Topik: kontrak kerja

  • Pengakuan WNI yang Selamat dari Markas Scam di Kamboja: Disekap-Disetrum

    Pengakuan WNI yang Selamat dari Markas Scam di Kamboja: Disekap-Disetrum

    Jakarta

    Ratusan WNI kabur dari perusahaan scam di Kamboja yang mempekerjakan mereka. Kepada BBC News Indonesia, seorang korban yang berhasil melarikan diri menyebut pengalaman di sana sebagai sebuah horor yang meninggalkan trauma sampai sekarang.

    Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan terdapat 110 WNI yang telah didata. Mayoritas korban, Kemlu mengklaim, sudah dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani pemeriksaan di kantor keimigrasian Kamboja.

    Masalah bermula dari unggahan video di TikTok yang memperlihatkan puluhan WNI berjalan beramai-ramai di sebuah area yang teridentifikasi di Chrey Thum, Kandal, Kamboja, pada 17 Oktober 2025.

    Video disertai teks bertulisan: “Berhasil kabur dari gedung scam di Chrey Thum.” Video tersebut lalu viral dan hingga sekarang views-nya tembus di atas 10 juta.

    Korban yang dihubungi BBC News Indonesia mengaku peristiwa kaburnya ratusan WNI dari perusahaan tersebut dipicu perlakuan yang tidak manusiawi. Korban turut menegaskan dirinya tidak tahu sama sekali jika bakal berakhir bekerja di tempat itu.

    “Saya juga ditipu. Saya korban perdagangan manusia. Dipindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya,” katanya.

    Penyintas penipuan memberi tahu secara gamblang: jangan pernah pergi ke Kamboja. Menurutnya, iming-iming pendapatan yang besar tidak sebanding dengan pertaruhan nyawa.

    “Memuncak sejak masa pandemi atau setelah pandemi. Banyak orang di-PHK, kondisi ekonomi juga merosot sementara kebutuhan untuk bekerja itu tinggi. Ini kemudian dimanfaatkan oleh sindikat-sindikat,” ucapnya.

    “Yang utamanya, memang, yang paling banyak bocor adalah di sektor keimigrasian.”

    Peristiwa kaburnya ratusan WNI di Kamboja membuka kenyataan pahit yang belum sepenuhnya terselesaikandan senantiasa berulangsampai hari ini.

    BBC News Indonesia merekonstruksi kronologi kaburnya ratusan WNI di Kamboja, berdasarkan keterangan tiga narasumber yang terlibat langsung dalam upaya penyelamatan tersebut.

    BAGIAN I’Kesalahan sedikit dipukul dan disetrum’

    Usaha untuk kabur tidak tiba-tiba terjadi, cerita Firman, salah satu korban.

    Sekitar seminggu sebelum peristiwa pecah, 10 Oktober 2025, sebanyak 20 sampai 25 WNI menyusun rencana melarikan diri.

    Puluhan WNI ini, sebagaimana yang dituturkan Firman, merasa resah dan tidak kuat mental berhadapan dengan kekerasan demi kekerasan yang menimpa mereka di tempat kerja tersebut.

    Sebuah kompleks gedung perkantoran dan hunian di Provinsi Takeo, Kamboja, pada 16 Oktober 2025. Di tempat seperti ini, usaha penipuan dijalankan. (Foto ilustrasi/Reuters)

    Tempat kerja itu merupakan kompleks yang tersusun atas lebih dari 10 bangunan lima lantai. Untuk masuk ke situ, pengunjung harus melewati satu pagar berukuran cukup besar berwarna hitam yang dijaga ketat petugas keamanan.

    Terdapat kurang lebih 20 personel yang mondar-mandir mengawasi kompleks. Semua, sebut Firman, “sambil menenteng senjata api.”

    Tidak banyak pemandangan yang Firman tangkap selain hamparan sawah dan aliran sungai yang mengelilingi area kompleks tempat Firman dipaksa menetap. Ini lantaran daya jangkau Firman yang terbatas.

    Sehari-hari, Firman hanya berkutat di titik-titik tertentu: kamar tidur, ruang kerja, serta kantin. Firman tidak boleh keluar gedung.

    Lokasi kamar tidur dan ruang kerja terletak di gedung yang sama, hanya beda satu lantai. Untuk kantin sendiri di gedung berbeda. Firman mesti jalan kaki barang beberapa menit melewati jalanan beraspal yang sering kali dilintasi mobil, sekaligus menghubungkan antargedung.

    Agenda sarapan di kantin, setiap pukul 9 pagi waktu setempat, menjadi ruang perjumpaan Firman dengan seluruh pekerja di kompleks itu. Di sinilah interaksi sesama pekerja terwujud, termasuk saat mereka merencanakan kabur dari perusahaan.

    Kesepakatan di meja makan menuntun pada pemilihan tanggal aksi: 17 Oktober.

    Hari yang dinanti pun tiba. Seingat Firman, sekitar 25 orang sepakat untuk melarikan diri. Sebelum jam makan siang, pukul 11, mereka berkumpul di satu titik, di kantin. Mereka lalu berjalan menuju pintu keluar dalam dua kelompok.

    Saat hendak sampai di gerbang, petugas keamanan “bersiap mengunci,” kata Firman. Di momen itulah aba-aba “serang” keluar dari mulut pekerja.

    “Gerbang besar sudah dikunci. Akhirnya kami lari ke gerbang kecil yang biasa dipakai masuk orang,” ungkap Firman.

    Suasana di pintu kecil begitu mencekam, tambah Firman. Para WNI berdesakan untuk keluar kompleks, saling dorong, bahkan “ada yang terjatuh,” Firman mengisahkan.

    Ternyata itu belum seberapa.

    “Karena di gerbang [kecil] itu ada orang-orang keluar, dia [petugas keamanan] melepas tembakan,” ujar Firman.

    “Tembakannya mengarah ke atas, semacam kasih peringatan.”

    Aparat Kamboja mendatangi sebuah kompleks gedung perkantoran dan hunian di Provinsi Takeo, Kamboja, pada 16 Oktober 2025. Wakil Menteri Luar Negeri Korsel, Kim Jina, mengunjungi lokasi ini setelah seorang mahasiswa Korsel meninggal dunia akibat bekerja di tempat penipuan. (Reuters)

    Niat para WNI kabur memunculkan reaksi kekerasan yang simultan. Tembakan peringatan adalah satu hal, penganiayaan fisik adalah hal lainnya.

    Rekan Firman kena bogem mentah di bagian dada serta paha oleh personel keamanan perusahaan. Pada waktu yang sama, pekerja lain yang Firman kenal ditodong pistol di kepalanya.

    Tidak sampai setengah jam, puluhan WNI berhasil lolos dari penjagaan personel keamanan perusahaan. Satu WNI diringkus mereka.

    “Dia diseret masuk ke dalam [gedung]. Enggak boleh keluar,” papar Firman.

    Firman dan gerombolan WNI lantas menyusuri jalan yang, menurut pantauannya, “lumayan jauh.”

    Di tengah itu, mereka bersua aparat kepolisian Kamboja. Firman dan para WNI, awalnya, memasang kecurigaan kepada polisi setempat. Dalam banyak kasus, Firman mendengar polisi lokal justru bekerja sama dengan perusahaan.

    Setelah berkomunikasi, polisi yang para WNI temui tidak “memihak” ke perusahaan. Firman dan puluhan WNI lainnya dibawa ke kantor polisi sebelum akhirnya dipindahkan ke Detensi Imigrasi Preak Pnov di Phnom Penh, ibu kota Kamboja.

    Di sana, puluhan WNI “diminta memberikan kesaksian,” jelas Firman, termasuk menyerahkan berbagai bukti yang menunjukkan adanya tindak kekerasan di perusahaan. Selagi menunggu pemrosesan berlangsung, puluhan WNI “dikurung seperti di penjara,” Firman menerangkan.

    Dari semula “puluhan orang,” rekapitulasi Kementerian Luar Negeri Indonesia menyebutkan jumlah WNI yang terjebak dalam pusaran masalah ini meningkat menjadi ratusan orang.

    “Dari hasil penelusuran, sebanyak 110 WNI diamankan dari lokasi dan kini berada di Detensi Imigrasi Preak Pnov, Phnom Penh, untuk proses pendataan dan pemulangan,” jelas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha.

    Firman baru memperoleh kepastian kepulangan usai setidaknya dua hingga tiga hari ditahan di kantor imigrasi.

    Begitu kelar urusan, Firman segera memesan tiket ke Indonesia, memakai uang pribadinya. Pada 23 Oktober, Firman menginjakkan kakinya di kampung halamannya di Medan, Sumatra Utara.

    Dipaksa bekerja dalam kondisi yang menyeramkan sama sekali tidak pernah tercatat di skenario Firman. Keputusan merantau ke Kamboja didorong keinginan memperbaiki nasib. Firman, 25 tahun, sudah lama menganggur.

    Februari 2025, Firman dihubungi temannya, menawarkan pekerjaan di Kamboja dengan bantuan “seseorang dari Jakarta,” kisahnya. Orang dari Jakarta ini disebut Firman sebagai agen penyalur tenaga kerja. Pekerjaan yang ditawarkan di lingkup restoran atau jasa rumah makan.

    Walaupun “cuma” di restoran, “gajinya lumayan dan memakai dolar [AS],” Firman menirukan kalimat temannya saat itu. Firman, tanpa pikir panjang, mengiyakan.

    Pertemuan antara Firman dan agen ini terjadi di Medan, sekitar Januari 2025. Penjelasan sang agen sempat membuat Firman bertanya-tanya.

    “Misalnya, ada kontrak setahun. Tapi kalau tiga bulan memutuskan keluar, kami harus bayar [denda]. Lalu sebagai jaminan, paspor ditahan,” tandasnya.

    Sang agen mencoba memberi pemahaman dan berhasil membikin Firman yakin. Firman tak lagi melontarkan pertanyaan.

    Dari Pekanbaru, Riau, pesawat membawa Firman ke Kamboja via Malaysia. Sesampainya di Kamboja, Firman, beserta dua orang lainnya, dijemput sosok yang terhubung dengan agen di Jakarta.

    Ketiga orang ini diantar ke sebuah messtempat tinggaldi Pnom Penh. Mereka diberi makan dan diminta melakukan hal yang membuat Firman diselimuti keheranan.

    “Tiba-tiba dia nyuruh saya tes typing [mengetik] dulu. Katanya, di rumah makan itu ada bagian yang mengurusi order-anpesanan. Jadi, harus bisa memerlukan itu,” tutur Firman.

    “Ya sudah, karena saya yang penting kerja, saya turutin. Hasilnya memang enggak tinggi [tes typing]. Tapi sudah cukup [buat lolos].”

    ReutersHunian para pekerja di tempat penipuan di Provinsi Takeo, Kamboja, 16 Oktober 2025.

    Sebuah mobil datang ke mess tempat Firman dan dua WNI berada. Sekitar pukul 7 malam, Firman diminta masuk ke mobil tersebut. Mobil seketika melaju ke daerah berjarak tujuh jam dari ibu kota Kamboja, tepatnya di Bavet yang berbatasan dekat dengan Vietnam.

    Sesampainya di wilayah yang dituju, Firman menyaksikan di depannya berdiri gedung. Situasinya “sepi dan tidak ada suara,” Firman menambahkan.

    Dua orang, satu WNI dan satunya disinyalir dari China, menghampiri Firman. WNI itu, yang bertugas sebagai penerjemah, meminta Firman untuk beristirahat.

    “Besok baru kita mulai kerja,” Firman mengulang kata-kata WNI tersebut kepadanya.

    Keesokan hari, mereka dibawa ke ruangan kerja yang dimaksud. Ruangannya berisikan “banyak komputer dan orang,” jelas Firman. Firman pun, oleh petugas penerjemah, diinstruksikan untuk “belajar serta menghapal apa yang mesti dikerjakan.”

    Firman langsung sadar. Dia tidak akan pernah bekerja di restoran. Dia berada di perusahaan penipuan (scam)dan tidak memiliki pilihan selain mengerjakan apa yang diperintahkan kepadanya.

    Perusahaan yang merekrut Firman bergerak di love scamming yang, mengutip pernyataannya, “menipu dengan memakai perasaan.”

    Firman berperan sebagai “admin” dengan tugas memeras sejumlah uang kepunyaan target bersangkutan. Firman menyusuri hampir semua platform media sosial, dari Facebook, TikTok, sampai Twitter (sekarang X), guna mendapatkan calon korban penipuan. Penyaringan target ditempuh secara acak.

    Dari situ, Firman melakukan pendekatan. Kalau targetnya adalah perempuan, Firman berpura-pura menjadi karakter pria lain yang bukan dirinyabisa pengusaha muda asal Singapura atau pekerja di sektor perbankan, katanya.

    Sebaliknya, jika yang didapatkan ialah laki-laki maka Firman bakal “menjadi” perempuan.

    Langkah selanjutnya yaitu menggeser medium komunikasi ke ranah yang lebih personal: WhatsApp. Inilah yang kemudian dihitung bos Firman sebagai salah satu “indikator kinerja” admin scam.

    EPADeretan komputer dan peralatan elektronik di sebuah pusat penipuan daring di Phnom Penh, Kamboja, 22 Oktober 2025.

    Di WhatsApp, Firman berusaha meraih kepercayaan korban, utamanya melibatkan perasaan. Tatkala itu terpenuhi, Firman mulai menguras pelan-pelan isi rekening korban.

    “Sebagai contoh saya berpura-pura menjadi pemain saham. Kalau korban sudah percaya, saya tinggal minta dia membantu saya untuk mengirim uang ke saham ini dengan alasan saya tidak bisa melakukannya karena rekening saya lagi terblokir atau saya sedang berada di luar negeri,” Firman memaparkan cara kerjanya.

    Sekali “transaksi,” Firman mampu membawa masuk US$200atau sekitar Rp3 juta sekian. Angkanya akan naik menyesuaikan permintaan bos Firman.

    Skema penipuan semacam ini dikenal dengan pig butchering (jagal babi). Seperti halnya seekor babi yang dipotong dan diambil isi tubuhnya (daging) hingga tak bersisa, korban penipuan juga bakal dikuras habis hartanya oleh pelaku scam.

    Namun, setiap aksi yang diambil Firmandan pekerja scam lainnyamempunyai konsekuensi.

    “Jadi, kalau, misalnya, kami dalam satu hari itu enggak dapat [nomor] WhatsApp, itu kami dipukulin,” cerita Firman.

    Ada pula yang, Firman menambahkan, “disetrum.”

    “Pernah suatu waktu satu pekerja hari ini dipukulin, besoknya disetrum. Jadi dia kena beruntun, berlipat ganda,” sebutnya.

    AFP via Getty ImagesAparat Kamboja menyita sejumlah peranti elektronik dalam sebuah razia di tempat penipuan di Provinsi Kandal, pada 17 Juli 2025.

    Firman bilang belum pernah disiksa selama bekerja di sana, dan dia bersyukur atas hal itu. Meski demikian, pengalaman buruk yang menimpa pekerja lainnya sudah cukup menghancurkan mentalnya.

    Satu pekerja, perempuan, pernah dicambuk lantaran membantu menutupi kesalahan yang dilakukan pekerja yang lain.

    Satu pekerja, Firman berkisah, dihajar tiga petugas keamanan perusahaan sampai babak belur. Seolah-olah, menurut Firman, “dia adalah pencuri.”

    Satu pekerja, tidak lama sebelum aksi kabur massal terjadi, diketahui berupaya bunuh diri dengan melompat dari lantai 3 gedung tempat Firman berada. Nasibnya tak jelas sampai sekarang. Sebelum melompat, pekerja tersebut lebih dulu dipukuli.

    Tidak berhenti pada penyiksaan, perusahaan scam ini akan menyertakan denda kepada setiap “admin” yang gagal memenuhi target berupa pengumpulan nomor WhatsApp.

    Jumlahnya, kata Firman, sebesar “US$10 (Rp167 ribu) untuk satu nomor yang tidak kunjung didapatkan.”

    “Saya kemarin diminta mencari dua nomor WhatsApp. Saya cuma bisa dapat satu nomor. Saya akhirnya didenda US$10,” terang Firman.

    Denda diambil dari gaji para pekerja. Dalam taraf tertentu, penetapan denda membuat pendapatan pekerja justru menjadi minus. Dengan kata lain: tidak menerima gaji sama sekali.

    “Bos memang memberi slip gaji. Ada keterangannya dapat sekian. Tapi cuma kasih itu saja. Uangnya enggak pernah masuk [ke pekerja] karena bos beralasan buat bayar denda,” jawab Firman.

    Delapan bulan di Kamboja, Firman mengatakan telah berpindah tempat kerja sebanyak empat kali. Dia tidak pernah mengetahui nama perusahaan yang mempekerjakannya. Yang dia dengar keempat perusahaan scam ini dimiliki, atau terkoneksi, orang yang sama, berasal dari China.

    Terlepas itu, yang Firman benar-benar tahu adalah bahwa kebebasannya sebagai manusia pelan-pelan terenggut di Kamboja.

    Dia disekap tak boleh keluar gedung. Aksesnya ke dunia luar ditutup. Dipaksa menipu.

    “Suara-suara orang minta tolong itu masih terbayang sampai sekarang. Traumanya masih ada. Pikiran saya seperti masih berada di sana,” ujar Firman.

    BAGIAN IITangan tukang cukur rambut

    Fadly Roshan pertama kali mengetahui kabar WNI disekap dan jadi korban penyiksaan di perusahaan scam dari kekasih Firman, Rinda.

    Rinda berkata kepada Fadly bahwa Firman mengeluh diperlakukan tidak manusiawi di tempat kerjanya di Kamboja. Firman ingin secepat mungkin angkat kaki dari sana.

    Ketika Rinda menghubunginya melalui TikTok, akun milik Fadly sudah mempunyai ribuan pengikut.

    Dia konsisten mengunggah konten-konten yang berhubungan dengan praktik perdagangan orang, tidak terkecuali yang kerap menimpa WNI di Kamboja.

    Fadly sendiri pernah menetap di Chrey Thum, daerah yang sama dengan tempat kejadian perkara orang-orang Indonesia yang dijebak.

    Dia berprofesi menjadi tukang cukur rambut. Tempat rambut kepunyaannya sering disambangi para WNI. Sekitar satu setengah tahun dia menetap di sana dan baru saja balik ke tempat kelahirannya, Medan, Agustus silam.

    Fadly langsung menyusun rencana untuk “menyelamatkan” Firman dan WNI lainnya. Dia menekankan kepada para WNI supaya “jangan gegabah.”

    “Saya bilang kalau tunggu ketika ada polisi di depan gerbang. Di saat polisi datang, kalian langsung berontak,” katanya ketika diwawancarai BBC News Indonesia.

    “Polisi di sana kalau ada tindak kejahatan, orang ini akan bantu.”

    Fadly mengingatkan kepada Firman, via Rinda, untuk tidak bergerak sendirian. Apabila hendak kabur, upaya itu harus dilakukan secara bersama-sama, bergerombol.

    “Kalau cuma dia sendirian, bisa mati. Kalau ramai-ramai, semua selamat,” sebut Fadly.

    Rencana Fadly ialah meminta bantuan kenalan baiknya di Chrey Thum, sesama WNI, guna membuat laporan ke polisi yang menjelaskan telah terjadi penyekapan serta tindak kekerasan di perusahaan scam. Kenalan Fadly diminta mengaku sebagai anggota keluarga korban.

    Belum sampai rencana tersebut diwujudkan, Fadly memperoleh informasi: puluhan WNI sudah berhasil kabur dari perusahaan.

    Sejak itu, yang Fadly lakukan adalah rutin mengunggah video kejadian di lapangan. Video pertama yang dia pasang, pada 17 Oktober, menggambarkan kondisi kaburnya puluhan WNI.

    Video berikutnya memperlihatkan suara tembakan di area gedung, sekaligus mengonfirmasi keterangan Firman, disusul suasana di rumah sakit yang merawat para WNI yang terluka usai meloloskan diri dari perusahaan scam.

    Satu video bahkan jumlah views-nya menembus 10 juta lebih, berisikan tangkapan visual sekelompok WNI sedang berjalan menjauhi gedung perusahaan scam.

    “Kami enggak bisa bantu uang. Kami bantu menyebarkan informasi,” tandasnya.

    Ini bukan pengalaman pertama Fadly berpartisipasi dalam mengurusi masalah yang dihadapi pekerja WNI di Kamboja.

    Beberapa waktu lalu, seorang WNI mengontak Fadly di TikTok. Dia bercerita bahwa baru saja dipecat tanpa alasan yang jelas setelah seminggu bekerja perusahaan judi online.

    Tidak cukup dipecat, WNI ini diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp30 juta.

    Selesai mendengar cerita korban, Fadly sudah dapat menyimpulkan terdapat gelagat untuk praktik perdagangan orang.

    Polanya, Fadly berkata, kurang lebih seperti ini.

    Korban, yang tidak mengenal siapa-siapa di Kamboja, hanya mempunyai kontak agen yang mengurusnya. Agen tersebut bakal mencarikan perusahaan lain yang bersedia “menebus” korban. Ketika korban mengiyakan tawaran agen, nasib yang muncul setelahnya yaitu diperjualbelikan.

    Tuntas membayar denda puluhan juta ke perusahaan sebelumnya berganti utang di perusahaan terkini yang telah menebus “harga” korban, tutur Fadly. Jika tidak dihentikan, korban hanya berpindah satu perusahaan ke perusahaan lainnya tanpa pernah tahu kapan dapat lepas dari jeratan itu.

    Agen-agen tersebut, Fadly bilang, adalah orang Indonesia yang memiliki banyak jaringan ke agen maupun perusahaan di Kamboja.

    Taktik Fadly yakni menghubungi langsung atasan korban yangternyatasama-sama pula orang Indonesia. Dia mengaku saudara korban dan memberi pilihan: selesaikan lewat mediasi di KBRI atau ke kantor polisi.

    Dua opsi itu, sebagaimana dilontarkan Fadly, tidak menguntungkan bagi atasan korban: dideportasi: atau dipenjara.

    “Karena mereka menggunakan agen ilegal, yang mana orang perusahaan ini sudah membayar sejumlah uang ke agen itu. Secara aturan, ini bertentangan dengan hukum,” ungkap Fadly.

    Akhirnya, orang perusahaan tersebut mengembalikan paspor korban yang ditahan sebagai jaminan. Korban pun bisa pulang ke Indonesia.

    Dalam campur tangan membantu para tenaga kerja WNI di Kamboja, Fadly mengaku bukan sosok yang ahli di bidang hukum. Dia hanya bermodal belajar dari kasus-kasus yang pernah dia dengar.

    Situasi di Kamboja, Fadly menegaskan, telah berada di titik yang memprihatinkan.

    “Katakanlah begini. Hari ini, 10 orang dipulangkan dari Kamboja, diselamatkan dari perusahaan scam. Besoknya, 30 orang datang,” dia memberi pengandaian.

    Supaya insiden serupa tidak senantiasa terulang, pemerintah diminta memperketat pengawasan di keimigrasian sebab ini merupakan pintu masuk ke Kamboja, menurut Fadly. Kemudian dari sisi WNI, Fadly cuma menggarisbawahi satu hal.

    “Jangan [menerima tawaran pekerjaan] dari agen, jangan dari Facebook, jangan dari sosial media,” pungkasnya.

    “Tapi pastikan itu dari saudara, atau anggota keluarga lainnya, yang memang benar-benar bekerja secara layak di sana.”

    BAGIAN IIIJatuh cinta (bukan) seperti di film-film

    Rinda baru saja tiba di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara, ketika BBC News Indonesia ingin menanyakan kronologi kaburnya puluhankemudian bertambah menjadi ratusanWNI dari perusahaan scam di Kamboja.

    Rinda adalah pihak yang mengabari Fadly terkait ini lantaran kekasihnya, Firman, termasuk di dalam kelompok korban tersebut.

    Hari itu, 23 Oktober 2025, pesawat yang membawa Firman akan mendarat. Firman pulang ke Indonesia, dan Rinda bersiap menanti kedatangannya.

    Rinda tidak mampu menutupi rasa lega. Beberapa bulan terakhir, Firman berkisah kepadanya bahwa perusahaan tempatnya bekerja memperlakukan teman-temannya secara sadis. Mental Firman terjun bebas.

    “Dia admin scam. Selama dia enggak dapat member [target penipuan], bisa dihajar pakai pentungan sekuriti. Ada yang disetrum juga,” terang Rinda.

    Rinda, yang turut hancur menyimak cerita kekasihnya, tidak mau tinggal diam. Dia lantas menghubungi Fadly melalui TikTok, berharap keadaan Firman dan WNI lainnya bisa diviralkan.

    “Aku tengok-tengok TikTok, gitu, rupaya lewat-lewat ini akun Bang Fadly di FYP [For Your Page] aku,” cerita Rinda.

    “Jadi, aku kayak minta pertolongan sama dia. Supaya dia [Firman] bisa keluar dari situ. Sudah kami temukan titik terang kayak prosedur untuk mengeluarkan orang. Cuma, mereka di company [perusahaan] itu sudah enggak tahan.”

    Tali kasih hubungan Rinda dan Firman memasuki bulan empat. Kisah bagaimana mereka menjalin asmara lahir dari ruang yang, mungkin, tidak terbayangkan sebelumnya.

    “Aku, tuh, korban scam dia,” kata Rinda disusul tawa.

    Mulanya, Firman, yang menggunakan identitas palsu, menemukan TikTok Rinda. Firman, seperti dituturkan Rinda, langsung memulai pendekatan.

    “Dia, pertama-tama, memang tujuannya, katanya, memang mau deketin aku, cuma dengan cara scam, gitu,” aku Rinda.

    Firman, ketika melihat akun Rinda, seketika dibikin, mengutip pameo yang lazim didengar, jatuh cinta pada pandangan pertama. Firman dibawa arus perasaan.

    “Ada yang spesial dari dia. Makanya saya tidak meneruskan [scamming]. Buat chat-an saja,” jelas Firman.

    Sementara Rinda melihat Firman sebagai “orang yang baik.” Ditambah, Rinda bersimpati dengan kisah-kisah yang disampaikan Firman, ketika usahanya memperbaiki nasib justru berakhir malapetaka.

    Keduanya lantas memutuskan untuk berpacaran.

    Hubungan Rinda dan Firman dibangun di dalam ruang virtual. Awalnya, komunikasi mereka ditopang WhatsApp.

    Begitu perusahaan scam tempat Firman bekerja memberlakukan batasan dengan mengambil gawai para pekerja, komunikasi berpindah ke TikTok.

    “Jadi memang saya sembunyi-sembunyi buat berkomunikasi sama dia [Rinda]. Saya berpikir bagaimana supaya tidak ketahuan. Akhirnya pakai TikTok aktor sebutan untuk identitas palsu Firman di dunia daring,” paparnya.

    “Kalau pakai TikTok aman karena bos berpikir saya sedang bekerja deketin [calon] member.”

    Sehari setelah Firman tiba di Medan, BBC News Indonesia menghubungi nomor Rinda untuk keperluan wawancara dengan Firman yang sudah diagendakan sebelumnya. Rinda menyerahkan gawai ke Firman.

    Menjelang akhir perbincangan, Rinda tertawa cukup lepas tatkala menjawab pertanyaan kami; bagaimana perasaannya setelah, akhirnya, berjumpa Firman secara langsung.

    Rinda menjawab senang.

    BAGIAN IVEpilog

    Dimas masih ingat persis ketika dia mengurus paspor untuk ke Kamboja pada pertengahan 2022.

    Di suatu kantor imigrasi, mulanya, permintaan pembuatan paspor Dimas ditolak. Proses pemberian visa kerja, Dimas bercerita, harus dilengkapi surat rujukan dari perusahaan yang memberi pekerjaan.

    “Nah, sedangkan kami enggak ada kayak gitu. Bahkan untuk booking-an tiket pesawat dan hotel juga enggak ada untuk, misalnya, visa turis atau perjalanan,” jelasnya kepada BBC News Indonesia.

    Buntu di depan, ternyata Dimas mulus di jalur belakang. Satpam di kantor imigrasi tersebut mengarahkan pengurusan visa lewat prosedur lain.

    “Ternyata mengeluarkan uang Rp1,5 juta. Padahal seharusnya hanya Rp350 ribu,” tandas Dimas.

    Selesai paspor serta kebutuhan pendamping lainnya, Agustus 2022, Dimas, bersama rombongan berisikan 21 orang, berangkat ke Kamboja dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

    Di Kamboja, Dimas, yang dijanjikan agen dari temannya, bekerja di kasino, justru ditempatkan sebagai “admin” judi online.

    Kontrak kerja Dimas sepanjang satu tahun. Memutuskan berhenti sebelum kontrak berakhir, Dimas harus membayar denda senilai Rp50 juta. Paspornya ikut ditahan.

    Saban hari, Dimas bekerja dari 9 pagi sampai 9 malam selama satu bulan penuh. Targetnya: 100 anggota baru yang mengisi deposit di situs judi online milik perusahaan itu.

    “Selama sebulan itu enggak ada libur. Full. Kadang saya nyampe jam 1 atau 2 pagi baru selesai kerja. Kadang jam 3 juga baru selesai. Nanti jam 4 baru bisa makan, tidur, dan bangun lagi di jam 8,” kenangnya.

    “Kayak gitu terus setiap hari.”

    Pemenuhan target tak ubahnya harga mati bagi bos judi online. Ketika admin tidak bisa memperoleh 100 member, kekerasan verbal bakal terlontar dari mulut mereka.

    Agustus 2023, tepat setahun kontrak kerja berjalan, Dimas memilih untuk tidak melanjutkan pekerjaan itu.

    “Agustus kami selesai, langsung keluar dari gedung, pulang, dan paspor kami dikasih semuanya,” ucapnya.

    Direktur Eksekutif Migrant Care, organisasi nonpemerintah yang berfokus pada isu tenaga kerja migran, Wahyu Susilo, menjelaskan pola perekrutan tenaga kerja WNI ke Kamboja kerap dimulai dengan “lowongan kerja palsu yang beredar di media sosial.”

    Lowongan tersebut, lanjut Wahyu, menawarkan iming-iming berupa posisi operator, customer service, atau teknisi di industri digital.

    “Kemudian juga pelakunya adalah, biasanya, orang-orang yang juga pernah kerja di sana dan orang-orang ini menggaet kelompok-kelompok terdekat sehingga merasa bahwa informasi itu terpercaya,” terangnya kepada BBC News Indonesia.

    Lowongan bekerja di Kamboja disambut dengan penuh harapan, terlebih saat kondisi perekonomian belum memperlihatkan tanda-tanda perbaikan sejak pandemi Covid-19 menggebuk Indonesia.

    “Ini fenomena lapar kerja yang mulai menjadi fenomena sejak masa pandemi atau setelah pandemi. Pada masa pandemi, banyak orang di-PHK, kondisi ekonomi juga merosot sementara kebutuhan untuk bekerja itu tinggi,” ungkap Wahyu.

    Alhasil, orang-orang “berani mengambil risiko dengan bekerja di sektor apa pun,” imbuhnya.

    “Nah, ini juga dimanfaatkan oleh sindikat-sindikat yang melihat fenomena lapar kerja seperti itu,” tegasnya.

    Pemerintah, semenjak kasus perdagangan orang marak dijumpai, menetapkan untuk tidak membangun kerja sama penempatan pekerja migran dengan beberapa negara seperti Kamboja, Myanmar, serta Thailand.

    September silam, pemerintah Indonesia, diwakili Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), mengaku tengah menggodok koordinasi dengan otoritas Kamboja sehubungan penanggulangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Indonesia siap memperkuat kemitraan dengan Kamboja dalam mengatasi tantangan transnasional, termasuk penipuan daring, perdagangan manusia, perdagangan narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisir lainnya yang terkait dengan migrasi ilegal,” ucap Duta Besar Republik Indonesia di Kamboja, Santo Darmosumarto.

    “KBRI akan memperkuat imbauan kepada WNI untuk mematuhi peraturan dan ketentuan pemerintah Kamboja.”

    Data yang dihimpun Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) memaparkan dalam tujuh bulan pertama 2025 jumlah kasus konsulertenaga kerja ilegal, perdagangan orang, penipuan onlinemenyentuh lebih dari 3.200, melampaui total tahun lalu.

    Sebanyak 83% dari kasus-kasus itu, pemerintah mengkhawatirkan, “terkait dengan aktivitas penipuan daring.”

    Bagi Wahyu, paradigma pemerintah selama ini hanya menitikberatkan kepada masing-masing individu, bahwa keputusan mencari peruntungan ke Kamboja tidak disumbang faktor domestikkebijakan negara.

    “Mereka melihat bahwa orang-orang yang terjebak ini adalah kesalahan mereka sendiri, tidak melihat bahwa ini juga merupakan tanggung jawab negara di mana lapangan kerja tidak tersedia seperti itu,” ucap Wahyu.

    Wahyu mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mengusut semua pihak yang berdiri di belakang pusaran perdagangan orang berkedok “perekrutan tenaga kerja,” tidak menutup kemungkinan “keterlibatan aparat-aparat negara,” tambahnya.

    Dimas, sekalipun tidak mengalami kekerasan maupun penyekapan, tidak ingin lagi pergi ke Kamboja. Pengalaman di masa lampau sudah cukup menebalkan keyakinannya betapa dia ditipu bermodal janji pekerjaan dan pendapatan yang lebih baik atau menggiurkan.

    Sama seperti Wahyu, Dimas meminta pemerintah mencegah perdagangan orang, juga tindak penipuan daring yang menimpa WNI di Kamboja atau negara lainnya, secara serius. Kerugian yang diterima para korban sangat berlapis: materi serta hidup dan mati.

    “Karena dulu pas saya itu lengang sekali [pengawasannya], gitu. Teman-teman saya yang dari mereka sudah kena blacklist dan sebagainya pun mereka masih bisa berangkat [ke Kamboja] sampai sekarang,” pungkasnya.

    (ita/ita)

  • Karen Agustiawan Ungkap Alasan Perjanjian Sewa Terminal BBM Merak Hanya Dilakukan Direktur Pemasaran

    Karen Agustiawan Ungkap Alasan Perjanjian Sewa Terminal BBM Merak Hanya Dilakukan Direktur Pemasaran

    Karen Agustiawan Ungkap Alasan Perjanjian Sewa Terminal BBM Merak Hanya Dilakukan Direktur Pemasaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menegaskan, pengalihan wewenang untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal bahan bakar merak (BBM) Merak dilakukan atas permintaan dari Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.
    Hal ini Karen sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang melibatkan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dkk.
    “Mengingat rencana pemanfaatan ini hanya dalam Direktorat Pemasaran dan Niaga, maka kami usulkan untuk dikuasakan saja ke Direktur Pemasaran Niaga sebagai wakil PT Pertamina Persero. Jadi, Pak Hanung yang meminta untuk dikuasakan ke beliau,” ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Permintaan Hanung ini tercatat dalam surat yang diterbitkan tanggal 27 Januari 2014.
    Karen menyebutkan, pada saat itu ada rencana PT Pertamina untuk menyewa tangki BBM Merak yang dimiliki oleh PT Oiltanking Merak.
    Jaksa pun mempertanyakan alasan Karen mengalihkan kewenangan kepada Hanung yang merupakan bawahannya.
    “Itu secara aturan dimungkinkan di internal Pertamina?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra kepada Karen.
    Karen menjelaskan, berhubung kerja sama saat itu masih bersifat Memorandum of Understanding (MoU), penandatangan berkas bisa dilakukan oleh level manajer, tidak harus Direktur Utama.
    “Karena ini MoU yang mulia, jadi kalau di Pertamina, MoU itu manajer pun bisa ber-MoU,” lanjut Karen.
    Setelah mengalihkan kewenangannya, Karen mengaku tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan terhadap penjajakan kerja sama antara PT Oiltanking Merak dan PT Pertamina.
    “Apakah saudara saksi pernah mendapat laporan dari Pak Hanung selaku Direktur Niaga dan Pemasaran ya? Terkait rencana kerjasama dengan PT Tangki Merak?” tanya jaksa lagi.
    Karen mengaku, ia tidak pernah mendapatkan laporan dari Hanung, baik dalam rapat direksi maupun komunikasi informal.
    “Secara resmi di dalam rapat direksi tidak pernah, secara pribadi pun tidak pernah (dapat laporan),” imbuh Karen.
    Adapun, Karen mengaku hanya mendapatkan satu surat terkait dengan penjajakan proyek penyewaan terminal BBM (TBBM) Merak ini.
    “Yang saya terima yang mulia adalah hanya satu surat. Saya tidak menerima kajian, saya tidak menerima hasil perbandingan antara 1 TBBM dengan TBBM lain,” lanjutnya.
    Berhubung tidak mendapatkan informasi dan dokumen pembanding yang cukup, Karen mengaku tidak dapat memberikan kesimpulan terhadap proyek yang ditangani Hanung itu.
    Lebih lanjut, Karen mengaku tidak bisa mengambil tindakan lanjutan terkait penyewaan terminal BBM ini karena ia sudah keluar dari Pertamina pada 5 Juni 2014.
    Sekitar tiga bulan sebelum pensiun dari Pertamina, Karen mengaku sudah tidak bisa lagi mengambil keputusan penting yang mempengaruhi perusahaan BUMN ini.
    Dalam sidang, JPU tidak menyinggung soal istilah ‘buang badan’ yang sempat muncul dalam sidang lalu.
    Pada sidang Senin (20/10/2025) lalu, Hanung duduk sebagai saksi.
    Saat itu, JPU membacakan keterangan Hanung yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
    Berdasarkan BAP, jaksa menilai istilah ‘buang badan’ digunakan Hanung usai menerima kewenangan untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM.
    Padahal, kewenangan untuk menandatangani kontrak kerja sama merupakan kewenangan dari Dirut Pertamina.
    “Itu (istilah ‘buang badan’) pikiran saya, tetapi karena saya tidak mengetahui secara pasti maka saya mengambil bahasa simpel, jadi kasarnya, buang badan lah,” jawab Hanung dalam sidang Senin lalu.
    Jaksa kembali mencecar Hanung soal pilihan katanya yang berkonotasi negatif.
    “Saudara terpikir kalau ini upaya buang badan dari Dirut, apa yang terpikir oleh saudara, apa yang dihindari oleh Dirut? Apakah karena prosesnya tidak sesuai aturan makanya dilimpahkan ke saudara atau seperti apa?” tanya jaksa lagi.
    Hanung membantah, delegasi atau pelimpahan wewenang itu dilakukan karena ada proses yang tidak sesuai.
    Patut diketahui, PT Oiltanking Merak yang disebut dalam persidangan diduga berafiliasi dengan Muhammad Kerry Adrianto dan Mohamad Riza Chalid.
    Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT Oiltanking Merak (di kemudian hari berganti nama menjadi PT Orbit Terminal Merak) menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
    Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
    Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
    Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
    Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Proyek RSUD Kolaka Timur, KPK Limpahkan Berkas ke PN Kendari

    Kasus Proyek RSUD Kolaka Timur, KPK Limpahkan Berkas ke PN Kendari

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari, terkait kasus suap proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim)

    Pelimpahan berkas menandakan perkara siap disidangkan. Dua orang yang disidang adalah Arif Rahman dan Deddy Karnady yang telah dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari. Mereka diduga memberikan suap kepada Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

    “Karena proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Arif Rahman dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari rampung, hari ini (27/10), telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua Terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari,” kata Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Albar menyampaikan, berdasarkan informasi SIPP PN Kendari, sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari pukul 09.00 Wita dan para Terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang. 

    Selama proses pemindahan dari Jakarta ke Kendari, terdakwa dikawal ketat oleh Tim Jaksa dan pengawal internal KPK. Setibanya di Kendari, terdakwa dijemput menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan dari personil Kejari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara. 

    “Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan,” ucapnya. 

    Kasus Suap di Kolaka Timur

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Kolaka Timur mendapatkan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar dari total anggaran alokasi Kemenkes atau Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 senilai Rp4,5 triliun untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D menjadi tipe C.

    KPK mendeteksi adanya tindak pidana korupsi dan menggelar OTT di tiga wilayah yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

    Di Sulawesi Tenggara tepatnya di Kendari menangkap 4 orang yaitu Ageng Dermanto selaku PPK Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Harry Ilmar pejabat PPTK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Nova Ashtreea pihak swasta dari staf PT PCP, dan Danny Adirekson Kasubbag TU Pemkab Kolaka Timur.

    Sedangkan di Jakarta, KPK menangkap Andi Lukman Hakim PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Deddy Karnady pihak PT PCP, Nugoroho Budiharto pihak swasta PT PA, Arif Rahman-Aswin-Cahyana selaku KSO PT PCP.

    “Saudara ABZ [Abdul Azis] bersama GPA [Gusti Putu Artana] selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim,” kata Asep saat konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).

    Asep menceritakan pada bulan Maret 2025, Ageng Dermanto menandatangani kontrak kerja pembangunan RSUD dengan PT PCP sebesar Rp126,3 miliar.

    Di bulan April 2025, Ageng Dermanto memberikan Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Di sisi lain, sepanjang bulan Mei-Juni, Dedy Karnady menarik sekitar Rp2,09 miliar yang kemudian menyerahkan Rp500 juta kepada Ageng Demanto di lokasi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

    Asep menjelaskan pada pertemuan itu, Deddy menyampaikan permintaan Ageng kepada PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8%.

    Lalu, Deddy menarik cek Rp1,6 miliar pada bulan Agustus untuk diserahkan kepada Ageng dan Ageng menyerahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul AzAzis.

    Tak hanya itu, Deddy kembali memberikan Rp200 juta kepada Ageng. Sedangkan PT PCP juga melakukan pencarian cek Rp3,3 miliar.

    “Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD [Ageng Dermanto] dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” terang Asep.

    Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Abdul Azis, Andi Lukman, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

  • Kortastipidkor Tetapkan Mantan Dirut PT SPR jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Dana BUMD Riau

    Kortastipidkor Tetapkan Mantan Dirut PT SPR jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Dana BUMD Riau

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) selaku BUMD.

    Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan dua tersangka itu adalah Rahman Akil selaku Dirut PT SPR pada 2010-2015.

    Tersangka kedua yakni Debby Riauma Sari selaku Direktur Keuangan PT SPR pada 2010-2015, sekaligus selaku pemegang otorisasi keuangan.

    “Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan adanya perolehan kecukupan bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka [Rahman dan Debby],” ujar Bhakti di Mabes Polri, Selasa (21/10/2025).

    Dia menjelaskan kasus ini bermula saat PT SPR mendirikan anak usahanya bernama PT SPR Langgak untuk menjalankan usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak, Riau.

    Dalam hal ini, Rahman Akil juga didapuk sebagai Dirut PT SPR Langgak. Kemudian, Ditjen Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak pada November 2009.

    Dalam surat itu, tertera Rahman Akil selaku Dirut PT SPR dan Direktur Kingswood Capital Ltd (KCL) Louis Alexander Pieris menjadi pemenangan penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak.

    “Pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerja sama atau produk sharing kontrak checking kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030,” imbuhnya.

    Kontrak kerja sama itu kemudian telah disetujui BP Migas dan Rahman, Louis hingga Kementerian ESDM dengan kesepakatan PT SPR dan KCL mendapatkan partisipasi sebesar 50%.

    Kemudian, Rahman dan Louis meneken kerja sama untuk menunjuk PT SPR Langgak sebagai operator atas wilayah kerja blok migas langgak tersebut pada April 2010.

    Namun, dalam pelaksanaan kerjanya tindakan Rahman Akil dinilai tidak mengikuti prinsip Good and Clean Government hingga menyebabkan kerugian terhadap PT SPR selaku BUMD.

    Misalnya, dalam proses pengadaan tidak dilandasi analisa dan kebutuhan dalam proses pengadaan; melakukan kelalaian pada pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan; dan tidak menjalankan tugas dengan baik selaku pihak yang memiliki otoritas sebagai pengelola keuangan pada PT SPR.

    “Terlebih mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang,” tutur Bhakti.

    Bhakti mengemukakan bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar dan US$3.000.

    “Hasil perhitungan kerugian keuangan negara bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan US$3.000,” pungkasnya.

  • Penandatanganan Kontrak PPPK Paruh Waktu Mundur, Ini Proses yang Harus Dilewati

    Penandatanganan Kontrak PPPK Paruh Waktu Mundur, Ini Proses yang Harus Dilewati

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para honorer yang telah dinyatakan diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, masih perlu bersabar sebulum akhirnya kontrak ditandatangani.

    Pasalnya, ada kabar kurang menyenangkan terkait PPPK Paruh Waktu tersebut. Terutama terkait dengan jadwal penandatanganan kontrak PPPK Paruh Waktu tahun 2025 dikabarkan mundur dari jadwal yang direncanakan.

    Berbagai sumber menyebutkan, sebagian besar instansi baru akan melaksanakan proses tanda tangan kontrak antara akhir Oktober hingga awal November 2025.

    Tentunya, penundaan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), keterlambatan tersebut terjadi karena proses administrasi dan verifikasi data peserta masih berlangsung di sejumlah instansi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Perlu diketahui, sebelum kontrak ditandatangani, peserta PPPK Paruh Waktu harus melewati beberapa tahapan penting, antara lain:

    Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang proses pengusulannya sudah dimulai sejak akhir Agustus hingga September 2025.

    Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kontrak kerja.

    Penyerahan dan penandatanganan kontrak kerja, yang dijadwalkan instansi masing-masing setelah SK diterbitkan.

    Bahkan sejumlah daerah memang belum bisa menuntaskan tahapan tersebut karena data NI PPPK masih diverifikasi oleh BKN.

    Selain itu, beberapa instansi juga menunggu persetujuan formasi tambahan dan klarifikasi dari KemenPAN-RB.

    KemenPAN-RB juga menegaskan bahwa keterlambatan teken kontrak ini tidak akan mengganggu jadwal penempatan PPPK Paruh Waktu.

    Oleh karena itu pemerintah menargetkan seluruh pegawai sudah aktif bekerja sebelum akhir tahun 2025.

    “Yang terpenting prosesnya harus akurat dan sesuai regulasi. Jangan tergesa-gesa jika administrasinya belum lengkap,” ujar salah satu pejabat KemenPAN-RB.

  • Wamenpora sebut rapat bahas pelatih timnas baru digelar besok

    Wamenpora sebut rapat bahas pelatih timnas baru digelar besok

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat menyampaikan bahwa rapat pembahasan terkait pelatih baru tim nasional sepak bola Indonesia akan dilaksanakan pada Selasa (21/10).

    “Belum (diumumkan pelatih baru). Besok baru mau rapat,” kata Taufik di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

    Taufik mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga akan terus berkomunikasi dengan PSSI terkait calon pelatih timnas Indonesia menggantikan Patrick Kluivert yang dipecat beberapa waktu lalu.

    “Kan ketuanya juga Pak Menteri,” ujar Taufik, merujuk kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI.

    Diketahui, PSSI resmi memecat Patrick Kluivert dan tim kepelatihannya asal Belanda setelah mereka gagal membawa tim Garuda lolos ke Piala Dunia 2026.

    Di timnas senior, Kluivert dibantu oleh beberapa pelatih dari Negeri Kincir Angin, termasuk Alex Pastoor dan Denny Landzaat sebagai asisten pelatih.

    “Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Tim Kepelatihan Tim Nasional Indonesia secara resmi menyepakati pengakhiran kerja sama lebih awal melalui mekanisme mutual termination,” tulis laman resmi PSSI, Kamis (16/10).

    “Kesepakatan ini ditandatangani antara PSSI dan Para Pihak di Tim Kepelatihan yang sebelumnya terikat kontrak kerja sama berdurasi dua tahun,” tambah pernyataan resmi tersebut.

    Pemecatan ini terjadi lima hari setelah kekalahan Indonesia dari Irak dengan skor 0-1 pada putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion King Abdullah Sport City, Jeddah, Arab Saudi, Minggu WIB.

    Itu menjadi kekalahan kedua tim Garuda di babak kualifikasi putaran keempat setelah sebelumnya dikalahkan Arab Saudi 2-3 pada laga pertama. Dua kekalahan ini menempatkan Indonesia di posisi akhir klasemen Grup B dan terlempar dari persaingan lolos ke pesta olahraga empat tahunan tersebut.

    PSSI menyebut, keputusan ini diambil dengan “mempertimbangkan dinamika internal”, terutama setelah kegagalan menembus Piala Dunia 2026.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 97 WNI Terlibat Kerusuhan di Kamboja, Pemerintah RI Buka Suara

    97 WNI Terlibat Kerusuhan di Kamboja, Pemerintah RI Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan sebanyak 97 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Kamboja pada 17 Oktober 2025. Kerusuhan itu terkait dengan kasus online scam yang marak melibatkan WNI di luar negeri.

    Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah memantau langsung situasi di lapangan bersama KBRI Phnom Penh.

    “Dari 97 WNI yang terlibat, 86 orang saat ini berada di kantor polisi kota Chrey Thum, provinsi Kandal, sementara 11 lainnya dirawat di rumah sakit,” kata Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Menurut Judha, tidak ada WNI yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Namun, empat orang di antaranya ditahan oleh pihak kepolisian Kamboja karena diduga melakukan kekerasan terhadap sesama WNI.

    “Teman-teman KBRI juga sudah mengunjungi yang dirawat di rumah sakit. Tidak ada kondisi yang mengancam nyawa,” ujarnya.

    Selain itu, Judha memastikan KBRI Phnom Penh telah memberikan bantuan logistik dan pendampingan hukum bagi para WNI.

    “Kami berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan mengupayakan agar bisa segera dipulangkan ke Indonesia,” tambah Judha.

    Ribuan Kasus Online Scam

    Judha menjelaskan kerusuhan di Kamboja menjadi bagian dari meningkatnya kasus online scam atau penipuan online yang melibatkan WNI di luar negeri. Ia mengungkapkan sejak tahun 2020 hingga saat ini, lebih dari 10.000 WNI terlibat kasus online scam di 10 negara, mulai dari Kamboja, Myanmar, hingga Afrika Selatan.

    Dari total kasus tersebut, sekitar 1.500 orang diidentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sementara sisanya diduga berangkat secara sukarela untuk bekerja sebagai pelaku penipuan daring.

    “Tidak semua WNI yang terlibat adalah korban TPPO. Ada yang berangkat dengan sadar karena mengejar gaji tinggi. Padahal, pekerjaan seperti itu dilarang oleh undang-undang,” tegas Judha.

    Menurutnya, sebagian besar WNI yang terlibat berangkat tanpa prosedur resmi, tanpa kontrak kerja dan menggunakan visa turis. Judha menyebut “dari 10 ribu kasus itu, tidak ada satu pun yang menandatangani kontrak kerja di Indonesia. Semua berangkat dengan bebas visa wisata, sehingga akhirnya mengalami overstay.”

    Kasus online scam juga, kata Judha, biasanya melibatkan modus love scam. Para pelaku membuat akun palsu dengan identitas fiktif untuk menipu korban secara emosional sebelum menggiring mereka ke investasi atau transaksi palsu.

    “Jadi hati-hati, kalau tiba-tiba ada akun media sosial yang kelihatannya menarik, jangan langsung percaya. Bisa jadi di balik akun itu bukan orang yang sebenarnya,” tandasnya.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bahlil Kaget Ada 22.000 Sumur Minyak di Belakang Rumah Warga Musi Banyuasin – Page 3

    Bahlil Kaget Ada 22.000 Sumur Minyak di Belakang Rumah Warga Musi Banyuasin – Page 3

    Sebelumnya, Bahlil telah melegalkan 45.000 sumur rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Mengacu aturan tersebut, sumur rakyat berhak dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), dan usaha kecil dan menengah (UKM) di sekitar lokasi.

    Bahlil lantas mengajak masyarakat daerah untuk berpartisipasi dalam mengelola sumur rakyat. Dengan iming-iming pendapatan lebih besar dibanding aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di pemerintah pusat.

    Berdasarkan hasil diskusinya dengan rekam di lapangan, Bahlil menyebut satu sumur bisa menghasilkan minyak antara 3-5 barel per hari.

    “Taruhlah 3 barel. Satu barel itu 159 liter ya, berarti kalau dia 3 barel jadi 477 liter,” jelasnya dalam acara penandatanganan MoU dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

    Hasil produksi tersebut nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sekelas Pertamina, dengan nilai 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).

    “Kalau ICP-nya taruhlah USD 65 (per barel), kali 80 persen, berarti USD 52. Itu dikali Rp 16.500 (asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS), sekitar Rp 2,4 juta (pendapatan sumur rakyat per hari),” bebernya seraya menganalogikan.

     

  • Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Prabowo Subianto resmi satu setahun dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) sejak Minggu (20/10/2025).

    Sepanjang menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, para penegak hukum baik itu Kejagung, KPK hingga Polri telah banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Salah satu penindakan korupsi yang paling disorot itu saat menetapkan saudagar minyak tersohor di Indonesia, yakni Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023.

    Berikut daftar 10 kasus korupsi yang ditindak parat penegak hukum sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo

    1. Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar

    Pasca tiga hari Prabowo jadi Presiden, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya atas vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara penganiayaan hingga tewas Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera.

    Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. Perkara ini berkembang hingga menetapkan tiga tersangka lainnya mulai dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Selanjutnya, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat; mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

    Dalam perkara ini, pihak Ronald Tannur telah ‘kong kalikong’ dengan Rudi dalam mengatur majelis hakim dengan menunjuk Erintuah Cs. Singkatnya, usai adanya praktik suap ini majelis hakim menetapkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

    Hal itu terbukti usai mereka resmi divonis tujuh tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta Heru dihukum 10 tahun pidana. Sementara itu, Lisa Rachmat 11 tahun dan kini diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI.

    Selanjutnya, Meirizka tiga tahun pidana dan Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun penjara di PT DKI dalam sidang banding.

    Selain itu, saat proses penegakan hukum perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

    2. Tom Lembong di Kasus Gula

    Masih di bulan yang sama saat Prabowo dilantik, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.

    Dalam perkara ini Tom disebut telah melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya untuk mengimpor gula saat menjadi Mendag. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

    Kemudian, Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana dalam perkara ini. Namun, bak tersambar petir di siang bolong, Tom telah mendapatkan pengampunan melalui abolisi yang diberikan Prabowo.

    Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI atau tepatnya pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataan perdananya usai keluar penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

    3. Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa

    Kejagung telah menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).

    Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Dalam dakwaannya, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.

    Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.

    Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.

    Kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010.

    Kemudian, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.

    4. Tata Kelola Minyak dan Produk Kilang

    Pada awal tahun, publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Bukan tanpa sebab, kasus ini disorot lantaran sempat ada isu bahwa praktik dugaan korupsi ini ada kegiatan mengoplos BBM. Namun, isu tersebut telah terbantahkan dalam dakwaan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

    Total, ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.

    5. Riza Chalid jadi Tersangka

    Masih di kasus tata kelola minyak, pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

    Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto. Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

    Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. Proses red notice itu dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

    6. Kasus Dugaan Korupsi Sritex

    Masih dalam setahun Prabowo menjabat, Kejagung juga telah mengusut kasus Sritex. Secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.

    Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

    Dalam perkara ini, bos Sritex diduga telah ber kongkalikong untuk mendapatkan kredit dari sejumlah bank termasuk bank daerah. Namun, seharusnya izin kredit itu tidak bisa diterima. Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana.

    Di samping itu, uang pinjaman ini juga diduga dibelanjakan untuk aset non produktif perusahaan seperti aset tanah di Solo dan Yogyakarta.

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

    7. Kasus Suap Vonis CPO Korporasi 

    Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

    Kemudian, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin juga turut dilimpahkan hari ini.

    Selain itu, advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) turut menjadi tersangka.

    Kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng. Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar.

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan.

    Sejatinya, Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

    8. Kasus Obstruction of Justice

    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara perintangan ini. Empat tersangka, yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    Dalam catatan Bisnis, terdapat tiga kasus yang baru diduga dirintangi oleh para tersangka. Mulai dari, kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Pada intinya, keempat tersangka itu bekerja sama dalam membuat narasi negatif untuk menyudutkan kinerja penyidik khususnya pada perkara korupsi timah, importasi gula dan fasilitas impor crude palm oil alias CPO.

    9. Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/10/2025) dalam kasus pengadaan terkait Chromebook periode 2019-2022.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjadi Mendikbudristek. Dia memiliki peran penting dalam dugaan korupsi. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Secara terperinci perannya dalam kasus ini mulai dari melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Nadiem juga diduga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sebab, penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

    Adapun, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    10. Kasus PLTU Halim Kalla

    Polri melalui Kortastipidkor tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. Total ada empat tersangka dalam perkara ini mulai dari eks Dirut PLN Fahmi Mochtar.

    Kemudian, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    Kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2×50 MegaWatt.

    Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.

    Modusnya, mulai dari panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).

    Perinciannya, kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.

  • Prabowo Titahkan Bahlil Percepat Legalitas Sumur Minyak Rakyat

    Prabowo Titahkan Bahlil Percepat Legalitas Sumur Minyak Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat legalisasi sumur minyak rakyat.

    Hal itu Bahlil sampaikan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kertanegara, Jakarta, Minggu (19/10/2025).

    Dalam laporannya kepada Presiden, Bahlil memaparkan hasil kunjungan kerjanya ke Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, yang menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas pengeboran minyak rakyat terbesar di Indonesia.

    “Di sana ada sekitar 22.000 sumur masyarakat, dan rata-rata satu sumur bisa menghasilkan 2 barel per hari. Ini cukup besar,” ungkap Bahlil.

    Presiden Prabowo, kata Bahlil, menegaskan agar legalitas sumur rakyat tersebut segera diselesaikan.

    “Presiden minta urusan rakyat harus jadi prioritas sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945. Maka karena itu, legalitasnya akan kita percepat,” tandas Bahlil menirukan arahan Presiden.

    Adapun, pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk berperan langsung dalam pengelolaan sumur migas melalui badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM. 

    Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Implementasi Permen ESDM tersebut disebut menjadi solusi atas maraknya aktivitas sumur rakyat yang selama ini belum terkelola secara profesional. 

    Melalui aturan baru tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.

    Khusus sumur rakyat, kegiatan operasinya akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut dengan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).

    Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.