Topik: KUHP

  • Pemprov Sulut Apresiasi Penindakan 1 Ton Miras Ilegal di Calaca

    Pemprov Sulut Apresiasi Penindakan 1 Ton Miras Ilegal di Calaca

    Manado, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay ketika merespons keberhasilan aparat gabungan yang menggagalkan upaya penyelundupan miras di Pelabuhan Calaca.

    Aparat gabungan dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kodareral VIII, dan KSOP Manado berhasil menyita satu ton minuman beralkohol ilegal pada 30 November 2025. Dalam operasi itu, petugas menemukan 1.003,5 liter cap tikus tanpa izin edar yang hendak disalurkan melalui Pelabuhan Calaca.

    Minuman tersebut termasuk kategori MMEA golongan C karena mengandung lebih dari 20% alkohol, tidak dilengkapi pita cukai, dan tidak memiliki izin peredaran resmi. Pelanggaran ini menimbulkan potensi kerugian bagi negara sebesar Rp 104,38 juta dari sektor cukai.

    Wagub Mailangkay mengapresiasi langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal. Ia menegaskan bahwa peredaran minuman tanpa pita cukai berdampak buruk terhadap industri resmi dan menggerus pendapatan negara.

    “Ketegasan aparat sangat kami dukung. Peredaran miras ilegal bukan hanya merugikan industri resmi, tetapi juga negara. Tindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan,” ujar Mailangkay melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

    Ia menjelaskan, penindakan serupa di Sulut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan Bea Cukai. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulut Yulianus Selvanus untuk menekan peredaran MMEA ilegal di berbagai daerah.

    Menurut Mailangkay, peredaran miras ilegal berdampak negatif terhadap ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Pemerintah juga menindak pelanggar melalui tindak pidana ringan maupun ketentuan dalam Plperda dan KUHP agar keamanan dan moral masyarakat tetap terjaga, terutama di kalangan generasi muda.

    Ia menambahkan, produksi minuman beralkohol ilegal sering kali dilakukan tanpa standar pengawasan sehingga berpotensi menyebabkan keracunan hingga kecelakaan. Selain itu, negara kehilangan pemasukan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

    “Persepsi masyarakat terhadap produk legal ikut dirugikan. Jika pasar legal terus kalah oleh produk ilegal, produsen resmi tentu berpikir ulang untuk ekspansi karena risikonya terlalu besar,” lanjutnya.

    Data Bea Cukai Republik Indonesia mencatat, sepanjang Januari–November 2025, nilai penyitaan MMEA ilegal di Indonesia mencapai Rp 71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 37,64 miliar.

    Penyelundupan minuman berkadar alkohol tinggi berdampak serius bagi perekonomian, mulai dari hilangnya pendapatan negara hingga terganggunya persaingan usaha yang sehat dan turunnya produktivitas tenaga kerja.

    “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat karena telah menyelamatkan potensi kehilangan bea cukai, pajak, bea masuk, PPN, dan PPh,” tutup Wagub Mailangkay.

  • Alur Kebakaran Gedung Terra Drone, Dipicu Percikan Api dari Baterai Rusak

    Alur Kebakaran Gedung Terra Drone, Dipicu Percikan Api dari Baterai Rusak

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan soal penyebab dan alur kebakaran maut gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan kejadian kebakaran kebakaran berlangsung 12.15 WIB-12.20 WIB. 

    Kala itu, terjadi penumpukan empat baterai berukuran 30.000 mAh. Salah satu baterai di tumpukan itu jatuh dan menyambar baterai lainnya di TKP sehingga membakar lantai 1 Gedung Terra Drone.

    “Dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya. Selain baterai yang rusak, juga ada baterai-baterai yang sedang dan sebagainya,” ujar Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

    Dia menambahkan, ruangan itu merupakan tempat penyimpanan baterai litium. Di ruangan itu, tersimpan juga baterai litium yang rusak. Baterai rusak itu bercampur dengan baterai lainnya.

    Dalam hal ini, Susatyo menegaskan bahwa pemicu kebakaran maut di Gedung Terra drone ini disebabkan baterai yang rusak.

    “Kemudian, faktor pemicu langsungnya adalah bahwa baterai LiPo yang rusak ini, yang ditumpuk tadi, di mana terdapat 6 sampai 7 baterai error atau baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya,” imbuhnya.

    Kemudian, peristiwa ini diperparah karena gedung Terra Drone Indonesia itu tidak memiliki ruangan yang layak untuk menyimpan baterai dan tidak tahan api.

    Selain itu, gedung tersebut tidak memiliki pintu darurat, tidak memiliki sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi. Bahkan, gedung ini seharusnya digunakan untuk perkantoran, bukan penyimpanan.

    “Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran. Tidak ada jalur evakuasi. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Polisi telah menetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MW). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat memimpin perusahaan Terra Drone.

    Atas perbuatannya itu, Michael dipersangkakan dengan dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/ atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

  • Polisi Ungkap Daftar Kelalaian Bos Terra Drone Usai Ditetapkan Tersangka

    Polisi Ungkap Daftar Kelalaian Bos Terra Drone Usai Ditetapkan Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan soal alasan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone Jakarta.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan Michael jadi tersangka karena dianggap lalai dalam kebakaran maut itu.

    “Ada kelalaian saudara tersangka,” kata Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). 

    Dia menilai, Michael lalai mengatur perusahaan seperti tidak membuat atau memastikan SOP penyimpan khusus baterai drone. 

    Selanjutnya, bos Terra Drone ini juga tidak menunjuk petugas keselamatan alias K3, tidak menyediakan pintu darurat dan lalai dalam memastikan jalur evakuasi berfungsi dengan baik.

    “Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, Michael dipersangkakan dengan dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pada intinya, pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.

    Adapun, insiden kebakaran ini telah mengakibatkan 22 orang korban meninggal dunia. Puluhan korban terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Mereka meninggal karena mati lemas lantaran kekurangan oksigen saat kejadian kebakaran.

    Berdasarkan kronologinya, sumber kebakaran terendus dari baterai litium yang berada di lantai 1. Kebakaran gedung ruko tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025). Karyawan di lokasi sempat berupaya memadamkan sumber api, namun api tetap menjalar hingga lantai atas.

  • Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN Cilincing jadi Tersangka, Diancam Pidana 5 Tahun

    Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN Cilincing jadi Tersangka, Diancam Pidana 5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menetapkan sopir pengangkut menu program Makan Bergizi Gratis (MBG), inisial AI sebagai tersangka usai menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. 

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan AI sebagai tersangka.

    “Saudara Al, kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami sudah yakin dengan alat bukti-alat bukti yang kami miliki,” ujar Erick di Jakarta, pada Jumat (12/12/2025).

    Erick menambahkan bahwa AI dijerat Pasal 360 KUHP dengan dugaan pidana kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman maksimal selama lima tahun.

    Adapun, Erick menyampaikan AI langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan peristiwa kelalaian ini.

    “Pasal yang kami terapkan, sama seperti tadi malam yang saya sampaikan, bahwa Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun untuk ayat 1. Yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang,” pungkasnya.

  • Terdesak Ekonomi, Honorer RSUD Blitar Curi Emas Rp65 Juta Milik Warga

    Terdesak Ekonomi, Honorer RSUD Blitar Curi Emas Rp65 Juta Milik Warga

    Blitar (beritajatim.com) – Seorang pegawai honorer RSUD Mardi Waluyo, MJP (29), ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota karena terbukti mencuri emas milik warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Meskipun MJP diketahui rutin menerima gaji sebesar Rp3 juta setiap bulan, ia nekat melakukan aksi pencurian yang merugikan korbannya, Yulistichiawati.

    Total emas yang berhasil dibawa kabur oleh pria yang bekerja sebagai pendorong pasien ini mencapai 44,22 gram. Jika dihitung berdasarkan harga pasaran, kerugian korban ditaksir mencapai Rp65 juta. Setelah berhasil mencuri, seluruh perhiasan emas tersebut langsung dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook.

    “Dijual di Tulungagung lewat facebook,” ungkap pelaku MJP, Jumat (12/12/2025).

    Emas seberat 44,22 gram tersebut dijual oleh pelaku dengan harga jauh di bawah nilai aslinya, yakni Rp29 juta. Harga jual yang anjlok ini disebabkan perhiasan tersebut tidak dilengkapi dengan surat resmi. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli barang pribadi.

    “Total 29 juta dibelikan iphone dan cincin,” imbuhnya.

    MJP mengakui dirinya sudah menjadi pegawai honorer di RSUD Mardi Waluyo Blitar selama 3 hingga 4 tahun terakhir. Pelaku berdalih terdesak kebutuhan ekonomi hingga akhirnya mengambil jalan pintas dengan melakukan aksi kriminalitas.

    “Kurang 3-4 tahun, honorer di RSUD Mardi Waluyo sebagai pendorong pasien,” bebernya.

    Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah acak atau hunting rumah kosong. MJP secara random memasuki sejumlah rumah yang terlihat tidak berpenghuni.

    “Secara acak hunting rumah kosong, kalau ada barang berharga ya dibawa kalau tidak ada ya cari lagi,” bebernya.

    Kini, MJP telah resmi ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [owi/beq]

  • Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SD di Jakut Ditetapkan Tersangka

    Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SD di Jakut Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO  – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan (AI), sopir mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (11/12/2025) lalu, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti.

    “Dengan hasil Saudara AI, kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

    Erick mengatakan pihaknya juga telah mengetes urine AI. Hasilnya, negatif narkotika. 

    Dia juga memastikan AI tidak dalam pengaruh alkohol saat kejadian.

    Hingga kini, kata Erick, polisi telah memeriksa 10 saksi. Saksi-saksi itu terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah, dan beberapa orang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

    Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat.

    Diketahui, insiden mobil MBG menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 terjadi pada Kamis (11/12/2025) pagi. Saat itu, seluruh siswa sedang melakukan kegiatan literasi di lapangan sekolah.

    Dalam rekaman CCTV, mobil terlihat menabrak pagar sekolah terlebih dulu. Selanjutnya, mobil melaju tak terkendali hingga menabrak guru dan siswa yang sedang beraktivitas di lapangan sekolah. 

    Akibat kejadian itu, sebanyak 22 orang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut

  • Sosok Mbah Sujito Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Motifnya Terkuak

    Sosok Mbah Sujito Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Motifnya Terkuak

    GELORA.CO  – Inilah sosok Sujito, terdakwa kasus pembunuhan 2 orang Jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro yang divonis mati dalam persidangan, Kamis (11/12/2025).    

    Sujito menjadi terdakwa pertama yang divonis mati di Pengadilan Negeri (PN)  Bojonegoro. 

    Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, menilai Sujito telah terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal 240 KUHP.

    Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.

    “Terdakwa terbukti secara sah, melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” ujar Ketua Majlis Hakim Wisnu Widiastuti dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Bojonegoro, pada Kamis (11/12/2025).

    Dalam perkara ini, Kakek Sujito dengan sadar melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

    Majelis hakim juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonisnya.

    Perbuatan terdakwa dinilai terlampau keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan cara yang sadis dan kejam.

    Selain itu, pembuatan terdakwa dilakukan rumah ibadah musala, yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi masyarakat.

    Terlebih, tindakan tersebut dilakukan saat para korban tengah melaksanakan salat Subuh berjemaah.

    Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti ketika berusaha melindungi suaminya, almarhum Abdul Aziz. Akibat penganiayaan itu, saksi mengalami luka berat.

    Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga para korban.

    “Majlis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama persidangan,” ungkap Widiastuti.

    Sementara itu, atas vonis hukum mati tersebut Sujito melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim, mengaku masih mempertimbangkan atau pikir-pikir.

    “Hasil koordinasi dengan terdakwa, dia (Sujito) minta untuk pikir-pikir. Untuk langkah selanjutnya masih kami siapkan,” singkatnya.

    Dilain sisi, vonis hukuman mati yang diberikan Majlis Hakim tersebut disambut baik oleh para keluarga korban.

    Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto mengaku bersyukur Majlis Hakim menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa.

    “Kami puas dengan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim, vonis itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga kami, sebab perbuatannya sangat keji dan tidak menusiawi,” tutupnya

    Vonis Mati Pertama

    Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, menyebut vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa Sujito merupakan putusan yang pertama kali terjadi di Bojonegoro.

    Vonis hukuman mati ini, menurutnya telah melalui proses pertimbangan panjang majelis hakim.

    Hario mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan yang ada. Terungkap jelas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah direncakan sebelumnya.

    Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan atas perbuatannya yang dengan tega menghabisi nyawa seseorang. Hal ini tercermin dari sikap dan cara bicaranya.

    “Ya benar, ini vonis hukuman mati pertama di Bojonegoro, mengingat perkara ini cukup berat dan menjadi salah satu kasus paling menonjol yang ditangani PN Bojonegoro,” ujar Hario.

    Hario memenjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

    Diantaranya dalam kasus ini ada 3 orang yang menjadi korban, dua diantaranya meninggal dunia yakni almarhum Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

    Sedangakan, satu orang Arik Wiyanti juga menjadi korban hingga mengalami luka berat.

    “Selain itu, perbuatan terdakwa juga sangat kejam. Dilakukan di tempat ibadah dan pada saat korban salat Subuh berjama’ah,” jelasnya.

    Meski setelah dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih pikir-pikir. Lanjut Hario hal itu merupakan hak dari terdakwa.

    “Pikir-pikir dalam hal ini adalah hak dari terdakwa, penasehat hukum maupun Jaksa penuntut umum. Dalam jangka waktu 7 hari setelah perkara diputuskan oleh majelis hakim apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding,” terangnya.

    Pengadilan Negeri Bojonegoro berharap vonis ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

    Siapakah Mbah Sujito? 

    Mbah Sujito kini berusia 67 tahun. 

    Dia adalah warga setempat yang juga tetangga korban di RT 04 RW 02 Desa/Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

    Sujito nekat menghabisi nyawa tetangganya karena balas dendam pribadi terkait pembelaan tanah.

    Diduga, pelaku merasa tidak terima karena tanah dijadikan jalan umum oleh korban Abdul Aziz. Korban diketahui merupakan ketua RT setempat.

    “Motifnya karena balas dendam dan perkara tanah. Jadi keterangan pelaku tanahnya akan atau diusulkan menjadi jalan desa oleh korban.,” ungkap Bayu Adjie Sudarmono, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro. 

    Mengenai kronologi kejadiannya, jelas Bayu, mulanya pelaku datang ke musala sambil membawa parang.

    Lalu, saat mengetahui korban dan jamaah lain sudah mulai salat subuh pelaku kemudian masuk dan langsung mengurung korban.

    Pelaku ini dari awalnya sudah menunggu korban di musala, sambil bersembunyi parang.

    Lalu saat korban melaksanakan salat subuh berjamaah, pelaku langsung masuk dan membacok korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat.

    Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, lanjut Bayu, kemudian pelaku mengurung jamaah lainnya yakni Cipto Rahayu alias CR yang berusaha melerai.

    Sementara itu, istri korban Arik Wijayanti (60), istri korban yang kebetulan ikut salat subuh, spontan mencoba menghentikan aksi pelaku.

    Namun, upaya tersebut justru membuatnya juga tak luput menjadi korban keberingasan pelaku. Salah satu korban lainnya Cipto juga menjadi korban.

    “Istrinya dibacok juga, bagian kepalanya luka parah. Satu lagi tetangga kami, Pak Cipto yang berusaha memisahkan, juga kena bacokan,” tambah Suyanto.

    Usai membacok korban, keluar pelaku sambil mengingkari menyebut korban sebagai mafia tanah.

    “Pas selesai membacok Pak Ajiz itu mbah Jito (red: Sujito Pelaku) keluar, sambil ngomong ‘mafia tanah’ itu, saat saya cek ada tiga orang sudah berdarah, Pak Ajiz dan Istrinya Bu Arik dan Pak Cipto, ” ujar Suyanto.

    Kejadian pembacokan sontak membuat jamaah lainnya menjerit histeris.

    Pelaku kemudian keluar dari musala sambil menenteng parang penuh darah mengejar jamaah lainnya. 

    Situasi dilingkungan RT 04 pun berubah mencekam. Pelaku akhirnya diamankan oleh putranya sendiri dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungadem.

    “, mbah Jito ngamok – mbah Jito ngamok. Dia diamankan oleh cucunya sendiri dan cucu korban, dijalan raya sana mas, sambil bawa parang,” ulasnya.

    Sementara itu, Suyanto juga mengungkapkan bahwa sebelumnya antara korban dengan pelaku sempat bersitegang soal tanah dan jalan lingkungan di RT 04 RW 02.

    Namun, masalah tersebut sudah terselesaikan saat rapat RT.

    Warga lain, Susilo mengungkapkan bahwa korban Abdul Aziz dikenal sebagai pribadi yang baik.

    Korban Diketahui merupakan pensiunan ASN di Kecamatan Kedungadem.

    Sementara itu, istri korban Arik Wijayanti berprofesi sebagai guru di SMPN 2 Kedungadem.

    “Pak Ajiz itu baik mas, orang sini kalau mau ngurus surat atau apa-apa dia yang bantu,” ujarnya.

    Korban lainnya Cipto Rahayu diketahui merupakan pengusaha dan mempunyai sebuah koperasi di Kecamatan Kedungadem.

    “Pak Cipto juga sama baiknya dia sering bantu bagi-bagi uang ke anak yatim,” tutupnya

  • Pengakuan Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01

    Pengakuan Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengungkapkan sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara, mengaku salah injak pedal mobilnya. Itulah top 3 news hari ini.

    AKP Bobi menjelaskan, pihaknya akan melakukan Olah TKP untuk memastikan penyebab mobil hilang kendali. Kemudian, Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan kepada aparat kepolisian soal penyebab mobil merangsek masuk ke halaman sekolah dan menabrak siswa serta guru SDN Kalibaru 01 Cilincing.

    Sementara itu, dua pria debt collector menjadi korban pengeroyokan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 11 November 2025.

    Akibat kejadian ini, satu di antaranya tewas sementara rekannya kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit. Insiden itu terjadi di area parkiran kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB.

    Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan, insiden bermula ketika dua debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Tak lama setelah itu, sebuah mobil di belakangnya tiba-tiba berhenti.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka buntut kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawan. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.

    Dia mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 10 Desember 2025 kemarin. Tersangka MW dijerat dengan pasal 187,188, 359 KUHP yang mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum (kebakaran, ledakan, banjir) dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 11 Desember 2025:

    Inilah detik-detik rekaman mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) menabrak sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 11 Desember 2025, sekira pukul 06.30 WIB. Kepolisian kini masih mendalami kejadian yang menimpa sejumlah siswa sebagai korban. Pengemud…

  • KPK Ungkap Bupati Lampung Tengah Rancang Timsesnya Menangkan Proyek Pengadaan

    KPK Ungkap Bupati Lampung Tengah Rancang Timsesnya Menangkan Proyek Pengadaan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya merancang pengondisian supaya tim suksesnya saat maju sebagai calon kepala daerah bisa memenangkan proyek pengadaan.

     

    Hal ini disampaikan pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto saat mengumumkan penetapan dan penahanan lima tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Senin dan Selasa, 9-10 Desember. Ardito diduga memerintahkan Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk mengatur pemenang proyek pengadaan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

     

    “Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” kata Mungki dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember.

     

    Perintah itu, sambung Mungki, muncul setelah Ardito dilantik atau sekitar Februari-Maret. Adapun postur APBD Kabupaten Lampung Tengah mencapai Rp3,19 triliun.

     

    Dalam proses berjalan, Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda. “Yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” tegasnya.

     

    “Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa,” sambung Mungki.

     

    Mungki mengatakan pemberian ini dilakukan melalui Riki dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Kemudian, pengondisian juga dilakukan Ardito terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah.

     

    Ardito diduga minta kepada Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabatnya membantu proses pengondisian. Hasilnya, PT Elkaka Mandiri memenangkan proyek pengadaan tiga paket alat kesehatan oleh Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan nilai Rp3,15 miliar.

     

    “Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta,” ujar Mungki sambil menambahkan duit itu diperoleh dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

     

    Adapun dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan Ardito sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

     

    Akibat perbuatannya Ardito, Anton, Riki, dan Ranu selaku penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    Sementara Mohammad Lukman selaku pihak pemberi  disangka telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat

    Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat

    Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    TAHUN
    2026 akan menandai persimpangan penting dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya, negara benar-benar beranjak dari bayang-bayang kolonial ketika KUHP lama digantikan oleh KUHP yang disusun anak bangsa.
    Namun, pada saat negara menyiapkan langkah besar itu, ada satu lubang besar yang belum ditutup: ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.
    Di tengah semangat menegakkan hukum yang lebih manusiawi, negara justru belum menghadirkan payung hukum bagi salah satu komponen bangsa yang paling tua dan paling rentan: masyarakat hukum adat.
    KUHP baru memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hukum adat. Namun, ruang itu kini sekadar ruang kosong.
    Hakim diminta menerapkan
    living law,
    sementara negara belum pernah memberikan kepastian tentang siapa
    masyarakat adat
    , apa hukum adatnya, di mana yurisdiksinya, dan lembaga adat mana yang berwenang menjalankan penyelesaian adat.
    Negara menginginkan hakim bekerja dengan peta, tetapi petanya belum pernah ditarik garisnya.
    Mendefinisikan masyarakat hukum adat bukan persoalan sederhana. Para akademisi berbicara mengenai persekutuan hukum yang memiliki wilayah, tatanan sendiri, dan tradisi yang berkelanjutan.
    Pemerintah daerah lebih sering memandangnya dari kaca mata administratif: siapa yang diberi surat keputusan, dialah masyarakat adat.
    Sementara banyak komunitas adat justru hidup di luar kerangka administratif itu, tetapi tetap menjalankan hukum adat yang diwariskan turun-temurun.
    Di sinilah RUU Masyarakat Hukum Adat memiliki peran krusial. Ia harus memberikan definisi yang bukan hanya antropologis, tetapi yuridis dan operasional.
    Tanpa definisi ini, penerapan
    living law
    dalam KUHP baru akan berbasis pada interpretasi yang liar. Hakim akan menafsirkan secara berbeda, aparat akan menafsirkan secara berbeda, dan pada akhirnya masyarakat adat sendiri terjebak dalam ketidakpastian.
    Negara tidak boleh membiarkan identitas adat bergantung pada selembar keputusan kepala daerah; pengakuan harus berdasar pada unsur-unsur yang sah secara hukum sekaligus hidup dalam kenyataan sosial.
    Tidak ada masyarakat adat tanpa wilayah adat. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah adat di Indonesia belum pernah diakui secara resmi.
    Banyak pemerintah daerah enggan menetapkan wilayah adat karena takut berhadapan dengan kepentingan ekonomi, izin konsesi, dan proyek-proyek strategis.
    Akibatnya, masyarakat adat hidup dalam ruang fisik yang diwariskan leluhur mereka, tetapi tidak memiliki kepastian hukum yang melindungi ruang itu.
    Padahal KUHP 2026 membutuhkan kepastian wilayah dalam menentukan apakah peristiwa pidana berada dalam yurisdiksi adat atau tidak.
    Tanpa kejelasan wilayah, penyelesaian adat dapat dianggap tidak sah, padahal hukum adat adalah bagian dari keutuhan konstitusional bangsa.
    Lebih buruk lagi, masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayat dapat dipandang sebagai pelanggar hukum, bukan sebagai pemilik hak asal-usul.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus memastikan adanya pemetaan partisipatif dan registrasi wilayah adat secara nasional, menjadikan wilayah adat bukan sekadar klaim kultural tetapi hak yang dijamin negara.
    Salah satu kekosongan paling serius dalam RUU yang beredar sekarang adalah tidak hadirnya FPIC—
    Free, Prior, and Informed Consent
    .
    Padahal FPIC adalah standar internasional yang menyatakan bahwa masyarakat adat harus diberi kesempatan memberikan persetujuan sebelum proyek pembangunan dimulai, dengan informasi lengkap dan tanpa tekanan.
    FPIC bukan sekadar formalitas; ia adalah wujud penghormatan atas martabat dan kedaulatan komunitas adat.
    Ketiadaan FPIC membuat masyarakat adat rentan menjadi korban pembangunan. Konflik agraria, penggusuran, dan kriminalisasi yang menimpa tokoh-tokoh adat berakar pada tidak diakuinya hak untuk mengatakan “tidak”.
    Dalam konteks KUHP 2026, ketiadaan FPIC menghadirkan risiko besar: masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya dapat dengan mudah terjerat pidana karena negara gagal menjamin hak mereka sejak awal.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus menyertakan FPIC sebagai jantung perlindungan hak asal-usul.
    Hukum adat tidak dapat berjalan tanpa lembaga adat. Namun, hingga kini negara belum memiliki daftar lembaga adat yang diakui secara hukum.
    Tidak ada standar mengenai struktur kelembagaan, mekanisme pengambilan keputusan, maupun legitimasi pemimpin adat.
    Padahal, KUHP 2026 memberi ruang bagi lembaga adat untuk menyelesaikan perkara tertentu, dan keputusan adat dapat menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana.
    Tanpa pengaturan kelembagaan yang jelas, penyelesaian adat akan sulit diakui. Putusan adat berpotensi dianggap tidak sah karena tidak ada kepastian mengenai siapa yang berwenang mengeluarkannya.
    Aparat penegak hukum juga akan berada dalam posisi yang sulit ketika harus menilai apakah penyelesaian adat layak dijadikan dasar pertimbangan hukum negara.
    Karena itu, RUU Masyarakat Hukum Adat harus membangun fondasi kelembagaan adat yang kokoh, bukan hanya sebagai representasi tradisi, tetapi sebagai institusi yang diakui negara.
    Regulasi mengenai masyarakat adat saat ini tersebar di berbagai undang-undang sektoral: kehutanan, lingkungan hidup, pesisir, minerba, desa, dan penataan ruang. Tidak satu pun dari undang-undang itu memberikan pengakuan yang utuh.
    Akibatnya, aparat penegak hukum harus bekerja dengan potongan-potongan aturan yang tidak pernah berbicara satu sama lain.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus hadir sebagai lex generalis yang mengharmonisasi seluruh aturan sektoral. KUHP 2026 akan sulit diterapkan tanpa harmonisasi ini.
    Aparat akan kebingungan menentukan yurisdiksi adat, hakim akan gamang saat mempertimbangkan hukum adat, dan masyarakat adat tetap tidak memiliki kepastian hukum.
    Hanya dengan harmonisasi yang jelas, KUHP 2026 dapat menjadi sistem pidana nasional yang menghormati pluralisme hukum bangsa.
    Konstitusi telah mengamanatkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
    Namun sejak amandemen UUD 1945 dua puluh tahun lalu, negara belum pernah benar-benar menindaklanjuti mandat itu secara memadai.
    Pengakuan adat masih bersifat parsial, sektoral, dan sering kali bergantung pada kemauan politik kepala daerah. Padahal hak adat adalah hak konstitusional sekaligus bagian dari hak asasi manusia.
    Dengan hadirnya KUHP baru, negara tidak bisa lagi menunda penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat. Tanpa regulasi ini, penerapan
    living law
    hanya akan menimbulkan ketidakpastian.
    Pengakuan adat bukan sekadar pengakuan kultural; ia adalah langkah negara memulihkan martabat komunitas yang telah menjaga tanah, hutan, sungai, dan tradisi jauh sebelum republik ini berdiri.
    RUU Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan prasyarat moral dan konstitusional bagi pemberlakuan KUHP 2026.
    Tanpa undang-undang ini, hukum adat tidak akan pernah bisa terintegrasi secara adil ke dalam sistem hukum pidana nasional.
    Masyarakat adat tetap akan berada dalam posisi paling rentan: tidak diakui wilayahnya, tidak dihormati hak asal-usulnya, dan tidak dilibatkan dalam pembangunan yang menyentuh ruang hidup mereka.
    Negara tidak boleh membiarkan
    living law
    menjadi slogan kosong. Jika bangsa ini sungguh-sungguh ingin memasuki era hukum nasional yang berkeadilan, maka pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi prioritas. Karena keadilan tidak boleh ditunda, dan masyarakat adat tidak boleh lagi menunggu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.