Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan polisi sudah benar dengan menyatakan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Yusril menyebut, korban pencemaran nama baik yang bisa melaporkan adalah individu, bukan institusi.
“Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang kongkret (
natuurlijk person
) yakni manusia (orang),” ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
“Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau ‘
klacht delict
‘. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum,” sambungnya.
Yusril lantas menyinggung Putusan MK Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025 yang telah memaknai norma Pasal 27A UU ITE, bahwa korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik mengacu kepada norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni kepada person individu, bukan kepada institusi atau badan hukum.
Dengan demikian, Yusril menekankan, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
“Sejauh yang saya pahami, pihak TNI hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri dalam kasus di atas. Keinginan berkonsultasi itu harus kita hargai agar TNI tidak salah. Jawaban pihak Polri dengan merujuk kepada putusan MK di atas, sudah benar pula menurut hukum. Jadi saya kira permasalahan ini sudah selesai,” papar Yusril.
Sementara itu, terkait apa yang ditulis oleh Ferry Irwandi, Yusril berharap pihak TNI dapat mempelajari dengan saksama isi dari tulisan-tulisan atau unggahannya di media sosial.
Jika isi tulisan-tulisan itu bersifat saran dan kritik yang konstruktif, maka hal itu harus dianggap sebagai bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, sebagai bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD.
“Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik. Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir, apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu. Demikian saran saya,” imbuhnya.
Sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan, Senin.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, konsultasi empat jenderal itu berkaitan rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi terhadap institusi.
“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Namun, Fian mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2025/09/09/68bfe1e70c6ff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yusril Setuju dengan Polisi, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Nasional 11 September 2025
-

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel selama 40 hari kedepan.
Diketahui Noel ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan sejak 22 Agustus hingga 10 September. Setelahnya, masa penahanan diperpanjang 40 hari.
“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9/2025)
Penambahan masa tahanan juga berlaku untuk 10 tersangka lainnya. Budi mengatakan alasan perpanjangan masa tahanan karena penyidik KPK masih mendalami informasi dari para tersangka, saksi, maupun pihak lainnya.
“Memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” ujar Budi.
Sebagai informasi, Immanuel Ebenezel dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mereka melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).
Adapun 10 tersangka lainnya, yaitu:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
8. Supriadi selaku Koordinator
9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Kolektor Rugi Rp1,47 Miliar, Busro Didakwa Curi Uang Kuno hingga 57 Kali
Surabaya (beritajatim.com) – Moch Busro diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pencurian uang kuno milik seorang kolektor, Budi Setiawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko mendakwa Busro melakukan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan karena aksinya dilakukan berulang kali hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU mengungkapkan Busro beraksi sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Korban, Budi Setiawan, kehilangan koleksi uang kuno yang disimpan di rumahnya di Jalan Bawean, Surabaya.
Modus yang dilakukan Busro terbilang lihai. Ia kerap berpura-pura membantu urusan administratif korban, seperti tanda tangan cek, perpanjangan buku tabungan, hingga pengurusan STNK. Saat rumah dalam keadaan sepi, Busro menyelinap ke ruang tamu dan menguras isi kardus berisi uang kuno yang diletakkan di atas rak lemari tanpa pengaman.
Yang mengejutkan, pencurian ini dilakukan sedikitnya 57 kali dalam kurun waktu setahun lebih. Barang yang diambil bukan sembarangan, mulai dari koin dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, hingga lembaran uang langka bergambar Soekarno dan Suharto. Jumlahnya mencapai ribuan keping dan lembar.
Lebih jauh, hasil curian itu dijual kepada Sinchan Collection milik Moh. Iksan. Transaksi dilakukan di warung kopi kawasan Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya. Uang hasil penjualan dipakai Busro untuk membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, serta berlibur bersama keluarga.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Budi Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp1,47 miliar,” tegas JPU Rocky Selo Handoko.
Atas tindakannya, Busro didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut. [uci/beq]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345572/original/090106100_1757566891-IMG_20250910_110226.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aliran Uang Pemerasan Dokter PPDS Undip: Beli Kudapan Rp 197 Juta, Joki Tugas Rp 86 Juta
Liputan6.com, Jakarta Aliran uang pemerasan dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/09/2025). Dalam perkara ini, Dokter Aulia Risma Lestari bunuh diri karena tekanan yang dialami.
Dokter Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan atau uang pemerasan dari teman seangkatan. Adanya pungutan ini juga memberatkan Aulia. Faktor ini diduga sebagai pemicu awal korban mengalami tekanan dalam pendidikan.
Pemerasan berkedok iuran yang dibayar oleh sekira 11 residen angkatan 77 tersebut, antara lain untuk biaya makan prolong sebesar Rp 235 juta, biaya membeli kudapan Rp 197 juta, kegiatan pisah sambut Rp 91 juta, joki tugas Rp 86 juta hingga kebutuhan pendukung lainnya sebesar Rp 46 juta.
“Masih terdapat Rp 1,2 miliar dari total iuran residen angkatan 77 sebesar Rp 1,9 miliar yang belum teridentifikasi,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Efrita. Dikutip dari Antara.
JPU menuntut dokter PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, atas tindak pemerasan terhadap dokter residen junior di lembaga pendidikan itu.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang itu, terungkap total nilai pemerasan yang dilakukan terdakwa terhadap residen PPDS Undip angkatan 77 mencapai Rp 1,9 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang,” ujar Efrita.
Jaksa menyebut sistem pembayaran oleh residen angkatan 77 tersebut tidak hanya dinikmati angkatan tersebut, tetapi seluruh residen PPDS, termasuk senior di semester 8.
Perbuatan terdakwa yang dilakukan pada kurun waktu 2022 hingga 2023 itu dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan ancaman yang menimbulkan dampak psikologis, sehingga menciptakan sistem di angkatan 77 yang tidak mempunyai alasan lain selain mematuhinya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif.
“Terdakwa sebagai residen di lingkungan pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya manipulasi kuasa absolut yang lebih dalam di lingkungan pendidikan,” katanya.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, serta tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
-

DPR pastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara terbuka
Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Menurut Bob Hasan di Jakarta, Kamis, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.
Dia pun menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini.
“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” katanya.
Dia pun menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan.
RUU ini, kata dia, akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.
Menurut dia, hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.
“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” katanya.
Bob Hasan mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.
“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303343/original/057328800_1754071829-1000491819.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penanganan Kasus Kecelakaan Maut Libatkan Adik Wagub Lampung Dalam Proses SP3
Jika aparat penegak hukum tetap memaksakan restorative justice, menurut Benny, hal itu berpotensi menimbulkan diskriminasi hukum. Apalagi penumpang di dalam mobil disebut masih memiliki hubungan dengan pejabat daerah.
“Ini bisa memunculkan kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan merusak legitimasi aparat,” kata Benny.
Benny menambahkan, meski KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2026 memberi ruang lebih luas untuk restorative justice, kasus kecelakaan dengan korban meninggal tetap tidak bisa serta-merta dihapuskan pidananya.
Perdamaian hanya berfungsi meringankan hukuman, bukan menghentikan perkara.
“Proses hukum sebaiknya tetap berjalan hingga ke pengadilan, sementara perdamaian bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis,” terang dia.
Sebelumnya, kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil Fortuner yang ditumpangi adik Wakil Gubernur Lampung, Sasa Chalim, di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berakhir damai.
Kasie Humas Polres Lampung Timur, Ipda Edwin, mengatakan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.
“Pihak korban sudah menerima, tapi bentuknya masih secara kekeluargaan. Informasi dari unit laka, kedua belah pihak sudah mengadakan perjanjian perdamaian,” ujarnya dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (03/09/2025).
Meski sudah ada surat permohonan damai dari kedua belah pihak, dia menegaskan, penyidikan tidak bisa langsung dihentikan. Pasalnya, ada korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
“Nanti akan dilakukan gelar khusus. Dari situ baru bisa diputuskan apakah penghentian perkara dilakukan melalui restorative justice atau pertimbangan lain,” jelas Edwin.
Dia bilang, gelar perkara khusus akan melibatkan sejumlah pejabat internal Polres, termasuk Kasatreskrim, Kasat Intelijen, Kasiwas, hingga Propam, untuk memastikan langkah hukum yang diambil tidak melanggar aturan.
Hingga saat ini, status sopir mobil Fortuner, M Zaki (22) masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan masih diamankan di Mapolres Lampung Timur. Sedangkan sepeda motor milik korban telah dikembalikan kepada keluarga.
“Karena motor itu satu-satunya yang dipakai keluarga korban, maka dipertimbangkan untuk dipinjamkan kembali melalui surat pinjam pakai,” jelas dia.
Dia menegaskan, penyidik saat ini masih melengkapi syarat formil dan materil sebelum menggelar perkara penghentian kasus tersebut.
“Kita juga masih melengkapi syarat formil dan materilnya apabila sudah terpenuhi akan segera dilakukan gelar untuk penghentian perkaranya,” jelas dia.
-

Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Welly Tanubrata
Surabaya (beritajatim.com) – Tim tangkap buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap buronan kasus penggelapan, Welly Tanubrata, pada Selasa (9/9/2025) malam. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terpidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan Welly ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Wiyung, Surabaya. Saat itu, terpidana tengah berada di sebuah rumah makan sebelum diamankan tim.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Kasi Intel dalam rilisnya, Rabu (10/9/2025).
Welly sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan Mahkamah Agung Nomor 801 K/PID/2021 menyatakan Welly terbukti bersalah melakukan penggelapan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun.
Padahal, di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, Welly sempat divonis bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Tim intelijen kejaksaan mengaku sudah melakukan pemantauan intensif sejak 4 September 2025 di wilayah Surabaya Barat, termasuk Citraland dan GreenLake. Hingga akhirnya Welly berhasil diamankan pada 9 September 2025 malam tanpa perlawanan.
Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 20.00 WIB. [uci/ian]
/data/photo/2025/09/10/68c1101abd558.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/15/6825bde8a77a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
