Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Delpedro Marhaen Menyalahi Aturan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim advokasi Lokataru Foundation menilai, penangkapan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya dinilai menyalahi aturan hukum.
Kuasa hukum sekaligus juru bicara tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus mengatakan, proses hukum yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman kami, sahabat kami, dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP,” ujar Fian Alaydrus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia mengatakan, sebelum Delpedro Marhaen ditangkap, tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Tidak hanya itu, tuduhan penghasutan yang dikenakan kepada Delpedro Marhaen juga dianggap tidak berdasar.
Pasalnya, polisi disebut tidak pernah menjelaskan secara jelas terkait siapa yang dihasut maupun bentuk penghasutan yang dimaksud kepada pihak Lokataru Foundation.
“Jadi maksudnya secara prosedur ini sudah salah, tidak ada proses awal, tidak ada kroscek silang antara yang dihasut dan penghasut kalau mau lebih dalam tapi polisi gagal menunjukan bukti awal yang cukup,” ucap dia.
Selain itu, Fian menambahkan, postingan di akun media sosial Lokataru yang dijadikan dasar tuduhan oleh polisi disebut merupakan bagian dari upaya pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia kepada publik.
Sehingga, dinilai tidak sesuai dengan tuduhan yang disampaikan oleh polisi.
“Itu kan bentuk-bentuk pendidikan demokrasi. Mereka kejam untuk bilang bahwa kita adalah pelaku dari penghasutan untuk misalnya penjarahan, kerusuhan ini, sangat tidak berdasar dan ngaco,” kata Fian.
Oleh karena itu, dia menyebut, penetapan tersangka terhadap Delpedro merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Ini sungguh amat kejam, dan bentuk kemunduran demokrasi yang paling jauh,” ucap dia.
Selain Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, polisi juga menangkap salah satu staffnya, yakni Muzaffar Salim.
Ia ditangkap pada Selasa dini hari dengan tuduhan yang sama dengan Delpedro Marhaen.
“Mujaffar kena tangkap juga ternyata. Tanpa ada proses pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan segala macam,” kata Fian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2025/09/02/68b6cc0149919.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Delpedro Marhaen Menyalahi Aturan Megapolitan 2 September 2025
-
/data/photo/2025/08/28/68afc867cc0c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta Megapolitan 2 September 2025
Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi mengungkapkan peran 38 tersangka yang ditangkap terkait kericuhan di Jakarta, salah satunya di sekitar Gedung DPR RI.
Para tersangka itu diduga melakukan berbagai aksi anarkistis, mulai dari pelemparan bom molotov hingga pembakaran fasilitas umum.
“Apa peran mereka dalam melakukan kegiatan anarkistis? Yang pertama, melempar bom Molotov ya kepada petugas. Kemudian melempar batu, melempar bambu, memukul dengan bambu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Selain melakukan tindakan anarkis, merwka juga melawan petugas, menghalang-halangi petugas yang saat itu tengah melakukan pengamanan.
Tidak hanya itu, sebagian tersangka juga diketahui merusak mobil milik seorang pejabat kementerian, membakar motor di belakang Gedung DPR, hingga melakukan penyerangan ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur.
Selain itu, ada pula tersangka yang menghasut pelajar untuk ikut melakukan tindakan anarkis.
“Yang diduga menghasut, melakukan ajakan, memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, baik kepada pelajar maupun anak, juga sudah ditahan,” kata dia.
Akibat perbuatannya, 38 tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan atau menghalangi petugas.
Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari dua tahun delapan bulan hingga enam tahun penjara.
Kini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Ini kami kembangkan terus, tidak hanya 38 tersangka. Masih akan kami kejar pihak-pihak yang terlibat,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/02/68b653087b127.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro? Megapolitan
Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Nama Lokataru Foundation menjadi sorotan setelah Direktur Eksekutifnya, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan itu berawal dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR yang berujung ricuh.
Polisi menyebut Delpedro ikut bertanggung jawab dan menjeratnya dengan sejumlah pasal, mulai dari KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dikutip dari Lokataru.id, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba berbasis di Jakarta yang berdiri pada Mei 2017 atas prakarsa sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM).
Sejak awal, Lokataru dibentuk untuk memberikan kontribusi dalam pemenuhan dan penegakan HAM sebagai tanggung jawab negara.
Organisasi ini memiliki visi untuk mengambil bagian dalam solidaritas HAM di seluruh dunia, dengan misi memajukan akuntabilitas HAM melalui riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas.
Dalam kiprahnya, Lokataru berjejaring dengan berbagai elemen masyarakat sipil.
Fokus isu yang diangkat mencakup penguatan ruang sipil, demokrasi dan ekonomi inklusif, serta pengembangan indeks HAM.
Saat ini, Lokataru Foundation telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kasus hukum yang menjerat Delpedro membuat nama Lokataru ikut terseret.
Padahal, lembaga ini sudah lebih dulu dikenal lewat kiprahnya dalam advokasi HAM sebelum polemik hukum mencuat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Menurut polisi, ajakan Delpedro tidak ditujukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi yang mengarah pada aksi anarkis.
Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025, dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun.
Meski polisi menyebut penetapan tersangka sudah dilakukan sebelumnya, LBH Jakarta menilai proses penangkapan Delpedro janggal.
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 22.32 WIB, seorang bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru.
Saat dibuka, sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya menanyakan keberadaan Delpedro.
“Delpedro mana Delpedro?” tanya salah satu dari mereka. Dari ruang belakang, Delpedro menjawab, “Saya Pedro!”
Ia kemudian diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.
Namun, isi surat tidak dijelaskan. Hanya disebut ada ancaman pidana lima tahun dan rencana penyitaan barang, termasuk laptop.
“Pedro, ayo ikut kami,” ucap salah seorang aparat.
Delpedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga hitam, disaksikan satpam setempat.
Rekannya, Daffa, sempat mengikuti mobil tersebut. Menurut LBH Jakarta, tidak ada kekerasan, tetapi proses berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.
“Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
Fadhil menegaskan penangkapan tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” kata dia.
Hingga Selasa siang, Delpedro masih berada di Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Direktur Lokataru Delpedro Diduga Dijemput Paksa 7-10 Anggota, Ini Kronologinya
Bisnis.com, JAKARTA — Tim advokasi mengungkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen diduga dijemput paksa oleh 7-10 anggota Polda Metro Jaya.
Tim Advokasi sekaligus Asisten Peneliti Lokataru, Fian Alaydrus mengatakan Delpedro dijemput paksa sekitar 22.45 WIB di kantor Lokataru yang berlokasi di Pulo Mas, Jakarta Timur.
“Ada 7 sampai 10 orang langsung masuk ke belakang,” ujar Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Dia menambahkan, kala itu Delpedro tengah bersantai setelah pulang dari pekerjaannya. Kemudian, salah satu petugas menanyakan sosok Delpedro di kantor Lokataru.
Delpedro, kata Fian, dengan lantang mengakui identitasnya. Singkatnya, Delpedro dijemput paksa oleh kepolisian atas tudingan yang dinilai kubu Lokataru tidak jelas.
“Saya kira masih perlu ditelusuri tuh, setahu saya Pedro merasa tidak cukup keterangan [penjemputan] atas dasar apa, suratnya mana,” imbuhnya.
Adapun, Fian mengemukakan bahwa Delpedro juga tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukumnya dalam dugaan penjemputan paksa.
“Langsung disitu Pedro sempat meminta tunggu kuasa hukum saya bang Haris Azhar, terus [kata petugas] ‘sudah tidak usah langsung di Polda’ udah langsung ganti baju,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan Delpredro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.
Delpedro diduga kepolisian telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
-

Polisi Beberkan Pasal untuk Jerat Direktur Lokataru Delpedro jadi Tersangka
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.
Polisi menuding Delpedro telah menghasut anak di bawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Delpedro telah Ditangkap oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Dia menjelaskan dugaan provokatif Delpedro itu terjadi pada Senin (25/8/2025). Di hari yang sama, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan fakta hukum yang ada, akhirnya penyidik kemudian melakukan tindakan untuk melakukan penjemputan terhadap Delpedro.
“Nah jadi proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya, itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25,” pungkasnya.
Atas perbuatan itu, Delpedro kemudian dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
-
/data/photo/2025/09/02/68b697d9c81b1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan Nasional 2 September 2025
Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel muncul pertama kali usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Selasa (2/9/2025).
Noel muncul untuk diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa siang.
Ia mengenakan kemeja putih dibalut dengan rompi tahanan, kedua tangannya pun diborgol.
Saat dicegat awak media di depan Gedung Merah Putih KPK, Noel mengaku tidak akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK.
“Enggak, enggak, enggak usahlah,” kata Noel sambil berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa siang.
Setelah itu, Noel melanjutkan perjalanan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Jemput dan Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Ini Kronologisnya
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait aksi jemput paksa terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penangkapan itu dilakukan karena Delpedro Marhaen diduga telah melakukan provokasi agar pelajar dan anak-anak remaja mengikuti aksi beberapa hari terakhir melalui media sosial dan pesan instan.
“Ditangkap atas dugaan ajakan hasutan provokatif dengan melibatkan pelajar dan anak berusia di bawah 18 tahun,” tuturnya di Jakarta, Selasa (2/9).
Atas perbuatannya, Ade menyebut bahwa Delpedro Marhaen diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
“Ditambah Pasal 76 huruf H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa Delpedro Marhaen saat ini masih diperiksa intensif oleh tim penyidik Polda Metro Jaya untuk perkuat alat bukti yang memberatkan.
“Jadi mohon waktu saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman ya,” ujarnya.
-
/data/photo/2025/09/02/68b653087b127.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan Megapolitan
Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi mengonfirmasi penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Ade menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro tidak hanya berupa penghasutan, tetapi juga penyebaran informasi yang diduga bohong dan berpotensi memicu kerusuhan serta melibatkan anak di bawah umur.
“Jadi (ajakan) anarkistis ini dengan melibatkan pelajar termasuk anak yang usianya sebelum 18 tahun,” kata dia.
Atas tindakan tersebut, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen ditangkap pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Informasi itu beredar melalui rilis pers dari solidaritas untuk Delpedro.
Dalam pernyataan resminya, solidaritas menilai penangkapan Delpedro sebagai tindakan represif yang dianggap melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” tulis rilis tersebut, Senin (1/9/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
GELORA.CO -Penyidik menyita uang 1,6 juta Dolar AS atau sekitar Rp26 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain uang, tim penyidik juga menyita empat mobil dan 5 bidang tanah dan bangunan.
“Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” pungkas Budi.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.