Topik: kontrak kerja

  • Bahlil Ubah Aturan Jatah 10% Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas

    Bahlil Ubah Aturan Jatah 10% Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait hak partisipasi (Participating Interest/ PI) 10% daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

    Aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

    Ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 6 Januari 2025.

    Ada beberapa pasal dalam Permen ESDM No.37 tahun 2016 yang diubah pada peraturan terbaru ini. Pada Pasal 1 misalnya, terkait definisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya, pada Pasal 1 poin ke-6 Permen ESDM No.37 tahun 2016 ini hanya mendefinisikan “Perusahaan Perseroan Daerah”.

    “Perusahaan Perseroan Daerah adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki seluruhnya oleh pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.”

    Namun aturan terbaru Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini mengubah definisi tersebut, menjadi sebagai berikut:

    “Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.”

    Kemudian, menambahkan pengertian dari Anak Perusahaan BUMD sebagai berikut:

    “Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh pemerintah daerah yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang telah disetujui rencana pengembangan lapangan pertamanya dan lapangan eksisting di Wilayah Kerja perpanjangan atau Wilayah Kerja alih kelola dengan keikutsertaan sahamnya didasarkan pada pelamparan reservoir.”

    Kemudian, pada Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini juga mengubah ketentuan huruf a Pasal 3 di peraturan lama, menjadi sebagai berikut:

    Pasal 3

    Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan:

    a. bentuk Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa:

    1. perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham; atau

    2. perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah;

    b. statusnya disahkan melalui peraturan daerah; dan

    c. tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.

    Sementara pada peraturan sebelumnya, huruf a Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

    a. bentuk Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa:

    1. perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah; atau

    2. perseroan terbatas yang paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

    Kemudian, ketentuan ayat 3 Pasal 5 pada peraturan sebelumnya juga diubah menjadi sebagai berikut:

    Pasal 5

    (1) Pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/atau kabupaten/kota pada suatu Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan penetapan besaran participating interest yang akan ditawarkan kepada masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan.

    (2) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi atau kabupaten/kota ditetapkan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).

    (3) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan dan ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

    Sebelumnya, tidak diatur spesifik berapa persentase bagian masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, hanya disebutkan “dikoordinasikan oleh gubernur”, berikut bunyi lengkapnya:

    (3) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.

    Demikian juga pada Pasal 6 terdapat perubahan. Sebelumnya, hanya disebut “Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada hasil sertifikasi lembaga independen yang ditunjuk oleh para pihak.”

    Namun, pada peraturan terbaru ini diubah menjadi sebagai berikut:

    (1) Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah akses data.

    (2) Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil sertifikasi dari 1 (satu) lembaga independen.

    (3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati/walikota.

    Demikian juga pada Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut:

    (1) Setiap Badan Usaha Milik Daerah hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk 1 (satu) Wilayah Kerja.

    (2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh gubernur:

    a. telah mengelola PI 10% pada suatu Wilayah Kerja;

    b. telah mengusahakan Wilayah Kerja lain; atau

    c. telah melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah lain atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh gubernur.

    (3) Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

    (4) Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Badan Usaha Milik Daerah penerima penawaran PI 10%.

    (5) Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi ketentuan:

    a. dasar kewenangan pembentukannya tercantum dalam peraturan daerah;

    b. pendirian badan hukum Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah telah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;

    c. tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan saham;

    d. tidak mengelola participating interest pada Wilayah Kerja lain; dan

    e. tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI 10%.

    Selanjutnya, terdapat juga perubahan terkait penawaran kepada BUMD pada Pasal 9 dan 10. Lalu, perubahan terkait penawaran kepada BUMN pada Pasal 12. Dan, perubahan terkait tata cara Pengalihan PI pada Pasal 15 dan 16.

    Kemudian, ada lagi tambahan aturan terkait sanksi. Pada Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini ditambahkan aturan terkait sanksi pada Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut:

    (1) Menteri memberikan teguran tertulis terhadap Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

    (2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, setelah mendapatkan teguran tertulis dan tetap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diberikan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%.

    (3) Dalam hal Menteri memberikan pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak-hak yang diperoleh oleh Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan selama masa pembekuan.

    (4) Dalam hal Menteri memberikan penangguhan atau pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya penangguhan atau pembekuan.

    (5) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Menteri dapat mencabut PI 10%.

    Sementara aturan terkait sanksi pada Pasal 22 di aturan sebelumnya dihapus.

    (wia)

  • Mengenal Gig Economy: Sistem Kerja Fleksibel yang Populer di Era Digital – Page 3

    Mengenal Gig Economy: Sistem Kerja Fleksibel yang Populer di Era Digital – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Gig Economy menjadi sorotan sebagai alternatif sistem kerja di era modern. Dalam model ini, pekerja lepas atau freelancer menyelesaikan proyek-proyek tertentu tanpa terikat kontrak kerja jangka panjang. Dengan kemajuan teknologi, sistem kerja ini terus tumbuh dan membawa perubahan signifikan pada pasar kerja tradisional.

    Gig Economy memungkinkan individu untuk bekerja secara fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi. Dengan bantuan platform digital seperti Upwork, Fiverr, dan Sribulancer, pekerja dapat menawarkan jasa mereka kepada klien di seluruh dunia. Pandemi Covid-19 juga turut mempercepat adopsi sistem ini, ketika banyak perusahaan mulai mengandalkan tenaga kerja fleksibel untuk menekan biaya operasional.

    Gig Economy membuka peluang bagi siapa saja yang memiliki keterampilan tertentu untuk bersaing di pasar global. “Jadi pekerja bisa memilih bekerja dari manapun, tidak terikat akan kontrak tempat mereka bekerja. Kita sudah melihat tren ini masuk seiring dengan tren bekerja WFA. Banyak yang resign dari pekerjaan utama untuk bekerja sebagai pekerja gig atau freelance,” kata Pengamat Ekonomi Celios Nailul Huda kepada Liputan6.com, Rabu (8/1/2025).

    Belum lama ini, fenomena gig economy atau ekonomi serabutan sempat disinggung oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menilai, tren ekonomi serabutan berpotensi membuat perusahaan lebih memilih pekerja dengan kontrak jangka pendek, seperti freelancer, demi mengurangi risiko ketidakpastian global yang sedang terjadi.

    Namun di sisi lain ekonomi serabutan juga bisa mempekerjakan seseorang di dalam negeri maupun luar negeri. Dengan begitu, kesempatan kerja menjadi semakin sempit dan berkurang.

    “Hati-hati dengan ini, ekonomi serabutan, ekonomi paruh waktu. Kalau tidak dikelola dengan baik, ini akan menjadi tren. Perusahaan lebih memilih pekerja independen, perusahaan lebih memilih pekerja yang freelancer,” kata Jokowi, dikutip dari tayangan langsung YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta.

     

  • Sandi Curiga Ada Dendam Pribadi di Balik Kontrak Tak Diperpanjang Damkar Depok: Kesalahan Saya Apa? – Halaman all

    Sandi Curiga Ada Dendam Pribadi di Balik Kontrak Tak Diperpanjang Damkar Depok: Kesalahan Saya Apa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tenaga honorer Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar mengaku bingung mengapa kontrak kerjanya tak diperpanjang di Damkar Depok. 

    Ia mempertanyakan alasan pasti mengapa dirinya diputus kontrak setelah hampir satu dekade mengabdikan diri sebagai juru padam api.

    Sandi curiga, apakah di balik pemecatannya ada faktor dendam pribadi dari atasannya. 

    “Saya enggak tahu (alasan pemutusan kontrak). Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa?” ucap Sandi, di Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (7/1/2025).

    Selama ia bertugas, pria yang kerap menyuarakan dugaan tindak korupsi di tempatnya bekerja itu, mengaku selalu patuh dengan perintah atasan. 

    Sandi merasa, dalam menjalankan tugas sebagai petugas Damkar Depok, tak pernah absen.

    “Saya juga bingung juga, saya dipecat.”

    “Faktor apa, standardisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” kata Sandi, Selasa (7/1/2025). 

    Sandi menyebut tak ada penjelasan soal pemutusan kontrak kerja.

    Sandi mengatakan, hampir 10 tahun bekerja tidak pernah menerima evaluasi. 

    Parahnya, kata Sandi, justru para petugas yang diminta untuk mengisi laporan kinerja yang kemudian dikumpulkan dan ditandatangani oleh Kepala UPT. 

    “Enggak ada evaluasi (selama hampir 10 tahun kerja), enggak pernah ada,” terangnya.

    “Jadi ini malah anggota semua yang bikin, bukan mereka. Kan harusnya penilaiannya dari pimpinan, tapi ini kami yang harus mengarang bebas,” lanjutnya. 

    Kinerja Sandi Disebut Tak Penuhi Standar 

    Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati, mengatakan bahwa kontrak kerja Sandi tak diperpanjang karena kinerjanya tak memenuhi standar.

    Penilaian itu berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.

    “Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tesy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, dilansir Tribunnews Depok, Selasa (7/1/2025).

    Tessy mengungkapkan, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok menyangkut semua kinerja Sandi.

    Berdasarkan evaluasi itu, Sandi dinyatakan tak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.

    “Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya.”

    “Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.

    Namun ketika ditanya mengenai target kinerja yang tak dicapai Sandy, Tesy enggan memaparkannya.

    “Itu nanti enggak bisa jelaskan di sini karena memang itu adalah internal kami,” ujarnya.

    Sandi Pernah Viralkan Video Alat Kerja Rusak 

    Sebelumnya, Sandi sempat viral setelah membongkar kerusakan peralatan di UPT Damkar Cimanggis.

    Saat itu, Sandi melakukan ‘room tour’ memperlihatkan kerusakan peralatan damkar dan menyebarkannya di media sosial pada Juli 2024 lalu. 

    Ia mengenakan seragam Damkar berwarna biru lengkap dengan sepatu pantofel hitam.

    Dalam video, ia tampak menunjukkan sejumlah peralatan yang rusak, seperti gergaji mesin yang rusak hingga rem tangan mobil blong tak berfungsi dengan baik.

    “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang room tour di kantor Pemadam Kebakaran Kota Depok.”

    “Ya, silahkan untuk warga masyarakat Kota Depok, saya mohon maaf sekali. Setiap ada telepon di UPT kami dan UPT-UPT lainnya mengenai pohon tumbang. Bukan kami tidak mau mengerjakan, tapi sensor kami rusak,” katanya.

    “Ya, kami sudah bikin nota dinas berbulan-bulan yang lalu, tapi belum dibenahi. Mohon maaf untuk warga Kota Depok,” imbuhnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsDepok.com dengan judul: Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang, Damkar Depok Nilai Kinerja Sandi Butar Butar Tidak Penuhi Standar.

    (Tribunnews.com/Milani) (TribunnewsDepok/M Rifqi Ibumasy) 

  • Damkar dan Pemkot Depok Bakal Disomasi Buntut Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang

    Damkar dan Pemkot Depok Bakal Disomasi Buntut Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang

    loading…

    Sandi Butar Butar bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Foto/Refi Sandi

    DEPOK – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) sekaligus Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal disomasi buntut kontrak kerja Sandi Butar Butar tidak diperpanjang. Somasi akan dilayangkan oleh Kuasa Hukum Eks Juru Padam Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara .

    “Jadi posisi Sandi adalah dalam posisi status quo. Jadi dia kan menolak ini, sehingga ini masih kita perjuangkan. Posisi dia adalah status quo. Artinya ya memang tidak bekerja, tapi dia masih tetap dalam posisi sebagai anggota Damkar. Kita akan minta itu,” kata Deolipa kepada wartawan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Selasa (7/1/2025).

    “Lewat somasi kita kepada Pemerintah Kota Depok, kepada Damkar. Somasi itu ditujukan Pemerintah Kota Depok saat ini sama Damkar,” imbuhnya.

    Deolipa mengatakan bahwa kliennya mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok merupakan fakta dan mengurangi nilai dari Pemkot Depok saat ini. Menurutnya, pemerintahan di era kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini tidak beres dalam bekerja, sehingga dibuka oleh Sandi.

    Deolipa menilai tentu berdampak dalam politik elektoral di Kota Depok. “Jadi memang karena mereka kerja enggak beres, ya dibuka. Kemudian berdampak secara politik, ya pasti berdampak. Kita enggak peduli dampaknya seperti apa, karena kita bukan orang-orang yang kemudian berpihak secara politik. Kita orang independen yang kemudian membela untuk kebenaran, untuk kepentingan Kota Depok,” pungkasnya.

    (rca)

  • Panas Lagi Sandi vs Damkar Depok Usai Kontrak Tak Dilanjut

    Panas Lagi Sandi vs Damkar Depok Usai Kontrak Tak Dilanjut

    Depok

    Memanas lagi perselisihan Sandi Butar Butar dengan Damkar Depok usai sempat viral ‘room tour’ alat operasional rusak. Damkar Depok kini mengakhiri kontrak kerja Sandi.

    Sandi dikenal kritik ke Damkar Depok. Dia pernah melaporkan dugaan kasus korupsi Damkar Depok pada tahun 2021. Kemudian Sandi juga pernah melaporkan atasannya atas dugaan penganiayaan di tahun 2022.

    Pada pertengahan 2024 Sandi membuat video ‘room tour’ alat operasional Damkar Depok yang disebutnya rusak. Video itu menuai reaksi KPK. Kala itu, KPK mengatakan temuan itu bisa diusut pidana jika memang ditemukan dugaan perbuatan korupsi.

    Awal tahun 2025, Sandi muncul lagi. Perselisihan Sandi dengan Damkar Depok kembali memanas gegara kontrak kerja tak diperpanjang.

    Berakhirnya kontrak kerja Sandi itu diketahui dari surat keterangan kerja yang diterbitkan Dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024. Surat itu menerangkan bahwa kontrak Sandi Butar Butar tidak diperpanjang.

    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah Saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” demikian isi surat yang dilihat detikcom, Senin (7/1/2025).

    Surat itu diterbitkan pada Kamis (2/1/2025) yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti. Tesy membenarkan surat itu.

    “Terkait dengan kontraknya Sandi, ini ada dokumen yang beredar. Itu saya nyatakan itu benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO,” kata Tesy kepada wartawan.

    Tesy mengatakan ada dua petugas lain yang kontrak kerjanya tak diperpanjang. Dia mengatakan surat itu telah disampaikan kepada tiga orang yang kontrak kerjanya tak diperpanjang.

    “Terus ini perlu kami sampaikan bahwa kenapa tidak diperpanjang kontrak itu sudah kami beritahukan. Ada surat pemberitahuannya dulu, kemudian paklaring. Kalau itu namanya surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan ini karena memang ada tiga orang yang kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya, jadi tidak cuma satu,” tuturnya.

    Alasan Kontrak Sandi Tak Diperpanjang

    Foto: Petugas Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar, membuat video ‘room tour’ yang mengeluhkan gergaji mesin hingga rem tangan mobil damkar tidak berfungsi dengan baik (dok Istimewa)

    Damkar Depok menjelaskan alasan kontrak kerja Sandi Butar Butar tak diperpanjang. Sandi sempat viral karena ‘room tour’ alat operasional Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok rusak dan melaporkan dugaan korupsi.

    “Tadi ada pertanyaan kenapa kok nggak diperpanjang lagi kontraknya? Ini kami jelaskan bahwa tidak diperpanjang kontrak kerja karena memang habis masa berlaku kontrak kerja tersebut,” kata Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

    Tesy mengatakan kontrak Sandi tak dilanjutkan juga karena adanya evaluasi internal di Damkar Depok. Dia mengatakan, berdasarkan evaluasi kinerja setiap tahun, diputuskan Sandi tak diperpanjang kontrak.

    “Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Evaluasi) Semua kerja, ya mungkin kalian juga dievaluasi. Ini kita ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” jelasnya.

    Sandi Bingung Kontraknya Diakhiri

    Foto: dok. Istimewa

    Sandi Butar Butar bingung kontrak kerjanya di Damkar Depok tak diperpanjang. Dia bertanya-tanya alasan kontrak kerjanya tak diperpanjang oleh Damkar Depok.

    “Ya, saya nggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa dari Bu Tesy? Apa mungkin dia, apa ya, kuncinya ada di saya? Mungkin saya menyerang dia secara pekerjaan ya,” kata Sandi kepada wartawan di Depok, Selasa (7/1/2025).

    Sandi merasa, dalam menjalankan tugas sebagai petugas Damkar Depok, tak pernah absen. Termasuk selalu menjalankan perintah atasan.

    “Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standardisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” jelasnya.

    Dia menyebut tak ada penjelasan soal pemutusan kontrak kerja. Dia menjelaskan pernah dipanggil atasannya pada 31 Januari.

    “Saya ke Mako, saya tanya-tanya. Malah ngoper-ngoper ke kepala UPT. Ke mana, segala macam. Katanya sudah ngirim surat. Ngirim surat ke mana? Ke rumah. Saya telepon anak saya. Pas saya lihat, lah…, kok begitu. Memang sebelumnya saya udah dapet info,” terangnya.

    Sandi mengatakan ada dua petugas Damkar Depok lain yang kontrak kerja juga tak diperpanjang. Dia menyebut dua rekannya diputus kontrak karena jarang masuk untuk bertugas.

    “Ada tiga, yang dua karena jarang masuk. Kalau saya kan, boleh tanya rekan saya satu satu tim. Saya nggak tahu ya, Kepala UPT atau kasubag saya manipulasi absen saya atau tidak,” ujarnya.

    Sandi Bakal Somasi Damkar Depok

    Foto: Sandi Butar Butar tak diperpanjang kontrak oleh Damkar Depok. (Devi/detikcom)

    Sandi akan mengajukan somasi ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.

    “Kami akan melakukan somasi terhadap Damkar dan kita somasi kepada Wali Kota, tapi Wali Kota ini kan berganti. Sementara Wali Kota baru tidak bertindak dalam posisi yang sekarang ini,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, di Depok, Selasa (7/1/2025).

    “Jadi tentunya kita melakukan somasi dan kita melakukan advokasi Sandi kepada Wali Kota baru. Mengingat Sandi namanya sudah dikenal oleh masyarakat Kota Depok kan,” tambahnya.

    Deolipa mengatakan pihaknya juga akan meminta bantuan kepada Wali Kota terpilih Depok Supian Suri. Dia meminta Walkot terpilih menyoroti mengenai sistem gaji dan pendapatan semua anggota Damkar.

    “Kita minta bantuan Wali Kota baru, Pak Supian Suri. Supaya Pak Supian Suri kemudian bisa menjembatani kepentingan pekerjaan Sandi. Jadi nafkah Sandi harus dijembatani juga. Yang lain-lain juga mengenai sistem gaji atau pendapatan dari semua anggota Damkar atau sebagian besar anggota Damkar yang di bawah UMP juga akan kita kejar,” tuturnya.

    Deolipa mengaku sebelumnya melayangkan somasi terhadap pihak Damkar. Namun kali ini, katanya, kliennya juga akan melakukan petisi untuk mengganti pejabat Damkar saat ini.

    “Kita minta pejabat yang sedang menjabat sekarang diganti. Pejabat yang sedang menjabat sekarang diganti. Kenapa? Karena tidak profesional. Sandi bekerja atau tidak bekerja, ya anggaplah dia diberhentikan. Tapi ini kan kita sedang perjuangkan. Jadi posisi Sandi adalah dalam posisi status quo. Jadi dia kan menolak ini. Sehingga ini masih kita perjuangkan,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/idn)

  • Bantuan AS Masih Kurang, Israel Produksi Bom Berat Secara Lokal: Elbit Systems Dapat Rp 4,4 Triliun – Halaman all

    Bantuan AS Masih Kurang, Israel Produksi Bom Berat Secara Lokal: Elbit Systems Dapat Rp 4,4 Triliun – Halaman all

    Israel Ogah Minta Tolong Terus ke AS, Elbit Systems Dapat Rp 4,4 T Produksi Bom Berat

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Pertahanan Israel pada Selasa (7/1/2025) dilaporkan menandatangani dua kesepakatan besar dengan Elbit Systems bernilai ratusan juta dolar AS.

    Sebagai informasi, Elbit Systems adalah perusahaan teknologi militer dan kontraktor pertahanan internasional yang berpusat di Israel.

    Pemerintah Israel, memberi Elbit Systems kontrak kerja untuk memasok militer Israel (IDF) dengan ribuan bom berat dan membangun fasilitas baru untuk memproduksi bahan mentah menjadi persenjataan.

    Kementerian Pertahanan Israel mengatakan kesepakatan tersebut diperkirakan bernilai NIS 1 miliar ($275 juta atau setara Rp 4,4 triliun).

    Kementerian Pertahanan Israel mengatakan perjanjian tersebut “sangat penting untuk meningkatkan ketahanan operasional IDF dan kemampuan membangun kekuatan,”.

    Selain itu, Kementerian Pertahanan Israel juga menyatakan kalau kesepakatan dengan Elbit System merupakan “pelajaran utama yang dipelajari dari perang tersebut.”

    Berdasarkan perjanjian pertama, Elbit akan memasok ribuan amunisi udara berat yang digunakan oleh Angkatan Udara Israel.

    Pemandangan menunjukkan kendaraan udara tak berawak ‘Elbit Hermes 900’ di Pangkalan Angkatan Udara Palmachim Israel, (5 Juli 2023). (JACK GUEZ/AFP) (AFP/JACK GUEZ)

    Kurangi Ketergantungan ke AS

    Hal ini tampaknya akan mengurangi kebutuhan Israel untuk bergantung pada Amerika Serikat, yang pada akhir musim semi menahan pengiriman bom berat.

    Sejak awal perang, IAF telah meluncurkan lebih dari 83.000 amunisi dalam serangan udara, menurut militer.

    Berdasarkan perjanjian kedua, Elbit akan mendirikan “pabrik bahan baku nasional untuk memproduksi bahan baku yang sebagian besar bersumber dari luar negeri sebelum perang.”

    “Fasilitas baru ini akan dilengkapi dengan lini produksi canggih untuk bahan-bahan berenergi yang digunakan oleh industri pertahanan Israel,” kata kementerian tersebut, seraya menambahkan bahwa proyek ini diharapkan dapat “memperkuat kemandirian manufaktur dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor.”

    Seorang tentara Israel di antara barisan amunisi untuk tank. Dalam perang Gaza, IDF dilaporkan menggunakan amunisi kadaluarsa dari Perang Korea. Penggunaan amunisi tua ini menyebabkan naik tajamnya risiko salah sasaran. (khaberni)

    Direktur Jenderal Kementerian Pertahanan Israel, Eyal Zamir mengatakan kesepakatan tersebut “meletakkan fondasi bagi perluasan kemandirian manufaktur di dua area penting bagi keberlanjutan operasional IDF: produksi dalam negeri amunisi udara berat dan pembangunan pabrik bahan baku nasional.”

    “Kedua perjanjian ini akan memastikan kemampuan kedaulatan dalam memproduksi bom dan amunisi dari semua jenis,” katanya dalam pernyataan yang diberikan oleh kementerian.

    “Kami memulai langkah bersejarah ini sebelum perang, tetapi mempercepatnya selama perang. Berdasarkan kedua perjanjian tersebut, kemampuan awal akan segera diperluas secara bertahap hingga kita mencapai kemerdekaan penuh di kedua bidang,” kata Zamir.

    “Ini adalah pelajaran utama dari perang yang akan memungkinkan IDF untuk terus beroperasi dengan kuat di semua medan perang,” tambahnya.

    Kementerian Pertahanan Israel mengatakan pada bulan Agustus bahwa AS telah mengirim  lebih dari 50.000 ton persenjataan dan peralatan militer ke Israel sejak perang dimulai.

    Sebuah Tank Merkava Pasukan Israel (IDF) yang hancur di pagar perbatasan Jalur Gaza dalam momen serangan Banjir Al Aqsa Hamas pada 7 Oktober 2023. (sky/AP/tangkaplayar)

    Hadapi Perang Tujuh Front 

    Agresi terhadap Israel di seluruh Timur Tengah, yang digambarkan sebagai perang tujuh front, dimulai dengan serangan oleh gerakan pembebasan Palestina, Hamas pada 7 Oktober 2023 ke Israel.

    Akumulasi kegeraman atas aksi penindasan pendudukan Israel di wilayah Palestina membuat ribuan petempur faksi perlawanan Palestina menyerbu Israel dari Jalur Gaza, menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menculik 251 orang.

    Di Gaza, pertempuran sengit di utara terus berlanjut, dengan Hamas masih menunjukkan pihaknya masih mampu menembakkan roket ke Israel setelah hampir 15 bulan perang.

    Di Lebanon, gencatan senjata yang rumit berlaku saat pasukan Israel terus mengungkap infrastruktur Hizbullah di selatan negara itu.

    Sementara itu, selama sebulan terakhir, rudal balistik Houthi dari Yaman telah berulang kali mengirim jutaan warga Israel ke tempat perlindungan bom di tengah malam.

     

    (oln/Toi/*)

  • Kontrak Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Pengacara Akan Minta Supian Suri Turun Tangan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Kontrak Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Pengacara Akan Minta Supian Suri Turun Tangan Megapolitan 7 Januari 2025

    Kontrak Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Pengacara Akan Minta Supian Suri Turun Tangan
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Deolipa Yumara, kuasa hukum petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok
    Sandi Butar Butar
    , akan meminta wali kota Depok terpilih Supian Suri mempertimbangkan pemberhentian kliennya sebagai petugas damkar.  
    Deolipa menyebut akan membuat petisi menolak sikap Dinas Damkar Kota Depok yang tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi.
    “Nanti kita akan bikin petisi kepada Wali Kota Depok secara khusus, petisi pembelaan terhadap Sandi,” kata Deolipa ketika ditemui
    Kompas.com
    , Selasa (7/1/2025).
    Deolipa bilang, petisi itu akan disiapkan pihaknya dalam waktu dekat, sembari menunggu Supian Suri dilantik sebagai Wali Kota Depok yang baru.
    “Jadi nanti ketika ada pejabat atau wali kota baru, kami akan minta supaya memperhitungkan posisi Sandi yang sudah berjasa selama ini kepada masyarakat Kota Depok,” ujar Deolipa.
    “Bahasanya, (kontrak) dia disudahi dengan surat seperti ini, ini akan kita kejar,” sambungnya.
    Deolipa menilai, tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi mengandung unsur kebencian personal dari petinggi Dinas Damkar Kota Depok.
    Pasalnya, belakangan Sandi vokal menyuarakan kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar tersebut. 
    “Pemberhentian Sandi ini saya rasa unsur kebencian dari satu orang, satu kelompok, atau beberapa orang yang dirugikan atas tindakan Sandi yang membongkar kasus kasus korupsi yang ada di damkar,” lanjutnya.
    Sebagaimana diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.
    Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.
    “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
    “Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setelah Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Damkar, Sandi Butar Butar Butar Kini Dipecat: Ini Sudah Ngawur

    Setelah Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Damkar, Sandi Butar Butar Butar Kini Dipecat: Ini Sudah Ngawur

    TRIBUNJAKARTA.COM – Setelah melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Sandi Butar Butar kini dipecat.

    Sandi sendiri merupakan petugas pemadam kebakaran atau damkar yang sudah 10 tahun bekerja secara kontrak.

    Kini, kontrak Sandi habis per 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang dinas.

    Sandi sempat viral di media sosial merekam peralatan pemadaman dan penyelamatan di UPT-nya yang tak berfungsi.

    Hal itu membuat sering kali Sandi dan kawan-kawan tidak mengindahkan laporan masyarakat, terutama soal pohon tumbang, karena geregaji mesin rusak.

    Sandi juga melaporkan dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok ke Kejaksaan Negeri Depok.

    Dia juga sudah menerima surat pemanggilan untuk memberi keterangan soal dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Damkar Depok tahun 2022-2024 sesuai laporan yang diajukan.

    Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, tidak mau berkomentar soal ramai anggapan masyarakat yang menyebut Sandi dipecat karena laporan dugaan korupsi tersebut.

    “Itu no comment. Kami fokusnya ke kinerja,” ucap Tesy kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

    Tesy mengatakan, alasan pemecatan Sandi murni karena kinerja.

    “Ini kami ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” ungkap Tesy.

    Ia menambahkan, target yang diharapkan Dinas Damkar Depok dari Sandi menjadi salah satu indikator dalam evaluasi tersebut.

    “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” jelasnya. 

    Tesy juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan surat pemberitahuan, bukan pemecatan.

    “Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” sambungnya.

    Kendati demikian, Tesy enggan merinci hasil evaluasi kinerja Sandi karena informasi tersebut dianggap sebagai rahasia internal dinas.

    “Karena internal, itu Sandi kan ada di UPT Cimanggis ya. Silakan. Karena memang kami meramu semuanya, mengelola semuanya, mendengarkan semua informasi dan kami kaji hasilnya seperti itu,” lanjut dia.

    Tesy juga mengungkapkan, Sandi telah mangkir dua kali dalam panggilan terkait kelanjutan kontrak pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025).

    Sandi Angkat Bicara

    Di sisi lain, Sandi melalui pengacaranya, Deolipa Yumara, pernyataan pihak Dinas Damkar Depok soal alasan pemecatan itu.

    “Pemberhentian (kontrak kerja) Sandi ini saya rasa unsur kebencian dari satu orang, satu kelompok, atau beberapa orang yang dirugikan atas tindakan Sandi yang membongkar kasus-kasus korupsi yang ada di Damkar,” ungkap Deolipa saat ditemui Kompas.com di Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).

    Deolipa mengkritik keputusan Dinas Damkar yang menilai kinerja Sandi setelah hampir 10 tahun bekerja sebagai tidak memuaskan.

    Ia menyebut hal tersebut sebagai tindakan yang tidak berdasar. “Ini sudah ngawur. Sudah 10 tahun baru dievaluasi bilang enggak baik, padahal selama 10 tahun kerjanya bagus,” tegas Deolipa.

    Sebagai tindak lanjut, Deolipa dan kliennya berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap Dinas Damkar Depok atas tindakan yang dinilai tidak transparan dan tidak profesional.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Alasan Kontrak Kerja Sandi Tak Diperpanjang Damkar Depok, Sempat Viral Kritisi Peralatan Rusak – Halaman all

    Alasan Kontrak Kerja Sandi Tak Diperpanjang Damkar Depok, Sempat Viral Kritisi Peralatan Rusak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pekerja honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat, bernama Sandi Butar Butar tak mendapat perpanjang kontrak.

    Dalam surat keterangan kerjanya, kontrak Sandi tak diperpanjang setelah 9 tahun bekerja.

    Sosok Sandi sempat viral setelah mengkritisi peralatan Damkar Kota Depok yang tak memadai.

    Sandi mengaku mendapat surat tersebut pada Senin (6/1/2025).

    Padahal, kata Sandi, surat diterbitkan pada Kamis (2/1/2025).

    Bahkan, surat tak dikirimkan langsung kepadanya, melainkan melalui teman kerja.

    “Baru dikasih hari ini (Senin) kata anak-anak (rekan kerjanya),” katanya, Senin.

    Setelah mendapat surat pemberhentian, Sandi mencoba menemui atasannya untuk meminta klarifikasi.

    Namun, Sandi tak mendapat keterangan terkait pemberhentiannya sebagai tenaga honorer per Januari 2025.

    Ia merasa heran lantaran tak pernah membolos dan selalu bekerja sesuai perintah pimpinannya.

    “Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu.” 

    “Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kesalahan Saya apa?” ucapnya.

    Sandi meminta agar dapat bekerja lagi di Damkar Depok karena merasa tak melanggar standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan.

    “Sampai saya kena luka bakar. Sampai waktu itu ada pernah tugas ngambil motor di septic tank penuh kotoran,” lanjutnya.

    Diketahui, surat itu ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti. 

    Tesy menjelaskan kontrak Sandi tak diperpanjang karena kinerjanya tak sesuai standar.

    “Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” ucapnya, Selasa (7/1/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.

    Menurutnya, penilaian kinerja dilakukan selama setahun dan Sandi tak memenuhinya.

     “Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya.” 

    “Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” tuturnya.

    Tesy enggan menjelaskan secara detail sejumlah kinerja Sandi yang tak memenuhi standar karena hal tersebut hanya dapat dibahas di internal Damkar Kota Depok.

    “Itu nanti enggak bisa jelaskan disini karena memang itu adalah internal kami,” pungkasnya. 

    Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Viral Sandi Butar Butar Marah karena Kontrak Kerjanya Tak Diperpanjang, Ini Tanggapan Damkar Depok

    (Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Ibnu Mussary)

  • Sandi Curiga Ada Dendam Pribadi di Balik Kontrak Tak Diperpanjang Damkar Depok: Kesalahan Saya Apa? – Halaman all

    Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Damkar Depok Sebut Kinerja Sandi Tak Penuhi Standar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok mengungkapkan alasannya tak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.

    Pemberhentian Sandi sebagai tenaga honorer Damkar Depok setelah mengabdi kurang lebih selama 10 tahun memicu polemik publik.

    Pasalnya, Sandi Butar Butar sering menyuarakan peralatan damkar yang rusak hingga dugaan korupsi atasannya.

    Namun, menurut Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati, kontrak kerja Sandi tak diperpanjang karena kinerjanya tak memenuhi standar.

    Penilaian itu berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.

    “Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tesy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, dilansir Tribunnews Depok, Selasa (7/1/2025).

    Tessy mengungkapkan, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok menyangkut semua kinerja Sandi.

    Berdasarkan evaluasi itu, Sandi dinyatakan tak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.

    “Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya.”

    “Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.

    Namun ketika ditanya mengenai target kinerja yang tak dicapai Sandy, Tesy enggan memaparkannya.

    “Itu nanti enggak bisa jelaskan di sini karena memang itu adalah internal kami,” ujarnya.

    Pernah Viralkan Video Alat Kerja Rusak

    Sebelumnya, Sandi sempat viral setelah membongkar kerusakan peralatan di UPT Damkar Cimanggis.

    Saat itu, Sandi melakukan ‘room tour’ memperlihatkan kerusakan peralatan damkar dan menyebarkannya di media sosial pada Juli 2024 lalu. 

    Ia mengenakan seragam Damkar berwarna biru lengkap dengan sepatu pantofel hitam.

    Dalam video, ia tampak menunjukkan sejumlah peralatan yang rusak, seperti gergaji mesin yang rusak hingga rem tangan mobil blong tak berfungsi dengan baik.

    “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang room tour di kantor Pemadam Kebakaran Kota Depok.”

    “Ya, silahkan untuk warga masyarakat Kota Depok, saya mohon maaf sekali. Setiap ada telepon di UPT kami dan UPT-UPT lainnya mengenai pohon tumbang. Bukan kami tidak mau mengerjakan, tapi sensor kami rusak,” katanya.

    “Ya, kami sudah bikin nota dinas berbulan-bulan yang lalu, tapi belum dibenahi. Mohon maaf untuk warga Kota Depok,” imbuhnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsDepok.com dengan judul: Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang, Damkar Depok Nilai Kinerja Sandi Butar Butar Tidak Penuhi Standar.

    (Tribunnews.com/Deni/Suci)(TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)