Topik: kopi sianida

  • Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Agustus 2025

    Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida Nasional 16 Agustus 2025

    Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK), Jessica Kumala Wongso, di kasus kopi sianida, yakni perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    Penolakan kedua ini diputus oleh majelis hakim pada Kamis (14/8/2025) lalu.
    “Amar putusan, tolak,” terlihat dari situs Mahkamah Agung.
    Perkara PK yang teregister dengan nomor 78/PK/PID/2025 ini merupakan kali kedua Jessica mengajukan PK.
    Jessica sudah tidak mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 lalu.
    Upaya PK ini diajukan semata-mata untuk memulihkan nama baiknya.
    Hal ini disampaikan oleh pengacara Otto Hasibuan yang menemani Jessica untuk mendaftarkan perkara PK ini ke pengadilan.
    “Secara jasmani dia (Jessica) sudah bebas, tetapi rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh undang-undang atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan menggunakan kesempatan itu,” ujar Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, 9 Oktober 2024 lalu.
    Beberapa waktu sebelum mengajukan PK, kasus kopi sianida ramai dibicarakan karena diangkat menjadi documentary Netflix “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”.
    Bahkan, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin sempat muncul dan diwawancara sejumlah media untuk memberikan pendapatnya terkait kasus di tahun 2016 silam.
    Dalam salah satu wawancara itu, Edi sempat menyinggung soal sebuah rekaman CCTV yang menurutnya dapat membuat Jessica dihukum mati.
    Tapi, rekaman itu diklaim tidak disertakan dalam persidangan sehingga Jessica “hanya” divonis penjara selama 20 tahun.
    Rekaman CCTV yang disinggung Edi pun menjadi novum untuk PK kedua Jessica.
    “Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini,” kata Otto.
    Novum ini berupa rekaman-rekaman CCTV kejadian di lokasi pembunuhan terjadi, Kafe Olivier di Mall Grand Indonesia.
    Otto menjelaskan, ketika persidangan berlangsung, CCTV yang diperlihatkan tidak disebutkan asal usul tempat rekaman ini diambil.
    “Sejak semula di persidangan dulu, kami sudah dengan tegas menolak CCTV ini diputar dengan alasan kami tidak melihat bukti bahwa dari mana sumber diambilnya CCTV ini,” imbuh Otto.
    Persidangan PK ini pun dimulai pada Oktober 2024.
    Selama persidangan bergulir, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Jessica sama-sama menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan kasus mereka.
    Salah satu saksi ahli yang dihadirkan ini adalah Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar. Dalam sidang, Rismon menjelaskan sejumlah analisisnya.
    Tapi, jaksa mengajukan keberatan. Kredibilitas Rismon juga dipertanyakan karena dirinya sempat membuat beberapa konten yang dinilai jaksa menjatuhkan, bahkan menyebarkan kebencian terhadap aparat penegak hukum.
    “Keterangan ahli digital forensik pemohon PK 3, Rismon yang sekarang lebih sibuk menjadi YouTuber yang mempromosikan ujaran kebencian, fitnah dan caci maki daripada menjadi ahli yg kompeten hanyalah tambahan dari argumennya yang tidak berdasar yang patut dicela,” ujar Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Rismon sendiri memberikan keterangan di hadapan hakim pada 4 November 2024 lalu.
    Keterangannya di sidang itu dinilai jaksa sama seperti yang disebutkan pada 2016 silam. Perdebatan beberapa kali terjadi saat jaksa mencecar keahlian Rismon.
    Persidangan pemeriksaan administrasi PK ini selesai bergulir di PN Jakarta Pusat pada 12 Desember 2024.
    Rangkuman pemeriksaan dan keterangan saksi ahli yang disampaikan selama sidang pun dikirim ke MA untuk diputus.
    Kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada 2016 lalu. Kejadian ini bermula dari rencana pertemuan empat mahasiswa Indonesia yang sempat kuliah bareng di Australia.
    Alumni Billy Blue College, Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera, merencanakan pertemuan mereka di Jakarta.
    Pertemuan Jessica dan Mirna dan satu orang temannya berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
     
    Pada hari itu, Jessica memutuskan datang lebih awal ke tempat yang disetujui karena hendak menghindari 3 in 1 Jakarta.
    Saat itu, ia berinisiatif untuk memesankan es kopi vietnam dan dua cocktail. Es kopi vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna.
    Kemudian, Mirna tiba bersama Hani. Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang.
    Mirna kemudian meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
    Polisi yang menyelidiki kasus ini, menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna. Hasil penyelidikan itu diumumkan polisi pada 16 Januari 2016.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida
                        Nasional

    10 MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida Nasional

    MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    “Amar putusan, tolak,” demikian terlihat dari situs Mahkamah Agung, Jumat (15/8/2025).
    Perkara PK yang terdaftar dengan nomor 78/PK/PID/2025 ini diketahui telah diputus oleh majelis hakim yang mengadili pada Kamis (14/8/2025).
    Majelis hakim yang mengadili perkara ini antara lain Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua, serta Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota.
    Jessica telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 lalu.
    Meski sudah menghirup udara bebas, kubu Jessica kembali mengajukan PK.
    Persidangan pemeriksaan novum pun dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai Oktober hingga Desember 2024.
    Delapan bulan berselang, MA pun menyampaikan putusannya terhadap kasus yang pernah menggegerkan Indonesia pada 2016 lalu.
    Kasus yang melibatkan Jessica terjadi pada 2016. Pada delapan tahun lalu, kejadian pembunuhan ini menjadi kasus paling kontroversial.
    Perjalanan kasus ini dimulai ketika empat orang yang berteman sejak kuliah di Billy Blue College, Australia, memiliki rencana untuk bertemu di Indonesia. Mereka adalah Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera.
    Pertemuan Jessica dan Mirna dan satu orang temannya berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
    Namun, Vera tidak ikut dalam pertemuan itu, tetapi tak dijelaskan alasannya. Dengan demikian, namanya tak banyak disebut dalam kasus ini.
    Pada pertemuan itu, Jessica datang ke Oliver lebih awal. Ia tiba pukul 16.00 WIB dengan alasan untuk menghindari aturan 3 in 1 di Jakarta. Jessica kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail.
    Es kopi vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna. Jessica kemudian menunggu kedua temannya, Mirna dan Hani di meja 54 dengan pesanan minuman yang sudah dihidangkan.
     
    Sementara Mirna tiba bersama Hani. Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang.
    Mirna kemudian meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Polisi yang menyelidiki kasus ini, menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna.
    Hasil penyelidikan itu diumumkan polisi pada 16 Januari 20216.
    Mirna disebut diduga meninggal karena keracunan. Oleh karena itu, polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.
    Peningkatan status tersebut lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna. Namun, polisi ketika itu belum menetapkan tersangka.
    Setelah melakukan proses penyidikan yang panjang, pada 29 Januari 2016, polisi akhirnya menetapkan tersangka. Sosok Jessica ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Mirna.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Didesak Percayakan Roy Suryo dan Rismon Periksa Ijazah Jokowi

    Polisi Didesak Percayakan Roy Suryo dan Rismon Periksa Ijazah Jokowi

    GELORA.CO -Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya meneliti kembali ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepunyaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi di laboratorium forensik.

    “Berarti pemeriksaan Labfor yang sudah dilaporkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 terhadap ijazah itu salah? Tidak akurat?” tanya Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Sabtu 26 Juli 2025.

    Lantas apakah ijazah pembandingnya juga sama seperti pemeriksaan awal oleh Bareskrim Polri?

    “Kalau iya, percuma saja! Nanti Bareskrim akan lagi-lagi mengumumkan ijazah itu identik!” kata Dokter Tifa.

    Menurut Dokter Tifa, apabila negara ini memang menginginkan keadilan ditegakkan, dan kebenaran dijunjung, maka Labfor harus juga bersedia agar ijazah itu diperiksa oleh pakar informatika, multimedia, dan telematika Roy Suryo dan ahli forensik digital Rismon Sianipar.

    “Keduanya sering kali menjadi Saksi Ahli perkara-perkara besar yang pelik dan rumit, seperti kasus Kopi Sianida, KM 50, Vina Cirebon, dll,” saran Dokter Tifa.

    “Bukankah sepatutnya Puslabfor membutuhkan expertise mereka?” sambungnya.

    Polda Metro Jaya menyita ijazah Jokowi terkait kasus tudingan ijazah palsu. Ijazah tersebut merupakan ijazah SMA dan ijazah S-1 milik Jokowi.

    “Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S-1 dan SMA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 24 Juli 2025.

    Ade Ary mengatakan ijazah tersebut akan diteliti laboratorium forensik. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

    “(Penyitaan ijazah) untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan,” kata Ade.

    Jokowi sendiri sudah diperiksa terkait tudingan ijazah palsu di Mapolresta Solo, Kamis 23 Juli 2025. Jokowi diperiksa selama tiga jam lamanya dengan total 45 pertanyaan. Jokowi menyebutkan ijazah asli SMA dan S-1-nya disita.

    Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

  • 17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida

    17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida

    17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 17 perwira Polri mendapatkan
    kenaikan pangkat
    satu tingkat lebih tinggi pada Senin (7/7/2025).
    Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan, kenaikan pangkat merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira.

    Kenaikan pangkat
    ini bukan hanya sekadar penghargaan struktural, tetapi juga bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira tinggi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
    Salah satu yang mendapatkan kenaikan pangkat adalah
    Brigjen Muhammad Nuh Al Azhar
    , yang sebelumnya berpangkat Kombes.
    Brigjen Muhammad Nuh Al Azhar sendiri merupakan saksi ahli kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 7 Februari 2017.
    Saat itu, Muhammad Nuh Al Azhar masih berpangkat AKBP dan menduduki posisi Kepala Sub Bidang Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
    Dalam sidang terdakwa Ahok pada Selasa (7/2/2017), Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan bahwa terdapat empat video yang berkaitan dengan pidato Ahok di di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
    Setelah dianalisa oleh tim Puslabfor Mabes Polri, Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan bahwa video tersebut dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
    Selain dalam
    kasus Ahok
    , Muhammad Nuh Al Azhar juga dihadirkan sebagai ahli dalam kasus
    kasus kopi sianida
    yang melibatkan nama Jessica Wongso.
    Dalam sidang pada Senin (18/11/2024), Muhammad Nuh Al Azhar dihadirkan sebagai Ahli Digital Forensik dari Mabes Polri yang membantah rekaman CCTV channel 9 yang diserahkan oleh pihak Jessica Wongso merupakan barang bukti baru atau novum dalam pengajuan peninjauan kembali (PK).
    Saat itu, Nuh menegaskan, rekaman CCTV channel 9 ini sudah pernah diputar dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada Agustus 2016.
    Begitu pula dengan rekaman yang ditunjukkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, dalam wawancara di stasiun TV.
    “(Rekaman) CCTV channel 9 dari belakang dengan yang ada di rekaman (wawancara eksklusif dengan) Karni Ilyas itu adalah hal yang sama. Tidak ada ada perbedaan,” ujar Nuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa Kopi Sianida Pacitan Dihukum Penjara 18 Tahun

    Terdakwa Kopi Sianida Pacitan Dihukum Penjara 18 Tahun

  • Jessica ‘Kopi Sianida’ Wongso Buka Suara di Australia, Netizen Geram

    Jessica ‘Kopi Sianida’ Wongso Buka Suara di Australia, Netizen Geram

    Jakarta, Beritasatu.com – Jessica Wongso kini jadi sorotan lagi setelah muncul di televisi prime-time Australia membantah kedekatannya dengan Mirna Salihin. Jessica Wongso, yang kini berstatus penduduk tetap Australia, menegaskan bahwa hubungannya dengan korban, Mirna Salihin, jauh dari kata dekat.

    Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas kematian Mirna Salihin, yang diracuni sianida dalam kopi es pada 2016. Kasus ini sangat menyita perhatian publik Indonesia karena melibatkan dua wanita muda keturunan Tionghoa dari kalangan elit Jakarta. Namun, Jessica Wongso mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024 setelah menjalani delapan tahun dari vonis 20 tahun penjara.

    Dalam wawancara dengan program Spotlight di Seven Network Australia yang juga telah diunggah dalam kanal YouTube resmi mereka, Jessica Wongso kali ini malah membantah tuduhan dekat dengan Mirna. Ia mengatakan mereka hanya saling mengenal karena berasal dari negara yang sama, bukan teman dekat.

    “(Persahabatan itu) karena kami berasal dari negara yang sama. Kami bukan sahabat atau apa. Setelah lulus, dia kembali ke Indonesia, saya tinggal di Australia,” kata Jessica Wongso dikutip Beritasatu.com, Sabtu (31/5/2025).

    Namun, pernyataan Jessica Wongso di Australia itu justru memicu kemarahan publik, terutama di Indonesia. Banyak netizen menganggap sikap Jessica yang tampil membantah dan berusaha membersihkan nama di media asing sebagai bentuk kurangnya rasa tanggung jawab atas kasus serius yang menjeratnya.

    Seorang warganet Indonesia menulis di Twitter, “Jessica Wongso muncul di TV Australia seolah tidak bersalah, tapi kita tidak lupa tragedi Mirna. Ini sakit hati banget!”

    Sementara itu, di Australia, netizen juga ikut geram. Seorang pengguna Facebook menulis, “Dia dihukum atas kasus serius, tapi sekarang muncul di TV dan mencoba membela diri? Ini mengecewakan dan tidak menghargai hukum,” tulisnya.

    Di Instagram, komentar bernada serupa juga ramai: “Wawancara ini membuat saya meragukan sistem hukum. Jessica Wongso seharusnya fokus pada pembebasan diri secara hukum, bukan mencari simpati media.”

    Jessica Wongso sendiri mengaku tidak dapat menjawab semua pertanyaan karena syarat pembebasan bersyarat dan proses hukum yang masih berjalan. Namun, kemunculannya di media Australia tetap memancing kontroversi dan perdebatan sengit di dua negara.

    Apalagi dalam wawancara tersebut Spotlight menguatkan narasi pengadilan Jessica Wongso berjalan dengan tidak adil melalui pernyataan pengamat. Contohnya pernyataan Profesor hukum Indonesia dari Universitas Sydney, Simon Butt yang berpendapat Jessica Wongso tidak diberi hak praduga tak bersalah.

    “Di pengadilan dan media, Wongso digambarkan sebagai orang gila, jahat, dan pembunuh. Tetapi bukti terhadap Wongso selalu bersifat tidak langsung dan tipis,” ucapnya. 

    Sejak bebas, saat ini Jessica Wongso memang berusaha membersihkan nama sambil berkarier sebagai influencer media sosial. Namun, ia mengaku tidak bisa menjawab banyak pertanyaan terkait kasus karena pembatasan syarat pembebasan bersyarat dan proses peninjauan kembali yang masih berlangsung.

    Beberapa ahli hukum seperti Tim Lindsey dari Centre for Indonesian Law, Islam and Society, menyatakan peluang Jessica Wongso untuk membatalkan putusan pengadilan sangat kecil tanpa bukti baru yang kuat. Upaya sebelumnya selalu gagal, walaupun kritik terhadap proses penuntutan yang “sangat cacat” dan bukti yang lemah masih bergema di masyarakat.

    Banyak netizen dan pengamat hukum di Indonesia yang meradang setelah melihat wawancara Jessica Wongso ini. Mereka mempertanyakan mengapa wanita yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana bisa mendapatkan pembebasan dan sekarang muncul membela diri di media internasional.

  • Rismon Sianipar Tuding Tito Karnavian dan Krishna Murti Penipu, di Tengah Kasus Ijazah Jokowi

    Rismon Sianipar Tuding Tito Karnavian dan Krishna Murti Penipu, di Tengah Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Di tengah kasus laporan dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Jokowi yang ditudingnya palsu, Ahli Forensik Digital Rismon Hasiholan Sianipar kini menuding bahwa eks Kapolri yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri yakni Tito Karnavian adalah penipu.

    Selain itu, Rismon Sianipar juga menyebut Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti juga penipu.

    Menurut Rismon, keduanya menjadi penipu saat masih menangani kasus pembunuhan kopi sianida dengan tersangka Jessica Wongso.

    Tudingan Rismon ini kepada keduanya ditanyakan pula oleh host channel YouTube Forum Keadilan TV, Reza Indragiri kepada Rismon, karena tudingan itu bukan akademis lagi.

    “Bukan akademis? Malah benar-benar akademis itu Bang. Akademis ilmiah karena saya punya basis yang kuat metadata bahwa di kasus Jessica Wongso di video CCTV 1, 3, 7 dan 9. DI 7 dan 9 ini kamera mahkota yang mengkriminalkan Jessica Wongso, itu di dalam metadatanya digunakan software gratisan i red soft,” jawab Rismon di tayangan Forum Keadilan TV yang dilihat WartaKota, Kamis (29/5/2025).

    “Pemirsa bisa men-download itu, i red soft itu adalah sebuah software gratisan berbasis Windows. Dan pada saat PK Jessica Wongso tahun 2004 24 yang lalu itu Muhammad Nur Azhar sebagai laboratorium komputer forensik Bareskrim Polri mengatakan bahwa i red soft adalah software yang sudah template tertanam di DVR Teleview FD1S, bohong,” kata Rismon.

    Atas dasar itulah Rismon mengatakan Tito Karnavian yang kala itu menjabat Kapolri dan Khrisna Murti yang menjabat Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai pembohong.

    Karenanya Rismon mengaku tidak khawatir suatu saat dilaporkan oleh keduanya.

    Bahkan Rismon akan melaporkan mereka atas apa yang mereka lakukan di kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Wongso.

    “Tidak khawatir suatu saat Tito Karnavian atau Krishna Murti juga akan melaporkan Bang Rismon?’ tanya Reza.

    “Silakan Pak Tito Karnavian dan Krishna Murti. Jelas bahwa i red soft itu berbasis OS Windows operating system Windows, sementara DVR Teleview FD161S yang dipakai di Kafe Olivier Linux,” ujarnya.

    Hal ini kata Rismon mengibaratkan sudah beda alam.

    “Ini seperti ikan hidup di darat. Bahwa i red soft Windows operating system seperti laut atau air, ini Linux operating system kayak di udara. Bagaimana mungkin ikan bisa hidup,” ujarnya.

    “Jadi tidak akan mencabut pernyataan? (Bahwa Tito dan Khrisna Murti penipu)” tanya Reza.

    “Tidak, silakan. Bahkan saya akan melaporkan. Tetapi dibilang para pengacara tunggu dulu, kita hemat energi,” kata Rismon.

    Tantang Hercules

    Rismon juga menantang Ketua Grib Jaya, Hercules karena pernah menyatakan ijazah Jokowi asli setelah mengunjungi rumah Jokowi di Solo.

    “Bahwa dia mengatakan memastikan bahwa ijazah Jokowi asli, pada saat dia berkunjung ke rumahnya. Bagaimana dia seseorang yang tidak punya kapabilitas menilai ijazah Jokowi asli, sementara saya punya kapasitas untuk dalam menilai itu bahkan dilaporkan,” katanya.

    “Intinya itu saya murni kajian ilmiah, tanpa bia, independen, tanpa personal, apalagi membenci, apalagi sakit hati, tidak. Saintifik itu harus repeatable, harus bisa diulangi, harus bisa dichallenge. Saintifik tidak hidup di ruang gelap, saintifik tidak bisa diklaim secara sepihak,” kata Rismo,

    Karenanya menurut Rismon apa yang diumunkan Dirtipidum Mabes Polri bahwa ijazah Jokowi asli harus siap di uji.

    “Itulah tempatnya di pengadilan. Bahwa hasil dari Bareskrim bukan hasil akhir. Bukan hasil yang diklaim sepiak langsung selesai,” ujarnya.

    Karenanya Rismon mengaku siap ditersangkakan dalam kasus tudingan ijazah Jokowi palsu dan akan melawannya di persidangan.

    “Saya siap ditersangkakan, dikriminalkan seumur hidup juga saya siap,” kata Rismon.

    “Saya tidak akan menyerah. Di pengadilan saya akan keras-kerasan membuktikan keilmiahan saya dan Pak Jokowi membawa bukti-buktinya secara langsung ke pengadilan dan menjelaskan proses akademik yang dilaluinya. Siap enggak Pak Jokowi?” kata Rismon.

    Sebelumnya Rismon Hasiholan Sianipar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah mantan presiden Joko Widodo palsu, Senin (26/5/2025?.

    Rismon mengaku mendapat 97 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    “Saya tadi ditanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

    Rismon menyatakan tidak semua pertanyaan dapat ia jawab karena menyangkut persoalan teknis yang menurutnya tidak bisa disampaikan secara terbuka.

    Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya merupakan bentuk pemenuhan atas undangan klarifikasi sebagai saksi, bukan karena statusnya sebagai terlapor.

    “Saya diundang ke sini untuk klarifikasi berkaitan dengan pelaporan oleh Pak Jokowi pada tanggal 30 April 2025,” ujar Rismon.

    Rismon mengungkapkan bahwa penyidik menggali informasi mengenai aktivitasnya di media sosial dan diskusinya bersama Roy Suryo. 

    Ia juga dimintai keterangan terkait video yang ia unggah di kanal YouTube Balige Academy, ketika ia membahas dan menganalisis lembar pengesahan serta skripsi Joko Widodo.

    “Terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode. Jadi saya terangkan sedikit yang dibutuhkan,” ucap dia.

    Dalam pemeriksaan, Rismon juga ditanya dalam kapasitas apa ia melakukan kajian terhadap skripsi Jokowi.

    Menurutnya sebagai seorang peneliti dan penulis buku, ia merasa memiliki kebebasan akademik untuk menelaah berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

    “Sebagai seorang peneliti, penulis buku, maka karena ini berkaitan dengan bidang keilmuan saya, saya sebagai peneliti bebas independen, tidak subjektif,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa otoritas formal tidak selalu diperlukan bagi seorang peneliti untuk mengkaji permasalahan publik secara ilmiah.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyelidik telah memeriksa 29 saksi dalam kasus ijazah Jokowi ini. 

    Eksaminasi Silang

    Pakar psikologi forensik Reza Indragiri yang menjadi host saat mewawancari Rismon Sianipar mengatakan setidaknya dari empat kasus yang Ahli Forensik Digital ini sebut, hasil uji saintifik oleh Puslabfor Polri memang patut dieksaminasi silang.

    “Bahkan semua yang disebut sebagai hasil pemeriksaan saintifik oleh Polri, apa pun bentuknya, di instalasi Polri manapun, semestinya bisa dikenakan cross examination,” katanya.

    Menurut Reza, persidangan perlu ekstra hati-hati terhadap kemungkinan bukti telah compromised, contaminated, dan corrupted.

    “Termasuk perusakan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan kalangan yang berafiliasi dengannya,” katanya.

    Sehingga, kata Reza, membuka akses bagi terdakwa untuk juga melakukan uji saintifiknya sendiri merupakan cara untuk menangkal 3C tersebut sekaligus memenuhi azas fairness di ruang penegakan hukum. 

    “Ujung-ujungnya, terguncang kita berhadapan dengan kemungkinan yang tidak bisa dinihilkan. Bahwa, obstruction of justice ironisnya dapat dilakukan lembaga penegakan hukum itu sendiri,” kata Reza.

  • 10
                    
                        MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida
                        Nasional

    MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso

    MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Agung
    (MA) mulai mengadili
    permohonan Peninjauan Kembali
    (PK) kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida oleh
    Jessica Kumala Wongso
    dengan korban Wayan Mirna Salihin.
    Berdasarkan informasi perkara di situs MA, permohonan PK Jessica teregister dengan Nomor Perkara 78 PK/PID/2025.
    “Status: dalam proses pemeriksaan majelis,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, pada Kamis (27/2/2025).
    Dalam situs itu disebutkan, Kepaniteraan MA baru menerima permohonan PK ini pada 12 Februari 2025 dan teregister pada 20 Februari.
    Permohonan upaya luar biasa Jessica kemudian didistribusikan pada 21 Februari.
    Perkara PK ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota 1 Hakim Agung Yanto dan anggota 2 Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
    Sementara, panitera pengganti dalam perkara ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
    Sebelumnya,
    Jessica mengajukan PK
    untuk kedua kalinya atas kasus pembunuhan yang diketahui publik sebagai
    kasus kopi sianida
    .
    Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (9/10/2025) ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
    PK tetap diajukan meskipun Jessica saat ini telah menghirup udara bebas karena mendapatkan program Bebas Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
    Adapun syarat dari pengajuan PK adalah novum atau bukti baru.
    PK kini hanya bisa diajukan oleh terdakwa, sementara upaya hukum jaksa penuntut umum hanya sampai tahap kasasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Agustus 2025

    Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024 Megapolitan 11 November 2024

    Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso akan kembali dilanjutkan, Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang lanjutan itu adalah pemeriksaan ahli dari pemohon.
    “Sidang selanjutnya hari Kamis. Hari Kamis masih ahli dari pemohon,” ujar salah satu kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
    Sordame enggan membocorkan siapa ahli yang akan mereka hadirkan. Dia mengatakan akan membocorkan identitas ahli di ruang sidang pada Kamis nanti.
    Dalam sidang hari ini sempat dijadwalkan untuk menampilkan novum atau barang bukti baru. Namun, agenda itu ditunda karena majelis hakim ingin sidang dilanjutkan terlebih dahulu dengan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.
    Sementara, novum berbentuk
    compact disk
    (CD) dalam amplop putih ini sempat diperlihatkan di persidangan dan diserahkan ke jaksa selaku termohon.
    Namun, CD ini dikembalikan jaksa kepada hakim untuk disimpan agar bisa diputar di persidangan selanjutnya.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 November 2024

    Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi Megapolitan 11 November 2024

    Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar Ilmu Informasi Teknologi (IT), Abimanyu Wahyu Hidayat mengatakan, ada rekaman CCTV di Kafe Olivier yang tidak diperiksa dan tidak dilaporkan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri ketika kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin bergulir di persidangan pada 2016.
    “Bisa jadi nih. Jangan kaget ya penasehat hukum. Ini yang saya bilang tadi, ini
    channel
    9. Bisa jadi lihat kejadian (momen penuangan sianida) dari sini kan. Dan, ini yang tidak pernah diperiksa dan dilaporkan oleh labfor,” ujar Abimanyu Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024).
    Wahyu mengatakan, hal ini diketahuinya setelah memeriksa dan membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari sejumlah saksi dan ahli yang diperiksa di sidang tahun 2016.
    Kamera
    channel
    9 disebutkan menyorot posisi meja tempat duduk Jessica Wongso dari belakang. Kamera
    channel
    9 ini diklaim lebih dekat jaraknya ke Jessica dibandingkan dengan kamera
    channel
    7 yang menyorot dari sisi depan.
    Wahyu menjelaskan, dalam BAP ahli lainnya, keberadaan rekaman
    channel
    9 memang disebutkan. Namun, tidak terdapat keterangan mendalam terkait dengan analisis isi rekaman.
    “Saya cek BAP (
    channel
    ) nomor 9 hanya ada soal itu (ada rekaman). Yang bahas soal gerakan enggak ada, apa (gerakan), enggak ada,” lanjut Wahyu.
    Ketika ditemui usai persidangan, Wahyu menjelaskan, dalam sorotan
    channel
    9 memang ada tumbuhan dan dedaunan yang menutupi Jessica.
    Namun, tumbuhan itu diklaim tidak menghalangi pandangan untuk menyaksikan gerakan Jessica.
    “Iya memang ada dedaunan, tapi dedaunan ini sedikit. Di balik dedaunan ini kita masih bisa melihat ada pergerakan di situ,” imbuh dia.
    Wahyu meyakini, jika rekaman CCTV 
    channel
    9 ini diperiksa lebih jauh ketika persidangan dulu, banyak hal yang bisa diungkap.
    Wahyu mengaku melihat langsung rekaman
    channel
    9 ini dari komputernya yang disediakan oleh pengacara Jessica. Rekaman ini berasal dari sebuah
    compact disk
    (CD) yang didapatkan pengacara dari salah satu stasiun televisi.
    “DVD langsung dari pengacaranya, kantor pengacaranya. Saya lihat di kantornya di situ. Oh, saya sudah tonton langsung,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.