Topik: KUHP

  • Jumlah Tersangka Kerusuhan DPRD Makassar dan Sulsel Bertambah Jadi 32 Orang

    Jumlah Tersangka Kerusuhan DPRD Makassar dan Sulsel Bertambah Jadi 32 Orang

    Sementara itu, tersangka perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar berjumlah 18 orang, termasuk 4 anak di bawah umur. Mereka dikenai pasal berlapis, mulai dari pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

    Inisial para tersangkanya adalah MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

     

  • KPK Panggil Analis Senior Hukum OJK jadi Saksi Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil Analis Senior Hukum OJK jadi Saksi Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pramoto Anindito sebagai saksi terkait kasus korupsi CSR BI-OJK.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami informasi yang menyeret dua anggota DPR menjadi tersangka.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK, hari ini (Selasa, 9/9), KPK memanggil Sdr. PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

    Budi mengatakan penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang. Kendati Budi belum bisa menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI periode 2019-2024 dan kemudian Satori, anggota Komisi XI periode 2019-2024.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Alam Pacet Mojokerto Berbisik! 5 Kasus Pembuangan Mayat 2020-2025 di Jalur Angker Terungkap

    Alam Pacet Mojokerto Berbisik! 5 Kasus Pembuangan Mayat 2020-2025 di Jalur Angker Terungkap

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jalur Cangar–Pacet yang menghubungkan Kabupaten Mojokerto dengan Kota Batu kembali menjadi perhatian publik selama 3 hari terakhir ini karena ditemukan potongan tubuh yang dibuang di jurang Dusun Sendi Pacet Mojokerto.

    Selama lima tahun terakhir, kawasan berhawa dingin ini tercatat sedikitnya menjadi lokasi pembuangan mayat dalam lima kasus berbeda.

    Fenomena ini menegaskan citra Pacet sebagai lokasi yang kerap dipilih pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak, namun nyatanya justru selalu berujung pada terbongkarnya kasus.

    Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengingatkan kepada calon pelaku kejahatan agar tidak menjadikan kawasan Pacet sebagai tempat pembuangan mayat.

    “Pacet ini milik alam semesta beserta isinya. Jangan kotori Pacet. Pacet adalah tempat indah untuk melepas lelah dengan nuansa alam sangat luar biasa. Jangan jadikan Pacet tempat terakhir untuk membuang jenazah, pasti saya tangkap,” tegasnya pada Senin (8/9/2025).

    Peringatan ini disampaikan tidak tanpa alasan. Jalur Cangar-Pacet-Cangar telah berulang kali dijadikan lokasi pembuangan mayat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

    Data yang terkumpul menunjukkan setidaknya lima kasus pembuangan mayat telah terjadi di jalur penghubung Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto ini sejak tahun 2020 .

    Kronologi Kelam: Lima Kasus Pembuangan Mayat di Pacet (2020-2025)

    Berikut adalah rangkuman kelima kasus pembuangan mayat yang terjadi di kawasan Pacet, Mojokerto:

    1. Rabu, 24 Juni 2020: Sesosok mayat ditemukan di Kawasan Tahura Raden Soerjo Blok Gajah Mungkur, Desa Pacet Selatan. Korban diidentifikasi sebagai Vina Aisyah Pratiwi (21), warga Kediri yang tinggal di Porong, Sidoarjo.

    Dua pelaku, Mas’ud Andy Wiratama (27) dan Rifat Rizatur Rizan (20), berhasil diringkus satu hari setelah penemuan mayat .

    2. Selasa, 22 November 2022: Mayat terbungkus karpet ditemukan di jalur tanjakan AMD, Kawasan Sendi, Dusun Pacet Selatan. Korban adalah Ahmad Hasan Muntolip (26) warga Mojosari, Mojokerto. Tiga pelaku, MNH (25), MSJ (27), dan AA (23), diamankan pada 23 November 2024 .

    3. Rabu, 7 Juni 2023: Bungkusan karung diduga berisi mayat ditemukan di jalur Pacet-Cangar. Korban adalah Angeline Nathania (22), mahasiswi  asal Surabaya. Pelaku adalah kekasihnya, RBA (41), yang menghabisi nyawa korban di sebuah apartemen pada 3 Mei 2024 .

    4. Jumat, 13 September 2024: Sesosok mayat ditemukan di Blok Lembah Bang, Tahura Raden Soerjo. Korban diidentifikasi sebagai Anyk Mariyanni (36) warga Kediri. Pelaku, Dedi Abdullah (36) dari Brebes, Jawa Tengah, adalah teman dekat korban yang merampok dan membunuhnya .

    5. Sabtu, 6 September 2025: Potongan tubuh manusia (mutilasi) ditemukan di pinggir jalan Jurang AMD Sendi. Korban diidentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati (25) warga Lamongan. Pelaku, Alvi Maulana (24)—yang merupakan pacar korban dan tinggal satu atap—diamankan di Surabaya pada 7 September dini hari .

    Alam Pacet yang Berbicara: Mengungkap Kebenaran di Balik Kesunyian

    ⚫️ Kondisi Geografis Pacet yang sepi, berliku, dan memiliki jurang dalam seringkali dianggap “aman” oleh pelaku untuk membuang mayat dan menghilangkan jejak . Namun, ironisnya, justru karakteristik alamiah inilah yang kemudian membantu pihak berwajib mengungkap kejahatan tersebut.

    ⚫️ Kesunyian dan keterpencilan kawasan Pacet, yang awalnya dipilih pelaku untuk menghindari deteksi, justru memudahkan petugas dalam melacak aktivitas mencurigakan dan menemukan bukti-bukti. Setiap gangguan terhadap keseimbangan alam di daerah yang sepi itu menjadi lebih mudah terdeteksi.

    ⚫️ Satwa liar dan kondisi hutan di Tahura Raden Soerjo juga kerap menjadi “penjaga” tak terduga. Aktivitas hewan atau adanya perubahan tidak wajar pada vegetasi seringkali menarik perhatian penjaga hutan atau warga yang melintas, yang kemudian melaporkannya kepada pejabat berwenang .

    ⚫️ Dalam setiap kasus, meskipun pelaku berusaha menyembunyikan bukti dengan memanfaatkan kondisi alam Pacet, jejak-jejak yang ditinggalkan—entah itu berupa barang bukti kecil, perubahan pada lingkungan, atau kesaksian tidak langsung dari alam—pada akhirnya membantu polisi menyatukan teka-teki kejahatan.

    Penegakan Hukum yang Tak Kenal Lelah

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan komitmennya untuk menangkap setiap pelaku kejahatan yang mencoba menggunakan Pacet sebagai tempat pembuangan akhir korbannya. “Selama satu tahun saya bertugas di sini, sudah empat kali terjadi di wilayah Pacet. Saya pastikan semua pelaku akan kami tangkap,” tegasnya .

    Dalam kasus mutilasi terbaru (2025), pelaku Alvi Maulana dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati .

    Proses penyidikan melibatkan teknologi forensik canggih dan penyisiran ekstensif oleh puluhan personel dibantu Unit Satwa Ditsamapta Polda Jatim untuk mengumpulkan ratusan potongan tubuh korban .

    Refleksi: Pacet Bukan Tempat Sunyi untuk Menghilangkan Dosa

    Pacet, dengan keindahan alamnya yang memesona, seharusnya menjadi tempat untuk memulihkan jiwa, bukan mengubur tragedi dan mengakhiri cerita hidup seseorang secara tragis. Peringatan Kapolres bukan hanya sekadar ancaman, tetapi juga sebuah permohonan untuk menjaga martabat kemanusiaan dan kelestarian alam.

    Alam Pacet mungkin terlihat sunyi dan penyabar, tetapi seperti diungkapkan oleh berbagai kasus, ‘ia tidak akan pernah diam menyimpan rahasia kejahatan’. Pada akhirnya, alam akan “berbisik” melalui berbagai cara, membimbing para penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan menuntut keadilan bagi setiap nyawa yang direngut secara paksa. (tin/ted)

  • Kasus Alvi Mutilasi Pacar, Polisi Tepis Kabar Korban dalam Kondisi Hamil

    Kasus Alvi Mutilasi Pacar, Polisi Tepis Kabar Korban dalam Kondisi Hamil

    Mojokerto

    Alvi Maulana (24) ditangkap usai membunuh dan memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), secara keji. Polisi menepis kabar korban dibunuh dalam kondisi sedang hamil.

    Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan Alvi dan kekasihnya tinggal satu kos di daerah Kelurahan Lidah Wetan, Surabaya. Keduanya belum menikah secara resmi maupun siri.

    “Korban dipastikan tidak hamil. Mereka hidup layaknya suami istri tanpa menikah sah, (nikah siri) itu juga tidak dilakukan,” kata Ihram dilansir detikJatim, Selasa (9/9/2025)

    Pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Alvi kepada korban dilakukan pada Minggu (31/8) dini hari. Alvi awalnya menusuk leher korban dengan memakai pisau dapur.

    Setelah memastikan korban tewas, Alvi memutilasi jasad pacarnya itu di kamar mandi kos. Tersangka memotong daging dan tulang belulang korban menjadi ratusan potongan.

    Sebagian potongan jasad korban dibuang tersangka di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sebagian lainnya disimpan Alvi di balik laci lemari di kamar kosnya, serta dikubur di depan kosnya.

    Alvi lalu ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9). Dia kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.

    Baca selengkapnya di sini

    (ygs/ygs)

  • Total 32 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Sulsel, 5 Masih di Bawah Umur

    Total 32 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Sulsel, 5 Masih di Bawah Umur

    Makassar

    Polisi menetapkan 32 tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak lima pelaku masih di bawah umur.

    “Dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Kota Makassar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dilansir detikSulsel, Selasa (9/9/2025).

    Tersangka kerusuhan di kantor DPRD Sulsel terdiri dari 13 orang berusia dewasa dan 1 anak di bawah umur. Para tersangka berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

    Sementara tersangka kericuhan di DPRD Makassar terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur. Identitas tersangka berinisial MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

    Didik mengatakan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana dalam KUHP sesuai dengan perannya. Khusus tindak pidana di gedung DPRD Sulsel, para tersangka ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).

    “Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Didik.

    Pembakaran ini berawal saat kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Massa lebih dulu membakar gedung DPRD Makassar hingga mengakibatkan 3 orang tewas, setelah itu giliran kantor DPRD Sulsel dibakar meski dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa.

    Baca selengkapnya di sini

    (ygs/ygs)

  • Kasus Penganiayaan Kurir Ekspedisi di Pamekasan Masuki Babak Baru

    Kasus Penganiayaan Kurir Ekspedisi di Pamekasan Masuki Babak Baru

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir ekspedisi yang dilakukan inisial ZA (46) warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, mulai memasuki babak baru dan segera mulai disidangkan.

    Kasus tersebut terjadi ketika korban, inisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, mengantar paket pesanan dan diserahkan kepada perempuan yang diketahui merupakan istri ZA di ruko milik ZA di Jl Teja, Jungcangcang, Pamekasan, Senin (30/6/2025).

    Kasus yang sempat viral dan menjadi perbincangan publik di berbagai platform media sosial (medsos), akhirnya ditangani Polres Pamekasan, di mana ZA diamankan dan ditangkap pihak berwajib pada Rabu (2/7/2025).

    Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, juga memastikan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 3 September 2025 lalu. Sekalipun sebelumnya sempat dikembalikan kepada penyidik Polres Pamekasan, karena masih ada beberapa catatan yang perlu dilengkapi.

    “Dengan status P21, perkara ini segera naik ke tahap berikutnya dan penyidikan akan melaksanakan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan (Kejari Pamekasan),” kata Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, Senin (8/9/2025).

    Sementara Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan memastikan kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejari, seiring dengan catatan yang sudah dinyatakan lengkap. “Secara umum tidak ada kendala, kami hanya melengkapi hal-hal yang memang perlu ditambahkan. Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan segera kami lakukan,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, ZA merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Ia ditangkap pasca insiden dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi di Pamekasan.

    Atas kasus tersebut, ZA dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. [pin/ian]

  • 6 Anak yang Terlibat Kasus Molotov di Lampung Dikembalikan ke Keluarga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 September 2025

    6 Anak yang Terlibat Kasus Molotov di Lampung Dikembalikan ke Keluarga Regional 8 September 2025

    6 Anak yang Terlibat Kasus Molotov di Lampung Dikembalikan ke Keluarga
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Enam anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus bom molotov saat unjuk rasa di Lampung telah dikembalikan kepada keluarganya.
    Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengungkapkan, dari kasus tersebut hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FJ (23).
    “Hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FJ yang sudah dewasa,” kata Helmy dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9/2025).
    Dua anak yang turut diamankan pada 1 September 2025 lalu ditetapkan sebagai ABH, bersama empat anak lainnya yang kemudian diketahui terlibat dalam kasus tersebut.
    Helmy menegaskan, keenam ABH yang masih di bawah umur tersebut telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
    “Tempat yang baik bagi anak-anak adalah di tengah-tengah keluarga, terutama orangtuanya,” tambah Helmy.
    Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan menjelaskan, FJ dikenakan Pasal 187 KUHP serta Pasal 53 KUHP.
    Indra menyebutkan, FJ merupakan otak di balik pembuatan bom molotov yang direncanakan untuk digunakan saat unjuk rasa pada 1 September di DPRD Lampung.
    “Dia terpengaruh konten media sosial dari daerah lain, sehingga berinisiatif melakukan hal yang sama di Lampung,” jelas Indra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        8 September 2025

    Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar Bandung 8 September 2025

    Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah atau Balai Kota Cirebon.
    Sebelumnya, enam orang telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar.
    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan mengungkapkan, NA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025).
     
    Ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, rekaman, dan sejumlah petunjuk lainnya.
    “Tim penyidik kembali menetapkan tersangka dengan inisial tersangka NA, selaku Wali Kota Cirebon periode tahun 2014-2023,” kata Hamdan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kompas.com.
    NA menjabat Wali Kota Cirebon saat proyek pembangunan multiyears Gedung Sekretariat Daerah (Setda) berlangsung dari 2016 hingga 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
    NA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    NA dituduh berperan aktif dalam memerintahkan Tim Teknis Kegiatan serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani dokumen Berita Acara Penyerahan Lapangan Kedua (BAPL Kedua) dan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST Kedua) pada 19 November 2018.
    Dokumen tersebut menyatakan, proyek telah selesai 100 persen. Padahal hingga Desember 2018, pekerjaan belum rampung.
    “Peran tersangka NA memerintahkan tim teknis untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan berita acara serah terima pada 18 November 2018, yang menyatakan telah selesai, meskipun pekerjaan tersebut belum selesai,” tambah Hamdan.
    Akibat perintah NA, tim penyidik menilai, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga merugikan keuangan negara Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar.
    Untuk pendalaman penanganan, tim penyidik menahan NA di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung mulai 8-27 September 2025, berdasarkan surat perintah penahanan resmi.
    Menanggapi penetapan tersangka ini, Nashrudin Azis menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
    Ia juga berpesan agar Kota Cirebon tetap dalam keadaan kondusif.
    “Semua saya serahkan pada proses hukum, Kota Cirebon harus kondusif, pesan saya,” kata Azis kepada Kompas.com usai konferensi pers di Kantor Kejari.
    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon untuk tahun anggaran 2016 hingga 2018.
    Tiga orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai kepala dinas aktif, sedangkan tiga lainnya adalah kontraktor.
    Aksi korupsi ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar.
    Dari keenam tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp788 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Mutilasi Mojokerto, Kapolres: Tersangka Tunggal

    Kasus Mutilasi Mojokerto, Kapolres: Tersangka Tunggal

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menegaskan bahwa Alvi Maulana (24) merupakan tersangka tunggal dalam menjalankan aksi kejinya. Tersangka membunuh dan memutilasi tubuh korban Tiara Angelina Saraswati (25) seorang diri.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, aksi keji tersebut dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Tersangka melakukan aksinya usai pulang larut malam dan dikunci dari dalam oleh korban pada, Minggu (31/8/2025).

    “Pelaku merupakan pelaku tunggal, dia melakukan pembunuhan dan mutilasi seorang diri. Pelaku menusuk leher korban dengan menggunakan pisau dapur dan memutilasi tubuh korban di toilet. Yang bersangkutan memutilasi, membuang, memusnahan dan menyimpan sebagian tubuh korban,” katanya.

    Mutilasi tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak dan membuang sebagian ke Pacet, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan tersangka dilakukan pada, Minggu (7/9/2025) dini hari setelah identitas korban terungkap setelah ditemukan potongan tangan kanan korban. Yakni Tiara Angelina Saraswati (25) warga Lamongan.

    Akibat perbuatannya, tersangka warga Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara ini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan acaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

    Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka dan korban. Diantaranya pisau dapur, pisau daging, gunting taman dan palu yang digunakan untuk membunuh dan memutilasi tubuh korban.

    Selain itu, juga diamankan sejumlah baju milik korban dan guling berlumur darah serta sprei, dua Handphone (HP), sepeda motor N-Max nopol W 6415 AR warna putih dan helm. [tin/suf]

  • Pengakuan Pelaku Mutilasi Mojokerto: Serumah tapi Belum Menikah

    Pengakuan Pelaku Mutilasi Mojokerto: Serumah tapi Belum Menikah

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Alvi Maulana (24), menjalin hubungan asmara dengan korban Tiara Angelina Saraswati (25) sekitar 4 tahun lalu. Keduanya menjalani kehidupan di rumah kos layaknya pasangan suami-istri tanpa ikatan yang sah.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, status korban di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah pelajar, namun korban sudah lulus dari salah satu universitas di Madura. “Tersangka dan korban menjalin hubungan asmara sekitar 4 tahun. Tersangka dan korban menjalani hubungan asmara,” ungkapnya, Senin (8/9/2025).

    Masih kata Kapolres, hubungan asmara keduanya tersebut tanpa akta nikah. Keduanya menjalani kehidupan satu rumah layaknya pasangan suami-istri di kos kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya namun tanpa ikatan yang sah. Pengakuan tersangka, korban tidak dalam keadaan hamil.

    “Saya tegaskan di sini, hubungan yang bersangkutan belum suami istri yang sah. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan (nikah siri), tidak juga,” tegasnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka warga Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara ini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan acaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka dan korban.

    Di antaranya pisau dapur, pisau daging, gunting taman dan palu yang digunakan untuk membunuh dan memutilasi tubuh korban. Selain itu, juga diamankan sejumlah baju milik korban dan guling berlumur darah serta sprei, dua Handphone (HP), sepeda motor N-Max nopol W 6415 AR warna putih dan helm. [tin/but]