Topik: kopi sianida

  • Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat disebutkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    Nama Tito muncul saat salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba membacakan percakapan antara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang diwawancara oleh jurnalis senior Karni Ilyas pada salah satu stasiun televisi pada Oktober 2023 lalu.
    Saat itu, Edi dan Karni tengah membahas sebuah rekaman CCTV terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Lebih tepatnya, ketika cairan yang diduga adalah sianida tengah dimasukkan ke dalam suatu wadah.
    “Ini lihat nih. Ini dia (Jessica) masukin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai ramai, sama Pak Tito, Pak Krishna. Jadi kita potong dulu ini, lagi tunggu
    loading
    dulu,” ujar Sordame meniru ucapan Edi dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Dalam rangkaian percakapan yang dibacakan Sordame, Karni Ilyas disebutkan mempertanyakan kehadiran Tito dalam momen pengecekannya rekaman CCTV saat itu.
    Seperti yang diketahui, Tito Karnavian menjabat sebagai kapolda Metro Jakarta dari Juni 2015 sampai Maret 2016. Sementara, Krishna Murti menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    “Pak Tito melihat ini justru dia panas tuh, ‘Wah lu buka lah, bukalah sidangnya nih
    scientific
    , ramai nih’, dia bilang begitu,” lanjut Sordame masih meniru Tito.
    Saat itu, Edi disebutkan tidak membuka rekaman CCTV ini di persidangan karena dia ingin Jessica tidak dihukum mati. Edi meyakini, jika rekaman CCTV ini dibuka , Jessica dapat mendapatkan hukuman maksimal.
    “Ini kenapa kita enggak keluarkan dulu waktu sidang? Kita enggak mau dia dihukum mati. Biarin, dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu. Saya menginginkan begitu, jangan dihukum mati, keenakan dia,” lanjut Sordame sebagai Edi.
    Mengetahui adanya rekaman CCTV yang tidak dibuka di persidangan, kuasa hukum meyakini hal ini menjadi salah satu landasan untuk pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali lagi.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meyakini rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat pertemuan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin, sebenarnya telah  dimanipulasi.
    Rekayasa ini diyakini terjadi setelah membandingkan sejumlah kesaksian para ahli dalam beberapa berita acara pemeriksaan (BAP).
    “Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
    frame
    yang dihilangkan,” ujar salah satu penasehat hukum
    Jessica Wongso
    , Andra Reinhard Pasaribu dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Andra menjelaskan, dalam BAP milik ahli Muhammad Nur Al Azhar pada 8 Januari 2016 lalu, rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier ini disebut memiliki 50.910 frame.
    Sementara, dalam BAP milik ahli Christopher Hariman, untuk rekaman CCTV yang sama hanya memiliki 50.810 frame.
    “Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuh Andra.
    Terlebih rekaman CCTV 9 yang diyakini versi lengkap ini disebutkan belum pernah ditampilkan di persidangan. Kuasa hukum mengatakan, rekaman CCTV 9 ini justru dimiliki oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin dan belum pernah dihadirkan di persidangan.
    “Dalam wawancara dengan Karni Ilyas, saksi Darmawan mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV tersebut yang selama ini dia miliki atau simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” imbuh Andra.
    Kuasa hukum meyakini, rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang ini adalah sesuatu yang janggal. Terlebih, ada sejumlah bagian yang telah dipotong-potong.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Kopi Sianida Pacitan, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara Ayu Findi Antika

    Kasus Kopi Sianida Pacitan, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara Ayu Findi Antika

    Pacitan (beritajatim.com) – Dalam sebuah sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Selasa, 13 Agustus, Ayu Findi Antika (25), terdakwa dalam kasus pembunuhan Mohammad Rizqhi Saputra (14), dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuanita Mawarni menuntut hukuman berat ini atas tindakannya menaburkan racun sianida ke dalam kopi di rumah korban, yang dianggap sebagai perbuatan terencana yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Dalam persidangan yang dramatis, JPU Yuanita Mawarni mengungkapkan bahwa Ayu Findi Antika (AFA) terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian yang berujung pada pembunuhan berencana terhadap remaja Mohammad Rizqhi Saputra (MRS).

    “Perbuatan terdakwa tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga membawa kesedihan mendalam bagi keluarga korban, terutama orang tuanya,” jelas Yuanita.

    JPU juga menjelaskan secara rinci proses kejadian tersebut. Ayu diduga menaburkan racun ke dalam kopi yang diminum oleh korban, yang akhirnya menyebabkan kematian MRS. Yuanita menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan kejam dan terencana,

    “Dakwaan primer terpenuhi tanpa ada alasan meringankan,” tambahnya, menekankan bahwa AFA bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

    Penasihat hukum AFA, Yoga Tamtama Pamungkas, merespons tuntutan tersebut dengan skeptis. Menurutnya, tuntutan yang diajukan terlalu berat dan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pasal 338 KUHP yang memberikan hukuman lebih ringan.

    “Klien kami tidak berniat membunuh; dia hanya ingin mencuri uang milik ibu korban untuk membayar utang,” ujar Yoga.

    Yoga dan tim kuasa hukum terdakwa masih mempelajari tuntutan tersebut lebih lanjut sebelum mengambil langkah selanjutnya dalam proses hukum ini. (sul/ted)

  • Dokter Lakukan Uji Toksikologi ke 2 Jenazah Meninggal Usai Minum di Vasa Hotel

    Dokter Lakukan Uji Toksikologi ke 2 Jenazah Meninggal Usai Minum di Vasa Hotel

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter forensik RSUD dr. Soetomo melakukan uji toksikologi pada sampel 2 jenazah musisi yang kemarin telah diautopsi. Uji toksikologi ini dilakukan karena tim dokter forensik ingin mengetahui zat yang dikonsumsi oleh para korban.

    “Meninggal karena alkohol apa terkena racun masih belum bisa dipastikan, kalau meninggal karena alkohol itu tidak mungkin, sebab minumnya tak banyak,” kata Kepala Staf Medik Kedokteran Forensik RSUD dr Soetomo Edi Suyanto, Rabu (27/12/2023).

    Saat ini tim dokter masih mencari akar masalah untuk mencari penyebab kematian. Ia lantas memberikan contoh pada kasus Mirna kopi Sianida. Hal pertama yang dilakukan oleh tim dokter saat itu adalah memeriksa kandungan minuman yang diduga menjadi penyebab kematian.

    “Alkohol saja satu sloki ini tidak mematikan. Kemungkinan campuran cairan zat aktif. Yang menyebabkan gangguan di sistem kehidupan,” jelasnya.

    Dari pengalaman Edi, ia menduga bahwa kematian dari 3 orang yang sempat minum di Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel itu disebabkan racun yang terkandung dalam minuman keras. Namun, untuk memastikan hal itu, tim dokter masih melakukan pemeriksaan.

    “Ini yang masih dicari. Untuk meninggalnya ini karena ada gangguan dari sistem pernapasan,” tandas Edi.

    Sementara itu, dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, sample minuman keras diminum para korban, kini sedang dilakukan uji Labfor di Polda Jatim.

    “Kami koordinasi dengan Labfor Polda Jatim meneliti sampel bahan bahan minuman yang ditenggak korban. Untuk itu kami masih melakukan analisa mendalam,” tutup Hendro.

    Sebelumnya, Polisi telah memastikan bahwa miras yang diminum oleh 8 musisi pada Jumat (22/12/2023) adalah milik Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. Perlu diketahui, 3 musisi Surabaya bernama Refly, Reza, dan Indro meninggal dunia usai menjadi penampil dan mengkonsumsi minol di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya. Sedangkan 1 musisi lainnya dalam kondisi kritis hingga saat berita ini diunggah.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan polisi sudah memeriksa 5 saksi yang terdiri dari bartender dan crew Ogie and Friends yang tampil di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan pemeriksaan, miras yang dikonsumsi oleh para musisi berasal dari Cruz Lounge Bar Vasa Hotel dan bukan milik salah satu bartender.

    “Ada 3 botol miras dengan 2 merk berbeda yang kami amankan. Minumannya dari Cruz Lounge Bar Vasa Hotel bukan milik bartender,” kata Hendro, saat diwawancarai Beritajatim.com, Selasa (26/12/2023). [ang/but]