Topik: KUHP

  • Aktivis Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Silfester Terpidana Malah Bebas, Pengamat Sarankan Ini

    Aktivis Jadi Tersangka Langsung Ditahan, Silfester Terpidana Malah Bebas, Pengamat Sarankan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Silfester Matutina yang telah jadi terpidana sejak tahun 2019 hingga kini belum ditahan membuat publik heran. Sejumlah pihak telah mendesak agar loyalis Jokowi itu segera diekseskusi.

    Bahkan, banyak yang membandingkan penahanan sejumlah aktivis terkait demokrasi akhir Agustus yang berujung kericuhan dan pembakaran.

    Terkait hal itu, Direktur Lembaga Penelitian Sosial dan Demokrasi, Masmulyadi, menilai seyogyanya, pihak kepolisian menangguhkan saja penahanan para aktivis yang ditahan pasca demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
    “Penangguhan ini merupakan hak hukum yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP,” katanya.

    Jika aparat penegak hukum ragu terhadap kekuatan alat bukti, maka sebaiknya proses penyidikan dihentikan, mengingat prinsip pembuktian dalam hukum pidana mengharuskan bukti yang diajukan harus lebih terang dari cahaya.

    “Sebagaimana dikenal dalam asas pembuktian pidana Asas In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore,” ujar Masmulyadi.

    Dalam konteks tuduhan penghasutan terhadap beberapa aktivis sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, penting untuk dicermati bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah karakter pasal tersebut dari delik formil menjadi delik materiil.

    Ini berarti, untuk membuktikan kesalahan, Jaksa tidak hanya perlu membuktikan adanya tindakan menghasut, tetapi juga harus membuktikan adanya kausalitas atau hubungan sebab akibat antara hasutan yang dilakukan dan terjadinya perbuatan pidana yang dihasutkan. “Dengan demikian, proses pembuktian menjadi lebih kompleks,” ujarnya.

  • Modus Tipu Titipan Uang, Pria di Bangkalan Gelapkan Motor Teman

    Modus Tipu Titipan Uang, Pria di Bangkalan Gelapkan Motor Teman

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MI, warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan modus pura-pura disuruh mengambil uang milik seorang narapidana.

    Kasus ini terjadi pada Sabtu (16/8/2025) malam. Korban, SH, menerima telepon dari temannya H yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas. H meminta SH menemui seseorang di simpang tiga Jalan Raya Pak Kandar, Desa Arosbaya, untuk mengambil uang titipan.

    SH yang berangkat bersama AM menggunakan motor Honda Scoopy milik pamannya, akhirnya bertemu dengan MI. Kepada korban, MI mengaku sebagai teman H. Tak lama kemudian, MI meminta izin meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang. Korban menunggu hingga larut malam, namun pelaku tidak pernah kembali dan motor pun raib.

    Keberadaan MI baru terungkap pada Selasa (9/9/2025) malam, ketika SH dan AM tak sengaja melihatnya melintas di Jalan Raya Tambegan. Saat ditanya soal motor, MI justru kabur. Korban spontan berteriak “Maling!” hingga warga membantu mengejar dan berhasil menangkapnya, lalu menyerahkannya ke Polsek Arosbaya.

    Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan modus tersebut memanfaatkan kepercayaan korban dengan menyebut nama orang yang berada di lapas.

    “Korban dibuat percaya hingga menyerahkan motornya. Padahal, sejak awal niat pelaku memang untuk menggelapkan,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

    AKP Hafid menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa. “Kami akan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tambahnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan serupa. “Kepolisian akan memberikan perlindungan hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di Bangkalan,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Mantan PNS Tipu Warga Probolinggo Rp100 Juta dengan Modus Urus Sertifikat Tanah

    Mantan PNS Tipu Warga Probolinggo Rp100 Juta dengan Modus Urus Sertifikat Tanah

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus penipuan berkedok jasa pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat di Kota Probolinggo. Seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS (44) ditangkap polisi setelah menipu warga dengan dalih mampu mengurus balik nama sertifikat tanah dengan cepat.

    Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan MS sudah tidak lagi berstatus PNS sejak 2024, tetapi tetap memanfaatkan citra lamanya sebagai aparatur pemerintahan untuk mengelabui korban.

    “Yang bersangkutan sudah diberhentikan, tapi masih memanfaatkan status lamanya untuk mengelabui korban,” tegasnya, Sabtu (13/9/2025).

    Kasus ini bermula dari permintaan seorang warga, SGN, asal Desa Pesisir, Kecamatan Gending, yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. Ia meminta bantuan Kepala Desa setempat, SN, untuk menjembatani urusan tersebut. Pada Juli 2020, ketiganya bertemu di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan. Dalam pertemuan itu, MS meminta uang hampir Rp100 juta. Dana diserahkan kontan oleh SN, sementara SGN tidak hadir karena percaya penuh kepada kepala desanya.

    Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proses balik nama tidak pernah terealisasi. Surat pernyataan pengembalian uang yang dibuat MS juga tidak pernah ditepati. Merasa ditipu, SN melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

    Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap fakta mengejutkan. Uang korban ternyata tidak digunakan untuk administrasi, melainkan habis untuk kepentingan pribadi, bahkan sebagian besar dibakar untuk judi online.

    “Dari hasil pemeriksaan, uang itu tidak ada yang dipakai untuk urusan administrasi. Parahnya, sebagian besar justru habis untuk judi online,” ungkap Zainullah.

    Kini MS mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Ia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. [ada/beq]

  • Nadiem Sebut Jumlah Balitanya seraya Tepis Korupsi, Apa Sangkaan Kejagung?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Nadiem Sebut Jumlah Balitanya seraya Tepis Korupsi, Apa Sangkaan Kejagung? Nasional 12 September 2025

    Nadiem Sebut Jumlah Balitanya seraya Tepis Korupsi, Apa Sangkaan Kejagung?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nadiem Makarim menyebut jumlah anak balitanya seraya menepis tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Apa tuduhan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem di kasus korupsi laptop Chromebook?
    “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata dia saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung, Kamis (4/9/2025) pekan lalu.
    Pada hari itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu baru saja ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019-2022.
    Namun, sambil berompi merah jambu, Nadiem menepis sangkaan penegak hukum.
    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.
     
    Kejagung menersangkakan Nadiem atas tuduhan korupsi laptop. Nadiem disebut telah mengarahkan pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 itu.
    Pembicaraan pihak Nadiem dengan pihak Google Indonesia, kata Kejagung, sudah dimulai sejak Februari hingga Mei 2020, saat pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai.
    Kejagung menyebut Nadiem berbuat upaya meloloskan produk Chromebook agar masuk dalam pengadaan kementeriannya. Surat dari Google ke kementeriannya yang lama tak berbalas kemudian dijawab oleh Nadiem.
    “Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM (Nadiem -red) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
    Nadiem juga disangka telah berbuat memerintahkan pengadaan Chromebook dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi tahun 2020. Pejabat bawahan Nadiem melaksanakan perintah Nadiem.
    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW (Sri Wahyuningsih -red) selaku Direktur SD dan M (Mulyatsyah -red) selaku Direktur SMP membuat Juknis (Petunjuk Teknis) Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.
    Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Hotman Paris Hutapea, pengacara Nadiem, menanggapi. Dia berkeyakinan Nadiem tidak menerima keuntungan. Ini sama seperti kasus Tom Lembong yang menyedot perhatian publik.
    “Dari segi unsur memperkaya diri, belum terbukti. Kan korupsi itu harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi, untuk memperkaya diri, belum ada bukti,” ucap Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Hotman melanjutkan, unsur memperkaya orang lain dapat ditetapkan apabila ditemukan adanya praktik mark-up dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
    “Kalau tidak ada pelanggaran dari sisi harga, tidak ada mark-up, berarti unsur korupsi sudah gugur karena tidak ada korupsi,” tutur Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Ungkap Modus Korupsi Dana Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 September 2025

    Kejari Ungkap Modus Korupsi Dana Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi Megapolitan 12 September 2025

    Kejari Ungkap Modus Korupsi Dana Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi
    Tim Redaksi

    BEKASI, KOMPAS.com –
     Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, tahun anggaran 2024.
    Penetapan tersebut dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi pada Kamis (11/9/2025).
    Empat tersangka tersebut adalah SH, selaku Pj Kepala Desa Sumberjaya periode 2023–2024, SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, GR, Kaur Keuangan Desa sekaligus operator Siskeudes, dan MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, menyampaikan bahwa SH diduga mengelola keuangan desa untuk perbaikan infrastruktur tahun 2024, namun banyak pekerjaan yang tidak sesuai aturan.
    “Konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Jadi pekerjaan-pekerjaan itu ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong,” ucap Ronal, Jumat (12/9/2025).
    Menurut Ronal, sebelum pengerjaan konstruksi dimulai, para tersangka telah melakukan potongan sebesar 5–15 persen dari dana proyek.
    Dana hasil potongan itu ditampung di perusahaan CV SH, lalu dibagi-bagikan.
    “Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, beberapa bangunan memang tidak sesuai spesifikasi dan RAB yang ada,” terangnya.
    Dalam kasus ini, penyidik menyita 142 barang bukti, yang penyitaannya telah disahkan Pengadilan Negeri Cikarang.
    Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 2,5 miliar.
    Namun, baru Rp 256 juta yang berhasil dikembalikan ke rekening penampungan barang bukti Kejari Kabupaten Bekasi.
    “Total pengembalian yang sudah kami terima Rp 256 juta, sementara kerugian dalam LHP PKKN lebih dari Rp 2,5 miliar,” jelas Ronal.
    Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
    “Untuk sementara, penyidikan mengarah pada empat tersangka ini. Pengembangan tetap berjalan karena uang digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing,” ujarnya.
    Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh.
    “Tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 29 saksi, empat orang ahli, dokumen, serta barang bukti yang diperoleh,” jelas Eddy.
    Menurut Eddy, masing-masing tersangka memiliki peran dalam dugaan korupsi tersebut.
    SH diduga menggunakan anggaran APBDes untuk kepentingan pribadi.
    SJ tidak menjalankan tugasnya memeriksa bukti pertanggungjawaban pencairan anggaran, bahkan ikut menerima uang desa.
    GR selaku Kaur Keuangan dengan sengaja membuat pertanggungjawaban seolah-olah benar sesuai RAB APBDes, padahal anggaran dipakai untuk kepentingan pribadi.
    MSA bertindak sebagai penampung dana desa dan menyalurkannya kepada SH, SJ, dan GR.
    Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Kejar-kejaran Maling Motor di Pringsewu: Pelaku Sempat Tembakkan Senpi, Berakhir Dihajar Massa

    Aksi Kejar-kejaran Maling Motor di Pringsewu: Pelaku Sempat Tembakkan Senpi, Berakhir Dihajar Massa

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T beserta anak kunci pipih, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian terduga pelaku.

    “Dari hasil penyelidikan, modus keduanya adalah berkeliling mencari rumah yang sepi lalu mencuri motor yang terparkir di halaman,” bebernya.

    Atas aksinya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    Sementara itu, Perli Saputra selain dijerat pasal serupa juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

  • Hotman Pertanyakan Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim

    Hotman Pertanyakan Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah apartemen mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penggeledahan itu.

    “Geledah apa yang mau didapat dari rumah? Paling juga nanti dapat apa, supermi, indomie, atau apa gitu loh,” kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

    Hotman mengklaim belum ada bukti kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Menurutnya, hal itu dibuktikan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Jadi ini kasus yang gimana ya, ini sebenarnya kasus bisa publik dan masyarakat akan bertanya kepada penegakan hukum di negeri ini. Belum ada bukti kerugian negara, bahkan sebaliknya BPKP mengatakan tidak ada kerugian negara,” kata Hotman.

    Hotman juga mengatakan tak ada aliran dana dari pengadaan laptop itu yang masuk ke rekening Nadiem. Dia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan yang salah.

    “Karena memang sampai hari ini belum terbukti ada kerugian negara, harusnya kan ada bukti kerugian negara dulu baru tetapkan tersangka, baru tahan. Ini tidak ada dan juga, tidak ada bukti uang masuk ke rekening pribadi, jadi secara hukum udah total salah itu tindakan Kejaksaan menahan dan menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

    Kejagung Geledah Apartemen Nadiem

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Tim penyidik Kejagung juga telah menggeledah apartemen Nadiem.

    “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara (yang disita),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

    Kejagung belum menjelaskan kapan penggeledahan tersebut dilakukan. Kejagung juga tidak membeberkan lokasi apartemen Nadiem yang telah digeledah penyidik.

    Nadiem Makarim diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Total, sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.

    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken Nadiem disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menduga kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Halaman 2 dari 3

    (mib/haf)

  • Mantan Kadisdik Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar

    Mantan Kadisdik Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur tahun 2017, SR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK negeri. Penetapan dilakukan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim pada Kamis (11/9/2025).

    “Perbuatan SR melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, Jumat (12/9/2025).

    Kasus ini menambah panjang daftar tersangka yang terjerat. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, jaksa penyidik menetapkan dua tersangka lain, yaitu H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner). Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp179,975 miliar.

    Meski ditetapkan sebagai tersangka, SR tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani eksekusi pidana dalam kasus lain, yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.

    Kejati Jatim menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. [uci/beq]

  • Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen Nasional 12 September 2025

    Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
    “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita), sementara,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
    Meski demikian, Anang belum merinci detail waktu dan lokasi pasti penggeledahan oleh penyidik Jampidsus.
    “Mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” kata dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
    Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
    Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Terima Tanahnya Dilewati, Pria di Nias Selatan Bunuh Tetangga Pakai Cangkul

    Tidak Terima Tanahnya Dilewati, Pria di Nias Selatan Bunuh Tetangga Pakai Cangkul

    Liputan6.com, Jakarta Seorang warga Kabupaten Nias Selatan bernama Seferius (34) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Eduar Hulu (50), menggunakan cangkul hingga tewas. Pemicunya, pelaku tidak terima tanahnya dilewati.

    Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya menjelaskan pelaku melarang siapa pun melewati jalan di atas tanahnya menuju ke Sungai Masio.

    “Namun, korban tidak mengindahkan larangan tersebut dan tetap melintas,” kata Ferry, Jumat (12/09/2025).

    Keduanya kemudian terlibat cekcok. Pelaku, yang saat itu sedang menggali tanah, tiba-tiba menyerang korban.

    “Pelaku memukul korban dari belakang dengan menggunakan cangkul bolak-balik dan mengenai kepala korban, sehingga kepala korban mengalami luka robek,” ujar Ferry.

    Akibat serangan brutal tersebut, korban tidak sadarkan diri. Warga yang mengetahui kejadian segera membawa korban ke RSUD dr. Thomsen Gusit untuk mendapatkan pertolongan.

    Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Usai melakukan perbuatannya, pelaku tidak melarikan diri. Namun akhirnya Seferius menyerahkan diri ke Markas Polsek Lahusa.

    “Kini pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres.