Topik: KUHP

  • Polres Madiun kota tetapkan sembilan tersangka kasus demo  gedung DPRD

    Polres Madiun kota tetapkan sembilan tersangka kasus demo gedung DPRD

    “Ada juga satu tersangka lain yang diproses dengan pasal 45A ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP terkait penyebaran hoaks yang memicu kerusuhan,”

    Madiun (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus demonstrasi rusuh yang dilakukan di gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus 2025.

    Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta di Madiun mengatakan polisi setempat mengamankan total 91 orang alam kasus tersebut.

    “Dari 91 orang yang diamankan, sebanyak sembilan orang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan sisanya dipulangkan,” ujar Kompol I Gusti saat kegiatan pers rilis di Mapolres setempat Selasa sore.

    Ia menjelaskan, dari sembilan orang tersebut, satu tersangka dijerat pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 karena terbukti melempar bom molotov. Ancaman hukumannya mencapai lebih dari 15 tahun penjara.

    “Ada juga satu tersangka lain yang diproses dengan pasal 45A ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP terkait penyebaran hoaks yang memicu kerusuhan,” katanya.

    Sementara itu, tujuh tersangka lainnya terbukti melakukan perusakan serta pencurian sejumlah fasilitas saat aksi berlangsung.

    Sementara ia menjelaskan dari 82 orang lain yang dipulangkan, mayoritas berusia anak-anak dan remaja.

    “Sekitar 70 persen dari yang dipulangkan tersebut masih di bawah umur. Kebanyakan hanya ikut-ikutan karena ajakan di media sosial. Mereka telah dikembalikan ke keluarga masing-masing,” kata Gusti.

    Ia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya provokator maupun aliran dana yang memicu aksi anarkis tersebut.

    “Kami koordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk mengusut kasus ini lebih jauh,” kata dia.

    Kompol Gusti juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka, agar jangan sampai terseret dalam aksi massa yang berujung anarkis.

    “Kasus ini bukti bahwa aparat tidak segan untuk menindak tegas pelaku meresahkan yang merugikan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

    Seperti diketahui, gelombang demonstrasi besar-besaran berlangsung di berbagai kota di Indonesia menyusul meninggalnya Affan Kurniawan di tengah aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Aksi tersebut terjadi di berbagai kota pada tanggal 30 Agustus 2025, termasuk di Kota Madiun.

    Akibat aksi tersebut gedung DPRD Kota Madiun mengalami kerusakan dan sejumlah fasilitas hilang. Kerugian akibat aksi tersebut mencapai Rp530 juta.

    Pewarta: Louis Rika Stevani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Vonis Seumur Hidup untuk Rohmad Tri Hartanto, Pelaku Mutilasi Koper Merah di Kediri

    Vonis Seumur Hidup untuk Rohmad Tri Hartanto, Pelaku Mutilasi Koper Merah di Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto (32), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah, yang jasadnya ditemukan dalam koper merah. Putusan ini dibacakan pada sidang Selasa (9/9/2025) setelah majelis hakim menilai dakwaan Pasal 340 KUHP terbukti.

    Ketua Majelis Hakim Khairul, S.H., menyebut bahwa perbuatan terdakwa didorong oleh dendam terhadap korban. Akumulasi kemarahan itu memuncak saat korban mengucapkan kalimat tidak pantas kepada anak terdakwa.

    “Sehingga dengan sekuat tenaga terdakwa mencekik korban. Menurut majelis hakim pada saat korban melakukan perlawanan jika ada perasaan cinta kepada bersangkutan sepatutnya menghentikan perbuatanya. Sebaliknya ia justru terus mencekik hingga hidung korban mengeluarkan darah dan tak sadarkan diri. Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa menunjukan memang sejak awal bersangkutan memiliki niat untuk membunuh,” terangnya.

    Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa secara sadar berusaha menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh korban dan membuang potongan jasad ke sejumlah lokasi sulit dijangkau, seperti kawasan hutan dan sungai di Kabupaten Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo. Terdakwa juga diketahui menjual mobil korban untuk kepentingan pribadi.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menilai putusan tersebut sesuai dengan pembuktian unsur pasal pembunuhan berencana, meski sebelumnya pihaknya menuntut hukuman mati.

    “Pendapat majelis seumur hidup, sedangkan kita tuntut hukuman mati. Tapi kita ada upaya hukum untuk banding dan kita akan laporkan ke pimpinan. Untuk upaya langkah langkah apa yang kita lakukan terhadap putusan. Apakah banding atau menerima?” jelas Ichwan.

    Sementara kuasa hukum terdakwa, Aprilawan Adi Wasisto, S.H., menilai vonis seumur hidup itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, unsur perencanaan pembunuhan tidak terbukti sehingga pihaknya akan mengajukan banding.

    “Mungkin belum menerima cuman pikir pikir tadi, tetap kita pertimbangkan. Tetapi tetap akan banding nanti,” ujar Aprilawan Adi Wasisto.

    Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik pada Januari 2025 lalu. Korban, Uswatun Khasanah (29) asal Kabupaten Blitar, ditemukan tewas setelah dibunuh secara sadis di sebuah kamar hotel di Kota Kediri. Tubuh korban dimutilasi dengan pisau pemotong buah, lalu potongan tubuhnya disebar di beberapa wilayah. Bagian tubuh korban ditemukan dalam koper merah di Ngawi, sedangkan potongan lainnya dibuang di Ponorogo dan Trenggalek. [nm/kun]

  • Polisi Ungkap Modus WN China Bobol Rumah di Tangerang dan Gasak Harta Rp 4,5 M

    Polisi Ungkap Modus WN China Bobol Rumah di Tangerang dan Gasak Harta Rp 4,5 M

    Jakarta

    Polisi menangkap dua warga negara (WN) China, Feng Shangwei (49) dan Huang Xiabo (39), yang membobol rumah kosong di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dan menggasak harta benda senilai Rp 4,5 miliar. Keduanya menyasar rumah kosong yang tengah ditinggal pemiliknya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden M Jauhari mengatakan kedua pelaku melancarkan aksinya secara random. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu, lalu menggasak barang berharga.

    “Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan senilai total Rp 4,5 miliar,” kata Jauhari kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

    Kepada polisi, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Aksi pembobolan rumah itu terjadi pada 25 Agustus 2025.

    Identitas keduanya diketahui usai menginap di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 20 Agustus. Setelah beraksi, kedua pelaku bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk pulang ke daerah asalnya.

    “Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB, tujuan Shanghai,” ucapnya.

    Feng Shangwei dan Huang Xiaobo ditangkap saat hendak naik pesawat di Bandara Soetta. Saat ini, keduanya ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Sementara, satu pelaku inisial CW (40) berhasil melarikan diri lantaran berangkat lebih dulu ke negara asalnya.

    “Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter/Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

    (wnv/fas)

  • Sembilan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perusakan Gedung DPRD Kota Madiun

    Sembilan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perusakan Gedung DPRD Kota Madiun

    Kota Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Gedung DPRD Kota Madiun saat aksi demonstrasi, Sabtu (30/8/2025).

    Wakapolresta Madiun, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, menjelaskan Dari total 91 orang yang diamankan usai aksi demo yang berunjung anarkis, sebanyak 82 pelaku yang masih berusia anak-anak sudah dipulangkan setelah menjalani pembinaan dengan menghadirkan orang tua masing-masing. Sementara itu, sembilan orang lainnya kini menghadapi proses hukum karena terbukti memiliki peran signifikan dalam aksi anarkis tersebut.

    “Sembilan orang dewasa sudah kami proses hukum lebih lanjut. Dari semuanya ada yang kami tangkap dan ada juga yang menyerahkan diri,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025).

    Dari sembilan tersangka tersebut teryata memiliki peran yang berbeda. Dua orang diketahui melakukan pelemparan bom molotov serta menyebarkan kabar bohong yang memperkeruh situasi. Sedangkan tujuh tersangka lainnya terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian saat kericuhan berlangsung.

    “Penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Untuk tersangka pelempar molotov, dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sedangkan penyebar hoaks dijerat UU ITE pasal 45A ayat 3 serta pasal 160 KUHP,” tegas Kompol I Gusti Agung.

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, hingga material yang digunakan dalam aksi perusakan. (rbr/ian)

  • Laras Faizati Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri

    Laras Faizati Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Laras Faizati mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji mengatakan permohonan ini diajukan usai Menko Kumham Imipas, Yusril membuka peluang RJ dalam kasus terkait dengan demo akhir Agustus.

    “Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative secara keadilan restoratif,” ujar Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

    Dia menegaskan bahwa unggahan kliennya yang dipersoalkan oleh kepolisian terkait penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri tidak memengaruhi massa aksi.

    Di samping itu, Abdul juga mengemukakan, Laras telah menyampaikan permohonan maaf kepada Mabes Polri atas postingannya yang dinilai menghasut massa membakar Mabes Polri.

    “Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dugaan penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Berikut ini tulisan Laras yang dinilai telah menghasut pembakaran di Gedung Mabes Polri:

    “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.

    Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

  • Menko Yusril Temui Delpedro Marhaen dan 67 Tahanan Terkait Demo Jakarta

    Menko Yusril Temui Delpedro Marhaen dan 67 Tahanan Terkait Demo Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengunjungi rutan Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan 68 orang yang telah ditahan terkait aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

    Yusril mengatakan dari puluhan orang yang telah ditahan kepolisian itu, dirinya telah berdialog dengan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. 

    Khusus dengan Delpedro, Yusril mengaku telah berdialog cukup panjang. Dari dialog itu, Delpedro dengan tegas bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terkait demo itu.

    “Ya saya katakan kami menghormati itu walaupun polisi mengatakan cukup bukti, ada yang mengatakan tidak cukup bukti. Kami tunggu sampai pemeriksaan ini selesai,” ujar Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

    Dia mengatakan juga kepada Delpedro untuk harus siap apabila nantinya kasus dugaan penghasutan ini harus dibawa ke meja hijau. Pasalnya, Yusril memastikan bahwa proses hukum terhadap Delpedro bakal diawasi agar berada di koridor hukum yang benar.

    “Anda harus hadapi di pengadilan, hadapi proses itu, akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasi miliknya dihormati dan dijunjung tinggi,” imbuhnya.

    Selain Delpedro, Yusril juga telah mengunjungi puluhan tahanan lainnya, termasuk ada dua perempuan dan satu anak di bawah umur. Khusus anak di bawah umur, Yusril menyarankan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi agar dikembalikan ke keluarganya.

    Pada intinya, kunjungan ini dilakukan Yusril untuk memastikan bahwa kepolisian tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum 68 tahanan terkait aksi unjuk rasa tersebut.

    Di samping itu, eks Menteri Sekretaris Negara di era Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga memastikan bahwa terhadap seluruh tahanan ini tidak ada yang disematkan pasal makar maupun terorisme.

    “Jadi semua ini mereka disangka berdasarkan pasal-pasal KUHP dan pasal-pasal dalam UU ITE,” pungkasnya.

  • Pakai Alat Berat, Warga China Seenaknya Menambang Emas di Keerom Papua

    Pakai Alat Berat, Warga China Seenaknya Menambang Emas di Keerom Papua

    Dalam penyelidikan polisi, motif para tersangka menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan emas ilegal.

    Sebagai barang bukti, Polda Papua  menyita berbagai peralatan penambangan, satu alat berat di lokasi dan sejumlah dokumen perusahaan serta dokumen pribadi. 

    Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

  • Temui Delpedro Marhaen, Yusril: Dia Tetap Merasa Tak Berasalah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

    Temui Delpedro Marhaen, Yusril: Dia Tetap Merasa Tak Berasalah Megapolitan 9 September 2025

    Temui Delpedro Marhaen, Yusril: Dia Tetap Merasa Tak Berasalah
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat berbincang dengan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang ditahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan.
    Saat berbincang dengan dengan Yusril, Delpedro mengaku tidak bersalah.
    “Dia mengatakan, ‘saya tetap berpendapat bahwa saya tidak bersalah’. Ya saya katakan, kami menghormati itu walaupun polisi mengatakan cukup bukti,” ujar Yusril saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
    Namun, kedatangan Yusril dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, ke Polda Metro Jaya untuk memastikan bahwa para tahanan yang ditangkap akibat demonstrasi pada akhir Agustus lalu diperiksa sesuai KUHAP.
    “Ada yang mengatakan (penahanan Delpedro) tidak cukup bukti. Nanti silakan ada gelar perkara untuk memastikan hal itu,” ujar dia.
    Sebelumnya, polisi menetapkan Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis.
     
    “Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi.
    Delpedro Marhaen diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada aksi anarkistis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.
    Namun, polisi belum membeberkan detail isi ajakan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial.
    Dalam kasus ini, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aniaya Dokter, Norliyanti Dituntut 2 Tahun Penjara

    Aniaya Dokter, Norliyanti Dituntut 2 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari menuntut pidana penjara selama dua tahun pada Norliyanti Binti H. Tajudin. Norliyanti terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin.

    Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, namun belum sampai menimbulkan luka berat.

    “Terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHPidana. Kami menuntut pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar jaksa Diah Ratri dalam ruang sidang Kartika.

    Tuntutan Jaksa tersebut menuai respon dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyayangkan tuntutan tersebut yang dinilai tidak mencerminkan beratnya dampak fisik dan psikis yang diderita korban.

    “Seharusnya masuk ke Pasal 353 Ayat (2) karena ada perencanaan dan korban mengalami luka yang serius, termasuk trauma psikis,” tegas dr. Sukma dari IDI Surabaya.

    Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Taufan Ainul Rachman, menyebut tuntutan jaksa terlalu berat dan ia berjanji akan mengupayakan hukuman seringan-ringannya.

    “Tindakan klien kami bukan direncanakan secara matang, tapi lebih kepada spontanitas karena tekanan emosional. Batu yang dibawa itu hanya untuk jaga-jaga karena jalan ke rumah sakit rawan begal,” katanya.

    Taufan juga menyebut, terdakwa merasa kecewa setelah merasa tidak mendapatkan penanganan prioritas pasca operasi yang membuatnya mengalami gangguan tidur dan rasa nyeri berkepanjangan.

    “Terdakwa sempat berkonsultasi, tapi malah mendapat penjelasan bahwa penanganannya seperti pasien umum. Itu memicu emosinya,” tambahnya.

    Taufan menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada dr. Faradina. Meskipun dokter secara pribadi telah memaafkan, pihak manajemen RS BDH tetap mendorong proses hukum berjalan.

    “Secara pribadi Bu Dokter sudah memaafkan. Tapi manajemen RS BDH menegaskan proses hukum tetap lanjut,” pungkas Taufan.

    Peristiwa penganiayaan terjadi pada 25 April 2025. Norliyanti yang merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dilakukan dr. Faradina di RSUD Bhakti Dharma Husada (RS BDH), memutuskan untuk mendatangi rumah sakit tersebut dengan membawa batu gragal yang dibungkus dan disembunyikan dalam tas.

    Sekitar pukul 11.00 WIB, saat melihat dr. Faradina sedang bekerja di Poli Bedah Umum, terdakwa langsung memukulkan batu tersebut ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, dan dua kali ke bagian punggung.

    Akibat serangan itu, dr. Faradina mengalami luka robek di bagian kepala kanan dan kiri, serta memar di punggung, seperti yang tertuang dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, dari RS BDH. Luka tersebut dikategorikan menyebabkan hambatan pekerjaan sementara waktu. [uci/but]

     

  • Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim Nasional 9 September 2025

    Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati (26) resmi mengajukan permohonan
    restorative justice
    atas kasus dugaan provokasi yang menjeratnya menjadi tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
    Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial saat demo pada Agustus 2025.
    Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.
    “Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya Mbak Laras secara resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara keadilan restoratif, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021,” ujar kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Selasa.
    Abdul Gafur menyebut pengajuan permohonan ini menindaklanjuti hasil rapat pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama kementerian serta kepolisian beberapa waktu lalu.
    “Intinya adalah terhadap 583 tersangka yang saat ini sedang diproses, baik oleh Mabes Polri, Bareskrim, maupun Polda Metro Jaya, pemerintah membuka peluang adanya
    restorative justice
    . Kami sangat mengapresiasi langkah tersebut,” katanya.
    Menurut Abdul Gafur, mekanisme
    restorative justice
    dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih adil dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas terhadap perbuatan yang terjadi setelah aksi demonstrasi.
    Ia membedakan antara tindak pidana yang melibatkan penjarahan, penyerangan aparat, pembakaran fasilitas publik, hingga penghasutan di media sosial.
    Dalam kasus Laras, kata dia, konstruksi penyidik terhadap unggahan di akun Instagram pada 29 Agustus 2025 dianggap sebagai penghasutan pembakaran Mabes Polri.
    “Tetapi faktanya, unggahan Mbak Laras itu tidak ditindaklanjuti dengan aksi kriminalitas, tidak ada mobilisasi massa, dan tidak ada dampak nyata dari postingan tersebut. Karena itu, kami berharap perkara Mbak Laras bisa diselesaikan secara restoratif,” tutur Abdul Gafur.
    Sebelumnya, Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).
    Atas perbuatannya, Laras disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.