Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK), Jessica Kumala Wongso, di kasus kopi sianida, yakni perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Penolakan kedua ini diputus oleh majelis hakim pada Kamis (14/8/2025) lalu.
“Amar putusan, tolak,” terlihat dari situs Mahkamah Agung.
Perkara PK yang teregister dengan nomor 78/PK/PID/2025 ini merupakan kali kedua Jessica mengajukan PK.
Jessica sudah tidak mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 lalu.
Upaya PK ini diajukan semata-mata untuk memulihkan nama baiknya.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Otto Hasibuan yang menemani Jessica untuk mendaftarkan perkara PK ini ke pengadilan.
“Secara jasmani dia (Jessica) sudah bebas, tetapi rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh undang-undang atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan menggunakan kesempatan itu,” ujar Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, 9 Oktober 2024 lalu.
Beberapa waktu sebelum mengajukan PK, kasus kopi sianida ramai dibicarakan karena diangkat menjadi documentary Netflix “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”.
Bahkan, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin sempat muncul dan diwawancara sejumlah media untuk memberikan pendapatnya terkait kasus di tahun 2016 silam.
Dalam salah satu wawancara itu, Edi sempat menyinggung soal sebuah rekaman CCTV yang menurutnya dapat membuat Jessica dihukum mati.
Tapi, rekaman itu diklaim tidak disertakan dalam persidangan sehingga Jessica “hanya” divonis penjara selama 20 tahun.
Rekaman CCTV yang disinggung Edi pun menjadi novum untuk PK kedua Jessica.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini,” kata Otto.
Novum ini berupa rekaman-rekaman CCTV kejadian di lokasi pembunuhan terjadi, Kafe Olivier di Mall Grand Indonesia.
Otto menjelaskan, ketika persidangan berlangsung, CCTV yang diperlihatkan tidak disebutkan asal usul tempat rekaman ini diambil.
“Sejak semula di persidangan dulu, kami sudah dengan tegas menolak CCTV ini diputar dengan alasan kami tidak melihat bukti bahwa dari mana sumber diambilnya CCTV ini,” imbuh Otto.
Persidangan PK ini pun dimulai pada Oktober 2024.
Selama persidangan bergulir, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Jessica sama-sama menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan kasus mereka.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan ini adalah Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar. Dalam sidang, Rismon menjelaskan sejumlah analisisnya.
Tapi, jaksa mengajukan keberatan. Kredibilitas Rismon juga dipertanyakan karena dirinya sempat membuat beberapa konten yang dinilai jaksa menjatuhkan, bahkan menyebarkan kebencian terhadap aparat penegak hukum.
“Keterangan ahli digital forensik pemohon PK 3, Rismon yang sekarang lebih sibuk menjadi YouTuber yang mempromosikan ujaran kebencian, fitnah dan caci maki daripada menjadi ahli yg kompeten hanyalah tambahan dari argumennya yang tidak berdasar yang patut dicela,” ujar Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Rismon sendiri memberikan keterangan di hadapan hakim pada 4 November 2024 lalu.
Keterangannya di sidang itu dinilai jaksa sama seperti yang disebutkan pada 2016 silam. Perdebatan beberapa kali terjadi saat jaksa mencecar keahlian Rismon.
Persidangan pemeriksaan administrasi PK ini selesai bergulir di PN Jakarta Pusat pada 12 Desember 2024.
Rangkuman pemeriksaan dan keterangan saksi ahli yang disampaikan selama sidang pun dikirim ke MA untuk diputus.
Kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada 2016 lalu. Kejadian ini bermula dari rencana pertemuan empat mahasiswa Indonesia yang sempat kuliah bareng di Australia.
Alumni Billy Blue College, Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera, merencanakan pertemuan mereka di Jakarta.
Pertemuan Jessica dan Mirna dan satu orang temannya berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Pada hari itu, Jessica memutuskan datang lebih awal ke tempat yang disetujui karena hendak menghindari 3 in 1 Jakarta.
Saat itu, ia berinisiatif untuk memesankan es kopi vietnam dan dua cocktail. Es kopi vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna.
Kemudian, Mirna tiba bersama Hani. Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang.
Mirna kemudian meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Polisi yang menyelidiki kasus ini, menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna. Hasil penyelidikan itu diumumkan polisi pada 16 Januari 2016.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: kopi sianida
-
/data/photo/2024/10/21/6715d22a87ccf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida Nasional 16 Agustus 2025
-
/data/photo/2024/12/09/67567791397da.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida Nasional
MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
“Amar putusan, tolak,” demikian terlihat dari situs Mahkamah Agung, Jumat (15/8/2025).
Perkara PK yang terdaftar dengan nomor 78/PK/PID/2025 ini diketahui telah diputus oleh majelis hakim yang mengadili pada Kamis (14/8/2025).
Majelis hakim yang mengadili perkara ini antara lain Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua, serta Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota.
Jessica telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 lalu.
Meski sudah menghirup udara bebas, kubu Jessica kembali mengajukan PK.
Persidangan pemeriksaan novum pun dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai Oktober hingga Desember 2024.
Delapan bulan berselang, MA pun menyampaikan putusannya terhadap kasus yang pernah menggegerkan Indonesia pada 2016 lalu.
Kasus yang melibatkan Jessica terjadi pada 2016. Pada delapan tahun lalu, kejadian pembunuhan ini menjadi kasus paling kontroversial.
Perjalanan kasus ini dimulai ketika empat orang yang berteman sejak kuliah di Billy Blue College, Australia, memiliki rencana untuk bertemu di Indonesia. Mereka adalah Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera.
Pertemuan Jessica dan Mirna dan satu orang temannya berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Namun, Vera tidak ikut dalam pertemuan itu, tetapi tak dijelaskan alasannya. Dengan demikian, namanya tak banyak disebut dalam kasus ini.
Pada pertemuan itu, Jessica datang ke Oliver lebih awal. Ia tiba pukul 16.00 WIB dengan alasan untuk menghindari aturan 3 in 1 di Jakarta. Jessica kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail.
Es kopi vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna. Jessica kemudian menunggu kedua temannya, Mirna dan Hani di meja 54 dengan pesanan minuman yang sudah dihidangkan.
Sementara Mirna tiba bersama Hani. Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang.
Mirna kemudian meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Polisi yang menyelidiki kasus ini, menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna.
Hasil penyelidikan itu diumumkan polisi pada 16 Januari 20216.
Mirna disebut diduga meninggal karena keracunan. Oleh karena itu, polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.
Peningkatan status tersebut lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna. Namun, polisi ketika itu belum menetapkan tersangka.
Setelah melakukan proses penyidikan yang panjang, pada 29 Januari 2016, polisi akhirnya menetapkan tersangka. Sosok Jessica ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Mirna.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Terdakwa Kopi Sianida Pacitan Dihukum Penjara 18 Tahun
Terdakwa Kopi Sianida Pacitan Dihukum Penjara 18 Tahun
-

Jessica ‘Kopi Sianida’ Wongso Buka Suara di Australia, Netizen Geram
Jakarta, Beritasatu.com – Jessica Wongso kini jadi sorotan lagi setelah muncul di televisi prime-time Australia membantah kedekatannya dengan Mirna Salihin. Jessica Wongso, yang kini berstatus penduduk tetap Australia, menegaskan bahwa hubungannya dengan korban, Mirna Salihin, jauh dari kata dekat.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas kematian Mirna Salihin, yang diracuni sianida dalam kopi es pada 2016. Kasus ini sangat menyita perhatian publik Indonesia karena melibatkan dua wanita muda keturunan Tionghoa dari kalangan elit Jakarta. Namun, Jessica Wongso mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024 setelah menjalani delapan tahun dari vonis 20 tahun penjara.
Dalam wawancara dengan program Spotlight di Seven Network Australia yang juga telah diunggah dalam kanal YouTube resmi mereka, Jessica Wongso kali ini malah membantah tuduhan dekat dengan Mirna. Ia mengatakan mereka hanya saling mengenal karena berasal dari negara yang sama, bukan teman dekat.
“(Persahabatan itu) karena kami berasal dari negara yang sama. Kami bukan sahabat atau apa. Setelah lulus, dia kembali ke Indonesia, saya tinggal di Australia,” kata Jessica Wongso dikutip Beritasatu.com, Sabtu (31/5/2025).
Namun, pernyataan Jessica Wongso di Australia itu justru memicu kemarahan publik, terutama di Indonesia. Banyak netizen menganggap sikap Jessica yang tampil membantah dan berusaha membersihkan nama di media asing sebagai bentuk kurangnya rasa tanggung jawab atas kasus serius yang menjeratnya.
Seorang warganet Indonesia menulis di Twitter, “Jessica Wongso muncul di TV Australia seolah tidak bersalah, tapi kita tidak lupa tragedi Mirna. Ini sakit hati banget!”
Sementara itu, di Australia, netizen juga ikut geram. Seorang pengguna Facebook menulis, “Dia dihukum atas kasus serius, tapi sekarang muncul di TV dan mencoba membela diri? Ini mengecewakan dan tidak menghargai hukum,” tulisnya.
Di Instagram, komentar bernada serupa juga ramai: “Wawancara ini membuat saya meragukan sistem hukum. Jessica Wongso seharusnya fokus pada pembebasan diri secara hukum, bukan mencari simpati media.”
Jessica Wongso sendiri mengaku tidak dapat menjawab semua pertanyaan karena syarat pembebasan bersyarat dan proses hukum yang masih berjalan. Namun, kemunculannya di media Australia tetap memancing kontroversi dan perdebatan sengit di dua negara.
Apalagi dalam wawancara tersebut Spotlight menguatkan narasi pengadilan Jessica Wongso berjalan dengan tidak adil melalui pernyataan pengamat. Contohnya pernyataan Profesor hukum Indonesia dari Universitas Sydney, Simon Butt yang berpendapat Jessica Wongso tidak diberi hak praduga tak bersalah.
“Di pengadilan dan media, Wongso digambarkan sebagai orang gila, jahat, dan pembunuh. Tetapi bukti terhadap Wongso selalu bersifat tidak langsung dan tipis,” ucapnya.
Sejak bebas, saat ini Jessica Wongso memang berusaha membersihkan nama sambil berkarier sebagai influencer media sosial. Namun, ia mengaku tidak bisa menjawab banyak pertanyaan terkait kasus karena pembatasan syarat pembebasan bersyarat dan proses peninjauan kembali yang masih berlangsung.
Beberapa ahli hukum seperti Tim Lindsey dari Centre for Indonesian Law, Islam and Society, menyatakan peluang Jessica Wongso untuk membatalkan putusan pengadilan sangat kecil tanpa bukti baru yang kuat. Upaya sebelumnya selalu gagal, walaupun kritik terhadap proses penuntutan yang “sangat cacat” dan bukti yang lemah masih bergema di masyarakat.
Banyak netizen dan pengamat hukum di Indonesia yang meradang setelah melihat wawancara Jessica Wongso ini. Mereka mempertanyakan mengapa wanita yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana bisa mendapatkan pembebasan dan sekarang muncul membela diri di media internasional.
-
/data/photo/2024/12/09/67567791397da.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso
MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Agung
(MA) mulai mengadili
permohonan Peninjauan Kembali
(PK) kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida oleh
Jessica Kumala Wongso
dengan korban Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan informasi perkara di situs MA, permohonan PK Jessica teregister dengan Nomor Perkara 78 PK/PID/2025.
“Status: dalam proses pemeriksaan majelis,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, pada Kamis (27/2/2025).
Dalam situs itu disebutkan, Kepaniteraan MA baru menerima permohonan PK ini pada 12 Februari 2025 dan teregister pada 20 Februari.
Permohonan upaya luar biasa Jessica kemudian didistribusikan pada 21 Februari.
Perkara PK ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota 1 Hakim Agung Yanto dan anggota 2 Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sementara, panitera pengganti dalam perkara ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Sebelumnya,
Jessica mengajukan PK
untuk kedua kalinya atas kasus pembunuhan yang diketahui publik sebagai
kasus kopi sianida
.
Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (9/10/2025) ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
PK tetap diajukan meskipun Jessica saat ini telah menghirup udara bebas karena mendapatkan program Bebas Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun syarat dari pengajuan PK adalah novum atau bukti baru.
PK kini hanya bisa diajukan oleh terdakwa, sementara upaya hukum jaksa penuntut umum hanya sampai tahap kasasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/21/6715d22a87ccf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024 Megapolitan 11 November 2024
Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso akan kembali dilanjutkan, Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang lanjutan itu adalah pemeriksaan ahli dari pemohon.
“Sidang selanjutnya hari Kamis. Hari Kamis masih ahli dari pemohon,” ujar salah satu kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Sordame enggan membocorkan siapa ahli yang akan mereka hadirkan. Dia mengatakan akan membocorkan identitas ahli di ruang sidang pada Kamis nanti.
Dalam sidang hari ini sempat dijadwalkan untuk menampilkan novum atau barang bukti baru. Namun, agenda itu ditunda karena majelis hakim ingin sidang dilanjutkan terlebih dahulu dengan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.
Sementara, novum berbentuk
compact disk
(CD) dalam amplop putih ini sempat diperlihatkan di persidangan dan diserahkan ke jaksa selaku termohon.
Namun, CD ini dikembalikan jaksa kepada hakim untuk disimpan agar bisa diputar di persidangan selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
“Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/11/6731f70c60b6b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi Megapolitan 11 November 2024
Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar Ilmu Informasi Teknologi (IT), Abimanyu Wahyu Hidayat mengatakan, ada rekaman CCTV di Kafe Olivier yang tidak diperiksa dan tidak dilaporkan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri ketika kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin bergulir di persidangan pada 2016.
“Bisa jadi nih. Jangan kaget ya penasehat hukum. Ini yang saya bilang tadi, ini
channel
9. Bisa jadi lihat kejadian (momen penuangan sianida) dari sini kan. Dan, ini yang tidak pernah diperiksa dan dilaporkan oleh labfor,” ujar Abimanyu Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024).
Wahyu mengatakan, hal ini diketahuinya setelah memeriksa dan membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari sejumlah saksi dan ahli yang diperiksa di sidang tahun 2016.
Kamera
channel
9 disebutkan menyorot posisi meja tempat duduk Jessica Wongso dari belakang. Kamera
channel
9 ini diklaim lebih dekat jaraknya ke Jessica dibandingkan dengan kamera
channel
7 yang menyorot dari sisi depan.
Wahyu menjelaskan, dalam BAP ahli lainnya, keberadaan rekaman
channel
9 memang disebutkan. Namun, tidak terdapat keterangan mendalam terkait dengan analisis isi rekaman.
“Saya cek BAP (
channel
) nomor 9 hanya ada soal itu (ada rekaman). Yang bahas soal gerakan enggak ada, apa (gerakan), enggak ada,” lanjut Wahyu.
Ketika ditemui usai persidangan, Wahyu menjelaskan, dalam sorotan
channel
9 memang ada tumbuhan dan dedaunan yang menutupi Jessica.
Namun, tumbuhan itu diklaim tidak menghalangi pandangan untuk menyaksikan gerakan Jessica.
“Iya memang ada dedaunan, tapi dedaunan ini sedikit. Di balik dedaunan ini kita masih bisa melihat ada pergerakan di situ,” imbuh dia.
Wahyu meyakini, jika rekaman CCTV
channel
9 ini diperiksa lebih jauh ketika persidangan dulu, banyak hal yang bisa diungkap.
Wahyu mengaku melihat langsung rekaman
channel
9 ini dari komputernya yang disediakan oleh pengacara Jessica. Rekaman ini berasal dari sebuah
compact disk
(CD) yang didapatkan pengacara dari salah satu stasiun televisi.
“DVD langsung dari pengacaranya, kantor pengacaranya. Saya lihat di kantornya di situ. Oh, saya sudah tonton langsung,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
“Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/07/07/686b6f0f91f33.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
