Topik: KUHP

  • Viral! Pria di Pagaralam Jagal Ratusan Kucing, Daging Dijual Rp100.000 per Kilogram

    Viral! Pria di Pagaralam Jagal Ratusan Kucing, Daging Dijual Rp100.000 per Kilogram

    GELORA.CO  – Warga Pagaralam, Sumatera Selatan digemparkan oleh aksi seorang pria bernama Sujady (55) yang nekat menyembelih lebih dari 100 kucing. Daging kucing tersebut  dijual ke masyarakat. 

    Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur ketika dikonfirmasi membenarkan aksi yang dilakukan oleh Sujady. Motif pelaku, kata dia murni karena alasan ekonomi.

    “Pelaku mengaku menjual daging kucing dengan harga Rp100 per kilo. Motifnya karena kebutuhan ekonomi,” kata Iptu Mansyur, Jumat (5/9/2025).

    Kasus ini mencuat setelah video Sujady menangkap kucing beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan warga. 

    Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polres Pagaralam langsung bergerak dan menangkap Sujady di losmen di pusat kota pada Rabu (3/9/2025) pukul 16.35 WIB.

    Kasatreskrim Polres Pagaralam, Iptu Irawan Adi Candra, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama empat bulan. Selama itu, kata dia pelaku diduga mencuri atau menangkap kucing liar dari permukiman warga untuk dijagal.

    “Daging kucing itu sempat dijual ke masyarakat. Awalnya warga tidak mengetahui asal-usul daging tersebut, namun setelah terbongkar barulah kasus ini viral,” katanya.

    Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seekor kucing anggora berwarna oranye, dua bilah senjata tajam dan kartu identitas pelaku.

    Atas perbuatannya, Sujady dijerat dengan beberapa pasal sekaligus: UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara), serta Pasal 302 KUHP ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan.

    “Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan agar segera melapor ke Polres Pagaralam untuk diproses lebih lanjut,” katanya

  • Kejagung Terus Buru Jurist Tan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    Kejagung Terus Buru Jurist Tan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook Nasional 5 September 2025

    Kejagung Terus Buru Jurist Tan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung masih terus mencari keberadaan eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    “Penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat dihubungi Jumat (5/9/2025).
    Anang mengatakan, hingga kini, Jurist juga belum berkomunikasi lagi dengan pihak kejaksaan.
    “Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini,” ujar Anang.
    Komunikasi antara Jurist dengan penyidik Kejaksaan Agung sempat terjadi sekitar bulan Juni 2025.
    Saat itu, komunikasi antara Jurist Tan dengan penyidik terjalin melalui pengacaranya.
    Pada Juni 2025, Jurist bersama Stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, diminta untuk hadir di kawasan Kejagung untuk memberikan keterangan.
    Fiona dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, memenuhi panggilan penyidik pada awal Juni 2025.
    Sementara, Jurist mangkir. Sejak Juni 2025 hingga sekarang, Jurist tidak pernah hadir dalam pemeriksaan.
    Ia diketahui telah berada di luar negeri sebelum kasus ini ramai dibicarakan.
    Jurist bersama tiga orang lainnya resmi menjadi tersangka dalam kasus ini pada 15 Juli 2025.
    Namun, hingga kini, keberadaannya masih menjadi pertanyaan.
    Kejaksaan Agung juga telah mengajukan permohonan
    red notice
    terhadap Jurist Tan.
    Terbaru, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Tersangka lainnya adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.
    Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah.
    Sebab, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang 
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 September 2025

    Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang Medan 5 September 2025

    Tersangka Korupsi BTT Dinkes Batubara Rp 1,1 M Bertambah Jadi 3 Orang
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan realisasi dana belanja tak terduga (BTT) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
    Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 1.158.081.211,00.
    Kedua tersangka baru tersebut adalah CS (52) dan IS. Mereka merupakan rekanan dalam pengerjaan kegiatan BTT Dinkes Batubara.
    Dengan penetapan tersebut, total tersangka kasus ini menjadi tiga orang. Kamis (17/7/2025), mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, Wahid Khusyairi, ditetapkan tersangka. 
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar mengungkapkan, kedua tersangka ditetapkan pada Selasa (2/9/2025) dan langsung ditahan.
    “Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Batubara,” ujar Oppon saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (5/9/2025).
    Oppon menjelaskan, korupsi realisasi BTT Dinkes Batubara terjadi pada 2022. Saat itu dana BTT digunakan untuk beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
    Dinkes Batubara bekerja sama dengan perusahaan yang dikelola kedua tersangka.
    Diduga, Wahid yang saat itu menjabat sebagai Kadis Kesehatan bersekongkol dengan dua tersangka lainnya untuk melakukan korupsi.
    “Dalam kegiatan dimaksud, tersangka CS bertindak sebagai Direktur CV Widya Winda selaku penyedia rekanan, sementara tersangka IS (27 tahun) bertindak sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, dan Direktur PT Zayan Abidzar selaku penyedia,” ungkap Oppon.
    Meskipun Oppon belum mendetailkan modus operandi korupsi yang dilakukan, hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) menunjukkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.158.081.211,00 akibat tindakan tersebut.
    Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pencuri di Bali Gigit Pensiunan Polisi Australia, Kuras Kartu Kredit Rp125 Juta

    Pencuri di Bali Gigit Pensiunan Polisi Australia, Kuras Kartu Kredit Rp125 Juta

    Liputan6.com, Jakarta BTC (57), pensiunan polisi Perth, Australia menjadi korban pencurian di Legian, Kuta, Bali. Kartu kredit digasak pria asal Sulawesi Selatan berinisial IS (29). Pelaku bahkan menggigit tangan korban hingga robek.

    Kartu tersebut juga sempat dipakai pelaku untuk bertransaksi hingga korban merugi sekira Rp125 juta.

    “Pelaku menggigit lengan kiri korban hingga mengalami luka robek,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, Kamis (04/09/2025).

    Polisi mengamankan pelaku di sebuah apartemen kawasan Kuta Utara. Polisi langsung mengamankan IS beserta barang bukti.

    “Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar IPTU Diaz.

    IS dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

    Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kriminalitas yang merugikan wisatawan.

    “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan, apalagi menyasar wisatawan asing yang bisa berdampak pada citra pariwisata Bali,” tegasnya.

  • Alasan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

    Alasan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia periode 2019-2024 atau era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem dalam kasus ini berperan meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di wilayah 3T. Padahal, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tak merespons penawaran serupa dari Google Indonesia.

    Nurcahyo menjelaskan, mulanya Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam rangka membicarakan penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik.

    Saat beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. Nadiem kala itu mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek pada awal 2020 menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski sebelumnya tak pernah digubris di bawah kepemimpinan Muhadjir Effendy.

    “Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME [Muhadjir Effendy],” kata Nurcahyo.

    Muhadjir saat itu beralasan uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T, sehingga ia tidak menjawab surat dari Google untuk pengadaan. Namun, saat kepemimpinan Nadiem, surat itu mendapat respons.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

    Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah menyinggung spesifikasi Chrome OS.

    Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan yang dilanggar, sebagai berikut:

    Satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

    Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejagung mengatakan kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

    Pasal yang disangkakan, Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Deretan Tersangka Kasus Demo Ricuh – Page 3

    Deretan Tersangka Kasus Demo Ricuh – Page 3

    Polisi mengungkap peran Khariq Anhar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan hingga mengakibatkan terjadinya kerusuhan demo di depan gedung DPR/MPR.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, KA merupakan salah satu admin instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. Dia dituding jadi salah satu provokator yang mematik terjadi kerusuhan di depan Gedung DPR pada 25 dan 28 Agustus lalu.

    Dia diduga menyebar konten kebencian, ampai konten hoaks dengan cara mengedit seolah-olah asli.

    “Saudara KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung berita kebencian dan pengancaman terhadap keselamatan jiwa, penyebaran konten hoaks dengan cara mengubah/mengedit seolah-olah konten otentik/asli, dan provokasi,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

    Tak cukup di situ, KA juga dituduh melibatkan pelajar dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh. Sehingga pelaku disebut melakukan pidana perlindungan anak.

    “Berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unras dengan kekerasan tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR,” ujar dia.

    KA ditangkap polisi saat hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone.

    “KA ditangkap di pintu keberangkatan bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 1A, Tangerang, Banten,” ucap dia.

    Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 160 KUHP.

    “Tersangka KA telah dilakukan penahanan,” terang dia.

  • Rapat Senyap Nadiem Makarim Berujung Jeratan Status Tersangka

    Rapat Senyap Nadiem Makarim Berujung Jeratan Status Tersangka

    Jakarta

    Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Total sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

    “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan ketiga yang dilakukan Kamis (4/9). Sebelumnya Nadiem diperiksa dalam kasus ini pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).

    Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9).

    4 tersangka sebelumnya:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo memberikan keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan mantan menteri Nadiem Makarim sebagai tersangka. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Rapat Senyap Kendikbud dengan Google

    Kejagung mengatakan Nadiem menggelar rapat ‘senyap’ dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook. Dalam rapat tertutup secara daring melalui Zoom Meeting itu, Nadiem mewajibkan peserta memakai headset.

    “Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo.

    Rapat yang digelar 6 Mei 2020 itu diikuti Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta JT dan FA selaku stafsus Nadiem.

    Rapat itu digelar padahal pengadaan Chromebook belum dimulai. Untuk meloloskan itu, sekitar awal 2020 Nadiem menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini.

    “Sedangkan saat itu pengadaan alat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google Kemendikbud. Sekitar awal 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” katanya.

    Nurcahyo menyebutkan tawaran Google sebelumnya ditolak era Mendikbud Muhadjir Effendy karena uji coba gagal tahun 2019 dan tak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam.

    “Atas perintah NAM pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu ChromeOS,” ujar Nurcahyo.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.

    Akibat perbuatannya itu, Nadiem melanggar Perpres 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, dan peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan LKPP 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejaksaan Agung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025). (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Kerugian Negara Rp 1,98 T

    Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,98 triliun. Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.

    Kejagung juga masih mendalami terkait dana yang diterima Nadiem dalam kasus korupsi itu. Kejagung telah menyita sejumlah barang terkait kasus tersebut.

    “(Aliran uang diterima Nadiem) Itu masih dalami ya semuanya. Jangan dikira-kira (jumlahnya),” ujar Nurcahyo.

    Kata Nadiem Saat Ditahan

    Nadiem sempat buka suara saat dibawa Kejagung untuk ditahan. Dia mengaku tak melakukan apa pun mengenai kasus korupsi laptop.

    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak.

    Nadiem mengaku hidupnya menjunjung integritas dan kejujuran. Nadiem berharap dapat perlindungan menghadapi proses hukum.

    “Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah,” tuturnya.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/maa)

  • Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Aksi Demo Ricuh di Jakarta – Page 3

    Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Aksi Demo Ricuh di Jakarta – Page 3

    Selain itu, 37 orang lainnya dijerat karena melakukan aksi perusakan dan penyerangan. Mereka diduga terlibat dalam pembakaran motor, perusakan mobil, penghancuran Mapolsek Cipayung dan Matraman, pelemparan bom molotov, pembakaran halte TransJakarta dan gerbang tol, hingga aksi perampasan barang milik warga.

    “Rangkaian aksi anarkis tersebut terjadi sejak 25 hingga 31 Agustus. TKP di antaranya sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Senayan, halte bus TransJakarta, sebuah mal, serta Mapolsek Cipayung dan Mapolsek Matraman,” jelas Ade Ary.

    Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 187 KUHP, hingga Pasal 406 KUHP. Selain itu, aparat juga menggunakan pasal dari UU Perlindungan Anak dan UU ITE terkait provokasi melalui media sosial.

     

  • Komentar Mahfud MD soal Pernyataan Presiden Prabowo terkait Gejala Makar dan Terorisme di Demo Rusuh

    Komentar Mahfud MD soal Pernyataan Presiden Prabowo terkait Gejala Makar dan Terorisme di Demo Rusuh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat suara terkait dugaan Presiden Prabowo Subianto soal gejala makar dan terorisme pada aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

    Merespons pernyataan itu, Mahfud MD meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang dicurigai melakukan makar dan terorisme.

    “Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar,” kata Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa definisi makar telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Pertama, katanya, makar adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Kedua, adanya gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja.

    “Itu makar namanya. Apa ada ke arah itu? Saya tidak tahu, kan? Pemerintah lebih tahu,” tutur Mahfud.

    Dia menyebut gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah sejatinya adalah gerakan organik yang lahir dari masyarakat, sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang belum ditanggapi serius.

    Akan tetapi, Mahfud menduga gerakan itu kemudian ditunggangi pihak tertentu. “Demo ini aslinya organik, ada alasan yang memang muncul dari bawah dan riil. Cuma, kemudian ada yang menunggangi,” katanya.

    Mahfud juga menjelaskan bahwa diksi menunggangi dengan mendalangi itu berbeda. “Kalau mendalangi itu dia yang merencanakan, lalu dia yang menggerakkan. Ini tidak. Masyarakat organik, makanya tidak tersentuh oleh intelijen sebelumnya, tiba-tiba muncul,” ucapnya.

  • “Allah Akan Melindungi Saya,” Suara Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Saat Digiring Petugas

    “Allah Akan Melindungi Saya,” Suara Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Saat Digiring Petugas

    JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

    Bantahan itu disampaikan Nadiem saat digiring penyidik dari Gedung Bundar Jampidsus ke mobil tahanan, Kamis, 4 September. Mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan, Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah.

    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem.

    Ia menyebut nilai-nilai integritas dan kejujuran menjadi prinsip utama dalam hidupnya, sehingga tidak mungkin ia terlibat dalam praktik korupsi.

    “Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insyaallah,” kata Nadiem.

    Tak lupa, ia menitipkan pesan kepada anak dan istrinya agar tetap kuat menghadapi perkara yang menjerat dirinya.

    “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya, Allah tahu kebenarannya,” ucapnya.

    Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini. Empat tersangka lain adalah Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek; dan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.

    Dalam kasus ini, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kasus tersebut bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020–2022, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kemendikbudristek saat itu mengalokasikan anggaran Rp9,3 triliun dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) untuk menyediakan 1,2 juta unit laptop Chromebook.

    Namun, menurut Kejaksaan Agung, tujuan pengadaan tersebut tidak tercapai. Perangkat Chromebook dinilai memiliki banyak kelemahan, terutama karena sangat bergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di wilayah 3T belum merata. Akibatnya, pengadaan dinilai merugikan keuangan negara.