Topik: KUHP

  • 6 Pengeroyok Mata Elang di Kalibata hingga Tewas adalah Anggota Yanma Mabes Polri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    6 Pengeroyok Mata Elang di Kalibata hingga Tewas adalah Anggota Yanma Mabes Polri Megapolitan 12 Desember 2025

    6 Pengeroyok Mata Elang di Kalibata hingga Tewas adalah Anggota Yanma Mabes Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkap bahwa enam pelaku pengeroyokan mata elang atau
    debt collector
    yang menewaskan dua orang di TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025), merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
    Adapun pengeroyokan ini memicu kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang di Kalibata.
    “Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” tutur Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
    Adapun identitas keenam pelaku adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
    Keenam anggota Polri ini dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal, dan juga diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.
    Keenamnya juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan level berat.
    “Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar kode etik profesi polri,” kata Trunoyudo.
    Adapun sidang Komisi Kode Etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
    Menurut Trunoyudo, polisi telah melakukan langkah-langkah intensif sejak kejadian, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengecekan rekaman CCTV, pendataan kerugian warga, pengamanan lokasi, serta pendampingan keluarga korban.
    “Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Kami akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional,” ungkap Trunoyudo.
    Sebelumnya, dua pria yang diduga debt collector atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya meninggal dunia di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Kematian salah satu mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Pengeroyok Mata Elang di Kalibata hingga Tewas adalah Anggota Yanma Mabes Polri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    6 Polisi Langgar Kode Etik Berat Usai Keroyok Mata Elang di Kalibata Megapolitan 12 Desember 2025

    6 Polisi Langgar Kode Etik Berat Usai Keroyok Mata Elang di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Enam anggota Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN, dinyatakan melanggar kode etik berat setelah terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang (matel) di area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    “Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar
    kode etik
    profesi polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
    Keenamnya berasal dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri. Mereka juga dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
    “Enam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.
    Enam anggota Polri itu sebelumnya ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua matel berinisial MET dan NAT.
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” kata Trunoyudo.
    Kronologi Pengeroyokan
    Sebelumnya, dua pria yang diduga debt collector atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya meninggal dunia di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Akibat pengeroyokan itu, kedua pria tersebut tewas.
    Kematian mata elang itu memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Pemuda Banyuwangi Ditangkap Polisi Usai Keroyok 6 Anak di Bawah Umur

    5 Pemuda Banyuwangi Ditangkap Polisi Usai Keroyok 6 Anak di Bawah Umur

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Lima pria diamankan Polsek Bangorejo setelah diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap enam anak di bawah umur. Para pelaku masing-masing berinisial IS (27) alias Bajong, GH (23) alias Ndandon, DF (26) alias Ateng, NAR (22) alias Kiki, dan RN (25) alias Force.

    Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Seluruh pelaku merupakan warga Desa Bangorejo dan kini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut keterangan polisi, enam korban yang masih di bawah umur awalnya sedang berada di rumah MW (14) sejak pukul 19.20 WIB. Mereka kemudian menghampiri seorang pengendara motor yang melintas dengan kecepatan tinggi di depan rumah tersebut.

    Korban pengeroyokan ialah MW (14), AJ (15), RD (19), QA (16) yang merupakan warga Desa Bangorejo, serta AD (15) warga Desa Ringintelu dan MN (15) warga Desa Purwodadi.

    Peristiwa bermula ketika korban menghadang pengendara motor itu di sebuah jembatan kecil. Pengendara tersebut sempat pergi, namun kemudian kembali bersama tiga orang lainnya dengan tiga sepeda motor. Para pelaku menanyai korban mengenai keterlibatan mereka dalam perguruan silat. Meski korban menjawab bukan anggota perguruan mana pun, para pelaku tetap melakukan pengeroyokan.

    Setelah kejadian, keluarga korban melapor ke Polsek Bangorejo. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak dan mengumpulkan bukti sebelum menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.

    “Kelima pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-1E KUHP jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Hariyanto.

    Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolsek Bangorejo untuk proses hukum selanjutnya. [ayu/but]

     

     

     

     

     

  • 6 Pengeroyok Mata Elang di Kalibata hingga Tewas adalah Anggota Yanma Mabes Polri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    6 Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Megapolitan 12 Desember 2025

    6 Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Polisi telah menangkap enam tersangka
    pengeroyokan mata elang
    atau
    debt collector
    yang menewaskan satu orang di area parkiran TMP Kalibata, Pancoran,
    Jakarta Selatan
    , Kamis (11/12/2025).
    Kasus ini memicu kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang.
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” tutur Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
    “Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” lanjut dia.
    Tersangka yang diamankan meliputi JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    Keenamnya dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, keenamnya juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan level berat.
    “Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar kode etik profesi polri,” kata Trunoyudo.
    Sebelumnya, dua pria yang diduga
    debt collector
    atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya meninggal dunia di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Kematian salah satu mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ikut Unjukrasa Anarkis di Gedung Grahadi, Achmad Rivaldo Diadili

    Ikut Unjukrasa Anarkis di Gedung Grahadi, Achmad Rivaldo Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Achmad Rivaldo Firansyah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili karena turut serta melakukan demo anarkis di Gedung Grahadi Gubernur Jatim, pada bulan Agustus lalu.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak menyatakan Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah bin Samiran, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke- 1 KUHP.

    Dalam sidang kali ini mengagendakan putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani menolak seluruh nota keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah Bin Samiran.

    ” Menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum dan dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara a quo. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah tersebut untuk dilanjutkan”, ujar hakim Ni Putu dalam putusan sela.

    Diketahui pada Jum’at 29 Agustus 2025 jam 08.00 WIB di depan Gedung Grahadi Gubernur Jawa Timur, Djajag Swanggono petugas kepolisian bersama tim sedang berjaga di depan Gedung grahadi.

    Selanjutnya, jam15.30 wib, Djajag Swanggono mendengar Terdakwa yang menggunakan jaket shopee orange, bercelana panjang mengajak masa unjuk rasa untuk mendekati Gedung Grahadi.

    Terdakwa memutus kawat barrier milik Polrestabes Surabaya, penghalang masa, untuk masuk ke Gedung Grahadi, setelah kawat diputus Terdakwa bersama pengunjuk rasa lainnya merusak gapura kemerdekaan RI ke-80 terbuat dari triplek di depan pintu gerbang Gedung Grahadi.Setelah merusak gapura, pengunjuk rasa mendorong pintu gerbang Gedung Grahadi, juga lakukan pelemparan batu ke petugas kepolisian yang sedang berjaga pengaman unjuk rasa.

    Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengamanan terhadap terdakwa, namun karena kondisi hura hara di Gedung Grahadi membuat petugas Kepolisian kehilangan jejak Terdakwa.Pada Sabtu 30 Agusutus 2025 jam 16.30 Wib, di depan Kantor Polrestabes Surabaya, saat aksi unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Surabaya, saksi Djajag Swanggono melihat Terdakwa gunakan jaket shopee Orange, jaket tersebut juga digunaka terdakwa sewaktu aksi unjuk rasa anarkis di depan Gedung Grahadi, lalu saksi Djajag Swanggono dan tim melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa.

    Tujuan Terdakwa unjuk rasa dengan kekerasan, dengan merusak barang di depan gedung Grahadi supaya suara dan tuntutan terdakwa dan masa aksi unjuk rasa dengan oleh Gubernur Jatim dan meneruskan ke Presiden RI. Juga untuk para driver ojok menuntut seadil-adilnya pelaku yang menabrak driver ojol yang meninggal dunia di Jakarta. [uci/ian]

  • Kejati Tetapkan 2 Pejabat Tersangka Kasus Skandal Zircon Rp 1,3 T

    Kejati Tetapkan 2 Pejabat Tersangka Kasus Skandal Zircon Rp 1,3 T

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, dan Direktur PT Investasi Mandiri (IM) Herbowo Seswanto sebagai tersangka kasus korupsi tambang zircon di Kabupaten Gunung Mas.

    Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,3 triliun, angka yang disebut penyidik sebagai fantastis.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif terkait praktik penjualan zircon dan mineral turunannya oleh PT IM sepanjang 2020–2025.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyu Eko Husudo menyampaikan, kedua tersangka telah resmi ditahan di rumah tahanan kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan.

    “Kerugian negara berdasarkan hitungan sementara BPKP mencapai Rp 1,3 triliun,” ujar Wahyu Eko Husudo kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

    Vent Christway diduga menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT IM dari 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan.

    Ia juga diduga menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya dalam penerbitan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).

    “Tersangka Vent Christway memberikan persetujuan RKAB yang tidak sesuai aturan dan diduga menerima pemberian terkait penerbitan dokumen tersebut,” jelasnya.

    Sementara itu, Herbowo Seswanto diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan melakukan penjualan zircon, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, tidak sesuai ketentuan.

    “Tersangka juga memberi sesuatu kepada pegawai negeri terkait persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri,” lanjutnya.

    Penyidik Kejati Kalteng menegaskan, masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

    Keduanya dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tragedi Kebakaran Terra Drone: Fakta Lengkap dan Kesalahan Fatal

    Tragedi Kebakaran Terra Drone: Fakta Lengkap dan Kesalahan Fatal

    Jakarta, Beritasatu.com – Ledakan dari sebuah baterai drone di lantai satu Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) siang, berubah menjadi salah satu tragedi kebakaran paling mematikan di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Dalam hitungan menit, api menjalar cepat, asap pekat memenuhi ruangan, dan 22 karyawan kehilangan nyawa.

    Kepulan asap hitam membumbung tinggi di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, membuat warga panik dan berlarian. Dari kejauhan, gedung enam lantai itu tampak seperti tungku raksasa, sementara di dalamnya puluhan karyawan berusaha menyelamatkan diri.

    Detik-detik api mulai membesarKondisi kantor Terra Drone setelah terbakar pada Selasa 9 Desember 2025. – (Beritasatu.com/Andrew Tito)

    Kebakaran terjadi ketika para karyawan tengah menikmati waktu istirahat setelah zuhur. Beberapa saksi melihat percikan api kecil sebelum ledakan terdengar.

    “Awalnya ada muncul percikan api, entah dari baterai atau AC, dan setelah itu baru ada ledakan,” ujar Rian, seorang petugas keamanan.

    Suasana panik seketika melanda gedung. Sementara itu, 15 orang yang terjebak di lantai atas harus menyelamatkan diri dengan cara paling berisiko, yakni turun menggunakan tali darurat.

    “Lagi makan siang, tiba-tiba ada laporan kebakaran, untuk awalnya kita kurang tahu penyebabnya apa, ada 15 orang yang terjebak, rata-rata perempuan,” kata Philip Florent, salah seorang karyawan yang berhasil dievakuasi dramatis.

    Petugas pemadam kebakaran datang tujuh menit setelah laporan pertama masuk pukul 12.43 WIB. Namun, api sudah terlanjur membesar.

    Asap pekat menjadi pembunuh senyapSiti Sa’addah Ningsih menjadi salah satu dari 22 korban tewas dalam peristiwa kebakarang gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025. – (Dokumentasi pribadi keluarga/-)

    Dinas Pemadam Kebakaran mengerahkan 29 unit mobil dan lebih dari 100 personel. Api akhirnya dapat dipadamkan sekitar pukul 14.10 WIB. Namun, dari dalam gedung, petugas menemukan pemandangan memilukan.

    Sebagian besar korban berada di lantai 3, 4, dan 5, mereka yang tidak sempat mencapai atap gedung untuk menyelamatkan diri.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, seluruh korban meninggal akibat paparan karbon monoksida (CO), gas beracun yang muncul dari pembakaran tidak sempurna.

    “Sebab kematian disebabkan karbon monoksida dalam darah yang mengakibatkan kekurangan oksigen atau asfiksia,” ujarnya.

    Hasil visum juga menunjukkan 15 dari 22 korban mengalami luka bakar tingkat 1-2, tetapi bukan luka bakar yang menyebabkan kematian.

    “Korban meninggal karena tidak sempat menyelamatkan diri, sehingga kehabisan napas,” tambah Susatyo.

    Satu dari korban adalah seorang perempuan hamil tujuh bulan.

    Ruang 2×2 meter menjadi sumber bencana

    Seiring investigasi berjalan, polisi menemukan fakta mengejutkan tentang penyebab kebakaran. Tidak ada korsleting besar, tidak ada tabung gas, tidak ada sabotase. Sumber api muncul dari ruangan kecil, hanya 2×2 meter, yang disulap menjadi gudang penyimpanan baterai.

    Ruang inventory itu ternyata menampung tumpukan baterai lithium polymer (LiPo) berkapasitas tinggi. Baterai normal bercampur dengan baterai rusak, disimpan tanpa sistem klasifikasi, tanpa pemisahan, tanpa ventilasi memadai. Ruangan itu penuh material mudah terbakar, seperti kertas, plastik, hingga busa pelindung.

    “Begitu tumpukan itu jatuh, muncul percikan api. Di ruangan itu ada banyak baterai lain, termasuk yang rusak maupun yang masih digunakan. Percikan ini kemudian menyambar dan membesar,” jelas Susatyo.

    Bagi pakar kebakaran, kondisi ini merupakan “bom waktu”. Baterai LiPo dikenal sensitif terhadap tekanan, panas, dan guncangan. Ketika satu unit meledak, panasnya dapat menyambar baterai lain dan memicu reaksi berantai.

    Situasi makin diperparah dengan keberadaan genset di area yang sama, sehingga menambah panas dan risiko kebakaran.

    Polisi menemukan sejumlah pelanggaran berat, yakni tidak ada SOP penyimpanan bahan berbahaya, tidak ada pemisahan antara baterai rusak dan baterai normal, tidak ada pintu darurat, tidak ada petugas K3, hingga tidak ada pelatihan keselamatan bagi pekerja.

    “Gedung itu berizin sebagai perkantoran dengan IMB dan SLF yang sesuai, tetapi aktivitasnya menyimpan baterai dalam jumlah banyak tanpa fasilitas keamanan memadai,” kata Susatyo.

    Temuan ini menjadi dasar penetapan tersangka.

    Bos Terra Drone menjadi tersangka

    Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Michael Wishnu Wardana (MWW), direktur utama PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti teknis.

    “Kami tetapkan MW sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim, AKBP Roby Heri Saputra.

    MWW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP dengan ancaman 5-12 tahun penjara, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan bencana.

    Pada Kamis (11/12/2025), ia ditahan, dan penahanan disahkan pada Jumat (12/12/2025).

    Respons pemerintah dan peringatan serius soal keselamatan gedung

    Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau lokasi dan menyampaikan keprihatinannya. Ia menyoroti minimnya kesiapan gedung menghadapi kebakaran.

    “Kami mengharapkan bagi siapa pun yang mempunyai usaha seperti ini, hal yang berkaitan dengan keselamatan menjadi hal yang penting,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan Pemprov Jakarta akan menanggung biaya penguburan seluruh korban serta biaya perawatan korban luka.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga turun langsung ke lokasi. Ia menyatakan pemerintah akan mengevaluasi regulasi pembangunan gedung dan kemungkinan penerapan inspeksi berkala layaknya “uji KIR” untuk bangunan berisiko tinggi.

    “Kalau terjadi kebakaran di lantai satu dan tidak ada jalur evakuasi, itu sangat berbahaya. Kita tidak ingin peristiwa seperti ini terulang lagi,” ujar Tito.

    Rapat lintas daerah dan instansi terkait akan digelar untuk memperbaiki sistem perizinan dan pengawasan.

    Pelajaran dari tragedi Terra Drone

    Tragedi ini bukan hanya soal kegagalan teknologi, tetapi kegagalan manajemen risiko. Pada era digital, perkantoran modern semakin bergantung pada perangkat elektronik, baterai berkapasitas tinggi, dan ruang penyimpanan energi. Tanpa standar keselamatan memadai, risiko akan terus meningkat.

    Kebakaran Gedung Terra Drone menjadi peringatan bahwa keamanan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi investasi nyawa manusia.

  • Terungkap! Ini Penyebab Mobil Pengangkut Makanan MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru

    Terungkap! Ini Penyebab Mobil Pengangkut Makanan MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru

    Jakarta: Insiden kecelakaan yang menimpa sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya menemukan titik terang. 

    Polisi memastikan kecelakaan itu terjadi bukan karena masalah teknis kendaraan, melainkan murni akibat kelalaian pengemudi mobil pengangkut makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan insiden itu murni disebabkan oleh kelalaian pengemudi.

    “Atas kelalaian tersangka yang mengakibatkan mobil yang dikendarai pelaku yang menabrak pagar, lalu terus melaju menabrak para korban,” kata Onkoseno di Jakarta dilansir Antara pada Jumat, 12 Desember 2025.

    Ia menegaskan kendaraan tersebut berada dalam kondisi layak pakai. Artinya, tidak ada gangguan teknis yang menjadi pemicu kecelakaan.

    Pengemudi mobil tersebut awalnya berencana menginjak pedal rem, namun ternyata yang diinjak justru pedal gas sehingga mobil tidak dapat dikendalikan. Kemudian, pengemudi membelokkan mobil ke kiri karena di depan dan bagian kanannya banyak orang.

    “Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” ucapnya.

    Onkoseno menambahkan bahwa pengemudi tersebut sudah berpengalaman mengantarkan makanan MBG.

    “Dia punya SIM dan layak berkendara,” ungkapnya.
     

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AI (34) sebagai tersangka yang menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis, 11 Desember 2025.

    “Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Jumat.

    Pihaknya juga telah melakukan tes urine serta tes alkohol terhadap pelaku, dan diketahui hasilnya negatif.

    Dari temuan penyidik, kata Erick, motif yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tersebut, yaitu mengantuk atau kurang istirahat. Tersangka diketahui baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB.

    Menurut Erick, tersangka kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara dan menyebabkan sejumlah siswa dan guru terluka. 

    “Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujar Erick. 

    Jakarta: Insiden kecelakaan yang menimpa sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya menemukan titik terang. 
     
    Polisi memastikan kecelakaan itu terjadi bukan karena masalah teknis kendaraan, melainkan murni akibat kelalaian pengemudi mobil pengangkut makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
     
    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan insiden itu murni disebabkan oleh kelalaian pengemudi.

    “Atas kelalaian tersangka yang mengakibatkan mobil yang dikendarai pelaku yang menabrak pagar, lalu terus melaju menabrak para korban,” kata Onkoseno di Jakarta dilansir Antara pada Jumat, 12 Desember 2025.
     
    Ia menegaskan kendaraan tersebut berada dalam kondisi layak pakai. Artinya, tidak ada gangguan teknis yang menjadi pemicu kecelakaan.
     
    Pengemudi mobil tersebut awalnya berencana menginjak pedal rem, namun ternyata yang diinjak justru pedal gas sehingga mobil tidak dapat dikendalikan. Kemudian, pengemudi membelokkan mobil ke kiri karena di depan dan bagian kanannya banyak orang.
     
    “Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” ucapnya.
     
    Onkoseno menambahkan bahwa pengemudi tersebut sudah berpengalaman mengantarkan makanan MBG.
     
    “Dia punya SIM dan layak berkendara,” ungkapnya.
     

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AI (34) sebagai tersangka yang menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis, 11 Desember 2025.
     
    “Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Jumat.
     
    Pihaknya juga telah melakukan tes urine serta tes alkohol terhadap pelaku, dan diketahui hasilnya negatif.
     
    Dari temuan penyidik, kata Erick, motif yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tersebut, yaitu mengantuk atau kurang istirahat. Tersangka diketahui baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB.
     
    Menurut Erick, tersangka kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara dan menyebabkan sejumlah siswa dan guru terluka. 
     
    “Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujar Erick. 

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Pemprov Sulut Apresiasi Penindakan 1 Ton Miras Ilegal di Calaca

    Pemprov Sulut Apresiasi Penindakan 1 Ton Miras Ilegal di Calaca

    Manado, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay ketika merespons keberhasilan aparat gabungan yang menggagalkan upaya penyelundupan miras di Pelabuhan Calaca.

    Aparat gabungan dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kodareral VIII, dan KSOP Manado berhasil menyita satu ton minuman beralkohol ilegal pada 30 November 2025. Dalam operasi itu, petugas menemukan 1.003,5 liter cap tikus tanpa izin edar yang hendak disalurkan melalui Pelabuhan Calaca.

    Minuman tersebut termasuk kategori MMEA golongan C karena mengandung lebih dari 20% alkohol, tidak dilengkapi pita cukai, dan tidak memiliki izin peredaran resmi. Pelanggaran ini menimbulkan potensi kerugian bagi negara sebesar Rp 104,38 juta dari sektor cukai.

    Wagub Mailangkay mengapresiasi langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal. Ia menegaskan bahwa peredaran minuman tanpa pita cukai berdampak buruk terhadap industri resmi dan menggerus pendapatan negara.

    “Ketegasan aparat sangat kami dukung. Peredaran miras ilegal bukan hanya merugikan industri resmi, tetapi juga negara. Tindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan,” ujar Mailangkay melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

    Ia menjelaskan, penindakan serupa di Sulut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan Bea Cukai. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulut Yulianus Selvanus untuk menekan peredaran MMEA ilegal di berbagai daerah.

    Menurut Mailangkay, peredaran miras ilegal berdampak negatif terhadap ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Pemerintah juga menindak pelanggar melalui tindak pidana ringan maupun ketentuan dalam Plperda dan KUHP agar keamanan dan moral masyarakat tetap terjaga, terutama di kalangan generasi muda.

    Ia menambahkan, produksi minuman beralkohol ilegal sering kali dilakukan tanpa standar pengawasan sehingga berpotensi menyebabkan keracunan hingga kecelakaan. Selain itu, negara kehilangan pemasukan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

    “Persepsi masyarakat terhadap produk legal ikut dirugikan. Jika pasar legal terus kalah oleh produk ilegal, produsen resmi tentu berpikir ulang untuk ekspansi karena risikonya terlalu besar,” lanjutnya.

    Data Bea Cukai Republik Indonesia mencatat, sepanjang Januari–November 2025, nilai penyitaan MMEA ilegal di Indonesia mencapai Rp 71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 37,64 miliar.

    Penyelundupan minuman berkadar alkohol tinggi berdampak serius bagi perekonomian, mulai dari hilangnya pendapatan negara hingga terganggunya persaingan usaha yang sehat dan turunnya produktivitas tenaga kerja.

    “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat karena telah menyelamatkan potensi kehilangan bea cukai, pajak, bea masuk, PPN, dan PPh,” tutup Wagub Mailangkay.

  • Alur Kebakaran Gedung Terra Drone, Dipicu Percikan Api dari Baterai Rusak

    Alur Kebakaran Gedung Terra Drone, Dipicu Percikan Api dari Baterai Rusak

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan soal penyebab dan alur kebakaran maut gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan kejadian kebakaran kebakaran berlangsung 12.15 WIB-12.20 WIB. 

    Kala itu, terjadi penumpukan empat baterai berukuran 30.000 mAh. Salah satu baterai di tumpukan itu jatuh dan menyambar baterai lainnya di TKP sehingga membakar lantai 1 Gedung Terra Drone.

    “Dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya. Selain baterai yang rusak, juga ada baterai-baterai yang sedang dan sebagainya,” ujar Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

    Dia menambahkan, ruangan itu merupakan tempat penyimpanan baterai litium. Di ruangan itu, tersimpan juga baterai litium yang rusak. Baterai rusak itu bercampur dengan baterai lainnya.

    Dalam hal ini, Susatyo menegaskan bahwa pemicu kebakaran maut di Gedung Terra drone ini disebabkan baterai yang rusak.

    “Kemudian, faktor pemicu langsungnya adalah bahwa baterai LiPo yang rusak ini, yang ditumpuk tadi, di mana terdapat 6 sampai 7 baterai error atau baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya,” imbuhnya.

    Kemudian, peristiwa ini diperparah karena gedung Terra Drone Indonesia itu tidak memiliki ruangan yang layak untuk menyimpan baterai dan tidak tahan api.

    Selain itu, gedung tersebut tidak memiliki pintu darurat, tidak memiliki sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi. Bahkan, gedung ini seharusnya digunakan untuk perkantoran, bukan penyimpanan.

    “Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran. Tidak ada jalur evakuasi. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Polisi telah menetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MW). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat memimpin perusahaan Terra Drone.

    Atas perbuatannya itu, Michael dipersangkakan dengan dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/ atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.