Topik: KUHP

  • Adian Napitupulu Skakmat Jokowi: Noel Sudah, Silfester Sudah Tapi Belum

    Adian Napitupulu Skakmat Jokowi: Noel Sudah, Silfester Sudah Tapi Belum

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan, Adian Napitupulu kembali menyindir pedas bekas koleganya, Joko Widodo. Anggota DPR RI itu memperlihatkan foto Jokowi duduk berdampingan bersama dua loyalisnya, Immanuel Ebenezer dan Silfester Matutina.

    “Yang kiri (Immanuel Ebenezer) sudah. Yang kanan (Silfester) sudah tapi belum,” kata Adian dilansir dari unggahannya di Instagram, Sabtu (6/9/2025).

    Diketahui, kedua tokoh pendukung fanatik Jokowi tersebut kini tengah dalam proses hukum. Keduanya telah berstatus tersangka.

    Immanuel Ebenezer alias Noel tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi sertifikasi K3 Rp275 ribu. Namun, para pekerja dan perusahaan diminta membayar hingga Rp6 juta.

    Jika, pembayaran tambahan tersebut tidak dipenuhi maka proses sertifikasi bakal dipersulit. KPK menemukan aliran dana Pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019-2025 mencapai Rp81 miliar.

    Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu kini telah dijebloskan ke penjara. Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Silfester Matutina sejatinya telah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.

    Silfester dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik. Pada 2019, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Namun hingga hari ini, Silfester tak kunjung dieksekusi.

  • Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan Nasional 6 September 2025

    Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati (26), menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025.
    Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap Laras, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati, pada 1 September 2025.
    Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 
    Laras disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
    – Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
    – Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
    – Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
    – Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Polisi kemudian menetapkan tujuh orang tersangka provokasi via medsos tersebut.
    Dari tujuh tersangka itu, sebanyak dua orang tersangka di antaranya ditahan Dittipidsiber Polda Metro Jaya, dua tersangka di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dua tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan satu orang tersangka ditahan Dittipidsiber Bareskrim namun tidak ditahan.
    Himawan menyampaikan, pihaknya telah memblokir ratusan akun media sosial yang dinilai memprovokasi kerusuhan di pekan terakhir Agustus 2025.
    Direktoratnya beserta Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September, dan hasilnya adalah pemblokiran 592 akun tersebut.
    “Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten,” kata Himawan.
    Himawan menuturkan, akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa.
    Tanggapan Keluarga Laras
    Keluarga Laras yang datang langsung ke Bareskrim Polri berharap mendapatkan keadilan lewat
    restorative justice
    untuk membebaskannya dari tahanan.
    “Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan
    restorative
    ,” kata paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Dodhi menyatakan bahwa Laras adalah pribadi yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN mengenalkan produk kebudayaan Indonesia.
    “Dia bukan seorang politikus, dia bukan seorang
    buzzer
    , dia bukan seorang demonstran,” kata dia.
    Perihal konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai provokasi, Dodhi menyatakan itu hanyalah spontanitas belaka.
     
    “Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi.
    Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri.
    Dodhi mengatakan itu tidak terjadi.
    “Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai introspeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan omongan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.
    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    Abdul Gafur bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.
    “Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Gafur, Kamis (4/9/2025).
    Dia memahami, penangguhan penahanan adalah hak prerogatif penyidik.
    Penyidik mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
    “Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Kronologi Nadiem Makarim Loloskan Proyek Laptop Chromebook di Kemendikbud
                        Nasional

    2 Kronologi Nadiem Makarim Loloskan Proyek Laptop Chromebook di Kemendikbud Nasional

    Kronologi Nadiem Makarim Loloskan Proyek Laptop Chromebook di Kemendikbud
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Paling akhir, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).
    Berikut daftar tersangka kasus laptop Chromebook yang sudah ditetapkan Kejagung: 
    Awalnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan dua pejabat Kemendikbud sebagai tersangka. 
    Pengadaan laptop berbasis Chromebook sendiri dilakukan Kemendikbud pada 2019-2022 melalui program digitalisasi pendidikan. 
    Para tersangka bermufakat untuk meloloskan penyediaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi itu.
    Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
    Kejagung menduga dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Simak kronologi lolosnya proyek laptop Chromebook ini di Kemendikbud. 
    Sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri, terdapat grup Whatsapp bernama “Mas Menteri Core Team”. Isinya adalah Nadiem dan orang terdekat yang kemudian menjadi staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani. 
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkap adanya grup itu dalam konferensi pers penetapan tersangka Jurist Tan dan pejabat Kemendikbud.
    Di dalam grup itu, Nadiem dan lainnya sudah membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.
    “Pada bulan Agustus 2019, (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” ujar Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Pada 19 Oktober 2019, Nadiem dilantik menjadi menteri. Setelah itu, kegiatan koordinasi menjadi lebih intens.
    Jurist Tan kemudian mengatur komunikasi dengan konsultan teknologi dari pihak luar, salah satunya Ibrahim Arief, untuk membahas pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Pada Desember 2019, Nadiem menugaskan Jurist untuk memfasilitasi Ibrahim sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem juga aktif melakukan pertemuan dengan pihak Google agar produk mereka masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020. Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan.
     
    Salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Beberapa pertemuan dilakukan, Nadiem dan pihak Google sepakat agar sistem operasi berbasis Chrome atau ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
    Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengajak beberapa bawahannya untuk rapat melalui Zoom untuk membahas pengadaan ini.
    Mereka yang hadir dalam rapat ini adalah H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, juga Fiona Handayani dan Jurist Tan yang saat itu merupakan staf ahli menteri.
    Para peserta rapat diminta untuk menggunakan headset selama rapat. Dan, dalam perbincangan tertutup ini, Nadiem sudah memberikan sejumlah arahan.
     
    Padahal, pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai.
    Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
    Padahal, surat ini tidak dijawab oleh Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy. Surat ini tidak dijawab karena produk Google ini telah diujicobakan dan dinilai gagal serta tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
    Setelah itu, berbagai rapat mulai intens dilakukan oleh Jurist Tan bersama Fiona melalui zoom meeting. Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih juga hadir dalam rapat tersebut.
    Qohar mengatakan, Jurist meminta kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyahda untuk menggunakan sistem operasi chrome pada laptop yang diadakan Kemendikbudristek.
    “Sedangkan staf khusus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” ujar Qohar saat itu.
    Pada 30 Juni 2020, dua pejabat Kemendikbud yaitu Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih mengeksekusi perintah Nadiem dan stafsus untuk memakai sistem operasi Chromebook.  
    “Pada 30 Juni 2020 bertempat di Hotel Arosa, SW (Sri) menemui temannya menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem) untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system Chrome OS,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).
    Namun, pada hari yang sama, Sri mengganti Bambang karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem.
    Bambang diganti dengan PPK lain bernama Wahyu Hariadi. Pergantian tersebut berlangsung pada hari dan tempat yang sama, tepatnya pukul 22.00 WIB.
    Setelah itu, Sri langsung memerintahkan Wahyu untuk menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia laptop.
     
    “Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020 sekitar jam 22.00 WIB Wahyu Hariadi menindaklanjuti perintah SW (Sri) untuk segera klik (vendor) setelah bertemu dengan Indra Nugraha yaitu pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi bertempat di Hotel Arosa untuk mendatangi TIK tahun 2020 dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.
    Selain itu, Sri juga menyuruh Wahyu mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah atas pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
    Hal yang sama dilakukan oleh Mulyatsyah sebagai direktur SMP. Pada tanggal dan tempat yang sama, Mul memerintahkan Harnowo Susanto sebagai PPK untuk mengklik pengadaan TIK dengan mengarahkan ke satu penyedia yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
    Mul juga membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK untuk SMP yang mengarahkan pada sistem operasi Chrome.
    “Ini sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan nomor 5 tahun 2021 yang dibuat oleh NAM (Nadiem) selaku menteri bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK,” ujar Qohar.
    Pengadaan tahun 2019-2022 ini memakan anggaran hingga Rp 9,3 triliun. Dalam perjalanannya, Kemendikbudristek telah mengadakan laptop seharga 1,2 juta unit.
    Namun, setelah ditelaah, laptop berbasis Chromebook justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dari Kelas Digital ke Meja Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Dari Kelas Digital ke Meja Tersangka Nasional 6 September 2025

    Dari Kelas Digital ke Meja Tersangka
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PENDIDIKAN
    semestinya menjadi ruang paling steril dari kepentingan politik maupun rente korupsi. Namun, sejarah negeri ini berulang kali menunjukkan, sektor pendidikan kerap dijadikan ladang basah.
    Mulai dari proyek buku, seragam, hingga pembangunan gedung sekolah, hampir selalu beririsan dengan praktik penyalahgunaan anggaran.
    Ironis, karena yang dipertaruhkan bukan sekadar rupiah, melainkan masa depan bangsa.
    Ketika pandemi Covid-19 memaksa ruang kelas berpindah ke layar, digitalisasi pendidikan menjadi jargon yang dielu-elukan.
    Laptop, tablet, hingga akses internet digadang-gadang sebagai jalan pintas menuju kesetaraan.
    Di tengah euforia itu, hadir program pengadaan Chromebook dengan nilai nyaris Rp 10 triliun. Program yang sejatinya bisa membuka akses belajar, kini berubah wajah: dari ruang kelas digital ke ruang sidang pengadilan.
    Kejaksaan Agung pada 4 September 2025, menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Salemba setelah tiga kali dipanggil penyidik.
     
    Dugaan korupsi bermula dari pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 yang nilainya fantastis: Rp 9,9 triliun.
    Investigasi menemukan, sejak awal program ini sudah dipaksakan. Kajian internal Pustekkom pada 2019 menyebut Chromebook tak relevan di daerah dengan keterbatasan internet.
    Namun, rekomendasi itu diabaikan. Pada 2020–2021, lahir regulasi yang justru mengunci spesifikasi ke sistem operasi Chrome OS. Alhasil, tender menjadi tidak terbuka.
    Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Dari ruang kelas yang seharusnya melahirkan generasi melek digital, kini tersisa berita utama: seorang menteri muda, simbol inovasi, duduk di kursi tersangka.
    Kasus ini menohok langsung ke jantung integritas. Nadiem dikenal publik sebagai sosok dengan reputasi bersih, pendiri unicorn yang sukses, dan menteri yang membawa jargon “Merdeka Belajar”. Namun, justru di tangannya, proyek pendidikan berbalik arah.
    Integritas dalam jabatan publik tidak berhenti pada niat baik. Ia diuji oleh keputusan, kebijakan, dan eksekusi anggaran.
    Dalam hukum pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan bisa menjerat tanpa harus ada bukti uang mengalir ke kantong pribadi.
    Itu sebabnya, pasal yang disangkakan tidak hanya menyasar perbuatan memperkaya diri, tetapi juga tindakan yang merugikan negara karena kebijakan yang menyimpang.
    Pembelaan bahwa program berjalan dan lebih dari 1 juta Chromebook telah didistribusikan ke 77.000 sekolah (97 persen dari target) tak serta-merta menghapus pertanggungjawaban.
    Pertanyaannya: apakah program itu efektif, tepat guna, dan sesuai regulasi? Jika tidak, maka distribusi hanyalah legitimasi semu di atas kerugian nyata.
    Secara hukum, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Tak hanya itu, penyidik Kejagung menilai pengadaan Chromebook melanggar Perpres No. 123 Tahun 2020, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. No. 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo. No. 11 Tahun 2021.
    Semua aturan itu mengamanatkan transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
    Ketika seorang menteri mengarahkan pengadaan pada satu produk tertentu, tanpa dasar teknis yang objektif, itu bukan lagi inovasi, melainkan intervensi yang membuka jalan bagi korupsi.
     
    Di titik ini, hukum hadir bukan sekadar sebagai alat represif, melainkan pengingat bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh norma.
    Kasus ini juga memiliki resonansi politik. Nadiem adalah figur muda yang dianggap simbol transformasi, bahkan sering dipuji sebagai representasi generasi baru dalam birokrasi.
    Kini, penetapannya sebagai tersangka menimbulkan luka simbolis: harapan publik pada wajah baru politik runtuh di hadapan praktik lama yang tak berubah.
    Dari sisi politik hukum, kasus ini memperlihatkan bagaimana kebijakan pendidikan rentan dipolitisasi.
    Digitalisasi pendidikan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan siswa, berubah menjadi arena kepentingan vendor dan perusahaan teknologi.
    Ketika pertemuan dengan raksasa global seperti Google dijadikan pijakan kebijakan, publik bertanya: di manakah kedaulatan negara dalam menentukan prioritas pendidikan?
    Tak kalah penting adalah dimensi kepercayaan publik. Pendidikan adalah sektor yang paling dekat dengan rakyat, menyentuh jutaan keluarga di seluruh Indonesia. Korupsi di sektor ini melahirkan rasa dikhianati yang dalam.
    Bagi orangtua murid, laptop seharusnya menjadi jendela belajar anak-anak. Namun, ketika jendela itu retak oleh kepentingan, maka yang masuk bukan cahaya pengetahuan, melainkan gelapnya korupsi.
     
    Ledakan kekecewaan bisa muncul bukan hanya karena uang negara yang raib, tetapi juga karena harapan yang dipatahkan.
    Reaksi publik pun beragam: ada yang kaget, ada pula yang sinis. Sebagian melihat ini sebagai bukti bahwa siapa pun bisa tergelincir oleh kekuasaan, sekalipun ia datang dengan reputasi bersih.
    Kejagung telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 saksi ahli untuk menguatkan penyidikan. Selain Nadiem, sebelumnya sudah ada empat tersangka lain dari kalangan pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus.
    Penggeledahan dilakukan di kantor Kemendikbudristek, apartemen stafsus, hingga kantor perusahaan swasta yang disebut-sebut memiliki keterkaitan.
    Artinya, perkara ini bukan hanya soal satu nama, melainkan soal jaringan kebijakan, pejabat, dan vendor yang bersama-sama merancang proyek. Kata kunci dalam pasal tipikor, “permufakatan jahat”, menemukan relevansinya.
    Kasus ini mengajarkan bahwa korupsi bukan hanya soal amplop di bawah meja, tetapi juga kebijakan yang menyesatkan.
    Nadiem mungkin membela diri dengan integritas personalnya. Namun, hukum publik tidak mengukur integritas dari pengakuan, melainkan dari bukti dan dampak kebijakan.
    Dari kelas digital yang menjanjikan kesetaraan, kini lahir ironi: seorang menteri harus mempertanggungjawabkan kebijakan di meja tersangka.
    Sejarah politik Indonesia kembali mencatat, bahwa idealisme muda bisa terjerembab jika tak dikawal etika, hukum, dan akuntabilitas.
    Dari kelas digital ke meja tersangka, perjalanan ini bukan hanya kisah jatuhnya seorang menteri. Ia adalah cermin rapuhnya tata kelola, ketika kebijakan pendidikan tunduk pada logika bisnis dan kepentingan.
    Bagi bangsa ini, pelajaran terpenting bukanlah teknologi apa yang dipakai, melainkan nilai apa yang dijaga: kejujuran, integritas, dan keberpihakan pada masa depan anak-anak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Ringkus 2 Aktor Intelektual Perakitan 27 Bom Molotov, Rencananya untuk Demo di DPRD Kaltim
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 September 2025

    Polda Ringkus 2 Aktor Intelektual Perakitan 27 Bom Molotov, Rencananya untuk Demo di DPRD Kaltim Regional 6 September 2025

    Polda Ringkus 2 Aktor Intelektual Perakitan 27 Bom Molotov, Rencananya untuk Demo di DPRD Kaltim
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com
    – Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim menangkap dua orang yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perakitan 27 bom molotov.
    Bom itu rencananya akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan DPRD Kaltim pada Senin (1/9/2025).
    Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) pukul 16.00 Wita.
    Keduanya ditangkap di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka, di KM 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
    “Dua orang ini diduga sebagai aktor intelektual, pihak yang menyuruh perakitan bom molotov. Rencananya bom itu akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kaltim,” ujar Hendri, Jumat (5/9/2025) malam.
    Kedua tersangka yang ditangkap adalah:NS (38), warga Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu.
    Tidak bekerja, namun pernah tercatat sebagai mahasiswa Fisipol Universitas Mulawarman.
    Serta AJM alias Lai (43), asal Kabupaten Pematang Siantar, Sumatera Utara, berdomisili di Perumahan Villa Tamara, Gunung Kelua, Samarinda Ulu.
    Dengan penangkapan ini, total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Empat di antaranya merupakan mahasiswa FKIP Unmul yang lebih dulu diamankan, sementara dua sisanya adalah aktor intelektual yang baru ditangkap.
    Menurut Hendri, perencanaan bermula pada Jumat (29/8/2025), ketika NS bertemu dengan dua orang lain berinisial X dan Y di sebuah warung kopi.
    Dalam pertemuan itu, NS mengajukan ide pembuatan bom molotov yang kemudian disetujui.
    Selanjutnya, NS menghubungi seseorang berinisial Z yang menyatakan kesanggupan membiayai pembelian bahan. Pada Minggu (31/8/2025) pagi, NS dan Z membeli jeriken, 20 liter Pertalite, botol kaca, dan kain perca.
    “Bahan-bahan itu kemudian disimpan di warung kopi milik X. Karena waktu sudah mendekati aksi, NS meminta bantuan L untuk membawa bahan ke sekretariat mahasiswa, tempat perakitan dilakukan,” ujar Hendri.
    Menurut pengakuan tersangka NS, Bom molotov ini akan digunakan untuk dilemparkan saat aksi demonstrasi, fokus utamanya pada pembakaran kantor DPRD Kaltim.
    Selain itu, tersangka juga mengaku hal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap DPRD.
    Selain bom molotov, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, seperti petasan, kain perca, gunting, telepon genggam, poster, stiker, buku catatan, serta dokumen gerakan mahasiswa.
    Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Upaya Keluarga Laras Faizati Cari Keadilan: Datangi Bareskrim hingga Minta Penangguhan Penahanan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice Nasional 5 September 2025

    Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keluarga dari Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, berharap
    restorative justice
    untuk membebaskan Laras yang ditahan oleh polisi sebagai tersangka provokasi kerusuhan via media sosial.
    “Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative,” kata paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Dodhi menyatakan bahwa Laras adalah pribadi yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN mengenalkan produk kebudayaan Indonesia.
    “Dia bukan seorang politikus, dia bukan seorang buzzer, dia bukan seorang demonstran,” kata dia.
    Perihal konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai provokasi, Dodhi menyatakan itu hanyalah spontanitas belaka.
    “Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi.
    Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri. Dodhi mengatakan itu tidak terjadi.
    “Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai instrospeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan omongan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.
    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Penangguhan penahanan itukan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Ghafur, Kamis (4/9/2025).
    Dia memahami, penangguhan penahanan adalah hak prerogatif penyidik. Penyidik mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
    “Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
    Dia baru bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.
    1 September 2025, Dirtipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap LFK (26) atau Laras Faizati, pegawai kontrak lembaga internasional, selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati. Polisi mengatakan LFK membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

    Laras Faizati disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
    – Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

    – Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun. – Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun.

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Laras menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025. Sebanyak enam dari tujuh orang tersangka ditahan polisi, salah satunya adalah Laras.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi meraih juara 1 mencetak menteri paling banyak daripada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

    Sementara di era Presiden ke-8 Prabowo Subianto baru satu pembantunya yang terjerat dugaan korupsi yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Adapun mantan pembatu Jokowi yang terjerat korupsi adalah:

    1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM)

    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

    Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

    Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong (TTL)

    Tom Lembong merupakan tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    3.  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

    Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. Kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL itu.

    4. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Johnny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    5. Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

    Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

    Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri. Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman  2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu. 

    6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

    Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. 

    Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. 

    7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar. 

    Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

    8. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

    Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. 

    Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

    Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

    Menteri era SBY

    Di era SBY, ada lima menteri yang tersangkut kasus dugaan korupsi yakni: 

    1. Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu. 

    Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. 

    Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta. 

    2. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. 

    Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. 

    Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat. 

    3. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 

    Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi. 

    Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara. 

    4. Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. 

    Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar. 

    5. Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. 

    Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. 

    Menteri era Megawati 

    Ada 4 menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjerat korupsi. 1. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

    Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin. 

    Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut. 

    MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

    2. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. 

    Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. 

    3. Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri 

    4. Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.

    “Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor”.

  • Momen Haru Puluhan Pelajar Terlibat Kerusuhan Jepara Menangis Dalam Dekapan Ibu

    Momen Haru Puluhan Pelajar Terlibat Kerusuhan Jepara Menangis Dalam Dekapan Ibu

    Tidak hanya itu, jajaran Polres Jepara pun gerak cepat dalam mengungkap aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis, Minggu (31/08/2025) dini hari.

    Polisi memburu para pelaku kerusuhan yang telah menjarah dan membakar Gedung DPRD Jepara. Hasilnya, 9 orang pelaku aksi pembakaran Kantor DPRD Jepara diringkus.

    Dari jumlah yang ditangkap polisi tersebut, perinciannya empat orang dewasa ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima pelaku lainnya masih di bawah umur, sehingga diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Aksi kerusuhan berawal saat massa yang berkumpul di sepanjang ruas Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini Jepara menyampaikan aspirasi hingga pukul 21.00 WIB. Usai aksi damai, massa membubarkan diri dengan tertib.

    Usai para demonstran membubarkan diri, kemudian datang sekelompok pemuda yang langsung memicu kerusuhan. Para perusuh melakukan penutupan jalan, pelemparan batu dan bambu serta melakukan pembakaran ban.

    Setelah terjadi kerusuhan tersebut, aparat gabungan pun turun tangan membubarkan aksi kerusuhan pada Sabtu (30/8/2025) pukul 21.30 WIB sampai 22.00 WIB hingga massa berhasil mundur.

    Namun menginjak pukul 23.00 WIB, massa unjuk rasa mulai berpindah tempat dan berkumpul di depan Gedung DPRD Jepara. Setiba di area kantor DPRD Jepara, massa merusak fasilitas umum dengan membakar dan pelemparan batu kearah kantor DPRD Jepara.

    Bahkan pintu gerbang gedung DPRD pun dijebol massa. Para perusuh ini melakukan pembakaran di gedung wakil rakyat. Massa yang sebagian adalah tersangka dalam peristiwa penjarahan ini, merangsek masuk ke dalam gedung melakukan penjarahan.

    Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, sejumlah tersangka kerusuhan yang kini ditahan di Mapolres Jepara menjarah berbagai jenis barang inventaris kantor.

    Barang-barang yang sempat dijarah sejumlah pelaku di antaranya sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor dan berbagai peralatan kantor lainnya.

    Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak Polres Jepara mngerahkan aparat gabungan dari Polres Jepara, Brimob, TNI, Satpol PP melakukan tindakan preventive strike, termasuk patroli skala besar di sejumlah titik.

    Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan, sejumlah pelaku kerusuhan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

  • Korlabi akan full dukung Jokowi-Gibran diadili

    Korlabi akan full dukung Jokowi-Gibran diadili

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Ketua Korlabi

    Terhadap sepak terjang maupun hasil pencapaian dan dampak kepemimpinan Jokowi, maka Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI) akan berada pada sisi objektif dalam makna netral, oleh sebab latarbelakang track record dirinya saat berkuasa, ‘cenderung’ hasilnya dominan negatif daripada positif, maka demi tercapainya tujuan dan fungsi hukum Korlabi berkesiapan memberi dukungan moril dalam bentuk fisik (tenaga) kepada kelompok masyarakat yang menginginkan Jokowi diproses hukum untuk diadili di meja hijau oleh sebab berbagai bukti temuan hukum. 

    Selain perilaku Jokowi yang “abnormal” dalam perspektif jatidiri pemimpin, Jokowi pun gagal dalam mengelola negara, Jokowi banyak menghambur hamburkan uang negara saat menjadi Presiden RI ke 7, sehingga ‘Jokowi effect’ atau the impact Jokowi’s of leadership melahirkan beban kepada negara dan rakyat Indonesia serta berkepanjangan.

    Jokowi, sesuai data empirik sejak berkuasa hingga kini masih hobi berbohong, bahkan kontemporer Jokowi ditengarai tengah berupaya memperalat oknum aparat untuk mengkriminalisasi para aktivis yang menginginkan dirinya tunduk kepada hukum dengan pola transparansi, lalu meminta maaf andai benar ijazah S1 nya palsu.

    Jokowi sampai saat ini nampak ngotot untuk mempertahankan anaknya Gibran sebagai pejabat publik penyelenggara negara (wapres) walau tak berkualitas selain pendidikannya “tidak jelas” disertai sejarah hukum terkait usianya yang belum cukup, namun Ia beri jalan melalui adik Iparnya Anwar Usman untuk mengacak acak sistem hukum melalui pola “pembiaran” sehingga menjadi bakal cawapres di 2024 dan terhadap hal nepotisme ini KORLABI dkk sudah melaporkan Anwar Usman melalui Dumas RESKRIMUM Polda Metro Jaya pada November 2023.

    Refleksi selainnya dari pada pola kepemimpinan Jokowi dibidang pembangunan ekonomi;

    1. Projek IKN gagal;

    2. Bandara Kerta Jati gagal fungsi;

    3. Sirkuit Mandalika Lombok gagal. Dan banyak lagi projek lainnya yang juga gagal

    Jokowi diduga kuat ‘memperdaya’ bangsa ini tentang biografinya atau asal usul keluarganya, selanjutnya selain banyak menumpuk dusta kepada rakyat bangsa Indonesia, Jokowi juga banyak menimbun hutang.

    Jokowi tidak serius memberantas korupsi, justru anak anak dan menantunya tersandung beberapa laporan di KPK.

    Sehingga kasat mata Jokowi tidak obstruktif terhadap perilaku KKN pejabat publik di kabinetnya, malah seolah menyuburkan KKN.

    Jokowi telah melakukan pembiaran (disobedient) atau tidak ditegakannya hukum  dengan pola tidak memerintahkan dilakukannya diagnosis medis melalui laboratorium forensik kriminal terkait kematian 854 orang petugas KPPS pada tahun  2019 dan membiaran tidak tuntasnya penyelidikan tentang keterlibatan aparatur atau para oknum pelaku korban tragedi pembunuhan di Tol KM 50 Cikampek tahun 2020

    Untuk itu ‘andai’ada pihak pihak masyarakat yang ingin agar Jokowi-Gibran diadili dengan “alat bukti yang cukup”, Korlabi siap volunteer, membantu pihak berwenang secara objektif hingga tuntas.

    Disimpulkan oleh Korlabi, dari deskripsi perjalananan kepemimpinan Jokowi selama 1 (satu) dekade 90 persen lebih tidak berkualitas atau gagal total, selain akibat karakteristik kepribadiannya yang buruk, sehingga hasil kepemimpinannya serba minus di semua sektor, baik dari sisi ekonomi, penegakan hukum dan politik, maka alhasil sepeninggal kekuasaannya “mayoritas adab atau moralitas” pejabat publik menjadi bobrok. Karena karakter Jokowi tidak role model melainkan melulu bertolak belakang dari sistim pemerintahan yang baik (good government).

    Penulis adalah:

     ● Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    ● Anggota Penasihat DPP. KAI

    ● Jurnalis dan KabidHum dan HAM & Ketua LBPH KWRI.

  • Pembangunan Bahan Bakar Turunan Sampah di Kota Padang, Solusi atau Masalah Baru?

    Pembangunan Bahan Bakar Turunan Sampah di Kota Padang, Solusi atau Masalah Baru?

    Sementara di Padang, pemerintah kota masih terus mengupayakan pembangunan RDF di TPA Air Dingin meski hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat yang mencanangkan proyek ini.

    “Dari pemerintah pusat hingga saat ini belum memiliki titik terang. Apakah persoalannya terkait efisiensi atau hal lain, saya tidak ingin berspekulasi,” kata Fadly.

    Ia menyampaikan saat ini lelang pembangunan RDF sudah dilakukan beberapa kali dan selalu gagal. Proses lelang memang ada di tingkat pusat, bukan di pemerintah kota.

    “Apakah kegagalannya karena faktor teknis atau efisiensi anggaran, saya tidak bisa memastikan. Yang jelas, dengan sisa waktu yang ada, sepertinya kecil kemungkinan proyek RDF dapat dibangun sesuai target,” jelasnya.

    Namun demikian pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pihak investor, sudah ada dua pihak investor yang datang ke Kota Padang, yakni dari Jepang dan dari Jakarta.

    Terkait pengelolaan sampah yang produksinya mencapai 750 ton per hari, menurutnya pemerintah Kota Padang akan meningkatkan kontribusi masyarakat.

    “Pertama, bagaimana warga bisa berperan mengurangi timbulan sampah, baik sampah rumah tangga, organik maupun anorganik. Kedua, pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah,” katanya.

    Dengan begitu, ketika LPS datang mengangkut sampah, mereka hanya mengambil yang tidak bernilai. Sedangkan sampah yang bernilai bisa dikelola oleh bank sampah agar memberi manfaat kepada masyarakat sekaligus mengurangi beban TPA.

    “Saya sering sampaikan, berapa pun jumlah petugas kebersihan, tidak akan cukup jika masyarakat tidak terlibat langsung. Karena itu, fokus kita ke depan bukan hanya membersihkan kota atau menambah armada, melainkan mendorong partisipasi masyarakat. Bentuknya bisa berupa reward and punishment memberi penghargaan di tahap awal, lalu menegakkan perda dengan sanksi sosial,” ujarnya.

    Pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan pihak pemasyarakatan untuk penegakan perda. Dengan adanya perubahan KUHP tahun 2023 yang akan berlaku pada 2026, Fadly ingin Kota Padang menjadi pionir dalam menerapkan hukuman sosial.

    “Misalnya, warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan diminta ikut membersihkan kota sebagai bentuk empati atas pelanggaran yang dilakukan,” kata dia.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta menyampaikan produksi sampah di Kota Padang mencapai sekitar 750 ton sampah per hari.

    “65 persennya sampah organik, dan sisanya anorganik,” ujarnya, 22 Agustus 2025.

    Dari jumlah itu 466,49 ton masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terakhir (TPST) dan sekitar 136,38 ton berhasil dikurangi melalui pemilahan.

    Data tersebut menunjukkan bahwa baru sekitar 40,13 persen sampah yang berhasil dipilah, sedangkan sisanya belum terolah dan langsung berakhir di TPST.

    Menurut Fadelan saat ini pihaknya terus memperkuat layanan pengumpulan sampah berbasis masyarakat melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dan bank sampah. Masyarakat bisa memilih salah satu layanan ini.

    “Dari dua lembaga tersebut, sampah dipilah dan diolah, sehingga yang dibawa ke TPA hanya residu. Pemko juga akan memperkuat Lokasi-lokasi pengolahan sampah agar prinsip 3R semakin berjalan,” katanya.

    Terkait pembangunan RDF, Fadelan tidak mau berkomentar karena hal itu merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun dari rencana jangka panjang dalam tiga tahun ke depan, pengelolaan sampah dari 750 ton volume sampah per hari, 250 ton organik akan dikompos. Kemudian 200 ton diolah melalui RDF, 150 ton didaur ulang anorganik, dan 75 ton organik untuk maggot.

    Jika RDF di Kota Padang jadi dibangun, palet yang dihasilkan RDF ini akan dijual ke pabrik semen PT Semen Padang. Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra menyampaikan keberadaan fasilitas RDF akan mendorong peningkatan pemakaian energi alternatif di pabrik semen.

    Saat ini, pemanfaatan bahan bakar non-batu bara seperti sekam padi, serbuk gergaji, dan sampah organik baru sekitar 3 persen dari kebutuhan 1,2 juta ton batu bara per tahun. Dengan adanya RDF, persentasenya ditargetkan naik menjadi 6 persen pada 2025, dan terus meningkat hingga 30 persen pada 2029.

    Sementara Direktur WALHI Sumbar, Wengki Purwanto, mengingatkan bahwa pemerintah Kota Padang jangan tergesa-gesa menjadikan RDF sebagai solusi utama untuk memperbaiki tata kelola sampah.

    Ia menekankan pentingnya fokus memperkuat pengelolaan di hulu terlebih dahulu. “Pemerintah Kota Padang seharusnya menguatkan proses pemilahan dari rumah, mengedukasi masyarakat, dan bila perlu merumuskan regulasinya,” jelasnya.

    Menurut Wengki, membangun kesadaran kolektif sangat mendesak dilakukan mulai dari rumah tangga, institusi pendidikan (SD hingga perguruan tinggi), dunia usaha hingga pemerintah sendiri harus menjadi teladan.

    Ia mencontohkan kasus RDF plant di Rorotan, Jakarta Utara sebagai pelajaran penting. “RDF justru menimbulkan polusi, bukan menyelesaikan masalah. Jika teknologi diterapkan tanpa perbaikan tata kelola dan manajemen, justru menjadi masalah baru,” tegasnya.

    Selain tata kelola, efisiensi dan ekonomi, kata Wengki, dari sejumlah penelitian potensi kegagalan RDF bukan hanya hipotetis. Pada mesin pengolah sampah menjadi RDF (misalnya mesin shredder), sering terjadi hambatan operasional ketika sampah bersifat basah atau bercampur lumpur.

    Hal ini menyebabkan penyumbatan, arus pendek listrik, dan operasi mesin yang hanya bertahan singkat (sekitar 7 jam), dengan produksi RDF hanya sebesar 3 ton per shift.

    Dalam Jurnal “Analisis Keandalan Teknologi Pengolah Sampah TPA Menjadi Bahan Bakar Refuse Derived Fuels (RDF) dengan Pendekatan Six Sigma DMAIC” diterbitkan oleh Jurusan Teknik Mesin, Politeknik Negeri Jakarta pada 2020, menemukan bahwa penyebab utama kegagalan produksi RDF adalah faktor kelalaian manusia seperti kurangnya pelatihan, kualitas material yang mudah korosi, pengukuran yang tidak standar, tidak adanya SOP, minimnya preventive maintenance, kesulitan mendapatkan suku cadang, serta kondisi lingkungan seperti sampah basah karena hujan.

    Dalam jurnal tersebut, contoh empiris dari instalasi RDF menunjukkan rata-rata ketersediaan mesin (availability) sekitar 85 persen, namun masih terdapat masalah defect karena material tersangkut pisau shredder. Sebagai contoh, jumlah defect per bulan bervariasi antara 0 hingga 8 ton dari produksi 70-80 ton RDF. Artinya, downtime produksi dan kualitas output masih menjadi tantangan.

    Wengki menyampaikan, seharusnya pemerintah belajar dari banyak daerah lain yang sudah terlebih dahulu menggunakan RDF, seperti RDF Rorotan di Jakarta. Selama uji coba pada Februari 2025, pabrik RDF memicu asap pekat dan bau menyengat akibat kesalahan teknis dan sistem kontrol bau yang tidak siap.

    “Dari data Walhi, warga sekitar melaporkan gangguan pernapasan, terutama di antara anak-anak dan lanjut usia. Walhi juga menyoroti bahwa pemrosesan sampah campuran tanpa pemilahan memicu ketergantungan pada pasokan sampah, menghambat upaya pengurangan sampah di hulu, sekaligus meningkatkan risiko polusi jangka panjang, ini harus jadi Pelajaran bagi daerah lain,” ia menambahkan.