Topik: kontrak kerja

  • Sandi Butar Butar Bingung Dipecat: Kesalahan Saya Apa Gitu?

    Sandi Butar Butar Bingung Dipecat: Kesalahan Saya Apa Gitu?

    loading…

    Eks Juru Padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok Sandi Butar Butar mempertanyakan kesalahan apa yang membuat kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Foto/Refi Sandi

    DEPOK – Eks Juru Padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok Sandi Butar Butar mempertanyakan kesalahan apa yang membuat kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Diketahui kontrak kerjanya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah kurang lebih mengabdi 10 tahun sebagai juru padam.

    “Ya, saya enggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa dari Bu Tessy? Apa mungkin dia, apa ya, kuncinya ada di saya? Mungkin saya menyerang dia secara pekerjaan ya,” kata Sandi saat jumpa pers di sebuah restoran kawasan Pancoran Mas, Depok, Selasa (7/1/2025).

    Sandi juga mempertanyakan faktor apa dan standarisasi seperti apa yang menjadi landasan dirinya dipecat. “Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” ujarnya.

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengendalian dan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Tessy Haryati buka suara terkait viral surat keterangan tidak diperpanjangnya kontrak kerja juru padam Sandi Butar Butar di media sosial. Ia membenarkan surat itu.

    “Terkait dengan kontraknya Sandi ada dokumen yang beredar itu saya nyatakan benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO,” kata Tessy di Mako Damkar Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok pada Selasa (7/1/2025).

    Dia mengklaim ada surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum adanya pemutusan kontrak kerja tersebut. “Kemudian paklaring yaitu surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan karena memang ada tiga orang yang memang tidak diperpanjang kontraknya,” ujarnya.

    Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

    “Kenapa enggak diperpanjang? Karena ini tidak diperpanjang kontrak kerja karena habis massa kontraknya dan itu ada dalam surat pernyataan surat kontrak pada Pasal 3 yang sudah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai yang cukup. Bahwa kontrak kerja mereka berakhir sampai dengan 31 Desember 2024,” sambungnya.

    Tessy menyebut juga ada evaluasi internal yang dilakukan oleh Dinas PKP Depok. Diketahui ada tiga orang yang tidak diperpanjang termasuk Sandi dari total 140 juru padam kontrak.

    “Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok,” ucapnya.

    (rca)

  • DPKP Depok Sempat Panggil Juru Padam Depok Sandi Butar Butar 2 Kali, Tapi Tak Datang

    DPKP Depok Sempat Panggil Juru Padam Depok Sandi Butar Butar 2 Kali, Tapi Tak Datang

    loading…

    Plt Kabid Pengendalian Operasi DPKP Kota Depok Tessy Haryati Muhammad Refi Sandi menyatakan telah dua kali melakukan pemanggilan juru padam, Sandi Butar Butar, namun tidak datang. Foto/Muhammad Refi Sendi

    DEPOK – Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok menyatakan telah melakukan pemanggilan juru padam, Sandi Butar Butar sebanyak dua kali sebelum kontraknya tidak diperpanjang.

    “Sudah dua kali jadi tanggal 31 Desember 2024 kami undang tidak datang sampai 16.30 saya tunggu, tanggal 2 Januari 2025 kami undang lagi tidak datang juga,” ungkap Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Kabid PO) DPKP Kota Depok Tessy Haryati saat ditemui di Mako Damkar GDC, Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).

    Tessy menekankan bahwa satuannya bukanlah perusahaan pribadi, melainkan sebuah dinas yang memiliki standar operasional prosedur (SOP).

    “Kami bukan perusahaan pribadi, kami memanggil secara kedinasan juga, namun karena yang bersangkutan tidak datang dan kami beri waktu dihari berikutnya dan yang bersangkutan tidak datang kami mau apa? Ini kedinasan, ini pemerintah kami melakukan sesuai aturan,” ucapnya.

    Sebelumnya, kontrak kerja Juru Padam kritis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Sandi Butar Butar tidak diperpanjang oleh satuannya.

    Surat keterangan pemutusan kerjanya pun viral di media sosial pada Senin (6/1/2025).

    Dalam dokumen surat keterangan yang diterima SINDOnews dengan nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024 tertulis nama Sandi Butar Butar. Adapun surat keterangan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati.

  • Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang, Damkar Depok Buka Suara

    Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang, Damkar Depok Buka Suara

    loading…

    Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Tessy Haryati buka suara terkait tidak diperpanjangnya kontrak Juru Padam Sandi Butar-Butar. FOTO/REFI SANDI

    DEPOK – Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ( DPKP) Kota Depok , Tessy Haryati buka suara terkait tidak diperpanjangnya kontrak Juru Padam Sandi Butar Butar. Sandi sebelumnya viral di media sosial karena mengkritisi dugaan korupsi di dinas tersebut.

    “Ya semua kita ada evaluasi setiap tahunnya yang menyatakan bahwa tidak bisa diperpanjang kontraknya. (Vokal kritisi Damkar Depok) Kalau itu no comment ya. Kami fokusnya ke kinerja,” kata Tessy saat ditemui di Mako Damkar GDC, Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).

    Tessy menambahkan, Sandi tidak memenuhi target yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam evaluasi tahunan. Ia membantah Sandi dipecat, hanya tidak diperpanjang kontraknya.

    “Iya berdasarkan evaluasi, jadi masuk semua ke dalam evaluasi selama satu tahun, sama seperti pekerja lainnya, apabila tidak memenuhi target yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf, kebetulan ini melalui surat pemberitahuan bukan pemecatan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, kontrak kerja Sandi Butar Butar tidak diperpanjang oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Surat keterangan pemutusan kerjanya pun viral di media sosial pada Senin (6/1/2025).

    Dalam dokumen surat keterangan yang diterima SINDOnews dengan nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024 tertulis nama Sandi Butar Butar. Adapun surat keterangan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati.

    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti tidak diperpanjang kontrak,” bunyi isi surat keterangan tersebut dikutip, Senin (6/1/2025).

    “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Sandi Butar Butar kerap mengkritik alat operasional Damkar Kota Depok dan viral di media sosial. Mulai dari kendaraan operasional Damkar, alat pemotong pohon, dan lainnya yang tidak bisa digunakan. Sandi juga sempat berupaya mengungkap kasus dugaan praktik korupsi di satuan Damkar Kota Depok.

    (abd)

  • Sosok Tessy Haryati yang Teken Pemutusan Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Pembongkar Kebobrokan Damkar Depok

    Sosok Tessy Haryati yang Teken Pemutusan Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Pembongkar Kebobrokan Damkar Depok

    loading…

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Tessy Haryati. Foto/Refi Sandi

    DEPOK – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Tessy Haryati buka suara terkait viral surat keterangan tidak diperpanjangnya kontrak kerja juru padam Sandi Butar Butar di media sosial. Surat keterangan pemutusan kontrak kerja Sandi diteken Tessy.

    Ia membenarkan surat itu. “Terkait dengan kontraknya Sandi ada dokumen yang beredar itu saya nyatakan benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO,” kata Tessy di Mako Damkar Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).

    “Perlu kami sampaikan kenapa tidak diperpanjang kontrak itu, sederhana ada surat pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian paklaring yaitu surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan karena memang ada tiga orang yang memang tidak diperpanjang kontraknya. Kenapa gak diperpanjang? Karena ini tidak diperpanjang kontrak kerja karena habis massa kontraknya dan itu ada dalam surat pernyataan surat kontrak pada Pasal 3 yang sudah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai yang cukup. Bahwa kontrak kerja mereka berakhir sampai dengan 31 Desember 2024,” imbuhnya.

    Tessy menyebut juga ada evaluasi internal yang dilakukan oleh Dinas PKP Depok. Diketahui, ada tiga orang yang tidak diperpanjang termasuk Sandi dari total 140 juru padam kontrak.

    “Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok,” ucapnya.

    Kontrak kerja Juru Padam kritis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Sandi Butar Butar tidak diperpanjang oleh satuannya. Surat keterangan pemutusan kerjanya pun viral di media sosial pada Senin (6/1/2025).

    Dalam dokumen surat keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia dengan nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024 tertulis nama Sandi Butar Butar. Adapun surat keterangan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tessy Haryati.

    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti tidak diperpanjang kontrak,” bunyi isi surat keterangan tersebut dikutip, Senin (6/1/2024).

    “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Sandi Butar Butar kerap mengkritik alat operasional Damkar Kota Depok dan viral di media sosial. Mulai dari kendaraan operasional Damkar, alat pemotong pohon, dan lainnya sempat dikritik akibat lambannya respons dari pimpinan Damkar Kota Depok.

    Sandi juga sempat berupaya mengungkap kasus dugaan praktik korupsi di satuan Damkar Kota Depok.

    (rca)

  • 8
                    
                        Kisah Sandi Damkar Depok: 10 Tahun Hadapi Api, Kini Kariernya Padam
                        Megapolitan

    8 Kisah Sandi Damkar Depok: 10 Tahun Hadapi Api, Kini Kariernya Padam Megapolitan

    Kisah Sandi Damkar Depok: 10 Tahun Hadapi Api, Kini Kariernya Padam
    Editor
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Di balik deru sirine dan percikan air selang pemadam, kisah Sandi Butar Butar tak kalah bergejolak.
    Setelah hampir satu dekade mengabdi sebagai petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, kontraknya tak lagi diperpanjang.
    Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Selasa (7/1/2025).
    Surat keputusan yang tercatat tanggal 2 Januari 2025 menjadi akhir cerita Sandi di tubuh institusi yang selama ini dikritik dengan lantang.
    Namun, bagi Sandi, ini bukan sekadar akhir sebuah pekerjaan. Surat tersebut menggores luka yang telah lama menganga.
    Pemberhentian kontrak kerja ini dinilai terlalu tiba-tiba lantaran Sandi baru mengetahuinya empat hari setelah surat itu terbit.
    “Saya enggak tahu ya alasannya apa. Hampir 10 tahun lah pengabdian saya ya di Damkar,” tutur Sandi.
    Oleh sebab itu, pemutusan kontrak kerja ini membuat publik kembali mengingat hubungan Dinas Damkar Depok dan Sandi Butar Butar yang kurang baik sejak 2021.
    Awal perselisihan Sandi dengan Damkar Depok bermula pada 2021. Kala itu, ia berani mengungkap dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu dinas.
    Honor penyemprotan disinfektan yang tak diterima penuh juga menjadi bagian dari sederet keluhan.
    Sandi tak tinggal diam. Ia bersuara, meski tahu risikonya besar.
    Dugaan korupsi itu tak berhenti di ujung lidah Sandi. Kejaksaan Negeri Depok bahkan menetapkan dua pejabat Damkar sebagai tersangka. Namun, bagi Sandi, perjuangan itu ternyata jauh dari usai.
    Tahun 2024 membawa cerita baru. Dalam sebuah kebakaran besar di Pasar Cisalak, Cimanggis, seorang petugas bernama Martinnius Reja Panjaitan tewas setelah mengalami sesak napas.
    Diduga, kematian Martin akibat minimnya perlengkapan pelindung diri (APD), termasuk masker.
    Namun pada saat itu, Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti menjelaskan kondisi Martin tidak mengenakan masker karena lokasi kebakaran adalah area terbuka dengan sirkulasi udara memadai.
    “Kalau dia bilang tidak wajib memakai masker, saya tantang dia. Saya bakar sampah di depannya, (lalu) dia tidak memakai masker, bertahan berapa lama dia?” kata Sandi saat ditemui
    Kompas.com
    , Jumat (25/10/2024).
    Sandi berpendapat, penggunaan masker sudah menjadi standar operasional yang wajib digunakan ketika petugas berada di lokasi.
    “Dia pejabat, harusnya mengerti dong SOP-nya. Itu hanya pembelaan, pembelaan dia,” terang Sandi.
    Puncak kegeraman Sandi terjadi pada September 2024. Bersama tim kuasa hukum, Sandi melaporkan dugaan korupsi baru yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah.
    Laporan ini disusul somasi terbuka dari 80 petugas Damkar, menuntut perbaikan sarana, audit internal, kenaikan upah, dan penghormatan untuk Martinnius yang gugur di lapangan.
    Somasi itu ditujukan kepada Pemkot, khususnya Wali Kota Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono, dan Kadis Damkar Adnan Mahyudin.
    Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjutan usai Sandi melaporkan dugaan korupsi Pemkot Depok ke Kejari.
    Ada empat poin yang diminta dalam somasi tersebut. Pertama, memperbaiki sarana dan prasarana Damkar Kota Depok. Kedua, melakukan audit internal terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok yang hasilnya harus disampaikan ke publik.
    Ketiga, menaikkan upah petugas Damkar dari Rp 3,2 juta hingga serendah-rendahnya setara dengan UMP Kota Depok senilai Rp 4,9 juta. Keempat, Martinnius Reja Panjaitan, petugas Damkar yang meninggal dunia usai bertugas di kebakaran Pasar Cisalak.
    Kini, Sandi resmi tak lagi menjadi bagian dari Damkar Depok. Surat pengakhiran kontrak yang diterimanya hanyalah lembaran kertas yang dingin dan formal.
    Tak ada penjelasan rinci, hanya ucapan terima kasih yang terasa getir.
    “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” ucap dalam isi surat.
    Kisah Sandi adalah pengingat tentang bagaimana keberanian melawan arus bisa menjadi bumerang, namun juga menjadi suara lantang bagi perubahan.
    Pertanyaannya, apakah suara itu akan didengar? Ataukah akan terkubur?.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang usai Bongkar Kebobrokan Damkar Depok

    Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang usai Bongkar Kebobrokan Damkar Depok

    loading…

    Kontrak kerja Juru Padam Kritis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Sandi Butar Butar tak diperpanjang. Foto/Felldy Utama

    DEPOK – Kontrak kerja Juru Padam Kritis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Sandi Butar Butar tak diperpanjang. Surat keterangan pemutusan kerjanya pun viral di media sosial pada Senin (6/1/2025).

    Sandi mengaku usai menerima surat pemecatannya sempat ditahan oleh rekan juru padam lainnya. Ia mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemecatan dari satuan juru padam Damkar Depok.

    “Teman-teman saya cegat saya di tangga, saya pingin pamit, ini saya dikeluarin putus kontrak. Tanda tangannya Bu Tessy Haryati saya enggak tahu ya alasannya apa. Hampir 10 tahun pengabdian saya di damkar mungkin saya bikin pengakuan sekarang untuk warga Kota Depok,” ujar Sandi dalam sebuah video yang dikutip, Selasa (7/1/2025).

    Sandi pun membuat sebuah video yang dilihat MNC Portal Indonesia dengan meminta pertolongan dari Presiden Prabowo Subianto. “Saya sudah menyiapkan banner, Pak Prabowo tolong saya pak, saya jujur sejujurnya. Tangkap saya dan orang yang menyuap saya!” ucap Sandi sambil membawa banner putih berisikan pesan.

    Sementara itu terpisah, Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok Tessy Haryati enggan memberikan keterangan terkait hal itu. Rencananya, dia akan konferensi pers di Mako Damkar Grand Depok City (GDC).

    “Besok ya setelah apel di Mako GDC, bisa bertemu saya langsung pukul 08.30 WIB,” ucap Tessy.

    Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

    Sebagai informasi, Sandi Butar Butar kerap mengkritik alat operasional Damkar Kota Depok dan viral di media sosial. Mulai dari kendaraan operasional Damkar, alat pemotong pohon, dan lainnya sempat dikritik akibat lambannya respons dari pimpinan Damkar Kota Depok.

    Sandi juga sempat berupaya mengungkap kasus dugaan praktik korupsi di satuan Damkar Kota Depok.

    (rca)

  • Pernah Viral Bongkar Dugaan Korupsi, Sandi Petugas Damkar Depok Tak Diperpanjang Kontrak Kerjanya – Halaman all

    Pernah Viral Bongkar Dugaan Korupsi, Sandi Petugas Damkar Depok Tak Diperpanjang Kontrak Kerjanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontrak kerjanya di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Jawa Barat.

    Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan Kerja Nomor: 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/1/2024, DPKP Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi.

    Surat tersebut dikeluarkan pada Kamis (2/1/2025), ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati.

    Dalam surat tersebut diketahui, Sandi sudah bekerja sebagai tenaga kontrak Damkar Depok sejak 10 November 2014.

    Viral Bongkar Peralatan Rusak 

    Sebelum kontraknya tidak diperjanjang, Sandi membongkar banyaknya kerusakan peralatan di UPT Damkar Cimanggis yang tidak kunjung diperbaiki atau diganti, hingga membuat heboh media sosial.

    Sandi melakukan ‘room tour’ memperlihatkan kerusakan peralatan damkar dan menyebarkannya di media sosial pada Juli 2024 lalu. 

    Ia mengenakan seragam Damkar berwarna biru lengkap dengan sepatu pantofel hitam itu menunjukkan sejumlah peralatan yang rusak.

    Petugas Damkar itu memperlihatkan gergaji mesin yang rusak hingga rem tangan mobil yang blong tidak berfungsi dengan baik.

    “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang room tour di kantor Pemadam Kebakaran Kota Depok. Ya, silahkan untuk warga masyarakat Kota Depok, saya mohon maaf sekali. Setiap ada telepon di UPT kami dan UPT-UPT lainnya mengenai pohon tumbang. Bukan kami tidak mau mengerjakan, tapi sensor kami rusak,” kata petugas Damkar itu, dikutip Jumat (19/7/2024).

    “Ya, kami sudah bikin nota dinas berbulan-bulan yang lalu, tapi belum dibenahi. Mohon maaf untuk warga Kota Depok,” sambungnya.

    Laporkan Dugaan Korupsi 

    Sandi didampingi kuasa hukumnya Deolipa Yumara pernah melaporkan dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Senin (9/9/2024).

    Sandi mendatangi Kantor Kejari Depok dengan membawa bukti-bukti dugaan korupsi baik berupa dikomen, foto, hingga video.

    Sandi menjelaskan, pelaporan dugaan korupsi Dinas Damkar Depok kaitannya dengan pengadaan sarana-prasarana (sarpras).

    Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menganggarkan biaya untuk sarpras, namun fakta di lapangan tidak sesuai.

    “Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai,” kata Sandi di lokasi.

    “Kami siap semua jadi saksi anggota,” sambungnya.

    Sandi mengaku tidak mengetahui pasti kapan korupsi di lingkungan Damkar Depok terjadi.

    Meski demikian, anggota Damkar Depok sudah lama merasakan kejanggalan dugaan korupsi tersebut.

    “Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh,” ujarnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Sandi, Deolipa Yumara menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi Dinas Damkar Depok.

    “Jadi beliau (Sandi) sudah bawa dokumen dan bukti-bukti, ya termasuk foto-foto segala macam dan ini orangnya langsung ada sandi butar butar dan teman-temannya nih,” kata Deolipa.

    “Karena ini kan banyak dari pengaduan sandi kan banyak peralatan-peralatan sudah rusak, sudah lama rusak dan memang enggak pernah dibenahi, enggak pernah diperbaiki dan perawatannya juga kurang,” sambungnya.

    Deolipa sangat menyayangkan, anggaran yang digelontorkan Pemkot Depok tidak diserap sebagai mana mestinya untuk peningkatan pelayanan di Dinas Damkar Depok.

    “Jadi Sandi Ini sementara datang kemari membawa cerita mengenai rusaknya barang-barang dan perawatan yang tidak ada di Damkar Kota Depok,” ujarnya.

    Selain itu, nasib anggota honorer Damkar Depok juga mengenaskan. Dengan beban kerja yang dimiliki, mereka digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

    “Karena dari sekitar 200 personel kota Depok, itu ada sekitar 160 yang honorer dengan gaji, dengan pendapatan yaitu cuman 3,2 juta sementara UMP Kota Depok Itu senilai 4,9 juta,” ujarnya.

    “Jadi selisihnya jauh antara UMP Kota Depok dengan pendapatan dari tenaga honorer ini,” pungkasnya. (M. Rifqi Ibnumasy/TribunDepok)

     

  • Lifting Minyak Blok Rokan Tembus 58 Juta Barel Sepanjang 2024

    Lifting Minyak Blok Rokan Tembus 58 Juta Barel Sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Operator Blok Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mencatatkan lifting minyak mencapai 58 juta barel selama 2024. Keseluruhan minyak tersebut selanjutnya disalurkan ke kilang domestik milik Pertamina.

    General Manager Zona Rokan Andre Wijanarko menuturkan, sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hulu migas yang beroperasi di tujuh kabupaten/kota provinsi Riau, PHR membukukan angka 1.539 tajak sumur baru.

    Hal ini guna mendukung ketahanan energi nasional. Dia juga menyebut PHR menghasilkan produksi di atas 160.000 barel minyak per hari pada akhir 2024.

    Menurut Andre, kontribusi utama produksi berasal dari pemboran sumur baru dan pelaksanaan pekerjaan workover dan well intervention. Dia pun mengapresiasi seluruh jajaran pekerja yang bekerja keras selama 2024 sampai dengan proses lifting akhir tahun.

    “Kami terus berupaya meningkatkan produksi dengan menerapkan praktik-praktik dan kinerja terbaik serta menggunakan teknologi terkini dalam operasi,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Senin (6/1/2024).

    Andre menuturkan, selama 2024 PHR juga sukses melakukan fracturing di sumur konvensional dan multi stage fracturing di sumur horizontal. Selain itu, PHR juga melaksanakan pemboran eksplorasi sumur migas nonkonvensional (MNK) Gulamo DET-1 dan Kelok DET-1 yang membuktikan potensi minyak.

    Tak hanya itu, PHR juga terus memanfaatkan teknologi-teknologi yang sebelumnya sudah diandalkan seperti steamflood dan waterflood.

    Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, optimalisasi pengelolaan Blok Rokan sebagai salah satu blok migas terbesar di Indonesia merupakan langkah perusahaan meningkatkan produksi migas di Tanah Air.

    Menurutnya, dengan penggunaan inovasi dan teknologi, PHR mampu menjaga produksi Rokan dan menjadi salah satu produsen minyak terbesar di Indonesia.

    “Pengelolaan blok ini mencerminkan semangat Pertamina untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional,” kata Fadjar.

  • Nasib Sandi Kontraknya Tak Diperpanjang Damkar, Mengabdi 9 Tahun, Sempat Bongkar Dugaan Korupsi

    Nasib Sandi Kontraknya Tak Diperpanjang Damkar, Mengabdi 9 Tahun, Sempat Bongkar Dugaan Korupsi

    TRIBUNJATIM.COM – Sandi Butar Butar tak lagi menjadi petugas pemadam kebakaran (Damkar).

    Kontrak kerjanya tak diperpanjang oleh Dinas Damkar Kota Depok.

    Padahal dia sudah mengabdi di sana selama sembilan tahun.

    Hal ini lantas menjadi sorotan publik.

    Sandi sempat viral usai mengungkap dugaan korupsi di tempatnya bekerja.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Hal ini telah resmi ditetapkan oleh Dinas Damkar Kota Depok lewat Surat Keterangan Kerja Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

    Di dalam surat tersebut yang diterima Kompas.com, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.

    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).

    Selain pemberhentian kontrak kerja, dalam isi surat itu juga ada ucapan terima kasih atas kinerja Sandi selama ini.

    “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” ucap dalam isi surat.

    Surat itu diterbitkan pada Kamis (2/1/2025) yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

    Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat itu pada hari ini dari temannya melalui pos surat.

    “Baru dikasih hari ini kata anak-anak (rekan kerjanya),” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.

    Sandi juga mengaku sudah mencoba menemui atasan kantornya untuk meminta klarifikasi di UPT Mako, tetapi hasilnya nihil.

    Sementara itu, Tesy belum bisa menjelaskan terkait kontrak Sandi yang tidak diperpanjang.

    “Besok ya (dijelaskan), habis apel,” tutur Tesy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

    Sebagai informasi, Sandi dan petugas Damkar Depok melayangkan somasi terbuka yang ditujukan kepada Pemkot, khususnya Wali Kota Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono, dan Kadis Damkar Adnan Mahyudin.

    Terdapat empat poin yang diminta dalam somasi tersebut.

    Pertama, memperbaiki sarana dan prasarana Damkar Kota Depok.

    Kedua, melakukan audit internal terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok yang hasilnya harus disampaikan ke publik.

    Ketiga, menaikkan upah petugas Damkar dari Rp 3,2 juta hingga serendah-rendahnya setara dengan UMP Kota Depok senilai Rp 4,9 juta.

    Keempat, Martinnius Reja Panjaitan, petugas Damkar yang meninggal dunia usai bertugas di kebakaran Pasar Cisalak, Cimanggis, Jumat (18/10/2024) memperoleh plakat register Pemkot Depok sebagai pahlawan Damkar. Serta membiayai pendidikan anaknya sejak sekarang hingga pendidikan tinggi.

    Sandi viral bongkar borok Pemerintah Kota Depok

    Sebelumnya, Sandi sempat viral di media sosial lantaran membongkar borok Pemerintah Kota Depok.

    Pemantiknya yaitu insiden kebakaran yang terjadi di agen gas Perumahan Tirta Mandala, Sukamaju, Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (7/11/2024) malam.

    Kebakaran ini mengakibatkan empat warga yang juga sekaligus karyawan agen gas alami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

    Sandi merupakan salah satu petugas juru padam yang malam itu ikut turun ke lokasi bersama rekan lainnya.

    Ia menceritakan, tim Damkar tiba dengan mengetahui kebakaran sudah menelan tiga korban luka.

    “Kita berusahalah memadamkan, pada saat kita berusaha memadamkan kita gunakan selang seadanya,” ucap Sandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/11/2024).

    Namun, saat posisi sudah bersiap, selang yang dipegangnya justru tak berfungsi meski mesin sudah dinyalakan.

    “Sudah siap nyemprot, pada saat dinyalakan mesinnya, mesinnya tidak berfungsi, warga semua nilai dan menyaksikan kejadian itu,” tuturnya.

    Hal itu yang kemudian diketahui bahwa mesin power take-off (PTO) terkendala sebab mengeluarkan asap ketika hendak digunakan untuk memadamkan api.

    “(PTO) itu enggak nyala, akhirnya ada lah pegawai (agen gas) juga masuk ke dalam berusaha untuk mengambil gas yang bocor, sampai kakinya juga terbakar. Jadinya ada empat korban mengalami luka bakar,” terang Sandi.

    Situasi ini yang kemudian kembali memancing emosi Sandi lantaran warga terpaksa ikut membantu dirinya dan tim hingga rela terluka.

    Menurutnya, unit yang digunakannya masih terus bermasalah meski sudah sempat dibawa ke bengkel.

    Bunyi mesin yang keluar dari unit juga terus terdengar.

    Sandi mengaku telah melaporkan hal yang sama berulang kali kepada pimpinan namun terus diabaikan.

    Tim pengawas sarana tak pernah bertanya langsung kepada para petugas akan kondisi sarana dan prasarana dan mengandalkan laporan kepala bidang terkait.

    “Mereka cuma bilang gitu, pakai saja dulu, itu fakta lapangan, fakta lapangan yang terjadi,” katanya.

    Sandi juga menyebutkan, tidak ada peremajaan alat atau unit mobil pemadam yang seharusnya dilakukan setiap tahun.

    Alih-alih peremajaan, unit Damkar hanya mengganti stiker predikat lulus uji KIR agar terlihat baru setiap tahunnya.

    “Jadi, itu bohong mereka, itu unit enggak dibawa ke Dishub, enggak uji KIR, itu cuma stiker doang, mereka melepas stiker, terus dipasang stiker baru, enggak ada namanya peremajaan seperti itu,” ujar Sandi.

    Kepercayaan diri Sandi semakin terlihat saat dirinya secara terbuka mengajak debat kepala bidang sarana dan prasarana serta pejabat Dinas Damkar lainnya.

    Ia terang-terangan meminta pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok Imam-Ririn dan Supian-Chandra untuk turut menyaksikan debat itu.

    Dirinya siap dipecat jika kalah dalam debat publik yang dianjurkannya.

    “Apabila terbukti bersalah itu pejabat, tolong di masa jabatan Bapak (wali kota baru), di-nonjob-kan Pak, selama lima tahun,” ujarnya.

    Menanggapi seluruh tuduhan dan komentar Sandi, Kepala Dinas Damkar Depok Adnan Mahyudin pun angkat bicara.

    Alat-alat yang disebut Sandi rusak sejak sebelum kebakaran pada Rabu kemarin tidak benar adanya.

    “Saya menerima laporan dari bidang PO dan bidang Sarpras bahwa mobil dan peralatannya dalam keadaan baik saat serah terima di pagi hari,’” ujar Adnan saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).

    Menurut Adnan, kerusakan pada pompa PTO baru terjadi saat tim sedang menuju lokasi kebakaran.

    Namun, masalah tersebut sebenarnya dapat teratasi sebab setiap mobil damkar memiliki dua unit pompa untuk menangani kendala teknis.

    “Jadi, jika satu pompa mengalami kendala, masih ada satu lagi yang bisa digunakan untuk pemadaman,” ucap Adnan.

    “(Jadi) tidak ada kendala, kami juga mendapat bantuan dari Pos Merdeka yang hadir di lokasi,” sambungnya.

    Selain itu, Adnan juga menegaskan pemeliharaan unit Damkar yang sudah sesuai SOP.

    Pihaknya justru selalu terbuka menerima laporan kerusakan yang disampaikan para petugasnya. 

    “Apabila di dalam pengecekan kendaraan itu ada kerusakan, maka dapat menganjurkan kepada dinas khususnya bidang Sarpras untuk dapat diperbaiki kendaraan tersebut,” terang Adnan.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Kontrak Kerja Sandi Petugas Damkar Depok Tidak Diperpanjang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Januari 2025

    Kontrak Kerja Sandi Petugas Damkar Depok Tidak Diperpanjang Megapolitan 6 Januari 2025

    Kontrak Kerja Sandi Petugas Damkar Depok Tidak Diperpanjang
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja
    Sandi Butar Butar
    , petugas damkar Depok.
    Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    Di dalam surat tersebut yang diterima
    Kompas.com
    , petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).
    Selain pemberhentian kontrak kerja, dalam isi surat itu juga ada ucapan terima kasih atas kinerja Sandi selama ini.
    “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” ucap dalam isi surat.
    Surat itu diterbitkan pada Kamis (2/1/2025) yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat itu pada hari ini dari temannya melalui pos surat.
    “Baru dikasih hari ini kata anak-anak (rekan kerjanya),” ucapnya saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin.
    Sandi juga mengaku sudah mencoba menemui atasan kantornya untuk meminta klarifikasi di UPT Mako, tetapi hasilnya nihil.
    Sementara itu, Tesy belum bisa menjelaskan terkait kontrak Sandi yang tidak diperpanjang.
    “Besok ya (dijelaskan), habis apel,” tutur Tesy saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin.
    Sebagai informasi, Sandi dan petugas Damkar Depok melayangkan somasi terbuka yang ditujukan kepada Pemkot, khususnya Wali Kota Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono, dan Kadis Damkar Adnan Mahyudin.
    Terdapat empat poin yang diminta dalam somasi tersebut.
    Pertama, memperbaiki sarana dan prasarana
    Damkar Kota Depok
    .
    Kedua, melakukan audit internal terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok yang hasilnya harus disampaikan ke publik.
    Ketiga, menaikkan upah petugas Damkar dari Rp 3,2 juta hingga serendah-rendahnya setara dengan UMP Kota Depok senilai Rp 4,9 juta.
    Keempat, Martinnius Reja Panjaitan, petugas Damkar yang meninggal dunia usai bertugas di kebakaran Pasar Cisalak, Cimanggis, Jumat (18/10/2024) memperoleh plakat register Pemkot Depok sebagai pahlawan Damkar. Serta membiayai pendidikan anaknya sejak sekarang hingga pendidikan tinggi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.