Prabowo Malu dengan Tingkah Immanuel Ebenezer: Tangan Diborgol, Baju Oranye, Enggak Ingat Anak Istri?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto bertanya-tanya mengapa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tidak ingat anak dan istrinya ketika memutuskan terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Hal ini disampaikannya saat menyinggung kasus Noel dalam peresmian pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
“Apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?” tanya Prabowo, Kamis.
Prabowo juga mengaku malu atas perbuatan Noel. Pasalnya, Noel anggota Partai Gerindra, meski belum menjadi kader Partai yang dibesutnya itu.
Noel juga menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditangkap KPK di masa pemerintahannya.
“Dia anggota, dia belum kader. Kalau kader itu ikut pendidikan. Aduh dia enggak keburu ikut kaderisasi. Tapi tetap, tetap saya agak malu saya,” tuturnya.
Di sisi lain, ia juga merasa kasihan. Terlebih, Noel adalah orang yang menarik.
“Sebetulnya orangnya itu menarik, mungkin dia khilaf. Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat,” bebernya.
Lebih lanjut Prabowo menyatakan sudah berpesan kepada menteri untuk menghindari korupsi. Ia bahkan menyatakan tidak akan melindungi anggota partai yang terlibat korupsi.
Prabowo bilang, wanti-wanti itu tidak disampaikannya sekali dua kali. Melainkan sering kali di setiap kesempatan, dan di setiap pidato.
Pesan untuk tidak korupsi dia sampaikan sejak sebelum ia dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu. Begitu pun pada saat dirinya baru saja dilantik.
“(Saya) dapat laporan dari Jaksa Agung, dapat laporan dari penegak-penegak hukum lain, ‘Pak, datanya begini, Pak’. PPATK laporan. Saya ingatkan, tapi kadang-kadang khilaf manusia itu, mungkin,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Saat ini, Noel bersama 10 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Noel kini sudah dipecat dari jabatan Wamenaker dan dikeluarkan dari Gerindra usai ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2025/08/28/68afe08fae640.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Prabowo Malu dengan Tingkah Immanuel Ebenezer: Tangan Diborgol, Baju Oranye, Enggak Ingat Anak Istri? Nasional
-
/data/photo/2025/08/28/68afde2123507.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo soal Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu Nasional 28 Agustus 2025
Prabowo soal Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menyatakan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel belum menjadi kader Partai Gerindra, namun Noel tetap membuat Prabowo malu karena dia menjadi tersangka pemerasan dan ditangkap KPK.
“Dia anggota, dia belum kader. Kalau kader itu ikut pendidikan. Aduh, dia enggak keburu ikut kaderisasi. Tapi tetap, tetap saya agak malu saya,” kata Prabowo saat meresmikan pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
Noel menjadi orang pertama yang ditangkap KPK dari Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo.
Kepala Negara sendiri sudah memecat Noel usai KPK mengumumkan ketua relawan itu sebagai tersangka.
Prabowo menyatakan, penangkapan Noel terjadi setelah beberapa hari sebelumnya ia telah mewanti-wanti jajarannya.
Bahkan, imbauan itu disampaikannya dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 15 Agustus 2025.
Saat itu, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini bahkan menyatakan tidak akan melindungi anggota partai yang terlibat korupsi.
“Di MPR tanggal 15 Agustus, inget pidato saya? Saya katakan kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar, saya tidak akan lindungi. Eh, beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra,” ucap Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Prabowo mengungkapkan, wanti-wanti itu tidak disampaikannya sekali dua kali, melainkan sering kali di setiap kesempatan dan di setiap pidato.
Pesan untuk tidak korupsi dia sampaikan sejak sebelum ia dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu.
“Pada saat saya dilantik, terus saya ingatkan semua lembaga bersihkan dirinya sebelum kau akan dibersihkan. Dan kau akan dibersihkan pasti,” tuturnya.
Lebih lanjut, Prabowo menyayangkan perbuatan Noel.
Ia juga bertanya-tanya apakah Noel tidak ingat anak istrinya saat melakukan hal tercela itu.
“Sebetulnya orangnya itu menarik, mungkin dia khilaf. Saudara-saudara, apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?” tanya Prabowo.
“Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Saat ini, Wamenaker Noel bersama 10 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
JAKARTA – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.
“Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol saat membacakan vonis di Kota Bengkulu, Rabu, disitat Antara.
Rohidin Mersyah juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Barang bukti yang disita oleh JPU KPK untuk dilelang dalam upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dan dirampas untuk negara, serta vonis hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dilakukan sejak November 2024.
Untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri divonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Serta mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Untuk hal-hal yang meringankan hukuman keduanya yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga, sedangkan hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi.
Vonis tersebut diberikan karena ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan vonis, terdakwa Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri akan fikir fikir terlebih dahulu terkait keputusan kedepan yang akan diambil, sedangkan terdakwa Evriansyah alias Anca menerima vonis tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dituntut hukuman pidana pokok selama delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dituntut dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan bebas dari pidana uang pengganti.
Sedangkan terdakwa mantan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca dituntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
-

KPK Kejar Pihak yang Pindahkan Mobil Mewah dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar pihak yang sengaja memindahkan mobil mewah dari rumah dinas milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri keberadaan mobil mewah yang dipindahkan serta pihak-pihak yang terlibat.
“Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut,” katanya, dikutip Rabu (27/8/2025).
Budi menegaskan agar pihak yang terlibat dalam pemindahan mobil bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada penyidik untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Mengingat adanya potensi aliran dana dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.
“Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan secara menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK mendapatkan informasi mengenai adanya tiga mobil mewah milik Noel yang sengaja dipindahkan dari rumah dinas usai KPK menggelar OTT terhadap mantan Wamen itu.
“Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil, yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Budi.
Dalam penggeledahan rumah dinas Noel beberapa waktu lalu, KPK telah mengamankan empat ponsel di plafon rumah dan satu mobil Toyota Alphard.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (21/8/2025) KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari perkara ini. Kendaraan diamankan dari berbagai pihak yang terlibat.
KPK juga telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Mereka melakukan penggelembungan tarif dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
/data/photo/2025/08/24/68ab184cb4bf3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dicari KPK, 3 Mobil Immanuel Ebenezer Tiba-tiba "Lenyap" Usai OTT Nasional 27 Agustus 2025
Dicari KPK, 3 Mobil Immanuel Ebenezer Tiba-tiba “Lenyap” Usai OTT
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari tiga mobil yang “hilang” dari rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga mobil yang dicari penyidik itu yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
“Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut,” kata Budi, Selasa (26/8/2025).
KPK mengimbau para pihak yang memindahkan mobil-mobil tersebut dapat kooperatif dan menyerahkan kendaraan tersebut.
“Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” ucap dia.
Sementara itu, pada penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Noel, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025), penyidik menyita sebuah mobil Toyota Alphard.
Mobil itu sudah dibawa ke Gedung KPK pada hari itu juga. Mobil berplat B 2364 UYQ itu ditempatkan di area parkir belakang Gedung KPK.
Budi mengatakan, penyidik sudah memiliki informasi awal dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan asal-usul kendaraan tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan 4 buah ponsel di plafon rumah dinas Noel.
KPK akan memeriksa Noel untuk menanyakan apakah ponsel tersebut sengaja disembunyikan di plafon rumah atau tidak.
Penyidik juga akan membuka isi dari ponsel tersebut untuk mengetahui informasi-informasi terkait kasus korupsi yang menjerat Noel.
“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk
down payment
(DP) rumah, belanja, dan hiburan.
Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/24/68ab17f63cec6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 KPK akan Minta Klarifikasi Noel, Kenapa Sembunyikan 4 Ponselnya di Plafon Nasional
KPK akan Minta Klarifikasi Noel, Kenapa Sembunyikan 4 Ponselnya di Plafon
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) terkait temuan 4 buah ponsel di plafon rumah dinasnya.
Ponsel tersebut ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Nodel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/8/2025).
“Ya, penyidik menemukan 4
handphone
di plafon rumah yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan Noel untuk mendalami, apakah ponsel yang ditemukan di plafon rumah tersebut sengaja disembunyikan atau tidak.
Penyidik juga akan membuka isi dari ponsel tersebut untuk mengetahui informasi-informasi terkait kasus korupsi yang menjerat Noel.
“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” ucap dia.
Selain ponsel, penyidik KPK juga menyita sebuah mobil Toyota Alphard.
Mobil itu sudah dibawa ke Gedung KPK hari itu juga. Mobil berplat B 2364 UYQ itu ditempatkan di area parkir belakang Gedung KPK.
Budi mengatakan, penyidik sudah memiliki informasi awal dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan asal-usul kendaraan tersebut.
“Ya, nanti secara perinci terkait dengan asal-usul kendaraan yang diamankan pada penggeledahan hari ini nanti kami akan informasikan,” ucap dia.
KPK juga sedang mencari tiga mobil lainnya yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu (20/8/2025) malam.
KPK mengimbau para pihak yang memindahkan mobil-mobil tersebut agar kooperatif dan menyerahkan kendaraan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk
down payment
(DP) rumah, belanja, dan hiburan.
Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/09/24/66f26b32c989c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/27/68af00e410995.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/27/68ae87db87759.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)