Topik: KUHP

  • 10
                    
                        Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
                        Nasional

    10 Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Nasional

    Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    Setelah penetapan tersangka itu, Nadiem langsung ditahan oleh Kejagung. 
    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 september 2025,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
    Nurcahyo menuturkan, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 
    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
    Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
    Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Tersangka, Korupsi Laptop Chromebook Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Nadiem Makarim Tersangka, Korupsi Laptop Chromebook Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 T Nasional 4 September 2025

    Nadiem Makarim Tersangka, Korupsi Laptop Chromebook Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menjelaskan kasus yang menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Anwan Makarim (NAM), menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis (4/9/2025).
    Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis.
    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
    Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Kemudian, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Para tersangka diduga telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
                        Nasional

    2 Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Nasional

    Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
    Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
    “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujar dia.
    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.
    Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
    Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan,  hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan. 
    “Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem saat disapa wartawan.
    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia.
    Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
    Pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.
    Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.
    “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujar Nadiem.
    Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
    Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
    Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Pemuda Pelempar Bom Molotov ke Pos Lalu Lintas Pandaan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 September 2025

    Polisi Tangkap Pemuda Pelempar Bom Molotov ke Pos Lalu Lintas Pandaan Surabaya 4 September 2025

    Polisi Tangkap Pemuda Pelempar Bom Molotov ke Pos Lalu Lintas Pandaan
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Polres Pasuruan menangkap seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga kuat melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan.
    Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti melalui media sosial Instragram dan rekaman CCTV.
    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, perbuatan pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas. Selain itu, aksinya juga membuat suasana genting.
    “Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Polisi bergerak cepat dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan,” ujar Jazuli, Kamis (4/9/2025).
    Pelaku melempar bom molotov di Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB. Lemparan bom molotov tersebut hanya mengenai lantai. Api langsung dipadamkan oleh petugas yang sedang berjaga.
    Setelah api dapat dipadamkan, tim gabungan dari Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dishub serta unggahan di akun Instagram pelaku.
    Petugas langsung memburu pelaku dan menangkap pelaku di kawasan Pandaan.
    “Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tegasnya.
    Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku. Di antaranya pecahan botol kaca, motor yang digunakan, jaket hitam, celana warga biru lis hitam, helm hitam serta dua unit
    handphone
    .
    Atas perbuatannya, JRF dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 September 2025

    Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda Megapolitan 4 September 2025

    Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang lanjutan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (4/9/2025) ditunda.
    Nikita mengaku sedang sakit gigi sehingga tidak dapat mengikuti jalannya persidangan. 
    “Mohon maaf Yang Mulia Hakim, saya kurang sehat karena sakit gigi,” kata Nikita dalam persidangan yang digelar daring (online), Kamis.
    Dari layar yang menunjukkan ruang rapat, wajah Nikita tampak lesu. Tidak ada polesan makeup di wajahnya.
    Sesekali ia memegang pipi bagian kirinya. Ia juga mencubit, dan terlihat meringis.
    Nikita menjelaskan bahwa mahkota giginya pecah, sehingga gusi bagian kiri mulut pun bengkak.
    “Gusi saya bengkak, Yang Mulia, karena crown-nya kan pecah, di dalam crown-nya itu ada implan, itu kendur, sudah dari kemarin pecahnya, jadi sebelah saya sini sakit yang mulia,” jelas dia.
    Nikita mengaku sudah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter di Rutan Pondok Bambu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
    Namun, jaksa belum menerima surat itu dan hanya mendapatkan informasi lisan terkait kondisi Nikita.
    “Kalau surat belum terima. Baru tadi pagi kami menerima informasi bahwasanya eh terdakwa sakit gigi, seperti itu,” kata jaksa saat ditanyakan hakim.
    Meskipun surat keterangan sakit dari dokter di rutan belum sampai ke tangan jaksa, majelis hukum tetap menunda persidangan setelah bermusyawarah.
    “Jadi mengingat kondisi terdakwa, setelah mempertimbangkan semuanya, masa penahanannya juga, kita akan menunda. Jadi, untuk hari ini belum bisa kita periksa. Nanti hadir lagi pada hari Kamis tanggal 11 September 2025,” kata Hakim Ketua Khairul Soleh sebelum menutup persidangan.
    Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim. Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tulisan Tangan Delpedro dari Dalam Tahanan: Makin Ditekan Makin Melawan

    Tulisan Tangan Delpedro dari Dalam Tahanan: Makin Ditekan Makin Melawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen telah membuat tulisan tangan dan menceritakan kondisinya saat berada di sel tahanan Polda Metro Jaya.

    Delpedro merupakan aktivis HAM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan atau provokasi demo yang berujung anarkis di Jakarta.

    Delpedro ditangkap pada Senin (1/9/2025). Usai ditangkap, dia mengaku telah diperiksa selama 24 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Delpedro mengaku dicecar 98 pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.

    “Selama 24 jam dengan 98 pertanyaan. Setelah itu saya mendapatkan surat perintah penahanan. Kini saya ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Delpedro dalam surat dengan tulisan tangan yang diterima Bisnis, Kamis (4/9/2025).

    Dia menjelaskan bahwa dirinya ditangkap hanya karena memberikan bantuan hukum bagi mereka yang ditangkap saat melakukan demonstrasi. 

    Selain bantuan hukum, Delpedro juga mengaku kerap berjuang untuk membantu pelajar yang memiliki persoalan terkait KJP. Selain itu, bantuan 

    Bagaimana lagi selain bantuan hukum kami juga membela pelajar yang KJP nya dicabut dan meminta biaya rumah sakit bagi korban kekerasan Polisi untuk digratiskan.

    “Semuanya dikabulkan dan berhasil. Tetapi semua itu jadi alasan untuk menuduh saya melakukan perbuatan menghasut,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Delpedro mengaku tidak pernah menyesal. Sebab, hal yang diperjuangkan Delpedro dan rekannya di Lokataru dilakukan untuk kepentingan khalayak masyarakat.

    Dia juga menceritakan bahwa kondisinya baik-baik saja meski ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Meski ditahan, Delpedro meminta agar seluruh masyarakat bisa semakin solid untuk memperjuangkan kebutuhan khalayak.

    “Kita juga tetap terhubung pada solidaritas dan semangat kewargaan. Untuk itu kita harus masih tetap tegak berhadapan dengan hal buruk apapun ke depan,” tuturnya.

    Sementara itu, Delpedro juga telah meminta maaf kepada organisasi yang dipimpinnya yakni Lokataru. Permohonan maafnya itu dilontarkan karena tidak bisa menjadi pimpinan yang baik.

    “Saya hanya punya keyakinan, anak-anak muda, yang terus menunjukkan ikhtiar dan ketegarannya membela mereka yang rentan dan tertindas meskipun kalian harus menghadapi ancaman. Ini kekayaan yang dimiliki oleh anak muda. Semoga kita semua bisa selesaikan di jalan ini. Makin ditekan, makin melawan!” pungkasnya.

    Persangkaan Polisi

    Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.

    Delpedro dituding telah menghasut anak di bawahumur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

    Bahkan, kata Ade, unggahan poster kolaborasi itu juga menjamin anak-anak yang hadir ke lokasi aksi akan tetap aman.

    “Menyebarkan flyers yang berisi kata-kata ‘kita lawan bareng’. Di situ juga ada hashtag #jangantakut kemudian ada caption dibawahnya ‘polisi butut, jangan takut’,” tutur Ade.

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Laras Faizati jadi Tersangka Provokasi Bakar Mabes Polri di Unggahan Instagram

    Laras Faizati jadi Tersangka Provokasi Bakar Mabes Polri di Unggahan Instagram

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pegawai kontrak lembaga internasional Laras Faizati (26) terkait kasus dugaan penghasutan.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap lantaran diduga melakukan penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025).

    “Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).

    Dia menjelaskan, aksi penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Adapun, konten tersebut dinilai membahayakan karena bisa meningkatkan eskalasi massa. Apalagi, saat pembuatan konten itu tengah terjadi aksi unjuk rasa.

    “Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan mengunggah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada lokasi dan disebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

    Berikut ini tulisan ajakan Laras untuk menghasut pembakaran di Gedung Mabes Polri :

    “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.

  • Polisi Tahan 12 Orang Perusak Kantor Polsek hingga Pos Polisi di Malang

    Polisi Tahan 12 Orang Perusak Kantor Polsek hingga Pos Polisi di Malang

    MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang menahan 12 dari total 13 tersangka kasus perusakan pos polisi dan kantor kepolisian sektor (polsek) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    “Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara,” kata Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar dilansir ANTARA, Rabu, 3 September.

    Adapun identitas dari 12 para tersangka yang ditahan, yakni SDA, RJA, AJ, FPA, MAWT, ME, MAS, ADS, NIK, MRA, MAF, dan TFMI.

    Para tersangka tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Malang, melainkan juga dari Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

    “Tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap barang bersama-sama. Tujuh berkas perkara sedang kami selesaikan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan,” ucapnya.

    Bambang juga menyampaikan untuk satu orang yang tidak ditahan statusnya masih di bawah umur, dia juga tak berperan dominan ketika aksi perusakan dilakukan.

    Meski demikian, tersangka di bawah umur itu diminta untuk melakukan wajib lapor.

    “Tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” ujarnya.

    Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi perusakan pos polisi dan kantor polsek yang dilancarkan oleh belasan orang itu terjadi pada Minggu (31/8) dini hari.

    Para tersangka menjadikan empat lokasi berbeda sebagai sasaran tindakan anarkisme itu, yakni Pos Lalu Lintas Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantaun Simpat 4 Kepanjang, Kecamatan Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satuan Lalu Lintas di Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen.

    Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian setempat, diantaranya paving, pecahan kaca, dan sepeda motor.

    Kepolisian setempat memastikan tak segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan suasana  kondusif di wilayah Kabupaten Malang.

  • Pasutri Bikin Grup WA Kumpulkan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni

    Pasutri Bikin Grup WA Kumpulkan Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni

    Jakarta

    Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait aksi geruduk dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Pasutri tersebut membuat grup Whatsapp untuk mengumpulkan massa.

    Pasutri itu berinisial SB (35) dan G (20). SB adalah admin grup Whatsapp yang kerap berganti-ganti nama.

    “Keduanya adalah suami istri,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

    Grup Whatsapp tersebut mulanya bernama Kopi Hitam. Kemudian berganti nama menjadi BEM RI, lalu berganti lagi menjadi ACAB 1312.

    Dalam grup ACAB 1312, memiliki 192 member. “WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni,” kata Himawan.

    Selain lewat Whatsapp, mereka juga menghasut via Facebook. G memiliki akun Facebook Bambu Runcing dan SB adalah pemilik akun Nannu.

    “Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” lanjutnya.

    Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrium Polda Metro Jaya. Polisi menyita barang bukti 2 unit handphone milik pelaku.

    Pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

    Halaman 2 dari 2

    (ond/isa)

  • Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokator Aksi Rusuh Demo

    Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokator Aksi Rusuh Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penghasutan melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat aksi unjuk rasa yang marak sepekan terakhir.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, tujuh tersangka itu berasal dari lima laporan polisi (LP) yang berbeda-beda.

    Misalnya, WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat (831 pengikut) dan KA (24) selaku mahasiswa dengan akun @aliansimahasiswapengunggat (202.000 pengikut). Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya.

    Keduanya ditetapkan tersangka lantaran diduga memanipulasi pemberitaan terkait dengan larangan demo untuk pelajar dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

    “Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah maka terlihat dalam visualisasi,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).

    Selanjutnya, LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati (4.008 pengikut). LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional. 

    Dia menjadi tersangka lantaran mengunggah konten yang diduga bermuatan menghasut untuk melakukan pembakaran objek vital nasional yakni Mabes Polri saat demo.

    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Himawan.

    Kemudian, CS (30) pemilik akun Tiktok @Cecepmunich. Dia menjadi tersangka setelah membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta. Namun, dia tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor per minggu.

    Selanjutnya, IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 (2.281 pengikut). Dia menjadi tersangka setelah diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Uya Kuya, Eko Patrio hingga Puan Maharani. IS kini menjadi tahanan Bareskrim Polri.

    Terakhir, SB pemilik akun Facebook Nannu dan G akun Facebook Bambu Runcing yang menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah pejabat. Keduanya merupakan suami istri dan mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad sahroni.

    Atas penetapan tujuh tersangka ini, Himawan mengimbau agar masyarakat bisa bijak dalam bermedia sosial dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.

    Berikut perincian pasal yang dipersangkakan terhadap tujuh tersangka penghasutan:

    WH:

    – Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 12 tahun)

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang perubahan ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    KA:

    – Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 12 tahun)

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    LFK:

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    CF :

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    IS :

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    SB dan G:

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).