Topik: KUHP

  • Malam Jumat Mencekam di Indramayu, Detik-detik 2 Pelaku Habisi Keluarga Sachroni Secara Sadis

    Malam Jumat Mencekam di Indramayu, Detik-detik 2 Pelaku Habisi Keluarga Sachroni Secara Sadis

    Liputan6.com, Jakarta Dua tersangka R (35) dan P (29) menghabisi keluarga Sachroni di Kabupaten Indramayu secara sadis. Otak pelaku R telah merencanakan pembunuhan ini. Dia mengajak P untuk melancarkan aksinya. Lima jenazah korban akhirnya dikubur dalam satu liang lahat.

    “R kemudian merencanakan pembunuhan. Pada 27 Agustus 2025, ia mengajak P dengan iming-iming uang untuk melaksanakan rencana tersebut. Malam itu keduanya mendatangi rumah korban sambil membawa pipa besi,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Selasa (09/09/2025).

    Kelima korban adalah Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.

    Motif pembunuhan bermula dari rasa dendam tersangka R kepada korban Budi Awaludin. Sebelumnya, R merental mobil Avanza kepada Budi Rp 750.000.

    Namun saat korban akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan tersebut mogok. R meminta uangnya kembali, tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Dari sini R merencanakan pembunuhan.

    Pada Rabu 27 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, R menyuruh P membeli pacul dan menyimpannya di rumah P. Malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, R mengajak P mengeksekusi Budi dengan iming-iming imbalan Rp100.000.000.

    Keesokan harinya, Kamis 28 Agustus 2025 pukul 18.00 WIB, R kembali menghubungi P untuk datang ke rumahnya.

    Malam itu sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya tiba di rumah korban dan R berpura-pura mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis jual beli minyak goreng.

    Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi melihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak.

    “Saat itu ia mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur. R kemudian masuk ke kamar Sachroni dan memukulnya, sementara P berjaga di pintu,” terangnya.

    Perbesar

    Polisi gelar perkara kasus pembunuhan keluarga Sachroni di Indramayu. Dua tersangka ditangkap…. Selengkapnya

    Setelah itu, R menuju kamar Euis dan memukul kepala Euis serta anak RK yang sedang tidur, sementara P menenggelamkan bayi ke bak mandi.

    “Usai menghabisi korban, keduanya mencari barang berharga dan menemukan uang tunai Rp 7 juta serta tiga unit handphone, salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai oleh R,” lanjut Hendra.

    Sekira pukul 07.00 WIB, R mengambil gelang dan anting emas yang dikenakan korban bayi lalu menyerahkannya kepada P.

    P kemudian menjual emas tersebut ke Pasar Mambo seharga Rp 3 juta. Pada pukul 17.00 WIB, P membeli terpal untuk menyeret korban ke belakang rumah.

    Perbesar

    Polisi gelar perkara kasus pembunuhan keluarga Sachroni di Indramayu. Dua tersangka ditangkap…. Selengkapnya

    Sabtu, 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, kedua tersangka membawa kelima korban ke halaman belakang rumah dan menguburnya dalam satu liang.

    Sekira pukul 03.30 WIB, mereka memindahkan mobil pikap putih milik korban dari garasi ke tepi jalan dengan kunci kontak masih di dalamnya. Pada pukul 05.00 WIB, mereka membawa mobil Toyota Corolla milik Sachroni ke hotel di Jatibarang untuk bersembunyi.

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

  • Ini Tampang 2 Pembunuh Keluarga Sachroni, Tertunduk Pasrah Tak Lagi Garang

    Ini Tampang 2 Pembunuh Keluarga Sachroni, Tertunduk Pasrah Tak Lagi Garang

    Liputan6.com, Jakarta Polisi berhasil menangkap R (35) dan P (29), dua pelaku pembunuhan keluarga Sachroni di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Saat diperlihatkan oleh polisi, kedua pelaku tertunduk pasrah.

    Dikutip dari Antara, kedua pelaku mengenakan baju tahanan berwarna biru. Duduk di kursi dengan pengawalan polisi.

    Terlihat kedua pria dengan rambut ikal ini menunduk. Salah satu tangan pelaku diborgol.

    Sementara satu pelaku lagi kondisi tidak lebih baik. Lengan tangannya bengkak. Sedangkan pelipis mata tertutup plester. Jika diperhatikan lebih detail lagi, kaki sebelah kanan dibalut perban.

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Sapari menegaskan dua pelaku terancam hukuman mati.

    Ade mengatakan keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Karena ini sadis, sadis betul, dalam satu hari menghabiskan lima nyawa sekaligus lalu menguburkan korban di halaman belakang,” kata Ade di Bandung, Selasa (10/09/2025).

    Pelaku utama berinisial R diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat. Dalam aksi kali ini, ia dibantu rekannya P yang diajak dengan iming-iming uang Rp100 juta.

    “R ini residivis, pelaku utama. Sedangkan P baru pertama kali melakukan kejahatan,” ujarnya.

    Dalam peristiwa tersebut, lima korban tewas yakni Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.

  • Aksi WNA China Bobol Rumah Mewah di Tangerang, Gasak Emas dan Uang Total Rp 4,5 Miliar

    Aksi WNA China Bobol Rumah Mewah di Tangerang, Gasak Emas dan Uang Total Rp 4,5 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta Tiga warga China membobol rumah kosong di kompleks mewah Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Mereka menggasak berbagai barang berharga dan uang senilai Rp 4,5 miliar. Polisi menangkap dua pelaku bernama Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Sementara satu DPO berhasil melarikan diri ke negaranya berinisial CW (40).

    Kasus ini terungkap usai pemilik rumah Liana melaporkan ke Polsek Jatiuwung dan diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

    Kapolres Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, para pelaku ini melancarkan aksinya secara random. Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali beraksi.

    “Dua pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu, kemudian menggasak barang berharga. Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan senilai total Rp 4,5 miliar,” tutur Kapolres, Rabu (10/9/2025).

    Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan Indonesia, sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai.

    Identitas para pelaku merupakan WNA ini diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2025, menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

    Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan para pelaku.

    “Satu pelaku berinisial CW (40) berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya. Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) berhasil ditangkap di saat hendak naik pesawat di bandara,” ujar Kapolres.

    Untuk itu, polisi telah berkoordinasi dengan Divhubter atau Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota.

    “Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

  • Sempat Disembunyikan, KPK Kembali Sita 2 Mobil Eks Wamenaker Noel

    Sempat Disembunyikan, KPK Kembali Sita 2 Mobil Eks Wamenaker Noel

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 2 mobil merek Mercedes-Benz dan BAIC milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, yang sempat diduga disembunyikan oleh anaknya setelah KPK melakukan OTT di rumah dinasnya.

    Mobil tersebut diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). Penyitaan ini merupakan lanjutan dari 1 mobil sebelumnya bermerek Land Cruiser, sehingga ada 3 mobil yang disita KPK

    “Hari ini KPK kembali akan melakukan penyitaan terhadap 2 kendaraan roda 4 yang diduga terkait dengan salah satu tersangkanya, yaitu tersangka IEG ya, tersangka IEG,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,  Selasa (9/9/2025).

    Dia belum dapat mengkonfirmasi terkait pemeriksaan anak Noel yang diduga mengetahui pemindahan 3 mobil mewah tersebut.

    Menurutnya penyidikan ini masih terus berprogres, di mana menelusuri  pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat dalam dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan juga PJK3 dalam proses sertifikasi K3 ini.

    Diketahui, Dalam penggeledahan rumah dinas Noel, KPK telah mengamankan empat ponsel di plafon rumah dan satu mobil Toyota Alphard.

    Pada Kamis (21/8/2025) KPK menyita 15 mobil dan 7 motor dari perkara ini. Kendaraan diamankan dari berbagai pihak yang terlibat.

    KPK juga telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

    Mereka melakukan penggelembungan tarif dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati Nasional 10 September 2025

    Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Beri “Restorative Justice” untuk Laras Faizati
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Dodhi Hartadi, paman dari mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, menyampaikan permohonan supaya kasus yang menjerat keponakannya dapat diselesaikan melalui mekanisme
    restorative justice.
    Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial dalam kerusuhan Agustus 2025.
    Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.
    “Jadi saya mohon dengan sangat, sangat-sangat saya bermohon kepada Bapak Presiden RI yaitu Bapak Prabowo Subianto, kemudian kepada Bapak Kapolri Listyo Prabowo, dan Kabareskrim,” kata Dodhi di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
    Dodhi berharap permohonan
    restorative justice
    itu dapat berujung pada penghentian penyidikan atau dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Laras.
    “Jadi saya mohon dengan sangat bahwa kasus dari adik saya mudah-mudahan apa yang dikatakan dengan kuasa hukumnya bisa didapatkan yaitu
    restorative justice
    . Dengan adanya
    restorative justice
    tersebut, maka akan mengerucut masuk ke SP3, yaitu pemberhentian perkara,” katanya.
    Menurut dia, Laras bukanlah seorang influencer, politikus, demonstran, maupun buzzer.
    “Dia adalah orang biasa, yang di mana pekerjaan dia adalah baik, hanya mungkin salah posting, diunggah kemudian direspons oleh akun-akun yang tidak jelas sampai sekarang,” tuturnya.
    Paman Laras menegaskan bahwa keponakannya memiliki rekam jejak positif selama bekerja di AIPA, termasuk dalam memperkenalkan kebudayaan Indonesia di kancah internasional.
    “Laras itu adalah orang yang bekerja di duta ASEAN, yang dia selalu menggadang-gadangkan tentang produk
    knowledge
    kebudayaan Indonesia,” kata Dodhi.
    “Jadi saya mohon dengan sangat, kasus adik saya ini dapat
    restorative justice
    , dan akhirnya dapat dihentikan atau SP3. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” imbuhnya.
    Diketahui, Laras telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi setelah memposting video yang diduga sebagai bentuk provokasi. Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 
    Atas perbuatannya, Laras disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Ketua Baleg: Target Tahun Ini Selesai

    RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Ketua Baleg: Target Tahun Ini Selesai

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk prolegnas dan selesai pada tahun ini.

    Ketua Baleg, Bob Hasan mengatakan masih membutuhkan partisipasi publik agar isi RUU lebih komprehensif. 

    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” katanya di Komplek Parlemen, Selasa (9/9/2025).

    Bob menambahkan partisipasi publik dibutuhkan untuk memastikan isi RUU apakah dalam konteks tertentu masuk dalam kategori pidana, pidana pokok, atau pidana tambahan.

    “Nah disitu nanti di-meaningful-kan. Kita akan sajikan di depan umum di Youtube. Terbuka, secara terbuka,” jelas Bob.

    Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas secara paralel bersamaan RKUHAP dan RKUHP. Senada, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu pengesahan RKUHAP dan RKHUP.

    “Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” paparnya. 

    Selain itu, seluruh fraksi dikatakan setuju agar RUU Perampasan Aset dibahas dalM prolegnas. Menurut Supratman, RUU Perampasan Aset merupakan inisiasi DPR sehingga pemerintah menunggu hasil penyusunannya

    Diketahui, desakan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali bergema di masyarakat melalui tuntutan 17+8 sejak gelombang demonstrasi pada akhir bulan Agustus. 

     

  • 7
                    
                        Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD, Orang Bersih tetapi Tak Paham Birokrasi
                        Nasional

    7 Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD, Orang Bersih tetapi Tak Paham Birokrasi Nasional

    Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD, Orang Bersih tetapi Tak Paham Birokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim adalah sosok yang bersih, tetapi tidak memahami birokrasi dan pemerintahan.
    “Menurut saya, Nadiem itu adalah orang yang bersih. Bersih, tetapi tidak paham birokrasi dan pemerintahan,” ucap Mahfud dalam acara podcast Terus Terang di kanal Mahfud MD Official, dikutip Rabu (10/9/2025).
    Mahfud mengatakan, salah satu tanda Nadiem tak kenal birokrasi adalah jarang berkantor, padahal menjadi seorang menteri.
    Dia menceritakan, ada seorang petinggi yang ingin bertemu Nadiem, tetapi Nadiem tak pernah berada di kantor sehingga mereka bertemu di hotel.
    “Karena konon dia enggak
    ngantor
    di kantornya, ditemuinya di hotel,” tutur Mahfud.
    Menurut Mahfud, Nadiem berpikir mengelola kementerian yang dia pimpin dengan cara taktis, seperti mengatur bisnis yang pernah dijalankan sebelumnya.
    Selain itu, Mahfud mengatakan, Nadiem pernah dicecar forum rektor seluruh Indonesia karena tidak pernah memberikan arahan kebijakan.
    Ketika itu, ia mengajak Nadiem untuk bicara dengan para rektor terkait kebijakan Covid-19 melalui
    Zoom
    .
    “Tahu enggak yang muncul di situ? Protes rektor. ‘Saya alhamdulillah menteri (Mahfud MD) bisa menegur kami, selama ini kami enggak pernah (mendapat arahan)’ (kata) Rektor Universitas Diponegoro,” ucap Mahfud.
    Mahfud kemudian menegur secara langsung kepada Nadiem bahwa arahan terkait dengan perguruan tinggi adalah tugasnya, bukan tugas Menko Polhukam.
    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengkritik kebijakan Nadiem terkait pengadaan Chromebook yang kini menjadi kasus dugaan korupsi.
    Menurut Mahfud, dunia pendidikan di Indonesia masih banyak kekurangan fasilitas dasar, bahkan ada beberapa daerah yang anak-anaknya harus menyeberang bertaruh nyawa dengan jembatan tali untuk mencapai sekolah.
    “Ada yang pakai tali yang kalau jatuh pasti mati, masa lalu (ada kebijakan pengadaan) Chromebook. Kan harus yang itu dulu (terkait fasilitas dasar),” kata Mahfud.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
    Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
    Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
    juncto
    Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
    juncto
    Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BIN Wajib Investigasi Info Sri Mulyani Agen CIA dan Pertanggungjawaban Moral Menkeu Purbaya Harus Segera Mundur

    BIN Wajib Investigasi Info Sri Mulyani Agen CIA dan Pertanggungjawaban Moral Menkeu Purbaya Harus Segera Mundur

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    Ramai info yang berkembang yang berasal dari anak Menkeu anyar Purbaya Yudhi Sadewa bahwa Sri Mulyani adalah agen CIA   

    Info itu muncul di media sosial instagram milik anak Sang Menteri yang bernama Yudo Sadewa, narasi postingannya tertulis dengan kalimat “Alhamdulillah ayah ku berhasil melengserkan Sri Mulyani agen CIA Amerika yang menyamar jadi menteri”.

    Lalu apakah Pengakuan anak menteri ini sudah diketahui oleh Sri Mulyani?

    Tentunya dari sisi hukum pidana, isi postingan ini merupakan tuduhan serius, bahwasanya “selama ini Sri eks menteri keuangan ternyata adalah agen CIA,” artinya Sri merupakan sosok pejabat penyelenggara negara yang menjadi agen asing atau KOMPRADOR, akhirnya bukan tidak mungkin publik bakal berasumsi tendensius, bahwa ‘Sri selama ini telah membocorkan rahasia Negara RI, kepada pihak asing Amerika’ terkait pendapatan keuangan negara dan kebutuhan belanja negara ? 

    Andai benar pernyataan anak menteri keuangan yang baru ini, maka perbuatan Sri bisa dikategorikan “identik” sebagai agen asing. Dan tentunya ancaman hukuman terhadap spionase cukup berat.

    Oleh karenanya hal ini butuh pendalaman oleh BIN melalui investigasi yang intensif tentang kebenarannya atau sebaliknya, tidak dibiarkan menjadi pertanyaan yang ‘tak berkejelasan’ sehingga dapat menimbulkan fitnah serta high risk berlanjut menjadi konsumsi pihak pihak provokator yang ingin mendiskreditkan penguasa pemerintahan yang sah saat ini, dengan tuduhan lembek atau bahkan dituduh ‘sengaja melindungi agen asing.’ 

    Atau andai benar info anak sang menteri, maka publik patut mempertanyakan pola kinerja BIN selama ini dan tentunya disertai rasa kekhawatiran adanya kebocoran kebocoran rahasia negara disektor penting lainnya.   

    Untuk itu publik berharap agar Sri segera mengkonfirmasi secara elegan dan transparan atas kebenaran atau ketidakbenaran berita ini. 

    Selebihnya selain Yuda Sadewa butuh dimintai klarifikasi apakah akun instagram tersebut benar miliknya berikut postingannya? Tentu orangtuanya Purbaya Sadewa juga perlu dimintakan klarifikasi terhadap kebenaran substansi narasi postingan di instagram dimaksud, walau postingan dan akunnya sudah terhapus atau sengaja dihapus, dikarenakan sudah sempat dibaca dan tersebar, namun nyatanya sudah menjadi warta konsumsi publik dan dokumentasi publik.

    Dan secara tanggungjawab moralitas orang tua, andai benar sumber berita ini datangnya dari akun dan postingan anak sang menteri diluar pertanggungjawaban hukum diri Si Anak (Yuda) tentang ‘kebenaran atau tidaknya isi postingan, maka sebaiknya Presiden Prabowo mencopot Purbaya dari jabatan Menkeu dan menggantikannya dengan yang baru dan qualified dan tidak menerbitkan kerusuhan pubik  yang bisa mengacaukan konsentrasi kinerja KMP.  

  • Bapas Jakbar lakukan penanaman pohon 

    Bapas Jakbar lakukan penanaman pohon 

    Jakarta (ANTARA) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat melakukan penanaman pohon di Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.

    Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti, menyebut penanaman pohon sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

    “Ini merupakan kegiatan aksi sosial Bapas peduli dalam rangka mempersiapkan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

    Bapas Jakbar bakal berkolaborasi lintas sektor untuk memperluas ketersediaan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

    “Insya Allah ke depan kami akan berkolaborasi dengan pemda, aparat penegak hukum, dan stakeholder lainnya untuk membangun jejaring tempat pelaksanaan pidana kerja sosial,” tambahnya.

    Sri mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia atas arahan Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bentuk aksi yang dilakukan adalah menanam beberapa tanaman, antara lain yaitu menanam pohon kelapa.

    “Pohon kelapa dipilih karena memiliki banyak manfaat, mulai dari buah, daun, hingga batangnya. Penanaman pohon ini diharapkan menjadi warisan produktif bagi generasi mendatang,” kata Sri.

    Di Jakarta Barat, Bapas memilih Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari sebagai lokasi penanaman. Selain karena area masjid yang luas, kegiatan ini juga bertujuan mendekatkan klien pemasyarakatan dengan rumah ibadah.

    “Hari ini ada 30 klien pemasyarakatan yang ikut serta dalam kegiatan ini, tujuannya agar mereka ingat kewajibannya sebagai umat beragama sekaligus belajar memberi manfaat bagi lingkungan,” imbuhnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Alasan Laras Faizati Posting Bakar Mabes Polri: Kesal ke Polisi

    Alasan Laras Faizati Posting Bakar Mabes Polri: Kesal ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan soal alasan kliennya mengunggah soal pembakaran Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

    Abdul mengatakan bahwa Laras mengunggah postingan Instagram story terkait dengan pembakaran Mabes Polri karena kesal terhadap kinerja kepolisian di Indonesia.

    “Ditanya pada saat diperiksa itu, apa sih ini motivasinya gitu? ‘Motivasi saya ini sebenarnya cuma satu, ikut menyuarakan kekesalan saya sebagai warga negara Indonesia terhadap kinerja aparat kepolisian’,” ujar Abdul di Bareskrim, Selasa (9/9/2025).

    Postingan itu dimuat di Instagram sehari setelah peristiwa mobil Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/9/2025).

    Laras, kata Abdul, menilai bahwa aparat kepolisian tidak profesional dalam menjalankan tugasnya serta tidak menghargai hak asasi manusia (HAM).

    “Kok memukul demonstran seperti itu? Bahkan melindas seorang warga kecil, ojol. Jadi memang ada ungkapan kemarahan dan kekesalan yang luar biasa. Jadi hanya itu saja motivasinya,” pungkas Abdul.

    Sekadar informasi, dugaan penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut saat memposting terkait pembakaran Mabes Polri.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Berikut ini tulisan Laras yang dinilai telah menghasut pembakaran di Gedung Mabes Polri 

    “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.

    Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP