Topik: KUHP

  • Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan Nasional 2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel muncul pertama kali usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Selasa (2/9/2025).
    Noel muncul untuk diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa siang.
    Ia mengenakan kemeja putih dibalut dengan rompi tahanan, kedua tangannya pun diborgol.
    Saat dicegat awak media di depan Gedung Merah Putih KPK, Noel mengaku tidak akan mengajukan gugatan praperadilan  terkait status tersangka yang ditetapkan KPK.
    “Enggak, enggak, enggak usahlah,” kata Noel sambil berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa siang.
    Setelah itu, Noel melanjutkan perjalanan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Jemput dan Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Ini Kronologisnya

    Polisi Jemput dan Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Ini Kronologisnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait aksi jemput paksa terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penangkapan itu dilakukan karena Delpedro Marhaen diduga telah melakukan provokasi agar pelajar dan anak-anak remaja mengikuti aksi beberapa hari terakhir melalui media sosial dan pesan instan.

    “Ditangkap atas dugaan ajakan hasutan provokatif dengan melibatkan pelajar dan anak berusia di bawah 18 tahun,” tuturnya di Jakarta, Selasa (2/9).

    Atas perbuatannya, Ade menyebut bahwa Delpedro Marhaen diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

    “Ditambah Pasal 76 huruf H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” katanya.

    Dia menjelaskan bahwa Delpedro Marhaen saat ini masih diperiksa intensif oleh tim penyidik Polda Metro Jaya untuk perkuat alat bukti yang memberatkan.

    “Jadi mohon waktu saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman ya,” ujarnya.

  • 8
                    
                        Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan
                        Megapolitan

    8 Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan Megapolitan

    Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi mengonfirmasi penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025).
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
    “Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
    Ade menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro tidak hanya berupa penghasutan, tetapi juga penyebaran informasi yang diduga bohong dan berpotensi memicu kerusuhan serta melibatkan anak di bawah umur.
    “Jadi (ajakan) anarkistis ini dengan melibatkan pelajar termasuk anak yang usianya sebelum 18 tahun,” kata dia.
    Atas tindakan tersebut, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Sebelumnya, Delpedro Marhaen ditangkap pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Informasi itu beredar melalui rilis pers dari solidaritas untuk Delpedro.
    Dalam pernyataan resminya, solidaritas menilai penangkapan Delpedro sebagai tindakan represif yang dianggap melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
    “Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” tulis rilis tersebut, Senin (1/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    GELORA.CO -Penyidik menyita uang 1,6 juta Dolar AS atau sekitar Rp26 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain uang, tim penyidik juga menyita  empat mobil dan 5 bidang tanah dan bangunan.

    “Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

    Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.

    “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” pungkas Budi.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

  • Masuk Kategori Tindak Pidana, Para Pelaku Penjarahan Terancam Hukuman Berat

    Masuk Kategori Tindak Pidana, Para Pelaku Penjarahan Terancam Hukuman Berat

    Jakarta: Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh dan anarkis, bahkan berujung pada penjarahan sejumlah rumah anggota DPR di Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025. 

    Kediaman anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Nafa Urbach dijarah oleh massa. Tak cukup itu saja, rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga ikut dijarah massa. 

    Seperti yang ramai di media sosial, ratusan massa mendatangi rumah para pejabat DPR. Massa tersebut merusak properti hingga menjarah barang-barang pribadi di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio. 
     

     

    Penjarahan masuk kategori tindak pidana

    Meskipun istilah ‘penjarahan’ tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian sehingga masuk dalam kategori tindak pidana..

    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penjarahan dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau perusakan fasilitas umum. 

    Hal ini tertuang dalam KUHP Pasal 363 ayat (1) ke-2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara beserta denda. 

    Aksi penjarahan, meski kerap terjadi saat krisis, tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sehingga siapapun yang terlibat dan terbukti terlibat dalam tindak penjarahan harus menghadapi konsekuensi hukum. 

    Jakarta: Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh dan anarkis, bahkan berujung pada penjarahan sejumlah rumah anggota DPR di Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025. 
     
    Kediaman anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Nafa Urbach dijarah oleh massa. Tak cukup itu saja, rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga ikut dijarah massa. 
     
    Seperti yang ramai di media sosial, ratusan massa mendatangi rumah para pejabat DPR. Massa tersebut merusak properti hingga menjarah barang-barang pribadi di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio. 
     

     

    Penjarahan masuk kategori tindak pidana

    Meskipun istilah ‘penjarahan’ tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian sehingga masuk dalam kategori tindak pidana..

    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penjarahan dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau perusakan fasilitas umum. 
     
    Hal ini tertuang dalam KUHP Pasal 363 ayat (1) ke-2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara beserta denda. 
     
    Aksi penjarahan, meski kerap terjadi saat krisis, tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sehingga siapapun yang terlibat dan terbukti terlibat dalam tindak penjarahan harus menghadapi konsekuensi hukum. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, untuk mendalami informasi dari perkara ini. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

    “Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pertama, Satori Anggota komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029 (Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023. Kedua, Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan secara detail materi pemeriksaan, tetapi pemeriksaan bertujuan untuk mengulik lebih dalam perkara itu seperti keterlibatan pihak-pihak lainnya dan aliran dana.

    “Materi yang dikonfirmasi karena pemeriksaannya adalah sebagai saksi untuk tersangka lainnya tentu adalah hal-hal yang terkait dengan tersangka lainnya tersebut,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih fokus mendalami informasi dari kedua tersangka agar penyidikan dapat berkembang.

    Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

  • Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 September 2025

    Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani Megapolitan 1 September 2025

    Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan LM (17), anak Nikita Mirzani.
    “Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten dikutip
    Antara
    , Senin (1/9/2025).
    Rio menyampaikan sidang Vadel digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Menurut dia, sidang pidana itu digelar secara daring atau online menyusul situasi dan kondisi di Jakarta belakangan ini.
    Adapun jika nantinya tak dipenuhi, maka Vadel dituntut mengganti dengan pidana kurungan enam bulan.
    Kemudian, disampaikan agenda selanjutnya penyampaian pembelaan dari terdakwa (pledoi) pada pekan depan.
    Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, juga tidak bisa mengungkapkan isi dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.
    Namun ia memastikan bahwa Vadel didakwa terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan aborsi.
    “UU Perlindungan Anak. Iya (aborsi juga termasuk),” kata Oya di PN Jakarta Selatan.
    Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait persetubuhan dan aborsi terhadap LM pada 13 Februari 2025.
    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
    Nikita melaporkan Vadel dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
    Usai dilaporkan, Vadel membantah tudingan. Ia justru menganggap Nikita membual.
    “Gue pastikan gue sama LM enggak akan, enggak pernah, tidak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, dan tidak pernah menghamili apalagi aborsi, itu. Gue bisa tanggung jawab,” kata Vadel pada 20 September 2024.
    Vadel menganggap semua tudingan dari Nikita sebagai fitnah yang tak berdasar.
    Vadel mengaku siap dipenjara jika LM terbukti hamil dan menyuruhnya untuk aborsi.
    Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka terkait kasus persetubuhan dan aborsi pada 13 Februari 2025.
    Vadel disebut berhubungan intim selayaknya suami istri dengan LM saat mereka masih menjalani hubungan asmara.
    Vadel juga sempat menjanjikan akan menikahi LM sebelum menyetubuhinya.
    Akibat bujuk rayu itu, LM berhubungan badan dengan Vadel beberapa kali di dua lokasi berbeda.
    Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, LM diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kredit Fiktif BRI Ponorogo: Kejari Resmi Tahan Tersangka SPP, Terancam Pasal Berlapis Tipikor

    Kredit Fiktif BRI Ponorogo: Kejari Resmi Tahan Tersangka SPP, Terancam Pasal Berlapis Tipikor

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan tersangka berinisial SPP, dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon, Ponorogo. Penahanan dilakukan setelah tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, pada Kamis (28/8/2025) lalu.

    “Setelah proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka SPP ditahan di Rutan Klas IIB Ponorogo selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (1/9/2025).

    Dalam kasus ini, tersangka SPP dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Secara subsidair, SPP juga didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara. Agung menegaskan, seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan aman dan tertib. “Proses penyerahan tersangka maupun barang bukti berlangsung lancar tanpa kendala berarti,” kata Agung.

    Kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon ini menjadi perhatian publik Ponorogo karena diduga merugikan keuangan negara. Dengan penahanan tersangka SPP, Kejari Ponorogo memastikan penanganan perkara ini terus berjalan sesuai aturan hukum. (end/kun)

  • Pendiri Cheria Holiday Dilaporkan ke Polres Jaksel atas Dugaan Penggelapan

    Pendiri Cheria Holiday Dilaporkan ke Polres Jaksel atas Dugaan Penggelapan

    JAKARTA – Polemik internal bisnis travel merembet ke ranah hukum. PT Cheria Halal Wisata resmi melaporkan dua pendiri Cheria Holiday, yakni Cheriatna dan Farhah Chefa Qonita, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan.

    Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/2343/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Senin (14/7/2025). Dengan dugaan penyalahgunaan dana dan asset.

    Direktur Utama PT Cheria Halal Wisata, Suryandaru, mengatakan laporan tersebut berawal dari temuan dugaan penyalahgunaan dana dan aset perusahaan. Seharusnya dana digunakan untuk operasional bisnis, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak ketiga, termasuk terkait kegiatan umrah dan haji.

    “Langkah hukum ini kami ambil semata-mata untuk menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan. Dana dan aset harus dikelola dengan benar. Kalau ada dugaan penyalahgunaan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujar Suryandaru saat dikonfirmasi.

    Menurutnya, tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham sehingga menimbulkan kerugian material bagi perusahaan.

    Bukti Awal dan Landasan Hukum

    Bukti awal berupa dokumen keuangan dan data aset perusahaan disebut telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti. “Bukti yang kami miliki cukup kuat untuk diproses. Kami akan mendukung penuh aparat dalam melakukan penyelidikan,” tambah Suryandaru.

    Laporan ini mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan karena jabatan atau kepercayaan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara umum. Jika terbukti, ancaman pidana maksimal adalah lima tahun penjara.

    Latar Belakang Konflik

    Cheria Holiday dikenal sebagai salah satu merek besar wisata halal di Indonesia. Belakangan, perusahaan menjalani restrukturisasi dan melahirkan entitas baru bernama PT Cheria Halal Wisata dengan melibatkan mitra baru.

    Namun, dalam masa transisi, ditemukan dugaan ketidakwajaran penggunaan dana serta pengelolaan aset yang masih dikendalikan pihak lama. Kondisi itu yang mendorong langkah hukum dari manajemen baru.

    Saat ini laporan masih dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. PT Cheria Halal Wisata menyatakan siap menambah bukti bila diperlukan, namun tetap membuka ruang komunikasi jika ada upaya penyelesaian sesuai aturan hukum.

    Sebelumnya, Cheriatna bersama Farhah Chefa Qonita dan Farida Ningsih melalui PT Cheria Investama Abadi pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, gugatan tersebut dinyatakan gugur oleh majelis hakim.

    Di sisi lain, PT Cheria Halal Wisata mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis dengan pihak yang masih menggunakan nama Cheria Holiday. Manajemen menegaskan seluruh aktivitas usaha di bawah merek itu sudah dihentikan.

    Tanggapan Cheriatna

    Sementara itu Cheriatna saat dihubungi mengatakan bahwa saat ini diakuinya memang terdapat sengketa internal antara pemegang saham.

    Cheriatna. (Foto; Bambang Eros VOI)

    Kami sedang menempuh beberapa langkah hukum terhadap saudara Suryandaru dan PT CHW terkait dugaan penggelapan yang dilakukannya bersama-sama dengan Nano group.

    Selain itu Ibu Farida selaku pemilik merek sudah menegur dan mengingatkan saudara Suryandaru dan karyawannya yang masih melakukan kegiatan usaha menggunakan merek Cheria. Bahkan mereka menjual paket umroh tanpa memiliki izin PPIU. Jadi ini seperti kasus maling teriak maling untuk memanipulasi fakta sebenarnya.

  • Jadi Penadah Motor Curian, 2 Warga  Dukun Gresik Dijebloskan Penjara

    Jadi Penadah Motor Curian, 2 Warga Dukun Gresik Dijebloskan Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Nasib apes dialami dua warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik. Dua pria berinisial S (40) dan AR (38) dijebloskan ke penjara setelah terbukti menjadi penadah motor hasil curian.

    Keduanya terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap HS (29), pelaku curanmor yang beraksi di 11 lokasi. Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku menitipkan motor curian kepada S dan AR.

    “HS ini beraksi di 11 TKP, di antaranya 5 TKP di Kecamatan Manyar, 3 TKP di Bungah, 2 TKP di Sidayu, dan 1 TKP di Panceng. Motor hasil curian dijual kepada S dan AR di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, Kamis (28/8/2025).

    Salah satu korbannya adalah Y (44), seorang ibu rumah tangga. Motor Honda Supra X miliknya raib saat diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel di lubang kontak.

    “Motor tersebut diparkir mertua korban usai pulang dari sawah. Pintu pagar rumah tertutup, namun tersangka tetap berhasil membawa lari motor,” jelas Abid.

    Polisi kemudian meringkus AR lebih dulu di rumahnya, sebelum menangkap S. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

    “Dalam kasus ini kami mengamankan empat unit motor hasil curian, yakni Honda Beat, dua Honda Vario 125, dan satu Honda Supra X 125,” tambah Abid.

    Kini S dan AR mendekam di tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [dny/but]