Topik: kontrak kerja

  • Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Langsung Ditahan

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Langsung Ditahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.

    Dikutip dari Antara, ketujuh tersangka, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Ketutuh tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini.

    Sementara itu, PT Pertamina menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.

    Ia menyebut, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

    Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.

    Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.

    Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

  • Korupsi Pertamina Subholding, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka

    Korupsi Pertamina Subholding, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan ketujuh tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri serta memengaruhi saksi lain.

    “Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam.

    Dia membeberkan ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, menurutnya, angka tersebut masih bisa bertambah. 

    “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.

    Sementara itu VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

    Dia juga mengatakan Pertamina sudah siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance [GCG] serta peraturan berlaku,” ujarnya.

    Perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut, PT Pertamina juga diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

    Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dan dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

    Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. Namun pada waktu yang sama, Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intakeproduksi kilang.

    Perbuatan menjual MMKBN mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor.

  • Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak & Ditahan!

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak & Ditahan!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Hal itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers Senin (24/02/2025) malam.

    Hal ini ditetapkan setelah penyidik dan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan setidaknya pada 96 saksi dan 2 orang ahli.

    “Dan pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik dan dilaksanakan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidik, maka penyidik berketetapan menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka,” paparnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/02/2025) malam.

    “Dan penyidik juga pada Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap 7 orang tersebut,” ujarnya.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pun mengumumkan ketujuh tersangka tersebut, antara lain:

    1. RS, yang bersangkutan adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga;

    2. SDS, yang bersangkutan adalah Direktur Feedstock and Product Optimisasi PT Kilang Pertamina Internasional;

    3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

    4. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina internasional;

    5. MKAN, Beneficiary Owner PT Navigation Khatulistiwa;

    6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.

    7. GRJ, selaku Komisaris Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.

    “Itulah 7 tersangka yang telah ditetapkan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup,” ucap Qohar.

    “Bahwa pada periode 2018-2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya prioritas pasokan dalam negeri. Pertamina cari dari dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi sebagaimana diatur pasal 2 dan pasal 3 Permen ESDM nomor… tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri,” tuturnya.

    “Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam OHA untuk turunkan produksi kilang, sehingga produksi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan dilakukan dengan cara impor,” ujarnya.

    Dia menyebut, kerugian keuangan dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak ini mencapai Rp 197 triliun yang bersumber dari berbagai komponen, antara lain:

    pertama kerugian ekspor dalam negeri

    kerugian impor melalui broker

    kerugian impor melalui broker

    kerugian karena subsidi.

    “Kerugian Rp 193,7 triliun itu baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik. Jadi perkiraan. Tentu ahli sekarang dengan ahli keuangan sedang melakukan penghitungan dan bagaimana perhitungan tahun ke tahun ada kerugian negara yang fix setelah perhitungan ahli,” jelas Harli.

    “Bahwa penahanan yang dilakukan penyidik tentu telah memenuhi persyaratan, baik secara subjektif dan objektif,” tandasnya.

    (wia)

  • Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak, Langsung Ditahan

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak, Langsung Ditahan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.

    “Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

    Harli mengatakan penyidik telah memeriksa 96 saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya juga memeriksa dua orang saksi ahli.

    “Penyidik pada jajaran Jampidsus dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. Pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

    Dia mengatakan ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. “Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli.

    Adapun 7 tersangka itu antara lain:

    1.⁠ RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga
    2.⁠ ⁠SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
    3.⁠ ⁠YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
    4.⁠ ⁠AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
    5.⁠ ⁠MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

    6.⁠ ⁠DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
    7.⁠ ⁠YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera

    (ygs/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tabel Angsuran KUR BNI 2025, Rp 20 Juta-Rp 30 Juta, Bunga Rendah dan Tenor 5 Tahun

    Tabel Angsuran KUR BNI 2025, Rp 20 Juta-Rp 30 Juta, Bunga Rendah dan Tenor 5 Tahun

    TRIBUNJATENG.COM – Tabel angsuran KUR BNI 2025 lengkap dengan syarat dan jenis-jenis KUR.

    KUR BNI 2025, kamu bisa mengajukan pinjaman  Rp 20 Juta hingga Rp 30 juta.

    KUR BNI adalah kredit atau pinjaman pemerintah yang bertujuan untuk memajukan UMKM.

    Program pinjaman pemerintah ini memiliki bunga pinjaman rendah.

    Tahun 2025, bunga KUR BNI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran KUR BNI 2025 :

    tabel angsuran KUR BNI 2024 bunga rendah (Tribun Jateng)

    tabel angsuran KUR BNI 2024 (Tribun Jateng)

    Jenis-Jenis KUR dan syarat KUR 

    Terdapat tiga jenis KUR yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Ketiga jenis KUR adalah mikro, retail, dan TKI.

    1. KUR Mikro

    KUR mikro adalah jenis pinjaman untuk pengusaha kecil berskala mikro, dengan besaran maksimal pinjamannya yaitu Rp25 juta. Jumlah ini bisa berbeda tergantung kebijakan bank penyalurnya.

    Modal akan dipinjamkan kepada usaha kecil yang dinilai produktif dan prospektif dari segi profit. Karena, bank penyalur harus mempertimbangkan kesanggupan peminjam dalam memenuhi tanggung jawabnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peminjam atau debitur sebelum mengajukan program KUR.

    Syarat tersebut antara lain keseriusan peminjam dalam menjalankan usahanya, utamanya di 3 bulan terakhir, peminjam pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan yang dibuktikan dengan sertifikat, dan usaha yang dijalankan harus masuk kategori usaha produktif.

    Selain itu, ada dua kategori pelunasan pinjaman KUR Mikro, yaitu 3 tahun untuk usaha kredit modal kerja dan 5 tahun untuk usaha kredit investasi.

    2. KUR Retail

    KUR retail adalah KUR yang ditujukan untuk pengusaha kalangan menengah yang berpotensi membayar cicilan dengan bunga flat atau anuitas setara. Batas maksimal pinjaman KUR retail sebanyak Rp500 juta.

    Selain batas maksimal, KUR retail juga menawarkan jangka waktu pengembalian yang cenderung lebih lama. Batas waktu untuk pinjaman pembiayaan modal kerja yaitu 4 tahun dan pembiayaan investasi selama 5 tahun.

    Dari segi syarat, pengajuan KUR retail dan mikro relatif sama. Hanya saja, bagi yang ingin mengajukan KUR retail dituntut untuk memiliki agunan atau jaminan.

    3. KUR TKI

    Selain untuk pengusaha, ternyata sasaran KUR adalah siapapun yang membutuhkan modal awal, termasuk TKI. KUR TKI adalah bantuan permodalan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri tetapi tidak memiliki modal awal. Batas maksimal pinjaman untuk jenis KUR ini yaitu Rp25 juta.

    Jangka waktu pengembaliannya paling lama 3 tahun setelah dana cair. Dengan adanya pinjaman jenis ini, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tak perlu khawatir jika belum memiliki modal awal.

    Dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan KUR TKI adalah KTP, KK, surat keterangan domisili dan surat keterangan sehat dari dokter. Tak lupa cantumkan surat perjanjian kontrak kerja.

  • Kepsek Dicopot usai Didemo, Siswa Disuruh Bayar Rp 1,4 Juta Satu Anak untuk Acara Wisuda

    Kepsek Dicopot usai Didemo, Siswa Disuruh Bayar Rp 1,4 Juta Satu Anak untuk Acara Wisuda

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib kepala sekolah di Bekasi dicopot setelah didemo oleh siswanya.

    Diketahui, demo yang dilakukan oleh ratusan siswa MAN 2 Kota Bekasi itu lalu viral di media sosial.

    Sosok yang didemo adalah kepala sekolah MAN 2 Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Kini nasib kepsek itu sudah diputuskan.

    Kepala sekolah atau Kepsesk bernama Nina Indriana itu akhinya dicopot dari jabatannya.

    Hal itu diungkapkan oleh Kasie Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Bekasi, Moh Agung Istiqlal

    Ia mengatakan, pasca kejadian demo siswa pihaknya telah melakukan pengawasan.

    “Itu (status kepsek) sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan sejak 19 Februari, karena masih dalam proses pengawasan, yang jelas bu Kepala sudah tidak lagi di sini (MAN 2),” kata Agung, Jumat (21/2/2025). 

    Diketahui dugaan penyebab Kepsek Nina Indriana itu didemo siswanya karena dinggap kurang transparan kelola dana.

    Agung berhadap permasalahan ini dapat segera tuntas, kondisi siswa juga sudah jauh lebih kondisif setelah adanya penanganan. 

    “Jadi sedang ditindaklanjuti secara komprehensif oleh inspektorat jendral, itu sedang dilakukan pengawasan,” tegas dia. 

    Video aksi unjuk rasa dilakukan siswa MAN 2 Kota Bekasi, mereka menuntut transparansi pengelolaan dana sekolah yang dianggap tak sesuai dengan fasilitas didapat.  

    Video siswa berteriak sambil membentangkan spanduk viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @bekasi.terkini.  

    Dalam video yang beredar, satu orang guru tampak disoraki siswa yang berkumpul di halaman sekolah pada Senin (17/2/2025).  

    Seorang siswa berinisial J saat dikonfirmasi mengatakan, unjuk rasa diinisasi siswa MAN 2 Kota Bekasi karena sudah muak dengan pengelolaan dana sekolah yang tak jelas.  

    J menjelaskan, MAN 2 Kota Bekasi mematok biaya pendidikan per siswa Rp250.000 per bulan.

    Tetapi selama ini fasilitas dan kegiatan di sekolah cenderung kurang memadai. 

    Contohnya seperti ekstrakurikuler, siswa harus patungan untuk membayar pelatih yang seharusnya sudah menjadi kewajiban sekolah.  

    Tidak hanya itu, fasilitas gedung sekolah juga dianggap tidak layak seperti misalnya kamar mandi yang kumuh.  

    Puncaknya lanjut J, siswa kelas 12 yang sedang mempersiapkan wisuda. Pihak sekolah lagi-lagi membebani biaya yang terlalu besar.  

    “Puncaknya itu sekarang ada di kelas 12 yang acara wisuda, menuruti perintah sekolah untuk mengeluarkan biaya kurang lebih 1,4 jutaan buat acara satu hari itu sudah mahal banget,” kata dia.  

    Sementara itu, kepsek yang dicopot lainnya juga pernah terjadi di Depok, Jawa Barat.

    Kepsek atau Kepala SMAN 6 Depok tak pernah menyangka jabatannya akan dicopot Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Rupanya, pihak sekolah salah menafsirkan ucapan pria yang akrab disapa Kang Dedi itu.

    Diketahui, Dedi Mulyadi melarang SMAN 6 Depok mengadakan study tour ke Bali.

    Namun pihak sekolah tetap memberangkatkan para murid.

    Diketahui, acara study tour yang dilakukan oleh pihak SMAN 6 Depok tersebut menjadi sorotan setelah Kepsek SMAN 6 Depok, Siti Faizah dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi lantaran tidak mengindahkan imbauan Gubernur.

    Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan membeberkan bahwa pihak SMAN 6 Depok mendapatkan imbauan dari Dedi Mulyadi pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan study tour ke Jawa Timur dan Bali.

    Syahri menilai, ucapan Gubernur Jawa Barat saat itu hanya bersifat himbauan bukan larangan.

    “Karena pada saat itu beliau menyampaikan melalui sosial media itu jaraknya hanya H-1 dari keberangkatan akhirnya kami melakukan mekanisme rembukan,” kata Syahri saat ditemui di SMAN 6 Depok, Jumat (21/2/2025), melansir dari TribunDepok.

    Usai mendapatkan himbauan tersebut, pihak sekolah mengadakan musyawarah dengan wali kelas dan orang tua para siswa.

    Hasil musyawarah tersebut, study tour SMAN 6 Depok tetap dilaksanakan sebagaimana kesepakatan awal.

    Menurut Syahri, jika study tour tersebut dibatalkan, maka biaya-biaya yang telah dibayarkan kepada pihak travel tidak dapat kembali 100 persen.

    “Ketika kita membatalkan kegiatan tersebut di rentang waktu kurang dari satu hari misalnya, maka pembiayaan itu yang sudah dibayarkan hanya dikembalikan 25 persen,” ungkapnya.

    “Itu kan berpotensi menjadi polemik, pasti orang tua murid yang sudah bayar kok kita enggak jadi tapi dikembalikan uangnya segini,” sambungnya.

    Mewakili SMAN 6 Depok, Syahri memohon maaf kepada Kang Dedi atas kesalahan dan yang telah dilakukan dan meminta bimbingan.

    “Bapak mohon arahannya dan kami juga mohon maaf atas segala kekhilafan kami karena pada saat itu kami menginterpretasikan kata-kata himbauan adalah sebagai bukan larangan,” ungkapnya.

    Syahri menilai, Kang Dedi tidak akan langsung mencopot jabatan seseorang tanpa klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu.

    “Kalau sudah ada sebuah laporan hasil pemeriksaan barulah ditetapkan apa sanksinya,” ujarnya. 

    SMAN 6 Depok sendiri mengadakan study tour ke Surabaya, Malang, dan Bali dimulai pada 17-24 Februari 2025.

    Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur terpilih Dedi Mulyadi terkait wacana larangan study tour.

    Dedi Mulyadi melarang kegiatan yang di dalamnya ada pungutan uang kepada siswa, salah satunya adalah mengadakan study tour.

    Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar, Deden Saipul Hidayat, mengatakan bahwa pada prinsipnya Disdik Jabar akan mengikuti setiap aturan atau kebijakan kepala daerah.

    Menurut dia, kebijakan tersebut dicanangkan tentunya dengan berbagai pertimbangan matang, seperti asas kebermanfaatan kepada siswa maupun sekolah.

    “Pada prinsipnya selaras. Lebih pada kemanfaatan dan kehati-hatian,” ujar Deden saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).

    Deden menambahkan, sebelumnya Disdik Jabar pernah mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan study tour keluar kota pada Mei 2024 dengan pertimbangan keselamatan peserta atau siswa.

    Mengingat, pada saat itu terjadi kecelakaan bus di Kabupaten Subang yang membawa rombongan sekolah SMK Lingga Kencana, Kota Depok, dengan menewaskan belasan korban jiwa yang didominasi oleh siswa.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, tertanggal 8 Mei 2024.

    Adapun isi SE tersebut adalah:

    1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;

    2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan; dan

    3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Tabel Angsuran KUR BRI 2025, dari Rp 10 Juta-Rp 40 Juta, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

    Tabel Angsuran KUR BRI 2025, dari Rp 10 Juta-Rp 40 Juta, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

    TRIBUNJATENG.COM –  Tabel angsuran KUR BRI 2025, syarat dan cara pengajuannya.

    Kamu bisa mengajukan pinjaman dengan bunga rendah dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta.

    Kamu bisa menyiapkan dokumen dan memenuhi syaratnya.

    Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) adalah salah satu program pemerintah dalam upaya meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

    Suku Bunga KUR BRI 2025

    Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun.

    Namun, untuk pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya, suku bunga akan meningkat secara bertahap.

    Misalnya, untuk pinjaman kedua, suku bunga menjadi 7 persen , pinjaman ketiga 8 persen , dan seterusnya.

    Berikut tabel angsuran KUR BRI Februari 2025:     .

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

     

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

         .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

      Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

    Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

    -Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.

    -Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    -Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana. 

    Syarat Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    • Akta Nikah (jika sudah berkeluarga).  

     

    Jenis-jenis KUR
     * KUR Super Mikro
       KUR Super Mikro ditujukan untuk usaha mikro dengan pinjaman hingga 10 juta rupiah. Usaha mikro yang bisa mengajukan KUR Super Mikro ialah usaha yang dimiliki perorangan, belum pernah menerima KUR, serta usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.
     * KUR Mikro
       KUR Mikro ditujukan untuk usaha mikro dan kecil dengan pinjaman mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. Untuk mengajukan KUR Mikro, usaha mikro dan kecil harus dimiliki oleh perorangan, memiliki izin usaha mikro dan kecil, serta telah beroperasi minimal 6 bulan.
     * KUR Kecil
       KUR Kecil ditujukan untuk usaha kecil dengan pinjaman mulai dari 50 juta hingga 500 juta rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha kecil yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR Menengah
       KUR Menengah ditujukan untuk usaha menengah dengan pinjaman mulai dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha menengah yang berbentuk badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR TKI
       KUR TKI ditujukan untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pinjaman KUR TKI maksimal 25 juta rupiah dengan tenor maksimal 3 tahun atau sesuai dengan masa kontrak kerja.

    Cara Pengajuan KUR
    Pengajuan KUR dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, calon debitur dapat mengajukan KUR melalui website atau aplikasi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Secara offline, calon debitur dapat datang langsung ke kantor cabang lembaga keuangan terdekat.

    Peringatan terhadap Penipuan

    Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BRI, seperti pengajuan KUR melalui WhatsApp atau platform tidak resmi lainnya. BRI menegaskan bahwa pengajuan KUR hanya dilakukan melalui kantor cabang resmi atau platform online resmi mereka.

    Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan, KUR BRI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM di Indonesia untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

  • Tabel Angsuran KUR BRI 2025

    Tabel Angsuran KUR BRI 2025

    KUR BRI FEBRUARI 2025: Syarat KK KTP, Cek Tabel Pinjamannya

    TRIBUNJATENG.COM – Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) adalah salah satu program pemerintah dalam upaya meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

    Pada tahun 2025, BRI mendapatkan alokasi KUR terbesar dari pemerintah, dengan plafon yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

    Suku Bunga KUR BRI 2025

    Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun.

    Namun, untuk pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya, suku bunga akan meningkat secara bertahap.

    Misalnya, untuk pinjaman kedua, suku bunga menjadi 7 persen , pinjaman ketiga 8 persen , dan seterusnya.

    Berikut tabel angsuran KUR BRI Februari 2025:

         .

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

         .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

         .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

        .

    Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

    Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

    -Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.

    -Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    -Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana. 

    Syarat Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    • Akta Nikah (jika sudah berkeluarga).  

        .

    Jenis-jenis KUR
     * KUR Super Mikro
       KUR Super Mikro ditujukan untuk usaha mikro dengan pinjaman hingga 10 juta rupiah. Usaha mikro yang bisa mengajukan KUR Super Mikro ialah usaha yang dimiliki perorangan, belum pernah menerima KUR, serta usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.
     * KUR Mikro
       KUR Mikro ditujukan untuk usaha mikro dan kecil dengan pinjaman mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. Untuk mengajukan KUR Mikro, usaha mikro dan kecil harus dimiliki oleh perorangan, memiliki izin usaha mikro dan kecil, serta telah beroperasi minimal 6 bulan.
     * KUR Kecil
       KUR Kecil ditujukan untuk usaha kecil dengan pinjaman mulai dari 50 juta hingga 500 juta rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha kecil yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR Menengah
       KUR Menengah ditujukan untuk usaha menengah dengan pinjaman mulai dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha menengah yang berbentuk badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR TKI
       KUR TKI ditujukan untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pinjaman KUR TKI maksimal 25 juta rupiah dengan tenor maksimal 3 tahun atau sesuai dengan masa kontrak kerja.

     
    Cara Pengajuan KUR
    Pengajuan KUR dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, calon debitur dapat mengajukan KUR melalui website atau aplikasi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Secara offline, calon debitur dapat datang langsung ke kantor cabang lembaga keuangan terdekat.

    Peringatan terhadap Penipuan

    Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BRI, seperti pengajuan KUR melalui WhatsApp atau platform tidak resmi lainnya. BRI menegaskan bahwa pengajuan KUR hanya dilakukan melalui kantor cabang resmi atau platform online resmi mereka.

    Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan, KUR BRI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM di Indonesia untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

  • Kepsek SMAN 6 Depok Tak Sangka Dicopot dari Jabatan, Nekat Study Tour karena Wali Murid Sudah Bayar

    Kepsek SMAN 6 Depok Tak Sangka Dicopot dari Jabatan, Nekat Study Tour karena Wali Murid Sudah Bayar

    TRIBUNJATIM.COM – Kepsek atau Kepala SMAN 6 Depok tak pernah menyangka jabatannya akan dicopot Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Rupanya, pihak sekolah salah menafsirkan ucapan pria yang akrab disapa Kang Dedi itu.

    Diketahui, Dedi Mulyadi melarang SMAN 6 Depok mengadakan study tour ke Bali.

    Namun pihak sekolah tetap memberangkatkan para murid.

    Diketahui, acara study tour yang dilakukan oleh pihak SMAN 6 Depok tersebut menjadi sorotan setelah Kepsek SMAN 6 Depok, Siti Faizah dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi lantaran tidak mengindahkan imbauan Gubernur.

    Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan membeberkan bahwa pihak SMAN 6 Depok mendapatkan imbauan dari Dedi Mulyadi pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan study tour ke Jawa Timur dan Bali.

    Syahri menilai, ucapan Gubernur Jawa Barat saat itu hanya bersifat himbauan bukan larangan.

    “Karena pada saat itu beliau menyampaikan melalui sosial media itu jaraknya hanya H-1 dari keberangkatan akhirnya kami melakukan mekanisme rembukan,” kata Syahri saat ditemui di SMAN 6 Depok, Jumat (21/2/2025), melansir dari TribunDepok.

    Usai mendapatkan himbauan tersebut, pihak sekolah mengadakan musyawarah dengan wali kelas dan orang tua para siswa.

    Hasil musyawarah tersebut, study tour SMAN 6 Depok tetap dilaksanakan sebagaimana kesepakatan awal.

    Menurut Syahri, jika study tour tersebut dibatalkan, maka biaya-biaya yang telah dibayarkan kepada pihak travel tidak dapat kembali 100 persen.

    “Ketika kita membatalkan kegiatan tersebut di rentang waktu kurang dari satu hari misalnya, maka pembiayaan itu yang sudah dibayarkan hanya dikembalikan 25 persen,” ungkapnya.

    “Itu kan berpotensi menjadi polemik, pasti orang tua murid yang sudah bayar kok kita enggak jadi tapi dikembalikan uangnya segini,” sambungnya.

    Mewakili SMAN 6 Depok, Syahri memohon maaf kepada Kang Dedi atas kesalahan dan yang telah dilakukan dan meminta bimbingan.

    “Bapak mohon arahannya dan kami juga mohon maaf atas segala kekhilafan kami karena pada saat itu kami menginterpretasikan kata-kata himbauan adalah sebagai bukan larangan,” ungkapnya.

    Syahri menilai, Kang Dedi tidak akan langsung mencopot jabatan seseorang tanpa klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu.

    “Kalau sudah ada sebuah laporan hasil pemeriksaan barulah ditetapkan apa sanksinya,” ujarnya. 

    SMAN 6 Depok sendiri mengadakan study tour ke Surabaya, Malang, dan Bali dimulai pada 17-24 Februari 2025.

    Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur terpilih Dedi Mulyadi terkait wacana larangan study tour.

    Dedi Mulyadi melarang kegiatan yang di dalamnya ada pungutan uang kepada siswa, salah satunya adalah mengadakan study tour.

    Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar, Deden Saipul Hidayat, mengatakan bahwa pada prinsipnya Disdik Jabar akan mengikuti setiap aturan atau kebijakan kepala daerah.

    Menurut dia, kebijakan tersebut dicanangkan tentunya dengan berbagai pertimbangan matang, seperti asas kebermanfaatan kepada siswa maupun sekolah.

    “Pada prinsipnya selaras. Lebih pada kemanfaatan dan kehati-hatian,” ujar Deden saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).

    Deden menambahkan, sebelumnya Disdik Jabar pernah mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan study tour keluar kota pada Mei 2024 dengan pertimbangan keselamatan peserta atau siswa.

    Mengingat, pada saat itu terjadi kecelakaan bus di Kabupaten Subang yang membawa rombongan sekolah SMK Lingga Kencana, Kota Depok, dengan menewaskan belasan korban jiwa yang didominasi oleh siswa.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, tertanggal 8 Mei 2024.

    Adapun isi SE tersebut adalah:

    1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;

    2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan; dan

    3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Permintaan Maaf SMAN 6 Depok kepada Dedi Mulyadi usai Kepsek Dicopot, Akui Salah Tafsir Imbauan – Halaman all

    Permintaan Maaf SMAN 6 Depok kepada Dedi Mulyadi usai Kepsek Dicopot, Akui Salah Tafsir Imbauan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – SMAN 6 Depok meminta maaf kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait study tour yang berujung pada pencopotan kepala sekolah berinisial SF dari jabatannya.

    Pihak sekolah mengaku salah menafsirkan imbauan dari Gubernur Jawa Barat.

    Mewakili sekolah, Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan meminta maaf kepada Dedi.

    “Sekali lagi Bapak mohon arahannya dan kami juga mohon maaf atas segala kekhilafan kami.”

    “Karena pada saat itu kami menginterpretasikan kata-kata himbauan adalah sebagai bukan larangan,” katanya saat ditemui di SMAN 6 Depok, Jumat (21/2/2025), dilansir Wartakotalive.com.

    Lebih lagi, Syahri menjelaskan alasan SMAN 6 Depok tetap mengadakan study tour ke Jawa Timur.

    Menurutnya, kegiatan itu dilakukan atas kesepakatan dari pihak sekolah dan wali murid.

    Selain itu, penyelenggara juga sudah terikat MoU dengan pihak travel.

    “Pada saat itu pertimbangannya adalah H-1 dimana kita sudah membayarkan pembiayaan-pembiayaan dan sebagainya ke pihak travel selaku penyelenggara perjalanannya,” ungkapnya.

    “Itu ada satu klausa MoU ketika kita membatalkan kegiatan tersebut di rentang waktu kurang dari satu hari misalnya, maka pembiayaan itu yang sudah dibayarkan hanya dikembalikan 25 persen,” lanjutnya.

    Jika study tour itu dibatalkan, pihak sekolah khawatir akan menimbulkan polemik bagi orang tua siswa karena uang yang dibayarkan tidak dapat kembali utuh.

    “Nah itu kan berpotensi menjadi polemik, pasti orang tua murid yang sudah bayar kok kita enggak jadi, tapi dikembalikan uangnya segini, itulah pertimbangannya,” jelasnya.

    Di sisi lain, pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait hal tersebut.

    Syahri menjelaskan, pihaknya bersurat mengenai klarifikasi kronologi persiapan Kunjungan Objek Belajar (KOB) yang telah dirancang sejak akhir tahun lalu.

    Sementara pemilihan Surabaya dan Malang sebagai destinasi study tour juga diklaim telah berlandaskan survei permintaan siswa.

    “Kami tahu persis nih minat anak-anak melanjutkan studi ke mana, rata-rata larinya ke sana (Jawa Timur),” terangnya.

    Ditambah lagi, pihak sekolah telah membuat kontrak kerja sama terkait kunjungan akademik dengan empat perguruan tinggi negeri (PTN) di dua kota tersebut.

    “MoU kita adalah universitas-universitas di sana,” tandasnya.

    Pemilihan kunjungan kampus di wilayah Jawa Timur juga disebut telah mempertimbangkan tingkat persaingan siswa untuk kelak mendaftar PTN.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mencopot Kepala SMAN 6 Depok buntut tetap memberangkatkan siswanya pergi study tour ke Jawa Timur.

    Sebanyak 347 siswa SMAN 6 Depok ‘ngeyel’ berangkat menuju Surabaya, dalam rangka KOB selama delapan hari.

    Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi langsung mengambil tindakan tegas.

    Di hari pertamanya bekerja sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi meneken penonaktifan Kepala SMAN 6 Depok.

    “Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan Kepala SMAN 6 Depok.”

    “Karena dia melanggar surat edaran gubernur yang tidak boleh siswanya bepergian ke luar provinsi,” kata Dedi di Istana, Jakarta, Kamis (20/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Pihaknya pun menelusuri apakah ada pungutan liar di SMAN 6 Depok kepada para siswanya.

    “Hari ini juga sudah diperintahkan inspektur untuk memeriksa apakah sekolah itu ada pungutan-pungutan di luar ketentuan atau tidak,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Alasan SMAN 6 Depok Adakan Study Tour yang Berujung Kepsek Dicopot Dedi Mulyadi

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Wartakotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Dinda Aulia Ramadhanty)