Topik: KUHP

  • Polisi Gadungan di Bekasi Beli Seragam dan KTA di Pasar Pramuka Jaktim

    Polisi Gadungan di Bekasi Beli Seragam dan KTA di Pasar Pramuka Jaktim

    Jakarta

    Polisi menangkap pria inisial W alias A (59), polisi gadungan yang menipu warga Bekasi hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pelaku W disebut membeli seragam dan membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Dia beli baju di Pasar Pramuka, beli baju, bikin KTA,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Kombes Mustofa menyebut pelaku W mengaku-ngaku polisi berpangkat AKP. Menurutnya, W kerap berganti-ganti KTA polisi.

    “Membeli KTA beda-beda. Karena dia terlalu lama menipu, ada yang NRP 63, ada juga yang NRP tahun 66. Setiap kali KTA mati, dia bikin baru,” ucapnya.

    Pelaku W sudah beraksi selama 20 tahun sejak tahun 2005. Namun, kata Mustofa, baru tiga orang yang melapor polisi atas kasus penipuan.

    Hingga kini, total kerugian dari aksi penipuan W mencapai Rp 86 juta. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pengurusan perkara hingga menjanjikan korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Saat ini, pelaku W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

    (wnv/fas)

  • Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik perjalanan haji umroh PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Basalamah terkait adanya pengembalian uang. Namun, KPK tidak membeberkan nilai uang yang dikembalikan Khalid Basalamah.

    “Benar,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikonfirmasi, Senin (15/9).

    Pimpinan KPK berlatar belakang Kepolisian itu tidak mengungkap secara rinci besaran uang yang dikembalikan Khalid Basalamah. Menurutnya, saat ini tim penyidik masih dalam tahap penghitungan.

    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujar Setyo.

    Dalam sebuah siniar Youtube, Khalid Basalamah mengungkap adanya dugaan pungutan biaya visa haji khusus yang dialami jemaahnya pada musim haji 2024. Sebab, izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik Uhud Tour baru terbit pada akhir 2023. Karena itu, para jamaah diarahkan untuk mendaftar melalui PIHK lain, yakni PT Muhibbah asal Pekanbaru.

    Dalam proses tersebut, setiap jemaah diminta membayar biaya visa sebesar USD 4.500 atau sekitar Rp 73 juta, di luar biaya paket haji. Selain itu, ada tambahan pembayaran untuk fasilitas maktab VIP.

    “Kita terdaftar semua jamaah diminta bayar visa 4.500 USD. Kita juga dijanjikan maktab VIP yang kami bayar. Jadi, kami ada pembayaran visa, kami ada pembayaran maktab,” ujar Khalid.

    Total jemaah Uhud Tour yang berangkat berjumlah 122 orang, termasuk enam petugas. Dari 118 jemaah, masing-masing dikenakan biaya USD 4.500. Bahkan, menurut Khalid, ada 37 jemaah yang diminta menambah USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.

    Belakangan, Khalid baru mengetahui bahwa visa kuota haji seharusnya tidak dikenakan biaya. Fakta tersebut disampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memintanya memberi keterangan.

    “Saya ditanya, ‘Ustaz tahu tidak kalau visa kuota ini gratis?’ Saya jawab, ‘Saya tidak tahu’. Karena selama ini visa umrah berbayar, furoda berbayar, jadi saya kira kuota haji khusus juga sama,” ungkap Khalid.

    Khalid Basalamah telah menjalani pemeriksaan di KPK, sebanyak dua kali. Terakhir, Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji, pada Selasa (9/9). Usai menjalani pemeriksaan, Khalid mengklaim dirinya bukan pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, melainkan korban dari ulah pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru, Ibnu Masud.

    Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

    Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

    Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

    Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga kini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Polsek Simokerto Tembak Pelaku Curanmor Surabaya, Ngaku Jual Hasil Curian ke Madura

    Polsek Simokerto Tembak Pelaku Curanmor Surabaya, Ngaku Jual Hasil Curian ke Madura

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota opsnal Polsek Simokerto menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi dua kali di Surabaya.

    Aksi tegas terukur itu terpaksa dilakukan oleh anggota Polsek Simokerto lantaran pelaku melawan saat akan ditangkap.

    Kapolsek Simokerto Kompol Didik mengatakan, pelaku curanmor yang ditembak kaki kirinya itu adalah Hidayatullah (28) warga Sampang, Madura. Ia diamankan usai anggota reskrim Polsek Simokerto mendapat laporan pencurian di Kantor Bank BRI, Jalan Raya Simokerto, Kamis (4/9/2025) kemarin.

    “Setelah menerima laporan, kami langsung kejar pelaku yang juga terekam CCTV sekitar lokasi,” kata Didik, Senin (15/9/2025).

    Saat akan diamankan, Hidayat nekat melawan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Dua kali tembakan peringatan oleh anggota Polsek Simokerto tidak dihiraukan. Alhasil, timah panas harus ditembakan ke Hidayat untuk menghentikan pelarian.

    “Kami amankan satu tersangka berinisial HY warga Sampang, Madura dalam kasus curanmor di Bank BRI Simokerto,” imbuh Didik.

    Dari pengakuan Hidayat, ia beraksi bersama rekannya RZ. Saat aksi pencurian dilakukan, Hidayat berperan sebagai eksekutor. Sementara rekannya bersiaga di atas sepeda motor sarana untuk mengawasi situasi.

    “Kebetulan motor korban juga tidak dikunci stir. Jadi tinggal didorong oleh pelaku,” jelas Didik.

    Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto, Hidayat memaparkan jika dirinya sudah beraksi di wilayah hukum Polsek Simokerto dua kali. Pertama kali ia mencuri pada Agustus 2023. Sementara itu, polisi juga masih memburu rekan Hidayat berinisial RZ dan penadah yang membeli sepeda motor hasil curian dari keduanya

    “Pengakuannya sudah dua kali. Tapi masih kita dalami lebih lanjut keterangannya. Untuk rekannya dan penadah, saat ini sedang proses pengejaran,” tutur Didik.

    Sementara itu, RZ mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga beraksi karena melihat kesempatan. Saat itu, ia melihat sepeda motor tidak terkunci yang terparkir di halaman Bank BRI Simokerto.

    “Saya sebelumnya sudah muter. Pas di lokasi ada motor yang tidak terkunci. Jadi saya langsung dorong aja,” jelasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hidayat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Tim Macan Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

    Tim Macan Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

    Kuantan Singingi

    Tim Macan Kuayah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku, berinisial ADP (25), dibekuk di Simpang Kuburan Keramat, Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Minggu (24/8) malam.

    Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satreskrim Polres Kuansing. Informasi tersebut menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku ADP.

    “Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti,” kata Shilton, dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

    Penangkapan ini terjadi pada puncak Pacu Jalur. Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku di Posko Command Center Pacu Jalur.

    “Kemudian” pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

    Dalam pengungkapan ini, Tim Macan Kuayah juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor merek CRF berwarna hitam, kunci motor, dan sebuah kunci rumah.

    Saat ini Satreskrim Polres Kuansing tengah mendalami keterangan saksi dan tersangka guna melengkapi berkas administrasi dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kuansing.

    (jbr/mea)

  • Maling di Jakpus Ditangkap Usai Jual NMAX Curian Rp 5 Juta ke Penadah

    Maling di Jakpus Ditangkap Usai Jual NMAX Curian Rp 5 Juta ke Penadah

    Jakarta

    Polisi menangkap pria berinisial R (26) atas kasus pencurian sepeda motor di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku ditangkap setelah menjual motor hasil curian tersebut ke penadah.

    “Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan helm yang dicuri, serta sejumlah bukti transaksi uang hasil penjualan motor tersebut. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan pencurian itu terjadi pada 28 Agustus. Pelaku menggondol motor NMAX beserta helm milik korban.

    Pelaku kemudian menjual motor curian itu seharga Rp 5 juta kepada seorang penadah berinisial M (39). Saat ini, keduanya sudah diamankan pihak kepolisian.

    “Menjualnya melalui penadah dengan harga Rp 5 juta. Penyidikan juga masih berlanjut untuk mencari tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

    Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku R dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara M dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu mengunci kendaraan dengan aman,” ujarnya.

    (wnv/haf)

  • Polisi tangkap delapan remaja yang serang anak sekolah di Jaksel

    Polisi tangkap delapan remaja yang serang anak sekolah di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap delapan remaja yang terlibat kasus penyerangan terhadap anak sekolah di Jalan Pejaten Barat Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terjadi pada Senin (8/9) malam pukul 19.30 WIB.

    “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap delapan orang remaja laki-laki antara lain MRS, GP, MBPP, MA, SAF, MIF, MA, dan MAAF,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela di Jakarta, Senin.

    Anggiat mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut pada Selasa (9/8) siang pukul 14.35 WIB.

    Laporan tertuang dalam LP/B/091/IX2025/POLSEK PSM/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 170 KUHP pidana.

    Dikatakan, saat itu ketiga korban yakni HR, R dan D pulang sehabis belajar bersama dengan menggunakan satu sepeda motor. Kemudian, mereka dihadang oleh sekelompok remaja hingga melukai mereka.

    “HRR menderita luka bacok di bagian kepala, R menderita luka bacok pada bagian tangan dan D menderita luka memar pada bagian mata kiri dan luka pada bagian punggung,” ucapnya.

    Atas kejadian tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor listrik dan satu ponsel milik para korban. Para korban diduga mengalami kerugian Rp15 juta.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pasangan Lesbian yang Aniaya Anak 7 Tahun Hingga Bakar Wajah Terancam 8 Tahun Penjara

    Pasangan Lesbian yang Aniaya Anak 7 Tahun Hingga Bakar Wajah Terancam 8 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) –  Pasangan lesbian Eni Fitriyah (40) dan Siti Nur (42) warga Sidoarjo, ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Direktorat Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri usai terbukti melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap seorang anak berinisial MK (7). Kini, ia terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

    Kedua tersangka diamankan polisi Minggu (7/9/2025) kemarin di sebuah kos wilayah Krian. Setelah diamankan, keduanya menjalani pemeriksaan intensif. Dari pemeriksaan kedua tersangka, diketahui bahwa korban kerap dianiaya dengan cara dipukul, dibanting, ditendang, hingga disiram bensin saat berada di kebun tebu untuk membakar wajah.

    Bukan hanya itu, korban MK juga dipukul menggunakan kayu hingga tangannya patah. Dibacok dengan golok. Hingga disiram air panas. Parahnya, setelah serangkaian kekejaman itu, korban malah sengaja dibuang di Jakarta. Beruntung, MK ditemukan saat meringkuk di dalam kardus yang berada di kawasan Pasar Kebayoran, Jakarta Selatan, 11 Juni 2025.

    Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengatakan jika korban saat ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Wajah penuh luka bakar. Tangan kanan patah. Sampai korban kurus kering karena kelaparan atau Malnutrisi.

    “Kami memiliki bukti Visum Et Repertum korban, keterangan saksi, dan keterangan ahli untuk menjerat kedua tersangka dengan pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” kata Nurul Azizah, Senin (15/9/2025).

    Nurul Azizah menceritakan, korban sempat ketakutan dan menolak bertemu dengan tersangka Siti Nur yang dipanggil Ayah Juna. Korban malah meminta agar Ayah Juna dikubur dan ditaburi bunga. Permintaan itu disampaikan oleh korban MK kepada petugas dengan suara lirih saat menjalani perawatan.

    “Korban sempat mengatakan kepada petugas kalau dia tidak mau bertemu Ayah Juna (Siti Nur) dan meminta agar (tersangka) dikubur saja. Mungkin korban memendam perasaan negatif juga akibat penyiksaan keji yang dilakukan tersangka,” jelas Nurul Azizah.

    Aksi penganiayaan keji terhadap korban memang dilakukan oleh Siti Nur yang mengaku sebagai ayah tiri korban. Hal itu terungkap dari kesaksian saudara kembar dan ibu kandung korban.

    “Ibu kandung korban berinisial EF juga kami tetapkan tersangka karena turut serta dalam kasus ini. Ibu korban mengetahui dan menyetujui agar korban dibuang ke Jakarta setelah menjalani berbagai penganiayaan keji SN,” pungkas Nurul.

    Diketahui, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku penelantaran dan penganiayaan anak yang viral di media sosial beberapa waktu belakangan. Dalam peristiwa itu, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menangkap dua pelaku yakni EF (40) dan SN (42).

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo menjelaskan, korban MK (07) ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta dalam kondisi yang mengenaskan pada Juni 2025 lalu. Setelah melewati masa pemulihan, polisi meminta keterangan kepada korban.

    “Korban memberikan keterangan kepada kami jika dia dibawa ke Jakarta dengan kereta api. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal kota pemberangkatan,” kata Prasetyo, Minggu (14/9/2025).

    Korban lalu mengingat pernah bersekolah TK di Sidoarjo. Dari informasi itulah, polisi menelusuri data korban. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengetahui bahwa MK berangkat dengan EF pada 10 Juni 2025 dari Surabaya.

    “Setelah informasi lengkap, kami lakukan penangkapan terhadap kedua orang yakni EF dan SN alias Ayah Juna di kos-kosan Krian, Sidoarjo,” imbuh Prasetyo. [ang/aje]

  • Jambret Kalung Emas Milik Lansia di Wonosari Malang Tertangkap

    Jambret Kalung Emas Milik Lansia di Wonosari Malang Tertangkap

    Malang (beritajatim.com)- Seorang nenek berusia 85 tahun di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang menjadi korban penjambretan. Polres Malang berhasil menangkap pelaku penjambretan kalung emas yang menimpa seorang nenek di Kecamatan Wonosari.

    Pelaku berinisial M (55) asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya.

    Peristiwa itu terjadi Sabtu (13/9/2025) siang. Korban, Aptinem (85), tengah memberi makan kambing di kandang ketika pelaku mendekat dengan dalih meminta sayuran dan plastik.

    Namun, bukan meminta, pelaku justru menarik paksa kalung emas seberat 6 gram yang melingkar di leher korban.

    Korban yang kaget langsung berteriak minta tolong hingga warga sekitar mengetahui kejadian itu. Informasi tersebut segera diteruskan kepada aparat Polsek Wonosari yang kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, begitu mendapat laporan, polisi segera menindaklanjuti.

    “Anggota berhasil mengamankan pelaku inisial M beserta barang bukti berupa kalung emas dan sepeda motor yang digunakan melakukan pemotretan,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).

    Bambang menjelaskan, pelaku sempat terjatuh saat berusaha kabur dan mengalami luka di kepala serta tubuhnya. Polisi kemudian membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dengan pengawasan petugas.

    “Meski dalam perawatan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata Bambang.

    Menurut Bambang, modus yang digunakan pelaku cukup sederhana, yakni berpura-pura meminta barang kepada korban yang sedang lengah.

    “Saat korban lengah, kalung emas ditarik paksa hingga putus. Tindakan ini jelas membahayakan keselamatan korban,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

    “Kasus ini akan kami sidik tuntas, dan berkas perkara segera kami limpahkan,” tegas Bambang.

    Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam beraktivitas, terutama kelompok rentan seperti lansia.

    “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” pungkas Bambang. [yog/aje]

  • Mahasiswa Surabaya Curi Saldo ATM Belasan Juta Rupiah, Ditangkap Polres Gresik

    Mahasiswa Surabaya Curi Saldo ATM Belasan Juta Rupiah, Ditangkap Polres Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang mahasiswa perempuan berinisial OL (24), asal Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, hanya bisa tertunduk lesu setelah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. OL terbukti melakukan pencurian saldo belasan juta rupiah di konter BRI Link Dua Putri, Jalan Sunan Prapen, Gresik.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Pemilik konter berinisial L, warga Desa Pengkolrejo, Japah, Blora yang berdomisili di Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik, mendapat laporan dari karyawannya bahwa saldo di mesin ATM BRI Link serta M-Banking MyBCA dan Seabank tiba-tiba hilang.

    Saat dicek, korban mendapati mutasi rekening mencurigakan:

    1. Transfer Rp600 ribu melalui BRI Link ke rekening atas nama R.

    2. Transfer Rp12,8 juta dari MyBCA ke akun Dana milik OL.

    3. Sejumlah transaksi lain dari Seabank ke rekening OL.

    Total kerugian korban mencapai Rp14,5 juta. Ketika mencoba menghubungi OL, nomor ponselnya sudah tidak aktif sehingga kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Gresik.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka OL diketahui berada di kosnya di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Abid, Minggu (14/9/2025).

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp2,32 juta sisa hasil pencurian, satu unit motor, dan satu unit ponsel.

    “Tersangka OL sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Abid. [dny/but]

     

     

  • Silfester Relawan Jokowi Belum Juga Dieksekusi, Kejagung Seakan tak Kuasa Tekan Kejari Jaksel

    Silfester Relawan Jokowi Belum Juga Dieksekusi, Kejagung Seakan tak Kuasa Tekan Kejari Jaksel

    GELORA.CO – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    “Seingat saja, (Kejari Jaksel) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (13/9/2025).

    Anang mengatakan, eksekusi terhadap Silfester merupakan ranahnya Kejari Jakarta Selatan. Menurut Anang, strategi penangkapan atau eksekusi Silfester cuma diketahui oleh jaksa eksekutor di Kejari Jaksel. “Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersahutan (Kejari Jaksel),” ucap Anang.

    Silfester Matutina sebelumnya telah divonis bersalah melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019, yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

    Meski telah berkekuatan hukum tetap, Silfester belum pernah menjalani masa hukuman. Bahkan saat dijadwalkan hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia mangkir.

    Desakan untuk segera dilakukan eksekusi kembali mencuat setelah pakar telematika Roy Suryo bersama sejumlah aktivis mengajukan permohonan resmi ke Kejari Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025. Roy meminta jaksa segera melaksanakan putusan yang sudah lama inkrah.

    Perkara ini bermula dari laporan 100 advokat terhadap Silfester pada Mei 2017. Ia dinilai mencemarkan nama baik Jusuf Kalla lewat pernyataannya di ruang publik.

    Hingga kini, publik mempertanyakan alasan Kejari Jakarta Selatan belum juga melaksanakan perintah eksekusi terhadap Silfester, meski Kejagung menyatakan instruksi sudah diberikan.