabowo teken usai Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
    “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” imbuhnya.
    Dalam perkara ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
    “Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi.
    Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Selain memperoleh uang Rp 3 miliar, Noel diduga menerima jatah berupa sepeda motor Ducati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua bulan kabur, Polisi tangkap penganiaya kakak kandung di Jakut

    Dua bulan kabur, Polisi tangkap penganiaya kakak kandung di Jakut

    Jakarta (ANTARA) –

    Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap penganiaya kakak kandung, berinisial S (47) karena cekcok masalah warisan di Jakarta Utara dan sempat kabur selama dua bulan.

    “S ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8),” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, pelaku ini dijerat pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan diancam pidana maksimal lima tahun.

    “Korban mengalami luka pukulan sejenis beda tajam di bagian kepala sebanyak dua kali. Saat ini pelaku sudah mendekam di Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Korban adalah kakak kandung pelaku berinisial US (51). Pelaku sempat kabur dan masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan.

    Ia mengatakan aksi pidana ini terjadi pada Kamis (19/6), saat S sedang berjalan di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. Kemudian korban berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai motor.

    Setelah melihat korban, pelaku turun mengambil benda alat tajam yang ada di jok motor miliknya, kemudian pelaku memukul kepala korban menggunakan alat yang sudah tersimpan di motor miliknya.

    Menurut dia, penganiayaan itu dilakukan pelaku karena cekcok terkait perebutan harta warisan antara pelaku dan korban.

    “Pelaku yang merupakan adik dari korban sudah menyiapkan kapak di dalam jok motornya,” kata dia.

    Ia mengatakan korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga mendapatkan dua luka sayatan di kepalanya.

    “Luka korban di bagian kepala, ada dua titik luka di kepala sudah dijahit oleh medis,” kata dia.

    Ia menjelaskan hasil pemeriksaan motifnya berkaitan dengan permasalahan keluarga karena cekcok pembagian hak atas rumah atau bangunan.

    Pelaku ini sengaja membawa kapak di motornya saat bekerja sebagai montir motor setiap hari dan saat berpapasan dengan korban, dia langsung mengambil kapak dan menganiaya.

    “Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian setelah sempat buron beberapa bulan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo
                        Nasional

    2 Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo Nasional

    Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
    Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel.
    Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujarnya.
    Dia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya serta seluruh masyarakat Indonesia.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
    Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
    “Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka.
    Setyo mencontohkan, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.
    Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
    Lalu, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
    Sementara, Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.
    Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo
                        Nasional

    9 Momen Wamenaker Noel Menangis dengan Tangan Terborgol di KPK Nasional

    Momen Wamenaker Noel Menangis dengan Tangan Terborgol di KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Immanuel Ebenezer menangis ketika mengenakan rompi tersangka KPK berwarna oranye.
    Momen ini terpantau di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.
    Noel, panggilan dari Immanuel, turun dari tangga KPK mengenakan rompi oranye bernomor 71 di dada kanan.
    Kedua pergelangan tangannya terikat borgol. Dia mengangkatnya sampai setinggi perut.
    Terlihat dari kejauhan di balik kaca tangga gedung, raut wajah Noel sedih dan menangis.
    Dia melipat bibir ke dalam seraya berjalan, menatap ke arah wartawan dengan mata sembab di balik kaca mata berbingkai warna hitam.
    Dia kemudian mengacungkan jempol ke arah wartawan. Sebanyak 10 tersangka lainnya mengikuti Noel menuruni tangga.
    Terlihat setelah selesai menuruni anak tangga, dia nampak terisak. Mulutnya membuka melepas helaan napas. Para wartawan riuh menyorakinya.
    KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya adalah Noel.
    Berikut daftar 11 tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
    1. Irvian Bobby Mahendro alias IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai 2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra atau GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang

    3. Subhan atau SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anita Kusumawati alias AK selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Immanuel Ebenezer Gerungan alias IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029

    6. Fahrurozi alias FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    7. Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025

    8. Sekarsari Kartika Putri alias SKP selaku Subkoordinator

    9. Supriadi alias SUP selaku Koordinator

    10. Temurila alias TEM selaku pihak PT KEM INDONESIA

    11. Miki Mahfud alias MM selaku pihak PT KEM INDONESIA
    Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kronologi OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk
                        Nasional

    10 Kronologi OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk Nasional

    Kronologi OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan kini telah berujung pada penetapan 11 tersangka di kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berikut kronologinya.
    “Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
    Rabu dan Kamis, 20 dan 21 Agustus 2025 kemarin, Tim KPK bergerak paralel di beberapa lokasi di Jakarta dan mengamankan 14 orang.
    “Yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahan jaasa terhadap koordinator, IBM (inisial nama salah satu tersangka, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025),”kata Setyo.
    “Dari proses itulah ada interviu yang dilakukan di lapangan dan berkembang kepada beberapa pihak, salah satunya adalah IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) dan pihak-pihak yang lainnya,” kata dia.
    Dari 14 orang yang ditangkap tangan itu, 11 di antaranya menjadi tersangka, salah satunya adalah Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang menjabat sebagai Wamenaker RI.
    Pada OTT itu, KPK mengamankan barang bukti yakni 15 kendaran bermotor roda empat, 7 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp170 juta dan USD 2.201.
    “Dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. Ddalam penyidikan perkara ini yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini,” kata Setyo.
    KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), berikut daftarnya:
    1. Irvian Bobby Mahendro alias IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai 2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra atau GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang

    3. Subhan atau SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anita Kusumawati alias AK selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Immanuel Ebenezer Gerungan alias IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029

    6. Fahrurozi alias FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    7. Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025

    8. Sekarsari Kartika Putri alias SKP selaku Subkoordinator

    9. Supriadi alias SUP selaku Koordinator

    10. Temurila alias TEM selaku pihak PT KEM INDONESIA

    11. Miki Mahfud alias MM selaku pihak PT KEM INDONESIA
    Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Janji Bisnis yang Berujung Penipuan Rp 41 Juta di Bandara Soekarno Hatta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Agustus 2025

    Janji Bisnis yang Berujung Penipuan Rp 41 Juta di Bandara Soekarno Hatta Megapolitan 22 Agustus 2025

    Janji Bisnis yang Berujung Penipuan Rp 41 Juta di Bandara Soekarno Hatta
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang penumpang pesawat berinisial MN harus merelakan Rp 41 juta raib setelah menjadi korban penipuan dengan modus tukar kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/6/2025) pagi saat MN baru tiba dari Kupang dan menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung.
    Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, korban bertemu dua pria yang menawarkan kerja sama bisnis elektronik dengan syarat memperlihatkan saldo rekening.
    “Saat itu, korban baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603 dan tengah menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta,” ujar Yandri, Kamis (21/8/2025).
    MN kemudian diajak ke mesin ATM terminal dua. Salah satu pelaku berpura-pura menunjukkan saldo rekening, lalu meminta kartu ATM korban.
    Saat itulah kartu MN ditukar dengan kartu serupa. Ia bahkan sempat dibawa ke dalam mobil pelaku sebelum diantar kembali ke terminal satu.
    Tak lama, notifikasi transaksi mencurigakan muncul: saldo rekeningnya terkuras Rp 41 juta.
    Merasa tertipu, MN melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi kemudian menangkap satu pelaku berinisial MAZ (58) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).
    “MAZ merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa bulan keluar dari penjara di wilayah Bogor. Dalam beraksi, mereka berbagi peran untuk memperdaya korban,” kata Yandri.
    Sementara itu, dua pelaku lain berinisial A dan M masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
    Upaya penangkapan sempat dilakukan di sebuah kos di Tangerang, tetapi keduanya keburu kabur.
    “Diduga informasi penangkapan sudah bocor, sehingga mereka berhasil kabur lebih dulu,” ujar Yandri.
    Dalam aksinya, MAZ berperan sebagai sosok yang berpura-pura memiliki usaha di luar negeri untuk menggaet korban.
    “Dia yang mengajak korban untuk bekerjasama bisnis sehingga korban mau memperlihatkan saldo rekeningnya,” jelas Yandri.
    Pelaku A bertugas menukar kartu ATM korban sekaligus menghafal PIN.
    “Dialah yang kemudian menukar kartu ATM dengan kartu lain yang mirip, lalu menguras saldo rekening korban,” sambung Yandri.
    Sedangkan M berperan sebagai sopir yang mengantar rekan-rekannya sekaligus memfasilitasi perpindahan korban dari terminal ke mobil.
    Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.
    “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain,” ucap Yandri.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Siapa saja yang Bisa Dijerat Pidana?

    Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Siapa saja yang Bisa Dijerat Pidana?

    Liputan6.com, Jakarta Sudah enam hari berlalu, kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih membara. Petugas di lapangan terus berjibaku dengan si jago merah, sementara itu, belum ada satu pun pihak yang diseret ke meja polisi untuk mempertanggungjawabkan masalah ini.

    Praktisi Hukum di Blora, Zaenul Arifin menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Perlu dicarikan solusinya.

    “Perlu mencari solusinya mengingat potensi dan dampaknya, serta perlu dimintai pertanggungjawaban bagi pelakunya, karena sebab dan korbannya,” ungkap Zaenul kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

    Menurut Zaenul, khusus terkait dengan sebab dan akibat, karena penambangan, eskplorasi, eksploitasi tersebut dilakukan secara ilegal dan mengakibatkan adanya korban, baik luka maupun kematian di dunia, maka pihak-pihak terkait harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

    “Sudah sepatutnya untuk dikenai pertanggungjawaban, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Sejauh ini, penyidik ​​​​Polres Blora telah memintai keterangan 12 orang Saksi. Sedikitnya, mereka mendapat sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing Saksi.

    Karena tragedi ini sudah menjadi ketegangan nasional bahkan internasional, penyidik ​​​​Polri mengamati penting untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dalam peta, serta menganalisis permasalahan.

    Hal ini agar pihak-pihak yang berkepentingan, antara investor lain, pengelola minyak dan pemilik lahan, nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    “Kepada masing-masing pihak yang terlibat, turut terlibat potensi untuk dijatuhi hukuman pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Zaenul.

    Praktis hukum asal Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, ini kemudian menjelaskan adanya sejumlah peraturan-undangan agar APH tidak luput menjerat para pelaku atau pihak-pihak terkait.

    Diatur dalam pasal 52 UU Migas dan perubahannya yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, jelasnya.

    Selain aturan itu, Zaenul juga mengingatkan, adanya ketentuan pasal 359 jo 360 KUHP tentang kealpaan, kelalaian yang mengakibatkan orang meniggal dunia atau luka berat.

    “Masing-masing ancaman pidananya sampai 5 tahun penjara,” tandasnya.

    Liputan6.com sebelumnya telah berkomunikasi secara langsung dengan salah satu penyidik ​​​​Polres Blora. Pihak-pihak yang berkepentingan, terutama yang bermaksud melakukan pengeboran sumur baru minyak secara ilegal tersebut, berpotensi dikenai pidana.

    Polisi beralasan belum menetapkan tersangka karena menunggu proses penyidikan rampung, termasuk juga pemadaman.

    Sebelumnya, Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo mengaku, pemeriksaan yang dilakukan kepolisian menyasar ke sejumlah pihak. Antara lain warga setempat yang menjadi Saksi mata dan juga mengambil minyak, perangkat desa, kepala desa, pemilik, maupun operator yang berada di lokasi.

    “Semuanya kita sasar untuk mendapatkan informasi yang lebih konkrit,” katanya.

    Gembong membeberkan materi pemeriksaan kepolisian, yakni terkait berapa lama sumur minyak tersebut beroperasi dan seperti apa prosesnya selama ini.

    “Juga SOP yang dijalankan seperti apa, apakah ada personel yang dibor,” ujarnya.

    Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman dalam wawancara langsung dengan salah satu siaran televisi swasta Menyebutkan adanya beking dalam melakukan praktik pengeboran minyak sumur ilegal di daerahnya.

    “Kita meminta kepolisian untuk melakukan penertiban ke semuanya,” ujar Gus Arief, panggilannya.

    Gus Arief juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan semua aktivitas penambangan sumur minyak ilegal.

    “Saya mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri untuk mengurus izinnya dulu. Ini kita kan ada Permen 14 soal sumur masyarakat ini. Nah nanti kalau sudah ada izin baru boleh beroperasi. Karena untuk beroperasi kan ada syarat-syaratnya,” ucapnya.

    Regulasi yang dimaksud, yakni mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

    Lebih lanjut, Gus Arief menyayangkan adanya pengeboran minyak yang berlokasi di kawasan organisasi padat penduduk.

    “Kita juga menyayangkan karena lokasinya ini di rumah ya, di belakang rumah. Mestinya kan harus memperhatikan keselamatan, keselamatan, dan lainnya,” tandasnya.

  • Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Keluarga Korban Harap Vonis Mati Tetap Bertahan

    Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Keluarga Korban Harap Vonis Mati Tetap Bertahan

    Liputan6.com, Jakarta Upaya banding yang diajukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah usai divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam kasus penembakan tiga polisi di Waykanan, Lampung, hingga kini belum juga dijadwalkan.

    Dalam sidang vonis yang digelar Senin (11/8/2025), Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman mati serta pemecatan dari dinas militer kepada Bazarsah. Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding.

    Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses banding belum berjalan karena baru memasuki tahap awal. Keluarga korban berharap vonis mati tetap dipertahankan.

    “Baru kami cek, penasihat hukum Bazar baru memasukkan memori banding hari ini. Harapan keluarga besar, putusan awal tetap dipertahankan. Itu sudah sangat adil bagi keluarga almarhum,” kata Putri Maya, Kamis (21/8/2025).

    Perwakilan tim hukum Hotman 911 Lampung itu menjelaskan, setelah memori banding diterima, Oditur Militer (Odmil) akan memberikan jawaban sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

    “Jadi ini masih menunggu jawaban dari Odmil. Belum dikirim ke Medan,” ujarnya.

    Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Bazarsah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta perjudian sebagaimana diatur Pasal 303 KUHP.

    “Memidana terdakwa dengan hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ucap hakim saat membacakan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Militer I-04 Palembang.

    Mendengar vonis tersebut, ruang sidang sempat riuh oleh tangis keluarga korban. Sesuai aturan, Bazarsah memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

  • Tersangka Perampokan yang Tewaskan Wanita di Nganjuk Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 Agustus 2025

    Tersangka Perampokan yang Tewaskan Wanita di Nganjuk Ditangkap Polisi Surabaya 21 Agustus 2025

    Tersangka Perampokan yang Tewaskan Wanita di Nganjuk Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk bergerak cepat mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
    Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Noveri Santoso menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan MA (35), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
    “(Tersangka) sudah diamankan, tapi masih kita dalami keterlibatan orang lain,” ujar Henri saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    via aplikasi percakapan, Kamis (21/8/2025).
    Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (16/8/2025) malam di rumah korban, Enik Mulya Ningsih (55).
    Kasus ini baru dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (17/8/2025).
    Setelah menerima laporan, kata Henri, aparat Reserse Kriminal Polsek Ngronggot dan Polres Nganjuk langsung bergerak cepat, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
    Berbekal dari rekaman CCTV tersebut, akhirnya terkuak terduga pelaku.
    “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang secara sabar menelusuri bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV. Hal ini membuktikan komitmen kami untuk cepat menindaklanjuti kasus yang meresahkan masyarakat,” tutur Henri.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sukaca mengatakan bahwa tersangka MA merupakan warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
    Tersangka MA diamankan aparat kepolisian pada Rabu (20/8/2025) malam.
    Menurut Sukaca, motif tersangka dipicu utang sebesar Rp 60 juta kepada korban, sehingga nekat melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
    Tersangka juga membawa kabur uang tunai Rp 114 juta.
    “Dari hasil pemeriksaan, motif yang melatarbelakangi adalah persoalan utang. Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban meninggal dunia, dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.
    Dalam perkara ini, kata Sukaca, tersangka MA bakal dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
    Peristiwa tragis ini menimpa kediaman Jumadi (59) dan Enik Mulya Ningsih (55), yang dirampok maling pada Jumat (15/8/2025) malam.
    Saat kejadian, Jumadi tidak berada di rumah. Ia tengah memenuhi pesanan memijat tetangga desa. Saat itu, Enik berada di rumah seorang diri.
    Anak bungsu mereka bekerja shif malam di sebuah kedai kuliner di Kecamatan Tanjunganom, sementara dua anak lainnya tengah merantau ke luar kota.
    Pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Jumadi baru kembali ke rumah sepulang dari memijat, dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka lebar.
    Awalnya, Jumadi tidak menaruh curiga, hingga ia masuk ke kamar dan menemukan istrinya telungkup di lantai dengan kepala tertutup kain.
    Setelah kain yang menutup kepala istrinya dibuka, baru diketahui bahwa kepala bagian belakang Enik terluka, pipi kiri lebam, dahi dan kelopak matanya bengkak, bahkan keluar darah.
    Jumadi lantas berteriak meminta tolong warga. Saat memeriksa kondisi rumah, ia mendapati tas milik istrinya yang biasa diletakkan di samping kasur hilang. Tas tersebut berisi uang ratusan juta.
    Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, nyawanya tidak tertolong. Enik menghembuskan napas terakhir pada Selasa (19/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dokter Tifa Syok Ijazah Jokowi Sudah Tak Ada di Polda Metro Jaya 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Agustus 2025

    Dokter Tifa Syok Ijazah Jokowi Sudah Tak Ada di Polda Metro Jaya Megapolitan 21 Agustus 2025

    Dokter Tifa Syok Ijazah Jokowi Sudah Tak Ada di Polda Metro Jaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma mengaku syok saat mengetahui ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah dikirimkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.
    Hal ini ia ketahui dari penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025).
    “Jadi saya akan menjawab pertanyaan yang disampaikan dengan syarat, ‘Ijazah asli atau ijazah dari Joko Widodo ada di meja ini’,” kata Dokter Tifa usai menjalani pemeriksaan.
    “Nah ternyata ada sebuah jawaban yang membuat saya
    surprise
    . Karena ternyata kata pemeriksa saya, pemeriksa saya itu sampaikan bahwa ijazah itu sudah tidak ada lagi di Polda Metro Jaya,” ucap dia melanjutkan.
    Menurut Dokter Tifa, informasi ini tidak pernah disampaikan polisi kepada media massa.
    Sebab, fisik ijazah yang diberikan Jokowi sebagai barang bukti dalam laporan polisinya sudah berada di Mabes Polri.
    “Kita semua tidak tahu. Dan posisi dari ijazah itu sekarang ada di Mabes dan sedang atau sudah dilakukan uji forensik,” tegas dia.
    Karena itu, ia malah mencecar sejumlah pertanyaan kepada penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    “Harusnya kan secara transparan Polda Metro Jaya harus sampaikan dong bahwa si ijazah itu sudah tidak ada di sini. Nah kalau memang demikian, ya tidak ada relevansinya untuk bertanya kepada kita,” tegas dia.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.