Topik: KUHP

  • Gerebek Judi Sabung Ayam, 6 Orang Ditangkap Polisi di Pamekasan

    Gerebek Judi Sabung Ayam, 6 Orang Ditangkap Polisi di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 6 (enam) dari total 12 orang di kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi dari jajaran Polres Pamekasan, diduga terlibat judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Selasa (9/9/2025).

    Keenam orang tersebut, mayoritas warga kecamatan Batumarmar. Masing-masing berinisial A (60), J (48), dan M (29) warga Desa Berbintang, Batumarmar. Inisial MZ (41) warga Desa Blaban, dan HF (43) warga Desa Kapong, Batumarmar. Seorang lainnya inisial H (36) warga Desa Tagangser Dhaja, Kecamatan Pasean, Pamekasan.

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan judi sabung ayam di halaman rumah warga di Desa Blaban, Pamekasan. Selanjutnya petugas dari Polres Pamekasan, segera melakukan gerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut.

    “Sekitar pukul 14:00 WIB, tim Reskrim Polres Pamekasan, melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap 12 orang yang diduga melakukan permainan judi sabung ayam,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Rabu (10/9/2025).

    Dari 12 orang yang ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan, selanjutnya dilakukan tindakan interogasi. “Berdasar hasil interogasi awal, enam orang dinyatakan terlibat dan melakukan perjudian jenis sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan pada ayam yang diadu,” ungkapnya.

    “Sementara untuk enam orang lainnya yang juga sempat diamankan dalam penggerebekan, tidak melakukan perjudian. Hal itu juga dibenarkan enam orang lainnya dinyatakan terlibat judi sabung ayam,” sambung AKP Jupriadi.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti alias BB dari lokasi kejadian. “BB yang diamankan petugas di antaranya 4 ekor ayam jago, 10 meter kain tekstil dan sebuah gelanggang, sebuah jam dinding, serta uang tunai sebesar Rp 2.284.000,-,” jelasnya.

    “Sementara untuk keenam pelaku yang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, terancam Pasal 303 Ayat 1 ke 2, 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/suf]

  • Pengamat Hukum Bivitri Kritik Tudingan Pidana Terhadap Delpedro, Nilai Telah Lecehkan Otonomi Anak

    Pengamat Hukum Bivitri Kritik Tudingan Pidana Terhadap Delpedro, Nilai Telah Lecehkan Otonomi Anak

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyatakan tudingan tindak pidana terhadap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dinilai tidak tepat.

    Bivitri menjelaskan persangkaan polisi soal penghasutan pelajar oleh Delpedro itu tidak tepat lantaran anak-anak sudah bisa memilih pilihannya sendiri atas tindakan soal unjuk rasa.

    Menurutnya, apabila tindakan Delpedro dinilai sebuah tindakan pidana maka hal tersebut justru telah melecehkan otonomi anak-anak.

    “Menghasut anak-anak SMA itu menurut saya juga sebenarnya seperti melecehkan otonomi dari anak-anak. Seakan-akan mereka tidak punya pikiran sendiri kayak orang robot gitu ya, yang bisa kita pakai remote control, eh jalan kesini, jalan kesitu,” ujar Bivitri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).

    Dia menyatakan bahwa anak-anak zaman sekarang justru sudah paham tindakan yang telah dilakukan karena memiliki pemikiran yang merdeka.

    Di lain sisi, kata Bivitri, penangkapan aktivis HAM seperti Delpedro ini justru telah mencerminkan pembungkaman terhadap demokrasi di Indonesia, khususnya soal kritik yang dilayangkan terhadap pemerintah.

    “Karena hari-hari ini pola untuk membungkam pengkritik sedang dilakukan,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Bivitri juga menilai bahwa saat ini hukum telah menjadi alat untuk penguasa. Padahal, seharusnya hukum berfungsi untuk menegakkan keadilan.

    “Buat mereka ya hukum bagus banget, bisa cepat dipakai untuk menangkap siapa saja, membungkam media, dan seterusnya. Tapi buat kita, kita yang kena, kita nggak punya kekuasaan,” pungkas Bivitri.

    Dalam catatan Bisnis, Delpedro telah jadi tersangka lantaran dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Ada 70 Penjamin, LBH Al Faruq Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Kediri

    Ada 70 Penjamin, LBH Al Faruq Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Kediri mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin (23), tersangka kasus dugaan penghasutan dalam unjuk rasa yang berujung ricuh pada 30 Agustus 2025. Permohonan resmi disampaikan ke Polres Kediri Kota pada Rabu (10/9/2025).

    Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, menyampaikan bahwa tim advokasi Saiful Amin datang langsung ke Polres Kediri Kota untuk mengajukan penangguhan.

    “Dasar saya adalah menghormati dan mentaati proses – proses hukum. Tentu langkah awal kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan itu, syukur-syukur dibebaskan dari segala sangkaan,” ujarnya.

    Menurut Taufiq, ada 70 orang penjamin yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengasuh pondok pesantren, akademisi, dosen, hingga Ketua Cabang IKA PMII Kediri. Ia menilai dukungan tersebut menunjukkan bahwa aktivis mahasiswa asal Pontianak tersebut dianggap sebagai pejuang demokrasi.

    “Dengan banyaknya penjamin itu menandakan adanya banyak sahabat, banyak senior itu menganggap Saiful Amin pejuang demokrasi. Dan tentu dalam menyampaikan aspirasinya itu mewakili suara rakyat yang harus menjadi pertimbangan oleh aparat penegak hukum untuk membebaskan dari segala sangkaan termasuk hasut,” tegasnya.

    Taufiq juga menilai penerapan pasal 160 KUHP terhadap kliennya tidak tepat. “Hasutnya dari mana, kalau dikaitkan dengan kerusuhan sangat naif sekali,” katanya.

    Saiful Amin alias Sam Umar (29), aktivis mahasiswa asal Pontianak yang lama menetap di Kediri, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (3/9/2025). Polisi menjeratnya dengan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Saiful diduga berperan menggerakkan massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 30 Agustus 2025.

    Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. “Silahkan serahkan ke Kasat Reskrim. Sampai saat ini masih berproses terus,” ujarnya. [nm/suf]

  • Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur Nasional 10 September 2025

    Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono membantah uang yang disita dari rumahnya berasal dari perkara korporasi crude palm oil (CPO).
    Hal ini terungkap saat Rudi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    “Kemudian di berita acara pemeriksaan (BAP) saudara saksi ya di tanggal 12 April 2015, di poin 39 saudara saksi ya, ini saat penggeledahan di rumah saksi, ditemukan uang Rp21 miliar?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Rudi membenarkan bahwa uang yang disita penyidik adalah Rp 20,1 miliar, bukan angka yang disebutkan jaksa.
    “Apakah (uang itu) ada kaitannya dengan penanganan perkara perdata dan tipikor Migor (kaitan CPO)?” tanya jaksa lagi.
    Rudi membantah, “Tidak.”
    Ia menegaskan, uang temuan di rumahnya itu berkaitan dengan kasus yang menjeratnya, yaitu terkait penanganan perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.
    Hari ini, Rudi dihadirkan dalam sidang vonis CPO karena ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakpus pada April-Oktober 2024.
    Saat itu, bergulir perkara CPO korporasi.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Rudi Suparmono juga merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sudah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Agustus lalu.
    Majelis hakim menilai, Rudi terbukti menerima suap dalam perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Dalam kasus ini, Rudi disebutkan menerima uang suap sebesar 43.000 dollar Singapura atau setara Rp 21,9 miliar.
    Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Pegawai BI,OJK, DPR terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil Pegawai BI,OJK, DPR terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil pegawai Bank Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Otoritas Jasa Keuangan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi CSR BI-OJK.

    Pasalnya, penyaluran dana CSR merupakan program sosial yang diinisiasi DPR, OJK dan BI.

    “Hari ini Rabu (10/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (10/9/2025)

    Budi mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun dia belum dapat merincikan secara rinci materi pemeriksaan.

    Adapun 16 pegawai dijadwalkan di periksa hari ini, yakni:

    1. Eka Kartika Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandiri

    2. Ageng Wardoyo Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI

    3. Andri Sopian Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada

    4. Anita Handayani Putri Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI

    5. Dhira Krisna Jayanegara Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020 s.d. sekarang

    6. Enrico Hariantoro Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (Oktober 2022 s.d. Februari 2024)

    7. Ferddy Rahmadi Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK

    8. Ferial Ahmad Alhoraibi Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK

    9. Sarilan Putri Khairunnisa Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR

    10. Hery Indratno Kepala Divisi PSBI – DKom Bank Indonesia

    11. Helen Maniktenaga Ahli Anggota DPR RI sdr. Heri Gunawan periode 2019 s.d. 2024

    12. Hanafi Pensiunan Bank Indonesia (tenaga honorer individu bank indonesia)

    13. Nita Ariesta Muelgini Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial

    14. Indarto Budiwitono Karyawan Bumn (deputi komisioner pengawas bank swasta pada OJK dan Mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan periode 1 maret 2024 s/d 12 september 2024)

    15. Martonotenaga Ahli Anggota DPR RI sdr. Heri Gunawan periode 2019 s.d. 2024

    16. Hestu Wibowo Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Tahun Feb 2024

    Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI periode 2019-2024 dan kemudian Satori, anggota Komisi XI periode 2019-2024.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer.

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

  • Isak Tangis Ibu Delpedro Pecah Dipelukan Bivitri, Saat Kunjungi Rutan Polda Metro

    Isak Tangis Ibu Delpedro Pecah Dipelukan Bivitri, Saat Kunjungi Rutan Polda Metro

    Bisnis.com, JAKARTA — Di halaman Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pecah tangis seorang ibu dari aktivis HAM Delpedro Marhaen.

    Dia adalah Magda Antista. Meski bukan kali pertama mengunjungi Delpedro, tangis Magda masih tak terbendung melihat anaknya harus mendekam di balik jeruji besi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, isak tangis Magda terjadi saat memeluk pakar hukum tata negara sekaligus akademisi kesohor Bivitri Susanti.

    Bivitri hadir untuk mengunjungi sejumlah aktivis HAM, termasuk Delpedro yang ditahan akibat dari serangkaian kericuhan aksi Demonstrasi di Jakarta akhir Agustus lalu.

    Kepada Bivitri, Magda menyatakan bahwa anaknya bukan penjahat atau koruptor. Dia hanya seorang pembela rakyat yang ingin ada perbaikan untuk Indonesia.

    “Kenapa? Kan bukan penjahat anak saya, bukan maling, bukan koruptor. Dia [Delpedro] hanya belain rakyat. Dia hanya ingin ada perbaikan di negara ini,” kata Magda seraya menangis dipelukan Bivitri, Rabu (10/9/2025).

    Dalam hal ini, Bivitri menyikapi luapan emosi Magda dan menguatkan bahwa Delpedro tidak bersalah dalam perkara ini. 

    “Sabar, sabar. Iya tidak bersalah [Delpedro]. Pasti kita bantu,” tutur Bivitri sambil mengusap punggung Magda.

    Sementara itu, kakak Delpedro, Delpiero Hegelian mengemukakan bahwa dalam kunjungannya ini pihaknya telah membawa buku, makanan hingga alat mandi.

    “Makanan, buku-buku. Kalau hari ini, kita bawa makanan dan buku. Kalau kemarin alat mandi dan makanan. Permintaan yang lain,” ujar Delpiero.

    Kasus Delpedro 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.

    Delpedro dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

    Bahkan, kata Ade, unggahan poster kolaborasi itu juga menjamin anak-anak yang hadir ke lokasi aksi akan tetap aman.

    “Menyebarkan flyers yang berisi kata-kata ‘kita lawan bareng’. Di situ juga ada hashtag #jangantakut kemudian ada caption di bawahnya ‘polisi butut, jangan takut’,” tutur Ade.

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Terdakwa Mutilasi Teman Sendiri di Jombang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

    Terdakwa Mutilasi Teman Sendiri di Jombang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

    Jombang (beritajatim.com) – Eko Fitrianto (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, kini harus menghadapi tuntutan berat setelah terbukti membunuh dan memutilasi rekannya sendiri.

    Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Rabu (10/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misbahul Amin menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

    Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. JPU Amin menyampaikan, perbuatan Eko dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan sebelumnya.

    “Kami selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan penjara seumur hidup, karena memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP,” ujarnya.

    Tak hanya dengan pasal 340 KUHP, JPU juga menambahkan tuntutan sekunder dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan. Maka kami juga menuntutnya dengan pasal 338 KUHP,” lanjut Amin.

    Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, yang kemudian memastikan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.

    Motif Pembunuhan dan Mutilasi

    Terdakwa kasus mutilsasi saat konsultasi dengan kuasa hukumnya

    Kasus ini bermula pada malam Sabtu, 8 Februari 2025, ketika Eko dan korban, Agus Sholeh (37), yang bekerja bersama di pabrik kayu, mengonsumsi minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum. Ketegangan antara keduanya memuncak dalam cekcok yang berujung pada pemukulan dan penendangan, hingga Agus tak sadarkan diri.

    Dalam keadaan korban yang pingsan, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah dan mulai memutilasi tubuhnya menggunakan sosrok—alat tajam yang biasanya digunakan untuk menguliti kayu. Potongan tubuh Agus dibuang terpisah di beberapa tempat.

    Penemuan tubuh Agus terungkap saat seorang pencari ikan menemukan bagian tubuh tanpa kepala di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, pada Rabu, 12 Februari 2025. Sore harinya, warga menemukan potongan kepala Agus di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Eko pada 19 Februari 2025 di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang. [suf]

  • Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Kediri Divonis Penjara Seumur Hidup

    Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Kediri Divonis Penjara Seumur Hidup

    KEDIRI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis penjara hukuman seumur hidup terhadap terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi di kota ini.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri Khairul mengatakan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok terbukti secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 9 September.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay mengatakan sependapat denagan putusan perkara kasus mutilasi tersebut.

    “Majelis sependapat dengan kami, pasal yang didakwakan majelis sependapat, Pasal 340 KUHP, itu yang penting,” kata Ichwan.

    Kasus itu berawal dari temuan mayat wanita dalam koper tanpa kepala pada hari Kamis, 23 Januari 2025 di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

    Jasad wanita tersebut tidak utuh saat ditemukan. Tubuhnya ditaruh di dalam koper tertutup berwarna merah dan terbungkus seperti paket.

    Saat ditemukan, jasad tersebut dalam keadaan tidak lengkap. Tubuh korban ditaruh di koper tanpa kepala, kemudian kaki kiri mulai pangkal paha tidak ada, dan kaki kanan mulai lutut tidak ada.

    Polisi juga juga melakukan autopsi pada tubuh korban. Hasil autopsi menyebutkan bahwa penyebab kematian korban diduga karena kekurangan napas akibat terhambat jalan pernapasan, kemungkinan akibat cekikan.

    Polisi kemudian menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Kepada polisi, RTH mengaku sakit hati kepada korban sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap UK.

    Sebelum pembunuhan, korban diajak bertemu pelaku di Terminal Gayatri Tulungagung, pada Minggu, 19 Januari 2025.

    Tersangka kemudian membawa korban ke hotel di Kota Kediri. Di lokasi penginapan itu, korban dicekik hingga terjatuh dan meninggal dunia. Pembunuhan itu dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025 pukul 00.30 WIB.

    Pelaku kemudian melakukan mutilasi pada jenazah UK lalu dimutilasi dan anggota tubuhnya dibuang secara terpisah.

    Bagian tubuh, dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Ngawi, bagian kaki dibuang di Ponorogo, sedangkan kepala dibuang di Trenggalek.

  • Usai Terlibat Penganiayaan di Jalan Diponegoro, Polisi Amankan Pemuda Pasuruan

    Usai Terlibat Penganiayaan di Jalan Diponegoro, Polisi Amankan Pemuda Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan yang melibatkan senjata tajam terjadi di Kota Pasuruan pada Minggu dini hari (07/09/2025). Seorang remaja bernama Mochamad Rechan Nofansah (19) menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

    Kejadian bermula saat korban bersama dua rekannya berhenti sejenak di depan toko Tiga Putra, Jalan Diponegoro, Purworejo. Tak lama kemudian, korban didatangi sekelompok pemuda dengan mengendarai dua motor.

    Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, mengatakan cekcok mulut antara korban dan pelaku menjadi pemicu keributan. “Salah satu pelaku bernama Zidan (DPO) memukul korban berkali-kali hingga terjatuh,” jelasnya, Rabu (10/09/2025).

    Pelaku lain yang sudah diamankan, Bayu Saputra (22), ikut menganiaya korban. Bahkan ia sempat menusukkan senjata tajam jenis karambit ke bagian ketiak korban.

    Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada tubuhnya dan memar di wajah. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Purworejo.

    Polisi bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi serta mengamankan barang bukti. Di antaranya sebilah karambit, pakaian korban, hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.

    “Pelaku Bayu berhasil kami amankan pada Senin sore, sementara satu pelaku lain atas nama Zidan masih dalam pencarian,” tambah Muljono. Saat ini Bayu diperiksa intensif di Mapolsek Purworejo.

    Kasus ini diproses dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, hingga undang-undang darurat terkait senjata tajam. Polisi memastikan penyidikan akan dilakukan hingga tuntas.

    “Kami akan terus mengejar pelaku lain yang masih buron. Proses hukum tetap berjalan agar kejadian serupa tidak terulang di Kota Pasuruan,” tegas Kapolsek Purworejo. [ada/aje]

  • Masuk Prolegnas, Pemerintah Bakal Susun RUU Perampasan Aset Paralel dengan RKUHAP

    Masuk Prolegnas, Pemerintah Bakal Susun RUU Perampasan Aset Paralel dengan RKUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas dalam prolegnas. RUU direncanakan rampung tahun ini.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu pengesahan RKUHAP yang mengiringi isi RKUHP.

    Artinya, Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas secara paralel bersamaan RKUHAP dan RKUHP.

    “Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” paparnya, dikutip Rabu (10/9/2025).

    Dia menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset juga memerlukan pondasi yang kuat dari KUHP sehingga isi Undang-Undang tepat sasaran.

    Senada, Ketua Baleg, Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset dibahas paralel dengan RKUHAP dan dilimpahkan ke Komisi III

    “Nah justru ini kan secara paralel. Nanti kan Komisi III kan sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel tadi. Tetapi kita berstimulasi. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya yang selama ini harus kita rumuskan bersama-sama,” katanya

    Dia menyampaikan RUU Perampasan Aset  masih membutuhkan partisipasi publik agar isi RUU lebih komprehensif. 

    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” katanya.

    Bob menambahkan partisipasi publik dibutuhkan untuk memastikan isi RUU apakah dalam konteks tertentu masuk dalam kategori pidana, pidana pokok, atau pidana tambahan.

    “Nah disitu nanti di-meaningful-kan. Kita akan sajikan di depan umum di Youtube. Terbuka, secara terbuka,” jelas Bob.