Topik: kontrak kerja

  • Prabowo Turun Tangan Terkait Polemik Sandi Butar Butar dan Damkar Depok – Page 3

    Prabowo Turun Tangan Terkait Polemik Sandi Butar Butar dan Damkar Depok – Page 3

    Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar Depok, tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Kuasa hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara tidak tinggal diam dan menganggap Pemutusan kontrak kerja kliennya tidak profesional.

    Deolipa Yumara mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan terhadap pemutusan kontrak kerja kliennya pada DPKP Kota Depok. Salah satunya penyampaian pemberhentian kontrak kerja dilayangkan melalui kurir ekspedisi titipan paket.

     “Ini jarang sekali terjadi malah tidak pernah terjadi, pemberhentian kerja lewat pos tercatat. Padahal orangnya ada di kantor. Jadi ini adalah kelakuan yang nggak benar dari pimpinannya Sandi Damkar ini,” ujar Deolipa dihadapan sejumlah wartawan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Selasa (7/1/2025).

    Deolipa turut menyoroti alasan tidak diperpanjangnya kontrak kerja kliennya karena berdasarkan penilaian kinerja. Padahal Sandi tidak pernah mendapat peringatan dkeras dari pihak terkait sebelum penghentian kontrak kerjanya.

    “Dan satu hal lagi, dia sudah bekerja selama 10 tahun, selama itu evaluasinya dia baik-baik-baik aja. Tiba-tiba tahun ke-10 dia diberhentikan. Ini satu pertanyaan yang rasanya ini bukan persoalan bahwasannya ke audit atau kinerja,” terang Deolipa.

    Deolipa telah mendengarkan penuturan Sandi yang kerap mengikuti arahan dan disiplin dalam bekerja melaksanakan tugas. Selain itu, Sandi minim absensi dan selalu memaksakan diri untuk tetap bekerja meskipun dalam kondisi sakit.

    “Sandi masuk kerja terus jarang absen. Malah enggak pernah absen kan? Sakit tetap masuk. Nah, tapi dia diberhentikan,” ucap Deolipa.

    Selain itu, lanjut Deolipa, Sandi termasuk yang vokal, membuka semua dugaan kecurangan yang terjadi di dalam Damkar Kota Depok. Diduga tidak diperpanjangnya kontrak kerja dikarenakan Sandi vokal membuka aib pada Pemerintah Kota Depok yang merugikan masyarakat.

    “Dia (Sandi) membongkar juga, berguna juga bagi masyarakat Kota Depok, bahkan berguna juga bagi Indonesia ya. Jadi ini yang kemudian bukan lagi jadi pertanyaan, ini betul ketidaksukaan pimpinannya Sandi,” jelas Deolipa.

    Deolipa tidak akan tinggal diam melihat kliennya tidak diperpanjang kontrak kerja yang tidak sesuai fakta kinerja Deolipa akan mengusut tuntas motif di balik pemecatan tersebut.

    “Jadi akan kita kejar, kita mempermasalahkan pemberhentian Sandi dengan cara seperti ini. Siapa di balik ini pimpinannya langsung atau ada siapa? Atau kelompok lain yang tidak suka dengan Sandi?” tegas Deolipa.

    Deolipa menilai, pemberhentian Sandi terdapat unsur kebencian dari satu orang atau satu kelompok yang merasa tak nyaman dengan sikap kritis Sandi.

    “Ini akan kita kejar secara hukum, kami akan minta ini kepada walikota tapi nggak mungkin walikota yang sekarang, sudah basi,” kata Deolipa.

  • Kontrak Kerja Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Wali Kota Depok Terpilih Supian: Terkesan Tergesa-gesa – Halaman all

    Kontrak Kerja Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Wali Kota Depok Terpilih Supian: Terkesan Tergesa-gesa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Wali Kota Depok Terpilih, Supian Suri menyesalkan tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok.

    Penyesalan Supian ini karena keputusan tidak diperpanjang kontrak Sandi seakan dilakukan tanpa kajian yang mendalam.

    “Saya menyayangkan Keputusan penghentian kontrak bagi Saudara Sandi yang terkesan tergesa-gesa,” kata Supian dikutip dari TribunnewsDepok, Minggu (10/1/2025).

    “Dengan Keputusan seperti ini akan sulit bagi yang bersangkutan tuk kembali bekerja di pemerintahan kecuali ada putusan pengadilan yang mengharuskan,” ujarnya.

    “Ini juga menjadi kesempatan bagi pak Sandi tuk membuktikan secara hukum bahwa keputusan tersebut tidak tepat,” sambungnya.

    Kedepannya, Supian akan memastikan setiap keputusan di Pemkot Depok diputuskan dengan evaluasi yang komprehensif.

    Pemutusan Kontrak Kerja 

    Sebelumnya, Sandi Butar Butar merespons kebijakan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerjanya.

    Padahal, Sandi mengaku tidak pernah sengaja bolos bekerja selama bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Cimanggis.

    Tak hanya itu, Sandi juga mengaku selalu melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang diperintahkan oleh pimpinannya dengan baik.

    “Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” kata Sandi ditemani kuasa hukumnya Deolipa Yumara saat ditemui di Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (7/1/2025).

    “Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kesalahan Saya apa?,” sambungnya.

    Terkait kinerja, Sandi meminta agar pihak yang meragukan kinerjanya di Damkar Depok untuk menanyakan ke rekan-rekannya.

    “Apakah saya pernah melanggar SOP dalam pekerjaan? Sampai saya kena luka bakar. Sampai waktu itu ada pernah tugas ngambil motor di septic tank penuh kotoran,” ujarnya.

    Tanggapan DPKP Kota Depok 

    Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati menyebut, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang karena kinerjanya tidak memenuhi standar.

    Penilaian tersebut berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.

    “Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tessy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, Selasa (7/1/2025).

    Menurut Tesy, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok mengangkut semua kinerja Sandi.

    Berdasarkan evaluasi kinerja tersebut, Sandi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.

    “Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya,” ungkapnya.

    “Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.

    Namun saat ditanya terkait target kinerja yang tidak dicapai Sandi, Tesy tidak mau untuk memaparkannya.

    “Itu nanti enggak bisa jelaskan disini karena memang itu adalah internal kami,” pungkasnya. (M. Rifqi Ibnumasy/TribunnewsDepok)

     

  • Petronas Resmi Investasi di Lapangan Hidayah, Pengamat: Angin Segar Lifting Minyak

    Petronas Resmi Investasi di Lapangan Hidayah, Pengamat: Angin Segar Lifting Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai tercapainya keputusan investasi akhir (FID) pengembangan Lapangan Hidayah menjadi angin segar untuk meningkatkan lifting minyak nasional. 

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengingatkan Petronas Indonesia untuk mampu mengejar target on stream lapangan di Wilayah Kerja North Madura II itu pada akhir 2026.

    SKK Migas pun telah meminta perusahaan asal Malaysia itu mempercepat target on stream menjadi pada 2026 dari sebelumnya pada kuartal I/2027.

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengingatkan Petronas untuk konsisten menjalankan work program & budget (WP&B) untuk dapat mencapai target.

    “Serta SKK Migas harus mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan di lapangan dan memitigasi setiap potensi hambatan,” kata Bisman kepada Bisnis, Kamis (9/1/2025).

    Di sisi lain, Bisman juga mengingatkan pemerintah harus mampu menciptakan iklim usaha hulu migas yang menarik. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan jaminan kepastian hukum dan mendukung jika ada masalah terkait dengan daerah, lingkungan dan masyarakat.

    Terlepas dari hal itu, Bisman menilai persetujuan investasi Petronas di Lapangan Hidayah merupakan angin segar untuk peningkatan lifting nasional.

    Adapun, produksi di Lapangan Hidayah diharapkan berada pada kisaran 8.973 barel minyak per hari (bopd) dan akan meningkat menjadi 25.276 bopd saat mencapai puncak produksi (peak production).

    Menurut Bisman, dengan potensi kontribusi tersebut Petronas bisa menjadi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan lifting kelima terbesar di Tanah Air.

    “Kita berharap target ini bisa terpenuhi, oleh karena itu SKK Migas dan pemerintah harus mendorong dan mengantisipasi potensi hambatan yang terjadi,” tambah Bisman.

    Senada, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal juga mengatakan, potensi produksi sebesar 25.276 bopd di Lapangan Hidayah oleh Petronas menjadi kabar baik guna mengejar target produksi 1 juta bopd pada 2030.

    Oleh karena itu, dia berharap semakin banyak KKKS lain yang melakukan eksplorasi di lapangan lain. 

    “Jadi pekerjaannya masih banyak, masih jauh, mencapai 1 juta barel di 2030, Pak Menteri [bahkan] ingin lebih cepat di 2029,” kata Moshe.

    Sebelumnya, Petronas telah meraih persetujuan FID untuk pengembangan lapangan Hidayah. Adapun, pengelolaan lapangan tersebut akan dilakukan oleh anak usaha Petronas, yakni PC North Madura II Ltd. PC North Madura II Ltd. merupakan operator yang memegang 100% partisipasi interest dalam kontrak bagi hasil ini.

    Kepala SKK Migas Djoko Siswato mengatakan, Petronas sudah menyetujui FID Lapangan Hidayah pada 30 Oktober 2024. Dia juga menyebut penemuan pertama di lapangan yang berlokasi 7 kilometer di utara Pulau Madura itu terjadi pada 7 Januari 2021 melalui pengeboran perdana di sumur Hidayah 1. Kemudian, PoD I lapangan ini disetujui pada 30 Desember 2022.

    Adapun, nilai investasi yang digelontorkan Petronas untuk Lapangan Hidayah mencapai US$3,5 miliar atau setara Rp56,78 triliun asumsi kurs Rp16.225 per dolar AS.

    Djoko pun mengingatkan salah satu tantangan yang dihadapi industri hulu migas Indonesia saat ini adalah bagaimana mempercepat tata waktu eksploitasi, dari penemuan cadangan sampai produksi dimulai.

    Oleh karena itu, tantangan ini harus bisa dijawab di Lapangan Hidayah. Apalagi pemerintah dan Petronas akan terus berpegang pada target onstream di akhir 2026.

    “Tim manajemen proyek SKK Migas dan Petronas perlu mengawal pencapaian target ini dengan ketat sehingga tidak terjadi penundaan,” ucap Djoko.

    Dia menuturkan pengembangan lapangan dan pembangunan fasilitas produksi di Lapangan Hidayah bertujuan untuk memproduksikan perkiraan cadangan minyak sebesar 88,55 juta barel minyak bumi (MMSTB) hingga 2041. 

  • Wali Kota Depok Terpilih Bicara soal Kisruh Damkar Putus Kontrak Kerja Sandi Butar Butar – Halaman all

    Wali Kota Depok Terpilih Bicara soal Kisruh Damkar Putus Kontrak Kerja Sandi Butar Butar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS – Wali Kota Depok Terpilih, Supian Suri turut memberikan tanggapan atas langkah Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.

    “Saya menyayangkan keputusan penghentian kontrak bagi Saudara Sandi yang terkesan tergesa-gesa,” kata Supian, Kamis (9/1/2025).

    Supian menjelaskan, dengan pemutusan kontrak kerja maka Sandi Butar Butar akan sulit bekerja kembali di pemerintahan.

    “Dengan Keputusan seperti ini akan sulit bagi yang bersangkutan tuk kembali bekerja di pemerintahan kecuali ada putusan pengadilan yang mengharuskan,” ujarnya.

    “Ini juga menjadi kesempatan bagi pak sandi tuk membuktikan secara hukum bahwa keputusan tersebut tidak tepat,” sambungnya.

    Kedepannya, Supian akan memastikan setiap keputusan di Pemkot Depok diputuskan dengan evaluasi yang komprehensif.

     

    Pemutusan Kontrak Kerja 

    Sebelumnya, Sandi Butar Butar merespons kebijakan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerjanya.

    Padahal, Sandi mengaku tidak pernah sengaja bolos bekerja selama bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Cimanggis.

    Tak hanya itu, Sandi juga mengaku selalu melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang diperintahkan oleh pimpinannya dengan baik.

    “Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” kata Sandi ditemani kuasa hukumnya Deolipa Yumara saat ditemui di Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (7/1/2025).

    “Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kesalahan Saya apa?,” sambungnya.

    Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar, di Menara Kompas, Senin (29/7/2024).  Kini kontrak kerjanya diputus (Kompas.com)

    Terkait kinerja, Sandi meminta agar pihak yang meragukan kinerjanya di Damkar Depok untuk menanyakan ke rekan-rekannya.

    “Apakah saya pernah melanggar SOP dalam pekerjaan? Sampai saya kena luka bakar. Sampai waktu itu ada pernah tugas ngambil motor di septic tank penuh kotoran,” ujarnya.

     

    Tanggapan DPKP Kota Depok 

    Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati menyebut, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang karena kinerjanya tidak memenuhi standar.

    Penilaian tersebut berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.

    “Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tessy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, Selasa (7/1/2025).

    Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti di Kantor Dinas Damkar Depok, Selasa (7/1/2025). (Kompas.com)

    Menurut Tesy, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok mengangkut semua kinerja Sandi.

    Berdasarkan evaluasi kinerja tersebut, Sandi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.

    “Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya,” ungkapnya.

    “Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.

    Namun saat ditanya terkait target kinerja yang tidak dicapai Sandi, Tesy tidak mau untuk memaparkannya.

    “Itu nanti enggak bisa jelaskan disini karena memang itu adalah internal kami,” pungkasnya. (m38)

     

  • DPRD Depok: Kritik Sandi ke Dinas Damkar Depok Dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2025

    DPRD Depok: Kritik Sandi ke Dinas Damkar Depok Dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga Megapolitan 8 Januari 2025

    DPRD Depok: Kritik Sandi ke Dinas Damkar Depok Dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Sekretaris Komisi A DPRD Depok, Babai Suhaimi, mengaku akan fokus memerhatikan intensi sikap kritis
    Sandi Butar Butar
    , petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, yang selama ini ditujukan kepada Dinas Damkar Kota Depok.
    Babai mengatakan, hal tersebut akan dilakukannya dalam rapat yang bakal digelar bersama Dinas Damkar Kota Depok pada pekan depan. Langkah ini penting untuk memastikan sikap kritis Sandi tidak berkaitan dengan kontrak kerjanya yang tak diperpanjang.
    “Tentu sikap kritis Sandi itu dibutuhkan ya dalam sebuah lembaga, sepanjang kritisnya itu adalah kritis yang membangkitkan kinerja,” ucap Babai saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (8/1/2025).
    Menurut Babai, sikap kritis yang kerap dipertunjukkan Sandi untuk memperjuangkan perbaikan Dinas Damkar patut dipertahankan.
    Namun, Babai menilai sikap kritis itu harus tetap berlandaskan etika dan mekanisme yang telah diatur.
    “(Salah satu faktornya) Ya kritis yang membangkitkan kinerja. Nah untuk itu, Sandi harus tahu di mana letaknya hal itu harus dia lakukan dalam status dia sebagai pegawai,” ungkap Babai.
    Babai berujar, dugaan korupsi yang dilaporkan Sandi dirasa tidak beretika, semisal protes perbaikan alat pemadam yang menjadi keluhan utama Sandi.
    “Sampai ada tuduhan misalnya tuduhan pelanggaran, tuduhan tindak pidana korupsi, dan lain sebagainya kan kayak gitu tidak bisa juga (kurang beretika),” sambungnya.
    Babai menambahkan, sikap kritis yang seperti demikian dikhawatirkan dapat mengganggu tatanan pemerintah.
    “Menyampaikan kritik saran dan masukan Sandi juga perlu tahu caranya, ada mekanismenya, ada aturannya sehingga lebih beretika dan jangan sampai dilanggar,” lanjutnya.
    Seperti diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    Dalam surat tersebut, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.
    Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Tesy menerangkan, salah satu indikator atas keputusan ini dilihat dari hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.
    “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
    “Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kontrak Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang, DPRD Kota Depok Bakal Panggil Dinas Damkar 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2025

    Kontrak Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang, DPRD Kota Depok Bakal Panggil Dinas Damkar Megapolitan 8 Januari 2025

    Kontrak Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang, DPRD Kota Depok Bakal Panggil Dinas Damkar
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berencana menggelar rapat bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok membahas kontrak kerja
    Sandi Butar Butar
    sebagai petugas damkar yang tidak diperpanjang.
    “Pertama, saya akan meminta nanti DPRD melalui Komisi A memanggil, meminta rapat dengan Dinas Damkar mengenai pemutusan hubungan kerja Sandi,” ucap Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok Babai Suhaimi ketika dihubungi
    Kompas.com,
    Rabu (8/1/2025).
    Dalam rapat itu, DPRD bakal meminta penjelasan Dinas Damkar Kota Depok mengenai alasan tidak memperpanjang kontrak Sandi. 
    Jangan sampai, sikap kritis Sandi mengungkap kerusakan alat-alat damkar dan dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok jadi alasan tidak diperpanjangnya kontrak. 
    “Apabila pemutusan hubungan disandarkan kepada sikap kritisnya Sandi, tentu kami menolak, tentu hal tersebut tidak bisa dibiarkan,” ungkap Babai.
    Rapat Komisi A dengan Dinas Damkar Kota Depok terkait hal ini diperkirakan digelar pada pekan depan. 
    “Saya akan mengusulkan mencari celah waktu secepatnya ya, agar hal ini tidak larut dan tidak menjadi polemik,” katanya.
    Babai menambahkan, sikap kritis dalam mengoreksi dan memberikan masukan untuk perbaikan Damkar Depok justru dibutuhkan.
    Meski begitu, hal itu harus tetap dibarengi etika sebagai pegawai dalam sebuah instansi.
    “Karena jujur saja, kalau secara etika kerja dan aturan kerja, tentu apa yang dilakukan oleh Sandi kurang beretika,” tutur Babai.
    Terlebih, Babai menjelaskan, untuk memperbaiki fasilitas atau alat damkar, dibutuhkan proses yang panjang dan memakan waktu panjang. 
    “Hari ini kita laporkan, tidak bisa besok lantas diganti, karena ada mekanisme penganggaran dalam setiap dinas di pemerintah daerah,” katanya.
    Sebagaimana diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi. Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).
    Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.
    “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
    “Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sandi Damkar Depok Mengaku Bagikan Suap yang Diterimanya ke Panti Asuhan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2025

    Sandi Damkar Depok Mengaku Bagikan Suap yang Diterimanya ke Panti Asuhan Megapolitan 8 Januari 2025

    Sandi Damkar Depok Mengaku Bagikan Suap yang Diterimanya ke Panti Asuhan
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –

    Sandi Butar Butar
    , petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok mengaku membagikan suap yang diterimanya ke panti asuhan.
    “Saya berikan semua ke panti asuhan tiga agama, saksinya teman saya. Panti asuhan agama Kristen, Muslim, dan Hindu. Ada bukti fotonya dan teman saya yang mengawal,” ucap Sandi saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
    Di tengah kontroversi kontrak kerjanya sebagai petugas damkar yang tidak diperpanjang, Sandi mengaku menerima suap pada November 2024 untuk kepentingan politik.
    Namun, Sandi tidak mengungkapkan secara rinci terkait sosok yang memberikannya suap. Ia juga tidak menyebutkan nominal suap tersebut.
    “Ada orang yang sempat mendatangi saya, untuk ngomong (sesuai arahan) dan mengganggu pelantikan wali kota yang sekarang,” ungkap Sandi.
    Pihak pemberi suap meminta Sandi membuat sejenis konten yang nantinya diunggah dan diviralkan.
    “Untuk bilang, ada lah sesuai suruhan, dan sisanya mereka yang meng-
    upload
    ,” tutur Sandi.
    “Tapi saya cuma bilang, ‘Lu aja yang
    upload
    , ogah gue. Nanti gue yang diserang
    buzzer
    ’. Saya cuma bilang kayak gitu,” lanjut Sandi.
    Adapun dalam video yang diterima
    Kompas.com
    , Sandi secara terang-terangan mengaku menerima suap dan meminta agar dirinya ditangkap.
    “Kepada Bapak Prabowo, tolong saya, Pak. Saya jujur, sejujur-jujurnya, tangkap saya dan orang yang menyuap saya,” kata Sandi dalam video.
    Sebagai informasi, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    Dalam surat tersebut, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).
    Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Tesy menerangkan, salah satu indikator atas keputusan ini dilihat dari hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.
    “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy, Selasa (7/1/2025).
    “Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Persoalan Damkar Depok yang Dibongkar Sandi Butar Butar, dari Alat Rusak hingga Kasus Korupsi

    3 Persoalan Damkar Depok yang Dibongkar Sandi Butar Butar, dari Alat Rusak hingga Kasus Korupsi

    loading…

    Dinas Damkar Depok resmi tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Sandi pernah viral di media sosial karena membagikan video room tour yang memperlihatkan sejumlah alat damkar rusak. Foto: Dok SINDOnews

    DEPOK – Dinas Damkar Depok resmi tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Sandi, petugas Damkar Depok pernah viral di media sosial karena membagikan video room tour yang memperlihatkan sejumlah alat pemadam kebakaran rusak.

    Keputusan Damkar Depok ini lantas dipertanyakan Sandi mengingat dirinya telah mengabdi selama 10 tahun sebagai juru padam.

    Sandi pun meminta bantuan terkait perjuangannya dalam pekerjaan dan bantuan perlindungan hukum kepada anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Golkar Umbu Rudi Kabunang.

    Setelah kegaduhan ini, pihak Damkar Depok melakukan klarifikasi melalui Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Depok Tesy Haryanti.

    Menurut Tesy, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang lantaran memang habis masa berlaku. Berdasarkan evaluasi kinerja setiap tahun diputuskan Sandi tak diperpanjang kontraknya.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Sandi telah beberapa kali menimbulkan kontroversi di Damkar Depok. Berikut ini beberapa di antaranya.

    3 Masalah di Damkar Depok yang Diungkap Sandi Butar Butar

    1. Alat Damkar Rusak

    Pada tahun 2024, Sandi Butar Butar membagikan video terkait sejumlah alat Damkar Depok yang mengalami kerusakan dan tak kunjung diperbaiki.

    Bahkan, Sandi bercerita jika uang pribadi dari masing-masing anggota tak jarang harus dikeluarkan demi memperbaiki alat rusak. Keluhan alat rusak disebut terjadi di seluruh UPT Damkar yang tersebar di Depok.

    2. Alat Kurang Lengkap Sebabkan Tewasnya Petugas

    Kekesalan Sandi semakin memuncak ketika Martinnius Reja Panjaitan, salah seorang petugas Damkar meninggal dunia usai bertugas di kebakaran Pasar Cisalak, Cimanggis, Oktober 2024.

    Meninggalnya petugas Damkar ini dicurigai karena ketidaklengkapan alat pelindung diri (APD) alias masker yang tidak digunakannya saat bertugas. Hal itu diakui lantaran Martin sempat menginformasikan kepada salah satu anggota regu bahwa mengalami sedikit sesak.

    3. Lapor Kasus Dugaan Korupsi

    Awal perselisihan Sandi dan Dinas Damkar terjadi pada pengusutan kasus dugaan korupsi di akhir 2021 yang terjadi dalam dugaan belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Depok.

    Saat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok langsung menetapkan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar berinisial A sebagai tersangka.

    Tidak sampai di situ, Sandi juga kembali melaporkan kasus dugaan korupsi di tahun 2024. Pelaporan ini dilandasi dari keluhan yang diterimanya terkait kondisi berbagai peralatan Damkar Depok yang rusak.

    (jon)

  • Wali Kota Depok Terpilih Bicara soal Kisruh Damkar Putus Kontrak Kerja Sandi Butar Butar – Halaman all

    Pemberhentian Kerja Sandi dari Damkar Depok Dianggap Janggal, Pernah Bongkar Dugaan Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sandi Butar Butar tak terima kontraknya sebagai pegawai honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat tak diperpanjang.

    Selama 10 tahun Sandi sudah mengabdikan dirinya untuk Damkar Depok, namun berakhir dengan pemberhentian kerja.

    Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, menyatakan kliennya mendapat informasi kontrak tak diperpanjang melalui surat yang dikirim lewat pos.

    Surat tersebut tak diterima Sandi hingga 31 Desember 2024.

    “Sampai tanggal 31 ini bekerja dan dia tidak pernah tahu, tapi ada yang begini, tiba-tiba ada surat via pos, ini jarang sekali terjadi atau malah tidak pernah terjadi pemberhentian lewat pos tercatat,” tuturnya.

    Tindakan pimpinan Damkar Depok mengirim surat pemutusan kontrak melalui pos dianggap ngawur.

    “Ya bukan aneh lagi namanya ngawur, pimpinan (Damkar Depok) ngawur,” tegasnya.

    Alasan yang tertulis juga tak masuk akal, padahal Sandi sudah bekerja dengan baik selama 10 tahun.

    “Karena Sandi sudah sampaikan, dia masuk terus, dia juga bekerja ada terus, jarang absen, malah enggak pernah absen kan, sakit tetap masuk,” tandasnya.

    Menurut Deolipa, pemberhentian kerja ini ada kaitannya dengan dugaan korupsi Damkar Depok yang sempat dibongkar Sandi.

    “Pemberhentian Sandi ini saya rasa unsur kebencian dari satu orang, satu kelompok, atau beberapa orang yang dirugikan atas tindakan Sandi yang membongkar kasus kasus korupsi yang ada di damkar,” jelasnya.

    Sandi Melawan

    Sosok Sandi sempat viral setelah mengkritisi peralatan Damkar Kota Depok yang tak memadai.

    Setelah mendapat surat pemberhentian, Sandi mencoba menemui atasannya untuk meminta klarifikasi.

    Namun, Sandi tak mendapat keterangan terkait pemberhentiannya sebagai tenaga honorer per Januari 2025.

    Sandi merasa heran lantaran tak pernah membolos dan selalu bekerja sesuai perintah pimpinannya.

    “Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu.” 

    “Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kesalahan Saya apa?” ucapnya.

    Sandi meminta agar dapat bekerja lagi di Damkar Depok karena merasa tak melanggar standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan.

    “Sampai saya kena luka bakar. Sampai waktu itu ada pernah tugas ngambil motor di septic tank penuh kotoran,” lanjutnya.

    Kata Pihak Damkar Depok

    Diketahui, surat itu ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti. 

    Tesy menjelaskan kontrak Sandi tak diperpanjang karena kinerjanya tak sesuai standar.

    “Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” ucapnya, Selasa (7/1/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.

    Menurutnya, penilaian kinerja dilakukan selama setahun dan Sandi tak memenuhinya.

     “Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya.” 

    “Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” tuturnya.

    Tesy enggan menjelaskan secara detail sejumlah kinerja Sandi yang tak memenuhi standar karena hal tersebut hanya dapat dibahas di internal Damkar Kota Depok.

    “Itu nanti enggak bisa jelaskan disini karena memang itu adalah internal kami,” pungkasnya. 

    Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsDepok.com dengan judul Surat Pemberhentian Kontrak Kerja Sandi Dikirim Via Pos, Kuasa Hukum: Pimpinan Damkar Depok Ngawur! 

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsDepok.com/Ibnu Mussary)

  • 7
                    
                        Sandi Damkar Depok Tiba-tiba Mengaku Terima Suap untuk Ganggu Pelantikan Wali Kota
                        Megapolitan

    7 Sandi Damkar Depok Tiba-tiba Mengaku Terima Suap untuk Ganggu Pelantikan Wali Kota Megapolitan

    Sandi Damkar Depok Tiba-tiba Mengaku Terima Suap untuk Ganggu Pelantikan Wali Kota
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com

    Sandi Butar Butar
    , petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok mengaku menerima suap pada November 2024 untuk kepentingan politik.
    Pengakuan ini disampaikan Sandi di tengah kontroversi kontrak kerjanya sebagai petugas damkar Kota Depok yang tidak diperpanjang. 
    “Ada orang yang sempat mendatangi saya, untuk ngomong (sesuai arahan) dan mengganggu pelantikan wali kota yang sekarang,” kata Sandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (8/1/2025).
    Meski begitu, Sandi tak mengungkap sosok yang memberinya suap. Dia juga tidak menyebutkan nominal suap yang diterimanya.
    Hanya saja, pihak yang memberi suap meminta Sandi membuat video berisi pernyataan terkait sesuatu yang bisa mengganggu pelantikan calon wali kota Depok yang baru. Nantinya, video tersebut akan diviralkan.
    “Untuk bilang, adalah sesuai suruhan, dan sisanya mereka yang meng-
    upload
    ,” tutur Sandi.
    “Tapi saya cuma bilang, ‘Lu aja yang
    upload
    , ogah gue. Nanti gue yang diserang
    buzzer
    ’. Saya cuma bilang kayak gitu,” tambahnya.
    Meski mengakui menerima suap, Sandi menegaskan, seluruh uang yang dia terima diberikan ke panti asuhan.
    “Saya berikan semua ke panti asuhan tiga agama, saksinya teman saya. Panti asuhan agama Kristen, Muslim, dan Hindu. Ada bukti fotonya dan teman saya yang mengawal,” ujar Sandi.
    Adapun dalam video yang diterima
    Kompas.com
    , Sandi secara terang-terangan mengaku menerima suap dan meminta agar dirinya ditangkap.
    “Kepada Bapak Prabowo, tolong saya, Pak. Saya jujur, sejujur-jujurnya, tangkap saya dan orang yang menyuap saya,” kata Sandi dalam video.
    Sebagaimana diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi. Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).
    Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.
    “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
    “Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.