Topik: KUHP

  • Mobil ASN kementerian dirusak pendemo di depan Gedung DPR

    Mobil ASN kementerian dirusak pendemo di depan Gedung DPR

    Pengunjuk rasa melempar batu saat aksi 25 Agustus 2025 di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/hma/foc.

    Mobil ASN kementerian dirusak pendemo di depan Gedung DPR
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 26 Agustus 2025 – 13:25 WIB

    Elshinta.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kementerian melapor ke Polda Metro Jaya akibat kendaraannya dirusak oleh massa yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin (25/8).

    Kejadian itu dilaporkan pada Senin pukul 20.38 WIB sebagai tindak lanjut perusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

    “Korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor berinisial P datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat LP (Laporan Polisi) guna penyelidikan dan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa.

    Ia menyebutkan bahwa korban berinisial BB awalnya berangkat dari Gedung DPR/MPR/DPD RI menuju salah satu kantor kementerian pada Senin sekira pukul 15.00 WIB.

    “Kemudian dalam perjalanan di depan Senayan Park, putar balik di bawah flyover, korban dihadang oleh para pendemo dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil korban,” kata Ade Ary.

    Perusakan mobil itu dilakukan masa pendemo dengan memukul mobil korban menggunakan kayu dan lemparan batu.

    “Hingga mengakibatkan mobil korban mengalami rusak pada bagian kaca dan ‘body’ (badan) mobil,” tutur Ade Ary.

    Kini, laporan tersebut tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

    Unjuk rasa pada 25 Agustus yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI tanpa mobil komando maupun koordinator lapangan, bahkan pada aksi itu sejumlah pelajar ikut bergabung.

    Pantauan di lokasi, sejumlah anak sekolah yang mengenakan pakaian putih abu-abu ikut masuk ke lokasi aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin.

    Padahal sebelumnya petugas Kepolisian sudah menghalau agar para siswa tidak masuk dengan tidak memberikan izin kepada mereka.

    Mengetahui adanya haluan dari petugas, sejumlah massa yang berkumpul di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI kemudian menjemput para pelajar agar bisa masuk ke lokasi demo.

    Sumber : Antara

  • Mobil Dinas jadi Korban Demo Ricuh, Anggota DPR Tak Khawatir dan Tetap Gunakan Pelat Khusus – Page 3

    Mobil Dinas jadi Korban Demo Ricuh, Anggota DPR Tak Khawatir dan Tetap Gunakan Pelat Khusus – Page 3

    Sebelumnya, mobil Hyundai Palisade diduga milik Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi sasaran amuk massa saat demo ricuh di DPR/MPR Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025) kemarin. Mobil yang dikemudikan BB rusak parah di bagian kaca dan bodi.

    Korban diwakili oleh penasihat hukumnya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi perusakan mobil tersebut.

    Kejadian bermula saat korban yang mengendarai Hyundai Palisade hitam baru saja keluar dari DPR hendak ke kantornya. Tapi nahas, saat putar balik di bawah flyover dekat Senayan Park, puluhan pendemo mengadang.

    “Dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

    Dia mengatakan massa demo ricuh langsung merusak mobil mewah itu menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong. Hal itu membuat kaca depan pecah, bodi mobil rusak.

    Usai kejadian itu, korban melalui kuasanya langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi kini memburu pelaku dengan jeratan Pasal 170 KUHP. “Sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandas dia.

  • CCTV di Pejompongan rusak akibat ulah pengunjuk rasa

    CCTV di Pejompongan rusak akibat ulah pengunjuk rasa

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) di Pejompongan, Jakarta, akibat ulah pengunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin (25/8).

    “Aksi perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa,” kata Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa.

    Dia menegaskan, tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. “Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik,” katanya.

    Pihaknya menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. “Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” ujar Budi.

    Dia menekankan pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum. CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden.

    Merusak fasilitas tersebut, kata dia, sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif.

    Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

    Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik​​​​​​​(Diskominfotik) DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

    “Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” kata Budi.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Meski Berstatus Terpidana dan Ditahan, Yuvinus Solo Tetap Terima Gaji Anggota DPRD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Agustus 2025

    Meski Berstatus Terpidana dan Ditahan, Yuvinus Solo Tetap Terima Gaji Anggota DPRD Regional 25 Agustus 2025

    Meski Berstatus Terpidana dan Ditahan, Yuvinus Solo Tetap Terima Gaji Anggota DPRD
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com
    – Ketua DPRD Sikka, NTT, Stefanus Sumandi menyatakan bahwa sampai saat ini Yuvinus Solo masih berstatus sebagai anggota DPRD, meski telah dijebloskan ke penjara.
    Stefanus mengatakan, selama proses pemberhentian belum selesai, Yuvinus masih memiliki hak-hak keanggotaan, termasuk hak keuangan.
    Dia menegaskan bahwa hal ini akan tetap berlaku hingga ada keputusan definitif terkait pemberhentian tersebut.
    “Sejauh belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan dia, berarti dia punya hak sebagai anggota yang berhenti sementara itu masih tetap berjalan,” ujar Stefanus di Maumere, Senin (25/8/2025).
    Stefanus menyampaikan bahwa sampai saat ini DPRD belum mendapat pemberitahuan atau dokumen yang diterima dari partai politik maupun pengadilan.
    “Secara faktual kita lihat hari ini bahwa saudara kita yang bersangkutan itu sudah ada di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun secara administratif, prosedur belum dijalankan,” ujarnya.
    Menurutnya, sesuai prosedur yang berlaku, partai politik diharuskan untuk menyampaikan surat kepada DPRD setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Apabila partai politik tidak mengajukan surat, pimpinan DPRD yang akan memproses pemberhentian.
    Namun, hal ini juga harus didasari oleh dokumen yang sah.
    Dia mengaku baru mengetahui politisi Partai Demokrat itu ditahan saat menghadiri acara tujuh belasan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere.
    “Saya juga baru tahu ketika ada acara tujuh belasan di rutan itu, bahwa Saudara YS sudah masuk rutan, tanpa ada pemberitahuan secara formal maupun informal kepada kami,” ujarnya. 
    Setelah acara tersebut, lanjutnya, Sekretariat DPRD telah diminta untuk berkoordinasi dengan pengadilan guna mendapatkan informasi resmi terkait putusan.
    Hal ini penting karena hubungan antar lembaga harus didasarkan pada dokumen tertulis, bukan hanya informasi lisan.
    “Proses pemberhentian, jika sudah lengkap, akan melibatkan KPU dan pemerintah daerah,” katanya.
    DPRD, kata Stefanus, akan mengajukan usulan ke pemerintah daerah, yang kemudian akan diteruskan ke gubernur.
    Gubernur akan mengeluarkan keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota pengganti antar waktu (PAW).
    Yuvinus merupakan anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029.
    Kejaksaan Negeri Sikka mengeksekusi Yuvinus ke Rutan Kelas II B Maumere pada 31 Juli 2025.
    Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
    Dalam putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Mme, tanggal 9 Desember 2024.
    Adapun putusan Pengadilan Maumere yakni menjerat Yuvinus dengan Pasal 186 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
    Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
    YMK adalah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
    Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo. Namun, selama di Kalimantan, mereka ditelantarkan.
    Hingga pada 28 Maret, YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
    Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Penganiaya Wartawan dan Staf Humas KLH, Ada Sekuriti hingga Ormas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Agustus 2025

    5 Penganiaya Wartawan dan Staf Humas KLH, Ada Sekuriti hingga Ormas Regional 25 Agustus 2025

    5 Penganiaya Wartawan dan Staf Humas KLH, Ada Sekuriti hingga Ormas
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
    Kelimanya adalah KR (31), seorang sekuriti dan anggota ormas BPPKB atau Badan Pengelola Pembangunan dan Pemberdayaan Keluarga Banten; BG (25), sekuriti PT Genesis Regeneration Smelter; AR (32), warga sekitar yang dulunya pernah bekerja di perusahaan tersebut; serta dua lainnya, IP (32) dan AJ (39), yang terlibat dalam penganiayaan wartawan
    TribunBanten.com
    , MR.
    “Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, Senin (25/8/2025).
    Condro mengatakan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban.
    “Tiga orang ini berperan untuk memukul, memiting, dan menendang korban Humas (Kementerian) Lingkungan Hidup, dan dua orang ini yang melakukan pengeroyokan terhadap teman-teman wartawan,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.
    Kelimanya ditangkap dalam kurun dua hari pada Kamis (21/8/2025) dan Jumat (26/8/2025) di daerah Jawilan dan Kopo, Kabupaten Serang.
    Kelimanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman 5,5 tahun penjara.
    “Untuk sementara (tidak dikenakan UU Pers), kami menggunakan Pasal 170 sesuai dengan laporan yang dilaporkan oleh Humas maupun teman-teman wartawan sendiri,” tandas Andi.
    Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang terjadi saat rombongan KLH dan wartawan usai penyegelan PT GRS di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
    Petugas sekuriti, ormas, hingga oknum polisi menghalangi proses penyegelan sehingga terjadi percekcokan hingga penganiayaan.
    Satu orang anggota Brimob Banten, Briptu TG, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Propam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antonius Kosasih Minta Maaf ke Eks Istri di Sidang: Saya Bukan Suami Teladan

    Antonius Kosasih Minta Maaf ke Eks Istri di Sidang: Saya Bukan Suami Teladan

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih meminta maaf ke mantan istri pertamanya, Yulianti Malingkas. Kosasih meminta maaf karena bukan menjadi suami yang teladan.

    Permintaan maaf itu disampaikan Kosasih ke Yulianti yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Yulianti mengaku memaafkan Kosasih.

    “Saya juga mohon maaf bahwa selama saya menikahi Saudara saya bukan suami yang teladan,” kata Kosasih.

    “Dimaafkan,” sahut Yulianti.

    Mantan pacar Kosasih, Theresia Meila Yunita juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Kosasih juga meminta maaf ke Theresia.

    “Saya minta maaf sudah menyulitkan kehidupan Saudari kalau Saudari ternyata menjadi bermasalah karena saya,” ujar Kosasih.

    Selain Yulianti dan Theresia, jaksa juga menghadirkan mantan pacar Kosasih bernama Dina Wulandari dan mantan istri Kosasih bernama Rina Lauwy. Ketua majelis hakim mendalami usaha atau penghasilan lain yang dimiliki Kosasih selain dari PT Taspen ke mereka.

    Hakim mempersilakan Yulianti, Rina, Theresia dan Dina menjawab secara bergantian. Namun, mereka mengaku tidak tahu penghasilan lain Kosasih selain dari Taspen.

    “Kepada saksi-saksi yang dekat dengan terdakwa Pak Antonius, apakah selain terdakwa Antonius ini di Taspen, ada tidak kegiatan lain atau penghasilan lain dari terdakwa ini?” tanya hakim.

    “Jaman saya nggak di Taspen dong pak,” jawab Yulianti.

    “Pada saat itu bukan di Taspen ya?” tanya hakim.

    “Jaman saya masih yang susah-susah pak,” jawab Yulianti.

    “Setahu saya tidak ada, tapi di luar itu saya tidak tahu,” ujar Rina.

    “Yang saya tahu memang Dirut Taspen Pak, pada saat itu,” ujar Dina.

    “Saya kurang tahu pak,” ujar Theresia.

    Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

    Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

    “Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

    “Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.

    Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Halaman 2 dari 2

    (mib/dek)

  • Pria Ngaku Anggota Brimob Ditangkap Usai Paksa Pasangannya Layani 8 Pria Hidung Belang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Agustus 2025

    Pria Ngaku Anggota Brimob Ditangkap Usai Paksa Pasangannya Layani 8 Pria Hidung Belang Regional 25 Agustus 2025

    Pria Ngaku Anggota Brimob Ditangkap Usai Paksa Pasangannya Layani 8 Pria Hidung Belang
    Tim Redaksi
     
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – RR (31) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ditangkap Tim Resmob Macan Gading dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sateskrim Polresta Bengkulu, Sabtu (23/8/2025).
    RR, diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual seorang perempuan kepada delapan pria hidung belang.
    Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam mengatakan, RR diketahui bekerja sebagai bartender di salah satu kafe di eks lokalisasi Pulau Baai.
    “Bahkan mirisnya lagi, pelaku sempat menyekap korban sejak awal bulan Agustus,” kata Sujud saat dikonfirmasi Senin (25/8/2025).
    Kasat Reskrim menambahkan, untuk memuluskan aksinya, Pelaku RR mengaku sebagai anggota Brimob Polda Bengkulu. Ia berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
    Singkat cerita, keduanya menjalin hubungan bahkan pelaku juga sempat menawarkan serta menjanjikan memasukkan korban bekerja di rumah sakit Bhayangkara hingga terakhir dijanjikan akan dinikahi.
    Terbuai rayuan RR, keduanya bertemu di sebuah lokasi di Kota Bengkulu. Lalu korban dibawa ke komplek eks lokalisasi untuk berhubungan layaknya suami istri.
    “Saat melakukan hubungan suami isteri ternyata pelaku merekam dan dijadikan senjata untuk mengancam korban agar mau melayani 8 orang tamu hidung belang,” jelasnya.
    Jika korban menolak, maka rekeman tersebut akan disebar luaskan. 
    Korban yang sudah tidak tahan lagi dengan tekanan pelaku akhirnya melapor ke Polresta Bengkulu. Lalu RR ditangkap polisi.
    Pelaku terancam pasal berlapis pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau 296 KUHP atau 506 KUHP.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Brimob hingga Ormas Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Pegawai Kementerian

    Anggota Brimob hingga Ormas Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Pegawai Kementerian

    Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan satu anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka penganiayaan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (LH) serta wartawan.

    Sedangkan satu orang lainnya, Briptu TF, masih berstatus saksi. Keduanya kini masih di-patsuskan oleh Bidpropam Polda Banten.

    “Jadi untuk yang satu (sudah tersangka) inisial Briptu TG karena dia perannya ada. Sementara untuk Briptu TF pada saat itu justru melerai,” ujar Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto di Polres Serang, Senin (25/08/2025).

    Selain itu, ada juga lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang, yakni K (32) dan BM (25) petugas keamanan perusahaan yang diambil dari ormas BPPKB.

    Kemudian AR (32) dan AJ (39) butuh harian lepas dan S (32) karyawan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS).

    Saat ini, keenam tersangka itu mengintimidasi serta menganiaya wartawan dan humas Kementerian LH, dalam peristiwa penutupan pabrik peleburan timah pada Kamis, 21 Agustus 2025.

    “Di sini ada sekuriti, kemudian yang kerja di sana sudah ditangkap dan diproses,” jelasnya.

    Mengenai pabrik yang sudah pernah disegel oleh Kementerian LHK pada tahun 2023 silam dan tetap dijaga oleh Brimob, Polda Banten mengaku siapapun bisa meminta penjagaan dari kepolisian, tidak hanya objek vital nasional (Obvitnas) saja.

    Penugasan personel Brimob Polda Banten untuk menjaga perusahaan bermasalah karena mencemarkan lingkungan itu berdasarkan surat perintah (sprint) resmi, secara institusi Polri.

    “Ada rekan kita dari Brimob yang melaksanakan pengamanan. Jadi ada surat permintaannya, kemudian mereka ada Sprint-nya,” jelasnya.

    Untuk hukuman anggota Brimob, menunggu persidangan yang dilakukan Bidpropam Polda Banten. Sedangkan tersangka sipil, dikenakan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, dengan ancaman 5,6 tahun penjara.

  • Aksi Nyeleneh Maling Motor di Lampung Selalu Tinggalkan Sandal di Rumah Korban, Ternyata ini Triknya

    Aksi Nyeleneh Maling Motor di Lampung Selalu Tinggalkan Sandal di Rumah Korban, Ternyata ini Triknya

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (18/8/2025) setelah polisi mengusut laporan pencurian yang terjadi di empat lokasi berbeda. Salah satunya pada 22 Juli lalu di wilayah Srengsem, Panjang.

    “Modusnya tersangka masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela, lalu mencari kunci sepeda motor di dalam rumah. Setelah ketemu, motor langsung dibawa kabur,” kata Alfret.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel rumah, serta dua pasang sandal yang selalu ditinggalkan di lokasi kejadian.

    Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Panjang. Polisi masih melakukan pengembangan kasus dan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

  • Bareskrim Tangkap Operator Terkait Kasus Viral Pemain Judi Online di Polda DIY

    Bareskrim Tangkap Operator Terkait Kasus Viral Pemain Judi Online di Polda DIY

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana judi online (judol) jaringan internasional.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan ketiganya ditangkap di wilayah Jakarta Utara pada (20/8/2025) sekitar 04.00 WIB.

    “Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Rizki dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).

    Rizki menambahkan ketiganya berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin.

    Di samping itu, Rizki menyampaikan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari peristiwa penangkapan pemain judi online oleh Polda DIY pada Juli lalu.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda D.I.Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu,” imbuh Rizki.

    Adapun, kini tiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU (TPPU). 

    “Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara,” pungkas Rizki.