Topik: KUHP

  • Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen Nasional 12 September 2025

    Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
    “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita), sementara,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
    Meski demikian, Anang belum merinci detail waktu dan lokasi pasti penggeledahan oleh penyidik Jampidsus.
    “Mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” kata dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
    Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
    Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Terima Tanahnya Dilewati, Pria di Nias Selatan Bunuh Tetangga Pakai Cangkul

    Tidak Terima Tanahnya Dilewati, Pria di Nias Selatan Bunuh Tetangga Pakai Cangkul

    Liputan6.com, Jakarta Seorang warga Kabupaten Nias Selatan bernama Seferius (34) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Eduar Hulu (50), menggunakan cangkul hingga tewas. Pemicunya, pelaku tidak terima tanahnya dilewati.

    Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya menjelaskan pelaku melarang siapa pun melewati jalan di atas tanahnya menuju ke Sungai Masio.

    “Namun, korban tidak mengindahkan larangan tersebut dan tetap melintas,” kata Ferry, Jumat (12/09/2025).

    Keduanya kemudian terlibat cekcok. Pelaku, yang saat itu sedang menggali tanah, tiba-tiba menyerang korban.

    “Pelaku memukul korban dari belakang dengan menggunakan cangkul bolak-balik dan mengenai kepala korban, sehingga kepala korban mengalami luka robek,” ujar Ferry.

    Akibat serangan brutal tersebut, korban tidak sadarkan diri. Warga yang mengetahui kejadian segera membawa korban ke RSUD dr. Thomsen Gusit untuk mendapatkan pertolongan.

    Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Usai melakukan perbuatannya, pelaku tidak melarikan diri. Namun akhirnya Seferius menyerahkan diri ke Markas Polsek Lahusa.

    “Kini pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres.

  • Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi

    Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) ke pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). THR tersebut diduga menggunakan uang hasil korupsi.

    Informasi aliran THR ilegal itu terbongkar usai penyidik memeriksa dua saksi hari ini, yaitu Mustafa Kamal (PNS Kementerian Ketenagakerjaan yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA) serta Eka Primasari (PNS Kemnaker yang juga pernah menjabat di posisi sama).

    Adapun, kasus dugaan korupsi yang dimaksud berkaitan dengan praktik  pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker periode 2019–2024.

    “Penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, dimana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    Mereka juga dimintai keterangan terkait pembelian aset yang dilakukan delapan tersangka, diduga dari hasil dan korupsi.

    “Selain itu Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA,” ucap Budi.

    Sebagai informasi, KPK sedang mendalami kasus korupsi dalam kepengurusan RPTKA di Kemnaker. RPTKA adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Pengurusannya berada di bawah Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK.

    Para tersangka diduga melakukan pungutan liar guna memproses dokumen tesebut. Jika tidak membayar, para tersangka memperlambat penerbitan dokumen bahkan tidak diproses.

    Dari total dugaan hasil korupsi Rp53,7 miliar, KPK menyatakan baru sekitar Rp8,61 miliar yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penelusuran masih dilakukan, termasuk kemungkinan praktik serupa sebelum 2019.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Alur Korupsi TKA di Kemnaker

    Selain itu, penjadwalan wawancara via Skype juga diatur secara manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang membayar. Penundaan penerbitan RPTKA menimbulkan risiko denda sebesar Rp1 juta per hari bagi perusahaan pemohon.

    Para pejabat tinggi seperti mantan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, mantan Dirjen Binapenta sekaligus Direktur PPTKA Haryanto, mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono, dan mantan Direktur PPTKA Devi Anggraeni, diduga memerintahkan para verifikator—antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin—untuk melakukan pungutan terhadap pemohon.

    Dana hasil pungli tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada pegawai dan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk jamuan makan malam. KPK mencatat sebanyak 85 pegawai Direktorat PPTKA turut menerima aliran dana hasil pungli tersebut.

    Dari total dugaan hasil korupsi Rp53,7 miliar, KPK menyatakan baru sekitar Rp8,61 miliar yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penelusuran masih dilakukan, termasuk kemungkinan praktik serupa sebelum 2019.

    Tak hanya itu, KPK menemukan adanya dana tambahan Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”.

    Daftar delapan tersangka korupsi pemerasan TKA di Kemnaker

    Berikut daftar tersangka dan besaran dana yang diduga diterima sepanjang 2019–2024. Mereka telah ditahan sejak Juli 2025:

    1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar

    2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar

    3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar

    4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar

    5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar

    6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar

    7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta

    8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Ahli Sebut Uang Pemerasan Nikita Mirzani Rp 4 Miliar Wajib Dikembalikan ke Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Ahli Sebut Uang Pemerasan Nikita Mirzani Rp 4 Miliar Wajib Dikembalikan ke Reza Gladys Megapolitan 11 September 2025

    Ahli Sebut Uang Pemerasan Nikita Mirzani Rp 4 Miliar Wajib Dikembalikan ke Reza Gladys
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Novian, menegaskan uang senilai Rp 4 miliar yang diperas Nikita Mirzani dari dokter Reza Gladys harus dikembalikan kepada korban sesuai hukum yang berlaku.
    Hal itu disampaikan Novian saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
    Novian mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    “Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ,” jelas Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.
    Namun, kata dia, pihak yang bersangkutan tetap harus membuktikan kepemilikan sah atas harta tersebut.
    “Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan,” ujarnya.
    Novian juga menegaskan bahwa Nikita sebagai terdakwa berhak membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukan merupakan hasil pencucian uang.
    “Bahwasanya pembuktian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang itu dibuktikan oleh terdakwa dengan mengajukan alat bukti yang cukup,” ucap Novian.
    Kasus ini bermula dari ulasan akun TikTok @dokterdetektif yang dibuat oleh Samira pada Rabu (9/10/2024).
    Ia mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys dan menyebut kandungan serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim serta harganya terlalu mahal.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lain, seperti sabun muka, serum, dan krim malam.
    Ia menyebut produk tersebut tidak sesuai klaim, lalu meminta Reza menghentikan penjualan sementara serta meminta maaf ke publik.
    Reza kemudian menuruti permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
    Setelah itu, Nikita Mirzani masuk dalam pusaran kasus dengan melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara.
    Dalam siarannya, Nikita berulang kali menjelekkan produk Reza, bahkan menuding kandungannya bisa menyebabkan kanker kulit. Ia juga mengajak publik berhenti memakai produk Glafidsya.
    Sekitar sepekan kemudian, rekan Reza bernama Oky memprovokasi agar Reza memberikan uang kepada Nikita supaya ia berhenti menyerang bisnisnya.
    Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Glafidsya jika tidak diberi uang tutup mulut Rp 5 miliar.
    Karena merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu diberikan meski jumlahnya lebih kecil dari yang diminta.
    Atas kerugian tersebut, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Kini, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

    Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi CSR BI-OJK.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, dia diperiksa sekitar 6 jam dari pukul 13.42 WIB hingga 20.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025), dengan dikawal oleh beberapa penjaga dari Bank Indonesia. 

    Usai pemeriksaan, dia mengaku ditanya terkait tugas Bank Indonesia dan Dewan Gubernur [DG] Bank Indonesia. 

    “Tugas BI, tugas-tugas Dewan Gubernur,” kata Filianingsih saat ditanya wartawan.

    Dia menjelaskan kedatangan dirinya adalah bentuk komitmen Bank Indonesia dalam memberikan keterangan dan membantu penyidikan perkara yang ditangani KPK.

    Dia menambahkan program CSR dapat dilakukan oleh perusahaan yang tidak hanya fokus pada keuntungan finansial.

    “Jadi kalau namanya corporate social responsibility, itu kan bagaimana kita itu berbagi gitu, untuk membantu misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat gitu ya. Jadi gak mesti harus perusahaan yang profit oriented gitu ya. Jadi namanya berbagi gitu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana proses kong kalikong penyaluran dana Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSBI) ke yayasan milik Satori (S) dan Heri Gunawan (HG) yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. 

    “Nah itu. Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PBSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi 11 ini. Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG dan yang lainnya. Kenapa diberikan seperti itu? Apa alasannya? Itu yang akan kita gali dari yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).

    Diketahui, Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Yayasan yang dimiliki keduanya menang tender sehingga mendapatkan suntikan dana program sosial dari. 

    Selain itu, mereka juga mendapatkan dana CSR dari OJK karena pada mulanya BI dan OJK memiliki program bantuan sosial yang kemudian dibahas bersama Komisi XI. KPK mendeteksi adanya dugaan penyelewengan dana PBSBI dan OJK.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menyampaikan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Residivis Penipuan dan Penggelapan di Banyuwangi Kembali Tertangkap Kasus Serupa

    Residivis Penipuan dan Penggelapan di Banyuwangi Kembali Tertangkap Kasus Serupa

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali meringkus sorang residivis dari kasus penipuan dan penggelapan jual beli sepeda motor. Pelaku kembali ditangkap setelah melakukaan aksi dengan kasus serupa.

    Pelaku residivis berinisial M yang beralamat Kelurahan Kebalenan itu diketahui telah melakukan aksinya di tiga TKP pada Agustus 2025 dengan modus penipuan dan penggelapan jual beli motor.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra menjelaskan, aksi pertama M dilakukan pada 22 Agustus 2025 di depan toko Laksana Aki, Kelurahan Singonegaran.

    Selang beberapa hari, aksi kedua kembali dilakukan tersangka pada 24 Agustus 2025 di sebuah rumah yang beralamat di lingkungan, Jogolatri, Kelurahan Sumberrejo dan TKP ketiga di Perum Adimas Sobo.

    Untuk modus yang digunakan pelaku saat melakukan aksi depan TKP toko Laksana Aki yakni, tersangka mengelabui korban sebagai penjual untuk menawarkan kendaraan motor dengan mendatangi rumah pembeli.

    Setelah berada di rumah korban, calon pembeli alias korban itu diminta menunjukkan uang seharga motor yakni Rp.9 Juta. Setelah uangnya ditunjukkan, tersangka meminta untuk dibuatkan kopi.

    “Saat korban membuat kopi itulah, tersangka membawa kabur uang dan ponsel milik korban,” terang Kombes Pol. Rama saat Pers rilis, Kamis (11/9/2025).

    Sedangkan di TKP kedua, tersangka juga menggunakan modus yang sama dengan mengambil motor korban.

    Sementara di TKP ketiga Perum Adimas Sobo, M sempat viral di media sosial karena terekam CCTV. Modus untuk aksi ketiganya itu, M berlagak jadi pembeli motor dari korban dan janjian di TKP.

    “Setelah dibujuk rayu oleh M yang seolah-olah ingin membeli, korban akhirnya melepas kunci dan surat-suratnya dan memperbolehkan tersangka mencoba sepedanya. Sayangnya M kabur dan tidak kembali,” kata Kombes Pol Rama.

    Dari laporan yang diterima, Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Sehingga telah diamankan Barang Bukti (BB) 2 motor, uang tunai Rp.600.000 dari sisa uang Rp.9 Juta, termasuk STNK dan BPKB.

    Rama menyebut, tersangka yang kini ditangkap adalah residivis kasus yang sama yang pernah ditangani polsek Rogojampi dan Banyuwangi.

    “Dari kasus tersebut tersangka dipersangkakan melanggar pasal pasal 362 dan juga 378-372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahun,” ucap Kapolresta Banyuwangi. [alr/aje]

  • Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi Megapolitan 11 September 2025

    Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian, menilai transaksi pembayaran cicilan rumah Nikita Mirzani dari Reza Gladys senilai Rp 2 miliar merupakan bentuk penyamaran transaksi.
    Novian, yang menjabat Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (11/9/2025).
    “Saya melihat, manakala pelaku memerintahkan langsung transfer ke rekening
    developer
    tadi, di sikap batin pelaku tidak ingin ketahuan, kalau lah uang tersebut ke rekening pelaku akan ketahuan itu hasil kejahatan,” kata Novian dalam persidangan, Kamis.
    Menurut Novian, tindakan tersebut menunjukkan adanya niat untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul uang agar tidak terdeteksi sebagai hasil kejahatan.
    “Kami melihat ada motif tujuan sebagai sikap batin untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul supaya tidak ketahuan itu hasil kejahatan,” ucapnya.
    Novian menambahkan, lazimnya seseorang melakukan pembayaran dengan mentransfer dana ke rekening pribadi terlebih dahulu, sebelum kemudian disalurkan ke pihak ketiga. Hal ini untuk menghindari risiko salah catat.
    “Seandainya pelaku itu punya rekening sebagai kelaziman, tentu pembayaran uang tadi ke rekening yang bersangkutan terlebih dahulu, tidak langsung ke pihak ketiga, karena ada risiko di situ,” jelasnya.
    Ia juga menyebutkan, pembayaran Rp 2 miliar dalam bentuk tunai sebagai bentuk lain upaya penyamaran transaksi agar tidak mudah dilacak.
    “Jadi, mekanisme transaksi tunai itu adalah sebuah pilihan bagi pelaku pencucian uang. Di benak pelaku agar tidak terlihat asal-usul uang tersebut hasil tindak pidana, sehingga dia memutus mata rantai transaksi,” kata Novian.
    Adapun rumah yang dimaksud adalah unit di Nava Club, BSD, Tangerang, yang dijual PT Bumi Parama Wisesa dengan nilai total Rp 33,5 miliar.
    Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Tindak pidana itu disebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kasus bermula dari ulasan kritis akun TikTok @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024), yang menyoroti kandungan produk Glafidsya tidak sesuai klaim dan dinilai tidak sebanding dengan harga.
    Pemilik akun, Samira, juga mengajak publik tidak membeli produk tersebut serta meminta Reza Gladys meminta maaf.
    Reza kemudian menuruti permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf. Tak lama setelah itu, Nikita melakukan siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara. Ia berulang kali menjelek-jelekkan Reza serta menuding produk kecantikannya berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Sekitar satu minggu kemudian, dokter Oky, rekan Reza, menyarankan agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar ia berhenti menyerang. Namun, melalui Ismail, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika tidak diberi uang.
    Nikita lalu meminta Rp 5 miliar, dan Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar karena merasa terancam. Atas kerugian itu, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Nikita dan Ismail kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita 15 Mobil Satori, Bantah Beli Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Sita 15 Mobil Satori, Bantah Beli Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK menyita 15 mobil milik Satori, tersangka kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) BI, tetapi dia membantah mobil yang disita KPK dibeli menggunakan aliran dana program tersebut.

    Klaim itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025) sore.

    Mobil yang disita KPK berasal dari showroom miliknya di Cirebon. Dia mengaku kendaraan tersebut dibeli sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.

    “Mobil jualan, showroom lah. Itu dibeli semenjak ada yang sebelum saya jadi anggota DPR,” ujar Satori kepada wartawan.

    Kendati dia tidak merincikan jumlah mobil yang disita penyidik KPK dan tidak membeberkan siapa saja anggota DPR Komisi XI (2019–2024) lain yang turut menerima aliran dana CSR BI selain dirinya dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

    “Belum saya rinci ya,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK memeriksa Satori sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana PSBI/CSR BI.

    “Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara ST,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    Diketahui, pada Selasa (2/9/2025), KPK menyita 15 unit mobil dari showroom mobil Satori yang terletak di Jalan KH. Agus Salim, Palimanan, Kabupaten Cirebon.

    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara ST,” ujar Budi.

    KPK juga menduga kendaraan itu sempat dipindahkan oleh pihak lain, sampai akhirnya berhasil diamankan.

    Daftar kendaraan yang disita KPK:

    3 unit Toyota Fortuner
    2 unit Mitsubishi Pajero
    1 unit Toyota Camry
    2 unit Honda Brio
    3 unit Toyota Innova
    1 unit Toyota Yaris
    1 unit Mitsubishi Xpander
    1 unit Honda HR-V
    1 unit Toyota Alphard

    Dalam kasus ini,  Satori menerima Rp12,52 miliar yang berasal dari BI, OJK, dan mitra kerja lain. Sedangkan Heri gunawan menerima Rp15,86 miliar. Dana itu digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, hingga pembelian kendaraan.

    Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan bantuan bank daerah untuk menyamarkan aliran dana.

    Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • ​Viral Oknum Polisi Tolak Proses Hukum Maling Motor, Ini Respons Kapolres Bekasi

    ​Viral Oknum Polisi Tolak Proses Hukum Maling Motor, Ini Respons Kapolres Bekasi

    Jakarta: Viral di media sosial video oknum polisi menolak untuk menahan pelaku pencurian motor yang diserahkan oleh warga. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari (10/9), saat warga berhasil menangkap Yogi dan membawanya ke Polsek Cikarang Utara. Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang oknum polisi yang tengah berjaga justru meminta warga untuk melepas pelaku pencurian.

    “Nggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” ucap oknum polisi tersebut.

    Warga yang bingung pun menanyakan langkah selanjutnya. “Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak?” tanya salah satu warga.

    Anggota tersebut lantas menjelaskan bahwa jika korban membuat laporan, maka motor miliknya juga akan disita sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.

    “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” terang oknum itu.
     
    Respons Kapolres Bekasi

    Menanggapi insiden ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya buka suara. Pihaknya sudah menindak dan meneyrahkan oknum tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

    “Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis, 11 September 2025.

    Mustofa menambahkan, proses hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota maupun Kapolsek.

    “Apakah ada pelanggaran disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak pantas dari anggotanya dalam menangani laporan warga.
     
    Pelaku pencurian sudah ditahan

    Sementara itu, pelaku pencurian sepeda motor bernama Yogi Iskandar (45) dipastikan sedang menjalani proses hukum.

    Ia kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.

    “Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut,” ujar Mustofa.

    Jakarta: Viral di media sosial video oknum polisi menolak untuk menahan pelaku pencurian motor yang diserahkan oleh warga. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
     
    Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari (10/9), saat warga berhasil menangkap Yogi dan membawanya ke Polsek Cikarang Utara. Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang oknum polisi yang tengah berjaga justru meminta warga untuk melepas pelaku pencurian.
     
    “Nggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” ucap oknum polisi tersebut.

    Warga yang bingung pun menanyakan langkah selanjutnya. “Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak?” tanya salah satu warga.
     
    Anggota tersebut lantas menjelaskan bahwa jika korban membuat laporan, maka motor miliknya juga akan disita sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.
     
    “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” terang oknum itu.
     

    Respons Kapolres Bekasi

    Menanggapi insiden ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya buka suara. Pihaknya sudah menindak dan meneyrahkan oknum tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
     
    “Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis, 11 September 2025.
     
    Mustofa menambahkan, proses hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota maupun Kapolsek.
     
    “Apakah ada pelanggaran disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
     
    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak pantas dari anggotanya dalam menangani laporan warga.
     

    Pelaku pencurian sudah ditahan

    Sementara itu, pelaku pencurian sepeda motor bernama Yogi Iskandar (45) dipastikan sedang menjalani proses hukum.
     
    Ia kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.
     
    “Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut,” ujar Mustofa.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Soal Niat Dansatsiber Mabes TNI Laporkan Ferry Irwandi, Menko Yusril: Persoalan Ini Sebaiknya Dianggap Selesai

    Soal Niat Dansatsiber Mabes TNI Laporkan Ferry Irwandi, Menko Yusril: Persoalan Ini Sebaiknya Dianggap Selesai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik, terus menuai perbincangan publik.

    Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra ikut angkat suara.

    Dia menjelaskan bahwa, pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh institusi. Ferry Irwandi sempat akan dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27A UU ITE.

    “Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (11/9).

    Yusril menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut telah memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa korban pencemaran nama baik haruslah orang perseorangan.

    Menko Yusril mengapresiasi langkah TNI yang memilih untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepolisian.

    “Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.