Topik: kontrak kerja

  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka Suara

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka Suara

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan judical review uji materi terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan kalangan buruh dan beberapa pemohon lainnya.

    MK meminta mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Hal itu seperti dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja.

    Kalangan buruh pun menyambut baik putusan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menberikan apresiasi kasih pada hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja.

    “Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia,” kata Andi Gani dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Adapun, ada tujuh poin yang dikabulkan MK sesuai dengan tuntunan buruh yaitu, sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.

    Andi Gani memaparkan dalam poin tuntutan pengupahan, setelah ada putusan MK seharusnya pemerintah dapat menentukan UMP akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melibatkan dewan pengupahan.

    “Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah dan itu sudah lama hilang,” tutur Andi Gani.

    Kemudian, pria yang juga menjabat sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) ini mengatakan putusan MK mengabulkan tuntutan mengenai PHK. Setelah tuntutan dikabulkan seharusnya perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara semena-mena dan wajib dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.

    Lalu, untuk poin perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini akan kembali dibatasi dan memiliki tenggat masa kerja. Sebelumnya, Andi Gani bilang selama ada UU Cipta Kerja, TKA bekerja di Indonesia begitu saja meski tanpa memiliki kemampuan.

    “Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tenaga kerja Indonesia,” jelas Andi Gani.

    Selain itu, MK juga mengabulkan tuntutan terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam UU untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja.

    Dalam pembacaan putusan yang dilakukan Kamis 31 Oktober 2024 kemarin, MK meminta pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

    “Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

    MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Berikut poin-poin lengkap amar putusan MK:
    1. Menyatakan frasa ‘Pemerintah Pusat’ dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja’

    2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan ‘tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Tenaga kerja asing dapa dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’

    3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan’

    4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin’

    5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya’

    6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa ‘atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’

    7. Menyatakan kata ‘dapat’ dalam pasal 79 ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

    8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua’

    9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan’

    10. Menyatakan frasa ‘struktur dan skala upah’ pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘struktur dan skala upah yang proporsional’

    11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’

    12. Menyatakan frasa ‘indeks tertentu’ dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh’

    13. Menyatakan frasa ‘dalam keadaan tertentu’ dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan ‘dalam keadaan tertentu’ mencakup antara lain bencana alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’

    14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 yang menyatakan ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan’

    15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi’

    16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’

    17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan ‘untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif’

    18. Menyatakan frasa ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’ dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’

    19. Menyatakan frasa ‘Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap’

    20. Menyatakan frasa ‘dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya’ dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI’

    21. Menyatakan frasa ‘diberikan dengan ketentuan sebagai berikut’ pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘paling sedikit’.

    Lihat Video: DPR-Pemerintah Akan Kaji Usulan MK tentang UU Ketenagakerjaan Baru

    (hal/rrd)

  • 4
                    
                        Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK 
                        Nasional

    4 Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK Nasional

    Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok
    buruh
    , Kamis (31/10/2024) kemarin.
    Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai
    Buruh
    itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.
    Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.
    Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster.
    Kompas.com
    merangkumnya ke dalam 12 poin penting:
    1. UU Ketenagakerjaan dipisah
    Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang
    ketenagakerjaan
    yang baru, terpisah dari
    UU Cipta Kerja
    .
    Mahkamah menyoroti “impitan norma” soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.
    2. Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan dari TKA
    MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA) “hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”.
    Majelis hakim menambahkan klausul “dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia” pada Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja.
    3. Durasi kontrak kerja dipertegas

    MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (
    PKWT
    ) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.
    Pasalnya, UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur agar durasi tersebut didasarkan pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
    Melalui putusan ini, demi melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, MK menegaskan bahwa durasi PKWT maksimum 5 tahun–termasuk bila terdapat perpanjangan PKWT.
    4. Jenis outsourcing dibatasi
    Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (
    outsourcing
    ) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
    Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa
    outsourcing
    , dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat
    outsourcing
    , sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
    Batasan ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik
    outsourcing
    yang kerap memicu konflik/sengketa pekerja dengan perusahaan.
    5. Bisa libur 2 hari seminggu

    MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
    Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
    Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
    6. Upah harus mengandung komponen hidup layak
    UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/
    upah
    yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.
    “Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
    Oleh karena itu, MK meminta pasal soal pengupahan harus “mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”.
    7. Hidupkan lagi dewan pengupahan

    Mahkamah juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
    MK menegaskan, kebijakan upah mesti “melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah” sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah.
    Aturan soal dewan pengupahan pada UU Cipta Kerja juga dilengkapi MK dengan klausul bahwa dewan tersebut “berpartisipasi secara aktif’.
    8. Skala upah harus proporsional

    Majelis hakim juga merasa perlu menambahkan frasa “yang proporsional” untuk melengkapi frasa “struktur dan skala upah”.
    MK juga memperjelas frasa “indeks tertentu” dalam hal pengupahan sebagai “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”.
    9. Upah minimum sektoral berlaku lagi
    UU Cipta Kerja sebelumnya telah menghapus ketentuan
    upah minimum
    sektoral (UMS). MK menilai, kebijakan itu dalam praktiknya sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
    MK menegaskan, UMS mesti diberlakukan karena pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, tergantung tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
    Sehingga, dihapusnya UMS dinilai bisa mengancam standar perlindungan pekerja.
    10. Serikat pekerja berperan dalam pengupahan, upah harus memperhatikan masa kerja
    Mahkamah juga memasukkan kembali frasa “serikat pekerja/buruh” pada aturan soal upah di atas upah minimum.
    Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja, kesepakatan itu dibatasi hanya antara perusahaan dan pekerja.
    Di samping itu, MK juga menambahkan agar struktur dan skala upah di perusahaan tak hanya memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, tetapi juga “golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi”.
    11. PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah
    MK menegaskan, perundingan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan secara musyawarah mufakat.
    Apabila perundingan itu mentok, MK menegaskan bahwa PHK “hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap” sesuai ketentuan dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
    12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)
    Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.
    MK menegaskan, Pasal 156 ayat (2) dalam pasal 81 angka 47 beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “paling sedikit”.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Bahlil Minta Lapangan Geng North Bisa Onstream sebelum 2027

    Menteri Bahlil Minta Lapangan Geng North Bisa Onstream sebelum 2027

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berharap lapangan Geng North bisa onstream sebelum 2027.

    Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara.

    Lapangan Geng North masuk dalam wilayah kerja (WK) North Ganal, Lapangan Gehem WK Ganal, dan WK Rapak. Adapun ketiganya termasuk dalam North Hub Development Project Selat Makassar.

    Benny menuturkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) Hulu Migas, lapangan Geng North sejatinya ditargetkan bisa onstream pada 2027. Pasalnya, lapangan tersebut mengandung cadangan migas besar.

    Namun, Bahlil ingin lapangan itu bisa onstream dalam waktu lebih singkat demi mendorong produksi migas Tanah Air.

    “Nah, PR kami yang dikasih untuk proyek jangka pendek ini oleh Pak Menteri [Bahlil] itu adalah bisa enggak [onstream] lebih awal gitu lho,” kata Benny di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Oleh karena itu, SKK Migas terus memutar otak dan melakukan berbagai kajian. Selain itu, SKK Migas juga turut mengadakan diskusi dengan para CEO kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

    Benny menuturkan diskusi itu salah satunya untuk membahas hambatan dalam pengembangan lapangan migas. Dia menyebut saat ini terdapat sejumlah KKKS yang belum mengembangkan lapangan.

    Dia pun mengatakan SKK Migas berjanji membantu jika memang ditemukan kendala dalam pengembangan tersebut.

    “Pertama kami tahu itu pasti ada masalah gitu ya. Apakah volumenya kekecilan atau kondensat-nya remote atau ada masalah-masalah lain. Karena kalau enggak masalah, kalau baik-baik aja, pasti enggak perlu disuruh, sudah dikerjakan oleh investor,” jelas Benny.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyetujui Plant of Development (PoD) atau rencana pengembangan lapangan pertama Geng North Wilayah Kerja North Ganal, Lapangan Gehem Wilayah Kerja Ganal, dan Wilayah Kerja Rapak. 

    Keputusan ini tercantum lewat Surat Menteri ESDM Nomor : T-351/MG.04/MEM.M/2024 sebagai jawaban atas surat Kepala SKK Migas nomorSRT-0318/SKKIA0000/2024/S1 perihal Rekomendasi PoD North Hub Development Project Selat Makassar.  

    Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro mengatakan persetujuan PoD tersebut menjadi pencapaian penting untuk industri hulu migas sehingga dapat mendukung ketahanan energi pada Indonesia Emas 2045. 

    “Pemberian persetujuan POD pada proyek PSN Hulu Migas tersebut terhitung cepat karena sejak penemuan giant discovery Geng North di Oktober 2023, maka dalam waktu 10 bulan POD nya sudah disetujui,” kata Hudi dalam keterangan resminya, Jumat (23/8/2024).

    Menurutnya, PoD lapangan tersebut juga menjadi upaya untuk meningkatkan produksi migas dan implementasi salah satu strategi yaitu mengkonversi sumber daya (resource) ke produksi. 

    Hudi menerangkan, persetujuan PoD ini membawa masuk investasi raksasa ke Indonesia dengan perkiraan biaya investasi (di luar sunk-cost) sebesar US$11.847 juta dan biaya operasi (termasuk biaya ASR, PPN dan PBB) sebesar US$5.643 juta.  

    Alhasil, total investasi proyek ini sebesar US$17.490 juta atau sekitar Rp280 triliun (kurs US$=Rp 16.000). Adapun, total sunk-cost WK North Ganal dan WK Rapak ditetapkan sebesar US$ 859 juta.  

    “Investasi Rp280 triliun tentu sangat besar karena 2,5 kali lebih besar dari pada investasi kereta cepat Jakarta Bandung yang sekitar Rp112 triliun,” tutur Hudi.  

    Proyek ini berpotensi menghasilkan pendapatan secara keseluruhan (gross revenue) mencapai sekitar US$39.457 juta atau setara dengan Rp631 triliun. Sementara itu, dari pendapatan tersebut alokasi bagian Pemerintah sebesar US$12.993 juta atau setara dengan Rp208 triliun atau sekitar 31,5% dari gross revenue. 

    Adapun, bagian kontraktor adalah US$8.128 juta atau sekitar 19,7% dari gross revenue dan biaya cost recovery sebesar US$18.336 juta atau sekitar 44,4%.

  • Gamsunoro cs, ‘Ksatria Laut’ Andalan Pertamina di Kancah Dunia

    Gamsunoro cs, ‘Ksatria Laut’ Andalan Pertamina di Kancah Dunia

    Jakarta

    Sebuah kapal tanker raksasa berkelir dominan merah dan hitam tampak bersandar di sebuah dermaga di wilayah Turki. Kapal raksasa itu adalah Gamsunoro, seperti tertulis di bagian lambung kapal.

    Kapal Gamsunoro merupakan kapal milik PT Pertamina International Shipping (PIS), subholding Integrated Marine Logistics PT Pertamina (Persero). Kapal ini memiliki bobot 105.000 DWT.

    Kapal Gamsunoro bukan sembarangan kapal. Diambil dari nama gunung di Kepulauan Maluku, Kapal Gamsunoro sempat menghebohkan dunia di awal tahun 2024. Saat itu, perhatian dunia tengah tertuju di Laut Merah yang kondisinya mencekam karena serangan Houthi.

    Banyak kapal menghindar dan memilih jalur yang lebih jauh. Namun, dua kapal diberitakan bisa melenggang dengan aman di Laut Merah. Salah satu kapal itu adalah kapal tanker berbendera Indonesia yang kemudian diketahui adalah Gamsunoro.

    Keberadaan Gamsunoro di Turki untuk menjalani perawatan. Bukan karena rusak, kapal pengangkut minyak mentah itu berada di fasilitas Kuzey Star Shipyard di Tuzla, Turki untuk memenuhi ketentuan internasional. Seperti halnya motor yang rutin melakukan perawatan, Gamsunoro juga demikian untuk memastikan performa kapal tetap baik. Selain itu, Gamsunoro mengalami sedikit modifikasi seperti peningkatan (upgrading) bollard atau penambat tali supaya bisa melewati Terusan Panama.

    Terusan Panama merupakan jalur penting untuk menuju ke Amerika Serikat (AS). Dengan melewati jalur tersebut, Gamsunoro bisa menempuh perjalanan yang relatif singkat dan aman.

    “Kita melakukan upgrading di sistem ballast water treatment, dan juga kita melakukan upgrading di bollard tali temali, ini kapal kita akan melewati Panama Kanal. Jadi kita harus lengkapi dengan beberapa equipment, agar kapal ini bisa comply dengan aturan negara setempat,” kata Vice President Fleet PIS, I Gusti Ngurah Handiyana di Kuzey Star Shipyard di Tuzla, Turki, Jumat (25/10/2024) lalu.

    Perawatan dan modifikasi ini membuat Kapal Gamsunoro untuk siap menembus Negeri Paman Sam. Hal ini juga menjadi tanda jika Pertamina melalui PIS terus melebarkan sayap ke pasar global.

    CEO PIS Yoki Firnandi dalam keterangannya mengatakan, untuk menjawab tantangan bisnis dan terus tumbuh, pelaku industri pelayaran Indonesia perlu go global. Langkah tersebut juga sebagai cara memperkuat posisi Indonesia di kancah industri maritim dunia.

    “Kami juga telah go global dengan membuka kantor di Singapura dan Dubai untuk melayani berbagai rute internasional, di samping rute-rute domestik untuk distribusi BBM dan komoditas lainnya seperti green cargo,” katanya.

    Perusahaan pun terus meningkatkan investasi untuk memacu kinerja. Ini terlihat dari realisasi belanja modal (capital expenditure) yang menyentuh angka US$ 312 juta hingga Juni 2024. Angka itu telah mencapai 89% dari total realisasi investasi sepanjang 2023. PIS sendiri berencana menggelontorkan investasi hingga US$ 654,5 juta hingga akhir tahun ini.

    Salah satu investasi untuk memacu pertumbuhan bisnis ini adalah dengan mendatangkan armada-armada tanker baru. Selama semester I 2024, PIS telah menambah 6 tanker baru, termasuk tanker pengangkut gas raksasa.

    Adapun 4 tanker di antaranya merupakan Very Large Gas Carrier (VLGC) yaitu VLGC Pertamina Gas Caspia, VLGC Pertamina Gas Dahlia, VLGC Pertamina Gas Tulip, VLGC Pertamina Gas Bergenia yang semuanya telah beroperasi. Kemudian, 2 armada merupakan tanker Medium Range untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus ekspansi market internasional yakni PIS Jawa dan PIS Kalimantan.

    Pada awal tahun, PIS juga telah meneken kerja sama untuk pembangunan tanker baru yang akan siap dioperasikan dalam 2-3 tahun mendatang. Langkah ini diyakini akan terus mendorong pertumbuhan bisnis perusahaan.

    Sebuah kapal tanker berbendera Indonesia sempat menghebohkan dunia pada awal 2024 silam. Kapal tersebut berhasil melintasi Laut Merah yang kala itu sedang memanas. Foto: Achmad Dwi Afriyadi

    Kepada detikcom, Manager Corporate Communication and Relations PIS, Vega Pita menerangkan, saat ini perusahaan mengoperasikan 320 kapal tanker di mana 101 di antaranya merupakan kapal milik perusahaan. Dia mengatakan, saat ini PIS telah berlayar ke-64 rute internasional.

    “Yang terbaru, pada Juni 2024, PIS Middle East sukses mendapatkan kontrak kerja sama untuk Kapal Transko Yudhistira. Kerja sama bisnis ini untuk mengangkut produk bahan bakar minyak di wilayah Afrika Barat. Melalui kerja sama ini, PIS juga sukses menambah rute baru internasionalnya di pasar Afrika dengan tujuan baru Mauritius dan Togo,” terangnya.

    Selain Kapal Gamsunoro yang telah memenuhi standar untuk melewati Terusan Panama, terang Vega, beberapa armada PIS juga telah memenuhi persyaratan untuk berlayar di perairan internasional. Salah satunya adalah Kapal Pertamina Gas 2 yang telah mendapat Sertifikat Kepatuhan (Certificate of Compliance) dari United States Coast Guard (USCG).

    “Dokumen ini menjadi syarat bagi kapal berbendera asing untuk berlayar di perairan Amerika Serikat. Untuk memperluas jangkauan pelayaran, armada PIS juga telah memenuhi persyaratan Paris MOU untuk berlayar ke Eropa,” ungkap Vega.

    Sejalan dengan penguatan armada itu, kinerja PIS menunjukkan adanya pertumbuhan. Perusahaan membukukan laba bersih sebesar US$ 280,9 juta pada semester I 2024 atau naik 103% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya di angka US$ 138,5 juta. Laba tersebut juga menembus target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2024 yang ditargetkan US$ 267,1 juta hingga akhir tahun.

    Vega menambahkan, PIS memiliki target untuk memperoleh pendapatan sebesar US$ 8,9 miliar pada tahun 2034. Hingga paruh pertama tahun ini, PIS mencatatkan pendapatan sebesar US$ 1,72 miliar.

    “Terdapat beberapa strategi untuk mencapai target tersebut, salah satunya adalah dengan menambah armada-armada tanker baru untuk menguatkan bisnis di dalam maupun luar negeri,” ujar Vega.

    Tak Melulu Urusan Bisnis

    Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, ekspansi bisnis pelayaran internasional Pertamina melalui PIS merupakan langkah yang strategis. Hal itu akan memperkuat strategi diversifikasi dan ketahanan energi nasional.

    Menurutnya, Pertamina tidak hanya mengandalkan kegiatan eksplorasi dan ekploitasi minyak dan gas bumi (migas), tapi juga mengembangkan sumber daya energi di pasar global. Jaringan pelayaran internasional yang kuat memungkinkan PIS untuk memberikan kendali lebih besar bagi Pertamina atas rantai pasok migas dari luar negeri ke Indonesia.

    Langkah ini sangat krusial dalam mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga, serta meminimalisir risiko gangguan pasokan yang bisa disebabkan oleh dinamika pasar global. Dia mengatakan, dengan kendali logistik yang lebih baik, Pertamina mampu menjamin kelancaran distribusi energi di seluruh wilayah Indonesia dan meningkatkan independensi dalam rantai pasok energi nasional.

    “PIS juga membuka sumber pendapatan baru bagi Pertamina dengan menyediakan layanan pengangkutan internasional bagi pihak ketiga,” katanya saat dihubungi detikcom.

    Pendapatan tambahan ini mendukung stabilitas finansial Pertamina, yang pada gilirannya memperkuat posisi keuangan perusahaan dalam menghadapi fluktuasi harga minyak dunia. Dengan demikian, kata dia, PIS berperan sebagai penopang stabilitas finansial bagi Pertamina.

    Di luar aspek finansial, penguatan armada ini juga membuka peluang pekerjaan baru di sektor maritim seperti di bidang teknisi, pelaut dan tenaga pendukung lainnya. Kondisi ini juga membuka peluang untuk mengakselerasi transfer teknologi dan inovasi di bidang pelayaran.

    Marcellus juga berpandangan, ekspansi PIS di pasar internasional juga memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi ekonomi maritim. Kehadiran kapal-kapal berbendera Indonesia di jalur perdagangan internasional meningkatkan pengaruh Indonesia dalam menjaga stabilitas jalur perdagangan global. Kemudian, PIS berperan dalam mengukuhkan citra Indonesia sebagai negara yang mampu bersaing dan berkontribusi positif dalam perdagangan dan keamanan maritim global.

    Dengan demikian, percepatan bisnis pelayaran internasional melalui PIS memberikan dampak luas bagi Pertamina dan Indonesia.

    “Bagi Pertamina, ini berarti ketahanan pasokan energi yang lebih baik dan stabilitas keuangan yang kokoh. Sementara bagi Indonesia, keuntungan dari langkah ini mencakup penguatan ekonomi, peningkatan teknologi, dan pengukuhan diplomasi maritim, yang pada akhirnya mendukung peran Indonesia sebagai negara maritim yang tangguh dan berdaya saing tinggi di kancah global,” tutup Marcellus.

    (acd/eds)

  • Kontrak berjangka dinilai dapat pastikan harga pangan terjangkau

    Kontrak berjangka dinilai dapat pastikan harga pangan terjangkau

    Jakarta (ANTARA) –

    Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menilai kontrak berjangka (forward contract) dapat memastikan pasokan dan harga bahan pangan terjangkau di Jakarta.

     

    “Kontrak berjangka (forward contract) dengan daerah-daerah penghasil pangan memastikan ketersediaan dan mengunci harga bahan pokok, sehingga warga Jakarta terlindungi dari lonjakan harga,” kata juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Fahlino Sjuib dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

    Namun, ia menjelaskan, hal itu tentu krusial, terutama saat permintaan meningkat saat hari raya keagamaan dan tahun baru.

    “Kami melakukan antisipasi dengan melakukan inovasi seperti ini,” ujar pria yang biasa disapa  Lino ini.

    “Sebanyak 98 persen pangan Jakarta dipasok dari luar Jakarta, maka ketahanan pangan Jakarta sungguh sangat-sangat rawan. Kami akan pastikan bahwa pasokan pangan akan aman sepanjang kami memimpin Jakarta,” kata Suswono dalam debat kedua Pilkada Jakarta di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta Utara, Minggu malam (27/10).

    Pasangan ini akan melakukan kontrak kerja sama dengan daerah-daerah penghasil.

    “Ada dua pilihan, yakni pertama kontrak langsung dan BUMD kita investasi di daerah penghasil pangan. Untuk investasi, misalnya terkait daging sapi yang banyak di NTT dan NTB. Kita bisa membuat RPH modern di sana dan kita antar dagingnya ke Jakarta. Dengan subsidi biaya transportasinya, maka warga Jakarta bisa mendapat daging yang relatif murah,” kata mantan Menteri Pertanian periode 2009-2014 itu.

    Kedua, menyiapkan program pasar murah untuk menjamin akses bahan pokok yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

    Pasangan ini juga akan memanfaatkan lahan terlantar untuk gerakan “urban farming” (pertanian perkotaan) di Jakarta, sehingga masyarakat luas memiliki keterlibatan langsung dalam menjaga ketahanan pangan.

    Tema yang diangkat dalam debat kedua yakni “Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial”. Tema ini terbagi atas enam subtema, yakni infrastruktur terintegrasi dan pelayanan dasar prima, pendidikan dan kesehatan.

     

    Kemudian penanganan ketimpangan sosial, pembangunan ekonomi digital dan UMKM, lalu, pariwisata dan ekonomi kreatif serta inflasi bahan pokok.

    Peserta debat tersebut adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tiga cawagub Jakarta jawab tantangan inflasi dan rantai pasok pangan

    Tiga cawagub Jakarta jawab tantangan inflasi dan rantai pasok pangan

    Jakarta (ANTARA) – Tiga calon wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024 menjawab tantangan inflasi dan panjangnya rantai pasok pangan yang menjadi salah satu kendala bagi masyarakat Jakarta untuk mengakses bahan pangan dengan harga lebih terjangkau.

    Dalam debat kedua Pilkada DKI Jakarta 2024 di Beach City Internasional Stadium (BCIS), Jakarta, Minggu malam, Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Suswono mengatakan bahwa kerja sama dengan daerah penghasil pangan menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok yang menjadi masalah di Jakarta.

    “Memang 98 persen kebutuhan Jakarta dipasok dari luar Jakarta. Karena itu, kami akan bekerjasama, kontrak kerja sama dengan daerah-daerah penghasil,” kata Suswono.

    Suswono memaparkan bahwa bersama calon gubernurnya, Ridwan Kamil, solusi dari kerja sama itu bisa dilakukan dengan dua cara. Yaitu kontrak langsung antarperusahaan maupun dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Baca juga: Banyak lahan terlantar, Jakarta berpotensi kembangkan pertanian kota

    Ia mencontohkan kerja sama untuk memenuhi kebutuhan daging sapi dari daerah penghasil, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan membuat rumah pemotongan hewan (RPH) modern.

    Kemudian, daging didistribusikan ke Jakarta sehingga dapat memangkas rantai pasok dan membuat harga terjangkau.

    Sedangkan Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Kun Wardana mengakui harga dapat terkendali melalui rantai pasok yang terjaga sehingga diperlukan inovasi untuk sistem tersebut.

    “Kalau rantai pasok ini kita digitalisasikan, ini menjadi suatu hal yang lebih memastikan bahwa pengendalian dari rantai pasok itu bisa dilakukan dengan konsep ‘blockchain’,” kata Kun.

    Baca juga: Perlu relevansi UMP dan survei KHL guna rumuskan pendapatan layak

    Ia menambahkan bahwa pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengajak partisipasi masyarakat untuk membangun persawahan mandiri, seperti pertanian perkotaan (urban farming).

    Kemudian, Calon Wakil Gubernur nomor urut 3 Rano Karno menyatakan bahwa rantai pasok bahan pangan harus diperpendek agar harga di konsumen bisa terjangkau.

    “Kita juga harus memperpendek rantai pasok dengan sistem kontrak pertanian (farming) dengan kelompok tani yang selama ini Pemda DKI telah melakukan hal itu,” kata Rano atau biasa disebut Doel.

    Selain memperpendek rantai pasok pangan, Doel bersama pasangan calon gubernurnya, Pramono Anung, akan menciptakan pasar murah.
    Baca juga: Pangan murah bisa jadi strategi kendalikan inflasi

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPH Migas ajak generasi muda pahami sektor hilir migas

    BPH Migas ajak generasi muda pahami sektor hilir migas

    Pemerintah telah membuat berbagai program bagi masyarakat, salah satunya program BBM Satu HargaJakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengajak generasi muda memahami sektor usaha hilir minyak dan gas bumi dengan menggelar acara BPH Migas Goes to Campus.

    Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan mahasiswa perlu mengetahui informasi mengenai energi, khususnya dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi melalui pipa.

    “Acara ini sangat baik, bagi BPH Migas, juga kalangan civitas academica UGM serta masyarakat yang hadir di Gedung Grha Sabha Pramana UGM ini, karena BPH Migas menyampaikan informasi, pengetahuan serta hal yang perlu diketahui oleh mahasiswa. BPH Migas memberikan gambaran secara riil mengenai tugas dan fungsi BPH Migas dalam rangka penyediaan, pendistribusian, serta melakukan pengawasan BBM dan gas bumi melalui pipa ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya di hadapan sekitar 150 mahasiswa saat acara BPH Migas Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, DIY, Jumat (18/10/2024).

    Pria yang akrab disapa Tiko ini menambahkan, negara senantiasa hadir untuk memastikan terwujudnya keadilan energi bagi masyarakat.

    Tantangan dalam pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), tidak menyurutkan niat pemerintah.

    Sejak 2017, pemerintah telah melaksanakan program BBM Satu Harga agar harga BBM di pelosok negeri sama dengan harga di kota besar lainnya di Indonesia.

    “Pemerintah telah membuat berbagai program bagi masyarakat, salah satunya program BBM Satu Harga. Ini menunjukkan bagaimana komitmen pemerintah untuk memberikan energi berkeadilan bagi seluruh saudara-saudara yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Tiko.

    Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra mengajak mahasiswa untuk membantu mengawasi pendistribusian BBM subsidi, agar BBM tepat sasaran dan tepat volume.

    “BPH Migas mengajak agar rekan-rekan mahasiswa dapat membantu supaya BBM subsidi dan kompensasi ini tepat sasaran dan tepat volume, sehingga BBM dapat digunakan oleh masyarakat yang berhak dan sesuai peruntukannya,” katanya.

    Yapit juga berharap mahasiswa dapat ikut mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ke helpdesk BPH Migas di nomor WhatsApp 081230000136.

    “Jika melihat adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi. Jangan ragu untuk melapor ke helpdesk kami. Generasi muda dapat melaporkan melalui media sosial atau Instagram kami,” lanjutnya.
     

    Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra berbicara saat acara BPH Migas Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, DIY, Jumat (18/10/2024). ANTARA/HO-BPH Migas

    Selain itu, Yapit juga memberikan penjelasan bagaimana gas bumi dimanfaatkan sampai pengguna akhir, seperti jaringan gas bumi rumah tangga, pelanggan kecil, komersial, industri, petrokimia, ketenagalistrikan, hingga stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).

    “Jika kita bicara gas, kegiatannya hampir sama dengan BBM. Dimulai dari sumber pasok, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga. Gas bumi yang berasal dari lapangan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) disalurkan melalui pipa transmisi dan distribusi gas bumi,” jelasnya.

    Dalam kegiatan tersebut, BPH Migas juga berpartisipasi dalam pameran bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM.

    Secara bergantian, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Migas, PPSDM Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi (KEBTKE), dan PPSDM Geominerba memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait tugas, fungsi serta kemampuan yang perlu dimiliki untuk berkiprah di sektor ESDM.

    Yapit menjelaskan bahwa antusiasme generasi muda terhadap sektor migas sangat tinggi.

    “Kita bisa lihat di booth BPH Migas banyak sekali peserta yang antusias, mencari informasi mengenai hilir migas dan ada juga informasi lain yang disampaikan oleh PPSDM Migas. Harapannya mereka mendapatkan pengetahuan sebagai bekal untuk terjun di dunia kerja,” sebutnya.

    Selain itu, BPH Migas juga mengadakan workshop bertajuk “Ready to work” yang disampaikan oleh psikolog and CEO of Analisa Personality Development Center (APDC) Indonesia Analisa Widyaningrum.

    Baca juga: BPH Migas ajak generasi muda sebarkan informasi positif hilir migas
    Baca juga: BPH Migas optimis program BBM Satu Harga berjalan sesuai rencana
    Baca juga: Pastikan pasokan BBM aman, BPH Migas pantau Integrated Terminal Bitung

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • “Dirujak” Warganet, Polres Malang Dalami Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Kanjuruhan

    “Dirujak” Warganet, Polres Malang Dalami Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana bakal melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait proyek renovasi Stadion Kanjuruhan. Proyek ini sempat “dirujak” warganet lantaran hasilnya dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan yang mencapai Rp300 miliar lebih.

    Ditanya dugaan besarnya nilai proyek renovasi namun jadi cibiran warganet hingga menduga ada unsur korupsi, Kapolres Malang bilang, pihaknya coba melakukan komunikasi lintas sektoral.

    “Saya coba dalami benar atau tidaknya. Saya coba komunikasi lintas sektoral juga, apakah ada pengaduan tentang hal tersebut ataukah tidak ada,” tutup Kholis Aryana.

    Proyek renovasi stadion Kanjuruhan oleh PT Waskita Karya, sesuai kontrak kerja akan selesai pada akhir Desember tahun 2024 ini.

    Sehari jelang peringatan Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2024 esok, suasana Stadion Kanjuruhan di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang, nampak lengang. Hingga pukul 11.41 wib, Senin (30/9/2024) siang ini, proyek pembangunan renovasi Kanjuruhan terus dikebut.

    PT Waskita Karya selaku pelaksana renovasi Kanjuruhan mengklaim, proyek senilai Rp 300 milyar lebih itu sudah mendekati rampung. Secara keseluruhan, pengerjaan renovasi sudah mencapai 85 persen.

    “Secara keseluruhan sudah 85 persen pengerjaan. Tinggal 15 persen lagi yang akan kita rampungkan,” ungkap Vino Teguh Pramudia, Project Manager PT Waskita Karya, Kamis (26/9/2024) lalu di hadapan awak media.

    Vino menjelaskan, penguatan struktur bangunan Stadion Kanjuruhan sudah dilakukan. Finishing arsitek juga sudah dikerjakan.

    “Memang 15 persen sisa yang belum kami laksanakan itu adalah atap di tribun barat stadion beserta penutupnya. Kemudian juga sisa sisa kecil finishing yang belum kami laksanakan. Ya tinggal sedikit sedikit saja,” tegasnya.

    Soal progres monumen atau museum Tragedi Kanjuruhan, Vino mengaku, hasil keputusan sebulan lalu yang diambil khusus bangunan di Pintu 13 dengan monumen, mulai hari ini akhirnya disetujui dengan beberapa titik penguatan struktur bangunan.

    “Titik penguatan struktur kita lakukan hari ini dengan menyisakan originalitas tangga di pintu tiga belasnya. Per hari ini, per siang hari ini, progres penguatan struktur di pintu 13 sudah mencapai tujuh puluh persen. Setelah itu kami akan memberikan tata ruang fungsinya sesuai kesepakatan diwakili yayasan keluarga korban Kanjuruhan dan Pemkab Malang selaku user,” ujar Vino ketika itu.

    Menurut Vino, pihaknya mewujudkan new face. Atau wajah baru Stadion Kanjuruhan pasca tragedi. “Kami mewujudkan new face. Kami merenovasi secara massif, dan ini lebih rumit dibanding kita membangun stadion yang baru. Karena kita harus mempertahankan legacy, dan juga mempertahankan struktur yang lama, dengan menambah kekuatan serta memberikan aspek aspek keamanan dan kenyamanan untuk penonton,” bebernya.

    Sehingga, lanjut Vino, dari setiap gate atau pintu yang dibangun kembali sudah pasti ada perubahan.

    “Ada perubahan pastinya, karena kita ketahui bersama stadion yang lama keamanan dah kenyamanan kan masih kurang ya, termasuk akses keluar masuk untuk evakuasinya. Kami lakukan pelebaran dan perubahan tangga secara total. Jadi tangga lama kami bongkar, kami buat yang baru dengan tangga yang lebih aman,” tuturnya.

    Terakhir, Vino bilang, khusus kapasitas kursi penonton, ada pendisiplinan. “Menang ada pendisiplinan ya untuk seat penonton. Stadion lama kapasitas kursi penonton itu 18 ribu. Tapi karena tidak ada pendisiplinan single seat, jadinya berpuluh puluh ribu penonton dan over kapasitas. Itulah kita masuk disini, kita lakukan pendisiplinan dengan single seat menyesuaikan kekuatan struktur bangunan. Sehingga kapasitas single seat sebanyak 21.700 tempat duduk penonton,” pungkas Vino.

    Sementara itu, meski bangunan megah renovasi Kanjuruhan terus digeber, sejumlah Warganet pun menganggap, proyek besar yang dilakukan PT Waskita Karya masih jauh dari kata layak.

    Warganet menganggap dana besar renovasi Kanjuruhan, tidak sebanding dengan hasilnya meski baru sekitar 85 persen pengerjaan. Di sejumlah laman YouTube yang menampilkan video pembangunan stadion Kanjuruhan, suara minor Warganet menyeruak.

    “Biaya 331 M Kanjuruhan vs 310 M bisa dilihat lah ya perbandingan hasilnya, KPK wajib turun cek lah ya hasilnya,” tulis akun @mu****29* di video Nico Chanel..

    Hal serupa juga dilontarkan akun @ad**m****. Ia menulis ” 331 M untuk renovasi…ya harus setara dengan stadiun Etihad,”. Komentar @fa***hu***** pun sama : “Anggaran 330M, hasilnya masih sama dengan sebelumnya..

    Di chanel beritajatim TV, warganet pun berkomentar serupa. “Tribun utuh..cuma ganti cat dan kursi aja yang utuh,” tulis akun @Na****73*.
    Akun @Al*****uri bahkan membandingkan stadion Kanjuruhan dengan Maguwoharjo hingga Stadion di Aceh. “Lucu dana renovasi 300M tapi stadion Kanjuruhan sangat jelek. Gradasi kursi juga sangat jelek banget. Stadion Maguwoharjo dan Surajaya Lamongan, Stadion Utama Sumut Deli Serdang, Harapan Bangsa Aceh Tertawa Melihat Kanjuruhan,”.

    Akun @m***3*** juga menulis : “model kuno banget..padahal biaya besar..100 persen jelek,”. [yog/beq]

  • Nego Mandek, Serikat Pekerja Tolak Tawaran Boeing Naik Gaji

    Nego Mandek, Serikat Pekerja Tolak Tawaran Boeing Naik Gaji

    Jakarta

    Asosiasi Pekerja Mesin dan Dirgantara Internasional (IAM) menyebut perundingan terkait gaji dan kontrak kerja baru antara karyawan dengan Boeing (BA.N) terhenti tanpa kemajuan alias belum mencapai kesepakatan.

    Perlu diketahui, dalam perundingan kontrak kerja baru dengan para pekerja, IAM menuntut kenaikan gaji sebesar 40%. Selain itu mereka juga meminta pengembalian pemberian manfaat pensiun yang telah dicabut dalam kontrak satu dekade lalu.

    Namun Boeing mengajukan tawaran yang disebut-sebut sebagai ‘tawaran terbaik dan terakhir’ kepada para pekerja kenaikan gaji sebesar 30% selama empat tahun dan mengembalikan bonus kinerja.

    Tapi serikat pekerja mengatakan dalam survei mereka terhadap para anggotanya menemukan bahwa jumlah tersebut tidak cukup. Kondisi inilah yang membuat perundingan kontrak kerja baru ini mencapai titik buntu.

    “Kami tetap terbuka untuk perundingan dengan perusahaan, baik secara langsung maupun melalui mediasi,” kata IAM dalam sebuah posting di X seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (28/9/2024).

    Di sisi lain, Boeing mengaku akan terus berupaya melanjutkan negosiasi dengan para pekerja terkait masalah kenaikan gaji dalam kontrak kerja baru mereka. Terlebih mengingat bagaimana perusahaan harus menyelesaikan kontrak ini untuk mengakhiri pemogokan para pekerja.

    “Boeing tetap berkomitmen untuk mengatur ulang hubungannya dengan karyawan yang diwakilinya dan ingin mencapai kesepakatan sesegera mungkin,” kata juru bicara perusahaan dalam sebuah email.

    “Kami siap untuk bertemu kapan saja,” tambah Boeing dalam keterangannya itu.

    Sebagai informasi, sebelumnya lebih dari 32.000 pekerja Boeing di wilayah Seattle dan Portland, Oregon, melakukan aksi mogok kerja pada 13 September 2024 lalu.

    Pemogokan ini menyebabkan penghentian sementara produksi pesawat perusahaan, termasuk Boeing 737 MAX. Ini merupakan aksi mogok pertama serikat pekerja Boeing tersebut sejak 2008 lalu.

    (eds/eds)

  • Cek! Ini Progres Terkini Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota

    Cek! Ini Progres Terkini Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota

    Jakarta

    PT MRT Jakarta buka-bukaan progres terkini pembangunan MRT Jakarta Fase 2 yang melanjutkan jaringan MRT dari Bundaran HI ke Kota. Pembangunan fase 2 sendiri dibagi dalam 7 paket pengerjaan, mulai dari konstruksi hingga penyediaan kereta.

    Dikutip dari unggahan resmi di Instagram @mrtjkt, Selasa (10/9/2024), pekerjaan pembangunan CP 201 atau pembangunan jalur Stasiun Thamrin-Monas fase 2A MRT Jakarta berjalan melampaui target atau mencapai 80,75%.

    “Per 25 Agustus 2024, perkembangan pembangunan telah mencapai 80,75% dari target 77,52%,” tulis MRT Jakarta dalam unggahannya.

    Sedangkan untuk CP 202 atau pembangunan jalur dari Stasiun Harmoni-Sawah Besar-Mangga Besar setelah resmi dimulai pada 25 Juni 2022. Per 25 Agustus 2024 telah mencapai 36,68% dari target 35,69%.

    Sementara itu, untuk paket CP 203 yang melakukan pembangunan Stasiun Glodok-Kota, pekerjaannya terus berjalan sesuai jadwal. Per 25 Agustus 2024, perkembangannya sudah mencapai 60,25%.

    Kemudian, untuk paket CP 205 yang mengerjakan rail system dan trackwork telah dimulai pengerjaannya sejak ditandatanganinya kontrak kerja antara PT MRT Jakarta (Perseroda) dan Sojitz Corporation pada 17 April 2024 lalu.

    “Periode kontrak 75 bulan hingga akhir 2029. Per 25 Agustus telah mencapai 6,46%,” tulis PT MRT Jakarta.

    Lalu, CP 206 atau paket pengadaan rolling stock (sarana perkeretaapian) sedang persiapan untuk melakukan tender proyek pada Q4 2024.

    “Sedangkan CP 207 automatic fare collection system (sistem pembayaran), sedang dalam tahap menunggu masukan dari JICA terhadap dokumen tender,” sebut PT MRT Jakarta.

    (hal/ara)